Blog

  • Korban Lapindo Ancam Blokade Tanggul

    Anggaran pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 786 miliar tak masuk nomenklatur APBN 2015. Mereka pun mengancam akan memblokade tanggul lagi.

    Para korban lumpur sebetulnya sudah memberikan akses untuk menanggulangi tanggul yang jebol, beberapa waktu lalu. Mereka memperbolehkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memperkuat tanggul karena dijanjikan sisa ganti ruginya dibayar pemerintah.

    Kenyataannya, sampai saat ini pemerintah belum memasukkan anggaran untuk pembayaran korban lumpur di APBN 2015. Karena itu, banyak warga korban lumpur Lapindo yang kecewa dengan kondisi itu. Sebab, mereka sangat berharap pembayaran itu bisa dilakukan dengan segera. Salah satu korban lumpur, Wiwik Wahyutini, misalnya, mengaku sangat kecewa jika anggaran pembayaran ganti rugi tidak dialokasikan dalam APBN 2015.

    ”Kami dijanjikan akan dibayar pemerintah. Kenapa kok tidak dianggarkan dalam APBN 2015,” ucapnya. Wiwik mengaku, korban lumpur sudah cukup sabar menunggu pelunasan ganti rugi. Bahkan, terakhirdijanjikanakan dibayar oleh pemerintah setelah ada pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak berwenang lain. Namun, kini anggaran pelunasan ganti rugi tersebut tidak dimasukkan dalam APBN 2015. Inilah yang membuat korban lumpur marah.

    ”Kalau tidak ada kejelasan pelunasan ganti rugi, jangan salahkan jika korban lumpur memblokade tanggul lagi,” kata korban lumpur lain. Kuasa hukum Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Mursyid Efendi mengatakan, dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur peta area terdampak (PAT) itu memang tidak pernah ada. Anggaran Rp786 miliar itu hanya muncul dalam usulan kebijakan, bukan usulan murni.

    ”Dalam usulan kebijakan, anggaran itu tidak pernah disetujui,” ungkapnya. Kepastian tidak dimasukkan anggaran pembayaran ganti rugi korban lumpur diperoleh setelah Mursyid melakukan kroscek ke Komisi V DPR RI. Yang muncul dalam nomenklatur APBN 2015 itu sebesar Rp 200 miliar.

    Dana tersebut bukan untuk ganti rugi tanah dan bangunan, melainkan untuk anggaran BPLS selama 2015 dalam menangani lumpur. Tidak masuknya anggaran ganti rugi korban lumpur dalam APBN 2015 dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial lagi. Apalagi, dana dari pemerintah itu sudah digembar-gemborkan kepada korban lumpur.

    Bahkan, beberapa waktu lalu korban lumpur menggelar syukuran karena merasa tuntutannya akan dipenuhi pemerintah. Rinciannya, sisa ganti rugi korban lumpur yang belum dibayar sebesar Rp 786 miliar dan GPKLL sekitar Rp 426 miliar.

    Terpenting, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga sudah mengutarakan bahwa pelunasan ganti rugi akan dianggarkan dalam APBN2015. Kenyataannya, yang muncul hanya Rp 200 miliar. Itu pun, menurut Mursyid, anggaran Rp 200 miliar dari APBN 2015 itu tidak ada kaitannya dengan pembayaran ganti rugi.

    ”Tidak ada dalam pasal nomenklatur untuk ganti rugi,” ujarnya. Meski begitu, Mursyid berharap anggaran ganti rugi itu bisa diusulkan dalam APBN-P (Perubahan) 2015. Untuk itu, dia sudah menemui anggota DPR RI dari Koalisi Merah Putih (KMP) seperti anggota fraksi PAN, Demokrat, dan Gerindra.

    Usulan ganti rugi itu akan disampaikan ke DPR RI. Jika memang usulan ini disetujui, nomenklatur ganti ruginya akan muncul pada 2016. Mantan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus juga menyayangkan tidak masuk anggaran ganti rugi korban lumpur. ”Korban lumpur sudah berharap banyak agar ganti ruginya bisa segera dibayar pemerintah. Harusnya sudah dimasukkan dalam APBN 2015 agar pembayaran bisa segera dilakukan,” tegas politikus asal PAN tersebut.

    Dalam penyelesaian gantirugi lumpur, warga PAT merupakan kalangan yang paling dirugikan. Selama ini pemerintah lebih mengutamakan ganti rugi untuk korban luar PAT. Justru warga yang berada di PAT adalah korban yang paling menderita, namun pembayaran ganti ruginya tidak kunjung selesai.

    Hingga kini perjuangan mendapatkan keadilan tidak kunjung direalisasi. Padahal, lahan yang digunakan untuk kolam lumpur berada di wilayah PAT. Bahkan, warga sebenarnya sudah berkali-kali demo menolak lahannya ditanggul sebelum mendapat ganti rugi.

    Abdul Rouf

    Sumber: http://www.koran-sindo.com/read/923223/149/korban-lapindo-ancam-blokade-tanggul

  • Tanah Wakaf Terendam Lumpur Belum Peroleh Gati Rugi

    SURYA Online, SIDOARJO – Ganti rugi tanah wakaf tiga mesjid dan empat musala di kawasan terdampak lumpur di Desa Besuki, KedungCangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon hingga kini belum dibayar. Hal ini dikeluhkan warga setempat. Padahal dana pembayaran ganti rugi itu sudah di tangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Mantan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maimun Siroj, datang ke DPRD untuk menyampaikan uneg-unegnya karena sudah lelah memperjuangkan ganti rugi tanah wakaf. Langkah yang dilakukan itu mulai mendatangi kantor Setneg dan bertemu Deputi Kepala BPLS, Ir Kamdani. Namun jawaban BPLS, anggaran yang sudah disediakan itu tidak bisa dikeluarkan karena takut dengan persoalan hukum.

    “Kalau seperti itu kami harus berjuang dengan cara apa,” ujar Maimun Siroj dengan nada tanya, Selasa (4/11/2014).

    Di wilayah tiga desa yang sudah dibebaskan BPLS termasuk masjid, musala, tanah kas desa, sekolah, jalan umum tidak ada yang diganti. Warga di tiga desa itu pun sudah menyebar pindah ke beberapa lokasi karena lokasinya sudah tidak bisa ditempati. Lantas di mana masjid baru itu dibangun?

    “Dana yang ada itu diserahkan ke pengurus masjid yang menangani wakaf. Bukankah sudah dibentuk pengurus, untuk memudahkan BPLS berhubungan ganti rugi dengan pihak secara hukum dinyatakan layak,” jelasnya.

    Untuk merealisasikan itu  diperkuat payung hukumnya Perpres 33/2013 tentang tanah wakaf sehingga secara hukum tidak ada masalah untuk dibayar. Kesempatan warga menerima ganti rugi tanah wakaf ini tinggal 2 bulan lagi.

    “Apabila sampai akhir Desember 2014 tidak segera diserap maka uang itu akan dikembalikan ke kas negara. Untuk mendapatkan kembali dana itu harus diproses dari nol lagi,” ucapnya.

    Pemkab Sidoarjo juga diminta segera bertindak atas sempitnya waktu untuk mendorong warga 3 desa mendapatkan ganti rugi tanah wakaf itu. Warga tidak mempersoalkan jika ganti rugi lahan masjid dan mushola dalam bentuk jadi. Artinya BPLS yang mencarikan lahan dan membangunkan masjid ata mushala.

    “Warga bersyukur kalau diberikan dalam bentuk jadi. Yang penting BPLS cepat merealisasikan  pembangunan,” jelasnya.

    Terkait lokasi sebaiknya dikonsultasikan dengan para pengurus masjid. Pengurus masjid masih lengkap dan bisa diajak konsultasi untuk menentukan titik lokasi. Ia menjamin pembangunan masjid dan mushola baru tidak diprotes warga  lain.

    “Sebenarnya di 3 desa itu terdapat 7 mushala, tetapi 3 mushala sudah dicairkan karena statusnya tanah perorangan. Tetapi untuk 3 masjid dan 4 mushala berstatus tanah wakaf,” ungkap Maimun Siroj.

    Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/11/04/tanah-wakaf-terendam-lumpur-belum-peroleh-gati-rugi

  • Basuki Minta Jokowi Bayar Korban Lapindo

    TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ingin pemerintah menindaklanjuti permintaan menyelesaikan sisa pembayaran korban lumpur Lapindo. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa sore, 28 Oktober 2014, Basuki melapor kepada Kementerian Koordinator Perekonomian bahwa Tim Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah mengirim surat kepada Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai presiden untuk menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.

    “Ini belum diputuskan Bapak Presiden yang lalu, hari ini saya laporkan ke Menko, Menko bilang oke, satu-dua hari ini akan dilaporkan ke Bapak Presiden,” katanya saat ditemui seusai rapat di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.

    Dia berharap pemerintah segera menyelesaikan sisa pembayaran korban lumpur Lapindo sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi Indonesia saat ini telah memasuki musim hujan. “Karena, kalau enggak, ini sudah musim hujan. Di sana enggak bisa bekerja, luber (nanti lumpurnya),” katanya.

    Mahkamah Konstitusi, kata dia, meminta pemerintah ikut menyelesaikan masalah lumpur Lapindo. Sesuai dengan keputusan Tim Pengarah BPLS, dia berharap pemerintah mengambilalih urusan sisa pembayaran PT Minarak Lapindo. Dengan melunasi sisa pembayaran, pemerintah dapat menjadikan daerah yang terkena dampak lumpur Lapindo tersebut menjadi milik negara.

    Selain menggelontorkan Rp 781 miliar untuk membayar 20 persen dari 640 hektare lahan, pemerintah juga mengeluarkan Rp 200 miliar untuk merawat tanggul Lapindo. “Tetapi sekarang belum bisa dikerjakan karena belum beres,” katanya.

    Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, negara dinyatakan salah jika mengabaikan masalah Lapindo. “Mendiskriminasi rakyatnya karena menelantarkannya. Itu kajian hukum. Kami dapat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Kemkumham, kalau (masalah lumpur Lapindo) terkatung-katung, justru negara disalahkan,” ujarnya.

    ALI HIDAYAT

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/10/29/078617786/Menteri-Basuki-Minta-Jokowi-Bayar-Korban-Lapindo

  • Lumpur Lapindo Jadi Prioritas Kementerian PU & Perumahan Rakyat

    Lumpur Lapindo jadi prioritas Kementerian PU-Pera

    JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono siang ini mengikuti rapat koordinasi (rakor) dua kementerian koordinator di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

    Sama seperti sebagian besar menteri yang hadir, Basuki kepada wartawan mengaku belum tahu pasti agenda yang akan dibahas dalam rakor tersebut. Namun, dia menjelaskan yang menjadi prioritas Kementerian PU & PR adalah soal penyelesaian lumpur Lapindo. “Pertama Lapindo, permasalahan hujan, luber, jadi belum bisa bekerja,” katanya.

    Basuki mengatakan mendapat arahan dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil untuk segera mengambil kebijakan sehingga ada kepastian. “Karena di lapangan, enggak bisa bekerja karena masuk musim hujan,” imbuh pengganti Djoko Kirmanto itu.

    Sementara itu saat disinggung mengenai dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar, Basuki memastikan belum ada tindak lanjut dari surat yang dikirimkan ke Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Itu untuk penggantian sudah ada di (APBN-P) 2014 sebesar Rp 200 miliar. Tinggal fokus di titik-titik tertentu,” sebut Basuki. Dia menambahkan, tidak ada target atau desain program 100 hari pertama. “Ke depan, menyelesaikan dulu (PR) yang 2014,” ucap Basuki. (Estu Suryowati)

    Editor: Uji Agung Santosa

    Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/lumpur-lapindo-jadi-prioritas-kementerian-pu-pera

  • Komnas HAM: Kebijakan Negara Soal Lumpur Lapindo Ada yang tak Sesuai dengan HAM

    image

    Candi (Sidoarjonews) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesediaannya atas segala pernyataan yang telah diutarakan oleh masing-masing perwakilan korban lumpur Lapindo untuk segera ditindaklanjuti, Senin (27/10/2014).

    Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron  di rumah Sutrisno di Desa Sugih Waras RT 02 RW 01  Kecamatan Candi Sidoarjo sore tadi.

    Pihaknya mengaku merasa terpanggil atas segala keluhan dan pengakuan dari perwakilan korban lumpur Lapindo.

    “Saya melihat ada keputusan yang telah diambil oleh negara yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Dirinya juga membeberkan keputusan yang menurutnya tidak sesuai yakni:

    1. Keputusan MK No. 53, kalau dari perspektif manusia baik dalam peta maupun luar, negara harus bertanggung jawab atas peristiwa yang mengakibatkan banyak orang kehilangan hak asasinya.

    2. Secara langsung maupun tidak langsung. Awal Jokowi kampanye sampai pelantikan presiden dari naskah menunjukkan komitmen bahwa negara harus hadir.

    “Dua peristiwa itu membuat saya bergerak. Tidak hanya itu saja, hak pendidikan, kesehatan, dan sosial yang dialami para korban lumpur Lapindo harus segera dituntaskan,” tuturnya.

    Dalam waktu dekat pihaknya berencana akan membawa dan menyampaikan semua keluhan warga korban lumpur Lapindo kepada pemerintah maupun Menteri PU yang baru. (KH/Ed1).

    Sumber: http://www.sidoarjonews.com/komisioner-komnas-ham-nurkhoiron-nyatakan-kebijakan-negara-soal-lumpur-lapindo-ada-yang-tak-sesuai-dengan-ham/

  • Jokowi Diharapkan Selesaikan Soal Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintahan baru diharapkan melanjutkan upaya penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkatung-katung selama hampir sembilan tahun. Supaya lebih efektif, pemerintah sebaiknya melanjutkan proses sebelumnya.

