Category: Lapindo di Media

  • Korban Lapindo Berharap Ganti Rugi Sebelum 29 Mei

    Korban Lapindo Berharap Ganti Rugi Sebelum 29 Mei

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Warga korban lumpur Lapindo mengaku tidak tahu-menahu tentang menciutnya besaran dana talangan yang akan dibayarkan pemerintah. Mereka tetap berharap dana dibayarkan sesegera mungkin. “Kami khawatir karena sudah cukup kami dibohongi hingga hampir sembilan tahun ini,” kata Sulastri, satu di antara warga itu, saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2015.

    Menurut Sulastri, warga korban lumpur Lapindo resah karena tenggat pembayaran ganti rugi selalu diundur-undur. Dia mencatat, awalnya ganti rugi itu akan dibayarkan pada awal 2015, tepatnya pada Maret. Tapi belakangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan kalau realisasi antara April dan Mei menunggu perumusan perjanjian dengan pihak Lapindo dan keputusan presiden ditandatangani.

    “Kalau memang sudah ada uangnya, kenapa belum dicairkan. Tolong segera dicairkan, kami sudah bosan seperti ini terus,” kata Sulastri lagi sambil mengingatkan 29 Mei mendatang genap sembilan tahun bencana lumpur Lapindo. Sulastri sendiri warga Desa Gempolsari yang terletak di sisi utara kolam lumpur raksasa Lapindo.

    Sebelumnya Menteri Basuki mengatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kalau dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar dan aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun.

    Menurut Basuki, penyusutan ini karena adanya beberapa bidang tanah yang terhitung dua kali. Lalu, juga terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah.

    “Istilah dalam audit BPKP, yang diberikan Lapindo ke masyarakat itu tak bisa dihitung sebagai aset,” ujar Basuki saat meninjau irigasi di kawasan Gunung Nago, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu lalu.

    Sulastri yang juga telah menjalani verifikasi atas asetnya yang dirugikan oleh bencana lumpur itu tidak mengetahui tentang penyusutan-penyusutan itu. “Saya tidak tahu kalau ada penurunan seperti itu, malah yang saya dengar dari isu-isu malah membengkak,” katanya.

    MOHAMMAD SYARRAFAH | ANDRI EL FARUQI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/30/058654091/Korban-Lapindo-Berharap-Ganti-Rugi-Sebelum-29-Mei

  • Pengamat: Hak Angket Lapindo Tak Relevan

    Pengamat: Hak Angket Lapindo Tak Relevan

    KBR, Jakarta – Wacana penggalangan hak angket Lapindo dinilai sarat kepentingan politik. Ini menyusul kisruh dua kubu antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie di internal partai Golkar.

    Menurut Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, pengguliran hak angket oleh kubu Agung saat pemerintahan Joko Widodo, tidak relevan. Pasalnya sebagain besar kebijakan tentang lumpur Lapindo diambil saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Kalau tidak hati-hati, sebetulnya yang tengah diangketi ini adalah pemerintahanya Jokowi yang disebut bukan merupakan aktor utama dalam pengabaian hak-hak masyarakat Lapindo,” kata Ray Rangkuti di KBR Pagi, (30/3/2015).

    “Ini kepentingan publik, cuma momentumnya kurang tepat, ini harusnya terjadinya di era Pak SBY. Mestinya sejak di eranya pak SBY yang relevan dilakukan. Ini jadi pertanyaan kita.”

    Ray Rangkuti menambahkan, hak angket Lapindo diperkirakan akan gagal seperti halnya hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM.

    Kata dia, banyaknya wacana hak angket menunjukkan DPR lebih sibuk dengan urusan internal ketimbang kepentingan publik. Ray memperkirakan, kisruh internal partai maupun di DPR akan mewarnai wajah politik Indonesia sepanjang tahun ini.

    Ninik Yuniarti

    Sumber: http://portalkbr.com/03-2015/pengamat__hak_angket_lapindo_tak_relevan/69214.html

     

  • Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk sebuah tim untuk memverifikasi jumlah aset yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dijadikan jaminan kepada pemerintah.

    “Itu berdasarkan Peraturan Presiden. Kalau tidak salah Perpresnya tentang Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo,” kata Ketua BPKP perwakilan Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 22 Maret 2015.

    Sampai saat ini, menurut Hotman, tim verifikasi belum menghitung berapa jumlah aset yang dimiliki oleh Minarak Lapindo Jaya. Saat ini laporan verifikasi dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo masih dibahas oleh Kementerian PU yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo. “Jadi belum diketahui jumlahnya, itu tugas dari tim berikutnya. Kalau kami hanya memastikan nilai ganti rugi Lapindo,” kata dia.

    Tim verifikasi aset Minarak Lapindo Jaya salah satunya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional yang nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Soal waktu kapan akan dimulainya untuk memverifikasi aset tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu. Menurut dia, ini tergantung bagaimana koordinasi dari tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo.

    “Kalau soal apakah nanti akan juga mengaudit, saya kira tidak ada karena hanya sebatas kegiatan pemberian sisa ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo. Kalau soal laporan keuangan kan isinya macam-macam tidak etis juga karena memang hanya sebatas ganti rugi,” ujar Hotman.

    Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar setelah diaudit oleh BPKP. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada beberapa penyebab koreksi dana talangan tersebut. “Ada yang terhitung dua kali,” katanya kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

    Selain itu, menurut Basuki, masih ada 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan. Delapan warga ini terlambat mengajukan dana ganti rugi karena terlambat melaporkan pada saat penjaringan dilakukan.

