Tag: DPR-RI

  • Sudah Ditetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana

    Sudah Ditetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana

    Jakarta, CNN Indonesia — Sembilan tahun berlalu sejak semburan lumpur pertama kali muncul di posisi 200 meter barat daya sumur Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc. pada 29 Mei 2006. Semburan lumpur terus meluas dan menenggelamkan puluhan ribu rumah, sekolah, kantor pemerintahan, masjid, pabrik, serta sawah penduduk.

    Namun tak ada satu pun korporasi atau pengelola dari PT Lapindo Brantas Inc. yang terkena jeratan hukum. Mahkamah Agung menyatakan kasus lumpur Lapindo sebagai dampak bencana alam. Pendapat serupa juga dipegang Dewan Perwakilan Rakyat RI.

    Putusan bahwa kasus Lapindo terjadi akibat bencana alam itu, menurut Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Karliansyah, membuat tindak pindana tak bisa dijeratkan atasnya.

    “Kami punya UU yang mengatur tentang kejahatan korporasi di bidang lingkungan, baik sengaja atau tidak sengaja. Namun jika sebuah kasus sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana alam, aturan pidana menjadi gugur,” kata Karliansyah kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).

    Dalam kasus tragedi lumpur Lapindo, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah menetapkan 13 tersangka, yakni dari pihak PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medici Citra Nusa, PT Tiga Musim Mas Jaya, dan Lapindo Brantas. Namun penyidikan tersebut dihentikan pada Agustus 2009.

    Sebulan kemudian, September 2009, Sidang Paripurna DPR mengukuhkan penyebab semburan Lapindo ialah faktor bencana alam. Dengan demikian, tak ada satupun individu atau institusi dalam Lapindo yang bisa dipidanakan.

    Muhammad Yunus, Asisten Deputi Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan LH, menyatakan jika sebuah kasus sudah ditetapkan sebagai bencana alam, maka tugas institusinya ada pada sektor pembinaan. “Kami mencari tahu harus diapakan agar dampak lingkungannya tidak makin besar. Misalnya dengan dipasang tanggul atau upaya perbaikan lingkungan lainnya,” kata dia.

    Jika sebuah kasus tidak diputuskan sebagai bencana alam, barulah institusinya bisa memidanakan korporasi dan individu yang terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan, baik sengaja maupun tak disengaja. “Aturan itu tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116 ayat 1,” ujar Yunus.

    Yunus mengutip bunyi UU tersebut, yakni “Apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau, atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada a. badan usaha dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”

    “Misalnya kasus kebakaran hutan. Tidak ada pernyataan itu bencana alam, maka bisa dijatuhkan pidana dengan UU ini,” ujar Yunus.

    Menurut Yunus, setiap perusahaan pertambangan sebenarnya sudah mendapat informasi mengenai dampak risiko dan langkah pengeboran setiap hendak memulai kegiatan pertambangan. “Maka kejadian seperti lumpur Lapindo ini sebenarnya bisa diminimalisasi dampaknya jika perusahaan tidak mengabaikan klausul dalam izin tersebut,” kata dia.

    Misalnya mengenai kapasitas pipa penyaluran yang memuat maksimal 100 meter kubik per jam, Kementerian akan memberikan izin hanya pada angka 75 atau 80 meter kubik per jam. “Itu untuk menjaga dari risiko. Tapi apakah perusahaan menaati klausul itu? Makanya bisa terjadi gesekan di pipa yang menyebabkan kebocoran berlanjut-lanjut,” kata dia.

    Utami Diah Kusumawati

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150529134709-20-56529/sudah-ditetapkan-dpr-bencana-alam-lapindo-tak-bisa-dipidana/

  • Ganti Rugi Korban Lumpur, Gus Syaikhul : “Macetnya Tuh di Lapindo”

    Ganti Rugi Korban Lumpur, Gus Syaikhul : “Macetnya Tuh di Lapindo”

    Sidoarjonews, Taman – Dana ganti rugi para korban lumpur Lapindo yang berada di dalam area peta terdampak, hingga saat ini belum turun disebabkan pihak Lapindo tidak serius dalam memberikan komitmen kepada pemerintah. Padahal selama ini, pemerintah sudah berusaha membantu para korban dengan memberikan dana talangan dari APBN P 2015 sebesar Rp 781 miliar.

    Ungkapan itu disampaikan salah satu anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi ESDM, Ristek dan Dikti, H Syaikhul Islam saat dikonfirmasi SidoarjoNews terkait ganti rugi korban lumpur Lapindo di salah satu rumah makan di daerah Taman Sidoarjo usai melakukan reses.

