Tag: apbn 2015

  • Lapindo must pay losses of victims: VP

    Vice President Jusuf Kalla affirmed on Wednesday that although the government planned to buy the assets of PT Minarak Lapindo Jaya, the company should still pay compensation to the victims of the mudflow.

    “The government will buy the assets, not pay the compensation. It [the compensation] is still the responsibility of Lapindo because it is a civil case,” Kalla said on the sidelines of a ceremony to commemorate International Human Rights Day.

    Earlier this year, the Constitutional Court issued a ruling ordering the government to force Lapindo to complete the payment of compensation to the victims of the disaster.

    The company recently claimed that it still needed to pay around Rp 781 billion (US$63.26 million) of a required Rp 3.8 trillion in compensation to more than 4,000 victims who lived in the affected area.

    Earlier this week, Public Works and Public Housing Minister Basuki Hadimuljono revealed the government’s plan to buy the assets of the company worth Rp 781 billion so that it could pay the long overdue compensation. (***)

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2014/12/11/lapindo-must-pay-losses-victims-vp.html

  • Batalkan Pembelian Aset Lapindo

    ALASAN pemerintah membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya (Lapindo) untuk meringankan beban pemilik Lapindo membayar kekurangan ganti rugi kepada warga terdampak bencana lumpur lapindo sebesar Rp781 miliar merupakan kekeliruan.

    Untuk memutuskan perlu-tidaknya membeli aset Lapindo, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Frans H Winarta meminta pemerintah menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aset perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu.

    Sebagai informasi, PT Minarak Lapindo Jaya merupakan perusahaan juru bayar PT Lapindo Brantas Inc terkait dengan dampak bencana semburan lumpur di Porong, Sidoarjo.

    “BPK harus melakukan audit aset Lapindo sehingga BPK bisa memberi rekomendasi untuk tidak membeli aset dari perusahaan yang bangkrut dengan uang negara,” katanya saat dihubungi, kemarin.

    Frans juga menyatakan rencana pemerintah membeli aset Lapindo akan merusak citra Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. “Gebrakan yang konyol dan tidak populer, sebaiknya dibatalkan,” tambahnya.

    Pakar hukum perdata dari Universitas Surabaya Sylvia Janisriwati berpendapat pemerintah sebaiknya mengajukan status pailit kepada Lapindo ke pengadilan niaga. “Setelah ditetapkan pailit, baru kemudian negara menjual aset Lapindo dan uangnya untuk melunasi ganti rugi korban lumpur Lapindo,” ujarnya seperti dikutip Metro TV.

    Jual beli

    Meski menuai kritik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tetap akan membeli aset Lapindo senilai kekurangan bayar ganti rugi kepada warga sebesar Rp781 miliar. Bahkan saat ini disiapkan peraturan presiden yang menjadi dasar pembelian aset itu. “Sekarang perpresnya sudah berada di sekretaris kabinet,” ungkapnya.

    Seluruh aset yang dibeli tersebut akan menjadi milik negara. Namun, Basuki mengaku belum mengetahui seperti apa pemanfaatan aset tersebut oleh negara nantinya.

    Saat dimintai konfirmasi soal rencana negara membeli aset swasta untuk membayar ganti rugi warga, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru kaget dan mengaku tidak tahu.

    “Saya belum tahu dari mana dana pemerintah membayar itu. Hingga kini belum rencana memasukkannya di APBNP 2015,” kata JK di Kantor Wapres, kemarin.

    Bagi JK, pemerintah tidak mungkin ikut campur dalam pembelian aset tanah yang dibeli Lapindo dari warga korban lumpur. “Jangan lupa, Lapindo itu bukan ganti rugi, melainkan jual beli tanah sebab Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga tiga atau empat kali lipat.”

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mempersilakan pemerintah membeli seluruh aset di kawasan terdampak lumpur yang dimiliki Lapindo. Asalkan, lanjut dia, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menuntaskan permasalahan Lapindo yang sudah lama.

    Hingga saat ini, luberan lumpur Lapindo masih terus terjadi. Bahkan Kantor Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, harus direlokasi ke tempat lain karena genangan lumpur semakin tinggi. (Mus/Che/Nur/HS/X-10)

    [email protected]

    Sumber: http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/6810/Batalkan-Pembelian-Aset-Lapindo/2014/12/10%2008:59:00

  • Govt to ‘Help’ Lapindo With Mudflow Compensation, Offers to Buy Assets

    Jakarta. Victims of the Lapindo mudflow disaster in Sidoarjo, East Java, are one step closer to being compensated for losses — eight years after dozens of villages and hundreds of hectares of farmland were swamped.

    The government announced on Monday that it would buy assets from the company accused of triggering the disaster, Lapindo Brantas, which could then use the proceeds to pay out Rp 781 billion ($62 million) due to victims this year.

    Minister of Public Works Basuki Hadimuljono said the government would buy about 20 percent of the company’s assets, which was mostly land, in affected areas.