    “Jadi jumlahnya masih dihitung lagi. Ini kan baru laporan sementara,” katanya. Berkas yang belum terhitung ini, akan diverifikasi oleh BPKP dan BPLS mulai Senin. Dia memperkirakan verifikasi akhir dana talangan ini akan selesai dalam waktu dekat.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/058652347/Hitung-Aset-Minarak-Lapindo-Jaya-Tim-pun-Dibentuk

  • Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    TEMPO.CO, Jakarta – Nilai aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penurunan aset ini bukan karena adanya aset bodong, melainkan ada beberapa bidang tanah yang dihitung dua kali.

    Selain itu, terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah. “Jumlahnya (bonus) sekitar Rp 200 miliar,” katanya di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. Dia menuturkan istilah bonus tersebut, menurut BPKP, tidak dapat dimasukkan ke dalam aset Minarak.

    Dalam laporan ke Basuki sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, audit BPKP menyebutkan aset Minarak sebesar Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun dan dana talangan korban lumpur Rp 767 miliar dari 781 miliar. Anggaran sebesar Rp 767 miliar untuk dana talangan telah dialokasikan dari Kementerian Keuangan.

    Menurut Menteri, aset Lapindo yang menjadi jaminan hanya berupa tanah di dalam peta terdampak. Sebelum negara membayar dana talangan nantinya, pemerintah menahan sertifikat dan surat tanah milik Minarak senilai Rp 2,7 triliun selama empat tahun. Jika selama empat tahun pihak Minarak tidak dapat membayar dana talangan, pemerintah akan menyita aset seluas 420 hektare itu.

    “Surat (tanah) belum ada di tangan pemerintah, belum ada perjanjian, belum ada perundingan. Rencananya, tunggu Presiden datang, keppres ditandatangani, baru kami proses,” kata Basuki.

    Dia mengatakan BPKP tidak mengaudit laporan keuangan Minarak, tapi hanya mengaudit aset yang akan dijadikan jaminan dana talangan. Pemerintah belum mendapatkan pernyataan kesanggupan Minarak membayar dana talangan. “Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar belum termasuk fasilitas sosial. Ada ponpes di situ yang akan dihitung beserta berkas delapan keluarga,” tuturnya.

    ALI HIDAYAT

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/092652468/Aset-Lapindo-Menyusut-Rp-300-Miliar-Setelah-Diaudit-BPKP

  • Lapindo mud wall falls, residents’ sorrows spiral

    Lapindo mud wall falls, residents’ sorrows spiral

    The Jakarta Post, Sidoarjo – The embankment of the Lapindo mud retaining pool in Sidoarjo, East Java burst on Wednesday evening because of high rainfall in the area, forcing residents, most of whom have not received compensation, to take shelter.

    “The burst embankment will be rebuilt 5 meters high. However, residents often blockaded the project, so the embankment, which is still only 3.5 meters high, collapsed and caused water to engulf residents’ homes and flow into the river,” Sidoarjo Mudflow Mitigation Agency (BPLS) spokesman Dwinanto Prasetyo said on Thursday.

    Dwinanto said the government had provided a shelter for affected residents at the Gempolsari village hall, which could accommodate around 100 people, or 20 families, from the village.

    “We have set up a kitchen and provided blankets, clothing and other supplies at the shelter. However, residents prefer to remain in their swamped homes,” he said.

    He added the BPLS had operated two pumps to channel mud to the main retaining pool, from where two dredges would dump the mud into the Porong River.

    One of the residents, Sri Asih, 41, said her family refused to stay at the shelter provided by the local administration, since staying at home was far more comfortable.

    “Each heavy rain, we are always wary of the condition of the mud embankment, because it has collapsed before and water mixed with mud engulfed my home and damaged the furniture,” Sri told The Jakarta Post on Thursday.

    “We prefer moving our belongings, such as furniture, to the shelter at the village hall. If the water level rise further, we will obviously evacuate to the village hall,” she added.

    Sri hoped the government would soon fulfill its promises to pay compensation for her house and land, which were included on the map of areas affected by the Lapindo hot mudflow disaster.

    The government earlier announced it would pay compensation of Rp 781.7 billion (US$60.2 million).

    Many criticized the government’s decision over the compensation as it is actually the responsibility of PT Lapindo Brantas, a company controlled by the family of Aburuzal Bakrie, who is also chairman of the Golkar Party.

    PT Lapindo partly owns PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), which conducted gas exploration activities in the affected area leading to a blowout at one of Lapindo’s natural gas wells in 2006.

    Lapindo has persistently denied its exploration activity was the cause of the mud flow, instead blaming an earthquake in Yogyakarta, hundreds of kilometers to the west.

    Another victim, Ahmadi, 54, expressed hope President Joko “Jokowi” Widodo would not break his promise to immediately resolve the issue.

    “We are actually tired of the promises. If the government is still concerned with the fate of the hot mudflow victims, the payment process should not have been complicated,” said Ahmadi.

    Commenting on the planned compensation, Dwinanto Prasetyo said that although the government had provided the bailout funds, it must still wait for the completion of auditing by the Development Finance Comptroller (BPKP) before they could be disbursed.

    Meanwhile, East Java Governor Soekarwo said the disbursement of the funds for mudflow victims should go through several stages.

