Lokasi Anda

Perjuangan Panjang Warga Pemilik Tanah Letter C

Tolak Resettlement, Tuntut Pembayaran 80 Persen Tunai

Tanpa terasa dua tahun lebih lumpur menyembur di Sidoarjo. Selama itu pula berbagai penderitaan dialami warga. Salah satunya kehilangan tempat tinggal. PT Minarak telah membayar uang muka ganti rugi 20 persen. Namun, pelunasan 80 persen sampai saat ini masih banyak yang belum terbayarkan.

Dwi Sulastriyah, 32, asal Dusun Sengon, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, mengaku resah. Sebab, sampai saat ini dia belum menerima pelunasan ganti rugi tersebut. Padahal, dia sangat membutuhkan uang itu untuk melanjutkan hidup dan membangun rumah di tempat lain.

“Saya sangat membutuhkan (uang, Red) itu,” ujarnya. Saat ini yang ada dalam benaknya hanyalah pelunasan ganti rugi rumahnya. Namun, untuk mendapatkan haknya itu butuh perjuangan sangat berat. Sebab, surat-surat tanahnya dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT Minarak. “Surat tanah saya hanya Letter C,” katanya.

Pada pelunasan 80 persen, PT Minarak menetapkan sertifikat harus hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB). Sebab, persyaratan akta jual beli harus menyertakan sertifikat tersebut.

Hal itulah yang membuatnya prihatin. Gara-gara bukti tanah hanya Letter C, nasib mereka terkesan dipermainkan. Yakni, PT Minarak tidak mau membayar dalam bentuk tunai, melainkan dengan resettlement. “Padahal, saya butuh uang untuk membeli atau membangun rumah baru,” ucapnya.

Keprihatinan yang sama dirasakan Untung, 35, warga lain. Ganti rugi yang diterima belum tuntas. Padahal, rumahnya sudah hancur untuk pembangunan tanggul. “Ini masih tanah saya karena belum dilunasi,” ujar yang sambil menunjuk tanggul yang berdiri di atas bekas rumahnya.

Atas dasar itulah dia bersama warga lain melarang pekerjaan tanggul di kawasan Sengon, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Penolakan itu dilakukan dengan memasang tiang di sekitar tanggul tersebut. Tiang yang terbuat dari bambu setinggi 1,5 meter itu bertuliskan “Jangan Ditanggul”.

“Kami tidak izinkan sebelum ada pelunasan ganti rugi dalam bentuk tunai,” tegasnya.

Keprihatinan itu juga dipicu oleh riwayat tanah tersebut yang umumnya tanah warisan. Artinya, ketika lumpur menenggelamkan kawasannya, tenggelam pula nostaliga yang pernah mereka alami.

Ahmad Sutono, salah satu ketua RT di desa itu, berharap penderitaan warga cepat selesai. Hal itu ditandai dengan pelunasan ganti rugi 80 persen tunai. Dia tidak menginginkan resettlement. “Yang diinginkan warga hanya pembayaran tunai,” katanya.

Dia meminta pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, warga sudah sangat menderita. Mereka sudah kehabisan uang untuk mengontrak rumah. Pastilah uang tunai yang dibutuhkan. “Karena itu, kami ingin dibayar tunai,” pinta Ahmad.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Zulkarnain memahami posisi warga. Dia berharap warga mengomunikasikannya dengan BPLS.  “Keluh-kesah mereka akan kami sampaikan ke tingkat atas. Atau kami jadikan dasar untuk mendesak PT Minarak,” ujar Zulkarnain yang mengaku siap diajak diskusi kapan saja.

Dia juga meminta warga mengizinkan pengerjaan tanggul dilanjutkan kembali. Jika tanggul tidak diperkuat, kawasan lain bisa terancam. “Itu akan merugikan warga lain,” tegas dia. (ib)

© Jawa Pos

Top
Translate »