Tag: tempo.co

  • Korban Lumpur Lapindo Belum Terima Sertifikat Tanah

    Korban Lumpur Lapindo Belum Terima Sertifikat Tanah

    Sidoarjo, Tempo.co – Sejumlah korban lumpur Lapindo yang mendapatkan ganti rugi sebuah rumah di perumahan yang dibuat Lapindo di Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo, mengaku hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah. “Dipanggil untuk menandatangani akta jual-beli pun belum. Padahal tetangga dan saudara-saudara saya sudah menerima,” kata Bakrie, 40 tahun, warga Desa Kedengbendo, Porong, Rabu, 24 Juni 2015.

    Hal senada diungkapkan Wartik. Sejak mendapatkan rumah pada 2010, dia juga belum mendapatkan sertifikat. “Sertifikat untuk mendapatkan kunci rumah pun baru dikasih setahun kemudian.”

    Suaidi, 59 tahun, warga korban lumpur lainnya, juga bernasib sama. Namun Suaidi lebih beruntung. Ia sudah dipanggil untuk menandatangani akta jual-beli empat bulan lalu. “Tinggal tunggu waktu keluar sertifikatnya.”

    Bakrie, Watik, dan Suaidi menempati rumah tipe 70 di KNV. Selain rumah tipe 70, korban lumpur Lapindo juga menempati rumah tipe 32 dan 54. Selain belum menerima sertifikat tanah, mereka juga mengaku belum mendapatkan sisa ganti rugi. Menurut Bakrie, Lapindo masih harus membayar Rp 76 juta. Sedangkan Watik dan Suaidi masing-masing kurang Rp 600 juta dan Rp 1,3 miliar.

    Mereka adalah tiga dari ribuan warga korban semburan lumpur Lapindo yang mengikuti skema ganti rugi sistem cash and resettlement. Skema itu berupa pemberian uang muka 20 persen, dan sisanya 80 persen berupa sebuah rumah di KNV.

    Sampai berita ini ditulis, pihak KNV belum bisa diminta keterangan penyebab warga korban lumpur belum menerima sertifikat serta jumlah persis warga yang belum menerima sertifikat. Perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya juga tidak tahu-menahu saat menghadiri sosialisasi pembayaran ganti rugi di Pendapa Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2015. “Bukan bagian saya,” ujarnya.

    NUR HADI

    http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/24/173678019/korban-lumpur-lapindo-belum-terima-sertifikat-tanah

  • 9 Tahun Lumpur Lapindo, Warga Bakal Arak Ogoh-ogoh Bakrie

    9 Tahun Lumpur Lapindo, Warga Bakal Arak Ogoh-ogoh Bakrie

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Beberapa warga korban lumpur panas Lapindo mulai mempersiapkan diri memperingati sembilan tahun bencana nasional itu. Selasa, 26 Mei 2015, mereka berkumpul di titik 21 tanggul dan membuat atap jerami.

    Atap-atap jerami tersebut akan dibuat sebagai atap gubuk dari jerami yang diletakkan di tengah area lumpur panas yang telah mengering. “Ini untuk acara hari Kamis, 28 Mei, dengan tema ‘Pulang Kampung’,” kata Hartono, seorang warga yang memasang atap jerami tersebut.

    Pada 28 Mei 2006, terjadi semburan lumpur panas di persawahan Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi semburan sekitar 150 meter barat daya sumur Banjar Panji 1, yang dikerjakan Lapindo Brantas Inc. Ini merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada yang saham terbesarnya dikuasai Grup Bakrie. 

    Pada tiga bulan pertama, lumpur yang keluar rata-rata 50 ribu meter kubik sehari. Lumpur ini diduga berasal dari formasi geologi yang disebut Kalibeng pada kedalaman 6.100-8.500 kaki.

    Hingga saat ini, lumpur masih menyembur dengan volume yang makin berkurang. Lumpur itu telah menggenangi puluhan desa dan pabrik serta fasilitas publik lainnya. Ribuan warga telah mengungsi dan mendapat ganti rugi. Namun masih banyak warga yang terkena dampak lumpur itu belum menerima ganti rugi. 

    Pada 29 Mei 2015, mereka akan memperingati sembilan tahun lumpur Lapindo dengan mengadakan Festival Pulang Kampung dengan mengarak ogoh-ogoh wajah Aburizal Bakrie. Selain itu, ada teatrikal. “Semuanya dilaksanakan di sini,” ujar Hartono.