    Harapan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Syaiful Illah kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal menyelesaikan permasalahan sehingga mengakibatkan ribuan korban lumpur menderita.

    ”Pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikannya. Dan, sesuai dengan hasil rapat kerja Dewan Pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) sudah disepakati pembayaran tunggakan akan dilakukan oleh pemerintah,” ujar Syaiful, Rabu (22/10/2014).

    Dia mengatakan, pembayaran sisa ganti rugi harus dilakukan oleh pemerintah karena PT Lapindo Brantas Inc yang seharusnya bertanggung jawab sudah tidak mampu bayar. Perusahaan yang bergerak di bidang migas itu mengalami kesulitan keuangan.

    Alasan lain adalah kemanusiaan. Korban lumpur sudah menderita selama bertahun-tahun karena luberan lumpur panas menenggelamkan rumah dan permukiman warga. Lumpur juga mengubur sejumlah pabrik sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan.

    Lumpur yang menyembur sejak 29 Mei 2006 sudah menenggelamkan 621 hektar kawasan di Kecamatan Tanggulangin, Jabon, dan Porong. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang BPLS menyatakan, PT Lapindo harus bertanggung jawab membayar ganti rugi warga di area terdampak, yakni 621 hektar.

    Sebelumnya, hasil rapat Dewan Pengarah BPLS di Jakarta memutuskan mengusulkan pemerintah membayar sisa ganti rugi. Ada dua pilihan, pertama pemerintah memberikan dana talangan dan menagihnya kepada Lapindo. Kedua, pemerintah membayar sisa ganti rugi yang belum dibayar dan tanah yang dibayar tersebut menjadi aset negara.

    Sisa ganti rugi yang belum dibayar Rp 1,25 triliun dengan rincian Rp 781 miliar untuk warga dan sisanya, sekitar Rp 500 miliar, hak pelaku usaha yang tempat usahanya tenggelam oleh lumpur. Namun, saat rapat, sisa ganti rugi yang diusulkan dibayar hanya Rp 781 miliar.

    Warga korban lumpur dari Desa Siring, Kecamatan Porong, Sulastro, berharap penyelesaian masalah ganti rugi itu masuk dalam program prioritas pemerintahan Joko Widodo yang akan direalisasikan pada 100 hari pertama kerja. ”Kami menagih janji Pak Jokowi sebagaimana tertuang dalam kontrak politik saat berkampanye sebagai calon presiden di atas tanggul di Desa Siring. Beliau telah berjanji menyelesaikan pembayaran ganti rugi,” kata Sulastro. (NIK)

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/10/23/16024531/Jokowi.Diharapkan.Selesaikan.Soal.Ganti.Rugi.Lumpur.Lapindo

  • Korban Lumpur Lapindo Tagih Kontrak Politik Jokowi

    TEMPO.CO Sidoarjo: Korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Joko Widodo dalam kontrak politik yang telah ditandatangani Jokowi. Kontrak tersebut diteken Jokowi pada 29 Mei lalu.

    “Jadi, hari ini tepat dilantiknya Pak Jokowi, kami menagih kontrak politiknya,” kata korban lumpur Lapindo, Sulastro, kepada Tempo usai acara doa bersama dan tumpengan perayaan pelantikan Jokowi di atas tanggul lumpur Lapindo, Senin, 20 Oktober 2014.

    Menurut Sulastro, permasalahan lumpur Lapindo beserta seabrek permasalahannya merupakan warisan Susilo Bambang Yudhoyono yang harus segera di selesaikan supaya rakyat tidak terus sengsara akibat perusahaan yang kurang bertanggung jawab.

    Harwati, korban lumpur Lapindo yang lain, berharap Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya bermodal janji-janji semata, namun tidak ada aplikasinya hingga akhir jabatannya. “Semoga didengar oleh Pak Jokowi,” kata dia.

    Pada 29 Mei lalu, Jokowi meneken kontrak politik di hadapan ribuan orang di Desa Siring, Porong, Sidoarjo. Ada lima poin dalam kontrak politik itu. Pertama, program Indonesia sehat. Kedua, program Indonesia pintar. Ketiga, permukiman miskin (geser, bukan gusur dan penataan). Keempat, dana talangan untuk korban lumpur Lapindo. Kelima, keamanan kerja.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/10/21/058615938/Korban-Lumpur-Lapindo-Tagih-Kontrak-Politik-Jokowi

  • Jokowi-JK Dilantik, Korban Lumpur Lapindo Syukuran Tumpeng Raksasa

    Jokowi-JK Dilantik, Korban Lumpur Lapindo Syukuran Tumpeng Raksasa

    surya - tumpeng-raksasa

    SURABAYA, KOMPAS.com — Menyambut pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, ratusan korban lumpur Lapindo menggelar syukuran di atas tanggul lumpur, Senin (20/10/2014). Mereka membawa tumpeng raksasa untuk dimakan bersama-sama di atas tanggul lumpur.

    Tumpeng raksasa setinggi hampir dua meter itu diarak dengan kendaraan pikap menuju tanggul lumpur titik 21 Desa Siring Kecamatan Porong, Sidoarjo. Setelah menggelar doa bersama, mereka menyantap ramai-ramai tumpeng nasi kuning itu berikut lauk pauknya.

    Koordinator acara syukuran korban lumpur, Muhammad Nurul Hidayat, mengatakan, selain sebagai bentuk ucapan syukur, persembahan makanan yang dibuat secara gotong royong oleh warga korban lumpur itu juga disertai harapan agar selama memimpin negara lima tahun ke depan, Jokowi-Jusuf Kalla bisa menyelesaikan ganti rugi korban lumpur Sidoarjo.

    “Jujur, kami sebenarnya kecewa dengan Pak SBY karena tidak berhasil menyelesaikan masalah korban lumpur Lapindo. Kali ini, dipimpin Pak Jokowi, kami yakin masalah korban lumpur dapat selesai dengan cepat,” ungkapnya.

    Akhir Mei lalu, bertepatan dengan peringatan delapan tahun semburan lumpur Lapindo, Jokowi sempat berkampanye di atas tanggul dan menemui korban lumpur. Saat itu, dia menandatangani kontrak politik dengan korban lumpur yang berisi lima poin, yakni program Indonesia Sehat, program Indonesia Pintar, permukiman miskin (geser, bukan gusur dan penataan), dana talangan untuk korban lumpur Lapindo, serta keamanan kerja.

    © Achmad Faizal, Caroline Damanik

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/10/20/15333381/Jokowi-JK.Dilantik.Korban.Lumpur.Lapindo.Syukuran.Tumpeng.Raksasa

  • WALHI Minta Jokowi-JK Tuntaskan Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo

    WALHI Minta Jokowi-JK Tuntaskan Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo

    WALHI Minta Jokowi JK Tuntaskan Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo

    RANAHBERITA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menuntaskan kasus lumpur lapindo di Jawa Timur secara lebih komprehensif.

    “Jangan hanya dipandang sebagai kewajiban mengganti lahan yang tertimbun lumpur, lebih kompleks dari itu, sehingga perlu penuntasan menyeluruh,” kata Direktur Walhi Jawa Timur Ony Mahardika di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

    Ia mengatakan penyelesaian persoalan yang dihadapi korban Lapindo harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Dalam hal ini, korban lumpur Lapindo adalah pengungsi internal yang membutuhkan jaminan atas terselenggaranya kebutuhan sesuai dengan kondisi mereka.

    Jaminan tersebut antara lain hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, kebebasan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, kebebasan bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia dan lainnya.

    “Kami merekomendasikan pemerintahan yang baru untuk secara komprehensif, memperhatikan usaha pemulihan hak-hak korban Lapindo,” ujarnya.

    Upaya pertama yang paling mendesak adalah mengambil alih sisa pembayaran kepada korban, kemudian ditagihkan kembali kepada Lapindo.

    Proses pemenuhan ganti rugi tersebut menurutnya bukan sekedar membayar berkas-berkas surat tanah warga, namun perlu pemetaan kelompok-kelompok korban Lapindo.

    Artinya korban-korban yang ada dalam skema “cash and carry” dengan cicilan, “cash and resettlement”, yang menolak cicilan maupun yang menuntut skema lain selain jual beli harus segera dituntaskan demi keadilan bagi semua korban Lapindo.

    Selain ganti rugi, pemulihan lingkungan dan jaminan kesehatan juga harus direalisasikan sebab usaha menutup semburan lumpur bukanlah prioritas dalam mitigasi bencana lumpur Lapindo tapi pengendalian luapan lumpur di permukaan.

    Pembuangan lumpur melalui kali atau kalan porong dan juga saluran air lainnya membuat pencemaran sistem air bawah tanah di sekitar semburan sampai Selat Madura akan terus meningkat.

    Jaminan pendidikan menurut Ony juga harus diperhatikan sebab sekitar 63 institusi pendidikan yang tenggelam akibat luapan lumpur Lapindo, belum satupun yang ditangani pemerintah.

    Berikutnya pemulihan sosial dan budaya warga korban lumpur Lapindo terkait pemindahan paksa korban dari kampung halaman mereka yang terendam lumpur ke hunian baru.

    “Masalah ini kerap luput dari perhatian publik dan media massa. Melekatkan diri ke lingkungan baru, apalagi dilakukan dengan paksaan akan menambah beban bagi pemulihan krisis sosial, ekonomi, psikologis,” katanya menjelaskan.

    Termasuk pemulihan ekonomi juga mendesak dilakukan sebab sebanyak 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja terpaksa tutup karena bencana lumpur Lapindo.

    Tidak kalah penting menurut Ony adalah administrasi kependudukan. Sebab tidak adanya daftar pemilih tetap saat Pemilu 2014 bagi korban Lapindo menjadi salah satu masalah yang memperlambat pemenuhan hak-hak korban Lapindo. (Ant/Ed1)

    Sumber: http://ranahberita.com/30885/walhi-minta-jokowi-jk-tuntaskan-penyelesaian-kasus-lumpur-lapindo

  • Istri Mantan Wapres Tri Sutrisno Kunjungi Lumpur Lapindo

    SURYA Online, SIDOARJO –  Luapan lumpur Porong yang telah berlangsung delapan tahun membuat beberapa pihak terperangah. Yayasan Krida Nusantara yang dipimpin mantan istri Wakil Presiden (Wapres) Tri Sutrisno, Ny Tuty Sutiawaty, melihat dari dekat lumpur panas itu.

    Rombongan Ny Tri Sutrisno datang menumpang satu bus dan mobil pribadi. Dalam kunjungan itu, istri mantan Waprea era Soeharto itu didampingi Ir Raharjo Megeng selaku Wakil Yayasan Krida Nusantara dan NyHandoko selaku Sekertaris Yayasan.

    Kedatangan mereka pun langsung disambut para korban lumpur yang biasa berjualan kaset CD tentang tragedi lumpur Lapindo dan beberapa warga yang biasanya menjadi guide di kolam lumpur. Rombongan Ny Tri Sutrisno  sempat naik ke tanggul titik 21.

    Dari atas tanggul tersebut, istri mantan Wapres itu sempat berbincang-bincang dengan warga korban lumpur. Saat itu juga warga korban lumpur menjelaskan bahwa mereka dulu tinggal di sini (Desa Siring, Red) sekarang yang ada hanya hamparan lumpur.

    “Dulu kita tinggal di sini Bu “ ujar Ulfa seorang warga korban lumpur dengan menunjuk ke arah lumpur.

    Ulfa menceritakan bahwa hingga kini belum mendapat pelunasan ganti rugi. “Oleh karena itu saya bekerja sebagai tukang ojek dan penjual CD cerita Tragedi Lumpur Lapindo yang sudah 8 tahun,” ungkapnya.

    Mendengar cerita Ulfa, Ny Tri Sutrisno berpesan kepada korban lumpur harap bersabar dan selalu berdoa.

    “Kerja apapun tidak masalah yang penting halal. Jangan putus asa, pasti ada saja rezeki itu, “ ucapnya.

    Usai berbincang-bincang dengan korban lumpur, Ny Tri Sutrisno beserta rombongan meninggalkan lokasi tanggul dan sempat membeli beberapa CD dokumentasi yang dijual warga.

    Anas Miftakhudin

    Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/10/10/istri-mantan-wapres-tri-sutrisno-kunjungi-lumpur-lapindo

  • Dan Kau Dekatkan Kematian yang Belum Ditakdirkan Tuhan

    Mutiara Andalas, SJ 

    Membaca kisah-kisah mengenai tragedi lumpur, saya menemukan narasi dominan dengan pengisah korporasi Lapindo. Sumber kisahnya bencana alam lumpur panas di Sidoarjo. Untuk memberi bobot pada kisahnya, korporasi Lapindo meminjam tutur akademisi, bahkan ilmuwan geologi untuk menjelaskan sebab tragedi. Pengeboran gas korporasi Lapindo bukan penyebab tragedi lumpur panas di Sidoarjo. Pengisah menjauhkan tragedi ini dari korporasi Lapindo. Ia mengoreksi kabar miring di tengah masyarakat bahwa kecerobohan korporasi Lapindo dalam mengebor gas alam menyebabkan tragedi lumpur panas. Kalaupun terdapat hubungan antara korporasi Lapindo dan tragedi lumpur panas, menurut pengisah, pemilik korporasi Lapindo tergerak hatinya kepada korban lumpur dengan membeli lahan mati mereka setelah tragedi. Dengan menampilkan pemilik korporasi sebagai sosok yang peduli dengan korban bencana alam lumpur panas, pengisah mendorong pendengar untuk melihat keserupaannya dengan sosok historis raja Airlangga. Membangun kembali kerajaan dari puing-puing reruntuhan, Airlangga menghadirkan ‘kahuripan nirwana’ di bumi Sidoarjo. Jauh dari berlebihan, menurut pengisah, khalayak publik memandang pemilik korporasi Lapindo yang menghadirkan kehidupan surgawi di bumi Sidoarjo pasca tragedi lumpur panas sebagai Airlangga baru.