    The announcement comes just days after President Joko Widodo — through cabinet secretary Andi Widjajanto — ordered Lapindo Brantas to wrap up payments to victims of the mud volcano. On top of the Rp 781 billion owed to residents, the company, which is affiliated with the family of Golkar Party chairman Aburizal Bakrie, must pay Rp 500 billion to affected businesses in 2015.

    “They still have around Rp 1.4 trillion to pay,” Andi said. “We’re waiting for it.”

    The government’s decision to buy assets from Lapindo Brantas is bound to raise questions about why money from the state budget was essentially being used to compensate a mistake made by the company.

    The government is already required to pay Rp 300 billion compensation to victims whose land is located outside the map of affected areas. A 2012 judicial review which sought to have the company cover all compensation costs in areas affected by the mudflow was rejected by the Constitutional Court.

    Andi said buying the company’s assets was part of the government’s effort to “help” Lapindo Brantas fulfill its responsibilities.

    Lapindo Brantas was conducting gas exploration in the Sidoarjo area in 2006 when one of its natural gas wells blew out, causing a mud flow which destroyed hundreds of homes, swamped 720 hectares of land and displaced thousands of people.

    Scientists blame drilling activities by the company for triggering the eruption, but the government at the time decreed it a natural disaster.

    Ezra Sihite

  • Jokowi Ingatkan Lapindo Tuntaskan Hutang Tahun Depan

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan Lapindo untuk tidak mengulur waktu terlalu lama dalam membayar ganti rugi terhadap warga korban luapan lumpur.

    Ganti rugi itu diminta diselesaikan tahun depan sebesar Rp 781 miliar. Ini disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).

    “Tadi saya sudah melaporkan masalahnya ke presiden. Instruksi presiden, jangan lagi menunggu terlalu lama. 8 tahun itu cukup. Tahun anggaran 2015 ini harus tuntas,” tegas Andi.

    Andi juga mengatakan, pemerintah juga memiliki kewajiban membayar kurang lebih Rp 300 miliar untuk warga. Dana itu telah disiapkan dari APBN tahun anggaran 2015. Namun, masih harus menunggu Lapindo terlebih dahulu melunasi kewajiban ganti ruginya.

    Pemerintah, ujarnya, tidak membantu Lapindo dalam bentuk uang. Tetapi akan dicarikan solusi agar Lapindo bisa segera melunasinya. “Kami mencari cara untuk membantu Lapindo supaya bisa melaksanakan kewajiban. Dari keputusan MK, tidak memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih kewajiban Lapindo itu. Yang bisa kami lakukan adalah membantu Lapindo, apakah lewat penjualan aset atau langkah lain,” sambungnya.

    Jika pemerintah dan Lapindo sudah memenuhi kewajiban, kata dia, akan mempermudah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk memperbaiki tanggul-tanggul yang rusak di wilayah terdampak. (flo/jpnn)

    Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/12/04/273681/Jokowi-Ingatkan-Lapindo-Tuntaskan-Hutang-Tahun-Depan-

  • Tagih Janji, Korban Lapindo Surati Menteri PU

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Warga dan pengusaha korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang ada di dalam peta area terdampak mengirimkan surat kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

    Isi surat berupa permintaan bertemu Menteri Basuki untuk menanyakan kelanjutan hasil rapat Dewan Pengarah BPLS di Jakarta beberapa waktu lalu. “Suratnya sudah kami kirim, dan sampai sekarang belum ada balasan,” kata kuasa hukum korban Lapindo, Mursyid Murdiantoro, Jumat, 21 November 2014.

    Hasil rapat Dewan Pengarah yang dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dilakukan di pengujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu merekomendasikan penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo itu bakal ditanggung pemerintah.

    Namun ternyata dana ganti rugi itu tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2015. “Kami tidak mau pembahasan ganti rugi berjalan mundur, karena pemerintahan baru hanya tinggal eksekusi,” kata Mursyid.

    Mursyid berharap suratnya segera direspons agar dapat digelar pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPLS serta warga dan pengusaha korban lumpur. “Jadi tidak perlu melibatkan pemerintahan daerah untuk membahas kelanjutan ganti rugi itu, hanya khusus yang berkepentingan saja,” ujarnya.

    Bila upaya menagih janji pemerintah itu tak membuahkan hasil, Mursyid akan mengajukan uji materi lagi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Lapindo membayar ganti rugi. “Kami sudah siapkan semua data dan berkas-berkasnya jika mau uji materi lagi,” kata dia.

    Menurut Mursyid, korban Lapindo mendesak pemerintah memasukkan skema ganti rugi ke dalam APBN Perubahan, sehingga rekomendasi Dewan Pengarah dapat dilaksanakan. “Kalau ganti ruginya tidak dimasukan dalam APBNP, maka hasil rapat Dewan Pengarah itu sia-sia,” katanya.

    PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas hingga saat ini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 1,2 triliun yang terdiri dari Rp 786 miliar untuk korban di dalam peta area terdampak dan Rp 470 miliar bagi pengusaha yang pabriknya tenggelam. “Semoga pemerintahan yang baru dapat mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/11/21/058623544/Tagih-Janji-Korban-Lapindo-Surati-Menteri-PU

  • Korban Lapindo Ancam Blokade Tanggul

    Anggaran pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 786 miliar tak masuk nomenklatur APBN 2015. Mereka pun mengancam akan memblokade tanggul lagi.

