-
Korban Lumpur Lapindo Tagih Janji Jokowi
Korban: Kalau melalui PT Minarak, hingga kiamat pun tak akan dibayar.
-
Negara Absen dalam Kasus Lapindo, Apa Iya? (Pra Semburan)
Negara adalah otorita politik pemberi izin kegiatan industri berbahaya yang potensial memicu lahirnya krisis sosial-ekologis yang lebih luas.
-
Korban Lapindo Perlu Pemulihan Sosial-Ekologis
Harusnya ada upaya tidak sekadar menghitung kerugian materil belaka. Penting juga ada penghukuman kejahatan korporasi.
-
Masih Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo: Etika
Beragam praktik tidak etis yang selama ini dilakukan Lapindo rupanya masih belum cukup untuk membuka cakrawala pemerintah dalam melihat kasus Lapindo.
-
Menyoal Dana Talangan untuk Lapindo
Kini saatnya menenggelamkan sang raksasa jahat dalam lumpur Lapindo, bukannya justru melindungi dan ikut tenggelam bersamanya.
-
Govt to ‘Help’ Lapindo With Mudflow Compensation, Offers to Buy Assets
Scientists blame drilling activities by the company for triggering the eruption, but the government at the time decreed it a natural disaster.
-
Jokowi Ingatkan Lapindo Tuntaskan Hutang Tahun Depan
Pemerintah masih berkewajiban membayar sekitar Rp 300 miliar pada warga melalui APBN 2015. Namun, Lapindo harus terlebih dahulu melunasi kewajiban ganti ruginya.
-
Jokowi Diharapkan Selesaikan Soal Ganti Rugi Lumpur Lapindo
Rapat Dewan Pengarah BPLS di Jakarta mengusulkan pemerintah membayar sisa ganti rugi dengan dua pilihan: pertama, pemerintah memberi dana talangan dan menagihnya kepada Lapindo dan, kedua, pemerintah membayar ganti rugi yang belum dibayar dan tanah tersebut menjadi aset negara.
-
Korban Lumpur Lapindo Tagih Kontrak Politik Jokowi
Korban Lapindo berharap Jokowi tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya.
-
Jokowi-JK Dilantik, Korban Lumpur Lapindo Syukuran Tumpeng Raksasa
Akhir Mei lalu, Jokowi berkampanye di atas tanggul dan menandatangani kontrak politik dengan korban lumpur.
-
WALHI Minta Jokowi-JK Tuntaskan Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo
Penyelesaian persoalan korban Lapindo harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.