Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur Tetap Diprioritaskan


Kamis, 16 Oktober 2008 | Kompas

SIDOARJO, Kompas – PT Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya tetap memrioritaskan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, meski saat ini terjadi krisis keuangan global yang menimpa sebagian besar perusahaan di Indonesia. Diharapkan, pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo tidak terkendala akibat krisis tersebut.

Demikian dikatakan Vice President Relations PT Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana kepada Kompas, Kamis (16/10), di Sidoarjo. Pernyataan tersebut untuk menanggapi keluhan beberapa korban lumpur Lapindo di Sidoarjo yang belum menerima pembayaran uang muka ganti rugi sebesar 20 persen atau sisa ganti rugi sebesar 80 persen meski sudah lewat jatuh tempo pembayaran.

Krisis keuangan global yang terjadi turut berpengaruh bagi perusahaan di Indonesia, termasuk PT Lapindo Brantas Inc. Namun, penanggulangan musibah korban lumpur merupakan salah satu prioritas bagi kami. Kami berharap, pembayaran ganti rugi tidak terkendala dan kondisi perusahaan segera pulih, jelas Yuniwati.

Sejauh ini, PT Lapindo Brantas Inc telah membayar sisa ganti rugi 80 persen kepada korban lumpur Lapindo sebanyak 3.781 berkas dengan nilai Rp 1,153 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk uang muka 20 persen kepada pemilik 12.759 berkas korban lumpur senilai Rp 709,72 miliar.