Walhi Desak Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan


SIDOARJO-Penyelidikan pelanggaran HAM pada kasus lumpur lapindo yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(KomNas HAM) menyita waktu cukup lama. Komnas HAM membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat peristiwa lumpur panas Lapindo berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM pada Juni 2009. Kerja Tim ini diperpanjang beberapa kali hingga Juni 2010. Lebih dari setahun perpanjangan hingga sekarang, kerja Tim sepertinya masih juga mengalami perpanjangan. Sidang paripurna Komnas HAM dikabarkan dilaksanakan 2-3 Agustus 2011.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Bambang Catur Nusantara, mendesak Komnas segera mengumumkan hasil kerja penyelidikannya agar ada kepastian langkah hukum lanjutan atas kasus lumpur lapindo. Ia mengingatkan, kerja-kerja penyelidikan Komnas HAM sudah sangat lama. “Sudah empat tim yang berganti melakukan penyelidikan ini, kenapa butuh waktu lama untuk menentukan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus yang bukti-buktinya cukup mudah dan jelas menunjukkan adanya pelanggaran itu,” ujarnya. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak kepemimpinan Abdul Hakim Garuda Nusantara, dilanjutkan dengan tim kedua dipimpin Syafrudin NS, hingga kini dikoordinir oleh Kabul Supriyadie selama dua kali.

Kesengajaan pengurus negara melakukan pembiaran warga untuk tinggal di sekitar wilayah semburan tanpa mengeluarkan kebijakan yang tegas, bisa menjadi landasan Komnas HAM menetapkan status pelanggaran HAM berat pada kasus lumpur lapindo. Ia menerangkan, pengurus negara sebenarnya sudah sedari awal mengetahui kualitas lingkungan yang buruk dan berbahaya bagi keselamatan warga dari berbagai penelitian yang dilakukan dan berbagai dokumen riset pihak lain. Tingkat cemaran logam berat dan hidrokarbon telah memicu lebih dari dua kali lipat peningkatan jumlah penderita ISPA di puskesmas Porong harusnya ditindaklanjuti dengan kebijakan khusus. Berbagai kematian akibat sesak napas, tumor, dan berbagai penyakit lain harusnya juga menjadi pijakan kebijakan.

Diterangkan pula, kesengajaan yang sama juga nampak dilakukan oleh perusahaan dengan memperlambat proses penggantian kehilangan aset warga, meski landasan kebijakan sudah dibuat untuk itu. Pemisahan wilayah terdampak dan tidak terdampak menunjukkan tidak adanya penghormatan atas nyawa warga, baik pengurus negara maupun perusahaan. Pelanggaran HAM berat nampak jelas terlihat dalam kasus semburan lumpur ini.

“Sejak awal beroperasi sebenarnya pelanggaran sudah dilakukan. Rencana Tata Ruang Wilayah Sidoarjo tidak menyuratkan diakomodirnya aktivitas pertambangan, terlebih di Porong yang sangat strategis untuk pertanian.”

Ia juga melihat pelanggaran HAM dilakukan secara sistemik pada masa sebelum semburan dengan memberikan ijin eksplorasi tanpa diketahui warga, saat terjadi dengan tidak sungguh-sungguh melakukan upaya penghentian, hingga saat ini yang masih dibiarkan menimbulkan kesengsaraan dan ancaman kehilangan nyawa warga tanpa kejelasan kebijakan.

Upaya gugatan yang dilakukan YLBHI – WALHI untuk pemulihan sosial dan pemulihan lingkungan yang dikalahkan pengadilan telah menunjukkan ketidakberpihakan hukum pada masyarakat dan lingkungan. Penyidikan pidana telah pula dihentikan oleh penyidik kepolisian melalui SP3 karena ketidakselarasan dengan kejaksaan. Kini hanya Komnas HAM yang diharapkan mampu menunjukkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan pada kasus ini.

Namun, Catur mengingatkan adanya kemungkinan Komnas HAM tidak memutus terjadinya pelanggaran jika ada intervensi besar pada Komnas dari pihak-pihak yang akan terkena dampak putusan. Ia tetap mendesak Komnas HAM segera mengumumkan putusan sidang paripurna untuk kelanjutan penanganan pelanggaran HAM pada kasus lumpur lapindo ini. “Komnas HAM harus berani dan tidak ragu-ragu melihat fakta dan bukti-bukti yang terang benderang menunjukkan itu. Memutuskan terjadinya pelanggaran HAM berat pada kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan memang membutuhkan pemikiran logis dan keberanian,” ujarnya.(red)

 

(c) KanalNewsroom


Translate »