Lapindo Tak Sanggup Lunasi Korban Lapindo


Sidoarjo. Pukul dua siang(27/4) diadakan pertemuan antara Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan korban lapindo yang difasilitasi oleh Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sekurangnya 25 perwakilan warga korban lapindo hadir dalam pertemuan. Ini kali kedua pertemuan antara korban lapindo dengan MLJ setelah Korban Lapindo melakukan aksi menutup aktivitas di area tanggul lumpur yang dikerjakan Badan Peanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Dalam pertemuan, MLJ yang diwakili diwakili Vice President MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyampaikan pernyataan tertulis di depan Anggota Pansus DPRD dan warga korban lapindo yang berisi ketidakmampuan MLJ melunasai sisa pembayaran pada bulan Juni 2012 sebagaimana diintruksikan Presiden SBY. Seperti sebelumnya, Andi hanya berjanji berkomiten membayar paling lama pada Desember 2012.

MLJ berusaha akan menyelesaikan secara bertahap sisa ganti rugi korban lapindo pada periode Juli hingga Desember 2012 dengan kemampuan pendanaan sebesar 400 Milliar. Dana yang dimiliki diprioritaskan untuk membayar sisa ganti rugi aset warga yang jumlahnya dibawah 500 juta. Sedangkan untuk warga yang memiliki sisa pembayaran aset lebih dari 500 juta, MLJ akan menghitung lagi dan berkonsultasi dengan PT. Lapindo Brantas.

“Kami sudah mengupayakan untuk bisa mempercepat pembayaran ganti rugi Lapindo, tapi hanya ini kemampuan kami. Kami berharap warga mau menerimanya,” ungkap Andi.

Untuk menyakinkan warga atas pernyataan ini, Andi Darusalam berjanji akan mengajak Nirwan Bakrie selaku pimpinanan PT. Lapindo Brantas untuk mejelaskan kondisi keuangan yang terjadi pada 2 Mei 2012.

Menangapi pernyataan tertulis MLJ yang diserahkan langsung kepada Ketua Pansus Emir Firdaus, perwakilan korban la[pindo yang hadir menyatakan tidak bisa berbuat banyak. Mereka akan menyerahkan keputusan semuanya kepada warga.

“Kami tidak bisa menyatakan menerima atau menolak, pernyataan dari MLJ akan kami sampaikan ke warga, keputusannya terserah warga mau menerima dan menolak yang kami inginkan saat ini pelunasan secepatnya,” ujar Sunarto, perwakilan Korban Lapindo dari Reno Kenongo.

Ketidaksanggupan Lapindo untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi tidak kali ini saja terjadi. Skema pembayaran sebagaimana diatur dalam Perpres 14/2007 yang seharusnya sudah terselesaikan pembayaran kepada warga pada akhir 2008 tidak terealisasi. Setidaknya telah lebih dua tahun terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

Cara pembayaran juga tidak lagi Cash & Carry sebagaimana diatur Peraturan Presiden, tapi diganti dengan mencicil sebesar 15 Juta perbulan. Cara cicil inipun tidak lancar. Setidaknya sejak 2010 sampai sekarang korban lapindo yang menyetujui skema pembayaran cicilan 15 juta perbulan, tidak rutin menerimanya. Terhitung sudah delapan bulan terakhir Lapindo tidak melakukan pembayaran cicilan kepada warga.(vik)


Translate »