-
BPLS Diskriminatif Tangani Korban Lumpur Lapindo
Komisi V DPR-RI akan mengontrol masalah ini sampai benar-benar tuntas.
-
Pengusaha Korban Lumpur Dianaktirikan Pemerintah
Proses ganti rugi bagi pengusaha korban lumpur tidak pernah jelas karena tidak pernah diatur dalam Perpres.
-
Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Masuk Daftar Hitam Perbankan
Pemohon uji materi tersebut adalah warga dan pengusaha korban lumpur lapindo, yang termasuk di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT). Pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo.
-
Korban Lumpur Lapindo Tuding Pemerintah Pilih Kasih
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah dianggap pilih kasih dalam pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Pasalnya, korban lumpur yang masuk dalam area peta terdampak hingga kini pembayarannya belum lunas. Sedang warga yang ada di luar peta terdampak justru sudah dibayar lunas pemerintah.
-
Mana Ganti Rugi Relokasi?
Dengan cekatan, Sunarsih memotong gulungan adonan tepung itu tipis-tipis. Setelah beberapa gulungan habis terpotong, irisan tepung itu ditatanya dalam tampah untuk dijemur di halaman samping pabrik. Begitulah yang dijalani perempuan 49 tahun itu sebagai pekerja di industri kecil PT Mekar Sari di Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang memproduksi kerupuk udang. Desa Sentul…