Tag: sita aset lapindo

  • Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk sebuah tim untuk memverifikasi jumlah aset yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dijadikan jaminan kepada pemerintah.

    “Itu berdasarkan Peraturan Presiden. Kalau tidak salah Perpresnya tentang Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo,” kata Ketua BPKP perwakilan Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 22 Maret 2015.

    Sampai saat ini, menurut Hotman, tim verifikasi belum menghitung berapa jumlah aset yang dimiliki oleh Minarak Lapindo Jaya. Saat ini laporan verifikasi dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo masih dibahas oleh Kementerian PU yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo. “Jadi belum diketahui jumlahnya, itu tugas dari tim berikutnya. Kalau kami hanya memastikan nilai ganti rugi Lapindo,” kata dia.

    Tim verifikasi aset Minarak Lapindo Jaya salah satunya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional yang nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Soal waktu kapan akan dimulainya untuk memverifikasi aset tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu. Menurut dia, ini tergantung bagaimana koordinasi dari tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo.

    “Kalau soal apakah nanti akan juga mengaudit, saya kira tidak ada karena hanya sebatas kegiatan pemberian sisa ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo. Kalau soal laporan keuangan kan isinya macam-macam tidak etis juga karena memang hanya sebatas ganti rugi,” ujar Hotman.

    Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar setelah diaudit oleh BPKP. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada beberapa penyebab koreksi dana talangan tersebut. “Ada yang terhitung dua kali,” katanya kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

    Selain itu, menurut Basuki, masih ada 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan. Delapan warga ini terlambat mengajukan dana ganti rugi karena terlambat melaporkan pada saat penjaringan dilakukan.

    “Jadi jumlahnya masih dihitung lagi. Ini kan baru laporan sementara,” katanya. Berkas yang belum terhitung ini, akan diverifikasi oleh BPKP dan BPLS mulai Senin. Dia memperkirakan verifikasi akhir dana talangan ini akan selesai dalam waktu dekat.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/058652347/Hitung-Aset-Minarak-Lapindo-Jaya-Tim-pun-Dibentuk

  • Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    TEMPO.CO, Jakarta – Nilai aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penurunan aset ini bukan karena adanya aset bodong, melainkan ada beberapa bidang tanah yang dihitung dua kali.

    Selain itu, terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah. “Jumlahnya (bonus) sekitar Rp 200 miliar,” katanya di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. Dia menuturkan istilah bonus tersebut, menurut BPKP, tidak dapat dimasukkan ke dalam aset Minarak.

    Dalam laporan ke Basuki sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, audit BPKP menyebutkan aset Minarak sebesar Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun dan dana talangan korban lumpur Rp 767 miliar dari 781 miliar. Anggaran sebesar Rp 767 miliar untuk dana talangan telah dialokasikan dari Kementerian Keuangan.

    Menurut Menteri, aset Lapindo yang menjadi jaminan hanya berupa tanah di dalam peta terdampak. Sebelum negara membayar dana talangan nantinya, pemerintah menahan sertifikat dan surat tanah milik Minarak senilai Rp 2,7 triliun selama empat tahun. Jika selama empat tahun pihak Minarak tidak dapat membayar dana talangan, pemerintah akan menyita aset seluas 420 hektare itu.

    “Surat (tanah) belum ada di tangan pemerintah, belum ada perjanjian, belum ada perundingan. Rencananya, tunggu Presiden datang, keppres ditandatangani, baru kami proses,” kata Basuki.

    Dia mengatakan BPKP tidak mengaudit laporan keuangan Minarak, tapi hanya mengaudit aset yang akan dijadikan jaminan dana talangan. Pemerintah belum mendapatkan pernyataan kesanggupan Minarak membayar dana talangan. “Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar belum termasuk fasilitas sosial. Ada ponpes di situ yang akan dihitung beserta berkas delapan keluarga,” tuturnya.

    ALI HIDAYAT

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/092652468/Aset-Lapindo-Menyusut-Rp-300-Miliar-Setelah-Diaudit-BPKP

  • Masih Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo: Etika

    Masih Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo: Etika

    Versi PDF [unduh]

    Oleh Anton Novenanto

    (Artikel sebelumnya: Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo)

    MENJELANG BERAKHIRNYA TAHUN 2014, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo mengambil sebuah keputusan penuh resiko. Rapat kabinet telah memutuskan untuk memberikan dana talangan bagi Lapindo yang gagal memenuhi kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran jual-beli tanah dan bangunan yang berada di wilayah terdampak lumpur Lapindo.