    Di tengah dominannya narasi tragedi versi korporasi Lapindo, manusia lumpur mencari ruang bicara dan menciptakan ruang perlawanan. Anak-anak manusia lumpur menyeruak sebagai subyek baru yang mengisahkan tragedi. Mereka sejatinya telah bersuara, tetapi kita mengabaikan ratapan mereka sebelumnya. Ketika korporasi Lapindo membela diri dengan suara parau sebagai bersih dalam tragedi lumpur panas, anak-anak manusia lumpur memperlihatkan tangan Lapindo yang berlumur kejahatan. Meskipun penguasaan bahasa mereka masih terbatas, mereka artikulatif mengisahkan tragedi lumpur Lapindo. Tanpa ketakutan, apalagi keraguan, telunjuk dakwaan mereka mengarah pada korporasi Lapindo sebagai pengrusak kehidupan mereka. Bahkan, Daniati dalam puisi Lapindo, memandang Lapindo berperilaku seolah-olah dirinya Tuhan yang menggariskan takdir kehidupan, termasuk merenggut kehidupan mereka secara dini.

    Dan kau dekatkan kematian
    Yang belum ditakdirkan Tuhan
    Wahai semburan Lumpur Lapindo
    Mengapa kau telah tiba
    Dan muncul di kehidupan kami
    Kau telah merusak kebahagiaan kami

    Materi utama pengisahan tragedi perspektif manusia lumpur adalah kumpulan puisi anak-anak berjudul Lumpur Masih Menggila Dengarkan Anak-anak Bercerita! (2012). Tanpa mengabaikan kajian sastra yang lebih sistematik untuk membedah puisi-puisi mereka, saya memilih menerapkan pendekatan afektif, yaitu membaca puisi-puisi itu secara empatik dan memperhatikan bagian-bagian dari puisi yang menyentuh hati. Kisah-kisah mereka potensial menghantar khalayak pembaca pada kisah yang mendalam mengenai tragedi lumpur panas Lapindo. Mereka mengisahkan putusnya hubungan warga dengan kampung halaman dan antarwarga. Berhadapan dengan korporasi Lapindo yang secara sistematik menenggelamkan kisah tragedi perspektif manusia lumpur dan cuci tangan dari tanggung jawab terhadap mereka, puisi anak-anak lumpur Lapindo memiliki kandungan subversif, lebih lanjut liberatif. Puisi-puisi mereka merupakan perlawanan terbuka terhadap narasi Korporasi yang memungkiri kebenaran. Puisi-puisinya memiliki nada kemendesakan dan tuntutan kepada korporasi Lapindo untuk segera ambil tanggung jawabnya. Menjelang Pilpres 2014 yang sudah di pelupuk mata, narasi anak-anak lumpur Lapindo dapat mencelikkan penglihatan publik akan paras sesungguhnya dari seorang kandidat presiden yang mangkir dari tanggung jawab terhadap korban lumpur Lapindo.

    Berteologi dari Lumpur

    Rumah menjadi awalan bagi anak-anak untuk mengisahkan tragedi lumpur Lapindo. Ia bukan sekedar ruang meneduhkan badan. Karena memberikan keberakaran, kehilangan rumah bagi anak-anak manusia lumpur berarti dicerabut paksa keberakaran mereka. Menyimbolkan kebahagiaan, bahkan kahuripan nirwana meminjam kosakata pujangga pada era Airlangga, kehilangan rumah berarti meraibkan secara paksa kebahagiaan mereka. Halaman terhubung dekat sekali dengan rumah adalah halaman. Beragam tanaman dan satwa piaraan hidup terkait dengan pemeliharanya. Melampaui sebagai ruang bermain, anak-anak menjadikan halaman sebagai ruang kehidupan sebagaimana rumah. Mereka juga melihat halaman sebagai ruang kehidupan bagi beragam tanaman dan satwa piaraan. Di halaman semua ciptaan Allah hidup bersama secara harmonis sebagai komunitas ciptaan. Bahkan, ciptaan manusia mengakui ketergantungannya pada ciptaan-ciptaan lain. Penulis kitab Kejadian melukiskan harmoni antarciptaan itu sebagai Firdaus. Dalam puisi Lumpur Lapindo, Nurul Huda memandang halaman rumahnya sebagai surga.

    Rumah yang dulu indah yang kini tenggelam
    Sekolah, masjid, balai desa juga rata
    Jalan pun tak lagi bisa digunakan
    Halamanku yang dulu bagai surga
    Kini telah menjadi lautan yang tak bernafas

    Semburan lumpur Lapindo menenggelamkan rumah orang tua anak-anak disekitar lokasi pengeboran gas. Halaman rumah yang anak-anak seringkali memakainya untuk ruang menjalin persahabatan juga tenggelam. Anak-anak melihat perubahan air yang semula jernih menjadi keruh. Mereka mengenang kembali saat-saat mandi dengan air segar sebelum semburan lumpur Lapindo mengeruhkan, bahkan mencemarkan air di rumah. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan dasar akan minum, keluarga-keluar sekarang harus membeli air bersih. Semburan lumpur Lapindo juga merenggut kehidupan tanaman dan satwa di sekitar rumah mereka. Selain kehilangan fasilitas ruang belajar, tenggelamnya sekolah memisahkan ikatan persahabatan antaranak. Kumpulan puisi anak-anak itu menyingkap dampak lanjutan kerugian fisik, yaitu beban psikis manusia lumpur. Hubungan beberapa orang tua merenggang akibat beban berat pascatragedi. Menganggur, apalagi dalam periode yang relatif lama, karena kehilangan sawah, tambak atau penghentian hubungan kerja, dekat dengan kematian dini. Penyangga hidup bersama juga porak-poranda pascatragedi. Anak-anak hidup sekali melukiskan kerusakan fatal akibat tragedi. “Kedatangan lumpur panas Lapindo,” tutur Mauliah Rizka dalam puisi Sebuah Lautan Lumpur yang Penuh dengan Derita,” membawa kematian.” Penderitaan mereka bahkan sudah menyentuh batas saat kata-kata “duka”, “susah”, “hampa” dan “bencana” terlalu miskin untuk mengaksarakannya.

    Semburan lumpur panas menenggelamkan ruang-ruang kehidupan warga. Dari rumah, halaman, sawah, sekolah, dan desa yang tenggelam, anak-anak manusia lumpur menelisik sebab semburannya. Alih-alih menyembur secara alami, sesuatu, lebih tepatnya sebuah korporasi menyebabkannya menyembur dari perut bumi. Mereka kemudian mengeja hubungan antara semburan lumpur dan korporasi Lapindo yang mengebor gas alam di lokasi semburan. “Kini semua telah hilang,” tutur M. Yusuf Afreza dalam puisi Lumpur Lapindo, “Yang nampak hanya dirimu, lautan lumpur Lapindo.” Dalam perbendhaharaan kosa kata anak-anak, semburan lumpur panas terjadi akibat ulah ‘nakal’ korporasi Lapindo, bahkan sosok Bakrie. Mereka kemudian menamai semburan itu sebagai lumpur Bakrie. Sebagaimana tuturan Putri Dwi Novita,

    Enam tahun yang lalu saya masih kelas O kecil. Ada lumpur Bakrie yang nakal saya tahu itu. Karena dia sudah merusak pernafasanku. Terus dia sudah merusak jalan raya. Sekarang saya sudah tidak punya teman lagi. Semua pindah entah dimana. Harapan saya adalah lumpur Bakrie nakal harus pergi sejauh-jauhnya.

    Kenakalan Bakrie mendapatkan penilaian moral dalam beberapa puisi anak-anak manusia lumpur. Mereka menanyakan hati nurani Bakrie dengan mangkirnya dari tanggung jawab terhadap warga korban. Puisi-puisi lain melintasi ranah moral dan memasuki teologi. Ketika mengambil rujukan dari perikop Kitab Suci untuk memaknai penderitaan mereka, alih-alih jelas, kabur. Ketika menemukan rumusan-rumusan teologis dalam puisi mereka yang menimbulkan kerancuan kepada kita, saya mengundang pembaca untuk kembali pada pengalaman manusiawi mereka. Cara sederhana ini membantu kita melacak pengalaman manusiawi yang kemudian mengkristal menjadi rumusan teologis mengenai tragedi lumpur Lapindo. Manusia lumpur kemungkinan besar menggunakan pengetahuan, sekurang-kurangnya kenangan atas perikop Kitab Suci yang pernah mereka dengar. Barangkali anak-anak manusia lumpur mengalami keterbatasan perbendhaharaan kata-kata dari Kitab Suci untuk mengisahkan penderitaannya. Meskipun pilihan kosa kata mereka barangkali masih jauh dari tepat, tetapi kita hendaknya mengurungkan hasrat untuk mengeja arah kata-kata mereka. Dalam puisi Lumpur Lapindo, Yolanda Olivia meraba-raba makna atas tragedi dengan kata-kata berikut. Mengerucut pertanyaan teologis yang menjadi hati tulisan.

    Aku pun sejenak berpikir
    Apa yang dicari bencana ini?
    Apakah ini sebuah karma?
    Atau sebuah bencana yang maha dahsyat?

    Berlawanan tujuan penggunaan kata bagi manusia lumpur dalam perbandingan dengan penyalahgunaannya oleh korporasi Lapindo. “Kini kenangan berubah menjadi air mata,” tutur Rochiza Arddiansyah dalam puisi Tatapku, “Seuntaian kata menjadi janji-janji manis.” Selain narasi versi korporasi Lapindo, kita menyadari beredarnya semacam teologi penderitaan diantara manusia lumpur. Singkatnya, teologi ini menempatkan manusia sebagai pendosa dan memahami tragedi yang dialaminya sebagai azab illahi. Korporasi dapat menyalahgunakan teologi semacam ini untuk menutupi kejahatan, lebih lanjut membersihkan tangan kotornya. Atau, ia meminjam tangan para pemuka agama yang nota bene dekat dengan manusia lumpur untuk mengkampanyekan teologi ini. Pemuka agama menjejalkan nasehat saleh kepada mereka untuk memaknai tragedi sebagai cobaan Tuhan. Ia bungkam terhadap kejahatan korporasi Lapindo sebagai dosa berat di ruang ekonomi. Entah dengan melemparkan tanggung jawab atas tragedi kepada Tuhan atau kepada manusia lumpur, korporasi Lapindo hendak melepaskan diri dari dakwaan baik hukum maupun agama. Melawan teologi penderitaan di atas, abjad demi abjad manusia lumpur mengeja sebuah teologi penderitaan alternatif dari air matanya. “Disana orang tak berdosa atas ulahmu,” tutur Rochiza Arddiansyah lebih lanjut, “menjadi korban lumpur Lapindo.” Tragedi lumpur Lapindo merupakah ulah manusia, bukan bencana alam, apalagi malapetaka dari Tuhan. Mereka memohon Tuhan keadilan karunia untuk melalui saat-saat sulit kehidupan sebagai manusia lumpur yang seringkali sudah di ambang daya tahan mereka.
    Manusia lumpur mengajukan pertanyaan teologi bukan dalam waktu senggang, melainkan dalam waktu genting. Mereka mengajukan pertanyaan kepada Tuhan dari tengah-tengah darurat kemanusiaan, bahkan sebagai umat beriman. Pertanyaan mereka mengandung kegentingan dan kemendesakan. Rentetan penderitaan yang nampak tanpa akhir menciptakan krisis kemanusiaan, bahkan iman. Namun, kita jangan tergesa-gesa menarik simpulan bahwa mereka orang-orang yang telah kehilangan harapan, lebih lanjut iman kepada Tuhan. Sebaliknya, mereka mengajukan pertanyaan sebagai pribadi-pribadi beriman. Pertanyaan, bahkan gugatan kepada Tuhan jauh dari berlawanan dengan sikap berserah mereka kepada-Nya. Kita belajar merengkuh baik berserah dan menggugat sebagai ragam bahasa yang manusia lumpur belajar memberdayakannya untuk komunikasi dengan Tuhan. Bahasa-bahasa demikian juga menemukan ruang bernafas dalam puisi anak-anak manusia lumpu. Puisi-puisi itu mengandung perlawanan terhadap pribadi, korporasi atau rezim yang menggagahi martabat suci mereka manusia dan ciptaan Alllah. Sebagaimana Salma Nabila melaraskannya secara liris dalam puisi Kesedihan di Desaku,

    Ya Allah
    Apakah semua ini akan terus begini?

    Ya Allah bantulah kami
    Agar dapat melewati semua ini.

