Warga Blokade Tanggul dengan Spanduk


korbanlumpur.info, Porong – Hari ini, Sabtu 9 Agustus 2008, warga desa korban lumpur Lapindo dari desa Siring, Jatirejo, Kedung Bendo, dan Renokenongo melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan proyek penanggulan. Aksi dipimpin langsung oleh masing masing koordinator lapangan di tiap desa.

Warga Siring dan Jatirejo melakukan pemasangan spanduk di pintu masuk dumtruck di pintu masuk bekas kantor Koramil. Aksi dipimpin langsung korlap Siring, Rois Hariyanto, dan korlap Jatirejo, Suwito. Sedangkan warga Kedung Bendo melakukan pengusiran eskavator yang mengerjakan penanggulan di Jalan Demak, Desa Ketapang.

Aksi dipimpin langsung oleh korlap Kedung Bendo, Usman dan Hari Suwandi. Aksi warga Kedung Bendo ini mendapat dukungan langsung dari Kepala Desa kedung Bendo, H Hasan. Sementara aksi pemasangan spanduk di Desa Renokenongo dipimpin langsung oleh korlap Renokenongo, Mahmudatul Fatchiya. Aksi pemasangan spanduk warga Renokenongo ini dilakukan di sepanjang tanggul Desa Renokenongo.

Aksi pemasangan dan blokade sesaat ini dilakukan untuk memperingatkan BPLS agar segera memaksa PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar pelunasan aset mereka. Sebab selama ini mereka hanya dibayar dengan uang muka 20 persen oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Kini telah jatuh tempo pembayaran sisa 80 persennya. Tapi belakangan, Andi Darussalam Tabusala, Vice President Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak akan membayar sisa uang 80 persen yang seharusnya diterima warga, jika bukti kepemilikan tanah warga hanya Letter C dan Pethok D, atau SK Gogol. PT Minarak Lapindo Jaya hanya bersedia membayar tanah warga yang bersertifikat hak milik.

Menurut Suwito, pihaknya memberi batas waktu paling lama seminggu kepada PT Minarak Lapindo Jaya dan BPLS untuk merealisasikan sisa pembayaran secara tunai (cash) sisa uang 80 persen. “Jika tanah kami tidak dibayar, maka kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar. Akan tetapi aksi massa tersebut akan kami lakukan secara damai, dan tidak mengganggu masyarakat umum,” ujar Suwito, Koordinator Gerakan Pendukung Peraturan Presiden (Geppres).

Beragam spanduk kini telah menancap di beberapa titik tanggul lumpur Lapindo dari empat desa. “Bayar dulu, baru tanggul”, “Lapindo perampas tanah rakyat”, “Letter C, Pethok D bisa di-AJB-kan”, begitulah ungkapan tuntutan warga  yang mereka tuangkan dalam beberapa spanduk.

Warga berkomitmen, spanduk-spanduk itu akan mereka jaga secara bergiliran. Mereka akan mempertahankan spanduk spanduk itu jika ada pihak pihak lain yang berupaya menurunkannya. (ring)


Translate »