Pemerintah Sediakan Rp 155 M untuk Korban Lapindo


TEMPO.CO Jakarta: Pemerintah berencana menyediakan dana sebesar paling banyak Rp 155 miliar untuk membantu korban semburan lumpur Lapindo. Anggaran ini tertuang dalam pasal 9 Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2013.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan), sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Siring, Jatirejo dan Mindi)”.

Sedangkan pasal 9 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut, “Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area peta terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Desa Porong).

Nominal anggaran yang disediakan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo tercantum dalam pasal 9 ayat (2). Pasal ini berbunyi, “Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar.”

© WAYAN AGUS PURNOMO | tempo.co.id | 18 Juni 2013

 


Translate »