    Saya melihat kebutuhan untuk membicarakan bahasa ratapan, bahkan gugatan dalam puisi anak-anak manusia lumpur. Bahasa-bahasa ini perlu garis bawah di tengah godaan besar manusia lumpur mengarahkan telunjuk kesalah pada diri sendiri. Ketika penderitaan akibat tragedi seolah tanpa akhir dan tanpa kemungkinan jalan keluar, mereka dapat meragu mengenai penyebab tragedi semburan lumpur. Godaan membersit untuk menudingkan telunjuk kedosaan pada diri sendiri. Jangan kita menyepelekan godaan dalam diri manusia lumpur untuk menyalahkan diri dalam tragedi ini. Karena memandangnya sebagai kemustahilan bahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada Tuhan, sebagian dari mereka mungkin sekali mendakwa diri. Logikanya, Tuhan memberikan cobaan dalam bentuk semburan lumpur Lapindo karena mereka bersalah kepada-Nya entah menyadarinya atau tidak. Korporasi Lapindo kemudian bebas dari dakwaan. Di tengah godaan untuk melarikan diri dari persoalan yang membelitnya entah kepada Tuhan atau diri sendiri, gugatan anak-anak manusia lumpur memiliki arti penting. Alamat gugatan yang awalnya Tuhan akhirnya sampai pada subyek alamat yang seharusnya, yaitu korporasi Lapindo. Puisi Lumpur Lapindo karya Giri Pratama melukiskan indah sekali pergumulan manusia lumpur melepaskan diri dari perangkap menyalahkan diri dalam tragedi.

    Ya Tuhan
    Mengapa engkau berikan cobaan ini kepada kami
    Apa salah kami Tuhan?
    Sehingga lumpur Lapindo menenggelamkan desa kami

    Tragedi lumpur Lapindo menyadarkan kita akan keterbatasan, bahkan bahaya menerapkan sebuah teologi penderitaan yang lahir pada sebuah konteks tertentu pada konteks lain. Teologi ini seringkali menyederhanakan kompleksitas persoalan dengan mengalamatkannya entah sebagai kesalahan manusia atau cobaan Tuhan. Pemeluk teologi penderitaan ini abai dengan anak-anak manusia lumpur sebagai subyek yang berteologi atas penderitaan mereka. Padahal, sebagaimana saya memperlihatkannya kepada khalayak pembaca dalam tulisan ini, anak-anak manusia lumpur menemukan korporasi Lapindo sebagai pelaku tragedi. Tragedi lumpur panas Lapindo mengundang saya untuk mengeja teologi penderitaan manusia lumpur berangkat dari konteks setempat. Dalam membangun teologi penderitaan alternatif, saya menyertakan suara anak-anak manusia lumpur. Mustahil saya menyusun sebuah teologi penderitaan tanpa berpijak pada sebuah konteks tertentu. Kalau mengabaikan konteks setempat, bahayanya teologi penderitaan tersebut terlibat dalam menyembunyikan identitas pelaku tragedi. Sebaliknya, teologi penderitaan yang saya mengejanya dari puisi anak-anak membongkar penyamaran pelaku. Sebagaimana puisi Lumpur Lapindo yang Kejam karya Zulfika Rohmah,

    Pada tanggal 29 Mei 2006
    Datanglah lumpur Lapindo yang kejam
    Pada hari itu dimulailah penderitaan
    Dan aku sangat sedih

    Lumpur Lapindo ulah manusia
    Namanya Pak Bakrie

    Selain menggugat hati nurani pemilik korporasi Lapindo, anak-anak manusia lumpur dalam puisi-puisinya mengalamatkan keserakahan pada korporasi tersebut. Pengeboran gas alam, sebagaimana mata pencaharian-mata pencaharian lain, jauh dari serta merta karakternya negatif. Korporasi Lapindo menyamarkan peruntukan pengeboran gas dengan peternakan unggas ketika mencari izin usaha. Cara korporasi Lapindo mengebor gas alam yang sangat ceroboh menyebabkan semburan lumpur panas yang merenggut kehidupan warga dan alam di sekitarnya. Logika mengeruk keuntungan ekonomis menghalalkan pelanggaran standar keselamatan kerja terutama bagi masyarakat dan lingkungan sekitar lokasi. Selain korban manusia, semburan lumpur Lapindo juga merenggut kehidupan flora dan fauna, dan menanduskan lahan yang sebelumnya produktif untuk pertanian dan perikanan. Anak-anak manusia lumpur menggunakan metafor babi untuk berbicara mengenai karakter pemilik korporasi Lapindo. Aburizal Bakrie, di mata mereka, identik dengan babi yang kotor, ceroboh dan serakah. Bahkan, dalam agama Islam, hewan ini termasuk kategori najis. Melawankan kenajisan dengan kekudusan, Yesus bersabda,”Jangan kamu memberikan barang yang kudus kepada anjing dan jangan kamu melemparkan mutiaramu kepada babi, supaya jangan diinjak-injaknya dengan kakinya, lalu ia berbalik mengoyak kamu” (Matius 7, 6). Puisi anak-anak manusia lumpur mendorong komunitas agama untuk memaknai keserakahan sebagai kenajisan, bahkan dosa kontemporer dalam ranah ekonomi.

    Permohonan anak-anak manusia lumpur kepada Tuhan untuk berkenan menghentikan semburan lumpur Lapindo merupakan kritik tajam terhadap korporasi Lapindo. Tanpa maksud berprasangka buruk terhadap korporasi Lapindo, hingga tujuh tahun pascatragedi korporasi Lapindo masih jauh dari itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Manusia lumpur lebih dari sabar menunggu korporasi Lapindo memenuhi tanggungjawabnya. Alih-alih menyelesaikannya, pemilik korporasi mangkir. Pemerintah ompong ketika harus menjalankan fungsinya menagih tanggung jawab pemilik korporasi Lapindo di ruang hukum. Peninggian tanggul pembatas di sekitar lokasi semburan lumpur memiliki arti simbolis. Pemerintah hanya menghambat semburan lumpur dari menyebar ke lokasi-lokasi lain, tetapi kehilangan kuasa menekan korporasi Lapindo untuk menangani sumber semburan lumpur. Korporasi Lapindo dan pemerintah mengabaikan penderitaan manusia lumpur. sebagaimana Ach. Syahrul dalam puisi Lumpur Lapindo, harapan manusia lumpur tinggal pada satu sosok. Kehilangan kepercayaan pada korporasi Lapindo, manusia lumpur mengimani Tuhan yang berkuasa menghentikan semburan lumpur.

    Lapindo

    Karena kau
    Desa itu terendam lumpur

    Lapindo

    Karena kau warga menjadi kesusahan

    Kata ganti ‘dia’ yang menunjuk pada semburan lumpur panas berubah menjadi ‘kau’ dalam puisi Lapindo karya Imroh Atus. Perubahan kata ganti ini menyingkapkan pengenalan lebih lanjut manusia lumpur terhadap sosok pelaku tragedi. Sketsa paras pelaku semakin jelas arsirannya. Mustahil orang menerka lukisan sosok itu dengan yang lain. Pengucapan kata ‘kau’ mendapatkan penekanan dalam puisi-puisi mereka karena mengarah pada pelaku tragedi. Jika dalam puisi Lumpur Lapindo Nur Af’idatul dan Algita Puspita memberikan tekanan pada ‘lumpur’ sebagai sumber tragedi, dengan judul puisi sama, Dwi Mahdiana dan Anna Mardiyana menyebut ‘Lapindo’ sebagai pelaku tragedi. Jika sebutan Lapindo masih menunjuk pada korporasi, dalam puisi Hancurlah Kotaku, Tyas Setyaning mengarahkan telunjuk pada pemilik korporasi tersebut. Dengan menyebut nama ‘Bakrie’, manusia lumpur membongkar penyamaran pelaku tragedi, yang bahkan sampai menggiring masyarakat untuk menyetarakannya dengan sosok historis masa lalu bernama raja Airlangga yang menghadirkan kahuripan nirwana selama pemerintahannya.

    Ratapan Sekaligus Perlawanan

    Setelah mengeja teologi ekofeminis pembebasan dari Porong, saya menyampaikan beberapa catatan pinggir untuk memperkaya lukisan tentangnya. Teologi secara tradisional merupakan ilmu iman (intellectus fidei). Kajian kritis teolog akan pewahyuan Tuhan menggunakan metode yang terukur keterpelajarannya. Definisi ini, menurut teolog pembebasan Jon Sobrino, rentan menjerumuskannya pada syahwat sterilitas. Teolog menyaring Tuhan dalam konsep-konsep yang tersedia dan melucuti kuasa sabda-Nya dari potensi liberatifnya. Jauh dari maksud mengebawahkan teologi sebagai kajian akademik, teolog perlu beraskese secara akademik. Karena obsesi akademik terhadap Tuhan sebagai obyek teologi tradisional, penglihatannya seringkali kabur terhadap Tuhan yang berkenan dalam ciptaan manusia dan ciptaan-ciptaan ekologis lain pada zaman ini. Kajian akademiknya tanpa daya (a feeling of professional impotence) dihadapan persoalan rakyat yang disalib rezim kekerasan pada masa kini (Sobrino, Jesus the Liberator, 1-6).

    Dalam konteks tragedi lumpur Lapindo, teolog sekedar ahli retorika akademik ketika tutup mata terhadap keserakahan korporasi Lapindo yang mengakibatkan penderitaan, bahkan merenggut kehidupan manusia lumpur. Ia memuaskan diri setelah menemukan sosok Tuhan keadilan dalam warta Kitab Suci, tetapi gagal melihat paras kontrasnya dalam sosok pemilik korporasi Lapindo yang mengeruk keuntungan ekonomi, bahkan jika resikonya mengancam kehidupan warga disekitar lokasi pengeboran. Paling jauh teolog macam ini menyodorkan sebuah teologi penderitaan yang entah mendakwa secara gegabah manusia lumpur sebagai kaum pendosa atau sok tahu terhadap tragedi semburan lumpur panas sebagai cobaan Tuhan. Hatinya menuli terhadap ratapan manusia lumpur yang korporasi Lapindo menyalib paksa kehidupan mereka di Porong, Golgotha zaman ini. Sebaliknya, teolog ekofeminis pembebasan dari Porong ini berikhtiar untuk mengisahkan Tuhan, meminjam kosakata Jon Sobrino, “dari tengah-tengah lokasi penyaliban dan memiliki harapan akan pembebasan.”

    Anak-anak manusia lumpur melaras puisi secara liris dari reruntuhan lokasi-lokasi kehidupan yang dekat dengan hati mereka. Menarik mengkaji pilihan mereka menggunakan bahasa puisi untuk mengisahkan penderitaan dan perlawanannya terhadap korporasi Lapindo. Untuk menilai puisi-puisi mereka, kriteria utamanya bukan membedah sisi luar puisi (politics of canonicity), melainkan sisi dalamnya sebagai anthem of resistance. Bahasa puisi memiliki kuasa untuk mengisahkan kehidupan mereka, bahkan juga hubungan mereka dengan Tuhan. Barangkali puisi sepintas mengisahkan secara kurang mendetail kisah-kisah mereka, tetapi menyampaikan bagian-bagian menonjolnya. Bagian-bagian lain kita perlu membacanya diantara spasi-spasi puisi. Selain membaca abjad-abjad tersurat, lebih banyak kisah mereka tersirat dalam puisi-puisi itu. Teologi manusia lumpur tersimpan dalam ratapan yang seringkali nirkata. Kesadaran ini menghantar saya pada gagasan Kwok Pui-Lan mengenai lokasi teologi perempuan Dunia Ketiga. Menurutnya, sebagian besar teologi perempuan Dunia Ketiga masih belum tersimpan dalam bentuk tulisan. Sebagian besar bersemayam dalam hidup kaum perempuan. Selain memperhatikan dokumen tertulis, kita perlu menyendengkan telinga untuk mendengarkan penuturan mereka.

    Puisi-puisi anak-anak lumpur Lapindo mengandung kekayaan teologis. Bahkan, dalam kisah-kisah yang sangat manusiawi, mereka alamiah sekali menyertakan Tuhan sebagai Subyek kisah. Jauh dari berlebihan saya menghormati mereka sebagai teolog alamiah (natural theologian). Saya melihatnya sebagai sebuah jembatan titian untuk berbicara lebih lanjut menempatkan dalam dialog antara para teolog alamiah dan mereka yang menekuni ilmu teologi di bangku akademik (academic theologian). Teologi jangan melepaskan diri dari persoalan-persoalan kemanusiaan dan ekologi. Dalam tragedi lumpur Lapindo, tragedi kemanusiaan dan ciptaan-ciptaan lain mengajukan pertanyaan teologis. Anak-anak manusia lumpur memperhatikan baik ciptaan manusia maupun ciptaan-ciptaan yang mengalami penderitaan, bahkan kematian dini dalam tragedi Lapindo. Dari perspektif teolog akademik yang mendalami ekoteologi, tragedi lumpur Lapindo itu kisah antipenciptaan. Dwi Rizki dalam puisi Lapindo dengan menyentuh sekali melukis kisah antipenciptaan metafor perubahan warna daun.