    Mahmudah, seorang koordinator warga korban lumpur Lapindo, menambahkan, pada Jumat, warga  akan menggelar istigasah bersama di tanggul lumpur. Istigasah tersebut dilakukan agar pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo dapat segera diterima warga. “Kami semua akan berdoa agar ganti rugi dapat segera dibayarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

    Dalam peringatan sembilan tahun lumpur Lapindo tersebut, semua tokoh masyarakat diundang, termasuk Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah. Mahmudah meminta para anggota DPRD Sidoarjo hadir. “Mereka harus menunjukkan rasa empati kepada para warga korban lumpur,” ucap mantan lurah tersebut.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/173669533/9-tahun-lumpur-lapindo-warga-bakal-arak-ogoh-ogoh-bakrie

  • Korban Lapindo Berharap Ganti Rugi Sebelum 29 Mei

    Korban Lapindo Berharap Ganti Rugi Sebelum 29 Mei

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Warga korban lumpur Lapindo mengaku tidak tahu-menahu tentang menciutnya besaran dana talangan yang akan dibayarkan pemerintah. Mereka tetap berharap dana dibayarkan sesegera mungkin. “Kami khawatir karena sudah cukup kami dibohongi hingga hampir sembilan tahun ini,” kata Sulastri, satu di antara warga itu, saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2015.

    Menurut Sulastri, warga korban lumpur Lapindo resah karena tenggat pembayaran ganti rugi selalu diundur-undur. Dia mencatat, awalnya ganti rugi itu akan dibayarkan pada awal 2015, tepatnya pada Maret. Tapi belakangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan kalau realisasi antara April dan Mei menunggu perumusan perjanjian dengan pihak Lapindo dan keputusan presiden ditandatangani.

    “Kalau memang sudah ada uangnya, kenapa belum dicairkan. Tolong segera dicairkan, kami sudah bosan seperti ini terus,” kata Sulastri lagi sambil mengingatkan 29 Mei mendatang genap sembilan tahun bencana lumpur Lapindo. Sulastri sendiri warga Desa Gempolsari yang terletak di sisi utara kolam lumpur raksasa Lapindo.

    Sebelumnya Menteri Basuki mengatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kalau dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar dan aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun.

    Menurut Basuki, penyusutan ini karena adanya beberapa bidang tanah yang terhitung dua kali. Lalu, juga terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah.

    “Istilah dalam audit BPKP, yang diberikan Lapindo ke masyarakat itu tak bisa dihitung sebagai aset,” ujar Basuki saat meninjau irigasi di kawasan Gunung Nago, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu lalu.

    Sulastri yang juga telah menjalani verifikasi atas asetnya yang dirugikan oleh bencana lumpur itu tidak mengetahui tentang penyusutan-penyusutan itu. “Saya tidak tahu kalau ada penurunan seperti itu, malah yang saya dengar dari isu-isu malah membengkak,” katanya.

    MOHAMMAD SYARRAFAH | ANDRI EL FARUQI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/30/058654091/Korban-Lapindo-Berharap-Ganti-Rugi-Sebelum-29-Mei

  • Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk sebuah tim untuk memverifikasi jumlah aset yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dijadikan jaminan kepada pemerintah.

    “Itu berdasarkan Peraturan Presiden. Kalau tidak salah Perpresnya tentang Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo,” kata Ketua BPKP perwakilan Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 22 Maret 2015.

    Sampai saat ini, menurut Hotman, tim verifikasi belum menghitung berapa jumlah aset yang dimiliki oleh Minarak Lapindo Jaya. Saat ini laporan verifikasi dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo masih dibahas oleh Kementerian PU yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo. “Jadi belum diketahui jumlahnya, itu tugas dari tim berikutnya. Kalau kami hanya memastikan nilai ganti rugi Lapindo,” kata dia.

    Tim verifikasi aset Minarak Lapindo Jaya salah satunya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional yang nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Soal waktu kapan akan dimulainya untuk memverifikasi aset tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu. Menurut dia, ini tergantung bagaimana koordinasi dari tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo.

    “Kalau soal apakah nanti akan juga mengaudit, saya kira tidak ada karena hanya sebatas kegiatan pemberian sisa ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo. Kalau soal laporan keuangan kan isinya macam-macam tidak etis juga karena memang hanya sebatas ganti rugi,” ujar Hotman.

    Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar setelah diaudit oleh BPKP. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada beberapa penyebab koreksi dana talangan tersebut. “Ada yang terhitung dua kali,” katanya kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

    Selain itu, menurut Basuki, masih ada 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan. Delapan warga ini terlambat mengajukan dana ganti rugi karena terlambat melaporkan pada saat penjaringan dilakukan.

    “Jadi jumlahnya masih dihitung lagi. Ini kan baru laporan sementara,” katanya. Berkas yang belum terhitung ini, akan diverifikasi oleh BPKP dan BPLS mulai Senin. Dia memperkirakan verifikasi akhir dana talangan ini akan selesai dalam waktu dekat.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/058652347/Hitung-Aset-Minarak-Lapindo-Jaya-Tim-pun-Dibentuk

  • Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    TEMPO.CO, Jakarta – Nilai aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penurunan aset ini bukan karena adanya aset bodong, melainkan ada beberapa bidang tanah yang dihitung dua kali.

