Tag: minarak lapindo jaya

  • Pemerintah Paksa Minarak Lapindo Bayar Bunga Dana Talangan

    Pemerintah Paksa Minarak Lapindo Bayar Bunga Dana Talangan

    JAKARTA – Pemerintah mewajibkan PT Minarak Lapindo membayar bunga dana talangan untuk membayar ganti rugi warga korban luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. PT Minarak Lapindo sebagai pelaksana pembayaran ganti rugi pun sepakat membayar bunga 4,8 persen untuk dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar yang statusnya pinjaman dari pemerintah itu.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono mengaku sudah memanggil pemilik PT Minarak Lapindo, Nirwan Bakrie terkait pengenaan bunga untuk dana pinjaman dari pemerintah itu. “Saya sudah undang Pak Nirwan bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenai bunga 4,8 persen, dan beliau (Nirwan, red) menerima,” kata Basuki  di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6).

    Karenanya Basuki juga mengharapkan peraturan presiden (perpres) tentang dana talangan untuk Minarak Lapindo itu segera ditandangtangani Presiden Joko Widodo. Nantinya, perpres itu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian antara Kementerian PUPR dengan Minarak Lapindo.

    Basuki menambahkan, draf perjanjian kerja sama saat itu sudah diedarkan kepada seluruh tim percepatan untuk dikoreksi. “Mudah-mudahan Rabu (24/6) saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya,” imbuhnya.

    Basuki menegaskan, jumlah dana talangan dari pemerintah untuk Minarak Lapindo itu sudah sesuai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari Rp 827 miliar yang disediakan, Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada warga.

    Basuki menjelaskan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening warga di bank. “Mereka sudah siap dengan rekening-rekening BNI,” kata Basuki.

    Warga penerima ganti rugi tidak akan dikenai bunga. Sedangkan Minarak Lapindo harus melunasi dana pinjaman itu ke pemerintah itu dalam kurun waktu 4 tahun.

    FLO

    http://www.jpnn.com/read/2015/06/22/311078/Pemerintah-Paksa-Minarak-Lapindo-Bayar-Bunga-Dana-Talangan

  • Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Jakarta, Jawa Pos – Pemerintah tengah menyiapkan tim khusus untuk bernegosiasi dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Tim itulah yang nanti menentukan pencairan dana talangan Rp 781,7 miliar untuk Lapindo.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah juga memperhitungkan kemungkinan jika dana Rp 781,7 M tersebut tidak cukup untuk membeli tanah warga di peta area terdampak (PAT). ”Kalau memang dibutuhkan, dananya bisa ditambah. Yang penting hak masyarakat terpenuhi,” tuturnya Sabtu (21/2).

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyatakan, dana Rp 781,7 M yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 itu mungkin tidak cukup. Sebab, dana tersebut belum menghitung kebutuhan warga korban lumpur yang sudah mengambil rumah di Kahuripan Nirvana Village.

    Dana itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di PAT. Ganti rugi tersebut sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah bersedia memberikan dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

    Sebagai jaminannya, Lapindo harus menyerahkan 9.900 sertifikat tanah seluas 640 hektare yang sudah mereka beli dari warga. Jika dalam jangka waktu empat tahun Lapindo tidak bisa mengembalikan pinjaman dana talangan, pemerintah berhak mengambil alih tanah warga dari tangan perusahaan tersebut.

    Menurut Basuki, berapa kebutuhan riil pembelian tanah warga akan diketahui berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan itulah yang ditugasi pemerintah untuk menentukan nilai tanah warga. ”Jadi, kita tunggu verifikasi BPKP saja,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana Rp 781,7 M yang sudah dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 hanya akan dicairkan jika pemerintah sudah memegang komitmen serta ada perjanjian resmi dengan pihak Lapindo. ”Selama negosiasi belum selesai, dana talangan masih kami tahan,” terangnya. (owi/c9/end)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/13312/Pemerintah-Siap-Tambah-Dana-Talangan-Lapindo

  • Lapindo Ditalangi Rp 781M Masih Belum Cukup

    Lapindo Ditalangi Rp 781M Masih Belum Cukup

    JAKARTA – Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan Jumat malam (13/2). Di dalamnya, terdapat alokasi dana talangan untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp 781,7 miliar. Namun, dana tersebut dinilai pihak Lapindo belum cukup.

    Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan disetujui DPR untuk memberikan dana talangan atas musibah lumpur Sidoarjo itu. ”Tapi, dana itu mungkin belum cukup,” ujarnya kepada Jawa Pos Sabtu (14/2).

    Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi itu sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena keuangan perusahaan sedang seret, pemerintah bersedia memberikan dana talangan agar proses ganti rugi bisa segera tuntas.

    Andi menyebutkan, dana yang dibutuhkan berpotensi melebihi Rp 781,7 miliar seperti yang diperhitungkan sebelumnya. ”Mungkin bertambah ya. Karena belum menghitung (kebutuhan) dana untuk warga (korban lumpur) yang sudah ambil rumah di KNV (Kahuripan Nirwana Village),” katanya.

    Meski begitu, Andi belum bisa memastikan potensi kebutuhan tambahan dana untuk pelunasan ganti rugi, termasuk solusi untuk menutupi kekurangan itu. ”Kami belum berpikir ke situ dulu. Ayo, kita coba selesaikan dulu lah (dari dana talangan yang disediakan pemerintah),” kelitnya.

    Sementara itu, saat ditemui seusai pengesahan APBNP 2015 Jumat malam, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemberian dana talangan kepada Lapindo bukanlah bailout yang bisa diterima tanpa kewajiban pengembalian. ”Ini sifatnya talangan, pinjaman, jadi nanti harus diganti (oleh Lapindo),” tegas dia.

    Pemerintah juga sudah meminta jaminan berupa aset tanah di peta area terdampak yang dibeli Lapindo. Jumlahnya sekitar 9.900 sertifikat tanah atau girik seluas 640 hektare senilai total Rp 3,03 triliun. Karena itu, sebelum dana talangan dicairkan, pemerintah akan membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo. ”Intinya, mereka harus mengembalikan (dana Rp 781 miliar) dalam jangka tertentu. Kalau tidak, aset mereka (senilai Rp 3,03 triliun) kami ambil,” jelasnya.

    Mekanisme pencairan dana talangan dan perjanjian legal itulah yang segera dirumuskan oleh tim pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Dihubungi secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur Rp 3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah, yaitu Rp 781 miliar. ”Pemerintah dan negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimanapun caranya, tanpa menyalahi aturan dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo,” ujarnya.

    Basuki juga menyebutkan skema pembayaran. Yakni, pemerintah membayar Rp 781 miiar. Lalu, aset Rp 3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.

    Lapindo diberi waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan Rp 781 miliar tersebut. ”Nanti kalau tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu,” tegas Basuki.

    Sementara itu, Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, saat ini BPLS serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan validasi atas semua data yang dilaporkan, terutama dari pihak Lapindo. ”Sekarang kami menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran dana talangannya. Teknisnya seperti apa, nanti tunggu jelang pelaksanaan,” ujarnya. (gen/owi/c11/kim)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/12962/lapindo-ditalangi-rp-781-m-masih-belum-cukup
  • BPLS Minta Rekening Warga Tidak Terblokir

    BPLS Minta Rekening Warga Tidak Terblokir

    Kamis, 22 Januari 2015 | Sidoarjo (Antara Jatim) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo meminta rekening warga korban lumpur di dalam peta areal terdampak tidak terblokir menyusul adanya rencana penerimaan ganti rugi kepada warga.

    Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto, Kamis, mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus memberikan imbauan kepada warga supaya rekening mereka tidak sampai terblokir oleh pihak bank.