    Rencana dana talangan untuk Lapindo merupakan salah satu butir kontrak politik Jokowi dengan korban Lapindo, pemilik tanah dan bangunan yang telah menunggu bertahun-tahun dalam ketidakpastian tentang kapan Lapindo akan melunasi sisa kewajibannya pada mereka. Kontrak politik itu disepakati dalam kampanye Jokowi di atas tanggul lumpur. Kebetulan kampanye mengambil waktu yang bersamaan dengan hari peringatan delapan tahun semburan lumpur Lapindo, 29 Mei 2014.

    Dalam Pemilihan Presiden 2014 Jokowi menang dengan mengalahkan satu-satunya kandidat lawannya, Prabowo. Berada di belakang Prabowo adalah Partai Golkar yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Aburizal adalah figur utama dalam Bakrie & Brothers, perusahaan induk Lapindo Brantas yang dituduh sebagai penyebab semburan karena melakukan malpraktik pemboran. Kekhawatiran publik kala itu adalah bila Prabowo naik menjadi presiden, kasus Lapindo tidak akan pernah tuntas, atau lebih tepatnya, ‘dituntaskan’. Oleh karenanya, terpilihnya Jokowi sebagai presiden telah meningkatkan harapan publik, khususnya korban lumpur, tentang penyelesaian tuntas kasus Lapindo.

    Desakan publik terus meningkat seiring meningkatnya imaji kehancuran akibat luapan lumpur memasuki musim penghujan. Curah hujan yang deras mendorong kebocoran tanggul sehingga lumpur masuk ke beberapa rumah warga yang belum pindah dari wilayah yang memang rawan terkena luberan. Para warga ini tidak hendak pindah karena Lapindo tidak mau membayar tanah dan bangunan mereka sekalipun wilayah mereka sudah dicantumkan dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007.

    Bersamaan dengan itu, sebagian korban lain dari kelompok cash and carry diberitakan menghalangi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melakukan perbaikan tanggul yang bocor. Mereka berdalih bahwa BPLS bekerja di atas tanah yang masih milik mereka karena Lapindo belum melunasi kewajibannya. Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim pun harus turun tangan berhadapan dengan para korban ini. Aparat kepolisian pun diturunkan untuk menjamin perbaikan dan perawatan tanggul oleh BPLS.

    ***

    WACANA AGAR PEMERINTAH perlu segera mengeluarkan dana talangan demi membantu Lapindo membayar para korban itu terus menguat. Melalui Sekretaris Kabinet Andi Wijadjanto, Jokowi menyatakan akan mendesak Lapindo untuk membayar kewajibannya pada korban lumpur. Pernyataan itu segera digantikan oleh pernyataan lain dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tentang rencana pemerintah membeli aset Lapindo dan dengan uang hasil pembelian itu perusahaan bisa melunasi kewajiban mereka pada warga. Wacana ini mendapat reaksi langsung dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan rencana pembelian aset hanya akan menguntungkan Lapindo. Menurut Jusuf Kalla, pemerintah seharusnya melakukan sita aset Lapindo, bukan justru membelinya.

    Wacana tentang rencana dana talangan untuk Lapindo semakin konkret dalam rapat kabinet. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pemerintah akan menganggarkan di APBN dana talangan sebesar Rp781 milyar untuk diberikan pada Lapindo sebelum Lapindo mendistribusikannya pada para korban yang berhak. Sebagai jaminannya, Lapindo berkewajiban untuk menyerahkan asetnya pada pemerintah. Selain itu, Lapindo diberi waktu empat tahun untuk mengembalikan uang negara dan bila Lapindo gagal pemerintah akan melakukan sita aset perusahaan.