    Selain itu, terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah. “Jumlahnya (bonus) sekitar Rp 200 miliar,” katanya di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. Dia menuturkan istilah bonus tersebut, menurut BPKP, tidak dapat dimasukkan ke dalam aset Minarak.

    Dalam laporan ke Basuki sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, audit BPKP menyebutkan aset Minarak sebesar Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun dan dana talangan korban lumpur Rp 767 miliar dari 781 miliar. Anggaran sebesar Rp 767 miliar untuk dana talangan telah dialokasikan dari Kementerian Keuangan.

    Menurut Menteri, aset Lapindo yang menjadi jaminan hanya berupa tanah di dalam peta terdampak. Sebelum negara membayar dana talangan nantinya, pemerintah menahan sertifikat dan surat tanah milik Minarak senilai Rp 2,7 triliun selama empat tahun. Jika selama empat tahun pihak Minarak tidak dapat membayar dana talangan, pemerintah akan menyita aset seluas 420 hektare itu.

    “Surat (tanah) belum ada di tangan pemerintah, belum ada perjanjian, belum ada perundingan. Rencananya, tunggu Presiden datang, keppres ditandatangani, baru kami proses,” kata Basuki.

    Dia mengatakan BPKP tidak mengaudit laporan keuangan Minarak, tapi hanya mengaudit aset yang akan dijadikan jaminan dana talangan. Pemerintah belum mendapatkan pernyataan kesanggupan Minarak membayar dana talangan. “Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar belum termasuk fasilitas sosial. Ada ponpes di situ yang akan dihitung beserta berkas delapan keluarga,” tuturnya.

    ALI HIDAYAT

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/092652468/Aset-Lapindo-Menyusut-Rp-300-Miliar-Setelah-Diaudit-BPKP

  • Talangan APBN Buat Lapindo

    Talangan APBN Buat Lapindo

    Ada satu keputusan amat penting dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 antara DPR dan pemerintah: dana talangan Rp 781,7 miliar ke PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anggaran itu untuk menalangi jual-beli tanah dan aset antara MLJ dan warga korban lumpur Lapindo.

    Jual-beli, bukan ganti rugi, merupakan skema yang sejak awal diinisiasi MLJ. Sampai saat ini sekitar 20 persen dari total area terkena dampak lumpur belum dibayar MLJ. Perusahaan mengklaim nyaris bangkrut dan tak mampu membayar (baca: membeli) tanah dan aset warga. Pada 2014, MLJ meminta dana talangan dari pemerintah. Di era Presiden SBY, dana talangan tak dikabulkan. Saat Presiden Jokowi bertakhta, permintaan itu mulus.

    Ini pertama kalinya anggaran negara (APBN) dialokasikan untuk menalangi ganti rugi korporasi swasta. Berbagai spekulasi muncul. Dalam perspektif positif, kebijakan ini merupakan pemenuhan janji Presiden Jokowi saat kampanye pemilihan presiden. Poin pertama Nawa Cita Jokowi-JK ditegaskan: “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.” Dana talangan ini sebagai akad “negara hadir”, seperti kehendak korban lumpur Lapindo. Selama delapan tahun mereka bagai menunggu “Godot” tanpa kejelasan mendapatkan hak-haknya dari MLJ.

    Biasanya, pembahasan anggaran di DPR alot dan bertele-tele. Sedangkan dana talangan ini mulus. Jika kemudian ada penjelasan terang dari Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto bahwa “anggaran itu politis”, segala spekulasi terjawab sudah.

    Padahal, di APBN-P 2015, dana talangan untuk anak perusahaan Grup Bakrie itu masuk dalam bagian pembiayaan. Artinya, skemanya adalah utang-piutang antara MLJ dan pemerintah. Masalahnya, saat anggaran disetujui, skema utang-piutang sebagaimana lazimnya belum ditentukan dan disepakati: berapa bunga, tenor, serta nilai agunan.

    Soal agunan, misalnya, berapa nilai aset MLJ? Hadiyanto menjamin nilai aset MLJ, termasuk lahan yang terendam lumpur, minimal Rp 2 triliun. Nilai agunan itu belum valid karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Jika di kemudian hari MLJ tidak mampu membayar utang, lalu negara mengambil alih dan ternyata nilai agunan kurang, siapa yang bertanggung jawab?

    Presiden Jokowi tentu wajib memastikan “negara selalu hadir” sebagai pelindung warga. Dalam kasus lumpur Lapindo, kehadiran negara mutlak adanya (Mustasya, 2007). Karena, pertama, kerugian dan hilangnya hak milik warga sudah terjadi dan begitu nyata. Kedua, kekuatan tawar MLJ dengan warga bersifat asimetris. Dalam kondisi seperti itu, negosiasi bipartit antara MLJ dan warga mustahil berlangsung adil. Ketiga, kerugian warga bukan disebabkan oleh wanprestasi dari sebuah perjanjian ekonomi privat, seperti dalam penipuan multilevel marketing. Kasus ini lebih merupakan hilangnya hak milik warga negara akibat kegiatan ekonomi pihak tertentu yang abai akan prinsip kehati-hatian.