    “Karena kalau sampai rekening tersebut terblokir pihak bank maka proses pengurusannya akan lebih lama lagi sementara rencana pencarian ganti rugi kepada warga kurang sedikit lagi,” katanya.

    Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait dengan rencana pencairan jual beli aset warga apakah melalui BPLS atau melalui teknis yang lainnya.

    “Kami masih belum memiliki petunjuk teknis dari pusat terkait dengan rencana pencairan dana tersebut. Namun demikian, kami siap jika memang dilibatkan dalam proses pembelian aset warga oleh pemerintah,” katanya.

    Menurutnya, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc terkait dengan jumlah berkas yang belum diselesaikan oleh mereka.

    “Kami juga melakukan koordinasi dengan mereka terkait dengan pembayaran tersebut, kami juga melakukan pendataan terhadap warga yang belum terlunasi. Kami yakin warga yang tanahnya belum terlunasi sudah memiliki kelengkapan berkas,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur lapindo dari Minarak Lapindo Jaya. Jumlah dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah tersebut mencapai lebih dari Rp700 miliar. (*)

    Reporter: Indra Setiawan | Redaktur: Endang Sukarelawati

    Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/150034/bpls-minta-rekening-warga-tidak-terblokir

  • Kejagung Belum Dapat Arahan Rencana Penyitaan Aset Lapindo

    Jakarta, GATRAnews – Kejaksaan Agung tengah menunggu koordinasi dari pemerintah untuk membahas soal eksekusi penyitaan aset PT Minarak Lapindo Jaya, jika perusahaan ini tidak mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar.

    “Ya kita tunggu dulu, kita belum dapat masukan dan perintah dari Pak Jaksa Agung. Kebijakan pemerintah, ya harus kita hormati,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12).

    Sampai dengan hari ini, Widyo megaku belum mengetahui ada tidaknya pertemuan antara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kejaksan Agung untuk membahas hal itu. “Saya nggak tahu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini berharap agar pemerintah terlebih dulu memberikan kesempatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengembalikan uang pemerintah sejumlah Rp 781 milyar tersebut.

    “Ya itu, janganlah pemerintah berbuat begitu ya, kita hormati saja dulu, kita tunggu perkembangan yang terbaik,” harap Widyo.

    Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 781 milyar dalam waktu 4 tahun.

    Pemerintah akan mengambil berbagai surat, termasuk sertifikat tanah atas lahan yang kini menjadi lautan lumpur sebagai jaminan PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun nilai perusahaan ini ditaksir mencapai Rp 3 trilyun lebih.

    Menurutnya, PT Minarak Lapindo Jaya bisa kembali mendapatkan surat-surat dan aset jika bisa mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar dalam jangka 4 tahun.

    “Kalau mereka bisa melunasi Rp 781 milyar kepada pemerintah, maka itu akan dikembalikan ke Lapindo. Tapi kalau lewat 4 tahun, disita. Ini saya kira fair,” tandas Basuki.

    Pemerintah menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 781 milyar untuk memberikan kepastian kepada warga Jawa Timur yang terdampak lumpur setelah mereka nasibnya tidak jelas akibat PT Minarak Lapindo Jaya tidak memberikan ganti rugi atas tanah yang terdampak lumpur.

    Iwan Sutiawan

    Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/114252-kejagung-belum-dapat-arahan-rencana-penyitaan-aset-lapindo.html

  • Ganti Rugi Lapindo Masih “Tarik-Ulur”

    Jakarta – Pemerintah nampaknya belum satu suara perihal ganti rugi lahan warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT). Hal itu terlihat dari perbedaan pendapat antara Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (Pera) Basuki Hadimuljono.

    Ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Senin (15/12), Basuki mengatakan pemerintah akan membayar ganti rugi lahan warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya yang jumlahnya mencapai Rp 781 miliar.