    Bola panas rencana dana talangan untuk Lapindo sekarang berada di tangan DPR. Tentunya tidak sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan persetujuan dari DPR karena berada di kubu oposisi adalah Partai Golkar. Kali ini, para aparatus pemerintahan sepertinya sudah satu suara. Akan tetapi, publik melihat rencana pemerintah untuk memberi tenggat empat tahun pada Lapindo tidak lebih dari sekadar akal-akalan belaka. Apalagi, Lapindo sebenarnya sejak masa Presiden Yudhoyono telah mengajukan dana talangan untuk melunasi kewajibannya pada korban lumpur di Porong.

    ***

    DALAM BENAK MAYORITAS publik, Lapindo tidak akan mengembalikan uang tersebut. Imaji semacam ini muncul dari pengalaman publik melihat tindak-tanduk Lapindo yang tidak pernah mengutamakan etika dalam berhadapan dengan warga maupun pemerintah. Persoalan etika yang melekat dalam kasus Lapindo sudah dimulai sebelum lumpur menyembur pada 29 Mei 2006, bahkan sebelum pemboran Sumur Banjar Panji 1 dilakukan.

    Lapindo masuk dalam kategori tidak beretika karena telah melakukan kebohongan publik tentang bagaimana perusahaan itu mendapatkan sebidang tanah di Desa Renokenongo. Dengan bantuan Lurah Renokenongo, Lapindo berbohong pada si pemilik lahan dengan mengatakan bahwa di lokasi itu akan digunakan sebagai peternakan, bukan sebagai sumur eksplorasi gas alam. Tentunya, publik juga bertanya-tanya bagaimana Lapindo bisa mendapatkan izin pemboran sumur eksplorasi gas alam di kawasan padat huni dan berdekatan dengan infrastruktur vital lainnya, antara lain: jalan tol dan rel kereta api.

    Persoalan etika Lapindo juga kembali menyeruak dalam keputusan mereka untuk tidak lagi memasang selubung pengaman pada kedalaman tertentu dalam pemboran sumur Banjar Panji 1. Hal ini dilakukan untuk penghematan biaya operasional kegiatan eksplorasi. Akan tetapi, ketiadaan selubung pengaman itu berujung fatal pada runtuhnya dinding sumur di bawah tanah yang menyebabkan mata bor macet di dalam. Runtuhnya dinding sumur meningkatkan tekanan di bawah tanah dan memicu keretakan pada lapisan tanah di sekeliling sumur. Keretakan lapisan tanah merambat sampai pada sumber lumpur panas. Untuk mengatasi krisis tersebut, Lapindo melakukan penyemenan bagian atas sumur eksplorasi yang mengakibatkan semakin meningkatnya tekanan dari bawah tanah. Keretakan lapisan bawah tanah pun sampai ke permukaan, beberapa puluh meter dari mulut sumur Banjar Panji 1. Lumpur panas pun mulai menyembur mengikuti lontaran gas alam.

    Kita juga patut mempertanyakan etika Lapindo yang bersikeras mengkambinghitamkan gempa bumi 26 Mei 2006 di Yogyakarta sebagai penyebab semburan. Klaim semacam ini akan menguntungkan perusahaan karena klaim itu bertujuan mengubah citra perusahaan sebagai pelaku (yang menyebabkan semburan lumpur) menjadi salah satu korban lumpur. Sebagai korban dari sesuatu yang disebabkan oleh gejala alamiah, Lapindo pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti halnya para korban lumpur yang lain.

    Dalam dimensi pencitraan yang lain, Lapindo juga kerap menyatakan diri sebagai ‘penyelamat’ bagi para warga-korban. Kali ini, dengan mengatasnamakan ‘Ibunda Bakrie’ sebagai figur yang mendesak Keluarga Bakrie untuk membantu para korban yang menghadapi kesusahan, Lapindo membingkai tindakan mereka membayar ‘ganti-rugi’ pada korban sebagai bantuan, bahkan sedekah, bukannya sebagai kewajiban hukum mengikuti Perpres 14/2007. Karena bantuan atau sedekah, Lapindo pun secara suka-suka memberi para korban dan praktik itu dilakukan bukan dalam bingkai bahwa Lapindo sedang membayar hutang pada korban namun justru kinilah para korban itu yang sedang berhutang pada Lapindo. Ini jelas adalah sebuah strategi tidak etis yang diterapkan Lapindo terkait dengan kewajibannya pada korban.