    Meski demikian, sebagai bentuk utang-piutang, tata kelolanya harus jelas. Tujuannya ada dua. Pertama, agar tak timbul masalah di kemudian hari. Kedua, dana talangan itu berasal dari APBN, artinya dari pajak warga. Warga berhak dan harus tahu bagaimana skema utang-piutang itu disepakati. Dengan tenor, bunga, dan nilai agunan yang jelas, publik bisa berpartisipasi untuk mengawasi agar tidak terjadi “perselingkuhan” di kemudian hari.

    Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

  • Ini Mekanisme Pemberian Dana Talangan Lapindo

    Ini Mekanisme Pemberian Dana Talangan Lapindo

    TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan pemerintah menalangi dana ganti rugi PT Minarak Lapindo Brantas sebesar Rp 781,7 miliar dipertanyakan dalam rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan mekanisme pengembalian dana tersebut kepada pemerintah. “Bunyi talangan ini harus jelas, skemanya seperti apa,” kata Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 3 Februari 2015.

    Menurut Sigit, sebenarnya pemerintah tak perlu memberikan dana talangan. Salah satu alternatif solusinya adalah memberi keleluasaan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut untuk mengelola tanah yang sudah dibeli dari penduduk. 

    Luas tanah yang mencapai 600 hektare itu, kata dia, sangat berpotensi menghasilkan uang. “Itu luas sekali, dan letaknya di tengah kota,” katanya. Ia mengatakan selama ini Lapindo tak bisa menghasilkan uang karena tak diberi keleluasaan mengelola tanah tersebut. 

    Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan mekanisme talangan ini sudah jelas. Kewajiban membayar ganti rugi tetap ada di tangan PT Minarak Lapindo Brantas. “Kami akan konfirmasi ulang, kalau mereka tak mampu bayar, akan kami beri talangan, dengan syarat mereka beri jaminan berupa aset,” ujarnya.

    Skema talangannya juga akan memastikan dua hal. Pertama, ketidakmampuan Lapindo untuk membayar harus dinyatakan secara tertulis. Kedua, aset Lapindo yang dijaminkan harus melewati audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.

    Dana talangan ini kemudian disetujui oleh Badan Anggaran untuk masuk ke dalam Penyertaan Modal Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang menyatakan dana ini bukan termasuk belanja karena berupa talangan.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan pengambilalihan ini, pemerintah bakal mengambil aset milik PT Minarak Lapindo senilai sekitar Rp 3,03 triliun yang terdiri atas 641 hektare milik masyarakat yang terdampak langsung lumpur dan aset lain, seperti puluhan sumur yang telah berproduksi. 

    TRI ARTINING PUTRI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/02/04/090639776/Ini-Mekanisme-Pemberian-Dana-Talangan-Lapindo

  • Bencana

    Putu Setia

    Bencana sering datang di akhir tahun. Bisa dimaklumi. Musim hujan memang di bulan-bulan akhir tahun dan berlanjut ke awal tahun. Hujan yang ditunggu para petani menjadi pangkal bencana. Ada tanah longsor, seperti di Banjarnegara. Penyebabnya, konspirasi antara hujan dan kostur tebing yang tak banyak pohon karena penduduk bertanam kentang. Ada banjir di berbagai kota yang, menurut salah seorang penyiar televisi-dengan mimik meyakinkan-disebabkan oleh hujan. Bukan karena rupiah melemah.

    Itulah komentar saya kepada Romo Imam soal bencana. “Apakah tsunami yang dahsyat di Aceh karena hujan pula?” tanya Romo. Saya gelagapan disanggah. Saya jawab: “Bukan hujan sih, tetapi terjadi di akhir tahun, sehari setelah Natal, sepuluh tahun lalu. Sekarang diperingati dengan rasa syukur yang dalam. Sayang, Presiden Jokowi batal ke sana.”

    Romo Imam tersenyum: “Ya, sebaiknya Presiden jangan datang, supaya Pak Jusuf Kalla tak salah tingkah. Tak lazim ada dua matahari di satu tempat, apalagi saat mendung. Jusuf Kalla sebagai wakil presiden banyak berperan di saat-saat awal pemulihan Aceh. Kini sebagai wakil presiden pula, beliau pantas memimpin rasa syukur setelah Aceh berhasil bangkit.”

