Tag: gerakan sosial

  • Bakrie beli Path, Netizen ingatkan Kasus Lapindo!

    Solopos.com, SOLO – Bakrie Group membeli saham jejaring sosial Path. Reaksi keras diberikan netizen menanggapi gelontoran dana yang dikeluarkan Grup Bakrie Global untuk berinvestasi di jejaring sosial, Path. Bakrie dianggap melalaikan utangnya ke korban lumpur Sidoarjo dan malah menggunakan uangnya untuk berinvestasi.

    Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Sabtu (11/1/2014), Path baru saja mendapat duit sebanyak sekitar Rp 300 miliar dari pemodal baru asal Indonesia, Grup Bakrie Global. Kabar ini langsung disambar netizen dan segera menjadi salah satu trending topic di Twitter. Alih-alih merasa bangga pegguna twitter justru “gerah” dengan pergerakan yang dilakukan Grup Bakrie Global itu.

    “Itu Bakrie duitny ga abis2 yak?beli saham path $25 million,alamaakk! Lumpur lapindo apa kabar?” kicau @mlnia

    “Jadi ceritanya path udah di beli bakrie ya ? Hmm terus yang masalah hutang lapindo gimana om?” kata akun @RahvyAffarhouk

    “Jadi bakrie pemegang terbesar saham path? Utang dulu dibayar, kasian masyarakat indonesia raya,” sebut Manda Budi Pratiwi melalui akun Twitternya.

    Beberapa pengguna bahkan menyarankan untuk memboikot Path.

    “Hmmmm…. never mind, don’t use Path anyway,” @Inggitainggit

    “Boikot aja, di uninstall, daripada kena spam iklan politik,” ungkap @LPNikei

    “Bbrp tweetizen terpantau hendak uninstall path krn mrs malu pasca pendanaan yg dilakukan Bakrie. Bbrp lainnya malu krn ketahuan visit mantan,” kata @MbakNyai setengah bercanda.

    Sumber: http://www.solopos.com/2014/01/11/bakrie-beli-path-netizen-ingatkan-kasus-lapindo-481377

  • Shifting strategy? A reflection of seven years of Lapindo mud

    By Anton Novenanto
    [This is the original English version of an article published in German entitled “Sieben Jahre des Lapindo-Falls: Eine Rücksau”, translated by Melinda Sudibyo, appeared in Suara Watch Indonesia! Vol. 1 (October), 2013 (pdf file of the German version)]
    Lapindo Mud

    I understand mud-volcano disaster in East Java as not merely environmental problem, but rather as a political ecological matter. The root of all the aftermath problems of such disaster is related to the political ecological context in Indonesia. It, then, represents a political ecological disaster in Indonesia (Batubara 2010; McMichael 2009;  Schiller et al. 2008).

    On May 29, 2006, hot mud erupted in Porong, Sidoarjo as a result of a drilling activity for oil and natural gas exploration of Lapindo Brantas Inc. [Lapindo] in Banjar Panji 1 Well. Until now, the mudflow is still erupting. It becomes a threat for people who live surrounding that area. Nobody can be sure about if it will still occur and stop in the near in the future. A group of geologists predicts that it will occur at least for three decades (Davies et al. 2011), while during fieldwork I heard rumours within people of Porong saying it will remains for a century and some others said that it will not stop at all.

    Nevertheless, thousands of people have lost their livelihood. They were forcedly displaced, as it is impossible to return to old homes. The mudflow has engulfed dozens of villages and every public and commercial facility (factories, toll road, schools, government offices, etc.) on those areas. It has forcedly displaced more than 30,000 inhabitants of those villages. Ten factories have been covered by mud so that they must stop their activities, and were forced to dismiss thousands of their workers. The disconnection of Porong-Gempol toll way has disrupted transportation between Tanjung Perak port in Surabaya (East Java capital) and other industrial areas in southern and eastern East Java (e.g., Pasuruan, Probolinggo, Malang, Jember, Lumajang, and Banyuwangi), plus Bali and Lombok. For that reason, the impact of this hazard is not only affecting the local communities in Sidoarjo, but also influencing environmental, social, and economic lives in the other regions in East Java (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2007; Danareksa 2006; McMichael 2009; Schiller et al. 2008).

    However, the handling of the disaster aftermath has never been well designed since the beginning. The situation is getting worst on the grounds that ambiguous position of the leading figure of Lapindo’s shareholders, Aburizal Bakrie, who was also the Minister of Public Welfare. Once, in February 2008, Aburizal led the cabinet meeting about the handling of the mudflow impacts for 45 minutes, replacing the President Yudhoyono who had to leave earlier (Setyarso et al. 2008). Aburizal was acting, on one hand, as the State representation (Minister of Public Welfare) and, on the other, as prominent figure of The Bakries, Lapindo’s holding company.

    Natural vs. Man-Made Disaster

    The politicisation of disaster is started from its scientific explanation (see Anderson 2011; Button 2010), it is also occurred in the case of mud-volcano disaster in East Java. Although there are contradicting scientific claims concerning the birth of such mud-volcano, the geologists agreed about the distinction between ‘cause’ and ‘trigger’ (Batubara 2009). For the cause, geologists have agreed that the geological land structures in Sidoarjo, East Java are conducive for the birth of mud-volcano. These geological conditions are proven by the existence of other mud-volcanoes in the surroundings of the one in Porong. But, what was the trigger for that mud-volcano birth? Such question is still highly debated and competed.

    According to daily report of Energi Mega Persada [EMP], Lapindo’s parent company, Lapindo started to spud the Banjar Panji 1 Well in Renokenongo Village, Porong, Sidoarjo, on March, 9, 2006 (Adams 2006; Wilson 2006). It means that the drilling was barely four months when mud and gas begun to erupt on May 29, 2006 in Siring Village, about 150-200 meters from Banjar Panji 1 Well. The next day (May 30, 2006), Kompas Daily raised the issue in its national pages by quoting a statement from Syahdun, the foreman of PT Tiga Musim Mas Jaya, the subcontractor for Lapindo’s drilling in Banjar Panji 1 Well, who said that the leaks were linked to the drilling activities in that well (LAS 2006). So, the breach was due to industrial accident. In other words, it is man-made disaster.