    Gus Syaikhul, sapaan akrab H Syaikhul Islam, menyampaikan, sebetulnya pemerintah sudah mempunyai niat atau itikad baik untuk memberikan dana talangan. Akan tetapi pihak lapindo tidak mempunyai niat dan komitmen sehingga pada akhirnya dana tersebut nyangkut seperti ini.

    “Lapindo tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang ganti rugi kepada masyarakat (korban lumpur). Kenapa demikian? Di APBN-P 2015 sudah diputuskan bahwa negara memberikan dana talangan sebesar Rp 781 miliar dan sudah diketok di APBN-P itu,” ungkapnya, Rabu (6/05/2015).

    “Kenapa uang tersebut belum cair?,” sambung Gus Syaikhul, “Menteri Keuangan belum berani memberikan atau mencairkan dana sebab pihak Lapindo tidak menunjukkan komitmennya untuk bisa mengembalikan uang tersebut.”

    Gus Syaikhul mencontohkan,  sampai hari ini aset-aset Lapindo sebagai agunan ke pemerintah tak kunjung diberikan dan pihak Lapindo belum menunjukkan data konkrit yang dibutuhkan.

    “Saya tekankan bahwa masalahnya ini bukan pada pemerintah, tetapi pada Lapindo. Masalahnya itu bukan di presiden. Dana talangan yang diberikan pemerintah tidak direspon baik oleh lapindo. Kalau Lapindo membantu pemerintah, tolonglah bantu pemerintah. Sehingga uang Rp 781 miliar itu segera cair,” tegas Gus Syaikhul.

    Tahapan ini menjadi titik krusial untuk menuju tahapan berikut hingga dana talangan itu bisa dicairkan ke korban lumpur Lapindo.

    “Tentang verifikasi penerima, jangan dihambat. Kalau pemerintah minta uang itu dicairkan ya lakukan. Masalah uang APBN-P ini kebaikan pemerintah kepada korban. Saya tidak mau menebak-nebak tujuan Lapindo apa. Yang jelas mereka tidak mempunyai keseriusan untuk melunasi ganti rugi. Padahal pemerintah berniat baik untuk membantu memberikan dana talangan,” ujarnya.

    Pihaknya belum bisa memastikan kapan dana dicairkan. Namun, dirinya masih terus melakukan pemantauan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan kepastian.

    “Pastinya belum tahu, kita terus melakukan pemantauan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan kepastian. Sementara jawaban yang kami terima, ada hambatan dari Lapindo yang tidak memberikan data para korban Lapindo, yang jelas mereka tidak memberikan keseriusan,” tandasnya.

    Kholid Andika

    Sumber: http://www.sidoarjonews.com/ganti-rugi-korban-lumpur-gus-syaikhul-macetnya-tuh-di-lapindo/

  • DPR Akan Kaji Dana Talangan Lapindo

    DPR Akan Kaji Dana Talangan Lapindo

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono menyatakan akan anggarkan Rp781 miliar untuk dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Terkait hal ini, DPR akan kaji dulu sebelum menentukan akan menyetujui atau menolak penganggaran dana tersebut.

    “Tentu nanti akan dilihat apa alasannya. Setiap dana dari APBN itu harus dipertanggungjawabkan karena dana dari masyarakat,” jelas Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja pada ROL, Kamis (8/1).

    Dalam hal ini, pemerintah harus bisa memberikan landasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penganggaran dana talangan tersebut. Selain itu, DPR juga akan mengevaluasi sejauh mana perkembangan dan efektivitas dana yang sudah diberikan pemerintah terkait masalah lumpur Lapindo ini.

    Ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar tetap ada akuntabilitas dan transparansi anggaran yang diberikan. Pemerintah juga harus bisa memastikan sampai kapan dana ini akan dikucurkan. Kerasionalan pemerintah dalam pengajuan dana talangan ini akan menjadi acuan bagi DPR

    “DPR bisa menerima kalau alasannya itu bisa dipertanggungjawabkan, objektif, dan masuk akal. DPR punya kewenangan untuk menerima atau menolak,” lanjut Hakam.

    Jika penganggaran dana talangan ini disetujui oleh DPR, Hakam menilai lebih baik dana talangan ini disalurkan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan tidak langsung ke Lapindo. Pasalnya BPLS merupakan kepanjangan tangan negara.

