Tag: metrotv

  • BNBR Suntik USD150 Juta untuk Bangun Coating Plant

    BNBR Suntik USD150 Juta untuk Bangun Coating Plant

    Jakarta, Metrotvnews.com — PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) mengalokasikan dana investasi sebesar USD150 juta melalui anak usahanya, PT Bakrie Pipe Industries (BPI). Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap untuk membangun pelapisan pipa baja (coating plant).

    “Ekspansi kami guna menjaga pertumbuhan di tengah lesunya perekonomian saat ini yang diperkirakan masih akan diliputi ketidakpastian atau krisis belum akan selesai,” ujar Direktur Utama Bakrie & Brothers Bobby Gafur Umar, ketika ditemui usai RUPST, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

    Dampak pelemahan rupiah terhadap dolar AS (USD) juga membuat perseroan lebih fokus untuk menjalankan usaha dengan efisiensi di segala bidang. Sehingga perseroan dapat meraih kinerja positif yang telah berhasil diraih pada tahun lalu.

    Sejumlah inisiatif strategis telah dilakukan perseroan dalam mengembangkan usaha, salah satunya mendorong pengembangan bisnis anak-anak usaha nonpublik yang bergerak di sektor manufaktur.

    “Peresmian coating plant menjadi momentum penting bagi industri baja nasional dan industri pipa baja khususnya. Ini merupakan tahap pertama, dari rencana investasi kami senilai USD150 juta, untuk mengembangkan industri pipa dan produk pendukung milik Bakrie,” ungkapnya.

    Pengerjaan coating plant, menurut Bobby, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pipa bagi pengguna di daratan (on shore) dan bawah laut. Fungsi lainnya bisa mendukung rencana pemerintah membangun jaringan pipa dalam program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke Gas.

    “Anak usaha lain yang bergerak di bidang industri metal, dan bahan bangunan juga prospektif, seiring gencarnya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur,” tutur Bobby.

    Sementara di sektor manufaktur, tambah dia, diklaim memiliki kemampuan kuat untuk menjadi motor utama. karena masih memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi perusahaan.

    “Tiga anak usaha dibidang manufaktur yang menjadi motor utama itu meliputi PT Bakrie Metal Industries, PT Bakrie Autoparts dan PT Bakrie Building Industries,” tukasnya.

    Dian Ihsan Siregar

    http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/06/18/138045/bnbr-suntik-usd150-juta-untuk-bangun-coating-plant

  • 9 Tahun Menunggu Janji Lapindo

    9 Tahun Menunggu Janji Lapindo

    MetroRealitas – Tidak terasa genangan lumpur ini sudah menginjak tahun ke-9, tidak banyak perubahan di sana, namun genangan masih ada bahkan terus meluap. Namun setidaknya kini sebagian warga di kawasan terdampak sudah mulai lega, sebab kekurangan pembayaran untuk senilai Rp 827 miliar akan segera dilunasi. Dilunasi dan dibayarkan oleh pemerintah, ya inilah ironi yang diperdebatkan belakangan ini sebab ujung-ujungnya harus pemerintah juga yang turun tangan. Anehnya tak cuma harus nombok duluan, pemerintah pun oke-oke saja memberikan talangan meski nilai jaminan dari pihak Lapindo justru menyusut. Benarkah Lapindo tak layak ditalangi? Dan benarkah grup usaha Lapindo ini telah meraup banyak keuntungan dari putaran bisnis migasnya, Selasa (16/6/2015).

    Editor: AMS

  • Dana Talangan Lapindo Bisa Cair Akhir Mei Tapi …

    Dana Talangan Lapindo Bisa Cair Akhir Mei Tapi …

    Metrotvnews.com, Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memastikan talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo cair pada akhir Mei 2015. Namun, kata dia, pencairan masih menunggu jumlah bunga yang harus dibayar Lapindo kepada pemerintah untuk membantu menalangkan ganti rugi tersebut.

