Tag: korupsi desa besuki

  • Terdakwa dugaan korupsi lahan Lapindo minta penangguhan penahanan

    Terdakwa dugaan korupsi lahan Lapindo minta penangguhan penahanan

    LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Desa (Kades) Besuki Sidoarjo, M Siroj mengajukan eksepsi (bantahan) atas kasus korupsi penjualan lahan terdampak lumpur Lapindo yang didakwakan JPU kepadanya.

    Saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/2/2014) ini, dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, Ricky Panjaitan SH, menyebut dakwaan material yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Setiawan itu rancu. Ada inkonsistensi antara peran terdakwa dengan yang lain dalam kasus ini. “Ini malah campur baur,” jelasnya kepada wartawan usai sidang.

    Diungkapkan, bentuk inkonsistensi itu adalah tak jelasnya dakwaan JPU terkait proses pertemuan dengan petani, proses penyerahan uang hingga pengukuran lahan ketika jual beli tanah. Dia melihat bahwa peran terdakwa dalam jual beli ini bukan yang utama. Malah sebaliknya, Syuhadak (berkas terpisah) adalah koordinator lapangan untuk proses jual beli lahan. “Sebenarnya kasus ini berawal dari ikatan jual beli dengan delapan petani. Dari situ kemudian dilakukan pengukuran, tapi kena lumpur sehingga jumlahnya jadi membengkak. Ini yang membuat klien saya diajukan ke pengadilan,” katanya.

    Selain eksepsi, kuasa hukum terdakwa juga memohon dan menyerahkan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Terkait hal ini, ketua majelis hakim Sri Herawati menjelaskan, bahwa permohonan itu akan dipertimbangkan. “Dipertimbangkan apa dikabulkan atau tidak,” tegasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan yang ada, maka terdakwa terindikasi melakukan pemalsuan dan penggelapan dana bantuan ganti rugi lahan warga terdampak lumpur Lapindo dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dari hasil penyidikan, dia didakwa menggelapkan dana hingga 30 persen dari total yang digelontorkan pemerintah untuk para warga yang masuk dalam peta terdampak. “Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan dan audit yang dilakukan, merugikan keuangan negara hingga Rp 603 juta,” papar JPU Irwan Setiawan.

    Untuk penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan Siroj, yakni dengan memanipulasi luas lahan di kawasan Lapindo milik warga yang hendak dibeli BPLS. Salah satunya sawah milik warga seluas 2.435 meter persegi, dimana dalam laporan ke BPLS disebutkan seluas 1.334 meter persegi. Padahal saat itu, BPLS mematok Rp 1 juta per meter persegi. “Padahal sesuai data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan milik warga mencapai 2.435 meter persegi. Dengan begitu, terdakwa terbukti melakukan penggelapan disertai penipuan,” ujarnya.

    Adapun pasal yang dijeratkan berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 yang diperbarui No 21/2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. @ian

    Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2014/02/27/terdakwa-dugaan-korupsi-lahan-lapindo-minta-penangguhan-penahanan.html

  • Korupsi Lahan Lapindo: Mantan Kades M. Siroj Diancam 20 Tahun Penjara

    LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Desa Besuki, M. Siroj akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai terdakwa dugaan korupsi jual beli lahan terdampak Lumpur Lapindo.

    Tak tanggung-tanggung dalam perkara ini, M Siroj diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan setiawan, kasus yang menjerat terdakwa bermula saat pemerintah melakukan proses ganti rugi lahan terdampak milik ratusan kepala keluarga di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo pada 2010 lalu.

    Saat itu, Siroj masih menjabat Kades dan terbukti melakukan penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi warga. Ia didakwa menggelapkan dana hingga 30 persen, dari total yang digelontorkan pemerintah untuk para warga yang masuk dalam peta terdampak.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dan audit yang dilakukan merugikan keuangan negara hingga Rp 603 juta,” ujar Irwan (20/2/2014).

    Modus yang dilakuan Siroj, memanipulasi luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Salah satunya sawah milik warga seluas 2.435 meter, disebutkan seluas 1.334 meter persegi. Padahal saat itu, BPLS mematok Rp 1 juta per meter persegi.

    “Padahal sesuai data yang terdapat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan milik warga mencapai 2.435 meter persegi. Dengan demikian terdakwa terbukti melakukan penggelapan disertai penipuan,” tegasnya.

    Atas perbuatan itu, JPU menjerat pasal berlapis kepada terdakwa. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Terkait penangguhan penahanan dari tahanan kejaksaan ke tahanan kota, sebagaimana diajukan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sri Herawati menjelaskan akan mempelajari dulu berkasnya.

    “Kami terima surat permohonannya, tapi akan dipertimbangkan dulu,” jelasnya.

    Siroj dilaporkan warganya pada awal 2012 lalu, kerena dicurigai telah memainkan dana dari BPLS. Setelah dilaporkan ke Polres Sidoarjo, ia ditetapkan sebagai tersangka September 2012.@ian

    Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2014/02/22/korupsi-lahan-lapindo-mantan-kades-m-siroj-diancam-20-tahun-penjara.html

  • Kasus Eks Kades Besuki Bergulir Lagi

    Setelah Ngendon Empat Tahun

    SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi jual beli lahan terdampak lumpur di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, mulai bergulir. Polres Sidoarjo baru saja menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka kasus ini adalah M Siroj, mantan kades Besuki.

    Berdasar catatan Radar Sidoarjo, kasus Siroj ini sudah ngendon selama empat tahun lebih. Sebab, perkara ini dilaporkan pada Desember 2010. Siroj baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012.

    Siroj ditangkap setelah diduga kuat melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam proses jual beli lahan terdampak bencana lumpur dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tersangka Siroj diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 603 juta.

    Dalam berkas pemeriksaan yang diserahkan pihak kepolisian, Siroj disebut telah membuat data palsu terkait luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Misalnya, sawah yang seharusnya seluas 1.334 meter persegi dilaporkan ke BPLS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 2.435 meter persegi.

    Setelah disetujui dan dibayar pemerintah, uang hasil ganti rugi itu dibagi sama rata. Kasus itu akhirnya terbongkar setelah warga mengetahuinya dan mengadukan ke Polres Sidoarjo. “Kami sudah menyerahkan berkasnya ke Kejari Sidoarjo untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi kemarin.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan membenarkan telah ada pelimpahan berkas tersebut. Irwan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Siroj hingga Kamis lalu. Siroj kini ditahan di Lapas Sidoarjo. “Benar, sudah kami terima, namun masih harus kami pelajari lebih mendalam kembali,” jelasnya. (gal/rek)

    Sumber: Radar Sidoarjo, 1 Februari 2014