    Keindahan alam yang hijau
    Kini berubah menjadi kuning mengering
    Sawah yang luas membentang
    Kini berubah menjadi lautan

    Pembebasan bukan kata yang tersurat besar, tebal, miring, atau bergaris bawah dalam puisi anak-anak manusia lumpur. Bahkan, dalam penglihatan telanjang, kata ini nihil dalam puisi-puisi mereka. Namun, saat membaca baris-baris puisi mereka, kata ‘pembebasan’ terasa sekali. Pembebasan sebagai lawan kata dari ‘PT Lapindo Brantas’ dalam puisi-puisi mereka. Kita dapat juga menemukan di dalamnya padanan kata dari pembebasan. Selain dalam lawan dan padanan kata, kisah-kisah mereka dalam puisi menunjuk pada pembebasan. Ketika merindukan situasi sebelum tragedi, anak-anak manusia lumpur sejatinya berkisah tentang pembebasan. Sebagaimana puisi Sekolahku karya Fira,

    Mana sekolahku yang dulu
    Mana temanku yang dulu
    Mana keceriaan yang dulu
    Yang selalu membuat hatiku senang
    Kini engkau tiada lagi
    Terkubur dalam luapan lumpur

    Di Porong teolog alamiah dan akademik berjumpa dan berdialog satu sama lain. Saya, yang meniti karir dalam teologi akademik, berguru kepada anak-anak manusia lumpur, para teolog alamiah. Mereka guru teologi saya dalam mengeja sebuah teologi ekofeminis pembebasan dari lokasi tragedi lumpur Lapindo. Selain pada ciptaan manusia, dampak tragedi lumpur Lapindo yang merenggut kehidupan ciptaan-ciptaan ekologis lain. Jika sebelum tragedi mereka berteologi dari “rumah tempatku berlindung” atau “rumah Allah tempatku memohon” sebagaimana tutur Winda Ayu Tri dalam puisi Lumpur Panas Lapindo, setelah tragedi lumpur Lapindo, mereka berteologi dari lokasi-lokasi semburan lumpur yang telah meluluhlantakkan lokasi-lokasi kehidupan itu. Memandang tragedi ini secara teologis sebagai kisah antipenciptaan, mereka menghantar saya untuk sampai korporasi Lapindo sebagai monster yang mengacau tata hidup bersama ciptaan di lokasi tragedi. Keserakahan pemilik korporasi ini dalam mengeruk kekayaan alam mengubah Porong yang semula Firdaus bagi para warganya. Setara pentingnya menyebut Tuhan sebagai harapan terakhir hidup manusia lumpur dan menyebut korporasi Lapindo sebagai illah antipenciptaan kontemporer dalam ranah ekonomi yang menghancurkan kehidupan mereka. Untuk menyamarkan paras serakahnya, ia berlindung di belakang pada sosok historis Airlangga, bahkan kurang ajar sekali dengan menyembunyikan diri di balik punggung Tuhan. Penamaan korporasi Lapindo sebagai illah antipenciptaan ini penting untuk mendaku kesucian manusia lumpur dari dakwaan keberdosaan sehingga Allah mencobai, bahkan menghukumnya. Teologi penderitaan yang anak-anak manusia lumpur mengejanya dari lokasi tragedi menamai secara lain, bahkan lebih artikulatif, pengabjadan teologi ekofeminis pembebasan saya.

    Jurnal Perempuan Edisi 80, “Tubuh Perempuan dalam Ekologi”
    Penulis adalah pengajar di Fakultas Teologi dan Prodi Kajian Bahasa Inggris
    Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
  • Pengusaha Korban Lumpur Dianaktirikan Pemerintah

    SURYA Online, SIDOARJO-Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) yang dianaktirikan pemerintah dalam proses ganti rugi korban lumpur akan menemui Menteri Pekerjaan Umum (PU), Joko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pengarah Lumpur Sidoarjo (BPLS ).

    Kelompok yang dipimpin Ritonga itu meminta kepada Joko Kirmanto agar merevisi keputusan pembayaran dengan dana talangan. Karena korban lumpur dari kelompok GPKLL sama sekali tak disentuh oleh pemerintah seperti korban lumpur lainnya. Dalam pengajuan ini, jumlah dana talangan yang disepakati beberapa waktu lalu nilainya Rp 786 miliar untuk korban lumpur. Sedangkan ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur nilanya sekitar Rp 514 miliar belum dimasukkan.

    “Kami semua (GPKLL) juga korban lumpur kenapa dalam keputusan tidak disertakan. Makanya kami akan ke Jakarta (menghadap Menteri PU) untuk minta keadilan,” tutur Ritonga, Minggu (5/10/2014).

    Pengusaha dari korban lumpur melalui pengacaranya sudah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tujuannya besaran dana talangan yang sudah ditetapkan Rp 786 miliar direvisi. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri PU dan pihak terkait. “Dana talangan yang akan dibayarkan supaya direvisi dan pengusaha korban lumpur juga dimasukkan,” terangnya.

    GPKLL nekad menempuh jalur ini karena saat perundingan tidak diperjuangkan Bupati Sidoarjo H Saiful  Ilah saat rapat dengan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, 24 September lalu. Bupati hanya memasukkan dana talangan bagi korban lumpur dari kalangan masyarakat.

    Pengusaha korban lumpur juga kecewa dengan pernyataan bupati yang seolah-olah tidak menganggap pengusaha yang pabriknya ikut terendam bukan sebagai korban lumpur. Dalam proses ganti rugi waktu itu, pengusaha korban lumpur penyelesaiannya secara business to business karena tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah (Perpres).

    “Ya kami semua jelas kecewa dong. Pengusaha sudah delapan tahun menunggu ganti rugi,” ujar Ritonga.

    Ritonga optimistis tuntutannya bakal direalisasikan oleh pemerintah. Dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang harus diselesaikan ganti ruginya korban dan pengusaha korban lumpur. “Kami (GPKLL) minta  difasilitasi DPRD Sidoarjo untuk bertemu dengan bupati guna menanyakan dana talangan kenapa sampai tidak dimasukkan,” terangnya.

    Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah mengungkapkan, yang mendapat dana talangan dari pemerintah adalah korban lumpur dari kalangan masyarakat. Ganti rugi pengusaha yang tergabung dalam GPKLL menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. Karena sebelumnya, antara pengusaha dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo sudah ada perjanjian busines to busines terkait pembayaran ganti rugi.

    “Memang waktu pembahasan tidak ada pembahasan ganti rugi pengusaha,” jelasnya.

    Abah Ipul demikian dipanggil mengungkapkan, perjanjian bisnis tersebut sudah diatur sendiri antar pengusaha dengan MLJ. Artinya, pembayaran ganti rugi itu nantinya akan dibicarakan secara berkesinambungan hingga lunas. Jika awalnya tidak ada perjanjian antara pengusaha dengan PT MLJ kemungkinan akan masuk semua dalam ganti rugi oleh pemerintah.

    “Memang pengusaha adalah bagian dari korban lumpur. Tetapi perjanjian antara PT MLJ dengan pengusaha menjadi ganjalan dalam pengambilalihan ganti rugi oleh pemerintah,” terangnya.

    Anas Miftakhudin

    Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/10/05/pengusaha-korban-lumpur-dianaktirikan-pemerintah

  • BPLS Siap Bantu Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur

    suarasurabaya.net – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengaku siap untuk menyelesaikan pembayaran korban Lumpur Lapindo jika memang sudah ada keputusan yang pasti terkait dengan pembayaran tersebut.

    Dwinanto Humas BPLS mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat, termasuk juga terkait dengan mekanisme yang akan dilakukan untuk pelunasan pembayaran kepada warga.

    “Intinya kami siap, jika memang keputusan dari pusat terkait dengan pelunasan pembayaran tersebut dilakukan,” ucapnya.

    Menyinggung soal mekanismenya, dia mengatakan, bahwa hal itu bisa dilakukan sambil jalan, yakni dengan merekrut karyawan kontrak untuk membantu kerja BPLS dalam menyelesaikan pembayaran.

    “Semuanya bisa dilakukan asalkan ada payung hukum yang jelas yang bisa digunakan oleh Pemerintah untuk pelunasan kepada korban lumpur Lapindo,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (6/10/2014).

    Sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum bisa melakukan perbaikan tanggul penahan Lumpur Lapindo karena sempat ada larangan dari warga menyusul belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi kepada warga.

    “Dalam pertemuan antara warga dan Bupati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu warga mengaku masih belum memperbolehkan kami untuk melakukan aktivitas di tanggul jika pembayaran belum dilakukan,” tuturnya.

    Pihaknya juga masih menunggu hasil rapat lanjutan terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur yang ada di dalam peta area terdampak.

    “Intinya kami siap untuk melakukan instruksi dari pusat. Bagaimanapun bentuknya kami siap untuk melakukan penyelesaian ganti rugi sesuai yang diinstruksikan dari pusat,” pungkasnya.

    Sedangkan total luas tanah yang tenggelam sampai dengan saat ini sekitar 640 hektare dengan uang penganti yang sudah dikeluarkan PT. Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc, sekitar Rp 3,9 triliun.(ant/ono/ipg)

    Triono

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2014/141854-BPLS-Siap-Bantu-Pembayaran-Ganti-Rugi-Korban-Lumpur

  • Rekomendasi Penuntasan Permasalahan Lumpur Lapindo kepada Pemerintahan Baru

    Rekomendasi Penuntasan Permasalahan Lumpur Lapindo kepada Pemerintahan Baru

    Pemilu 2014 telah berakhir, pemerintahan baru telah terpilih. Selepas gegap gempita pesta demokrasi ini, ada sebuah pertanyaan yang ikut mengembang menyertainya. Korban Lapindo dan publik Indonesia secara luas sedang menunggu jawaban akankah perubahan pemerintahan membawa hawa segar bagi penyelesaian kasus Lapindo.

    Lebih dari delapan tahun lalu, di sudut Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan (Porong, Tanggulangin dan Jabon) dan menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 12 desa. Namun, ternyata, tragedi ini bukan hanya cerita hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur saja. Namun juga cerita hancurnya masa depan ratusan ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, dan bahkan lebih luas dari sekedar tiga kecamatan itu. Pertanyaan besarnya: Apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus semburan lumpur Lapindo ini?

    Apakah Ini Semua Hanya tentang Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Saja?

    Permasalahan yang paling rutin direpetisi media massa dan, oleh karena itu, jamak dipahami publik luas yang awam dengan kasus Lapindo adalah perihal penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo. Yang kerap luput dari liputan media massa dan perhatian publik adalah fakta bahwa penggantian kerugian yang diderita korban telah direduksi menjadi sebatas “jual-beli” (tanah dan bangunan) antara warga-korban dengan Lapindo atau pemerintah. Penggunaan mekanisme “jual-beli” (tanah dan bangunan) sebagai model “ganti-rugi” bagi para korban justru memunculkan persoalan sosial baru karena pemerintah hanya memperhitungkan kerugian materiil dan mengabaikan hilangnya hak-hak korban yang lain pasca menyemburnya lumpur panas Lapindo.

    Terkait hilangnya hak korban Lapindo, ada begitu banyak kerugian yang harus mereka tanggung selain hilangnya tanah dan bangunan. Di sektor ekonomi dan tenaga kerja, misalnya, terdapat sekitar 31.000 usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166.000 orang akibat kolapsnya beberapa perusahaan akibat terkena dampak luapan lumpur. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu, ribuan pekerja di sektor ekonomi in- dan non-formal, seperti: industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain, harus kehilangan pekerjaan mereka. Semua dikarenakan sarana dan prasarana telah hilang, tenggelam, atau telah rusak oleh lumpur. Menurut data Greenomics, pada tahun pertama semburan lumpur Lapindo, perkiraan kerugian ekonomi akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun; sedangkan menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kerugian langsungnya ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.

    Pada persoalan kesehatan, penelitian WALHI menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2.000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8.000-220.000 kali lipat di atas ambang batas.

    Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di dua puskesmas di Porong dan Jabon. Di Puskesmas Jabon, data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong, dari rata-rata 20.000 kasus ISPA pada tahun 2006 melonjak menjadi 50.000 kasus pada tahun 2007.

    Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat dan hal ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

    Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga pada hilangnya keterikatan sosial-budaya antara warga-korban dengan sejarah leluhurnya di desa asal mereka. Dalam masyarakat jawa penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun mendekati bulan Ramadhan selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang membuat keterikatan mereka tidak sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Apakah kita bisa menilai kerugian sosial-budaya dalam satuan mata uang mana pun?

    Dana Talangan: Siapa Membayar Apa?

    Dalam peringatan sewindu semburan lumpur Lapindo, 29 Mei 2014, yang juga bertepatan dengan masa kampanye presiden, Joko Widodo menyempatkan diri mampir ke pinggir tanggul di Porong untuk melakukan kontrak politik dengan korban Lapindo. Hanya saja, solusi yang ditawarkan Jokowi saat itu adalah menawarkan “dana talangan” dari pemerintah untuk melunasi pembayaran ganti-rugi bagi korban “dalam peta”. Artinya, pemerintah akan membayar (memberi talangan) sisa tanggungan yang belum dibayar Lapindo pada korban dan pemerintah akan menagih uang tersebut langsung ke Lapindo. Seperti banyak kritik yang disampaikan sebelumnya, dana talangan bukanlah solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan kasus Lapindo. Selain dana talangan hanyalah solusi bagi salah satu kelompok korban, solusi semacam itu berarti mengabaikan status bencana sebagai “bencana industri”, yang mewajibkan perusahaan (Lapindo Brantas) untuk menanggung segala kerugian yang ditimbulkan dari ulahnya. Apakah parsialitas semacam ini yang akan dipilih oleh pemerintahan Joko Widodo dalam menangani kasus Lapindo?

    Persoalan seberapa banyak korban Lapindo yang belum dituntaskan ganti ruginya tentu adalah hal pertama yang harus dipastikan jika pemerintahan yang baru hendak memakai opsi dana talangan dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Harus diketahui secara pasti pembayaran yang telah dilakukan dan detail kekurangannya. Selayaknya dilakukan audit untuk menjamin tidak terjadinya kekeliruan.