    “Komunikasi dengan pak Seskab (Sekretaris Kabinet) itu, kalau dengan statement pak JK itu kan. Asetnya mau dibeli Lapindo disitu kalau mau dibeli pemerintah kan, pemerintah ambil alih lapindo. Pemerintah bantu beli Lapindo agar mereka bisa kembalikan ke rakyat,” kata Basuki.

    Selain itu, lanjut Basuki, pembelian tanah tersebut demi asas keadilan. Mengingat, tanah warga yang berada di luar daerah terdampak sudah diganti oleh pemerintah.

    Tetapi, Basuki menegaskan pemerintah akan berupaya mendesak PT Minarak Lapindo untuk memenuhi kewajibannya membeli tanah warga yang terdampak terlebih dahulu.

    Meskipun, Basuki mengaku pesimis PT Minarak Lapindo akan memenuhi kewajibannya mengingat telah dipaksa sejak dahulu tetapi tak juga dipenuhi kewajibannya.

    “Maksa itu kan dari dulu seperti itu terus, makanya nanti kita ambil alih dulu. Lalu Lapindo bayar. Jadi, akhirnya Lapindo bayar ke pemerintah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Basuki menegaskan dari pada rakyat sengsara, biarlah Minarak Lapindo yang berhutang kepada pemerintah. Dengan konsekuensi, penyitaan aset jika Minarak tidak mampu membayar hutang ke pemerintah.

    Ketika ditanya sumber dananya, Basuki mengatakan akan mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

    “Kalau anggaran itu 2015 tapi kalau disepakati. Kalau berdasarkan yang dulu itu ada di APBN 2015. Harus ada terobosan. Kalau tidak, ya gini gini saja (Minarak Lapindo) janji terus,” ungkapnya.

    Tunggu Keputusan Politis

    Namun, Basuki mengatakan keputusan mengambil alih kewajiban PT Minarak Lapindo tersebut masih akan menunggu keputusan politis karena terkait politik anggaran.

    Tetapi, Basuki kembali mengingatkan dalam konstitusi diatur bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan rakyatnya menderita.

    Sebelumnya, JK menegaskan pemerintah belum menganggarkan dana untuk mengganti rugi lahan warga korban lumpur Lapindo di PAT, dalam APBN Perubahan tahun 2015.

    “Belum ada (APBN-P 2015), siapa bilang sudah ada, kan baru rencana. Silahkan saja kalau baru rencana tetapi belum ada,” kata JK beberapa waktu lalu.

    Bahkan, JK menjelaskan bahwa perkara lapindo bukanlah ganti rugi. Melainkan, jual beli tanah. Sehingga, jika kembali pulih maka PT Minarak Lapindo Jaya yang diuntungkan karena luas tanahnya mencapai 1.000 hektar.

    “Karena itu (jual-beli) transaksi tidak mungkin transaksi diambil pemerintah. Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga 3 atau 4 kali lipat tetapi kalau itu berhenti langsung lapindo kaya lagi karena dapat 1.000 hektar lahan kan,” ungkap JK.

    Padahal, MK dalam putusan pada Maret 2014 lalu, memang mengabulkan permohonan enam orang korban lumpur Lapindo yang berada dalam wilayah PAT. Sehingga, intinya MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban di dalam PAT.

    Selama ini korban di dalam PAT menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo, sedangkan korban di luar PAT oleh pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, maka belum semua korban di dalam PAT mendapat ganti rugi. Sementara korban di luar PAT sudah mendapat ganti rugi dari pemerintah. (N-8/YUD)

    Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/233527-ganti-rugi-lapindo-masih-tarikulur.html

  • Menkeu tak Tahu Rencana Pembelian Aset Lapindo

    Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pembelian aset PT Minarak Lapindo masih simpang siur. Sempat muncul wacana pemerintah akan membeli aset-aset Lapindo untuk mempercepat penggantian ganti rugi kepada warga yang menjadi korban. Ternyata sumber dana untuk membeli aset itu masih belum jelas hingga saat ini.

    Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, belum ada pembicaraan yang dilakukan pemerintah untuk membeli aset-aset Lapindo. “Itu belum ada pembicaraan. Saya tidak tahu ada atau tidak,” kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).