    Menurut Hakam, Korporasi, dalam hal ini Lapindo, harus bertanggungjawab dalam konteks pertanggungjawaban korporasinya. Pemerintah dalam hal ini hanya bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo. (C01)

    Ichsan Emrald Alamsyah

    Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/08/nhv87e-dpr-akan-kaji-dana-talangan-lapindo

  • Komisi 5 DPR RI Blusukan ke Warga Korban Lumpur Lapindo

    Surabayanews.co.id – Anggota Komisi 5 DPR RI, Sungkono mendatangi korban lumpur Lapindo di tanggul titik 42 dari empat desa Peta Area Terdampak (PAT). DPR RI akan mengusahakan ganti rugi korban Lapindo agar dimasukkan dalam anggaran APBN perubahan awal tahun 2015. Sementara korban Lapindo berharap agar pelunasan ganti rugi melalui APBN-P tidak hanya sekedar janji-janji saja.

    Mendengar informasi akan dikunjungi oleh Komisi 5 DPR RI, warga korban lumpur pun berkumpul di titik 42. Sungkono pun menjelaskan soal ganti rugi yang rencananya akan dibayar oleh pemerintah pusat melalui Perubahan APBN tahun 2015.

    “Anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo akan diusahakan dimasukkan dalam APBN Perubahan awal tahun 2015. Namun apakah anggaran tersebut bisa terealisasi atau tidak karena persoalan politik antara KMP dan KIH,” jelas anggota Komisi 5 DPR RI, Sungkono.

    Sementara itu korban lumpur Lapindo saat ini sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji yang diberikan. Sebab saat ini korban lumpur hanya mau ganti rugi dan tidak mengurusi soal masalah politik yang ada di pemerintah pusat.

    APBN tahun 2015 sendiri pemerintah tidak mencantumkan anggaran untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo. Satu-satunya peluang agar ganti rugi korban Lapindo bisa segera dibayar melalui APBN Perubahan 2015. Namun jika dalam APBN Perubahan anggaran untuk ganti rugi tidak tercantum maka nasib korban lumpur Lapindo masih belum jelas kembali. (ris/rid)

    Sumber: http://surabayanews.co.id/2014/12/15/12699/komisi-5-dpr-ri-blusukan-ke-warga-korban-lumpur-lapindo.html

  • Batalkan Pembelian Aset Lapindo

    ALASAN pemerintah membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya (Lapindo) untuk meringankan beban pemilik Lapindo membayar kekurangan ganti rugi kepada warga terdampak bencana lumpur lapindo sebesar Rp781 miliar merupakan kekeliruan.

    Untuk memutuskan perlu-tidaknya membeli aset Lapindo, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Frans H Winarta meminta pemerintah menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aset perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu.

    Sebagai informasi, PT Minarak Lapindo Jaya merupakan perusahaan juru bayar PT Lapindo Brantas Inc terkait dengan dampak bencana semburan lumpur di Porong, Sidoarjo.

    “BPK harus melakukan audit aset Lapindo sehingga BPK bisa memberi rekomendasi untuk tidak membeli aset dari perusahaan yang bangkrut dengan uang negara,” katanya saat dihubungi, kemarin.

    Frans juga menyatakan rencana pemerintah membeli aset Lapindo akan merusak citra Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. “Gebrakan yang konyol dan tidak populer, sebaiknya dibatalkan,” tambahnya.

    Pakar hukum perdata dari Universitas Surabaya Sylvia Janisriwati berpendapat pemerintah sebaiknya mengajukan status pailit kepada Lapindo ke pengadilan niaga. “Setelah ditetapkan pailit, baru kemudian negara menjual aset Lapindo dan uangnya untuk melunasi ganti rugi korban lumpur Lapindo,” ujarnya seperti dikutip Metro TV.

    Jual beli

    Meski menuai kritik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tetap akan membeli aset Lapindo senilai kekurangan bayar ganti rugi kepada warga sebesar Rp781 miliar. Bahkan saat ini disiapkan peraturan presiden yang menjadi dasar pembelian aset itu. “Sekarang perpresnya sudah berada di sekretaris kabinet,” ungkapnya.

    Seluruh aset yang dibeli tersebut akan menjadi milik negara. Namun, Basuki mengaku belum mengetahui seperti apa pemanfaatan aset tersebut oleh negara nantinya.

    Saat dimintai konfirmasi soal rencana negara membeli aset swasta untuk membayar ganti rugi warga, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru kaget dan mengaku tidak tahu.

    “Saya belum tahu dari mana dana pemerintah membayar itu. Hingga kini belum rencana memasukkannya di APBNP 2015,” kata JK di Kantor Wapres, kemarin.

    Bagi JK, pemerintah tidak mungkin ikut campur dalam pembelian aset tanah yang dibeli Lapindo dari warga korban lumpur. “Jangan lupa, Lapindo itu bukan ganti rugi, melainkan jual beli tanah sebab Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga tiga atau empat kali lipat.”