    “Saat ini masih menunggu hitungan bunga yang akan dibayarkan Lapindo kepada pemerintah, kita masih menunggu itu. Tapi kata Menteri Keuangan sudah bisa dicairkan,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/5/2015).

    Pakde Karwo menyampaikan Pemprov Jatim terus berusaha segera membantu para korban Lapindo. Hanya saja saat ini pemerintah masih menghitung berapa bunga yang harus dibayar Lapindo ke pemerintah selaku pihak yang membantu memberikan talangan dana ganti rugi kepada korban Lapindo.

    “Pemerintah juga sudah menyetujui untuk memberikan talangan kepada Lapindo untuk korban Lapindo,” jelasnya.

    Dana talangan dari pemerintah yang diperbantukan untuk korban Lapindo sebesar Rp781,7 miliar. Namun dana ini belum bisa dicairkan karena harus menunggu proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai besaran pasti tanggungan yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya.

    Dari total ganti rugi area terdampak yang menjadi tanggungan Lapindo sebesar Rp3,8 triliun, PT Minarak Lapindo Jaya hanya bisa mengganti Rp3,03 triliun. Lapindo masih menyisakan dana Rp781,7 miliar.

    RRN | Amaludin

    Sumber: http://jatim.metrotvnews.com/read/2015/05/04/393764/dana-talangan-lapindo-bisa-cair-akhir-mei-tapi

  • Skema Pengembalian Dana Cadangan Lapindo Urusan Pemerintah

    Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui dana talangan sebesar Rp781,7 miliar untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya dalam menyelesaikan kewajibannya. Serta menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah mengenai skema pengembalian pinjaman tersebut.

    “Skema pengembaliannya jelas diatur dalam perjanjian, saya kan bukan menterinya,” kata Anggota Komisi XI dan Badan Anggaran DPR Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, pada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

    Menurut Ecky, pemerintah memiliki hak-hak untuk mengatur diktum-diktum apa saja isi perjanjian tersebut. “Term of payment-nya, periodenya, jaminannya, yang penting DPR sudah memberikan sebuah batasan, talangan harus didukung dengan jaminan dan syarat yang memadai,” tuturnya.

    Senada, Wakil Ketua Badan Anggaran III DPR RI, Jamaluddin Jafar, mengaku semuanya akan dikembalikan pada Pemerintah, di mana DPR hanya diminta untuk memantau. “Sudah urusannya pemerintah, itu sudah teknis. Kita (DPR) mengawasi saja,” ucap Jamal.

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak secara cuma-cuma memberikan talangan atau bantuan ini. Jika Minarak Lapindo Jaya pada saat pengembalian tak bisa melunasi maka ada jaminan berupa aset koorporasi tersebut yang akan menjadi hak milik negara.

    “Jadi seperti meminjam uang, Tapi jaminannya seluruh aset mereka. Jadi nantinya dia (Lapindo) harus bayar ganti rugi/pengembalian empat tahun, kalau enggak bisa tanah yang jadi jaminan akan kita lelang,” jelas Sofyan. (AHL)

    Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/02/06/354861/skema-pengembalian-dana-cadangan-lapindo-urusan-pemerintah

  • Lapindo Berkubang Dana Talangan

    25 Desember 2014 | Realitas MetroTV,  Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim masih menghantui warga terdampak.

  • Luberan Lumpur Lapindo Mencapai Luas 650 Hektare

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, masih keluar dari pusat semburan dengan kekuatan yang fluktuatif. Lumpur pertama kali menyembur dari area eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc itu pada Mei 2006.

    Semula lumpur muncul di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Kemudian luberan lumpur menyebar hingga luasnya mencapai 650 Hektare.

    Dari pantauan udara, Kamis (18/12/2014), lumpur panas terus keluar dari pusat semburan. Setiap hari, lumpur keluar dengan volume mencapai 50 ribu meter kubik.

    Endapan lumpur memenuhi kolam penampungan. Celakanya, semua kolam sudah penuh. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pun berupaya keras membuang lumpur ke Kali Porong.