    Indra Harsaputra

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2015/03/20/lapindo-mud-wall-falls-residents-sorrows-spiral.html

  • Lumpur Lapindo Meluber Lagi, Puluhan Rumah Warga Tergenang

    Lumpur Lapindo Meluber Lagi, Puluhan Rumah Warga Tergenang

    SURABAYA, KOMPAS.com – Lumpur Lapindo meluber di titik 74 tanggul penahan menyusul tingginya curah hujan yang terjadi di kawasan tersebut. Akibatnya, lumpur menggenangi puluhan rumah warga.

    Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto P, mengatakan curah hujan yang cukup tinggi selama beberapa hari terakhir membuat tanggul penahan yang ada di titik 74 tidak kuat menahan lumpur dari dalam kolam penampungan.

    “Puncaknya pada Kamis (19/3/2015) dini hari tadi, lumpur dengan cepat meluber keluar sehingga puluhan rumah yang ada di Desa Gempolsari tenggelam akibat luberan lumpur yang mengalir tersebut,” katanya.

    Ia mengemukakan, saat ini sekitar seratus orang warga yang rumahnya terendam lumpur terpaksa mengungsi di balai desa setempat.

    “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan warga termasuk memberikan kepada mereka kebutuhan makanan selama mereka di lokasi pengungsian tersebut,” katanya.

    Ia mengatakan, untuk penanganan lumpur itu sendiri saat ini sudah digunakan dua unit pompa air untuk mengalirkan lumpur menuju ke dalam kolam utama dan selanjutnya menggunakan dua kapal keruk untuk mengalirkan lumpur menuju ke Kali Porong.

    “Selain itu, kamu tetap menggunakan alur yang ada di sisi selatan rumah warga dan juga mengalirkan lumpur ke sungai terdekat supaya volume lumpur bisa segera diselesaikan,” katanya.

    Ia mengatakan, saat ini, pihaknya masih berkonsentrasi untuk menurunkan volume lumpur di dalam kolam penampungan baru kemudian melakukan melakukan perbaikan tanggul lumpur.

    “Pengaliran lumpur ke Kali Porong saat ini yang menjadi konsentrasi kami supaya luberan lumpur bisa segera berkurang dan kami bisa melakukan perbaikan tanggul lumpur yang sempat terkena luberan,” katanya.

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/03/19/12212591/Lumpur.Lapindo.Meluber.Lagi.Puluhan.Rumah.Warga.Tergenang

  • BPKP Rampungkan Verifikasi Korban Lumpur Lapindo

    BPKP Rampungkan Verifikasi Korban Lumpur Lapindo

    TEMPO.CO, Surabaya: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenarkan bahwa proses verifikasi data korban lumpur Lapindo secara prinsip telah selesai. “Secara konsep sementara sudah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.

    Akan tetapi, kata Hotman, hal tersebut belum dibicarakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Hotman mengatakan verifikasi tersebut sudah dibicarakan dengan BPKP pusat.

    Hotman menambahkan, saat ini dia belum bisa memastikan kapan BPKP berkoordinasi dengan Kementerian PU. Karena itu, Hotman enggan memberikan keterangan secara detail terkait dengan hasil verifikasi.

    Verifikasi data korban lumpur Lapindo yang dilakukan BPKP Provinsi Jawa Timur telah selesai sehingga BPKP pusat saat ini sedang menyusun laporan hasil verifikasi yang dilakukan sejak awal Maret itu. “Sudah selesai (proses verifikasi), sekarang BPKP sedang proses penyusunan laporan, dan saya tidak tahu kapan selesainya,” kata juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto Hesty Prasetyo.

    Menurut Dwinanto, setelah penyusunan selesai, laporan itu akan langsung diserahkan kepada pimpinan BPKP pusat serta lembaga yang meminta verifikasi, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, BPLS tidak menerima laporan itu karena langsung diserahkan ke pemerintah pusat.

    Tugas BPLS, kata Dwinanto, hanya berusaha mendampingi BPKP saat proses verifikasi serta membantu semua kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh BPKP. “Sehingga kami tidak tahu hasil laporan lengkapnya,” kata dia.

    Laporan itu, kata Dwinanto, bisa berbentuk dokumen atau berkas-berkas yang disusun oleh BPKP atau hanya berupa laporan yang akan dipresentasikan di hadapan Menteri PU.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/058648893/BPKP-Rampungkan-Verifikasi-Korban-Lumpur-Lapindo

  • Perusahaan Minyak Bakrie Klaim Dapat Tambahan Produksi

    Perusahaan Minyak Bakrie Klaim Dapat Tambahan Produksi

    Jakarta, CNN Indonesia — Manajemen PT Energi Mega Persada Tbk (EMP), anak usaha Bakrie Group di bidang minyak dan gas bumi (migas) melansir berhasil mendapatkan tambahan produksi minyak sebanyak 300 barel per hari (BPH) dari blok Malacca Strait PSC.

    Imam P. Agustino, Presiden Direktur EMP mengatakan adanya tambahan produksi tersebut diyakini akan menjaga performa keuangan perseroan di tengah rendahnya harga minyak dunia. “Tambahan produksi tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan,” ujar Imam di Jakarta, Selasa (24/2).