    ***

    BERAGAM PRAKTIK TIDAK etis yang selama ini dilakukan Lapindo rupanya masih belum cukup untuk membuka cakrawala pemerintah dalam melihat kasus Lapindo. Sikap pemerintah yang selalu permisif terhadap Lapindo, bahkan setelah pergantian tampuk kepemimpinan, patut terus dipersoalkan secara kritis. Pertanyaan saya pun masih sama: aset apa yang akan dijaminkan Lapindo untuk mendapatkan dana talangan dari pemerintah?

    Dalam tulisan sebelumnya (‘Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo’), saya mempersoalkan tentang logika rencana pemerintah untuk menyita aset yang status sudah pasti bakal menjadi ‘milik negara’. Pemikiran semacam itu muncul atas dasar wacana bahwa aset Lapindo yang akan disita pemerintah adalah tanah dalam peta area terdampak. Mengacu pada pasal 26 & 27 UU Agraria No 5/1960, tanah yang dibeli Lapindo akan batal secara hukum dan statusnya akan menjadi ‘tanah negara’. Tidak hanya itu, Lapindo juga tidak berhak untuk meminta kembali uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli tanah dari warga.

    Jika Lapindo menjaminkan asetnya sebagai perusahaan pertambangan, maka lagi-lagi publik harus mempertanyakannya. Mengacu pada Pasal 4 PP No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa ‘Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana’ (ayat 1).

    Oleh karena itu, menjaminkan sesuatu yang tidak pernah menjadi miliknya — apakah itu tanah yang dibeli dari warga ataupun barang dan peralatan lain sebagai kontraktor eksplorasi gas alam— tidak hanya sebuah tindakan yang tidak masuk akal secara hukum, tapi juga tidak etis!

    (bersambung: Lagi, Masih Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo: Politik-Ekonomi)

    Heidelberg, 13 Januari 2014
    Penulis adalah dosen pada Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Brawijaya yang menggeluti kasus Lapindo sejak 2008. Penulis berterima kasih secara khusus pada Prasojo Bayu yang mengangkat kembali persoalan etika dalam kasus Lapindo.

    Versi PDF [unduh]

  • Lapindo Serahkan 9.900 Sertifikat Tanah

    JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menalangi pembayaran sisa ganti rugi korban semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, disambut positif manajemen PT Minarak Lapindo Jaya, anak usaha Lapindo Brantas Inc. Mereka siap menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pemerintah atas sisa kewajiban ganti rugi yang tak kunjung dibayar.

    Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk segera menuntaskan proses ganti rugi bagi masyarakat di peta terdampak. ”Kami akan patuh dengan pemerintah,” ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (19/12).

    Menurut Andi, saat ini Lapindo sudah memenuhi kewajiban ganti rugi tanah warga di peta terdampak sebesar Rp 3,03 triliun untuk 9.900 berkas. Sebagian besar berupa sertifikat tanah. Ada juga yang berupa girik. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar untuk 3.337 berkas yang belum bisa diselesaikan Lapindo. Kekurangan itulah yang akan ditalangi oleh pemerintah. ”Kami siap menyerahkan sertifikat sebagai jaminan,” katanya.

    Dalam skema yang diajukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, pemerintah akan menalangi ganti rugi Rp 781 miliar. Lapindo diberi kesempatan untuk melunasi dana talangan tersebut selama empat tahun. Jika tidak bisa membayar, pemerintah akan mengambil seluruh tanah di peta terdampak yang saat ini sudah di tangan Lapindo.

    Andi mengakui, saat ini Lapindo memang mengalami kesulitan finansial. Namun, dia menyatakan bahwa Lapindo siap membayar Rp 781 miliar kepada pemerintah dalam jangka waktu empat tahun ke depan. ”Tentu kami akan berusaha bayar daripada aset kami hilang (diambil alih pemerintah, Red),” ucapnya. Untuk diketahui, Rp 781 miliar itu belum termasuk klaim kerugian dari pengusaha akibat semburan lumpur.