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mempersilakan pemerintah membeli seluruh aset di kawasan terdampak lumpur yang dimiliki Lapindo. Asalkan, lanjut dia, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menuntaskan permasalahan Lapindo yang sudah lama.

    Hingga saat ini, luberan lumpur Lapindo masih terus terjadi. Bahkan Kantor Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, harus direlokasi ke tempat lain karena genangan lumpur semakin tinggi. (Mus/Che/Nur/HS/X-10)

    [email protected]

    Sumber: http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/6810/Batalkan-Pembelian-Aset-Lapindo/2014/12/10%2008:59:00

  • Lapindo Mudflow Problem Badly Managed

    TEMPO Interactive, Jakarta –  Priyo Budi Santoso, deputy-chief of the House of Representatives’ (DPR) Lapindo Mud Flow Monitoring Team said 98 new sources of mud flow had been discovered. “The Sidoarjo Mudflow Management Agency has not done its job optimally,” he said during a session with the chairman of the agency’s board of directors and PT Lapindo Brantas at the DPR yesterday.

    The 98 new sources will make the work of controlling the mud flow even more difficult, Priyo said. The worst impacted villages are Jatirejo, Mindi and West Siring. “We have not received information on how the problem is being managed,” he said.

    The DPR team suggested agency includes the three affected villages in their mapping. The villagers should be evacuated to avoid the toxic gas coming out. “The National Budget (APBN) must make provisions to cover the costs for villages that are not in the map,” said Priyo, who led the meeting.

    The agency’s chairman, Djoko Kirmanto, explained that only 50 sources out of the 98 were active. The result of an analysis indicated that the mudflow will be stop by 2009.

    However, Kirmanto is of the opinion that the disaster will continue to happen for a longer period, possibly spearing to even more and larger areas. Hence, with the addition of the three villages, Kirmanto said, the government will have to amend the Presidential Decree No. 14/2007.

    According to Sunarso, chief of the Sidoarjo Mudflow Management Team, the government had allocated Rp 1,194 trillion to manage the problem in 2009. “The Finance Minister has approved it,” he said. Half of the fund – approved in June 10, 2008 — will be used for social welfare activities.

    Meanwhile, PT Lapindo Brantas spokesman, Imam Agustino, claims the company had disbursed Rp 4,4 trillion in managing the mudflow. “This is what we have spent since May 29, 2006 so far,” he said. Around Rp 873 billion was used to cover the mudflow holes, Rp 348 billion to provide for social compensation and the rest for land rehabilitation. “We also spent some amount for buying and selling land,” he added.

    To pay compensation to 20 percent of the victims, he said Lapindo had paid out Rp 650 billion in response to 12,061 applications. Out of the remaining 80 percent, Imam said, the company had compensated 35 percent of the applicants as of August this year. He claimed the company had fulfilled its obligations.

    DWI RIYANTO | RIEKA RAHADIANA | ISMI WAHID

  • TP2LS Sambangi Korban Lumpur

    korbanlumpur.info – “Apakah warga (di luar peta area terdampak), dari hati yang paling dalam, menginginkan wilayahnya masuk peta?” tanya Priyo Budi Santoso pada pertemuan dengan warga di Siring Barat, sore hari ini (06/09/08). Pertemuan ini sendiri belum direncanakan sebelumnya.

    Hadir pada pertemuan itu Priyo Budi Santoso (ketua TP2LS), Ario Wijanarko, dan Abdullah Azwar Anas, yang mewakili TP2LS. Sedangkan di pihak warga, hadir tokoh-tokoh masyarakat dari desa-desa peta area terdampak dan desa-desa terdampak (di luar peta area terdampak) lainnya.

    Setelah sebelumnya sempat melihat-lihat beberapa lokasi di wilayah Siring Barat, para wakil TP2LS mendengarkan keluhan dan tuntutan para tokoh-tokoh warga. “Semua wilayah Besuki harus masuk peta area terdampak karena Besuki Timur pun merasakan dampak yang sama dengan Besuki Barat,” tuntut Cak Irsyad, wakil dari Besuki Timur.

    Sementara para wakil dari Geppres menuntut agar pembayaran uang muka 20% segera dibayarkan bagi para korban yang belum menerimanya. Selain itu, Geppres juga menuntut agar pembayaran 80% segera dilunasi karena telah terlambat tiga bulan.

    Sementara itu, para wakil dari desa-desa terdampak menuntut agar wilayah mereka segera dimasukkan ke dalam peta area terdampak. “Kami menginginkan kejelasan status dan proses ganti rugi karena kondisi di Siring Barat telah sangat memprihatinkan,” terang Cak Jarot, wakil dari Siring Barat.