    Para korban lumpur sebetulnya sudah memberikan akses untuk menanggulangi tanggul yang jebol, beberapa waktu lalu. Mereka memperbolehkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memperkuat tanggul karena dijanjikan sisa ganti ruginya dibayar pemerintah.

    Kenyataannya, sampai saat ini pemerintah belum memasukkan anggaran untuk pembayaran korban lumpur di APBN 2015. Karena itu, banyak warga korban lumpur Lapindo yang kecewa dengan kondisi itu. Sebab, mereka sangat berharap pembayaran itu bisa dilakukan dengan segera. Salah satu korban lumpur, Wiwik Wahyutini, misalnya, mengaku sangat kecewa jika anggaran pembayaran ganti rugi tidak dialokasikan dalam APBN 2015.

    ”Kami dijanjikan akan dibayar pemerintah. Kenapa kok tidak dianggarkan dalam APBN 2015,” ucapnya. Wiwik mengaku, korban lumpur sudah cukup sabar menunggu pelunasan ganti rugi. Bahkan, terakhirdijanjikanakan dibayar oleh pemerintah setelah ada pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak berwenang lain. Namun, kini anggaran pelunasan ganti rugi tersebut tidak dimasukkan dalam APBN 2015. Inilah yang membuat korban lumpur marah.

    ”Kalau tidak ada kejelasan pelunasan ganti rugi, jangan salahkan jika korban lumpur memblokade tanggul lagi,” kata korban lumpur lain. Kuasa hukum Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Mursyid Efendi mengatakan, dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur peta area terdampak (PAT) itu memang tidak pernah ada. Anggaran Rp786 miliar itu hanya muncul dalam usulan kebijakan, bukan usulan murni.

    ”Dalam usulan kebijakan, anggaran itu tidak pernah disetujui,” ungkapnya. Kepastian tidak dimasukkan anggaran pembayaran ganti rugi korban lumpur diperoleh setelah Mursyid melakukan kroscek ke Komisi V DPR RI. Yang muncul dalam nomenklatur APBN 2015 itu sebesar Rp 200 miliar.

    Dana tersebut bukan untuk ganti rugi tanah dan bangunan, melainkan untuk anggaran BPLS selama 2015 dalam menangani lumpur. Tidak masuknya anggaran ganti rugi korban lumpur dalam APBN 2015 dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial lagi. Apalagi, dana dari pemerintah itu sudah digembar-gemborkan kepada korban lumpur.

    Bahkan, beberapa waktu lalu korban lumpur menggelar syukuran karena merasa tuntutannya akan dipenuhi pemerintah. Rinciannya, sisa ganti rugi korban lumpur yang belum dibayar sebesar Rp 786 miliar dan GPKLL sekitar Rp 426 miliar.

    Terpenting, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga sudah mengutarakan bahwa pelunasan ganti rugi akan dianggarkan dalam APBN2015. Kenyataannya, yang muncul hanya Rp 200 miliar. Itu pun, menurut Mursyid, anggaran Rp 200 miliar dari APBN 2015 itu tidak ada kaitannya dengan pembayaran ganti rugi.

    ”Tidak ada dalam pasal nomenklatur untuk ganti rugi,” ujarnya. Meski begitu, Mursyid berharap anggaran ganti rugi itu bisa diusulkan dalam APBN-P (Perubahan) 2015. Untuk itu, dia sudah menemui anggota DPR RI dari Koalisi Merah Putih (KMP) seperti anggota fraksi PAN, Demokrat, dan Gerindra.

    Usulan ganti rugi itu akan disampaikan ke DPR RI. Jika memang usulan ini disetujui, nomenklatur ganti ruginya akan muncul pada 2016. Mantan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus juga menyayangkan tidak masuk anggaran ganti rugi korban lumpur. ”Korban lumpur sudah berharap banyak agar ganti ruginya bisa segera dibayar pemerintah. Harusnya sudah dimasukkan dalam APBN 2015 agar pembayaran bisa segera dilakukan,” tegas politikus asal PAN tersebut.

    Dalam penyelesaian gantirugi lumpur, warga PAT merupakan kalangan yang paling dirugikan. Selama ini pemerintah lebih mengutamakan ganti rugi untuk korban luar PAT. Justru warga yang berada di PAT adalah korban yang paling menderita, namun pembayaran ganti ruginya tidak kunjung selesai.

    Hingga kini perjuangan mendapatkan keadilan tidak kunjung direalisasi. Padahal, lahan yang digunakan untuk kolam lumpur berada di wilayah PAT. Bahkan, warga sebenarnya sudah berkali-kali demo menolak lahannya ditanggul sebelum mendapat ganti rugi.

    Abdul Rouf

    Sumber: http://www.koran-sindo.com/read/923223/149/korban-lapindo-ancam-blokade-tanggul