Presiden Perluas Area Penanganan Lumpur Lapindo


Metrotvnews.com, Jakarta: Dalam upaya mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo, pemerintah memperluas peta area terdampar lumpur yang bisa dilakukan pembelian tanah dan/atau bangunan, serta berhak mendapatkan penanganan masalah sosial.

Ketentuan perluasan itu tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil Tim Terpadu meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 ini, pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah-wilayah yang baru dimasukkan itu dilakukan secara bertahap dengan skema: Pertama, 20 persen pada Tahun Anggaran 2011, dan kedua, sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.

Adapun pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, pembayaran bantuan sosial dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012; kedua, pembayaran pembelian tanah dan bangunan dilakukan secara bertahap dengan skema: a. Sebesar 20 persen pada Tahun Anggaran 2012; dan b. Sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2013.

“Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan untuk penyelesaian/penuntasan pembayaran bantuan sosial, pembelian tanah dan/atau bangunan milik warga, serta pembayaran atas penukaran tanah dan/atau bangunan terkait fasilitas umum/sosial/wakaf, yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan, dapat dilakukan pada tahun berikutnya sampai dengan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan tersebut tuntas,” bunyi Pasal 15B Ayat (5c) Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setelah masa pengosongan paling lama 2 (dua) tahun, selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan bangunan, serta diberikan bantuan sosial berupa: a. Bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2 (dua) tahun; b. Bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan; dan c. Biaya evakuasi.

© Akhmad Mustain | metrotvnews.com | 22 Mei 2013


Translate »