    The discourse of “man-made disaster” was getting stronger after Medco Brantas [Medco], who had 32 percent shares in the well, issued a letter entitled “Banjar Panji 1 Well Drilling Incident” to Lapindo on June 5, 2006 (Medco 2006). In that letter, Medco claimed that the incident in that exploration well occurred due to the “gross negligence” of the Operator, that is, Lapindo. Medco claimed that Lapindo did not follow the drilling procedure that had been agreed before. Prior to the well incident, Medco had warned Lapindo about the instalment of safety casing as the borehole reached the depth of 8,500 ft. [ca. 2,591 m], but Lapindo neglected that warning. The mud and gas from the Earth’s belly came out from the cracked borehole walls that were not protected by a proper safety casing (cf. LAS 2006). Such claim was strengthened by two reports from third parties—by TriTech Petroleum (Wilson 2006) and by Neal Adams Services (Adams 2006). Both reports were ordered and funded by Medco. Critically, we can assume that Medco was trying to escape from the incident consequences by saying “Lapindo had made a gross negligence”. But, somehow, the discourse of “man-made disaster” has already arisen and has remained as “public truth” in the Lapindo case.

    In mid-October 2008, there was a meeting of the American Association of Petroleum Geology (AAPG) in Cape Town, South Africa, in which one of the panels focused on discussing the birth of mud-volcano in East Java. As there was no final conclusion, the forum took a vote to decide about the trigger of that mud-volcano birth. More than half of the voters (42 of 74 people who had rights to vote in that conference) voted for the drilling argument; three voted for the earthquake argument; 13 voted that the mud-volcano’s birth was combination of both drilling and earthquake; and the remains said that the discussion was not to be concluded (Batubara 2009; Mudhoffir 2008). However, voting mechanism is a non-scientific process of decision-making; rather, it is political mechanism. Such mechanism of deciding scientific truth has downgraded the scientific process of finding about the nature of a natural phenomenon. One could say that the voting is a totally scandal for the geological, scientific forum. Thus, the reproduction of the voting result that had been winning the drilling argument could be used a boomerang for the argument’s proponents. The critical question arises as to how can in a scientific forum exist on the basis of power and domination of the majority over the minority? Scientific debate has to be solved in a scientific way, that is, by doing further scientific research, not by voting. In short, expert debate and its conclusion have muddied the truth about the mud-volcano (cf. Batubara 2009).

    Batubara (2009) gives two different scenarios laid behind that expert debate. First, if the geologists had agreed to the drilling argument, then all the liabilities caused by the mud-volcano would be borne to Lapindo solely; and second, if the experts had agreed to the earthquake argument, then the government would cover all the liabilities. According to Presidential Decree No 14 Year 2007 (Perpres 14), Lapindo had to pay up to IDR 3.8 trillion [c.a. USD 241m] for the purchasing of the impacted lands and buildings as per March 22, 2007. However, since the mudflow has not stopped yet, the impacted areas have grown larger and larger. Schiller et al. argue that it is obvious that Lapindo, with its modalities, tried to withdraw all the responsibilities related to the mud-volcano with “a substantial public relations effort using the mass media, academic conferences and seminars, and paid ‘experts’ to tell its side of the story” (Schiller et al. 2008: 62–63); that is, framing the mudflow not as man-made disaster but as natural disaster.

    Distorted Information

    One strategy for the successful construct of environmental issues is to control public debate in the media (see Button 1996, 2002; Gamson & Modigliani 1989; Hannigan 1995: 77–78). In mid-2008, The Bakries occupied Surabaya Post Daily’s shares, one of the prestigious newspapers in Surabaya. The Bakries set two prominent figures of Minarak Lapindo Jaya[1] (Bambang Prasetyo Widodo and Gesang Budiarjo) as the managing directors of the newspaper (Tapsell 2010: 9). After that acquisition, some journalists were complaining about the change of the organisation culture until the naming of such event. Dhimam Abror Djuraid, Surabaya Post’s chief editor, the Post was very conscious in naming that event. Referring to Lapindo’s legal status in this incident, Djuraid said in an interview:

    If I called it Lumpur Lapindo [Lapindo Mud], I’m attributing all the guilt to Lapindo. But the facts are not that simple. The court trial is still in progress, it hasn’t been decided that Lapindo is guilty for this disaster. (in Novenanto 2009: 17)

    Similarly, such effort to not using the term Lumpur Lapindo was found in other media group (television) affiliated to The Bakries. Karni Ilyas argues that the naming of a disaster event must refer to the place, not the company. Ilyas gave BhopalChernobyl, and Buyat, for examples (Ambarwati, 2007 in Andriarti 2010: 80). At the time of the interview [2007], Ilyas was Anteve’s chief editor. Recently, he is TVOne’s news director in chief. Both Anteve and TVOne are subsidiaries of The Bakries.

    Both Ilyas and Djuraid assured that the naming of the incident, as Lumpur Sidoarjo, was not under direct order from the owner of their media, The Bakries. However, they were very aware that the term Lumpur Lapindo was highly associated with the making of public opinion concerning the full responsibility of Lapindo in the mud incident.

    In both media (TVOne and Surabaya Post), there has been “special treatment” [perlakuan khusus] for any news about Lapindo. There is an internal censor mechanism for any news about Lapindo.[2] Andriarti (2010) tracked down that some TVOne’s journalists—from reporter level to producer level—had been trying very hard to stick idealistically with journalism principles in making news on Lapindo. Still, the organisation rules [the structure] of TVOne were too strong for those actors’ manoeuvres. Based on her interviews with some journalists of TVOne, Andriarti (2010: 112–115) discovered that any news materials about Lapindo were “being monitored” [selalu diawasi]. For such news, as it could be predicted, the people in Jakarta office would take any measures needed to secure the image of TVOne’s shareholders. The similar internal censorship can also be found in the Surabaya Post, as the chief editor has decided not to write any (bad) news about Lapindo (Novenanto 2009: 40; Tapsell 2010: 9). A Surabaya Post journalist, confirmed this position, as that journalist said:

    It is true that we have been told to not write bad things about Lapindo in relation to the mud-volcano. Bosses have said, “don’t write the details”, like if there is a rally against Lapindo. Mostly we are pressured to use sources from our own company, those that are also involved with Lapindo. (in Tapsell 2010: 9)

    Reflection

    Elsewhere I had argue, instead of constructing a concrete imagination, the media are deconstructing imagination of Lapindo case (Novenanto 2008, 2009, 2010a, 2010b). In addition, the more complicated Lapindo case represented in media, the more public surfeits to follow the detail and the origin of such case (Lim 2013: 13–14). Such condition is beneficial for The Bakries and Lapindo.

