Lokasi Anda

Tagih Janji, Korban Lapindo 45 RT Temui Menteri PU

 

Dalam pertemuan dengan Menteri PU, warga mendesak pemerintah untuk memasukkan wilayahnya dalam revisi Peraturan Presiden 14/2007 yang kabarnya akan segera diterbitkan. Tuntutan ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Timur yang menyatakan wilayah 45 RT sudah tidak layak huni. “Kami menuntut Menteri PU memasukkan wilayah kami sebagai wilayah terdampak,” ungkap Abdussalam, salah satu perwakilan warga Ketapang yang bertemu dengan Menteri PU.

Menurut Salam, Menteri PU menjanjikan akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut. “Menteri mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan kami, dan akan segera membicarakan dengan anggota Dewan Pengarah BPLS lainnya seperti Menteri ESDM, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” ujar Salam . “Kami juga dijanjikan akan dimasukkan dalam revisi Perpres. Selambatnya akhir tahun 2011 ini,” lanjutnya.

Namun, karena janji Menteri PU itu tidak disertai pernyataan tertulis, warga kecewa. “Kami belum puas dalam pertemuan kemarin, karena tidak notulensi atau nota perjanjian yang dikeluarkan Menteri PU,” ungkap Salam.

Rencananya warga dalam waktu dekat ini juga akan bertemu dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Tujuannya untuk meminta dukungan anggota dewan agar wilayah 45 RT dimasukkan dalam revisi Perpres 14/2007. Harapan dari pertemuan dengan Komisi V, warga mendapatkan dukungan dan DPR segera mendesak pemerintah untuk segerah mengeluarkan Perpres baru.(vik)

(c) Kanal Newsroom

Top
Translate »