    Jalan pikiran Romo ini cenderung tak konsisten. Tadinya mau diskusi soal bencana di akhir tahun, tiba-tiba soal peringatan satu dasawarsa tsunami Aceh. “Lalu lumpur Lapindo yang kini mengancam lagi warga Sidoarjo apa ada kaitannya dengan akhir tahun dan hujan?” Nah, kan sudah berganti tema lagi, tak fokus Romo ini. “Ya, ya, Romo, karena hujan deras. Tanggul jebol lumpur pun meluber menggenangi rumah-rumah penduduk.”

    Romo batuk sesaat. “Tanpa hujan pun tanggul Lapindo pasti jebol. Betul ada pompa yang mengalirkan lumpur cair ke Kali Porong, tetapi penduduk mempermainkan pompa itu agar lumpur tetap meluber dan menjebol tanggul. Penduduk sudah tak tahan lagi, delapan tahun tak menerima ganti rugi yang dijanjikan.”

    Waduh, ini soal apa lagi, pikir saya. “Romo, sekarang Presiden Jokowi sudah mengambil alih dengan memberi talangan. Lapindo sudah tak punya uang, tetapi juga tidak menyebut bangkrut,” kata saya. Jawaban spontan ini membuat Romo panas: “Bangkrut bagaimana? Bosnya mondar-mandir dengan jet pribadi dan seperti tak pernah bersalah, terus mengkritik pemerintah. Kalau bertanggung jawab, jual asetlah.”

    Wah, saya harus betul-betul diam. “Pernah menonton Perjuangan Suku Naga yang dipentaskan Bengkel Teater Rendra?” Pertanyaan Romo ini membuat saya hampir pingsan. Kaget, kenapa sampai ke Rendra. Saya menggeleng. “Bencana dan keberuntungan adalah sukma yang tak terpisahkan. Lumpur Lapindo mengancam lagi dan itu bencana bagi rakyat. Jika Jokowi diam, itu juga bencana buat pemerintahannya yang bisa disebut tak peduli pada wong cilik. Tapi keberuntungan bagi bos Lapindo yang tak mengeluarkan duit lagi.”

    Ini lucu dan seperti dipaksakan, tapi saya takut tertawa. Romo melanjutkan, kali ini agak kalem: “Sekarang bencana belum berakhir meski kita berharap tak lagi datang. Puncak musim hujan terjadi akhir bulan Januari sampai Februari. Bagi yang percaya kalender Cina, Imlek pada pertengahan Februari dan harus hujan supaya ada keberuntungan. Mudah-mudahan Jakarta dan daerah aliran Begawan Solo tidak banjir bandang. Tapi jika itu terjadi, para pejabat kita pasti punya pembenaran dengan mencari kambing hitam.”

    “Romo yakin akan ada kambing hitam,” tanya saya. “Kan tahun depan memang Shio Kambing,” jawab Romo enteng. Ah, Romo kena bencana, tak bermutu, mati angin di ujung tahun.

    Sumber: http://www.tempo.co/read/carianginKT/2014/12/28/1542/Bencana

  • Akal-akalan Selamatkan Lapindo

    Akal-akalan Selamatkan Lapindo

    Firdaus Cahyadi

    Berita mengejutkan itu datang dari pemerintah Joko Widodo terkait dengan penyelesaian kasus Lapindo. Pemerintah secara resmi kembali menggunakan uang pajak rakyat untuk menyelamatkan Lapindo dari tanggung jawabnya dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo.

    Demi menyelamatkan Lapindo dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ditabrak. Putusan MK dalam uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 menyatakan bahwa PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban bertanggung jawab dengan mengganti kerugian masyarakat, dan pemerintah harus menjamin terlaksananya ganti rugi tersebut. Dana talangan pemerintah seakan menghapus tanggung jawab Lapindo itu.

    Pemerintah berdalih dana talangan itu bertujuan untuk menyelamatkan korban lumpur. Memang, dalam jangka pendek, korban lumpur yang belum mendapatkan uang jual-beli aset dapat bernapas lega karena mendapatkan haknya yang kehilangan tanah dan rumahnya akibat keganasan semburan lumpur Lapindo.

    Tapi napas lega korban lumpur itu hanya jangka pendek. Dalam jangka panjang, mereka harus tetap menanggung sendiri dampak buruk yang mereka alami akibat semburan lumpur.

    Sebelumnya, pemerintah berusaha membersihkan Lapindo dari noda lumpur dengan cara menamakan lumpur Lapindo menjadi lumpur Sidoarjo. Nama itu diberikan bukan sebuah kebetulan, namun sebuah kesengajaan untuk menghilangkan Lapindo dari pusaran kasus semburan lumpur.

    Langkah berikutnya tentu saja adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden yang membagi beban tanggung jawab penanganan kasus Lapindo dengan pemerintah. Uang pajak rakyat pun digunakan pemerintah untuk ikut menangani kasus ini.