    “Yang perlu dimasukkan ke dalam peta area terdampak bukan hanya tiga desa saja, tapi seluruh desa-desa yang berada di pinggir tanggul. Desa Glagah Arum, misalnya. Kami harap TP2LS segera menetapkan status bagi desa-desa ini dan jangan menunggu setelah kondisi semakin parah,” tambah wakil dari desa Glagah Arum.

    Pihak TP2LS sendiri berjanji pada warga akan segera menyelesaikan kasus luapan lumpur Lapindo ini. Pada hari rabu, tanggal 10 September, TP2LS akan mengadakan rapat gabungan yang khusus membahas kasus ini dengan berbagai pihak yang terkait. Mereka pun meyakinkan warga akan menekan pihak Lapindo untuk segera mengabulkan tuntutan-tuntutan warga. Ketika ditanya apakah warga boleh mengikuti rapat ini, wakil dari TP2LS mengatakan, “Serahkan saja hal ini pada kami semua,” sambil menunjukkan dua orang rekannya satu persatu.

    Pada kesempatan yang sama, pihak TP2LS sendiri mengabarkan pada warga bahwa pilihan Cash and Resettlement yang ditawarkan oleh Lapindo bersifat tidak memaksa. “Jadi, warga boleh saja menolak pilihan itu dan tetap menuntut Cash and Carry,” terang Priyo Budi Santoso.

    Para korban berharap pihak TP2LS membantu perjuangan korban dalam menekan pihak Lapindo untuk segera membayar kewajiban-kewajibannya pada warga. Pertemuan ini sendiri hanya berjalan sekitar 30 menit saja, sehingga banyak warga masih belum puas untuk menyalurkan unek-uneknya.

    Diharapkan agar TP2LS tidak berlaku sama seperti Lapindo, yang hanya memberikan janji-janji manis saja pada warga yang kondisinya semakin parah pasca dua tahun tragedi lumpur Lapindo ini. Karena jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan tindak lanjutnya, bukan tidak mungkin kemarahan dan keputusaan para korban akan meluap. Sabar pun ada batasannya bukan? [cek]

  • Janji Manis DPR ke Korban Lapindo

    korbanlumpur.info – Aktivitas para wakil korban Lapindo hari ini (2/9) ke DPR, bertemu dengan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Setelah Senin (1/9) kemarin bertemu dengan Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR dan Partai Keadilan Sejahtera di kantornya daerah Mampang Prapatan. Hasilnya, korban Lapindo harus tetap menunggu langkah konkret DPR.

    Acara pertama adalah bertemu dengan FDIP yang diwakili oleh Supomo, Eva Kusumandari, Jakobus Mayong Padang dan Permadi. Pertemuan diawali dengan mendengarkan suara korban. banyak hal yang disampaikan oleh korban dari area yang didalam perpres dan  9 desa yang terdampak diluar perpres. Seperti Suwito, ketua  Geppres yang menceritakan Lapindo masih enggan untuk membayar uang yang 80%. Atau Abdus Salam, wakil dari desa yang terdampak. Ia memrotes pemerintah yang tidak berbuat apa-apa terhadap gas yang banyak muncul, tanah yang turun, rumah yang retak dan gangguan kesehatan.

    Keluh kesah warga seperti biasa hanya didengarkan dan dijanjikan akan diteruskan ke pihak-pihak yang berkepentingan. Namun saat di desak, langkah konkrit apa yang bisa dilakukan. Para anggota dewan itu menjawab secara normatif. Lagi-lagi janji manis yang diberikan. “PDIP seharusnya jika peduli ada penderitaan rakyat porong, seharusnya secara resmi meberikan peringatan ke pemerintah,” ujar Siti Maemunah dari Jaringan Advokasi Tambang. Supomo hanya menjawab, “Kami akan rapatkan itu.” Tak ada kesepakatan apapun dengan PDIP.

    Agenda berikutnya adalah bertemu dengan Ketua PKB, yang juga wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar. Muhaimin didampingi oleh anggota DPR dari FKB, Aryo Wijanarko. Dalam pertemuan ini, Muhaimin menjanjikan ia akan menemui presiden SBY dan membawa laporan yang diberikan Korban Lapindo. Akan tetapi ia tidak berjanji bisa mempertemukan perwakilan korban dengan SBY. “Saya usahakan, tapi saya tidak berjanji bisa mempertemukan anda ke SBY.” kata dia di akhir pembicaraaan.  [navy]