Korupsi Lahan Lapindo: Mantan Kades M. Siroj Diancam 20 Tahun Penjara


LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Desa Besuki, M. Siroj akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai terdakwa dugaan korupsi jual beli lahan terdampak Lumpur Lapindo.

Tak tanggung-tanggung dalam perkara ini, M Siroj diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan setiawan, kasus yang menjerat terdakwa bermula saat pemerintah melakukan proses ganti rugi lahan terdampak milik ratusan kepala keluarga di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo pada 2010 lalu.

Saat itu, Siroj masih menjabat Kades dan terbukti melakukan penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi warga. Ia didakwa menggelapkan dana hingga 30 persen, dari total yang digelontorkan pemerintah untuk para warga yang masuk dalam peta terdampak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dan audit yang dilakukan merugikan keuangan negara hingga Rp 603 juta,” ujar Irwan (20/2/2014).

Modus yang dilakuan Siroj, memanipulasi luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Salah satunya sawah milik warga seluas 2.435 meter, disebutkan seluas 1.334 meter persegi. Padahal saat itu, BPLS mematok Rp 1 juta per meter persegi.

“Padahal sesuai data yang terdapat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan milik warga mencapai 2.435 meter persegi. Dengan demikian terdakwa terbukti melakukan penggelapan disertai penipuan,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat pasal berlapis kepada terdakwa. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terkait penangguhan penahanan dari tahanan kejaksaan ke tahanan kota, sebagaimana diajukan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sri Herawati menjelaskan akan mempelajari dulu berkasnya.

“Kami terima surat permohonannya, tapi akan dipertimbangkan dulu,” jelasnya.

Siroj dilaporkan warganya pada awal 2012 lalu, kerena dicurigai telah memainkan dana dari BPLS. Setelah dilaporkan ke Polres Sidoarjo, ia ditetapkan sebagai tersangka September 2012.@ian

Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2014/02/22/korupsi-lahan-lapindo-mantan-kades-m-siroj-diancam-20-tahun-penjara.html


Translate »