    Mengenai kabar yang menyebut anggaran pembelian aset itu telah ada di APBN 2015, Bambang membantahnya. Menurut dia, yang dianggarkan di APBN hanyalah anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Anggaran untuk BPLS buat biaya perawatan bagian terluar yang terkena langsung dampak lumpur. “Ya untuk maintenance yang terluar, yang terdampak itu,” jelas Bambang. Sementara daerah dalam atau daerah terdampak jadi tanggungjawab Lapindo.

    Sebelumnya, demi mempercepat pembayaran uang ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membeli aset PT Minarak Lapindo. Bila DPR mempersoalkan pemerintah siap pasang badan.

    Aset yang akan dibeli pemerintah adalah aset yang belum dibayar Lapindo kepada masyarakat. Jika pemerintah tak membelinya, maka masalah yang sudah delapan tahun tertunggak itu tidak akan jelas kapan selesainya.

    “Uangnya diberikan ke Lapindo dan Lapindo bayar ke masyarakat,” jelas Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljo disela-sela Rapimnas Gapensi di Hotel JW Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014) lalu.

    DOR

    Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/12/12/331165/menkeu-tak-tahu-rencana-pembelian-aset-lapindo

  • Perbaikan Tanggul Lumpur Lapindo Dilanjutkan

    SIDOARJO, KOMPAS.com — Kondisi beberapa titik tanggul penahan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/12), masih kritis. Oleh karena itu, perbaikan dan pembangunan tanggul baru dilanjutkan. Sebab, kondisi kolam sudah penuh menyusul semburan lumpur yang aktif dan tanggul umumnya berumur delapan tahun sehingga rawan saat hujan deras.

    Dwinanto Hesti Prasetyo dari Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, titik 73B yang jebol, Minggu (30/11), sudah diperbaiki secara manual dengan memasang tumpukan karung pasir dan sasak bambu. Tanggul darurat itu diharapkan mampu menahan laju aliran lumpur yang mengarah ke Sungai Ketapang dan permukiman warga di Desa Kedungbendo dan Desa Gempolsari.

    ”BPLS melanjutkan pembangunan tanggul baru di titik 73 sepanjang 1,7 kilometer dengan tinggi 5 meter di atas permukaan laut dan lebar 15 meter. Saat ini pembangunan baru mencapai 100 meter dan ketinggian 1,5-2 meter,” ujar Dwinanto.

    Tanggul baru ini akan menghadang laju aliran lumpur dari tanggul jebol di titik 73B. Selain itu, tanggul baru merupakan solusi permanen terhadap kritisnya seluruh tanggul di titik 73 dan tanggul titik 68 di Desa Gempolsari yang jebol dua bulan lalu dan hanya diperbaiki sementara.

    Sementara itu, Bupati Sidoarjo Syaiful Illah optimistis pemerintah pusat menyelesaikan persoalan ganti rugi warga korban lumpur pada 2015. Keyakinannya tersebut berdasarkan pada pernyataan Gubernur Soekarwo setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Bogor pekan lalu.

    ”Awal 2015 pemerintah akan membeli aset-aset milik Lapindo yang sudah ada surat-suratnya,” ujar Syaiful kepada wartawan di Sidoarjo.

    Kewajiban pembayaran ganti rugi yang belum diselesaikan oleh PT Lapindo Brantas Inc mencapai Rp 1,3 triliun dengan rincian Rp 781 miliar untuk warga korban dan Rp 500 miliar untuk korban dari kalangan pengusaha.

    Siap jual aset

    Dari Makassar, Sulawesi Selatan, Presiden Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, Lapindo siap jika pemerintah membeli aset di wilayah terdampak untuk menyelesaikan ganti rugi kepada warga. Saat ini Lapindo menyiapkan sertifikat tanah dan rumah sebanyak 7.000 di atas total luas tanah sekitar 200 hektar untuk jual-beli ini.