    Luberan lumpur cenderung mengalir ke kolam penampungan di sisi selatan. Kemudian lumpur disedot dan dialirkan ke Kali Porong.

    Sebenarnya, masih ada kolam penampungan cukup luas di Kecamatan Jabon. Namun lumpur sulit diarahkan ke sana. Sebab, lokasinya lebih tinggi dari kolam penampungan lainnya.

    Untuk menanganinya, BPLS pun membuat tanggul baru di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Lokasinya berada di sisi utara dari pusat semburan.

    Heri Susetyo

    Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2014/12/18/333650/luberan-lumpur-lapindo-mencapai-luas-650-hektare

  • Sekolah Korban Lumpur Lapindo belum Dapat Ganti Rugi

    Sekolah Korban Lumpur Lapindo belum Dapat Ganti Rugi

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Selain ribuan pemukiman, jalur transportasi dan tempat ibadah, luberan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo juga menenggelamkan puluhan bangunan sekolah. Ironisnya, bangunan sekolah yang tenggelam belum mendapatkan ganti rugi sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

    Madrasah Aliyah Kholid bin Walid menjadi satu dari puluhan sekolah yang direndam lumpur Lapindo. Bangunan sekolah di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, lenyap ditelan lumpur. Sekolah pun sudah berpindah tempat lima kali. Kini, murid dan guru MA Kholid bin Walid beraktivitas di gedung sewaan Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong.

    Yayasan Kholid bin Walid belum menerima ganti rugi sepeser pun dari PT Minarak Lapindo Jaya. Saat ini, Madrasah Kholid bin Walid masih memiliki 64 siswa yang terbagi dalam tiga kelas yaitu kelas X, XI dan XII. Hampir separuh siswa merupakan anak-anak korban lumpur Lapindo.

    Pihak sekolah memberikan dispensasi pada anak korban lumpur, baik kedatangan ke sekolah maupun uang SPP. Walaupun dalam kondisi serba terbatas, pihak yayasan berkeinginan agar sekolah ini tetap hidup untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.

    Sayangnya, meski dalam kondisi memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kurang memperhatikan nasib sekolah korban Lapindo ini. Bantuan untuk siswa miskin dari dinas pendidikan justru dikurangi.

    Demikian pula bantuan dana untuk siswa miskin dari Kementerian Agama yang sudah dihentikan sejak satu semester terakhir. Padahal, hasil ujian nasional siswa sekolah itu dalam beberapa tahun terakhir selalu mencapai seratus persen.

    “Kami sudah beberapa kali menemui pihak PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, selalu tidak jelas,” kata Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Kholid bin Walid, Ali Masad, di Sidoarjo, Senin (8/12/2014).

    Harapan juga diungkapkan siswa kelas XII MA Kholid bin Walid, Ayu. Dia meminta Lapindo atau pemerintah memperhatikan nasih sekolahnya. Sebab kondisi sekolah ini tidak layak, berada di tengah pemukiman warga dan lahan yang sempit.

    “Kami berharap ganti rugi segera diberikan demi nasib belajar-mengajar adik-adik kelas kami selanjutnya,” kata Ayu.

    Entah kapan sekolah ini mendapatkan ganti rugi senilai Rp4 miliar. Apalagi, PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak memiliki uang untuk membayar ganti rugi korban lumpur. 

    Heru Susetyo

    Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2014/12/08/329067/sekolah-korban-lumpur-lapindo-belum-dapat-ganti-rugi

  • Rakyat Menggugat Lapindo (Negara)

    Tanggal 26 Maret 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan maklumat hukum baru yang memerintahkan negara untuk turun tangan mengatasi korban lumpur Lapindo, pembayaran ganti rugi belum juga selesai hingga 8 tahun berjalan.   

     

     

  • Rel Kereta Api Porong Ditinggikan

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Rel kereta api di kawasan Porong Kabupaten Sidoarjo ditinggikan antara 30 hingga 40 centimeter dari posisi sebelumnya, pascabanjir yang merendam jalur kereta penghubung Kota Surabaya-Malang dan Banyuwangi tersebut.

