Pengungsi Lumpur Lapindo PBP Kesulitan Kontrak Rumah


Sidoarjo (ANTARA News) – Pengungsi korban luapan lumpur Lapindo di Pasar Baru Porong (PBP) Sidoarjo kini kebingungan tidak bisa mengontrak rumah, karena uang kontrak rumah dari PT Minarak Lapindo Jaya sudah habis untuk kebutuhan lebaran 2008 lalu.

Informasi yang dihimpun ANTARA, Sabtu menyebutkan, mereka berharap uang muka ganti rugi 20 persen segera dicairkan agar bisa segera keluar dari PBP dan mengontrak rumah.

Basuki Ahmad (45), salah satu pengungsi korban lumpur yang mengungsi di PBP mengatakan, uang Rp 2,5 juta yang diberikan PT MLJ, sudah habis untuk kebutuhan Lebaran 2008.

Menurut dia, kebanyakan warga kini tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah. Selain itu, uang sejumlah Rp2,5 juta, tidak cukup untuk mengontrak rumah layak huni.

“Harga rumah kontrakan saat ini sudah mahal. Apalagi untuk kontrakan di sekitar Sidoarjo, sudah sulit didapat. Jadi, kami sangat membutuhkan realisasi uang ganti rugi sebesar 20 persen agar kami bisa segera pindah untuk mengontrak rumah,” katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Maimun Siradj mengharapkan agar pencairan ganti rugi sebesar 20 persen itu secepatnya direalisasikan.

“Pengungsi saat ini amat membutuhkan uang tersebut untuk mengontrak rumah. Jika uang itu belum mereka terima, kemungkinan besar mereka belum bisa keluar dari PBP, karena mereka tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah,” katanya.

Menurut rencana sebanyak 565 Kepala Keluarga (KK) yang masih mengungsi di PBP berencana meninggalkan PBP usai Lebaran dan akan ditempati oleh pedagang, sekitar awal tahun 2009, setelah PBP direnovasi.

Sementara itu, Staf Sosial Support PT MLJ, Suliyono mengatakan hingga saat ini realisasi ganti rugi sebesar 20 persen bagi pengungsi di PBP masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, sebanyak 344 berkas dari 565 berkas sudah dilakukan penandatanganan akta jual beli, Selasa (7/10) dan Kamis (9/10) lalu dan uang bisa dicairkan paling cepat setelah 14 hari kerja sejak penandatanganan akta tersebut.

“Proses realisasi uang muka 20 persen ganti rugi masih terus berlangsung. Kami sudah menyediakan dana sekitar Rp37 miliar untuk uang muka ganti rugi 20 persen bagi seluruh pengungsi korban lumpur yang berada di Pasar Baru Porong,” tambahnya.(*)

© Antara


Translate »