Oleh Daris Ilma dan Ahmad Novik
Pada 20 Februari 2009, PT Lapindo Brantas menyuguhkan skema baru pembayaran ganti rugi atau tepatnya jual beri tanah dan bangunan milik warga korban, yakni cicilan Rp 15 juta/bulan. Ini pengingkaran baru Lapindo setelah pada Desember 2008 lalu Lapindo mengatakan akan melakukan pembayaran dengan skema cicilan Rp 30 juta/bulan. Terhadap skema baru itu, warga korban Lapindo terbelah. Sebagian menolak keras. Sebagian lainnya terpaksa menerima.
{mp3}Cicilan15juta1{/mp3}