    Menurut Andi, Lapindo sebenarnya memang sudah lama mengajukan proposal kepada pemerintah untuk menalangi dulu kekurangan pembayaran ganti rugi. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar hak-hak warga korban lumpur bisa segera terpenuhi. ”Sekarang kami menunggu perpres (peraturan presiden yang terkait dengan keputusan menalangi Rp 781 miliar). Semoga bisa cepat,” ujarnya.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, keputusan pemerintah itu sudah tepat. ”Negara tidak sekadar keluar uang, tapi juga membantu rakyat dengan jaminan (aset) Lapindo,” katanya.

    JK memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan negara. Bahkan, negara bisa saja diuntungkan jika semburan lumpur berhenti dalam beberapa tahun mendatang. Meskipun, ada kemungkinan semburan lumpur baru berhenti 10 atau 20 tahun lagi. ”Kalau berhenti, negara untung. Kalau tidak, ya tunggu sampai berhenti,” ucapnya.

    Lapindo Brantas Inc merupakan operator blok Brantas. Sekadar mengingatkan, semburan lumpur panas yang meluap pada 29 Mei 2006 terjadi setelah pada 8 Maret Lapindo Brantas Inc mulai mengebor sumur Banjar Panji I.

    Sementara itu, keputusan pemerintah menalangi pembayaran ganti rugi untuk korban yang menjadi tanggung jawab Lapindo dipastikan tidak mengganggu penyelesaian ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan bahwa pemerintah tidak akan melupakan kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp 380 miliar.

    ”Pemerintah tetap siap Rp 380 miliar yang menjadi kewajiban,” tegas Andi di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Penyelesaian nilai yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu masuk di APBN 2015.

    Pada kesempatan tersebut, Andi menegaskan, pemerintah memberikan dana talangan bukan untuk membantu Lapindo. Namun, lebih pada pertimbangan karena masyarakat sudah menunggu penyelesaian. ”Fokus kami, bagaimana caranya supaya harapan yang tertunda ini bisa segera dipenuhi. Itu saja fokusnya. Hal-hal lain kami pikirkan kemudian,” imbuh Andi.

    Putusan MK yang mengabulkan judicial review terhadap pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No 19 Tahun 2012 tentang APBNP 2012 pada awal 2014 telah menjadi payung hukum langkah pengambilalihan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah. Khususnya untuk para korban di peta area terdampak (PAT). Secara garis besar, putusan tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk tidak lepas tanggung jawab terhadap penanganan korban di PAT.

    Sebelum putusan MK, pasal 9 ayat 1 tersebut menetapkan bahwa kerugian warga di PAT menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah. Pembagian tanggung jawab tersebut dianggap menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan bagi warga di PAT dan luar PAT.

    Di bagian lain, Golkar yang merupakan partai pimpinan Aburizal Bakrie, pemilik Lapindo, memberikan klarifikasi soal dana talangan dari pemerintah kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak mengambil alih tanggung jawab yang harus dipikul Lapindo.

    ”Bukan mengambil alih tanggung jawab. Keliru itu. Tapi, memberikan pinjaman dengan tenor empat tahun dengan jaminan senilai Rp 3,7 triliun lebih,” ujar Bambang kemarin (19/12).

    Menurut Bambang, Partai Golkar memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai, pemerintah telah mengambil langkah cepat agar kasus Lapindo bisa segera diselesaikan. Bambang secara tidak langsung mengakui bahwa saat ini PT Minarak Lapindo Jaya memang mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi.

    ”Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil keputusan itu sehingga para korban terdampak tidak terkatung-katung terlalu lama,” ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu musyawarah nasional Bali tersebut.

    Sementara itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, ketua Fraksi Partai Golkar hasil munas Jakarta, menilai, tenggang pelunasan yang diberikan pemerintah itu berpotensi merugikan negara. Menurut dia, pemerintah terlalu berbaik hati dengan memberikan skema pelunasan tersebut. Alasannya, kewajiban bayar Lapindo tertunggak sejak lama. ”Jika kebijakan itu bertujuan agar korban tidak berlama-lama menderita, saya kira itu keputusan positif,” katanya.