    Pengerjaan peninggian rel ini dilakukan sepanjang 800 meter di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin dan Kelurahan Siring Kecamatan Porong.

    Lokasi rel yang ditinggikan ini merupakan titik penurunan tanah akibat semburan lumpur Lapindo. Sejak semburan lumpur jalur ini sudah beberapa kali ditinggikan karena penurunan tanah.

    “Proses peninggian diperkirakan selama tujuh hari dan pengerjaannya lebih banyak dilakukan setiap dinihari pada saat jalur bebas dari kereta melintas,” kata staf humas PT KAI VIII Lukman Arief, Kamis (13/2).

    Jalur yang ditinggikan ini mulai dari KM 32.400 hingga 33.900. Peninggian dilakukan dengan menaruh batu kricak sebanyak 1.800 meter kubik. Peninggian dilakukan dengan menggunakan kereta multitrack templer. (Heri S)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/13/6/215613/Rel-Kereta-Api-Porong-Ditinggikan

  • Ribuan Petani datangi BPN Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

    Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 11.000 petani dari seluruh Indonesia, Selasa (11/2) siang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan demonstrasi.

    Ribuan petani tersebut bergabung dalam Koaliasi Anti Korupsi Pertanahan bersama para aktivis dari berbagai organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan lain sebagainya.

    “Kedatangan kami hari ini memprotes maraknya penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU), perpanjangan izin HGU serta tidak sesuainya prosedur penerbitan izin terhadap lahan milik rakyat yang kami nilai sarat dengan korupsi. Selain itu kami turut memprotes perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan menjadi tambang, tambang di atas hutan lindung, kami selama ini menyoroti banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit tanpa prosedur yang benar yang selama ini menjadi penyulut konflik agraria,” tutur Direktur Walhi Eksekutif Nasional Abetnego Tarigan di sela-sela demonstrasi tersebut.

    Berbagai kasus manipulasi dan dugaan korupsi pertanahan yang dicatat Walhi antara lain Manipulasi ganti kerugian perkebunan PTPN. Di PTPN VII Cinta Manis, menurut laporan masyarakat, dahulu tanah-tanah tersebut adalah tanah perkebunan dan garapan penduduk desa. Pada saat perkebunan masuk, mereka diminta menyerahkan lahan dengan ganti kerugian sebesar Rp 150.000 per hektare.

    Namun, oleh Tim Pembebasan Tanah mereka mendapatkan pembayaran hanya Rp 25.000 per hektare. “Selain itu, luas garapan tanah mereka juga menjadi berkurang jauh alias dibayar tidak sesuai ukuran yang sudah diukur. Selanjutnya, terjadi juga rekayasa dalam penggantian kerugian dimana penerima ganti rugi tanah juga banyak dimanipulasi,” jelas Abetnego.

    Selain PTPN, Walhi turut mencatat kasus Pemerasan dan ganti kerugian BPLS-Lapindo. Pemerintah membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Berdasarkan Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan oleh pemerintah, tanah-tanahnya akan dibeli oleh pemerintah dan karena itu para penduduk harus mengosongkan area terdampak tersebut. Pemerintah melalui BPLS menetapkan bahwa harga pembelian yakni Harga Rumah dan Bangunan  Rp. 1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp. 1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter.

    Selisih dari harga yang jauh tersebut yang telah membuat banyak oknum menarik pungutan kepada rakyat.  “Pendeknya, ada oknum-oknum dari badan ini, pemerintah desa, dan BPN yang memungut fee dari warga, bahkan disertai ancaman jika tidak memberi fee, maka tanahnya akan ditetapkan sebagai tanah sawah,” tukas Abetnego. (Sorya Bunga Larasati)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/11/2/215145/Ribuan-Petani-datangi-BPN-Tuntut-Penyelesaian-Konflik-Agraria

  • Luapan Lumpur Lapindo Diperkirakan Berakhir pada 2020

    Luapan Lumpur Lapindo Diperkirakan Berakhir pada 2020

    Metrotvnews.com, San Francisco: Luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, akan melemah pada 2017. Diperkirakan, semburan akan berakhir pada 2020.

