Kesepakatan SBY-Lapindo dan Tim 16 Perumtas Menyisakan Persoalan Lapindo di Media December 5, 20080 Siaran Pers, Jakarta 5 Desember. Pemerintahan SBY JK sungguh mengecewakan. Tim 16 Perumtas yang semula menuntut pembayaran tunai cash and carry, terpaksa menerima pembayaran cicilan yang diusulkan PT Lapindo dan para menteri kabinet SBY, sebelum akhirnya bertemu SBY, Rabu lalu (3/12). Bagai menjilat ludah sendiri, Presiden SBY melanggar Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 dan mengingkari pernyataan-pernyatannya sendiri. Peraturan itu mewajibkan pembayaran tunai jual beli tanah dan bangunan warga korban Lapindo.