    Agus berharap pemerintahan Joko Widodo bisa bersikap tegas menuntut pengembalian dana negara kepada Lapindo. ”Untuk menghindari kerugian negara, pemerintah sebaiknya mengaudit kembali nilai aset para korban,” tandasnya. (owi/dyn/bay/c11/sof/jpc)

    Sumber: http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/119354-lapindo-serahkan-9.900-sertifikat-tanah.html

  • Kejagung Belum Dapat Arahan Rencana Penyitaan Aset Lapindo

    Jakarta, GATRAnews – Kejaksaan Agung tengah menunggu koordinasi dari pemerintah untuk membahas soal eksekusi penyitaan aset PT Minarak Lapindo Jaya, jika perusahaan ini tidak mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar.

    “Ya kita tunggu dulu, kita belum dapat masukan dan perintah dari Pak Jaksa Agung. Kebijakan pemerintah, ya harus kita hormati,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12).

    Sampai dengan hari ini, Widyo megaku belum mengetahui ada tidaknya pertemuan antara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kejaksan Agung untuk membahas hal itu. “Saya nggak tahu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini berharap agar pemerintah terlebih dulu memberikan kesempatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengembalikan uang pemerintah sejumlah Rp 781 milyar tersebut.

    “Ya itu, janganlah pemerintah berbuat begitu ya, kita hormati saja dulu, kita tunggu perkembangan yang terbaik,” harap Widyo.

    Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 781 milyar dalam waktu 4 tahun.

    Pemerintah akan mengambil berbagai surat, termasuk sertifikat tanah atas lahan yang kini menjadi lautan lumpur sebagai jaminan PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun nilai perusahaan ini ditaksir mencapai Rp 3 trilyun lebih.

    Menurutnya, PT Minarak Lapindo Jaya bisa kembali mendapatkan surat-surat dan aset jika bisa mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar dalam jangka 4 tahun.

    “Kalau mereka bisa melunasi Rp 781 milyar kepada pemerintah, maka itu akan dikembalikan ke Lapindo. Tapi kalau lewat 4 tahun, disita. Ini saya kira fair,” tandas Basuki.

    Pemerintah menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 781 milyar untuk memberikan kepastian kepada warga Jawa Timur yang terdampak lumpur setelah mereka nasibnya tidak jelas akibat PT Minarak Lapindo Jaya tidak memberikan ganti rugi atas tanah yang terdampak lumpur.

    Iwan Sutiawan

    Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/114252-kejagung-belum-dapat-arahan-rencana-penyitaan-aset-lapindo.html

  • Jokowi Talangi Lapindo, dari Mana Dananya?

    TEMPO.CO, Surabaya – Presiden Joko Widodo menyetujui pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo di 20 persen lahan yang masuk area peta terdampak. “Pak Presiden membicarakan solusi soal penanganan itu, dan pemerintah membelinya. Itu artinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan dari peta terdampak ini,” ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam rilis yang dikeluarkan Biro Protokol dan Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 19 Desember 2014.

    Pemerintah akan menalangi dengan cara memberikan ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Selain itu, pemerintah akan memberikan tenggang waktu empat tahun kepada PT Minarak Lapindo Brantas untuk melunasi dana talangan yang dikeluarkan pemerintah.

    Pemerintah akan mengambil aset milik PT Minarak berupa tanah dalam area peta terdampak jika tidak bisa mengembalikan talangan itu. “Dengan demikian, diharapkan masyarakat di area peta terdampak Porong memberikan keleluasaan kepada BPLS untuk melakukan pembenahan terhadap tanggul, karena itu menyangkut hal yang sangat penting,” ujar Soekarwo.

    Soekarwo menyatakan, pada musim hujan, lumpur Lapindo dikhawatirkan akan meluber dan membuat tanggul penahan jebol, sehingga membahayakan masyarakat. “Pemerintah Provinsi Jatim dan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan terima kasih kepada Presiden karena telah mengambil keputusan penting demi kepentingan masyarakat Porong.”

    Pertemuan itu dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Soelarso, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

    Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha. Namun perusahaan itu menyatakan tak sanggup membayar.

    Kementerian PU bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membicarakan masalah ganti rugi itu. Rapat itu merekomendasikan pemerintah akan menalangi sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar dengan menggunakan APBN. Keputusan itu dilakukan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/19/078629689/Jokowi-Talangi-Lapindo-Dari-Mana-Dananya?