SURABAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta penanganan lingkungan di sekitar semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Memang pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun hingga kini masih menyisakan persoalan yang tak berkesudahan,” kata Direktur Walhi Jatim, Catur, di Surabaya, Senin (22/2).
Catur mengatakan sejak Mei 2006 hingga saat ini semburan lumpur di tiga kecamatan, yakni Porong, Tanggulangin, dan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, masih terus berlanjut. Peristiwa yang menenggelamkan ratusan rumah penduduk itu telah menjadi perhatian publik, baik secara nasional maupun internasional. “Kami memandang upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui badan-badan publik perlu diinformasikan dengan baik kepada publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan,” katanya.
Ia berharap, pemberian informasi atas berbagai kebijakan dan tindakan strategis dari upaya-upaya pemerintah tersebut dapat mendorong pengetahuan publik atas kondisi yang selama ini masih berlangsung. Dengan begitu, publik bisa memahami kondisi sebenarnya yang terjadi pada semburan lumpur tersebut.
“Seperti kualitas lingkungan, terutama sungai yang menjadi tempat pembuangan lumpur Lapindo, masyarakat perlu tahu,” katanya.
Selain itu masyarakat seharusnya juga perlu mendapatkan informasi terus-menerus mengenai pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan dinas lainnya. Oleh sebab itu, Posko Keselamatan Korban Lapindo, Walhi Jawa Timur, Lembaga Hukum, HAM, dan Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya, dan Forum Warga Peduli Kebenaran (FWPK) Surabaya mengajukan surat permintaan informasi terkait penanganan semburan lumpur panas kepada badan-badan publik di Jatim, Senin.
Catur menambahkan, hal itu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang itu dijelaskan, Badan Publik berkewajiban memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari sejak permohonan informasi diterima.
“Demikian juga, kami meminta salinan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) yang dikeluarkan Polda Jatim dalam kasus Lumpur Lapindo beberapa waktu lalu,” katanya.(Ant/BEY)
(c) Metrotvnews.com