    Blok Malacca Strait sendiri merupakan satu dari beberapa blok migas yang berada di Riau. Akan tetapi, kata Agustino, pihaknya mengklaim telah berhasil mengembangkan lapangan minyak baru terlepas dari usia blok tersebut yang sudah cukup tua.

    Dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok tersebut, EMP memiliki participating interest (PI) sebesar 60,49 persen di Malacca Strait. Sementara sisanya sekitar 32,58 persen dikantongi OOGC Malacca Ltd dan 6,93 persen dimiliki Malacca Petroleum Ltd.

    “Dari Januari hingga Desember 2014, blok Malacca Strait PSC berhasil memproduksi minyak 3.201 BPH dan gas sebanyak 6,2 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD),” kata Imam.

    Berdasarkan catatan, EMP memiliki PI di 12 blok migas yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Tahun lalu, angka produksi minyak EMP mencapai 12.800 BPH dan gas sebanyak 226 MMSCFD. (gen)

    Diemas Kresna Duta

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150224120518-85-34396/perusahaan-minyak-bakrie-klaim-dapat-tambahan-produksi/

  • Sejumlah Persoalan Hantui Pencairan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    Sejumlah Persoalan Hantui Pencairan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    SIDOARJO, KOMPAS.com — Pencairan dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo di area terdampak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, semakin dekat. Namun, sejumlah persoalan perlu dituntaskan terkait validasi data yang disampaikan PT Lapindo Brantas dan negosiasi dengan perusahaan.

    Dwinanto Hesti Prasetyo dari Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), di Sidoarjo, Minggu (22/2), mengatakan, hingga saat ini verifikasi data korban lumpur masih terus dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Data korban yang sudah terbayar juga diverifikasi ulang supaya valid.

    ”Selain mengadakan verifikasi di lapangan, BPKP membuka pengaduan dan mempersilakan warga korban lumpur untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujar Dwinanto.

    Dwi mengatakan, sejak verifikasi data disosialisasikan BPKP, banyak warga korban yang mendatangi kantor BPLS. Ada yang ingin memastikan apakah datanya sudah tervalidasi, tetapi tidak sedikit yang mengaku belum terverifikasi sama sekali oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar PT Lapindo Brantas.

    Persoalan lain, ada 100 warga korban lumpur yang tercatat sudah mendapat ganti rugi dalam bentuk penggantian rumah tinggal di Perumahan Kahuripan Nirvana Village. Namun, hingga saat ini atau hampir sembilan tahun, rumah yang dijanjikan belum dibangun.

    Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pentingnya verifikasi data korban lumpur karena data yang disampaikan PT MLJ tidak disertai lampiran yang menjelaskan secara rinci. Verifikasi pun penting agar pembayaran sesuai dengan proporsi penerima ganti rugi.

    ”Verifikasi harus dilakukan ulang untuk menghindari salah hitung, salah ukur, dan salah pendokumentasian. Karena itu, sebelum anggaran dicairkan, verifikasi ulang harus dituntaskan,” ujar Khofifah, di Sidoarjo, Sabtu.

    Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu mengatakan, dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2015, Jumat lalu. Besaran nilainya Rp 781 miliar.

    Saat ini pemerintah mengerjakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sesuai dengan paparan data yang disampaikan PT Lapindo Brantas dan PT MLJ. Targetnya, dalam minggu ini DIPA sudah selesai Apabila sesuai dengan rencana pemerintah, pencairan dana talangan paling cepat dilakukan akhir Februari 2015.

    Sesuai dengan laporan MLJ, tunggakan pembayaran terhadap warga korban lumpur di peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas mencapai 3.337 berkas tanah dan bangunan. Total nilai tunggakan Rp 781 miliar. (NIK)

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/02/23/17323231/Sejumlah.Persoalan.Hantui.Pencairan.Ganti.Rugi.Lumpur.Lapindo

  • Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Jakarta, Jawa Pos – Pemerintah tengah menyiapkan tim khusus untuk bernegosiasi dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Tim itulah yang nanti menentukan pencairan dana talangan Rp 781,7 miliar untuk Lapindo.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah juga memperhitungkan kemungkinan jika dana Rp 781,7 M tersebut tidak cukup untuk membeli tanah warga di peta area terdampak (PAT). ”Kalau memang dibutuhkan, dananya bisa ditambah. Yang penting hak masyarakat terpenuhi,” tuturnya Sabtu (21/2).

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyatakan, dana Rp 781,7 M yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 itu mungkin tidak cukup. Sebab, dana tersebut belum menghitung kebutuhan warga korban lumpur yang sudah mengambil rumah di Kahuripan Nirvana Village.

    Dana itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di PAT. Ganti rugi tersebut sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah bersedia memberikan dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

    Sebagai jaminannya, Lapindo harus menyerahkan 9.900 sertifikat tanah seluas 640 hektare yang sudah mereka beli dari warga. Jika dalam jangka waktu empat tahun Lapindo tidak bisa mengembalikan pinjaman dana talangan, pemerintah berhak mengambil alih tanah warga dari tangan perusahaan tersebut.