    Hasil penelitian yang dilakukan sejumlah peneliti dari Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat, itu lebih cepat dibandingkan perkiraan sebelumnya yang menyebutkan lumpur Lapindo meluap hingga 25 tahun, bahkan lebih.

    “Pada 2017, luapan akan melemah,” kata Profesor Michael Manga dari Universitas California, Berkeley, saat berbicara pada pertemuan dunia para pakar Bumi terbesar, American Geophysical Union (AGU), di San Francisco.

    Dia dan rekannya menggunakan teknik yang dikenal sebagai interferometric synthetic aperture radar (InSAR) untuk mengakses evolusi dari erupsi lumpur Sidoarjo. Kajian ini dilakukan berdasarkan pada catatan data satelit yang menunjukkan kondisi tanah yang berubah dalam merespon material yang muncul ke permukaan.

    Erupsi yang dimulai di wilayah Porong Jawa Timur pada 2006 lalu merupakan yang terbesar dari kejadian yang sejenis. Lumpur telah menyebabkan ribuan orang mengungsi dan menyebakan kerugian ekonomi Indonesia mencapai US$4 milliar atau Rp47,9 trilliun.

    Awalnya, lebih dari 100.000 ton lumpur muncul ke permukaan. Luapan lumpur semakin menurun hingga sepuluh kali lipat. Sebuah analisis berdasarkan pada penelitian satelit Jepang pada permukaan tanah memperkirakan penurunan sebanyak sepuluh kali lipat dapat terjadi pada beberapa tahun mendatang.

    “Angka yang pasti, 1.000 ton per hari – lumpur sebanyak ribuan truk bak terbuka per hari. Jumlahnya terlalu sedikit untuk bisa menimbulkan bahaya, (tetapi) mungkin masih menarik untuk menjadi tempat tujuan wisata,” kata dia kepada BBC News. “Saya mengharapkan (kemudian) bahwa jika erupsi turun pada angka tertentu, akan tersumbat sendiri dan berhenti meletus.”

    Penelitian ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah gambar citra satelit gunung berapi dari luar angkasa yang diambil oleh satelit ALOS Jepang, untuk memastikan perubahan permukaan di sekitar gunung berapi.  Selama beberapa tahun, permukaan tanah turun sepuluh sentimeter akibat dorongan material dari perut bumi yang keluar ke permukaan tanah. Bagaimanapun, luapan terus menunjukkan penurunan. (BBC)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/tekno/read/2013/12/14/13/201451/Luapan-Lumpur-Lapindo-Diperkirakan-Berakhir-pada-2020

  • Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013

    Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013

    Metrotvnews.com, Jakarta: Merasa haknya belum dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas, korban luapan lumpur lapindo gugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (UU APBN 2013) ke Mahkamah Konstitusi.

    Menurut kuasa hukum penggugat, Mursid Mudiantoro bencana akibat pengeboran minyak di Sidoarjo, Jawa Timur bukan hanya tanggung jawab Lapindo. Pemerintah pun seharusnya ikut bertanggung jawab

    “Kalau pengeboran itu berhasil, negara akan diuntungkan sangat besar, jadi negara sebenarnya harus ikut bertanggung jawab,” kata Mursid usai sidang lanjutan uji materi UU APBN 2013 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

    Selama ini, ganti rugi yang dibebankan pada Lapindo terhadap warga di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) belum juga dilunasi. Sejauh ini, Lapindo baru membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. Padahal, Rp 4,5 triliun masih harus dibayarkan oleh perusahaan milik Abu Rizal Bakrie ini.

    Ketimbang menunggu ketidakjelasan Lapindo, kata Mursid, sisa utang lebih baik dibayar pemerintah melalui APBN. Sebab selama ini korban yang ada diluar wilayah PAT diganti dengan dana APBN dan sudah lunas.

    “Untuk itu kami menggugat UU APBN agar wilayah dalam PAT ikut ditanggung APBN. Lagi pula kalau pemerintah membayar itu, maka tanah warga bisa menjadi milik negara,” imbuhnya.

