Ratusan Korban Lumpur Lapindo Belum Dapat Ganti Rugi


SURABAYA  – Hingga saat ini, sedikitnya 116 korban semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas, belum mendapatkan biaya ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Jalaludin Alham, di Surabaya, Rabu (10/2/2010), mengatakan, dalam peta terdampak terdapat 12.886 berkas lahan yang menjadi tanggung jawab Lapindo. Satu berkas lahan terdiri dari dua hingga lima kepala keluarga (KK).

“Namun, sampai saat ini, jumlah korban tersebut terus bertambah menjadi 13.237 berkas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ratusan korban yang belum mendapatkan ganti rugi itu, tambah Jalaludin, disebabkan mereka tidak mempunyai data yang valid tentang kepemilikan rumah dan lahannya.

Di luar peta terdampak terdapat 1.788 berkas, yang meliputi Desa Besuki Barat dan Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Penjarakan, Kabupaten Sidoarjo. Bulan Oktober 2008, pemerintah pusat memberi ganti rugi melalui APBN untuk 1.738 berkas.

“Pembayaran ganti rugi terus dilakukan. Hingga November 2009, sisa berkas yang belum diberi ganti rugi yakni 44 berkas. Dengan demikian, total yang selesai terbayar 1.744 berkas,” kata Jalaludin.

Pihaknya, imbuh Jalaludin, meminta kepada Lapindo untuk menyelesaikan sisa korban yang belum diberi ganti rugi. Warga juga diharapkan untuk melengkapi berkas kepemilikan rumah dan tanah.

“Kami belum mendengar informasi tentang pembayaran sisa ganti rugi dari pemerintah kepada korban,” ucapnya

(c) SURYA Online


Translate »