TEMPO Interaktif – Pengusutan Hukum Kasus Lapindo Buntu


"Tanpa itu, hasil konferensi hanya sebagai referensi kita," kata Mulyono,
kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi, di Surabaya kemarin.

Dalam pertemuan geolog dunia itu mayoritas peserta mengatakan semburan lumpur
yang sudah berlangsung sejak Mei 2006 tersebut akibat kesalahan pengeboran.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini pengusutan hukum kasus semburan lumpur tersebut masih
menemui jalan buntu.

Kejaksaan menilai penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur belum sempurna
meskipun telah empat kali dilimpahkan.

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Herman Surjadi Sumawiredja beberapa waktu yang
lalu meminta kejaksaan segera menyatakan sempurna (P-21) atas berkas perkara
Lapindo.

"Kasus lumpur terjadi karena kesalahan dan kelalaian. Saya hanya berharap
kejaksaan sesegera mungkin memprosesnya sehingga semuanya bisa mendapatkan titik
terang," kata Herman.

Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, mempertanyakan pemungutan suara dalam
konferensi di Afrika Selatan itu. “Diskusi ilmiah, yang seharusnya untuk
mengungkapkan kebenaran ilmiah, namun diakhiri dengan voting, tidak lazim dalam
forum ilmiah,” kata Yuniwati melalui siaran pers. AQIDA | KUKUH SW | ROHMAN
TAUFIQ

 


Translate »