    According to my observation, I witness that most people, especially new comers to Lapindo case, only see the case partially. Bakrie factor is the easiest to see and the most appealing element in the case. Most of them are using Lapindo case as ammunition to attack Aburizal’s political and economy agendas, but less of them are focusing on the completion of the disaster aftermath, the comprehensive handlings of the victims, and further risk reduction mitigation strategies for the ecological degradations in Sidoarjo.

    The media reportages concerning Lapindo case are whirling public opinions around the issues of unfinished payments, Lapindo legal status, and the controversy of the trigger (see Suryandaru 2009). I argue, although the Lapindo case is a facticity, highly newsworthy, yet there is no single media organisation which has a clear agenda setting about how this case should be solved. Thus, the reportages on Lapindo case are only re-writing old issues and, if any, emerging new problems.

    I totally understand why such conditions occurred. Many people have exhausted in following the case. Many activists have declared their losses of defending the case on behalf of the victims. It needs a special militancy for anyone who wants to study the case. However, I propose that Lapindo case could not be resolved by hit-and-run tactic; rather, I argue it should be cracked down from inside, the Trojan horse tactic. But, all in all, my subsequent question would be: who wants to be sacrificed by sent inside that Trojan horse, without being defeated by the enemy first?

    Reference:

    Adams, N. 2006. Causation Factors for the Banjar Panji No 1 Blowout. Jakarta.

    Anderson, M. D. 2011. Disaster Writing: the Cultural Politics of Catastrophe in Latin America. Charlottesville & London: University of Virginia Press.

    Andriarti, A. 2010. Relasi Struktur dan Agen dalam Produksi Berita (Sebuah Studi terhadap Kasus Lapindo di Sebuah Televisi Berita). University of Indonesia, Depok.

    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2007. Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo – Ringkasan Eksekutif. Jakarta.

    Batubara, B. 2009. Perdebatan tentang penyebab lumpur Sidoarjo. Disastrum 1, 13–25.

    ––––––– 2010. Pendahuluan: defisit pengetahuan global menghadapi “man-made disaster” dan implikasinya bagi warga di negara berkembang. In Bencana Industri: Relasi Negara, Perusahaan, dan Masyarakat Sipil (eds) B. Batubara & H. Prasetya. Jakarta: Yayasan Desantara.

    Button, G. V. 1996. The negation of disaster: the media response to oil spills in Great Britain. In The angry earth (eds) A. Oliver-Smith & S. Hoffman. New York & London: Routledge.

    ––––––– 2002. Popular media reframing of man-made disasters. In Catastrophe and Culture (eds) A. Oliver-Smith & S. Hoffman, 143–158. Santa Fe: School of American Research.

    ––––––– 2010. Disaster Culture: Knowledge and Uncertainty in the Wake of Human and Environmental Catastrophe. Walnut Creek: Left Coast Press.

    Danareksa 2006. Bakrie Group: Riches to rags riches to … Jakarta.

    Davies, R. J., S. Mathias, R. E. Swarbrick & M. Tingay 2011. Probabilistic longevity estimate for the LUSI mud volcano, East Java. Journal of the Geological Society, London 168, 517–523.

    Gamson, W. A. . & A. Modigliani 1989. Media discourse and public opinion on nuclear power: a constructionist approach. American Journal of Sociology 95, 1–37.

    Hannigan, J. 1995. Environmental Sociology. Oxon: Routledge.

    LAS 2006. Sumur gas bocor, penduduk diungsikan [Gas well leaked, residents evacuated]. Kompas, 30 May (available on-line: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0605/30/daerah/2687880.htm, accessed 24 May 2009).

    Lim, M. 2013. Many clicks but little sticks: social media activism in Indonesia. Journal of Contemporary Asia 1–22.

    McMichael, H. 2009. The Lapindo mudflow disaster: environmental, infrastructure and economic impact. Bulletin of Indonesian Economic Studies 45, 73–83.

    Medco E&P Brantas 2006. Banjar Panji-1 Well Drilling Incident.

    Mudhoffir, A. M. 2008. Berebut Kebenaran: Governmentality pada Kasus Lapindo. University of Indonesia, Depok.

    Novenanto, A. 2008. “The Lapindo case” by mainstream media. Indonesian Journal of Social Sciences 1, 125–138.

    ––––––– 2009. Mediated Disaster: the Role of Alternative and Mainstream Media in the East Java Mud-Volcano Disaster. Leiden University, Leiden.

    ––––––– 2010a. Kasus Lapindo, keterbukaan informasi publik, dan peran media massa. In Keterbukaan Informasi Publik dalam Kasus Lapindo. Surabaya: Aliansi Jurnalis Independen; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jawa Timur.

    ––––––– 2010b. Agenda-agenda terbayang untuk kasus Lapindo. In Menggugat Hak Warganegara: Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Surabaya.

    Schiller, J., A. Lucas & P. Sulistiyanto 2008. Learning from the East Java mudflow: disaster politics in Indonesia. Indonesia 85, 51–77.

    Setyarso, B., Gunanto & M. Syaifullah 2008. Lumpur meluap, fulus mengucur [mud overflowed, money poured]. Tempo Magazine, 3 March.

    Suryandaru, Y. S. 2009. Laporan Analisis Media Kasus Lumpur Lapindo.

    Tapsell, R. 2010. Newspaper ownership and press freedom in Indonesia. In The 18th Biennial Conference of the Asian Studies Association of Australia. Adelaide.

    Wilson, S. 2006. Preliminary Report on the Factors and Causes in the Loss of Well Banjar Panji-1.