    Menurut Basuki, berapa kebutuhan riil pembelian tanah warga akan diketahui berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan itulah yang ditugasi pemerintah untuk menentukan nilai tanah warga. ”Jadi, kita tunggu verifikasi BPKP saja,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana Rp 781,7 M yang sudah dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 hanya akan dicairkan jika pemerintah sudah memegang komitmen serta ada perjanjian resmi dengan pihak Lapindo. ”Selama negosiasi belum selesai, dana talangan masih kami tahan,” terangnya. (owi/c9/end)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/13312/Pemerintah-Siap-Tambah-Dana-Talangan-Lapindo

  • BPLS Buat Tanggul Porong yang Baru

    BPLS Buat Tanggul Porong yang Baru

    Sidoarjo, beritasatu.com – Ancaman melubernya lumpur panas Lapindo akibat hujan deras yang setiap hari mengguyur wilayah Porong dan sekitarnya di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) harus bekerja keras mengalirkan lumpur ke Kali Porong.

    Elevasi lumpur bercampur air hujan di sebelah barat atau yang berdekatan dengan rel kereta api (KA) dan Jalan Raya Porong yang hanya berjarak 60 cm dari bibir tanggul kolam yang menjulang hingga ketinggian 12 meter, sudah terancam meluber.

    “Lumpur itu harus kita aduk, kita encerkan sehingga bisa kita alirkan ke Sungai Kali Porong. Kita sudah terjunkan empat unit kapal keruk bekerja di tengah dan dua kapal keruk bekerja di timur dan tiap hari terus melaksanakan aktivitasnya,” ujar Humas BPLS Sidoarjo, Dwinanto Prasetyo, yang dikonfirmasi, Kamis (19/2).

    Guna meminimalisasi volume lumpur hingga mencapai bibir tanggul yang tingginya 12 meter dan meluber ke rel dan Jalan Raya Porong, BPLS sudah mengoperasionalkan enam kapal keruk, ujarnya lagi.

    BPLS, menurut dia, juga membuat alur atau aliran air di sebelah barat dan tengah agar air dan lumpur yang disemburkan dari sumur utama, bisa langsung menuju ke arah selatan. Tanggul di titik 73B itu disebutkan, kini dibiarkan dan BPLS membangun tanggul baru mulai titik 67 hingga titik 73. Pembangunan tanggul baru itu diperkirakan pekan depan sudah selesai dengan ketinggian 12 meter lebih.

    BPLS tetap mengutamakan pengamanan tanggul di sebelah barat yang berbatasan langsung dengan rel KA tujuan Surabaya-Banyuwangi, Surabaya-Malang, serta Jalan Raya Porong. Karena kedua jalur tersebut merupakan jalur vital yang harus diselamatkan agar perekonomian Jatim tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo sehari sebelumnya mengemukakan, bahwa pasca pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur panas Lapindo cukup lama terkatung-katung, diperkirakan sebelum akhir 2015, akan selesai.

    Jaminan tersebut, kata Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, diberikan karena uang untuk membayar sisa ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang menjadi tanggungan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc., bangkrut dan terpaksa harus ditutupi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

    Aries Sudiono

    Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/250666-bpls-buat-tanggul-porong-yang-baru.html

  • Lapindo Ditalangi Rp 781M Masih Belum Cukup

    Lapindo Ditalangi Rp 781M Masih Belum Cukup

    JAKARTA – Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan Jumat malam (13/2). Di dalamnya, terdapat alokasi dana talangan untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp 781,7 miliar. Namun, dana tersebut dinilai pihak Lapindo belum cukup.

    Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan disetujui DPR untuk memberikan dana talangan atas musibah lumpur Sidoarjo itu. ”Tapi, dana itu mungkin belum cukup,” ujarnya kepada Jawa Pos Sabtu (14/2).

    Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi itu sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena keuangan perusahaan sedang seret, pemerintah bersedia memberikan dana talangan agar proses ganti rugi bisa segera tuntas.

    Andi menyebutkan, dana yang dibutuhkan berpotensi melebihi Rp 781,7 miliar seperti yang diperhitungkan sebelumnya. ”Mungkin bertambah ya. Karena belum menghitung (kebutuhan) dana untuk warga (korban lumpur) yang sudah ambil rumah di KNV (Kahuripan Nirwana Village),” katanya.

    Meski begitu, Andi belum bisa memastikan potensi kebutuhan tambahan dana untuk pelunasan ganti rugi, termasuk solusi untuk menutupi kekurangan itu. ”Kami belum berpikir ke situ dulu. Ayo, kita coba selesaikan dulu lah (dari dana talangan yang disediakan pemerintah),” kelitnya.

    Sementara itu, saat ditemui seusai pengesahan APBNP 2015 Jumat malam, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemberian dana talangan kepada Lapindo bukanlah bailout yang bisa diterima tanpa kewajiban pengembalian. ”Ini sifatnya talangan, pinjaman, jadi nanti harus diganti (oleh Lapindo),” tegas dia.

    Pemerintah juga sudah meminta jaminan berupa aset tanah di peta area terdampak yang dibeli Lapindo. Jumlahnya sekitar 9.900 sertifikat tanah atau girik seluas 640 hektare senilai total Rp 3,03 triliun. Karena itu, sebelum dana talangan dicairkan, pemerintah akan membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo. ”Intinya, mereka harus mengembalikan (dana Rp 781 miliar) dalam jangka tertentu. Kalau tidak, aset mereka (senilai Rp 3,03 triliun) kami ambil,” jelasnya.

    Mekanisme pencairan dana talangan dan perjanjian legal itulah yang segera dirumuskan oleh tim pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Dihubungi secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur Rp 3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah, yaitu Rp 781 miliar. ”Pemerintah dan negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimanapun caranya, tanpa menyalahi aturan dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo,” ujarnya.

