Berkali-kali Dicek, Belum Masuk Rekening


Warga Tagih Pelunasan 80 Persen

SIDOARJO – Janji pelunasan ganti rugi 80 persen PT Minarak dipertanyakan oleh warga. Sebab, banyak warga mengaku belum menerima uang ganti rugi tersebut saat mengecek rekening di bank.

Padahal, pada kuitansi yang mereka terima, dijelaskan bahwa uang akan ditransfer maksimal 14 hari setelah penandatanganan.

Mursidi, salah seorang warga Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, mengaku menandatangani akta jual beli bertanggal 26 Juni 2008. Seharusnya, uang itu masuk pada 10 Juli 2008. “Tapi, sampai sekarang uang tersebut belum masuk,” ujarnya.

Yang bikin dia cemas, seluruh dokumen miliknya sudah diserahkan kepada PT Minarak saat penandatanganan akta jual beli. Sehingga, kini dia tidak memiliki bukti kepemilikan. “Kami merasa dirugikan,” ucapnya.

Mursidi tidak sendirian. Banyak warga bernasib sama. Mereka sering mengecek rekening banknya melalui ATM. Hasilnya, tentu saja mereka kecele. “Kami selalu kecewa,” tutur warga yang enggan disebut namanya.

Vice President PT Minarak Andi Darussalam Tabusalla menegaskan berkomitmen penuh pada janji yang pernah disampaikan. Yakni, pelunasan ganti rugi sepenuhnya.

Jika sampai saat ini uang pelunasan itu belum masuk, penyebabnya adalah persoalan bank accounting (penghitungan di bank). “Jadi, mohon sabar,” jelasnya.

Bila warga merasa resah atau dirugikan, Andi mempersilakan melapor ke kantor PT Minarak di ruko Juanda. Dia berjanji membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga soal pelunasan dan ganti rugi. “Kami akan terbuka,” terangnya.

Terkait cash and resettlement, Andi mengatakan tidak akan mengubah. Sebab, kebijakan itu sudah mengacu pada perpres. Yakni, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan akta jual beli.

Untuk persyaratan akta jual beli, harus ada sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB). “Kami rancang itu supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya. (riq/ib)

© Jawa Pos