Korban Lumpur Lapindo Tuntut Informasi Jaminan Kesehatan Nasional


Sidoarjo, korbanlumpur.info – Keterbukaan informasi publik rupanya masih menjadi barang langka dalam penyelenggaraan kebijakan-kebijakan pemerintah. Meski UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan, namun semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lahirnya undang-undang tersebut masih jauh dari kenyataan.

Menyambut Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day), 28 September 2013, warga korban Lumpur Lapindo yang tergabung dalam komunitas Ar-Rohmah, Korban Lapindo Menggugat (KLM) serta Komunitas Jimpitan Sehat mengaku bahwa akses informasi publik terkait akan diselenggarakannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Januari 2014 ternyata masih sangat minim dan membingungkan korban Lapindo.

Minimnya informasi ini memunculkan keresahan tersendiri bagi korban Lapindo. Mereka umumnya khawatir program baru ini tidak dapat mereka akses. Karena itulah mereka melakukan permintaan informasi dengan Dinas Kesehatan mengenai program JKN pada Kamis, 26 September 2013 kemarin. Namun, masih sedikit informasi publik yang bisa didapatkan terkait dengan rencana pemerintah tersebut menimbulkan banyak permasalahan.

“Kami sudah meminta informasi ke Dinas Kesehatan Kamis kemarin (26/09). Namun jawaban dari Dinkes juga belum memuaskan. Kita masih belum tahu lembaga atau departemen apa yang berwenang menentukan siapa yang berhak memperoleh kartu JKN,” tutur Abdul Rokhim (51) warga Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo.

Mencari Informasi Secara Mandiri

Belum jelasnya informasi tentang program JKN memaksa korban Lapindo untuk mencari sendiri informasi ini. Padahal korban menilai pemerintah yang lebih proaktif menyampaikan informasi publik yang dibutuhkan penduduknya.

“Seharusnya pemerintah lebih aktif memberikan informasi mengenai jaminan kesehatan kepada masyarakat. Bukan kami yang harus kesana-kemari mencari tahu,” tegas Muhammad Nurul Hidayat (30 tahun), warga Desa Gempolsari yang tergabung dalam Korban Lapindo Menggugat (KLM).

Bagi Hidayat, lambatnya pemerintah menyampaikan informasi membuat masyarakat bingung tentang implementasi program JKN. “Kesehatan ini masalah yang penting. Apalagi kami tinggal di wilayah yang lingkungannya sudah dirusak dan tidak sehat. Seharusnya, tanggung jawab pemerintahlah untuk memberi jaminan kesehatan bagi korban lumpur,” terang Hidayat.

Sejak lumpur panas Lapindo mengusir warga di sekitar Sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo Brantas Inc., warga yang menjadi korban sangat kesulitan mengakses informasi soal kesehatan. Padahal warga yang tinggal di sekitar tanggul lumpur sangat bereksiko terkena pelbagai penyakit. Sementara informasi kesehatan yang diprogramkan Pemerintah baik itu berupa Jamkesmas dan JKN sangat minim diperoleh warga.

“Terus terang kami hanya mendapatkan informasi yang sedikit sekali mengenai program layanan kesehatan dari pemerintah. Dulu Jamkesmas banyak korban Lapindo yang kancrit (ketinggalan). Sekarang katanya mau ada program JKN, kita juga belum dapat informasi apa-apa. Masa kita ini mau ketinggalan lagi?,” tanya Harwati (42), warga Siring yang juga koordinator Komunitas Ar-Rohmah.

Perempuan yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek di atas tanggul penahan lumpur Lapindo ini menerangkan bahwa sulitnya mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah sangat berdampak bagi kondisi korban Lapindo yang secara ekonomi sudah terpuruk.

Kondisi ini semakin rumit bagi korban Lapindo yang belum dilunasi ganti ruginya. “Lapindo ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan kami. Terus sumber nafkah kita yang dulu juga sudah banyak yang hancur. Kalau kita sakit masih harus membayar biaya pengobatan yang mahal. Harusnya pemerintah itu peka soal kondisi korban Lapindo,” lanjut Harwati.

Warga Kecewa Tak Terdaftar sebagai Peserta PBI

Dalam kunjungan ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Kamis lalu, ternyata Dinkes Sidoarjo juga tidak bisa memberikan kejelasan informasi tentang Program JKN pada korban Lapindo yang datang. Kekecewaan warga semakin bertambah saat mengetahui jika warga dipastikan tidak terdaftar sebagai Peserta PBI.

“Permintaan informasi pada Dinkes ini hasilnya sangat mengecewakan. Dinkes terkesan menutup diri dengan tidak memberi informasi yang banyak. Informasi yang hanya kami dapatkan hanyalah bahwa kami korban Lapindo belum didata sebagai peserta PBI. Dipastikan per Januari 2014 besok, korban Lapindo tidak bisa menerima layanan Program JKN. Kami disarankan tetap mengunakan SKTM sebagai penganti JKN. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwi, salah satu warga korban Lapindo yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Kecewa dengan hasil kunjungan ke Dinkes Sidoarjo, warga berencana mengirimkan surat permintaan informasi resmi pada Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo terkait Program JKN dan PIB. Tidak hanya itu, warga juga akan meminta DPRD Kabupaten Sidoajo untuk memfasilitasi usaha warga meminta informasi publik terkait Program JKN pada Badan Publik terkait.


One response to “Korban Lumpur Lapindo Tuntut Informasi Jaminan Kesehatan Nasional”

Translate »