    Problem pertama yang harus dihadapi dari usaha membaca kompleksitas penghitungan berapa banyak korban yang belum diselesaikan ganti ruginya oleh Lapindo adalah soal adanya beragam opsi yang dimunculkan Lapindo untuk menyelesaikan ganti rugi pada korban. Kompleksitas ini sendiri berakar dari ketidaktepatan Lapindo dalam membayarkan sisa 80 persen pada korban, yang seharusnya dibayarkan paling lambat dua tahun setelah pembayaran uang muka 20 persen. Alih-alih berinisiatif membayar kekurangan itu secara tunai sekaligus, Lapindo menawarkan dua alternatif “pembayaran”: Opsi pertama, Lapindo menawarkan “barter” dengan rumah baru di Kahuripan Nirvana Village (KNV), yang dikelola oleh perusahaan properti yang masih di bawah payung Bakrieland. Mekanisme ganti-rugi yang direduksi sebatas “jual-beli” (tanah dan bangunan) oleh pemerintah memudahkan Lapindo untuk mempermainkan korban yang tidak memiliki sertifikat tanah dan bangunan dan memaksa mereka untuk memilih opsi “cash and resettlement” ke KNV. Opsi kedua, bagi korban yang bersikeras untuk memilih dibayar tunai, Lapindo menerapkan sistem pembayaran dengan mekanisme cicilan bulanan tanpa bunga. Korban dalam kelompok “cash and carry” inilah yang kerap menjadi sorotan media massa dan pejabat publik, seolah-olah tuntasnya pembayaran berarti pula tuntasnya permasalahan sosial-ekonomi yang diderita korban.

    Di luar mekanisme “cash and resettlement” dan cicilan kepada kelompok “cash and carry”, masih ada kelompok lain yang menuntut penyelesaian dengan opsi berbeda. Terkait cicilan, misalnya, masih ada kelompok warga yang bersikukuh untuk menuntut pembayaran 80% untuk mereka diberikan secara tunai, bukan dalam bentuk cicilan. Selain itu, bahkan masih ada kelompok korban Lapindo yang sampai sekarang masih menolak mekanisme jual beli sebagaimana dilakukan oleh Lapindo berlandaskan Perpres 14/2007. Masih ada juga model penyelesaian “B-to-B” yang lebih tidak jelas pelaksanaannya karena mendasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik aset tanah dan bangunan, tanpa memperhitungkan modal usaha dan nasib tenaga kerja dari perusahaan tersebut.

    Berdasarkan pemberitaan media massa, kita mendapatkan informasi bahwa Lapindo masih memiliki tanggungan pembayaran ganti-rugi dengan total sekitar 800 milyar. Nilai itu adalah jumlah uang yang masih harus dibayarkan pada kelompok korban “cash and carry”. Desakan yang menguat saat ini adalah agar pemerintah membayar sisa tersebut dulu pada korban dan menagih uang tersebut langsung ke Lapindo, melalui mekanisme “dana talangan”. Desakan publik semacam itu sudah muncul sejak lama, khususnya ketika Lapindo mulai menunjukkan gelagat untuk menghindari tanggung jawab membayar sisa 80 persen pada korban. Desakan itu semakin riil pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tuntutan korban Lapindo yang meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pembedaan antara korban “dalam peta” dan korban “luar peta” karena mereka adalah sama-sama warganegara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai korban luapan lumpur Lapindo. Dari media massa juga kita mendapatkan informasi bahwa Lapindo tidak akan sanggup melunasi sisa pembayaran 800 milyar itu sampai akhir pemerintahan SBY ini. Artinya, pelunasan ganti-rugi pada korban “dalam peta” akan menjadi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mendesak Lapindo membayarkannya.

    Persoalannya, apakah tanggung jawab Lapindo adalah memang tinggal 800 milyar itu? Sekalipun banyak kritik, mekanisme ganti-rugi korban Lapindo yang direduksi menjadi “jual-beli” tanah dan bangunan mempermudah kita untuk menghitung sisa tanggung jawab Lapindo pada korban. Mekanisme semacam ini berarti bahwa korban akan mendapatkan ganti-rugi senilai dengan nilai tanah dan bangunan mereka. Seperti dibahas dalam paragraf sebelumnya, Lapindo menerapkan dua opsi untuk mengganti kerugian para korban. Selain opsi pembayaran tunai (cash and carry), yang masih tersisa 800 milyar itu, Lapindo juga memberlakukan opsi barter (cash and resettlement), mengganti aset korban dengan rumah dan bangunan baru di KNV. Hingga kini, persoalan ganti-rugi hanya terfokus pada korban “cash and carry”, padahal korban “cash and resettlement” pun memiliki permasalahannya yang tak kalah rumitnya. Sampai saat ini, sebagian besar korban yang tinggal di KNV belum mendapatkan sertifikat hak milik/guna atas tanah dan bangunan baru mereka itu. Dalam laporannya, Lapindo menyatakan bahwa begitu korban sudah mendapatkan rumah baru di KNV berarti pula Lapindo sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti-rugi pada korban tersebut. Padahal, menurut korban “cash and resettlement”, selama sertifikat belum diterima persoalan ganti-rugi belumlah sepenuhnya tuntas dan Lapindo masih berhutang pada mereka. Artinya, tanggung jawab Lapindo saat ini jauh lebih besar daripada nilai 800 milyar yang kerap dilontarkan di media massa karena perusahaan belum menyelesaikan tanggung jawab sertifikasi tanah dan bangunan KNV bagi para korban “cash and resettlement”.

    Rekomendasi-Rekomendasi untuk Penuntasan Kasus Lapindo

    Untuk menjawab begitu kompleksnya permasalahan penyelesaian kasus lumpur Lapindo ini, kiranya memang diperlukan sebuah peta jalan yang bukan sekedar dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian materiil yang harus ditanggung korban Lapindo, namun juga menuntaskan segenap problem kehilangan hak yang hingga kini belum dirasakan oleh korban Lapindo. Dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban Lapindo, pemerintah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, korban lapindo adalah pengungsi internal (internally displaced persons atau IDPs) yang membutuhkan jaminan atas terselenggaranya kebutuhan sesuai dengan kondisi mereka meliputi hak untuk hidup (Pasal 19), hak memperoleh pendidikan (Pasal 12), kebebasan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 22), kebebasan bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah RI (Pasal 27), hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya (Pasal 29), kebebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa (Pasal 33), hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atu dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34), hak untuk mempunyai milik dan tidak dirampas hak miliknya (Pasal 36), dan hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya (Pasal 65).

    Kasus Lapindo telah dan akan menjadi uji kasus bagi pemerintah perihal supremasi negara. Untuk itu, permasalahan yang paling krusial bagi penyelesaian kasus Lapindo bukanlah sekadar memberikan kompensasi yang setimpal pada korban, namun bagaimana mengembalikan supremasi negara di hadapan warganegaranya. Untuk itu, kami merekomendasikan pemerintahan yang baru untuk secara komprehensif memperhatikan persoalan-persoalan berikut ini sebagai bagian dari usaha pemulihan hak-hak korban Lapindo:

    1. Mengambil Alih Sisa Pembayaran Ganti-Rugi Korban untuk Kemudian Ditagihkan Kembali pada Lapindo.

    Untuk mengembalikan supremasi negara dalam kasus Lapindo, pemerintahan Joko Widodo harus secepatnya bisa menjamin pemenuhan hak para korban Lapindo. Mekanisme tercepat yang bisa dilakukan adalah skema pengambilalihan kewajiban pembayaran yang hingga sekarang masih belum diselesaikan oleh Lapindo kepada para korban. Seperti telah dijabarkan sebelumnya, proses pemenuhan ganti rugi melalui skema ini bukan hanya sekadar membayar berkas-berkas surat tanah dan bangunan warga yang belum selesai pembayarannya oleh Lapindo, namun harus dilakukan pemetaan kelompok-kelompok korban Lapindo dan berbagai opsi yang telah diambil sebelumnya. Penuntasan pembayaran ganti-rugi harus secara menyeluruh menyentuh semua korban yang sebelumnya menjadi tanggungan Lapindo untuk diselesaikan. Artinya, korban-korban yang ada dalam skema “cash and carry” dengan cicilan, “cash and resettlement”, yang menolak cicilan, maupun yang menuntut skema lain selain jual beli harus segera dituntaskan demi keadilan bagi semua korban Lapindo.

    Persoalan lain yang harus juga dipikirkan dalam proses pemberian dana talangan untuk menyelesaikan pembayaran kepada korban Lapindo adalah mekanisme penagihan kembali seluruh dana talangan yang telah dikeluarkan tersebut. Proses penghitungan hutang Lapindo yang belum terselesaikan harus dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel. Jumlah biaya yang harus ditagihkan kepada Lapindo nantinya harus benar-benar dihitung cermat agar tidak semakin membebani keuangan negara yang diambil melalui APBN. Pemerintah, melalui jalur hukum, juga harus menagih segala biaya yang dikeluarkan untuk mitigasi bencana lumpur Lapindo (termasuk relokasi infrastruktur transportasi) pada Lapindo.

    Belajar dari proses dana talangan yang pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, sebagaimana kasus Bank Century, pengucuran dana talangan oleh pemerintah untuk mengambil alih pembayaran terhadap aset tanah dan bangunan warga harus diawasi secara ketat. Penggunaan instrumen negara, seperti BPK dan KPK, harus dioptimalkan untuk menjaga penggunaan dana talangan dari kemungkinan penyelewengan anggaran. Untuk memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah bisa ditagihkan kembali kepada Lapindo, pemerintah harus mengajukan gugatan hukum kepada Lapindo atas kegagalannya menjalankan perintah Perpres 14/2007. Gugatan ini harus mampu memaksa Lapindo menyepakati skema dana talangan yang bisa ditagihkan kembali, sebelum pemerintah benar-benar menurunkan dana talangan.

    Selain itu, peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat luapan lumpur Lapindo, melalui mekanisme jual-beli, merupakan sesuatu yang di luar kebiasaan umum (extraordinary). Bahkan, praktik jual-beli semacam itu melampaui peraturan tentang agraria yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, peralihan hak atas tanah harus dikontrol dengan ketat agar tidak memunculkan konflik pertanahan baru.

    2. Pemulihan Lingkungan dan Jaminan Kesehatan

    Mengingat usaha menutup semburan lumpur bukanlah prioritas dalam mitigasi bencana lumpur Lapindo saat ini, pengendalian luapan lumpur di permukaan merupakan yang utama saat ini. Pembuangan lumpur melalui Kali/Kanal Porong dan juga saluran air lainnya mencemari sistem air bawah tanah di sekitar semburan sampai Selat Madura. Selama ini, pejabat pemerintah, khususnya BPLS, menyatakan bahwa lumpur tidak mengandung zat berbahaya dan oleh karenanya pembuangan lumpur ke Selat Madura tidak berbahaya bagi keanekaragaman hayati di wilayah itu, akan tetapi berdasarkan pantauan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semenjak lumpur dibuang ke Selat Madura, produksi udang di Sidoarjo menurun drastis. Berdasarkan beberapa riset ilmiah yang dilakukan secara independen, kita dapat mengetahui besarnya kandungan logam berat yang ada dalam lumpur Lapindo, sesuatu yang hinga kini masih diingkari oleh pemerintah. Ini berarti wilayah yang terdampak lumpur Lapindo jauh lebih luas dibandingkan “peta area” yang dirilis oleh pemerintah.

    Pembangunan tanggul lumpur dan usaha relokasi infrastruktur transportasi (jalan raya, jalan tol, kereta api) telah mempengaruhi jaring-jaring ekologi yang lebih luas. Kebutuhan lahan kosong untuk wilayah Porong dan sekitarnya meningkat tajam mengakibatkan lebih banyak lagi peralihan hak atas tanah dan bangunan di wilayah lain. Situasi semacam ini mendongkrak harga tanah di Porong dan sekitarnya. Kebutuhan material pembangunan (seperti sirtu) telah menggerus bukit-bukit di Ngoro, Mojokerto dan di Rembang, Pasuruan.

    Dampak ekologis kasus Lapindo telah merambah luas memengaruhi berbagai lanskap dan ekosistem. Karena itu dibutuhkan sebuah usaha pemulihan yang luar biasa untuk mengembalikan kualitas lingkungan yang ada. Pengelolaan air lumpur sebelum dibuang ke Kali Porong mutlak dilakukan untuk menghentikan kerusakan yang sekarang semakin membesar hingga selat Madura. Selain itu, riset yang terbuka dan adil harus dilakukan untuk melihat sejauh mana dampak kerusakan ekologis akibat semburan lumpur panas telah terjadi secara aktual hingga hari ini. Dan yang tak kalah pentingnya, sejauh masih dimungkinkan, penghentian semburan lumpur Lapindo harus kembali menjadi prioritas untuk dikerjakan oleh pemerintahan yang baru.

    Degradasi kualitas lingkungan tak urung juga menyebabkan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat yang ada. Seperti yang telah ditulis sebelumnya, hasil penelitian dan rekam tren penyakit di beberapa puskesmas di sekitar semburan lumpur Lapindo menunjukkan adanya peningkatan dampak kesehatan yang serius di masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tentu membutuhkan perlindungan dan jaminan terhadap ancaman pengaruh lumpur Lapindo terhadap kesehatan mereka. Rencana “Kartu Indonesia Sehat” yang berpadu padan dengan BPJS Kesehatan dapat dipakai sebagai solusi penuntasan kebutuhan jaminan kesehatan bagi korban Lapindo. Namun, mengingat betapa susahnya korban Lapindo sekarang mengakses layanan kesehatan yang ada, pemerintahan baru harus menjamin bahwa korban Lapindo bisa mendapatkan prioritas jaminan kesehatan tersebut, mengingat kondisi lingkungannya yang semakin memburuk. Kepastian jaminan kesehatan bagi korban Lapindo adalah awal yang baik dari usaha pemenuhan hak atas korban Lapindo secara keseluruhan.