    Basuki juga menyebutkan skema pembayaran. Yakni, pemerintah membayar Rp 781 miiar. Lalu, aset Rp 3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.

    Lapindo diberi waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan Rp 781 miliar tersebut. ”Nanti kalau tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu,” tegas Basuki.

    Sementara itu, Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, saat ini BPLS serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan validasi atas semua data yang dilaporkan, terutama dari pihak Lapindo. ”Sekarang kami menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran dana talangannya. Teknisnya seperti apa, nanti tunggu jelang pelaksanaan,” ujarnya. (gen/owi/c11/kim)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/12962/lapindo-ditalangi-rp-781-m-masih-belum-cukup
  • Kejari Usut Dugaan Korupsi Tanah Terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo

    Kejari Usut Dugaan Korupsi Tanah Terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo

    Sidoarjo, infosda.com – Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa dokumen tanah saat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Gempolsari, Porong, Sidoarjo, Senin (16/2/15).

    Penggeledahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait adanya dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) yang masuk dalam peta area terdampak semburan lumpur panas Lapindo senilai 3,1 miliar yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa setempat agar bisa dijual kepada BPLS.

    Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tim penyidik masih memerlukan beberapa dokumen penting untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat kepala desa Gempolsari dan mantan takmir masjid desa setempat, yang bernama Marsali.

    Dalam penggeledahan kali ini, penyidik berhasil membawa beberapa dokumen penting transaksi jual beli tanah yang menjadi aset desa tersebut. Ada satu dokumen yaitu buku letter C yang masih disembunyikan oleh tersangka Kepala Desa Gempolsari Abdul Haris yang hadir dalam pengledahan itu.

    Muhamad Nusrim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo mengatakan, tersangka Abdul Haris sengaja mempersulit penyidik untuk mendapatkan bukti letter C atas tanah dua bidang yang sudah dijual ke BPLS. “Jika hal itu tetap dilakukan oleh tersangka, maka penyidik akan segera menahannya karena tidak kooperatif”, tegas Muhammad Nusrim.

    Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu anggota keluarga tersangka, tersangka Haris baru saja membeli rumah berserta isinya di Perumahan Candi Loka senilai Rp 350 juta. Penyidik akan segera menelusuri asal-usul uang untuk membeli rumah tersebut.

    Sumber: http://www.infosda.com/?p=13394
  • BPKP Verifikasi Berkas Korban Lapindo

    BPKP Verifikasi Berkas Korban Lapindo

    Surabayanews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mulai memverifikasi berkas korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini belum lunas, terkait pembayaran ganti rugi. Proses pembayaran sisa ganti rugi korban Lapindo sendiri harus diverifikasi, dan diawasi BPKP karena menggunakan dana talangan dari pemerintah.

    Sebagai tahap awal verifikasi ini BPKP menjaring aspirasi warga korban lumpur Lapindo di kantor kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Jaring aspirasi ini juga melibatkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Jaring aspirasi ini adalah satu tahapan BPKP untuk melakukan verifikasi, data berkas korban Lapindo yang belum dilunasi pembayaran ganti ruginya. Sebab warga ini ada yang sudah menerima ganti rugi 20 persen, namun ada juga yang ternyata masih belum menerima ganti rugi sama sekali.

    Dari sekitar 13 ribu berkas warga korban lumpur di dalam peta area terdampak masih ada sekitar tiga ribuan berkas yang belum dilunasi pembayarannya oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Bahkan tercatat ada 40 berkas yang belum menerima ganti rugi sama sekali.

    BPKP diberi waktu melakukan verifikasi hingga akhir Februari ini. Hasil verifikasi selanjutnya akan diserahkan ke BPLS, untuk dijadikan patokan pencairan ganti rugi kepada warga.

    “Minarak datanya apa, itu yang kita verifikasi,” kata tim verifikasi BPKP, Wiwik.

    Pemerintah telah memutuskan memberikan dana talangan untuk membayar sisa ganti rugi korban Lapindo senilai Rp 781 miliar. Dana talangan itu diberikan dengan jaminan aset Lapindo yang berada di kawasan Porong dan sekitarnya. Pemerintah juga sudah membentuk tim untuk menghitung aset Lapindo yang dijadikan jaminan tersebut.

    Risky Prama

    Sumber: http://surabayanews.co.id/2015/02/14/13496/bpkp-verifikasi-berkas-korban-lapindo.html

     

  • Amankan Aset Lapindo, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengamankan aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang akan menjadi jaminan dana talangan dari pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah memberikan dana talangan sisa ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, menindaklanjuti persetujuan pemberian dana talangan bagi korban lumpur Lapindo, pemerintah akan membentuk tim untuk mengamankan aset yang menjadi jaminan atas dana talangan ini. “Presiden mengatakan harus hati-hati. Harus ada perjanjiannya,” kata Basuki,  baru-baru ini.

    Menurut Basuki, tim yang akan menilai aset milik Lapindo ini terdiri dari beberapa instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh aset Lapindo.

    Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto masih menyusun formasi tim khusus tersebut.  Yang jelas, tim inilah yang akan berunding dengan Minarak Lapindo Jaya. Menurut Andi, pemerintah turun tangan dalam pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo untuk mengakhiri ketidakjelasan yang dialami korban lumpur Lapindo selama delapan tahun terakhir.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan dana talangan untuk Minarak Lapindo Jaya lantaran perusahaan tersebut tidak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Basuki menambahkan, dana talangan ganti rugi ini akan disalurkan kepada para korban lewat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Sebagai gantinya, Minarak Lapindo Jaya harus menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo. Nilai aset  yang akan menjadi jaminan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 triliun.