    Seiring dengan langkah itu, pemerintah melalui kepolisian pun menghentikan kasus pidana Lapindo. Penghentian kasus itu memberikan posisi tawar yang semakin kuat bagi Lapindo ketika berhadapan dengan korban lumpur yang menuntut hak-haknya. Sedangkan pemerintah, dengan sengaja justru semakin bertekuk lutut di hadapan Lapindo dalam kasus semburan lumpur ini. Pendek kata, posisi Lapindo semakin kuat, sedangkan posisi negara dan korban lumpur semakin lemah.

    Makin melemahnya posisi negara itu kemudian yang sebenarnya memaksa pemerintahan Jokowi memberikan dana talangan terhadap korban lumpur. Pemerintah seakan didesak di pojok ruangan sehingga benar-benar tak berdaya menyelesaikan kasus yang sudah menyengsarakan rakyat selama delapan tahun lebih ini. Pemerintah seperti tidak punya pilihan selain memberikan dana talangan.

    Pemerintah memang tidak punya pilihan kebijakan lain selain memberikan dana talangan dalam kasus Lapindo ini, jika pemerintah masih saja mengikuti paradigma usang pemerintah sebelumnya yang mengasumsikan semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam, bukan akibat pengeboran. Selama asumsi itu dipertahankan, selama itu pula pemerintah akan bertekut lutut di depan Lapindo.

    Nampaknya, pemerintahan Jokowi tetap mengikuti paradigma lama pemerintahan sebelumnya dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Dan, karena masih mengikuti paradigma lama itulah pemerintah tidak punya pilihan lain selain menyelamatkan Lapindo dari kubangan lumpur. Sedangkan korban lumpur dan masyarakat pembayar pajak lainnya hanya sekadar menjadi tumbalnya.*

    Sumber: http://www.tempo.co/read/kolom/2014/12/23/1857/Akal-akalan-Selamatkan-Lapindo

  • Jangan Bayar Ganti Rugi via Lapindo

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Korban lumpur Lapindo menolak pencairan ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah disalurkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Warga sudah berpengalaman. Saat pembayaran ganti rugi oleh PT Minarak dulu, banyak calo berkeliaran.

    “Pokoknya jangan sampai lewat Minarak, banyak calonya,” kata Sulastri, korban lumpur Lapindo, di rumahnya, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa, 23 Desember 2014.

    Ia yakin calo pasti meminta beberapa persen dari hasil pencairan yang didapatkan korban. Jika terjadi, itu akan sangat menyakitkan, mengingat uang ganti rugi itu sudah ditunggu sejak delapan tahun lebih dan pas-pasan untuk membeli rumah di Sidoarjo dan sekitarnya. “Kalau bagi warga yang paham, mungkin bisa menolak. Tapi warga yang tidak paham dan sudah tua, pasti gampang tertipu.”

    Menurut Sulastri, ganti rugi paling tepat dibagikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan harus diurus langsung oleh warga yang bersangkutan atau keluarganya. “Yang penting jangan orang lain, karena khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya. Sani, 70 tahun, korban lainnya yang rumahnya juga tergenang lumpur, berharap pemerintah mempercepat ganti rugi itu dan bisa segera dicairkan oleh warga.

    Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan masih akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pencairan uang ganti rugi itu. Proses pencairan hingga aliran dananya akan diputuskan oleh pemerintah. Korban lumpur lapindo, ujar dia, tidak bisa menolak jika sudah ada keputusan Presiden Jokowi. Peraturan ini bukan hanya untuk satu kelompok, tapi untuk semua korban. “Kalau warga yang lain ada yang mau gimana? Jangan asal bicara, proses ini akan diatur oleh keppres.”

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/23/058630486/Jokowi-Jangan-Bayar-Ganti-Rugi-via-Lapindo-Kenapa

  • Jokowi Talangi Lapindo, dari Mana Dananya?

    TEMPO.CO, Surabaya – Presiden Joko Widodo menyetujui pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo di 20 persen lahan yang masuk area peta terdampak. “Pak Presiden membicarakan solusi soal penanganan itu, dan pemerintah membelinya. Itu artinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan dari peta terdampak ini,” ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam rilis yang dikeluarkan Biro Protokol dan Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 19 Desember 2014.

    Pemerintah akan menalangi dengan cara memberikan ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Selain itu, pemerintah akan memberikan tenggang waktu empat tahun kepada PT Minarak Lapindo Brantas untuk melunasi dana talangan yang dikeluarkan pemerintah.

    Pemerintah akan mengambil aset milik PT Minarak berupa tanah dalam area peta terdampak jika tidak bisa mengembalikan talangan itu. “Dengan demikian, diharapkan masyarakat di area peta terdampak Porong memberikan keleluasaan kepada BPLS untuk melakukan pembenahan terhadap tanggul, karena itu menyangkut hal yang sangat penting,” ujar Soekarwo.

