TEMPO Interaktif – Pengusutan Hukum Kasus Lapindo Buntu Lapindo di Media October 31, 2008January 19, 20150 "Tanpa itu, hasil konferensi hanya sebagai referensi kita," kata Mulyono, kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi, di Surabaya kemarin. Dalam pertemuan geolog dunia itu mayoritas peserta mengatakan semburan lumpur yang sudah berlangsung sejak Mei 2006 tersebut akibat kesalahan pengeboran. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini pengusutan hukum kasus semburan lumpur tersebut masih menemui jalan buntu. Kejaksaan menilai penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur belum sempurna meskipun telah empat kali dilimpahkan. Kepala Polda Jawa Timur Irjen Herman Surjadi Sumawiredja beberapa waktu yang lalu meminta kejaksaan segera menyatakan sempurna (P-21) atas berkas perkara Lapindo. "Kasus lumpur terjadi karena kesalahan dan kelalaian. Saya hanya berharap kejaksaan sesegera mungkin memprosesnya sehingga semuanya bisa mendapatkan titik terang," kata Herman. Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, mempertanyakan pemungutan suara dalam konferensi di Afrika Selatan itu. “Diskusi ilmiah, yang seharusnya untuk mengungkapkan kebenaran ilmiah, namun diakhiri dengan voting, tidak lazim dalam forum ilmiah,” kata Yuniwati melalui siaran pers. AQIDA | KUKUH SW | ROHMAN TAUFIQ Related Sebarkan! Share on Facebook Share 0 Share on TwitterTweet Share on Pinterest Share 0 Share on LinkedIn Share Share on Digg Share Send email Mail Print Print