    Pemerintah memberi waktu empat tahun kepada Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi dana talangan itu. Bila sampai batas waktu itu  PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa melunasi dana talangan ini, seluruh aset jaminan tersebut menjadi milik pemerintah.

    Sifatnya pinjaman

    Juru Bicara BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo bilang, BPLS masih menunggu arahan dari Kementerian PU-Pera untuk menentukan mekanisme penyaluran ganti rugi ke korban. Maklum, meski penyaluran sisa ganti rugi bagi masyarakat korban lumpur Lapindo direncanakan lewat BPLS, hingga kini anggaran yang digunakan untuk dana talangan ini belum masuk ke anggaran BPLS. “Anggaran dana talangan ini ada di Kementerian Keuangan, karena sifatnya pinjaman,” kata Hesti, kepada KONTAN, Rabu (11/2).

    Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, anggaran dana talangan untuk ganti rugi lumpur Lapindo ini dialokasikan dalam pos pembiayaan non utang. Nah, sembari menunggu arahan dari Kementerian PU, “Kami sedang menyusun persiapan perencanaan pembayaran,” kata Dwinanto.

    Asep Munazat Zatnika

    Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/12/125011926/Amankan.Aset.Lapindo.Pemerintah.Bentuk.Tim.Khusus

  • Dana Talangan: Uang dari Pajak

    Dana Talangan: Uang dari Pajak

    Harian KOMPAS | Jumat, 06-02-2015 | Halaman: 17

    Belum pernah terjadi anggaran negara dialokasikan untuk menalangi ganti rugi korporasi. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, dialokasikan dana Rp 781,7 miliar untuk digelontorkan ke PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Grup Bakrie.

    Anggaran tersebut ditujukan untuk menalangi jual beli tanah dan aset antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan warga korban lumpur Lapindo. Jual beli adalah status yang diinginkan Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan ganti rugi sebagaimana diserukan warga.

    Sampai saat ini, sekitar 20 persen dari total areal terdampak lumpur belum dibayar oleh PT MLJ. Perusahaan mengklaim tak mampu bayar sehingga meminta dana talangan dari pemerintah pada 2014.

    Presiden Joko Widodo berketetapan mengalokasikan dana talangan itu. Berbagai spekulasi pun bermunculan dengan keputusan tersebut. Namun, dalam perspektif positif, kebijakan itu mungkin merupakan bentuk pemenuhan janji Joko Widodo. Selain itu, pilihan ini adalah langkah yang paling diharapkan korban lumpur Lapindo. Mereka telah menunggu delapan tahun atas hak-haknya tanpa kejelasan dari PT MLJ.

    Alokasi dana talangan ini disetujui Badan Anggaran DPR, Selasa (3/2) malam. Pembahasan biasanya bertele-tele, tetapi dana talangan ini diselipkan dalam rapat kerja tentang penyertaan modal negara (PMN). Pembahasannya singkat.

    Pemerintah dan DPR hanya butuh waktu satu jam membahas dana talangan ini. Sementara untuk membahas PMN ke badan usaha milik negara (BUMN) yang nilainya jauh di bawah dana talangan, butuh waktu berhari-hari.

    Misalnya untuk PT Pelni dan PT Garam yang masing-masing dianggarkan Rp 500 miliar dan Rp 300 miliar. DPR mensyaratkan kehadiran direktur utama untuk menjawab beragam pertanyaan.

    Sementara itu, dana talangan Lapindo, pada saat disetujui pun skema utang piutangnya belum tuntas, misalnya menyangkut tenor dan bunga. Nilai agunannya pun belum valid karena masih dihitung BPKP. Direktur Utama PT MLJ pun juga tidak perlu repot-repot hadir menjawab pertanyaan.

    Publik berhak mengetahui soal ini karena dana talangan merupakan uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Jika pemerintah dan DPR sepakat tanpa kejelasan skema utang piutangnya, pembayar pajak berhak menggugat.

    Dana talangan ke PT MLJ pada dasarnya adalah uang rakyat. Dan niat baik untuk tujuan baik saja kerap tidak cukup. Perlu tata kelola yang benar untuk menjamin semuanya berjalan baik. (FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA)

  • Skema Pengembalian Dana Cadangan Lapindo Urusan Pemerintah

    Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui dana talangan sebesar Rp781,7 miliar untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya dalam menyelesaikan kewajibannya. Serta menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah mengenai skema pengembalian pinjaman tersebut.

    “Skema pengembaliannya jelas diatur dalam perjanjian, saya kan bukan menterinya,” kata Anggota Komisi XI dan Badan Anggaran DPR Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, pada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

    Menurut Ecky, pemerintah memiliki hak-hak untuk mengatur diktum-diktum apa saja isi perjanjian tersebut. “Term of payment-nya, periodenya, jaminannya, yang penting DPR sudah memberikan sebuah batasan, talangan harus didukung dengan jaminan dan syarat yang memadai,” tuturnya.