    Kerugian lainnya, dialami oleh sejumlah pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GBKLL) SH Ritonga, seluruh pengusaha korban luapan lumpur Lapindo sudah masuk daftar hitam perbankan. Imbasnya, mereka kesulitan mengajukan pinjaman untuk berusaha.

    “Seluruh pengusaha korban lumpur Lapindo di-blacklist. Kami tidak lagi dipercaya untuk mengajukan pinjaman,” keluhnya.

    Ritonga menyebutkan secara pribadi ia baru menerima uang ganti rugi 30% atau sejumlah Rp7,5 miliar. “Sebanyak Rp4 miliar itu saya gunakan untuk membayar pesangon pegawai saya yang berjumlah 900 orang,” imbuhnya.

    Atas dasar tersebut, para korban menggugat UU No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN. Pasalnya, UU itu menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas.

    Mereka pun ingin ganti rugi terhadap warga di wilayah PAT juga menjadi tanggungan negara. Pasalnya janji Lapindo untuk segera melunasi utangnya tak kunjung direalisasikan.

    Menanggapi tuntutan penggugat, Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial yang diwakili Hardi Prasetyo sebagai pihak pemerintah mengakui adanya keterlamatan pelunasan ganti rugi dari PT Lapindo. “Ini juga merupakan masalah BLPS. Tapi sesuai arahan presiden kita melakukan pengawasan dan membentuk tim independen agar ada percepatan,” kata Hardi dalam persidangan.

    Sebelumnya, dalam upaya pemenuhan hak atas tanah dan bangunan serta perlindungan hukum warga korban lumpur Lapindo, Pemerintah menerapkan dua pola penanganan, yaitu penanganan daerah PAT yang menjadi tanggung jawab  PT Lapindo Brantas dan daerah di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Ketentuan tersebut ditindaklanjuti PT Lapindo dengan menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya sebagai subyek hukum yang melakukan proses ganti rugi tanah dan bangunan di wilayah PAT dengan menggunakan perjanjian ikatan jual beli.

    Namun terdapat perbedaan nilai harga tanah dan bangunan antar korban. Padahal mereka sama-sama merupakan korban bencana lumpur.

    Bukan hanya itu, sejak 2009 PT Lapindo dinilai abai atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan korban lumpur di Sidoarjo. Oleh sebab itu, penggugat yang merupakan korban lumpur meminta MK menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menyertakan dan memasukan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo.

    Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memasukan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai tanggung jawab Pemerintah. (Lulu Hanifah)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/28/1/197796/Korban-Lumpur-Lapindo-Gugat-UU-APBN-2013

  • BPLS: Lumpur Lapindo Rawan Luber

    BPLS: Lumpur Lapindo Rawan Luber

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencatat volume lumpur di dalam kolam penampungan sangat rawan meluber. Pihaknya menyiapkan empat kapal keruk untuk mengalirkan lumpur dari dalam kolam penampungan ke Kali Porong. (more…)

  • Korban lapindo Demo Patoki Tanah Mereka

    Korban lapindo Demo Patoki Tanah Mereka

    Korban Lapindo yang sampai sekarang belum terselesaikan pembayaran sisa ganti rugi 80%-nya menuntut penyelesaian secara cash and carry sesuai Perpres 14/2007. Mereka memasang patok-patok ditanggul sebagai peringatan bahwa tanah itu masih tanah mereka karena belum lunas dibayar. Mereka meminta BPLS tidak meneruskan pengerjaan tanggul selama tanah mereka belum dibayar lunas.

    Klik video dibawah ini untuk melihat berita

  • Korban Lapindo Demo Usai Upacara

    Korban Lapindo Demo Usai Upacara

    Seusai upacara bendera memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia, Korban Lapindo melakukan aksi demo dengan membentangkan spanduk dan menuntut pembayaran sisa ganti rugi 80% dibayar secara cash and carry.

    Klik video dibawah ini untuk melihat berita