Tag: suarasurabaya

  • Dampak Pembuangan Lumpur, Petani Tambak Rugi Ratusan Juta

    suarasurabaya.net – Sebanyak 15 perwakilan petani tambak dari Masyarakat Sidoarjo Kelompok Korban Lumpur di Luar Area Peta Terdampak mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dampak dari pembuangan air bercampur lumpur yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Rabu (10/12/2014).

    Mereka diterima langsung Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) lumpur dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

    “Pengerjaan pembuangan air lumpur ke aliran sungai Ketapang membuat petampak rugi. Banyak ikan kami mati, sawah juga rusak” kata Basori pada ketua dan anggota Pansus Lumpur, Rabu (10/12/2014).

    Basori mengatakan sungai Ketapang selama ini airnya selalu mengalir ke sejumlah sungai, diantaranya di Desa Penatar Sewu, Desa Sentul, Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Nah, sungai-sungai itu juga menjadi sumber air bagi tambak dan sawah yang dikelola warga sekitar

    Para petani petambak mendesak pemerintah memberikan air bersih, sementara BPLS juga dituntut untuk menyediakan tandon air bagi petani tambak.

    “Mau tidak mau tanggul kolam penampungan lumpur lapindo titik 68 dan 73 Desa Kedungbendo Kecamatan harus ditangani dan ditanggul, jangan sampai air lumpur meluber ke tambak dan petani warga sekitar dekat tanggul,” teriak Rohman.

    Sampai berita ini ditampilkan, rapat itu belum menghasilkan solusi bagi petani tambak, terutama mengenai pembahasan pembuangan, penanggulan dan pengerjaan yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.(riy/edy)

    Bruriy Susanto

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2014/144540-Dampak-Pembuangan-Lumpur,-Petani-Tambak-Rugi-Ratusan-Juta

  • BPLS Siap Bantu Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur

    suarasurabaya.net – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengaku siap untuk menyelesaikan pembayaran korban Lumpur Lapindo jika memang sudah ada keputusan yang pasti terkait dengan pembayaran tersebut.

    Dwinanto Humas BPLS mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat, termasuk juga terkait dengan mekanisme yang akan dilakukan untuk pelunasan pembayaran kepada warga.

    “Intinya kami siap, jika memang keputusan dari pusat terkait dengan pelunasan pembayaran tersebut dilakukan,” ucapnya.

    Menyinggung soal mekanismenya, dia mengatakan, bahwa hal itu bisa dilakukan sambil jalan, yakni dengan merekrut karyawan kontrak untuk membantu kerja BPLS dalam menyelesaikan pembayaran.

    “Semuanya bisa dilakukan asalkan ada payung hukum yang jelas yang bisa digunakan oleh Pemerintah untuk pelunasan kepada korban lumpur Lapindo,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (6/10/2014).

    Sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum bisa melakukan perbaikan tanggul penahan Lumpur Lapindo karena sempat ada larangan dari warga menyusul belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi kepada warga.

    “Dalam pertemuan antara warga dan Bupati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu warga mengaku masih belum memperbolehkan kami untuk melakukan aktivitas di tanggul jika pembayaran belum dilakukan,” tuturnya.

    Pihaknya juga masih menunggu hasil rapat lanjutan terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur yang ada di dalam peta area terdampak.

    “Intinya kami siap untuk melakukan instruksi dari pusat. Bagaimanapun bentuknya kami siap untuk melakukan penyelesaian ganti rugi sesuai yang diinstruksikan dari pusat,” pungkasnya.

    Sedangkan total luas tanah yang tenggelam sampai dengan saat ini sekitar 640 hektare dengan uang penganti yang sudah dikeluarkan PT. Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc, sekitar Rp 3,9 triliun.(ant/ono/ipg)

    Triono

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2014/141854-BPLS-Siap-Bantu-Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lumpur

  • Kejanggalan Penanganan Lumpur Lapindo

    Kejanggalan Penanganan Lumpur Lapindo

    suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro, kuasa hukum korban Lapindo menduga ada permainan kebijakan di balik tak kunjung lunasnya ganti rugi bagi korban lumpur yang ada di dalam peta terdampak. Permainan ini, kata Mursid bisa diketahui dengan tidak dilaksanakannya surat Sri Mulyani, Menteri Keuangan bernomor S-358/MK.02/2009 tertanggal 16 Juni 2009.

    “Ada surat Sri Mulyani, yang ternyata berbeda dengan yang dilaksanakan BPLS,” kata Mursid ketika berbincang dengansuarasurabaya.net, Rabu (11/12/2013).

    Setelah surat dari Sri Mulyani yang ditujukan pada DPR RI dan BPLS itu, BPLS lantas mengirimkan surat terkait perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPLS.

    Menurut Mursid, surat dari BPLS tertanggal 23 September 2009 ternyata berbeda dengan surat dari Sri Mulyani.

    Dalam surat Sri Mulyani, ditegaskan jika negara bisa memberikan dana talangan untuk pemberian ganti rugi bagi aset tanah dan rumah warga korban lumpur. Sedangkan untuk penanganan semburan yaitu membuat tanggul dan mengalirkan lumpur ke Sungai Porong harusnya ditanggung oleh Lapindo.

    “Tapi dalam suratnya, BPLS malah membalik dan minta penanganan pengaliran semburan lumpur diambil alih negara. Sedangkan pemberian ganti rugi tetap dibebankan pada Lapindo,” kata Mursid.

    Dengan adanya surat ini, presiden lantas mengeluarkan Perpres perubahan ke-tiga terkait BPLS, yaitu Perpres tahun 2009.

    Adanya kejanggalan ini, kata Mursid, juga telah dia ungkap dalam persidangan lanjutan uji materi terkait ganti rugi di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/12/2013) kemarin.

    Bahkan dalam persidangan kemarin, surat dari Sri Mulyani dan dari BPLS ini juga telah diminta untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan.

    Mursid berharap, dengan adanya bukti tambahan ini, korban lumpur bisa memenangkan uji materi sehingga proses pemberian ganti rugi segera bisa diambil alih oleh pemerintah.

    Sekadar diketahui, saat ini korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak mengajukan uji materi terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayait 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.

    Gugatan di MK ini dimaksudkan untuk meminta keadilan sehingga warga yang berada di dalam peta terdampak yaitu warga Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedunggbendo segera mendapatkan proses pelunasan ganti rugi dan diambilkan dari dana APBN bukan lagi dari Lapindo.

    Sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 17 Desember 2013 mendatang dengan agenda kesimpulan. (fik/ipg)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/128133-Kejanggalan-Penanganan-Lumpur-Lapindo

  • KPU Pastikan Korban Lapindo Bisa Memilih

    suarasurabaya.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pastikan korban lumpur lapindo yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa memilih dalam Pemilihan Gubernur, Agustus mendatang.

    (more…)