Gugatan Lima Korban Lumpur Lapindo ke Pemerintah Akhirnya Menang


SIDOARJO – INDEPNEWS.Com : Lima warga korban lumpur Lapindo yang menuntut hak ganti rugi akhirnya menang di pengadilan dalam menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Namun keinginan warga segera mendapatkan ganti rugi masih terganjal karena Menteri PU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan warga korban lumpur.

Kelima warga korban lumpur yang menggugat presiden, menteri PU, dan BPLS tersebut adalah Toyib Bahri, Ekdar, Wahid, Zaki mewakili Durhasim serta almarhum Mudiharto.

Mereka adalah korban lumpur asal Desa Besuki, Kecamatan Jabon yang mempunyai hak mendapatkan uang ganti rugi dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kelima warga tersebut memiliki total luas tanah 17 ribu meter persegi yang statusnya berupa tanah darat semua dan berhak atas ganti rugi senilai Rp 1 juta per meter perseginya. Status tanah darat mereka juga diperkuat dengan bukti formal dari Badan Pertanahan Nasional.

Namun rupanya BPLS memiliki persepsi lain dan menyebut tanah ke lima warga itu hanya sebagai tanah sawah dengan nilai ganti rugi hanya Rp 120 ribu per meter perseginya. Karena perbedaan pendapat tersebut BPLS akhirnya tidak mau membayar ganti rugi tanah milik lima warga ini.

Warga kemudian menggugat Presiden SBY sebagai tergugat satu, Menteri PU Djoko Kirmanto sebagai tergugat dua, dan BPLS sebagai tergugat tiga. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim ternyata memenangkan gugatan warga korban lumpur sehingga mewajibkan BPLS segera membayar ganti rugi warga.

Namun keinginan warga mendapatkan ganti rugi dengan nilai total sekitar Rp 17 miliar ini kembali tersendat karena Menteri PU Djoko Kirmanto ternyata mengajukan banding. Terkait banding Menteri PU ini warga menuntut tanggul yang didirikan di atas tanah mereka dirobohkan dan mereka mengancam akan kembali berunjukrasa di Jakarta.

“Kami heran karena awalnya Menteri PU pernah menyatakan pada kami secara langsung tidak akan banding dan meminta kami ke BPLS mengambil uangnya. Ternyata sekarang kok plin-plan akan mengajukan banding sehingga mengolor-olor realisasi pembayaran,” kata Thoyib Bahri, Rabu (3/7).

© Independent News | 3 Juli 2013


One response to “Gugatan Lima Korban Lumpur Lapindo ke Pemerintah Akhirnya Menang”

  1. 7thnLAPINDO@Warga menggugat Presiden SBY sebagai tergugat satu, Menteri PU Djoko Kirmanto sebagai tergugat dua, dan BPLS sebagai tergugat tiga. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim ternyata memenangkan gugatan warga korban lumpur sehingga mewajibkan BPLS segera membayar ganti rugi warga.

Translate »