    ”Kami setuju dengan opsi pemerintah jual-beli aset dan masih menunggu seperti apa model jual-belinya. Kami siap berbicara. Secara internal sedang mempersiapkan segala sesuatu, termasuk masalah hukum agar proses ini legal,” kata Andi.

    Ia mengatakan, saat ini Lapindo sudah kesulitan untuk menyelesaikan ganti rugi kepada warga hingga menyambut baik opsi pemerintah untuk membeli aset Lapindo. Petinggi dan pengambil keputusan di perusahaan ini kini koordinasi sambil menunggu keputusan pemerintah terkait jual-beli.

    Hingga kini Lapindo sudah menyelesaikan ganti rugi sebesar Rp 3,8 triliun meliputi lebih dari 13.000 keluarga. Sisanya tertunggak Rp 700 miliar-Rp 800 miliar meliputi lebih dari 3.000 keluarga. (NIK/REN)

  • Batalkan Pembelian Aset Lapindo

    ALASAN pemerintah membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya (Lapindo) untuk meringankan beban pemilik Lapindo membayar kekurangan ganti rugi kepada warga terdampak bencana lumpur lapindo sebesar Rp781 miliar merupakan kekeliruan.

    Untuk memutuskan perlu-tidaknya membeli aset Lapindo, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Frans H Winarta meminta pemerintah menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aset perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu.

    Sebagai informasi, PT Minarak Lapindo Jaya merupakan perusahaan juru bayar PT Lapindo Brantas Inc terkait dengan dampak bencana semburan lumpur di Porong, Sidoarjo.

    “BPK harus melakukan audit aset Lapindo sehingga BPK bisa memberi rekomendasi untuk tidak membeli aset dari perusahaan yang bangkrut dengan uang negara,” katanya saat dihubungi, kemarin.

    Frans juga menyatakan rencana pemerintah membeli aset Lapindo akan merusak citra Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. “Gebrakan yang konyol dan tidak populer, sebaiknya dibatalkan,” tambahnya.

    Pakar hukum perdata dari Universitas Surabaya Sylvia Janisriwati berpendapat pemerintah sebaiknya mengajukan status pailit kepada Lapindo ke pengadilan niaga. “Setelah ditetapkan pailit, baru kemudian negara menjual aset Lapindo dan uangnya untuk melunasi ganti rugi korban lumpur Lapindo,” ujarnya seperti dikutip Metro TV.

    Jual beli

    Meski menuai kritik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tetap akan membeli aset Lapindo senilai kekurangan bayar ganti rugi kepada warga sebesar Rp781 miliar. Bahkan saat ini disiapkan peraturan presiden yang menjadi dasar pembelian aset itu. “Sekarang perpresnya sudah berada di sekretaris kabinet,” ungkapnya.

    Seluruh aset yang dibeli tersebut akan menjadi milik negara. Namun, Basuki mengaku belum mengetahui seperti apa pemanfaatan aset tersebut oleh negara nantinya.

    Saat dimintai konfirmasi soal rencana negara membeli aset swasta untuk membayar ganti rugi warga, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru kaget dan mengaku tidak tahu.

    “Saya belum tahu dari mana dana pemerintah membayar itu. Hingga kini belum rencana memasukkannya di APBNP 2015,” kata JK di Kantor Wapres, kemarin.

    Bagi JK, pemerintah tidak mungkin ikut campur dalam pembelian aset tanah yang dibeli Lapindo dari warga korban lumpur. “Jangan lupa, Lapindo itu bukan ganti rugi, melainkan jual beli tanah sebab Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga tiga atau empat kali lipat.”

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mempersilakan pemerintah membeli seluruh aset di kawasan terdampak lumpur yang dimiliki Lapindo. Asalkan, lanjut dia, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menuntaskan permasalahan Lapindo yang sudah lama.