    [1] Minarak Lapindo Jaya (MLJ) is a new company, established to deal with any matter related to the transactions of Sidoarjo residents’ lands and buildings. Based on the villagers’ documents, they mentioned that the transactions were between the villagers (as the sellers) and MLJ, not Lapindo Brantas or The Bakries (as the buyer).
    [2] However, internal censorship had also been a measure for other directors-related-news about Century affair, which was connected to Erick Thohir, chief director of TVOne (Andriarti 2010: 109).
  • Mengapa Kita Tidak Ikut Jalan kaki Porong-Jakarta?

    Refleksi Kecil 6 Tahun Perlawanan Korban Lumpur Lapindo

    Oleh: Rere Christanto

    25 Juli 2012 menjadi hari yang penuh kejutan bagi sebagian besar korban lumpur Lapindo. Pada sebuah siaran langsung yang dipancarkan dari media televisi milik keluarga Bakrie, mereka menghadirkan seorang korban lumpur lapindo yang sejak lebih dari sebulan sebelumnya telah menghiasi layar pemberitaan media dengan aksi jalan kakinya dari Sidoarjo menuju Jakarta. Tapi alih-alih mengungkapkan bagaimana susahnya dia selama lebih dari 6 tahun kehidupannya dihancurkan oleh lumpur panas sebagaimana diumbarnya ketika pertama kali meniatkan langkahnya berjalan menuju ibu kota, Hari Suwandi sang korban lumpur menangis sesenggukan dan meminta maaf kepada keluarga Bakrie atas ulahnya menista nama baik mereka, tidak kurang lagi ia menyatakan keyakinannya bahwa keluarga Bakrie akan sanggup menyelesaikan penggantian kerugian yang sampai sekarang masih menjadi tanggungan yang belum juga terselesaikan.

    Kejutan adalah sesuatu yang jamak terjadi pada kasus semburan lumpur Lapindo. Ketika pertama kali muncul pada akhir Mei 2006 kita terkejut bagaimana kegiatan pengeboran yang belum menyelesaikan analisa dampak lingkungannya dibiarkan ada di tengah lingkungan padat penghuni dan memunculkan bencana semasif itu. Ketika kemudian Presiden mengeluarkan peraturan bernomor 14 pada tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo kita terbengong-bengong menyaksikan mengapa pemerintah tidak mengambil tindakan hukum dan malah memberikan Lapindo sebagai pihak yang paling bisa ditunjuk sebagai biang keladi masalah sebuah keleluasaan mengambil tanah warga dengan mekanisme yang sangat longgar untuk korporasi tersebut. Ketika bencana industrial ini telah berjalan lebih dari 6 tahun, kita lagi-lagi masih memutar dahi melihat bagaimana sekelompok warga negara dibiarkan begitu saja meregang nyawa ditengah lingkungan dan kondisi yang hancur dan tidak ada inisiatif sama sekali dari Negara untuk menyelamatkan mereka. Lalu kemudian seorang yang ketika pertama kali muncul menyatakan kegeramannya kepada seorang politisi cum pengusaha yang selama ini telah menghancurkan hidupnya tiba-tiba diwawancarai dan menangis meminta maaf. Mungkin ada baiknya kita semua berhenti terkejut dan mulai melihat apa yang terjadi dalam perjalanan kasus ini.

    Ilusi Negara, Mengapa Pemerintah Tidak Dipihak Kita?

    Untuk memulainya, mungkin kita mesti memeriksa lagi bagaimana kita memposisikan diri pada carut marut perjuangan korban lapindo. Hal pertama yang paling tampak pada aksi-aksi kita (korban lumpur lapindo) adalah ketergantungan kita pada harapan akan keberpihakan negara bersama elit penguasa dan para politisi di belakangnya. Ketika pertama kali korban Lapindo turun jalan dan menutup akses jalan raya Porong serta menyerbu langsung kantor korporasi sebagaimana awal-awal perjuangan ini bermula, sebenarnya kita telah menyasar musuh yang sesungguhnya. Sebuah aksi langsung ditujukan kepada pihak yang memang harusnya bertanggung jawab atas segala kehancuran atas hidup kita. Justru ketakutan Bakrie terhadap eskalasi aksi langsung korban lapindo ini yang memaksa pemerintah turun tangan menerbitkan aturan yang pada dasarnya dibuat untuk melindungi kepentingan lapindo.

    Simak saja dari awal ketika lumpur muncrat. Semburan lumpur panas pada 29 Mei 2006 pertama kali diketahui muncul di areal persawahan Desa Renokenongo, sekitar 100 meter dari tempat pengeboran PT Lapindo Brantas. Lumpur kemudian meluas dan tidak bisa dikendalikan sehingga menenggelamkan ribuan rumah di sekitarnya. Hingga April 2007, dibutuhkan nyaris satu tahun setelah semburan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 (Perpres 14/2007). Perpres ini memerintahkan Lapindo membeli (dan artinya masyarakat harus mau menjual) tanah dan bangunan yang telah tenggelam dan hanya dibatasi kepada daerah yang dinyatakan masuk peta area terdampak. Artinya, Lapindo tidak perlu memikirkan lagi bahwa lumpur masih akan meluas, dan akan menenggelamkan desa-desa yang lainnya, karena mereka hanya diberi tanggungjawab untuk membeli tanah dan bangunan di 4 desa di dalam peta area terdampak.

    Beberapa bulan kemudian, kebutuhan untuk memperluas tanggul semakin mendesak, karena semburan belum berhenti mengeluarkan lumpur panas. Maka, Pemerintah kembali menerbitkan Perpres 48/2008, yang menambahkan 3 desa baru untuk masuk peta area terdampak. Kali ini, bukan Lapindo yang akan mengeluarkan dana untuk pebayaran tanah dan bangunan, namun seluruh masyarakat Indonesia akan dipaksa membayar kebutuhan perluasan tanggul dengan menenggelamkan 3 desa, yakni melalui dana APBN. Ini kemudian diikuti oleh sejumlah Perpres yang muncul sesudahnya untuk menambah jumlah wilayah yang akan dibeli pemerintah melalui dana APBN. Dengan analisa telanjang, kita bisa mengambil kesimpulan, Perpres tidak dibuat untuk menyelamatkan masyarakat tapi lebih untuk mengamankan Lapindo dari kehancuran yang lebih dalam.