    Senada, Wakil Ketua Badan Anggaran III DPR RI, Jamaluddin Jafar, mengaku semuanya akan dikembalikan pada Pemerintah, di mana DPR hanya diminta untuk memantau. “Sudah urusannya pemerintah, itu sudah teknis. Kita (DPR) mengawasi saja,” ucap Jamal.

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak secara cuma-cuma memberikan talangan atau bantuan ini. Jika Minarak Lapindo Jaya pada saat pengembalian tak bisa melunasi maka ada jaminan berupa aset koorporasi tersebut yang akan menjadi hak milik negara.

    “Jadi seperti meminjam uang, Tapi jaminannya seluruh aset mereka. Jadi nantinya dia (Lapindo) harus bayar ganti rugi/pengembalian empat tahun, kalau enggak bisa tanah yang jadi jaminan akan kita lelang,” jelas Sofyan. (AHL)

    Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/02/06/354861/skema-pengembalian-dana-cadangan-lapindo-urusan-pemerintah

  • Ini Mekanisme Pemberian Dana Talangan Lapindo

    Ini Mekanisme Pemberian Dana Talangan Lapindo

    TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan pemerintah menalangi dana ganti rugi PT Minarak Lapindo Brantas sebesar Rp 781,7 miliar dipertanyakan dalam rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sigit Sosiantomo, mempertanyakan mekanisme pengembalian dana tersebut kepada pemerintah. “Bunyi talangan ini harus jelas, skemanya seperti apa,” kata Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 3 Februari 2015.

    Menurut Sigit, sebenarnya pemerintah tak perlu memberikan dana talangan. Salah satu alternatif solusinya adalah memberi keleluasaan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut untuk mengelola tanah yang sudah dibeli dari penduduk. 

    Luas tanah yang mencapai 600 hektare itu, kata dia, sangat berpotensi menghasilkan uang. “Itu luas sekali, dan letaknya di tengah kota,” katanya. Ia mengatakan selama ini Lapindo tak bisa menghasilkan uang karena tak diberi keleluasaan mengelola tanah tersebut. 

    Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan mekanisme talangan ini sudah jelas. Kewajiban membayar ganti rugi tetap ada di tangan PT Minarak Lapindo Brantas. “Kami akan konfirmasi ulang, kalau mereka tak mampu bayar, akan kami beri talangan, dengan syarat mereka beri jaminan berupa aset,” ujarnya.

    Skema talangannya juga akan memastikan dua hal. Pertama, ketidakmampuan Lapindo untuk membayar harus dinyatakan secara tertulis. Kedua, aset Lapindo yang dijaminkan harus melewati audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.

    Dana talangan ini kemudian disetujui oleh Badan Anggaran untuk masuk ke dalam Penyertaan Modal Negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang menyatakan dana ini bukan termasuk belanja karena berupa talangan.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan pengambilalihan ini, pemerintah bakal mengambil aset milik PT Minarak Lapindo senilai sekitar Rp 3,03 triliun yang terdiri atas 641 hektare milik masyarakat yang terdampak langsung lumpur dan aset lain, seperti puluhan sumur yang telah berproduksi. 

    TRI ARTINING PUTRI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/02/04/090639776/Ini-Mekanisme-Pemberian-Dana-Talangan-Lapindo

  • Banggar Setujui Suntikan Modal untuk Lapindo

    Banggar Setujui Suntikan Modal untuk Lapindo

    BeritaSatu.com | Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui sejumlah penyertaan modal negara (PMN) untuk beberapa perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

    PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat tambahan Rp 20,35 triliun sebagai cikal bakal bank infrastruktur, terdiri dari pengalihan investasi di Pusat Investasi Pemerintah sebesar Rp 18,35 triliun dan PMN Rp 2 triliun. Selanjutnya PT BPJS Kesehatan Rp 5 triliun, terdiri dari dana operasional BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun dan cadangan pembiayaan Rp 1,54 triliun. Kemudian PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp 1,5 triliun.

    Selanjutnya PT Minarak Lapindo sebanyak Rp 781,7 miliar untuk dana talangan korban lumpur Lapindo dengan mekanisme perusahaan tersebut akan diaudit BPKP dan secara tertulis menyatakan tidak mampu menanggung kerugian sehingga negara menyiapkan dana cadangan. Kemudian Organisasi lembaga keuangan internasional sebesar Rp 250,5 miliar untuk penjaminan beberapa parameter perhitungan alokasi anggaran seperti asumsi nilai tukar, eksposur penjaminan, dan matrik probability of default. Terakhir, kewajiban penjaminan sebesar Rp 843,5 miliar.

    “Di luar itu, ada dana bergulir Rp 6,1 trilliun di mana Rp 5,1 triliun di antaranya untuk FLPP (fasilitas likuiditas penjaminan perumahan), kemudian dana cadangan jika sewaktu-waktu pembangunan power plant batu bara berkapasits 10.000 megawatt oleh PLN ada default,” kata Plt Kepala BKF Andin Hadianto kepada Beritasatu.com, Rabu (4/2).

    Andin menyatakan meskipun Banggar telah mengetok palu terkait pemberian sejumlah PMN tersebut, bukan tidak mungkin pada pembahasan selanjutnya dengan Komisi XI besok terjadi perubahan lagi mengingat Banggar hanya berwenang menyetujui besaran anggaran saja.

    Penulis: Yosi Winosa/FMB

    Sumber: http://www.beritasatu.com/makro/246317-banggar-setujui-suntikan-modal-untuk-lapindo.html