    Hingga saat ini, luberan lumpur Lapindo masih terus terjadi. Bahkan Kantor Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, harus direlokasi ke tempat lain karena genangan lumpur semakin tinggi. (Mus/Che/Nur/HS/X-10)

    [email protected]

    Sumber: http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/6810/Batalkan-Pembelian-Aset-Lapindo/2014/12/10%2008:59:00

  • Lapindo Bokek, Negara Tekor

    Lapindo Bokek, Negara Tekor

    JAKARTA, Jawa Pos – Menagih janji pelunasan ganti rugi kepada PT Minarak Lapindo Jaya seperti upaya tak berkesudahan bagi warga korban lumpur Sidoarjo. Sudah delapan tahun lima bulan semburan lumpur, namun PT Minarak Lapindo Jaya belum kunjung melunasi kewajibannya.

    Bahkan, yang terbaru, PT Minarak Lapindo Jaya angkat tangan karena tidak mampu lagi menyelesaikan ganti rugi warga korban lumpur di peta area terdampak (PAT) di Sidoarjo. Pihak perusahaan menyatakan bahwa kondisi keuangan PT Minarak Lapindo Jaya sedang payah. Padahal, sang pemilik, Aburizal Bakrie, baru saja menjamu hampir 500 peserta musyawarah nasional (munas) Partai Golkar di kompleks wisata mahal, Nusa Dua, Bali.

    Sikap tidak bertanggung jawab anak usaha Bakrie Group tersebut membuat negara menanggung kerugian. Sebab, agar warga tetap mendapatkan haknya, pemerintah terpaksa turun tangan dengan mengambil alih pembayaran ganti rugi.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta negara menjamin pelunasan ganti rugi korban, baik di dalam maupun luar PAT. ”Jadi, (tanggung jawab ganti rugi) ini diambil oleh negara, dibayar dan (tanahnya) jadi aset negara,” ujarnya setelah sidang kabinet di Istana Negara Rabu (3/12).

    Sebagaimana diketahui, selama ini korban dalam PAT menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar PAT ditanggung pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam PAT mendapatkan ganti rugi. Sementara itu, korban di luar PAT sudah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

    Nah, Maret lalu MK telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam PAT. Intinya, MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam PAT. Namun, pemerintahan SBY menilai bahwa arti putusan itu bukan pemerintah yang harus mengganti rugi. Melainkan, pemerintah menggunakan kekuatan untuk menekan Lapindo agar segera menyelesaikan kewajibannya.

    Multitafsir itulah yang menurut Basuki sudah dikaji pemerintahan Jokowi. Oleh Kementerian Hukum dan HAM, putusan tersebut ditafsirkan bahwa pemerintah harus mengambil alih karena Lapindo sudah tidak mungkin lagi menyelesaikan kewajiban itu. ”Kalau tidak (mengambil alih), kami disalahkan secara konstitusi,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. ”Bukan kami tidak mau membayar. Tapi, kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada,” ucapnya.

    Basuki menyebut, untuk mengambil alih tanggung jawab di wilayah PAT, pemerintah segera mengubah Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar menjadi payung hukum yang kuat. ”Kami juga minta opini dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan dana besar untuk menanggulangi lumpur Lapindo. Sejak 2007 hingga 2014, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai BPLS sudah menyentuh angka Rp 9,53 triliun.

    Tuntut Kepastian

    Dari Sidoarjo, dikabarkan pansus lumpur Sidoarjo hingga kemarin belum mengambil tindakan tegas terkait dengan keluhan korban luapan lumpur Lapindo di peta terdampak. Namun, mereka tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pansus akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Mereka bakal menjembatani pertemuan antara BPLS, bupati, dan warga. ”Rencananya, Jumat nanti (5/12) kami memanggil mereka. Melakukan mediasi untuk para pihak,” tegas Machmud, ketua pansus lumpur Sidoarjo.

    Pansus juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian kepada korban soal pembayaran ganti rugi. Pansus juga bakal bertanya kepada pemerintah apakah benar pembayaran ganti rugi itu masuk APBN 2015.