    Sejak saat Perpres ini dimunculkan, sejak itulah serangan kepada Lapindo dialihkan menjadi harapan agar pemerintah bertindak menyelesaikan kasus semburan lumpur Lapindo. Ilusi yang menyertai harapan akan berpihaknya penguasa kepada warganya alih-alih kepada korporasi segera muncul dengan desakan agar seluruh lembaga negara turun menyelesaikan kasus ini. Maka kemudian aksi-aksi korban lapindo berpindah arah mendatangi Presiden, menteri, anggota Parlemen, Lembaga yudisial dan komisi Negara untuk memaksa Lapindo menuntaskan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang telah dibuat.

    Di titik inilah kita mesti membaca ulang pilihan untuk meminta negara bertindak bagi kita. Ini bukan berarti bahwa aksi-aksi tersebut kemudian menjadi tidak bermakna, juga bukan dimaksudkan agar korban lapindo berhenti memaksa pemerintah turut bertanggungjawab atas kehancuran yang terjadi akibat kesalahan korporasi tersebut. Namun kita mesti melampaui buaian indah bahwa pemerintah dibuat untuk melindungi kepentingan rakyatnya.

    Negara, pemerintah serta semua lembaga dan birokrasi yang dimilikinya harus dilacak sebagai bagian dari permasalahan itu sendiri. Pemerintah dibakukan ada untuk menjamin bahwa kekuasaan hanya bisa diakses oleh sekelompok orang saja, yang tanpanya kemudian kita merasa tidak berdaya menghadapi permasalahan sosial. Seolah-olah tanpa Presiden kita tidak bisa memaksa Bakrie untuk bertanggungjawab terhadap kehancuran yang diakibatkannya. Ini bukan soal apakah Presiden kita tegas atau tidak. Karena pada dirinya, tidak ada penguasa yang akan bertindak tanpa memikirkan akan keberlangsungan kuasanya sendiri. Bagi para elit politik pilihan untuk terlibat bagi kebutuhan publik adalah bagian dari tarik-menarik kuasa. Selama korban lapindo tidak dianggap begitu dibutuhkan untuk masa depan kekuasaan, selama itu juga tidak akan ada harapan bahwa pejabat publik mau campur tangan pada urusan ini.

    Dengan memeriksa ulang posisi negara, kita bisa menerima penjelasan mengapa Presiden seolah mati kutu dihadapan Aburizal Bakrie, mengapa para politisi hanya muncul mempermasalahkan kasus lumpur Lapindo cuma di momen-momen mendekati pemilihan umum, mengapa hukum tidak bekerja menghadapi pelanggaran industrial yang terang benderang seperti ini, mengapa Komnas HAM tidak jua berani menyatakan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus ini. Korban lapindo selamanya akan terkerdilkan sejak kita bukan lagi terror bagi kelanggengan kekuasaan tersentral Negara.

    Dari Individu ke Keterwakilan

    Efek samping dari munculnya Perpres 14/2007 kemudian bukan hanya soal distorsi posisi perlawanan dan pemiskinan imajinasi aksi, namun juga mereduksi tuntutan akan hilangnya kehidupan yang sudah dilibas lumpur panas.

    Sejak Perpres menyebutkan bahwa penanggulangan masalah sosial korban lumpur Lapindo adalah soal pembayaran lahan yang tenggelam atau akan ditenggelamkan oleh lumpur panas, disaat itulah batas pertarungan kita telah diwp-content menjadi melulu urusan berapa uang yang kita terima dari penjualan tanah kita yang memang telah tidak mungkin lagi ditinggali baik oleh Lapindo maupun oleh Negara. Sekali lagi kita mesti melihat bahwa refleksi ini tidak untuk mengecilkan arti aksi-aksi tuntutan pembayaran tanah dan bangunan yang telah diusung selama ini. Bahwa kehilangan tanah, sawah, rumah dan tempat hidup kita adalah sesuatu yang wajib diganti oleh Lapindo Brantas inc sebagagai pihak yang menyebabkan semua ini adalah sebuah keniscayaan. Namun pada saat bersamaan kita harus meloncati jeratan Perpres dan bergerak memaksa Lapindo juga mempertanggungjawabkan kehilangan kehidupan kita yang lebih luas.

    Tragedi ini bukan hanya kisah pilu hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur. Ini juga kisah hancurnya masa depan beratus ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, atau bahkan lebih luas dari sekedar 3 kecamatan ini. Mari kita runut kehancuran yang tidak bisa dilihat oleh Presiden, kehancuran yang melebihi Perpres.

    Di sektor ekonomi dan tenaga kerja sekitar 31 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166 ribu orang akibat kolapsnya perusahaan yang terkena lumpur. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, berdiri 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu ribuan sektor informal masyarakat seperti industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain juga harus kehilangan pekerjaan. Semua dikarenakan sarana dan prasarana mereka telah hilang, tenggelam atau telah rusak. Menurut data Greenomic perkiraan kerugian ekonomi akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun, sedang menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian langsungnya ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.

    Bagi korban Lapindo, selain kehilangan rumah dan tanah, mereka juga terancam kesehatannya karena lingkungan yang tidak sehat. Penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh hidrokarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

    Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2006 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007. Dalam catatan Puskesmas Jabon pasca semburan lumpur juga tercatat dua kasus gangguan jiwa serius.

    Di sektor pendidikan, tercatat 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

    Potensi kerusakan sosial yang diakibatkan oleh semburan lumpur panas juga telah begitu kuat. Masyarakat yang dulunya terkumpul di desanya, harus terpencar ke berbagai wilayah. Solidaritas sosial yang dulu terbangun semakin memudar. Kasus yang sering terjadi adalah perebutan status lahan atau tanah. Posisi masyarakat yang dibuat Lapindo sebagai mitra jual-beli tanah membuat banyak keluarga yang harus berkonflik karena pembagian uang hasil pembayaran tanah dan rumah. Selain itu keselamatan warga yang tidak terjamin dengan berdirinya tanggul-tanggul penahan lumpur menjadikan warga antar desa sering berkonflik untuk saling menyelamatkan desanya. Setiap warga ingin desanya selamat tetapi tidak ada jaminan baik dari pemerintah ataupun Lapindo tentang hal itu sehingga mereka memilih jalan sendiri dengan misalnya mengalirkan lumpur menjauhi desanya yang dampaknya mengalir ke desa lain yang juga tidak mau tenggelam.

    Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga hilangnya keterikatan warga dengan sejarah leluhurnya di desa. Dalam masyarakat jawa penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun mendekati bulan Ramadhan, selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang secara keterikatan jelas tidak akan sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Berapa kita menilai kerugian sosial budaya begini dalam satuan mata uang mana pun?

    Dari sekian catatan diatas, kita bisa dengan jelas melihat bahwa selain membatasi kita dengan ilusi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan saja, Perpres juga telah mencerabut potensi perlawanan masing-masing individu dan mengalihkannya hanya menjadi angka-angka semata dalam berkas-berkas bukti kepemilikan lahan.

    Kehancuran yang kita rasakan adalah kehancuran hidup sebagai masing-masing individu. Pekerjaan kita yang hilang, kesehatan kita yang terdegradasi, pendidikan kita yang berantakan adalah persoalan-persoalan yang kita hadapi sebagai individu. Namun Perpres menisbikan hal tersebut dan hanya mengakui korban sebagaimana dia ditulis dalam tumpukan berkas-berkas yang ditumpuk untuk menunggu cicilan pembayaran. Karena itulah mudah bagi pemerintah dan korporasi untuk berdalih bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan kasus ini berdasarkan berapa angka berkas lahan yang telah dicicil. Dan bagi kitapun ilusi ini berlanjut dengan melupakan setiap komponen hidup yang telah dihilangkan dari masing-masing kita.

    Dari masing-masing individu yang punya hasrat menyampaikan kemarahan karena hancurnya hidupnya akibat ulah korporasi, kita dikecilkan menjadi hanya kumpulan KK (Kepala Keluarga) yang menuntut pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, lalu kita dikecilkan lagi menjadi sekian berkas yang menunggu untuk dibayar. Dari sini setiap potensi konflik yang bisa dimunculkan kita sebagai individu dengan kemerdekaan yang telah diganggu bisa dikanalkan melalui perwakilan-perwakilan keluarga, lalu menjadi perwakilan kelompok desa dan berakhir dengan munculnya elit-elit baru yang tidak kalah birokratisnya dibanding negara dan korporasi yang harusnya kita serang dalam kasus ini.

    Disetiap desa dan kelompok perlawanan korban lumpur lapindo kemudian elit-elit baru ini mengambil peranan mediasi dengan kekuasaan dan seringkali akan berakhir dengan semakin melemahnya tuntutan demi tuntutan yang diperjuangkannya. Wakil-wakil kelompok kemudian bertransformasi menjadi pengambil keputusan hidup setiap individu yang tergabung dalam kongsinya. Kita yang sudah tidak mampu lagi menemukan kekuasaan menentukan pilihan tuntutan pengembalian hidup karena Negara sudah menutup akses kita membuat tuntutan yang lain diluar yang sudah digariskan melalui Perpres kemudian juga ditundukkan oleh perwakilan-perwakilan kita yang punya hak melakukan negosiasi atas nama kita. Bukan lagi setiap individu merasakan hasrat memenangkan kembali kehidupannya yang telah direnggut, sekarang kita menunggu hasil-hasil yang dibawa oleh negosiasi wakil-wakil kita dengan pemerintah dan lapindo yang hanya berakhir semakin menyedihkan.

    Media Massa dan Kita adalah Penonton

    Munculnya elit-elit warga ini pada gilirannya juga semakin menjauhkan pola aksi-aksi langsung warga menjadi mediasi baik melalui negosiasi tertutup mereka dengan negara dan korporasi maupun melalui aksi rebut simpati di media. Untuk kasus kegagapan menilai media ini, ada baiknya kita berkaca kembali melalui kasus Hari Suwandi diatas.

    Beberapa dari kita masih ingat bagaimana ketika memulai aksinya pertama kali di pinggiran tanggul penahan lumpur panas, Hari Suwandi dilepas dengan berderai air mata dan harapan akan terbukanya mata pemerintah maupun lapindo untuk segera menuntaskan kasus ini (baca: membayar sisa ganti rugi). Dengan sorotan media yang tiap hari mengulas perjalanan Hari Suwandi “berjihad” ke ibu kota, tak pelak isu soal kasus lapindo terlihat kembali ke permukaan.

    Namun disinilah pangkal permasalahannya. Ilusi lain tentang bahwa media massa adalah alat perlawanan yang bisa dipakai untuk memperjuangkan tuntutan bukan saja sekedar lomba kegenitan belaka untuk muncul secara nasional dan ajang verifikasi ketokohan seseorang, namun juga semakin menjauhkan kita dalam partisipasi aktif perlawanan. Arus komunikasi dan informasi tentu saja adalah hal penting untuk membangun basis solidaritas perlawanan kita dengan mereka yang merasa punya kemarahan yang sama di tempat-tempat lain. Tapi media massa mainstream adalah makhluk berbeda. Kebutuhan media massa adalah menarik sebanyak-banyak penonton terpaku didepan layar kaca, karenanya faktor penampilan menjadi faktor penting bagi media massa. Ketika logika penampilan adalah apa yang utama dalam media massa, maka apa yang akan ditampilkan akan disaring hanya berdasarkan apa yang akan memberi mereka keuntungan lebih besar. Isu-isu menarik akan dicari dan dikemas untuk menjaring penonton. Pada gilirannya, kita tetap akan dipaksa menjadi penonton saja, didudukkan untuk melihat tokoh-tokoh dan wakil-wakil kita yang dalam logika tampilan media massa dianggap menarik untuk mengambil peran dan berbicara serta bertindak mewakili kita.

