Setelah Ingkar Janji, Lapindo Paksakan Cicilan Lapindo di Media March 1, 20090 Oleh Daris Ilma dan Ahmad Novik Pada 20 Februari 2009, PT Lapindo Brantas menyuguhkan skema baru pembayaran ganti rugi atau tepatnya jual beri tanah dan bangunan milik warga korban, yakni cicilan Rp 15 juta/bulan. Ini pengingkaran baru Lapindo setelah pada Desember 2008 lalu Lapindo mengatakan akan melakukan pembayaran dengan skema cicilan Rp 30 juta/bulan. Terhadap skema baru itu, warga korban Lapindo terbelah. Sebagian menolak keras. Sebagian lainnya terpaksa menerima. {mp3}Cicilan15juta1{/mp3} Related Sebarkan! Share on Facebook Share 0 Share on TwitterTweet Share on Pinterest Share 0 Share on LinkedIn Share Share on Digg Share Send email Mail Print Print