    Soekarwo menyatakan, pada musim hujan, lumpur Lapindo dikhawatirkan akan meluber dan membuat tanggul penahan jebol, sehingga membahayakan masyarakat. “Pemerintah Provinsi Jatim dan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan terima kasih kepada Presiden karena telah mengambil keputusan penting demi kepentingan masyarakat Porong.”

    Pertemuan itu dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Soelarso, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

    Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha. Namun perusahaan itu menyatakan tak sanggup membayar.

    Kementerian PU bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membicarakan masalah ganti rugi itu. Rapat itu merekomendasikan pemerintah akan menalangi sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar dengan menggunakan APBN. Keputusan itu dilakukan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/19/078629689/Jokowi-Talangi-Lapindo-Dari-Mana-Dananya?

  • Kena Lumpur Lapindo, Puluhan Warga Mengungsi Lagi

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Puluhan warga korban Lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur terpaksa dievakuasi setelah rumah mereka tergenangi air lumpur pada Selasa malam, 16 Desember 2014. “Malam ini juga kami evakuasi, terutama anak-anak dan ibu-ibu yang kami bawa ke balai desa,” kata Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris, kepada Tempo.

    Menurut Haris masih ada 100 warga Gempolsari yang tinggal di rumahnya, meski kawasan itu sudah ditetapkan sebagai area terdampak lumpur Lapindo. Mereka berasal dari 24 kepala keluarga yang menempati 20 rumah. “Mereka harus kami evakuasi karena ketinggian air sudah mencapai 40 sentimer dari permukaan tanah,” ujar Haris.

    Air yang menggenangi perumahan warga itu berasal dari Kali Ketapang yang sudah mulai meluber. Air juga berasal dari pusat semburan dan mengalir ke tanggul yang jebol di titik 73 B. Haris mengatakan ada pula aliran air yang berasal dari titik 68 Desa Gempolsari.

    Namun yang paling berbahaya adalah hujan deras, sehingga air lumpur yang ada di dalam kolam penampungan naik dan mengalir ke perumahan. Haris mengatakan karena hujan deras, debit air di Kali Ketapang dan kolam penampungan terus meningkat.

    Susianto, salah satu warga korban lumpur Lapindo mengatakan awalnya menolak untuk dievakuasi. Namun karena tidak memiliki tempat tinggal, mereka menuruti rencana kepala desa tersebut. “Mau gimana lagi, terpaksa kami turuti,” kata dia.

    Berdasarkan pantauan Tempo, sebagian besar warga Gempolsari hingga kini masih sibuk dengan evakuasi barang-barang milik mereka. Mereka bersedia tinggal di kantor balai desa meskipun dengan peralatan seadanya. Evakuasi di balai desa masih terus berlanjut hingga seluruh barang bisa dipindahkan.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/16/058629005/Kena-Lumpur-Lapindo-Puluhan-Warga-Mengungsi-Lagi

  • Jokowi Disarankan Ubah Status Bencana Lapindo

    TEMPO.CO, Surabaya – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ahmad Nawardi menyarankan agar status lumpur Lapindo yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional diubah. “Sebaiknya Bapak Presiden Jokowi meninjau ulang tentang status ini,” ujar Nawardi ketika dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.

    Menurut Nawardi, status bencana nasional merupakan sebuah kesalahan yang dibuat oleh pemerintah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akibatnya, ganti rugi lumpur Lapindo hanya dibebankan kepada pemerintah.

    Nawardi mengatakan seharusnya pembayaran ganti rugi korban Lapindo juga dibebankan kepada PT Minarak Lapindo. Karena itu, Nawardi menyarankan Jokowi membuat kajian-kajian yang nantinya dapat digunakan untuk mengganti status bencana nasional tersebut.

    Adapun Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha terkait.

    Hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan pelunasan sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar oleh pemerintah. Dana tersebut bisa diambil dari APBN setelah mendapat persetujuan dari Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat presiden.

    EDWIN FAJERIAL

  • Tagih Janji, Korban Lapindo Surati Menteri PU

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Warga dan pengusaha korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang ada di dalam peta area terdampak mengirimkan surat kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

    Isi surat berupa permintaan bertemu Menteri Basuki untuk menanyakan kelanjutan hasil rapat Dewan Pengarah BPLS di Jakarta beberapa waktu lalu. “Suratnya sudah kami kirim, dan sampai sekarang belum ada balasan,” kata kuasa hukum korban Lapindo, Mursyid Murdiantoro, Jumat, 21 November 2014.

    Hasil rapat Dewan Pengarah yang dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dilakukan di pengujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu merekomendasikan penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo itu bakal ditanggung pemerintah.

    Namun ternyata dana ganti rugi itu tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2015. “Kami tidak mau pembahasan ganti rugi berjalan mundur, karena pemerintahan baru hanya tinggal eksekusi,” kata Mursyid.