    Sama halnya dengan mediasi melalui negosiasi wakil-wakil kelompok, mediasi melalui media populis semacam televisi adalah bagian dari usaha menjauhkan kita dari kemampuan kita mengambil keputusan sendiri atas hidup kita. Ketika Hari Suwandi berjalan dari Porong menuju Jakarta, kita melihatnya disirakan media dan kita menaruh perlawanan kita ditangannya. Maka ketika kemudian Hari Suwandi menangis dan meminta maaf kepada keluarga bakrie kita terkejut dan merasa dikhianati karena bukan itu yang kita inginkan. Tapi mengapa? Mengapa kita menaruh kemarahan individu kita hanya pada citra Hari Suwandi di layar kaca? Kalau dari awal kita bukan hanya sekedar penonton untuk perlawanan ini, kalau sedari semula setiap kita adalah individu yang punya hak menentukan tuntutan apa yang harus kita ajukan untuk mengembalikan hidup kita yang dirampas oleh lumpur panas, kita tidak harus merasa dikhianati oleh Hari Suwandi. Karena dia bukan masing-masing dari kita, dia bukan manifestasi pilihan kita, dia bukan citra yang kita taruh untuk mewakili masing-masing kita sebagai individu korban Lapindo.

    Mencari Lapangan Bermain yang Lain: Bukan Sebuah Proposal

    Setelah 6 tahun lebih skandal lumpur Lapindo berjalan, rasa lelah dan frustrasi akan semakin sering menghinggapi kita. Refleksi singkat ini hanya catatan individu yang juga seringkali merasa lelah dengan segala kekalahan bertubi-tubi menghadapi gabungan Negara dan korporasi terutama dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Refleksi ini juga tidak bertendensi mengajukan proposal apapun akan pilihan apa yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini. Namun dengan semakin panjangnya waktu berjalan mau tidak mau kita mesti melihat lagi bagaimana relasi perlawanan kita dan bagaimana kita memposisikan diri.

    Perhatian utama dari refleksi ini adalah ketidakrelevanan lagi lapangan bermain kita melawan Negara dan korporasi. Memakai institusi Negara yang nyata-nyata bagian dari akar permasalahan dalam usaha memaksakan tuntutan kita kepada lapindo jelas tidak akan membawa kita kemana-mana. Berharap aturan hukum dan perundang-undangan serta turunannya semacam Peraturan Presiden akan memberi angin perubahan hanya akan menambah luka. Hukum dan aturan tertulis produksi pemerintah adalah media perlawanan yang tidak akan bisa kita menangkan. Institusi Negara tidak dinubuatkan untuk melindungi dan mendukung perlawanan warga. Usaha untuk memperbaiki dan atau menegakkan kemurnian aturan yang dibuat oleh mereka jelas bisa kita anggap kesia-siaan. Sejak aturan itu ditujukan memang untuk mengamputasi gerak perlawanan kita sendiri.

    Pun demikian dengan hilangnya perlawanan masing-masing individu yang terorganisir tergantikan oleh perwakilan-perwakilan yang kenyataannya tidak berjuang untuk pilihan kita. Kita mesti melacak ulang apa saja yang telah dihilangkan dari kita untuk kemudian berusaha mewujudkannya kembali. Yang direnggut dari kita bukan sekedar tanah atau rumah kita, namun seluruh hidup kitalah yang telah ditenggelamkan oleh lumpur panas. Ketika wakil-wakil kita terus menerus menurunkan level tuntutan yang menyisakan kita hanya jadi semacam peminta-minta yang berharap kebaikan hati penguasa dan pengusaha untuk membayar sesuatu yang semestinya memang milik kita, jelas itu pertanda riil bahwa kita telah jauh dari kemerdekaan menentukan yang kita inginkan kembali pada hidup kita.

    Lalu mediasi populis melalui media massa mainstream terbukti juga tidak memberi dampak apa-apa kepada kita kecuali bahwa kita dipertontonkan guyonan yang lebih garing dari Opera van Java. Menjauhkan kita dari tindakan langsung yang mungkin bisa kita ambil karena kita sudah muak dengan ketidakberpihakan negara dan kebebalan korporasi.

    Adalah lebih memungkinkan ketimbang terus menerus melawan kejahatan korporasi di lapangan bermain yang tidak memungkinkan kita merebut kemenangan, kita bisa membuat pola aksi lain yang tidak lagi mengimajinasikan konsep lama yang nyatanya tidak membebaskan kita sama sekali. Sebagaimana sebuah pertandingan sepakbola, memakai Negara, konsep keterwakilan dan media massa mainstream untuk melakukan perlawanan serupa dengan bertanding tandang ke sebuah stadion yang dipenuhi supporter tuan rumah dengan pengadil lapangan yang dibayar khusus untuk memenangkan tim tuan rumah. Kita akan cuma jadi tim yang selalu kalah di tempat seperti itu.

    Lupakan imajinasi lama, yang tidak lagi punya daya gerak, untuk melanjutkan lagi pertarungan melawan keserakahan korporasi yang dilindungi Negara kita perlu keluar dari jebakan-jebakan yang selama 6 tahun lebih ini mengurung ide-ide perlawanan kita menjadi lebih maju. Kita perlu mengkaji lagi aksi-aksi langsung yang memang menyerang jantung korporasi, sekali lagi menjadi terror untuk keberlangsungan tatanan yang menyebabkan kita tertindas, diluar semua mediasi yang diwakilkan ke pihak lain di luar diri kita sendiri. Setelah 6 tahun lebih perlawanan korban lapindo berjalan, daripada selalu terkejut mengapa kita selalu dikalahkan, bukankah tidak terlalu muluk-muluk jika kita mencari tahu apakah kita masih punya kemungkinan untuk menang. Setidaknya itu tidak lebih buruk ketimbang menangis di sebuah siaran langsung setelah berjalan kaki dari Porong ke Jakarta kan?

    Sumber: http://selamatkanbumi.com/ID/refleksi-perlawanan-porong/

  • Lambat Ditangani, Warga 45 RT Blokade Jalan

    aksi45rt-12jul2011SIDOARJO, korbanlumpur.info – Korban lumpur Lapindo dari 45 RT di empat desa kembali memblokir jalan raya Porong. Warga dari Desa Mindi, Pamotan, Ketapang, dan Besuki melakukan aksi serentak sejak Selasa pagi (12/7). Mereka mendesak Ketua Dewan Pengarah Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk mengakomodasi kawasan 45 RT yang sudah dinyatakan tidak layak huni oleh Tim Kajian Kelayakan Permukiman (TKKP) segera dimasukkan dalam revisi ketiga Peraturan Presiden(Perpres) No. 14/2007 tanpa harus menunggu survei lagi.

    Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga setelah pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS pada 28 Juni 2011. Menteri PU tidak memberikan janji apapun terkait aspirasi warga 45 RT. Menteri ternyata tidak mendapatkan usulan apapun dari Badan Pelaksana BPLS. Bahkan ia menyatakan tidak mendapatkan masukan terkait kawasan 45 RT dari Badan Pelaksana BPLS.

    “Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami, setelah kemarin perwakilan kami bertemu dengan Menteri PU tidak mendapatkan hasil,” ungkap Muhammad Yasin, warga Mindi.

    Warga juga menuntut kepada Badan Pelaksana BPLS membuat usulan tertulis kepada Dewan Pengarah BPLS, mengenai kawasan 45 RT yang tidak layak huni.

    “Kami akan tetap bertahan di jalan ini sampai ketua Badan Pelaksana datang menemui kami,” ungkap Suparno, salah satu koordinator aksi.

    Warga bersikeras tidak membubarkan diri sampai Ketua Badan Pelaksan BPLS Sunarso datang menemui. Akibat pemblokiran selama lima jam ini, arus kendaraan dari arah Malang mengalami kemacetan sampai 5 kilometer. Dari arah Surabaya, macet hingga 3 kilometer.

    Selain jalan raya yang diblokade, warga juga melakukannya pada jalur rel kereta api. Mereka berkerumun di stasiun Porong. Akibatnya sampai pukul 15.30 ada sekitar 4 kereta yang terpaksa ditunda. Kepala Stasiun Porong, Sugito, mengatakan kereta yang terlambat adalah KA Penataran dan Sri Tanjung dari arah Malang tujuan Surabaya; satu Komuter jurusan Surabaya; dan KA Penataran jurusan Surabaya menuju Blitar. Kereta-kereta ini tertahan di Stasiun Bangil, Tanggulangin, dan Stasiun Sidoarjo.

    Warga juga melarang pengerjaan tanggul penahan lumpur lapindo. Mereka mengusir pekerja yang sedang melakukan penanggulan. Tak berhenti disitu, Kantor BPLS yang berada di Desa Ketapang juga disegel oleh warga. Jalan alternatif yang melewati desa Besuki tak luput juga dari diblokade warga.

    Edi Purwinarto, Asisten 3 Pemprov Jawa Timur, datang bernegosiasi dengan warga. Ia sanggup medatangkan Sunarso. Warga bersedia membuka blokade. Namun warga mengancam jika dalam pertemuan nantinya tidak ada titik temu, mereka akan malakukan pemblokiran lagi.

    “Jika dalam pertemuan ini tidak ada sesuai yang kami tuntut, besok kami akan turun jalan lagi,” ancam Slamet, salah satu warga Mindi.

    Pukul 16.30 Sunarso datang menemui Perwakilan warga di Polsek Porong untuk berdialog. Warga mendesaknya untuk membuatkan draf usulan 45 RT dimasukkan dalam revisi Perpres. Mereka juga akan mengawal pembuatan draf tersebut sampai diterima oleh Menteri PU. Batas waktu yang diberikan kepada Badan Pelaksana BPLS hingga hari Kamis(14/07). Dalam minggu ini pula, usulan harus sudah diterima oleh Menteri PU.

    “Jika kesepakatan ini dilanggar, jangan salahkan jika kami turun jalan lagi,” ancam Salam setelah pertemuan itu. (vik)

  • Ratusan Korban Lapindo Luruk Kantor Gubernur

    Surabaya –  Ratusan korban Lapindo dari aliansi 45 RT mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (30/3) pagi ini.

    Pantauan Tempo, dengan membawa ratusan sepeda motor, massa langsung diarahkan polisi untuk masuk ke dalam kompleks kantor Gubernur.

    Di kantor Gubernur, massa hingga saat ini hanya duduk di sekitar taman. “Intinya kami minta Gubernur temui kami secara langsung,” kata Muhammad Yasin, koordinator warga.

    Pertemuan dengan Gubernur tambah, Yasin, sangat diperlukan mengingat Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. “Kami minta Gubernur usulkan ke pusat supaya wilayah kami masuk kawasan yang mendapatkan ganti rugi,” ujar Yasin menambahkan.

    Sejumlah 45 RT ini setidaknya berasal dari Desa Mindi sebanyak 18 RT, Pamotan 8 RT, Ketapang 12 RT, dan Besuki 7 RT. Menurut warga, pada 6 Agustus 2010 lalu tim ahli bentukan Gubernur sebenarnya telah merekomendasikan ke-45 RT ini merupakan wilayah yang berbahaya seiring terus terjadinya amblesan tanah dan pencemaran air.

    Hanya saja, hasil rekomendasi itu hingga kini tak jelas arahnya. Rumah warga yang mulai retak hingga saat ini juga tak pernah mendapatkan kepastian ganti rugi.

    Korban luapan lumpur Lapindo setidaknya terbagi ke dalam empat golongan besar. Pertama adalah golongan warga di empat Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo. Empat kawasan ini ganti rugi sudah ditetapkan dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

    Golongan kedua adalah warga di desa Pejarakan, Kedungcangkring dan Besuki, ganti rugi warga tiga desa ini ditetapkan dibayar melalui APBN. Dan golongan ke-tiga adalah warga di 9 RT Siring Barat, Jatirejo Barat dan sebagian desa Mindi, ke-9 RT ini ganti rugi saat ini sudah mulai diproses dan rencananya akan dibayar oleh APBN.

    Sedangkan golongan terakhir adalah warga 45 RT yang saat ini berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur.

    Asisten Kesejahteraan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto mengatakan, pihaknya pada Senin (28/3) lalu sebenarnya sudah menemui perwakilan 45 RT. “Kita sudah jelaskan, Gubernur sudah usulkan ganti rugi tapi keputusannya di pusat,” kata Edy.

    Meski demikian, karena warga ngotot ingin bertemu Gubernur, Edy berjanji akan menyampaikan sehingga Gubernur bisa secara langsung menemui warga. (FATKHURROHMAN TAUFIQ)