Kejagung Belum Dapat Arahan Rencana Penyitaan Aset Lapindo


Jakarta, GATRAnews – Kejaksaan Agung tengah menunggu koordinasi dari pemerintah untuk membahas soal eksekusi penyitaan aset PT Minarak Lapindo Jaya, jika perusahaan ini tidak mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar.

“Ya kita tunggu dulu, kita belum dapat masukan dan perintah dari Pak Jaksa Agung. Kebijakan pemerintah, ya harus kita hormati,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12).

Sampai dengan hari ini, Widyo megaku belum mengetahui ada tidaknya pertemuan antara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kejaksan Agung untuk membahas hal itu. “Saya nggak tahu,” ucapnya.

Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini berharap agar pemerintah terlebih dulu memberikan kesempatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengembalikan uang pemerintah sejumlah Rp 781 milyar tersebut.

“Ya itu, janganlah pemerintah berbuat begitu ya, kita hormati saja dulu, kita tunggu perkembangan yang terbaik,” harap Widyo.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 781 milyar dalam waktu 4 tahun.

Pemerintah akan mengambil berbagai surat, termasuk sertifikat tanah atas lahan yang kini menjadi lautan lumpur sebagai jaminan PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun nilai perusahaan ini ditaksir mencapai Rp 3 trilyun lebih.

Menurutnya, PT Minarak Lapindo Jaya bisa kembali mendapatkan surat-surat dan aset jika bisa mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar dalam jangka 4 tahun.

“Kalau mereka bisa melunasi Rp 781 milyar kepada pemerintah, maka itu akan dikembalikan ke Lapindo. Tapi kalau lewat 4 tahun, disita. Ini saya kira fair,” tandas Basuki.

Pemerintah menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 781 milyar untuk memberikan kepastian kepada warga Jawa Timur yang terdampak lumpur setelah mereka nasibnya tidak jelas akibat PT Minarak Lapindo Jaya tidak memberikan ganti rugi atas tanah yang terdampak lumpur.

Iwan Sutiawan

Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/114252-kejagung-belum-dapat-arahan-rencana-penyitaan-aset-lapindo.html

Translate »