    Mursyid berharap suratnya segera direspons agar dapat digelar pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPLS serta warga dan pengusaha korban lumpur. “Jadi tidak perlu melibatkan pemerintahan daerah untuk membahas kelanjutan ganti rugi itu, hanya khusus yang berkepentingan saja,” ujarnya.

    Bila upaya menagih janji pemerintah itu tak membuahkan hasil, Mursyid akan mengajukan uji materi lagi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Lapindo membayar ganti rugi. “Kami sudah siapkan semua data dan berkas-berkasnya jika mau uji materi lagi,” kata dia.

    Menurut Mursyid, korban Lapindo mendesak pemerintah memasukkan skema ganti rugi ke dalam APBN Perubahan, sehingga rekomendasi Dewan Pengarah dapat dilaksanakan. “Kalau ganti ruginya tidak dimasukan dalam APBNP, maka hasil rapat Dewan Pengarah itu sia-sia,” katanya.

    PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas hingga saat ini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 1,2 triliun yang terdiri dari Rp 786 miliar untuk korban di dalam peta area terdampak dan Rp 470 miliar bagi pengusaha yang pabriknya tenggelam. “Semoga pemerintahan yang baru dapat mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/11/21/058623544/Tagih-Janji-Korban-Lapindo-Surati-Menteri-PU

  • Lapindo Lost at International Arbitration

    Lapindo Brantas Incorporated, the company that is the center of attention in the mudflow case in Sidoarjo, East Java, lost to PT Medco Brantas in a trial at international arbitration.

    Independent drilling expert, Robin Lubron, passed on this report to the deputy attorney general for general crimes, Abdul Hakim Ritonga, when accompanying mudflow victims. ““The decision was made several months ago,”” said Lubron yesterday (14/7).

    Lubron explained that according to a prosecution report, Medco Brantas had warned Lapindo to be careful when drilling. He went on to mention 14 matters that were ignored by Lapindo when drilling. These included drilling spots too close to people’s homes, equipment that was not insured, and no protection on the cutting edge of drills.

    Lubron said Lapindo had broken technical rules. “”Hence Lapindo should pay all the damages,”” he said.

    In an edition last June, Tempo magazine covered violations made by Lapindo during its operations. One of these was about warnings from Medco to Lapindo about installing a casing on drills to anticipate a possible leakage but this was ignored.

    Lapindo spokeperson, Yuniwati Teryana denied the decision from international arbitration agency as Medco is no longer a Lapindo shareholder. “”There was arbitration, but there was no follow-up and this was agreed to,”” said Yuniwati yesterday.

    Medco Energy Corporate Secretary, Sisca Alimin, said that they had nothing to do with it anymore. ““I do not know about it because Medco is no longer a shareholder,”” she said yesterday.

    RINI KUSTIANI | ANTON SEPTIAN | DIAN YULIASTUTI | SETRI

  • Walhi Desak Bapedal Teliti Kandungan Lumpur Lapindo

    Lumpur Lapindo mengandung PAH (policyclic aromatic hydrocarbons) yang melebihi ambang batas normal hingga 8 ribu kali lipatnya. Dengan kandungan tersebut potensi penyakit kanker dan tumor yang ditimbulkan cukup besar.

    Dari hasil temuan Walhi, kata Catur, lumpur Lapindo ternyata juga mengandung PAH (policyclic aromatic hydrocarbons) yang melebihi ambang batas normal hingga 8 ribu kali lipatnya. Padahal, dengan kandungan tersebut potensi penyakit kanker dan tumor yang ditimbulkan cukup besar.

    “Dengan kandungan wajar saja orang akan terkena tumor atau kanker. Jika terus terkontaminasi PAH sekitar 10 tahun, kalau PAH-nya sudah 8 ribu, bisa dibayangkan akibatnya,” tambah Catur.

    Karenanya, Walhi mendesak Bapedal segera melakukan kajian mendalam dan merekomendasikan kepada BPLS untuk segera melakukan terapi khusus bagi para warga yang berada di sekitar kawasan bencana. Selain itu, Walhi juga mendesak pemerintah segera mengosongkan kawasan tersebut.

    Desakan kepada Bapedal ini sebenarnya telah dilakukan Walhi sejak awal semburan lumpur. “Tapi saat itu, meski kami menyuguhkan temuan-temuan jika lumpur mengandung zat berbahaya serbupa logam dan hidrokarbon, tetap saja Bapedal tidak lakukan apapun,” kata Catur.

    Temuan Walhi tentang PAH sendiri memang baru dirilis beberapa waktu lalu. Meski demikian, temuan ini adalah sampel lumpur yang telah diambil mereka sejak November tahun 2006 lalu dan sejak saat ini langsung dilakukan penelitian di laboratorium milik Universitas Airlangga Surabaya.

    “Temuan kami bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan karena dilakukan secara serius di Lab Unair,” kata Catur.

    ROHMAN TAUFIQ (tempointeraktif)