-
Normalisasi Sungai, BPLS Diberi Waktu Dua Minggu
Mendekati musim hujan, beberapa titik tanggul sungai bukan mustahil jebol karena tidak mampu menampung aliran Sungai Porong yang tidak lancar akibat endapan lumpur.
-
Presiden Perlu Undang Ahli Pengeboran ke Porong
Pemerintah harus berhadapan dengan perusahaan untuk membantu warga korban lumpur.
-
Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur Tetap Diprioritaskan
PT Lapindo Brantas Inc telah membayar sejumlah Rp 1,153 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk uang muka 20 persen senilai Rp 709,72 miliar pada 12.759 korban.
-
Bikin Hujan Buatan untuk Buang Lumpur Lapindo
Lapindo tidak bisa lepas tangan sekalipun kehabisan sumber daya untuk menanggulanginya.
-
Normalisasi Sungai, BPLS Diberi Waktu Dua Minggu
Endapan lumpur Lapindo di Sungai Porong semakin parah dan sangat mengkhawatirkan. Apalagi, sekarang sudah mendekati musim hujan. Beberapa titik tanggul sungai bukan mustahil jebol karena tidak mampu menampung aliran air Sungai Porong yang tidak lancar akibat endapan lumpur.
-
BPLS Pertimbangkan Bangun Kolam Penampungan Baru
Pembuangan semburan lumpur, 100.000 meter kubik per hari, dikhawatirkan mempercepat penuhnya kolam penampungan yang ada.
-
Tanggul Penahan Lumpur Lapindo Jebol
Masih ada sekitar 1.000 korban lumpur yang belum menerima ganti rugi karena masih dalam proses verifikasi.
-
Mereka yang Dihapus dari Peta
Apa pun penyebabnya, bencana Lapindo membawa penderitaan luar biasa bagi rakyat.
-
Dibutuhkan Kolam Penampungan Baru
Selama menunggu pencairan sisa ganti rugi, warga diberi uang kontrak rumah untuk masa dua tahun. Umumnya, warga mulai mengontrak pada Agustus 2006.
-
Pipa Pembuangan Lumpur Ditutup
Ketebalan endapan lumpur di Sungai Porong 3-5 meter dengan panjang endapan sekitar 500 meter.
-
Masa Depan Warga Porong Suram
Seharusnya pusat semburan lumpur ditutup. Tidak ada jalan lain.
-
Kontrak Habis, Ganti Rugi Tak Segera Dilunasi
Mendesak, Normalisasi Sungai Porong SIDOARJO, KOMPAS – Sekitar 100 warga Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berunjuk rasa lagi menuntut pembayaran sisa ganti rugi 80 persen. Saat ini kontrak rumah mereka sudah habis. Warga yang tidak memiliki uang terpaksa mengungsi kembali ke Pasar Baru Porong. Unjuk rasa dilakukan seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan Ke-63 RI di areal tanggul…
-
Ganti Rugi Belum Lunas, Warga Patok Tanggul
Selain warga yang belum menerima sisa 80 persen, masih ada sekitar 1.000 korban lumpur yang belum menerima ganti rugi sama sekali.
-
Lingkungan Hidup, Lumpur Lapindo, Siapa Berani?
Semburan lumpur Lapindo hanya dianggap angin lalu. Apakah nyawa jadi tidak ada artinya?
-
Pilkada Jatim, Lumpur Lapindo dan Kemandekan Ekonomi
Memulihkan hak ekonomi sosial budaya dari 30.000 warga korban lumpur ditambah hak ekonomi dari 500.000 orang lainnya menjadi begitu berarti untuk mengurangi tekanan ekonomi.
-
Lumpur Lapindo, Tiga Desa Baru Masuk Revisi Perpres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo di Jakarta, Kamis (17/7).
-
Aburizal Bakrie Luncurkan Komunitas Budaya Indonesia
Aburizal: “persoalan budaya adalah persoalan mulia.”
-
Ganti Rugi Lapindo Tanah Nonsertifikat Bisa Dibuatkan Akta
Sidoarjo, Kompas – Surat-surat bukti kepemilikan tanah selain sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik korban lumpur Lapindo, seperti Letter C dan Petok D, bisa dibuatkan akta jual beli atau AJB tanah sehingga sah sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi. Hal itu terungkap dalam dialog antara perwakilan warga korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungbendo, Renokenongo, Jatirejo, serta…
-
Menghirup Gas, 138 Warga Dirawat
Kerugian warga mestinya ditutup dengan biaya asuransi yang sudah dibayar Lapindo.