    3. Jaminan Pendidikan

    Hingga saat ini dari sekitar 63 institusi pendidikan yang tenggelam akibat luapan lumpur Lapindo, belum ada satupun yang ditangani oleh pemerintah. Beberapa sekolah akhirnya harus menjalankan kegiatan belajar mengajarnya di tempat dan kondisi yang tidak ideal (ruko, rumah warga, bekas bangunan lain, dll) Sementara persoalan ekonomi akibat luapan lumpur lapindo yang mendera para orangtua murid, mau tidak mau juga berdampak kepada para murid, sementara biaya sekolah tetap tinggi, sedang beban ekonomi keluarga meningkat. Tiap bulan, pelajar SD dan SMP masih membutuhkan biaya pendidikan (buku, seragam dan uang ujian) setidaknya Rp 67.000 per bulan, sementara pelajar SMA membutuhkan sekitar Rp 166.000 per bulan. Rencana penggunaan “Kartu Indonesia Pintar” oleh pemerintahan Joko Widodo diharapkan bisa menjadi salah satu solusi penanganan masalah ini. Prioritas utama adalah memastikan semua anak-anak korban Lapindo dapat terus mengenyam pendidikan dalam kondisi lingkungan pendidikan yang nyaman dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

    4. Pemulihan Sosial-Budaya

    Pemulihan permasalahan sosial-budaya yang lahir menyusul pemindahan paksa korban dari kampung halaman mereka yang terendam lumpur ke hunian baru, baik yang dilakukan secara kolektif maupun individual, kerap luput dari perhatian publik dan media massa. Melepaskan diri dari lingkungan lama dan melekatkan diri ke lingkungan baru, apalagi bila dilakukan dengan paksaan akan menambah beban bagi pemulihan krisis sosial, ekonomi, psikologis, dan budaya para korban. Pemerintah mengandaikan kompleksitas semacam itu akan selesai secara sendirinya begitu korban menerima uang ganti-rugi. Namun, tidak semua krisis tersebut dapat digantikan dengan uang. Sampai saat ini, kajian tentang krisis semacam ini masih sangat minim karena perhatian publik lebih terfokus pada perihal ganti-rugi dan penanganan lumpur.

    Pemerintahan yang baru harus bisa memastikan adanya perencanaan dan pendampingan (asistensi) bagi para korban Lapindo dalam menata kehidupan dan lingkungannya yang baru. Asistensi bagi korban Lapindo di tempat baru dibutuhkan untuk membantu adaptasi sosial mereka dengan lingkungan sosial yang baru. Tugas dan kewenangan BPLS (atau badan lain yang akan ditunjuk oleh pemerintah) harus juga mencakup kebutuhan pemulihan sosial-budaya ini, sehingga pemulihan seutuhnya terhadap kehidupan korban lumpur Lapindo dapat dilakukan.

    5. Pemulihan Ekonomi

    Seperti telah dicatat sebelumnya, di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, dulu berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Pasca-semburan lumpur Lapindo usaha-usaha ini memilih memindahkan lokasinya ke tempat lain atau harus gulung tikar. Akibatnya, masyarakat yang dulu hidup dan bekerja dari usaha-usaha ini harus kehilangan pekerjaan pula. Tidak banyak dari para korban yang bisa pindah ke pabrik atau tempat usaha lain karena kebanyakan sudah berumur, sementara pabrik biasanya hanya menerima pekerja baru yang masih muda. Selain itu, hilangnya mata pencaharian bagi ribuan pekerja di sektor in- dan non-formal juga perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan mendatang.

    Selain itu, hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat di kampung dibangun berdasarkan kohesi sosial. Ikatan sosial antar warga masyarakat yang dijalin sejak lama merupakan modal bagi pelanggan atau pengguna jasa untuk bisa saling terhubung. Ketika berpindah ke tempat barunya, tidak serta-merta warga-korban bisa membangun kegiatan ekonominya kembali karena mereka tidak punya ikatan sosial yang baik dengan masyarakat di tempat yang baru, padahal menjalin ikatan sosial tidak bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Mereka yang dahulunya mempunyai toko, misalnya, harus berjuang untuk mendapatkan pelanggan baru, sehingga membuka usaha di tempat baru tidak otomatis dapat menggaet pelanggan baru. Hal yang sama berlaku pada mereka yang berprofesi sebagai para tukang dan buruh sawah.

    Pemulihan ekonomi yang harus dilakukan pemerintahan yang baru harus bisa mengkoneksikan antara dampak kehancuran struktur sosial ini dengan permasalahan ekonomi. Usaha pemulihan ekonomi korban Lapindo tidak cukup hanya dengan mengadakan berbagai pelatihan yang kemudian dibayangkan bahwa hasil pelatihan tersebut akan mendukung pemenuhan kebutuhan ekonomi korban Lapindo. Pemulihan ekonomi korban Lapindo harus berbasis pada keterampilan dasar yang sebelumnya telah dimiliki oleh para korban, sehingga, misalnya, mereka yang sebelumnya adalah petani tidak dipaksakan untuk belajar menjahit.

    6. Administrasi Kependudukan

    Berkaca dari tidak adanya DPT khusus bagi korban Lapindo pada Pemilu 2014, maupun tidak adanya data warga dari desa-desa dalam Peta Area Terdampak pada PPLS 2014 lalu, kita perlu mendesakkan pada pemerintah bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu problem utama yang menyebabkan tidak bisa tuntasnya pemenuhan hak-hak korban Lapindo. Jaminan pemenuhan-pemenuhan hak korban Lapindo sebagai warganegara dan sebagai manusia, a.l., hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas hunian yang layak, hak atas pekerjaan hanya bisa terpenuhi bila hak hak sipil-politik para korban Lapindo itu sudah terpenuhi terlebih dulu. Pendataan korban Lapindo, sekalipun sebenarnya sudah terlambat, adalah sebuah kegiatan yang sangat mendesak untuk dilakukan.

    Oleh karena itu, pemerintah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, perlu lebih proaktif untuk melakukan pendataan korban Lapindo dari data lama di desa asal, dan kepindahan mereka ke tempat-tempat baru. Data korban ini akan menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan korban Lapindo agar pulih dari krisis.

    Rekomendasi ini disusun pada Diskusi Membahas Peta Jalan Penyelesaian Lumpur Lapindo di Sekretariat WALHI Jawa Timur – Surabaya, atas kerjasama WALHI Jawa Timur dengan Seknas Jokowi Surabaya pada 11 September 2014, yang dihadiri oleh:

    Abdul Rochim, korban Lapindo asal Desa Besuki; Komunitas Jimpitan Sehat

    Anton Novenanto, pengajar pada Jurusan Sosiologi, UniversitasBrawijaya, Malang (Riset “Peran Media dalam Konstruksi Kasus Lapindo” dan “Dampak Sosial-Budaya Kasus Lapindo”)

    Akhmad Novik, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (aktif di WALHI)

    Arief Juniawan, mahasiswa UPN Veteran

    Catur Nusantara, koordinator Posko Informasi Korban Lapindo, Porong; Badan Pengurus JATAM (Riset “Dampak Lingkungan dan Dampak Kesehatan Korban Lapindo”)

    Dwi, korban Lapindo asal Desa Siring (Komunitas Arrohmah)

    Dandik Katjasungkana, Kontras; Seknas Jokowi

    Dian Noeswantari, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Riset “HAM berperspektif Gender untuk Kasus Lapindo” dan Monev “Hak Ekosob untuk Korban Lapindo”)

    Eko Widodo, korban Lapindo asal Besuki (aktif di WALHI)

    Fatkhul Khoir, Kontras Surabaya

    Rengga, Kontras Surabaya

    Gusti M Khoirul Akbar, mahasiswa Universitas Brawijaya

    Harwati, korban Lapindo asal Desa Siring (Komunitas Arrohmah)

    Imam Khoiri, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (Komunitas Arrohmah)

    Irsyad, korban Lapindo asal Desa Besuki (Sanggar Alfaz)

    Misbachul Munir, KNTI; Seknas Jokowi Surabaya

    Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim

    Rere Christanto, korban Lapindo asal Desa Renokenongo (aktif di WALHI)

    Petrus M Riski, jurnalis

    Saropah, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (Komunitas Arrohmah)

    Diana AV Sasa, D’Buku; Seknas Jokowi Surabaya

    Soebagyo, pengacara, drafter gugatan WALHI dalam kasus Lapindo, dan anggota tim Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus Lapindo.

  • Aburizal could be forced to settle Lapindo mudflow

    Aburizal could be forced to settle Lapindo mudflow

    The House of Representatives on Monday unanimously passed into law a bill that allows president-elect Joko “Jokowi” Widodo to force chairman of the Bakrie Group, Aburizal Bakrie, to fulfill his Rp 781 billion (US$65 million) financial obligation to the victims of the Lapindo mudflow disaster in Sidoarjo, East Java, next year.

    Aburizal, who is also Golkar Party chairman, has lost the privileges he has enjoyed between 2007 and 2014 courtesy of President Susilo Bambang Yudhoyono’s administration.

    The President had allocated more than Rp 6 trillion to compensate villagers living in the vicinity of the so-called “affected area map”, which was legalized via a presidential decree in 2007.

    Such generous financial protection for the Bakrie Group was among the reasons why Golkar helped the Yudhoyono government remain stable in the face of nationwide protests at the President’s generosity toward the conglomerate.

    However, the 2014 state budget, which was passed during Monday’s plenary meeting, no longer mentions such spending. Instead, Article 16 (2) only stipulates that “the [central] government can give a grant to local governments for post-disaster rehabilitation and reconstruction.”

    Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) lawmaker Rieke Diah Pitaloka applauded the absence of an article stipulating that the government take over the financial burden caused by disaster, which was allegedly caused by PT Lapindo Brantas, an oil and gas company affiliated with Golkar chairman Aburizal, during its drilling operations in 2006.

    “Lawmakers and the government should have erased the article long ago. It doesn’t make sense if taxpayers take over responsibility [for paying] from the company that triggered the disaster in the first place,” she told The Jakarta Post.

    Lalu Mara, deputy secretary general of Golkar and Aburizal’s close aide, declined to comment on the House’s decision.

    “It’s better to contact Pak Andi Darussalam to seek a comment on the matter,” he said, referring to the vice president of Lapindo Minarak.

    There have been several efforts to stop the mud eruption, including a relief well method and the insertion of concrete. However, none have been able to stop the flow of mud, which many geologists believe could last up to 30 years.

    In 2007, the government also established the Sidoarjo Mudflow Mitigation Agency (BPLS) to handle and control the mud eruption, relocate infrastructure, recover infrastructure, and supervise Lapindo in handling compensation for villagers in the affected area.

    Lapindo, via its subsidiary PT Minarak Lapindo Jaya, recently claimed it needed to pay another Rp 781 billion of the required Rp 3.8 trillion in compensation to more than 4,000 victims who used to live within the affected area.

    Public Works Minister Djoko Kirmanto, who leads the BPLS advisory board, said last week that the agency had recommended the government use the 2015 budget to help pay the remaining compensation.

    However, Finance Minister Chatib Basri reiterated over the weekend that according to a Constitutional Court ruling issued earlier this year, the government was obliged to force Lapindo to complete payment of compensation to victims of the mudflow disaster.

    Another PDI-P lawmaker, Arif Budimanta, reminded Jokowi and his incoming administration to ensure that outgoing President Yudhoyono, who proposed next year’s state budget, did not spread funds for compensation among the budgets of certain ministries or other state institutions.

    “We need to make sure that those who caused it [the mud disaster] take responsibility for what they have done,” Arif said.

    Hasyim Widhiarto

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2014/09/30/aburizal-could-be-forced-settle-lapindo-mudflow.html

  • Kemenkeu Belum Bisa Jamin Dana Talangan Lumpur Lapindo Rp 781 Miliar

    JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menjamin apakah dana talangan lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

    “Kami belum tahu, karena rapatnya enggak ikut,” ucap Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu, dikonfirmasi wartawan ditemui di gedung parlemen, Senin (29/9/2014).

    Dia bilang, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu akan menunggu diskusi selanjutnya tentang lumpur Lapindo. Ditanyakan lagi kemungkinan dana talangan tersebut diambilkan dari APBN 2015, Askolani menegaskan hal tersebut yang perlu didiskusikan.

    Dalam kesempatan sama, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie OFP menuturkan, BPLS memang selalu mendapat anggaran dari pemerintah. “Ada dua wilayah, di dalam dan di luar terdampak. Yang di dalam menjadi tanggungjawab Minarak, yang di luar selalu masuk anggaran,” kata Dolfie ditemui di gedung DPR, Senayan, Senin.

    Namun demikian, politisi PDI-Perjuangan itu belum tahu apakah anggaran yang diusulkan untuk BPLS sebesar Rp 781 miliar tersebut akan dianggarkan dalam APBN 2015.

    Sebelumnya dikabarkan, pemerintah siap menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar.

    “Yang belum terbayar itu Rp 781 miliar, itu yang harus dikeluarkan dari APBN,” tutur Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, Rabu pekan lalu.

    Estu Suryowati

    Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/29/182110926/Kemenkeu.Belum.Bisa.Jamin.Dana.Talangan.Lumpur.Lapindo.Rp.781.Miliar

  • Jasa Marga Minta Kompensasi Kerusakan Ruas Tol Porong-Gempol

    Liputan6.com, Jakarta – PT Jasa Marga Tbk meminta kompensasi kepada pemerintah untuk memperbaiki ruas tol Porong-Gempol. Pasalnya, itu akan  memberatkan karena kerusakan bukan berasal dari kesalahan perusahaan pelat merah tersebut.

