KPU Pastikan Korban Lapindo Bisa Memilih


suarasurabaya.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pastikan korban lumpur lapindo yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa memilih dalam Pemilihan Gubernur, Agustus mendatang.

Agus Mahfudz Fauzi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur pada suarasurabaya.net, mengatakan asal memiliki KTP dan kartu keluarga Jawa Timur, korban Lapindo dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub.

“Mereka tinggal mendatangi PPK (panitia pemilihan kecamatan) minta pindah memilih ke domisili yang sekarang,” kata Agus Mahfudz Fauzi, Kamis (25/7/2013).

Surat pindah domisili dari PPK inilah, kata Agus, bisa dijadikan bukti di PPK tempat domisili yang sekarang dan nantinya akan ditukar dengan surat undangan pemilihan.

Prinsipnya, kata Agus, asal memiliki KPT Jawa Timur maka siapapun bisa memilih meskipun yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT.

Sekadar diketahui, saat ini diperkirakan lebih dari dua ribu warga korban Lapindo tak masuk DPT karena sudah pindah domisili keluar dari Sidoarjo. Warga ini umumnya menetap di Pasuruan dan Mojokerto.

Saat ini, KPU Jawa Timur telah menetapkan jumlah DPT pada Pilgub mendatang sebanyak 30.019.300 orang. Tapi dari jumlah ini, dua ribuan lebih warga korban Lapindo ternyata tidak ada di dalamnya. (fik/edy)

25 Juli 2013 © http://www.suarasurabaya.net/roadtograhadi/news/2013/122342-KPU-Pastikan-Korban-Lapindo-Bisa-Memilih

Translate »