Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan


Sudah tujuh tahun lumpur Lapindo menyembur dan belummenunjukkan tanda-tanda berhenti. Selama itu pula warga yang berada di sekitar lokasi terkena dampaknya. Salah satunya menimpa warga desa Besuki, Abdul Rohim. Sejak peristiwa buruk itu terjadi, sawah yang biasa ia tanami terendam lumpur, air yang kerap digunakan untuk  minum dan mandi menjadi tak layak.

Ujungnya, pria yang disapa Cak Rohim itu kebingungan mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya. Walau ada ganti rugi, Rohim mengatakan itu hanya untuk warga yang memiliki aset pribadi yang terkena dampak lumpur Lapindo. Pembayarannya pun antar warga tak seragam, ada yang tunai dan dicicil. Lumpur Lapindo ini menimbulkan dampak buruk bagi keluarganya dan warga. Oleh karenanya, Rohim berharap agar kompensasi yang diberikan warga bukan hanya ganti rugi, tapi juga pemulihan hak lainnya. Seperti sumber penghidupan, kesehatan dan pendidikan.

“Yang belum tersentuh (untuk korban,-red) itu jaminan pemulihan ekonomi, kesehatan dan pendidikan,” katanya dalam diskusi yang digelar di kantor KontraS Jakarta, Jumat (17/5).

Pada kesempatan yang sama, angota Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengatakan tindakan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait untuk memulihkan hak warga sangat minim. Apalagi, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Komnas HAM atas peristiwa lumpur Lapindo menunjukan ada unsur kesengajaan. Pasalnya, industri pertambangan adalah bidang usaha yang resikonya tinggi. Karena itu, pengeboran di daerah padat penduduk tak diperkenankan karena jika terjadi kecelakaan dikhawatirkan menimpa banyak orang.

Ironisnya, itulah yang terjadi dalam kasus lumpur Lapindo, dimana pihak berwenang menerbitkan izin untuk melakukan pengeboran di tempat yang semestinya tak boleh dilakukan. Parahnya lagi, sudah tujuh tahun berjalan, masih ada korban yang hak-haknya belum dipenuhi. Padahal, kompensasi adalah bagian kecil dari kewajiban negara dalam rangka pemenuhan hak korban. “Inicontohnegarakita gagal mengelola kegiatan investasi, kebutuhan energi dan berdampak pada menderitanya warga,” tukasnya.

Terkait hasil penyelidikan Komnas HAM yang tak menyebut kasus Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat, Dianto sangat menyayangkannya. Akibatnya mekanisme rehabilitasi untuk para korban sebagaimana diatur dalam PP No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat tak dapat digunakan. Walau tahun lalu korporasi berada di peringkat kedua tertinggi dari pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, sayangnya belum ada instrumen hukum yang mampu menindak pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi.

Tapi, Dianto melanjutkan, bukan berarti upaya pemulihan hak korban lumpur Lapindo tak bisa diupayakan. Ia melihat ada peluang yang dapat digunakan korban untuk mendapatkan haknya, salah satunya melakukan gugatan pidana mengacu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu Dianto mengatakan bencana dibagi dua yaitu alam dan non alam. Menurutnya, kasus lumpur Lapindo masuk kategori bencana non alam.

Khusus untuk upaya yang bisa dilakukan Komnas HAM, Dianto mengatakan jika ada laporan korban Lapindo yang masuk, maka akan dibahas dalam rapat paripurna Komnas HAM. Untuk menentukan apa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan seperti melakukan investigasi dan membuka kembali hasil investigasi sebelumnya.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, melihat apa yang dialami korban lumpur Lapindo menunjukkan belum membuminya sistem hukum yang victim oriented. Sehingga, hak-hak para korban sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya victim oriented harus melekat di semua mekanisme peradilan, bukan hanya hukum pidana, tapi setiap produk hukum dan kebijakan yang menyangkut korban.

Terkait hasil investigasi Komnas HAM yang tak menyebut kasus lumpur Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat, Lies mengatakan menyulitkan LPSK untuk menunaikan fungsinya memulihkan para korban. Seperti mengupayakan restitusi, pelayanan medis, psikologis dan lainnya.

Pasalnya, dalam peraturan yang ada, tindakan tersebut dapat dilakukan terhadap korban tindak pidana dan pelanggaran HAM berat. Lies mencontohkan hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan massal 1965 yang dinyatakan pelanggaran HAM berat. Setelah hasil itu dipublikasikan dan berproses ke Kejaksaan Agung, para korban dapat mengajukan permohonan untuk diberi pelayanan kesehatan dan psikologis.

“Katakanlah Komnas HAM nyatakan (kasus lumpur Lapindo,-red) pelanggaran HAM berat, itu bukan hanya kompensasi tapi bisa digelar pengadilan ham, bahkan hak korban untuk mendapat bantuan medis dan psikologis juga bisa diperoleh,” tutur Lies.

Soal restitusi, Lies menjelaskan hal itu adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Ketika kasus lumpur Lapindo diputuskan sebagai tindak pidana dan pelakunya dihukum memberi restitusi, maka korban bisa mendapatkannya. Sedangkan untuk kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang ditanggung negara kepada korban. Atas dasar itu Lies menekankan LPSK akan bertindak untuk melakukan pemulihan kepada korban jika ada kasus lumpur Lapindo dinyatakan tindak pidana atau pelanggaran HAM berat.

Walau begitu Lies menyebut LPSK tak berpangku tangan melihat nasib para korban lumpur Lapindo yang memprihatinkan. Namun, hal itu harus mendapat dukungan dari banyak pihak, mulai dari para korban, aktivis HAM sampai aparat penegak hukum. Pasalnya, ketika dilakukan upaya hukum atas kasus lumpur Lapindo, perlu diperhatikan bagaimana tindakan yang dilakukan kepolisian dalam melakukan pengusutan.

Untuk mencegah agar proses itu tak mandeg, dibutuhkan pemahaman yang sama antara LPSK dan kepolisian dalam melihat hak para korban. Begitu pula ketika proses berlanjut di persidangan, bagaimana paradigma jaksa, hakim dalam melihat hak para korban. Sehingga, putusan pengadilan nanti menyatakan bahwa ada pelaku dalam kasus lumpur Lapindo dan dijerat sanksi pidana, termasuk membayar restitusi kepada korban.

Sebagaimana pengakuan cak Rohim, Lies mengatakan korban Lapindo tak hanya membutuhkan ganti rugi, tapi juga pemulihan dan pemenuhan hak sosial lainnya. Senada dengan Dianto, Lies melihat masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya tersebut. Seperti mengajukan gugatan citizen lawsuit. “Kalau akhir putusannya tegas menyatakan ada pelanggaran tindak pidana, LPSK bisa bergerak. LPSK siap untuk bergerak apakah soal bantuan medis dan psikologis. Untuk restitusi itu harus ada pelakunya yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

© ady | hukumonline.com | 17 Mei 2013

Translate »