    “Waktu itu pernah klaim pihak Lapindonya, tapi dinyatakan force majeur. Kita minta Menteri Pekerjaan Umum (PU) bagaimana kompensasi terhadap itu,” kata Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

    Dia mengatakan, seharusnya luapan lumpur yang menjadi penyebab kerusakan tol menjadi juga tanggung jawab PT  Minarak Lapindo Jaya.

    Pihaknya mengaku saat ini belum melakukan komunikasi Kementerian PU terkait kerusakan ini. Meski begitu, jika Kementerian PU meminta untuk melakukan perbaikan Jasa Marga akan melaksanakan perintah tersebut.

    “Belum. Kan gini, itu ruas yang hilang, kita kan dapat kompensasi atas ruas itu. Nanti sudah Kemen PU memerintahkan akan melaksanakan,” lanjut dia.

    Dia menerangkan, apabila Jasa Marga diminta memperbaiki akan melakukan perhitungan anggaran tersebut.

    “Kalau kita suruh bangun kan ada hitung-hitungannya. Ya ke Lapindo dulu. Saya menghadap Pak Menteri dulu,” tandas dia. (Amd/Nrm)

    Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2110457/jasa-marga-minta-kompensasi-kerusakan-ruas-tol-porong-gempol

  • Pemerintah Didesak Pulihkan Hak Penyintas Bencana Alam, Sosial dan Korporasi

    Pemerintah Didesak Pulihkan Hak Penyintas Bencana Alam, Sosial dan Korporasi

    SURABAYA, JAWA TIMUR — Konflik sosial berlatar belakang perbedaan keyakinan yang terjadi di Sampang, Madura, telah menimbulkan korban jiwa maupun harta benda, yang pada akhirnya mengakibatkan terusirnya warga Syiah Sampang keluar dari daerah asalnya.

    Pemerintah dinilai kurang peduli dan tanggap terhadap para penyintas yang menjadi pengungsi, karena belum memberikan semua hak warga penyintas yang hilang pasca terjadinya konflik.

    Seperti diungkapkan oleh Saifullah, pengungsi Syiah Sampang yang ada di rumah susun Puspa Agro, Sidoarjo, kehidupannya di pengungsian tidak lagi sama seperti di kampung halaman, karena kebutuhan dasar warga tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberikan uang bantuan sosial untuk makan, rumah susun untuk tempat tinggal sementara, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang maksimal.

    “Pemerintah hanya kasi itu, tapi untuk uang makan sebesar 709.000 rupiah, itu untuk satu bulan per orang (dewasa). Tidak nutut (cukup) untuk segitu, soalnya kan masih harus membiayai adik-adik yang sekolah di luar kota, jadi untuk yang sekolah di luar itu pemerintah tidak bertanggung jawab,” kata Saifullah, Pengungsi Syiah Sampang, Penyintas Konflik Sosial.

    Demikian pula dengan bencana akibat aktivitas perusahaan atau korporasi, para warga yang menjadi penyintas seringkali diabaikan hak-hak dasarnya, yang hanya dilihat sebatas persoalan pembayaran ganti rugi.

    Novik Ahmad, warga penyintas bencana semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo mengungkapkan, banyak hak warga yang terabaikan oleh pemerintah maupun Lapindo Brantas, yakni kerugian di bidang kesehatan, ekonomi dan pekerjaan, pendidikan, hingga kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial.

    “Ada persoalan lain yang lebih kompleks sebenarnya terkait soal jaminan kesehatan, pendidikan, pemulihan ekonomi, dan lingkungan sendiri, sama sekali tidak ada (dari pemerintah). Lapindo sendiri hanya selesai di urusan ganti rugi yang di dalam peta area terdampak, itu pun juga sampai sekarang masih menyisakan persoalan juga (belum dilunasi),” kata Novik Ahmad, Penyintas Bencana Semburan Lumpur Lapindo.

    Menurut Fatkhul Khoir selaku Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya, pemerintah sampai saat ini masih terbatas pada pemberian bantuan yang sifatnya darurat kepada warga penyintas.

    Pemulihan hak-hak warga yang menjadi penyintas belum menjadi dasar penentuan kebijakan pemerintah, dalam menangani warga penyintas yang menjadi pengungsi pasca terjadinya bencana maupun konflik.

    “Ya saya kira pemenuhan hak itu kan tidak hanya sekedar pemberian jatah hidup, tapi bagaimana memulihkan hak sosial mereka, memulihkan hak ekonomi mereka, mengembalikan mereka ke kampung halaman mereka, menciptakan rasa aman bagi mereka untuk beribadah dan berkeyakinan, ini kan belum juga dilakukan oleh pemerintah,” kataFatkhul Khoir, Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya.

    “Sampai saat ini, misalkan kita tahu, sudah hampir tiga tahun pengunsi Syiah ini belum ada kejelasan, kapan mereka akan dipulangkan, bagaimana upaya rekonsiliasi yang coba dibangun oleh pemerintah dan sebagainya, ini kan belum ada kejelasan sama sekali. Lapindo juga delapan tahun, tapi proses ganti rugi, proses pemulihan hak mereka, proses bagaimana pemulihan secara ekonomi mereka juga belum terjadi,” tambahnya.

    Sementara itu Rani Ayu Hapsari aktivis LSM penanganan bencana, Yakkum Emergency Unit mengutarakan, meski pemerintah telah banyak melakukan langkah nyata penanggulangan pengungsi maupun penyintas bencana alam, penanganan masih bersifat semantara atau belum berkelanjutan.

    Pada kasus penanganan penyintas bencana letusan gunung Merapi di Yogyakarta, Rani mengungkapkan bahwa pemulihan di bidang ekonomi yang dibutuhkan oleh warga penyintas, seringkali hanya sebatas pemberian pelatihan tanpa pendampingan dan tindak lanjut dari pelatihan yang diberikan.

    “Memang ada beberapa gap yang masih terjadi, seperti misalnya untuk pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi ini banyak yang mengatakan, khususnya dari warga, itu pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah itu hanya sebatas pelatihan keterampilan, tetapi belum sapai pada tahap untuk membantu mencarikan pasarnya, kemudian juga membantu permodalan, seperti itu. Sehingga ini mengakibatkan program yang digagas oleh pemerintah itu tidak menjadi berlanjut, jadi terhenti di tengah jalan,” jelas Aktivis LSM Yakkum Emergency Unit, Rani Ayu Hapsari.

    Dari hasil diskusi yang mengangkat tema “Membedah Tanggungjawab Negara Terhadap Korban Lumpur Lapindo, Pengungsi Syiah Sampang dan Korban Letusan Gunung Merapi”, Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mendesak pemerintah segera membuat kebijakan terkait penanganan terhadap pengungsi dan penyintas bencana alam, konflik sosial maupun bencana korporasi, agar dapat ditangani secara tuntas.

    “Kita akan sampaikan ke pemerintah, dan pemerintah harus segera menindaklanjuti, dengan membentuk sebuah kebijakan yang harus ada oleh pemerintah, karena sampai saat ini, dari tadi diskusi, kita belum menemukan bahwa pemerintah punya skema yang jelas mengenai proses penanganan terhadap korban bencana alam, bencana korporasi maupun bencana sosial, ini kan belum ada satu kebijakan yang spesifik bagaimana pengelolaan terhadap pengungsi ini, korbannya ini,” kata Fatkhul Khoir.

    Petrus Riski

    Sumber: http://www.voaindonesia.com/content/pemerintah-didesak-pulihkan-hak-penyintas-bencana-alam-sosial-dan-korporasi/2462027.html

  • Sidoarjo victims still striving for justice

    Sidoarjo victims still striving for justice

    Temporary fix: Workers from the Sidoarjo Mudflow Mitigation Agency (BPLS) dig a temporary canal for the smooth flow of mud in Gempolsari village, Porong, Sidoarjo, East Java, on Wednesday. The dam collapsed recently and affected many houses in the village.

    Despite the threat of overflowing hot mud that may engulf their house at any time, Suwandi, 75, and his wife, Saniakah, 70, insist on staying in Gempolsari village, Porong district, Sidoarjo regency, East Java.

    They even remained indifferent to news that some embankment spots had been recently damaged.

    “On Wednesday morning, a section of the embankment was damaged and the mudflow almost reached my house. I’ve lost count of the number of times damage has been caused to the embankment,” he told The Jakarta Post on Thursday.

    Sidoarjo Mudflow Mitigation Agency (BPLS) spokeperson Dwinanto Hesti Prasetyo said there were dozens of vulnerable spots in the mud reservoir. They included spot No. 34, where the mudflow surface was only 50 centimeters lower than the top of the embankment, and spot No. 22, which was only 25 cm lower.

    “Spot No. 21 is the riskiest because it is located by Jl. Raya Porong and the railway track. This is worrying because according to the BMKG [the Meteorology, Climatology and Geophysics Agency], we will enter the rainy season in October,” he said.

    He explained that the embankment that surrounded the mudflow remained damaged because his agency could no longer channel the mud into the Porong River as it was prevented from doing so by the affected residents.

    “Residents who have not yet received compensation have blocked BPLS workers from channeling the mud into the Porong River to ease the burden of the mud reservoir,” Dwinanto said.

    Reno Kenongo subdistrict secretary Subakri said people had blocked the agency workers as they were dismayed by the government’s and PT Lapindo Brantas’ promises of compensation.

    “We will continue our struggle by doing whatever is necessary to fight for our rights,” Subakri said.

    On May 29, 2006, the lives of residents in Porong were changed forever following an eruption of a mudflow. The previously green area was turned into a huge, deserted expanse covered with dried mud.

    The eruption took place near a drilling site belonging to Lapindo Brantas. This triggered speculation that Lapindo may have been negligent during its drilling process.

    Lapindo, however, cited a number of scientists’ arguments that the mudflow was triggered by a 6.3 Richter scale earthquake that had hit Yogyakarta two days before the eruption took place.

    A spokesperson of the joint secretariat of Lapindo mudflow victims, Khoirul Huda, said 3,200 of 13,200 documents proposed compensation worth Rp 780 billion (US$65.7 million) that had not yet been paid by PT Minarak Lapindo Jaya as the cashier of Lapindo Brantas.

    Ahmad Khozin, another victim of the mudflow, said the victims were glad to learn that the Supreme Court had told the government to take responsibility for the payment of the compensation.

    “Yet up until now, there’s been no clarity on this,” he said.

    In frustration, he said the compensation had to be paid soon or all activities on the embankment must cease immediately.

    Suwandi said if the mudflow did not exist, he and his wife would have been spending their old age peacefully by taking care of a chicken farm, but they had to forget that dream amid the mud-strewn landscape.

    He said Lapindo Brantas had stopped supplying clean water to local residents in 2010. Since then, he had bought clean water for daily consumption.

    “We just want justice from the government and Lapindo Brantas,” he said.

    Indonesian Forum for the Environment (Walhi) East Java branch executive director Ony Mahardika warned that the government should consider giving attention to the residents’ health as the groundwater had been heavily contaminated with metal and polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH) that had surpassed the normal level.

    Sumber: http://news.asiaone.com/news/asia/sidoarjo-victims-still-striving-justice

  • Lumpur Lapindo Meninggi, 110 Patung Tenggelam

    Lumpur Lapindo Meninggi, 110 Patung Tenggelam

    TEMPO.COSidoarjo – Sebanyak 110 patung manusia lumpur yang tertancap di Tanggul Siring Porong, Sidoarjo, kini sudah tenggelam oleh lumpur Lapindo. Kondisi tersebut terjadi setelah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang selalu mengeruk endapan lumpur panas Lapindo tidak diperbolehkan beroperasi oleh warga yang belum dilunasi ganti ruginya.

    “Patung itu perlahan tenggelamnya, rata-rata sampai dada sekarang,” kata Kusno, yang tiap hari bekerja sebagai tukang ojek dan penjual kaset di depan patung manusia itu, Rabu, 3 September 2014.

    Menurut Kusno, 110 patung itu memiliki nilai tersendiri bagi warga korban lumpur Lapindo. Pasalnya, patung itu juga ikut mengenang delapan tahun semburan lumpur Lapindo. Patung lumpur manusia itu juga menjadi daya tarik kawasan wisata lumpur.

    Kusno menambahkan, tenggelamnya 110 patung manusia lumpur itu sesuai dengan prediksi seniman pembuat patung, Dadang Christanto, yang mengatakan daya tahan patung hanya empat bulan terhitung sejak pembuatannya pada 29 Mei. Patung tidak tahan lama karena diletakkan di luar ruangan dan dibiarkan kepanasan serta kehujanan.

    Selain 110 patung, ribuan tangan harapan yang juga sempat memeriahkan delapan tahun semburan lumpur Lapindo juga ikut tenggelam tak tersisa. Tangan harapan itu sudah rata oleh lumpur yang kian meninggi. “Namun jangan harap semangat kami untuk menuntut ganti rugi ikut tenggelam, ganti rugi harga mati,” kata Kusno.

    Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi 110 patung yang ikut memeriahkan delapan tahun lumpur Lapindo itu sudah parah. Banyak patung yang sudah miring tak terawat. Mayoritas patung sudah tenggelam oleh lumpur kental hingga dada. Namun ada pula yang sudah sampai leher. Jumlahnya pun dihitung dengan kasat mata sudah berkurang, sekitar 94 yang masih berdiri tegak.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/03/058604152/Lumpur-Lapindo-Meninggi-110-Patung-Tenggelam