    Untuk menyelesaikan permasalahan lumpur itu pun, pansus tidak hanya melibatkan korban dalam peta area terdampak. Mereka yang tidak masuk peta tersebut juga harus diberi pemahaman. Sebab, lanjut Machmud, terkait dengan kondisi lumpur saat ini, dua pihak warga itu memiliki keinginan yang berbeda.

    Warga yang masuk korban terdampak menginginkan penanggulan dihentikan sebelum ganti rugi tuntas dibayar. Sebaliknya, warga Desa Kedungbendo dan Kaliketapang berharap lumpur segera ditanggul. Sebab, jika dibiarkan meluber, lumpur bisa menggenangi kediaman mereka. ”Kami berharap keadaan tetap kondusif. Kuncinya ada pada pembayaran ganti rugi korban di peta terdampak,” tegas Machmud. (owi/laz/may/hen/sep/c11/end)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/9930/Lapindo-Bokek-Negara-Tekor-

  • Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    TEMPO.COSurabaya–Menteri Pekerjaan Umum yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Djoko Kirmanto, mendesak Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak semburan lumpur di Kecamatan Porong dan sekitarnya. Menurut Djoko, Lapindo Brantas masih mempunyai tanggungan yang wajib dibayarkan.

    Menteri Djoko mengingatkan bahwa Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc pernah berjanji akan secepatnya melunasi sisa ganti rugi. “Minarak pernah bilang akan melunasi segera. Makanya saya mendesak segera dibayar,” kata Menteri Djoko saat ditemui di sela-sela Dies Natalies Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Ahad 10 November 2013.

    Tapi, kata Djoko, Minarak tidak pernah menjelaskan batas waktu pelunasan. Setiap kali Djoko menagih janji pelunasan itu, Minarak tidak berani memastikan. Disinggung ganti rugi korban terdampak lewat skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Djoko menyerahkan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan. Secara pribadi Djoko berharap ganti rugi korban terdampak Lapindo ditanggung APBN. “Tapi sampai saat ini belum ada keputusan. Yang bisa menetapkan itu Menteri Keuangan, saya enggak bisa,” ujar dia.

    Salah seorang korban lumpur, Djuwito, mengaku belum menerima pembayaran sisa ganti rugi. Ia sendiri tak mengatahui kejelasan tanggung jawab Minarak Lapindo. Djuwito hanya mendengar, Minarak akan melunasi sisa ganti rugi pada November 2013. Lapindo masih memiliki kewajiban membayar sisa ganti rugi kepada korban terdampak lumpur sebesar Rp 786 miliar. “Sampai sekarang enggak ada pelunasan. Saya ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal diskriminasi pembayaran ganti rugi korban,” kata dia.

    Direktur Utama Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada masuk, tapi tidak dijawab oleh Andi Darusalam.

    DIANANTA P. SUMEDI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/11/10/078528531/Menteri-PU-Desak-Lapindo-Lunasi-Ganti-Rugi

  • Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    SIDOARJO– Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo akan memanggil lagi PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak). Hal ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait pelunasan pembayaran ganti rugi aset korban lumpur.

    Sebenarnya, Pansus Lumpur beberapa waktu lalu pernah memanggil Minarak untuk meminta penegasan terkait pelunasan aset korban lumpur. Sayangnya, kala itu Minarak tidak memenuhi panggilam pansus meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali.

    Ketua Pansus Lumpur H. Nur Achmad Syaifudin mengatakan sudah berbulan-bulan lamanya korban lumpur belum menerima pembayaran dari Minarak. Padahal, sebelumnya sisa pembayaran aset warga diangsur tiap bulan yang langsung ditransfer ke rekening warga.

    Politikus asal PKB tersebut menambahkan, jika pelunasan ganti rugi tidak ditanyakan pihaknya khawatir akan semakin berlarut-larut. “Makanya kita akan memanggil Minarak dan ingin penegasan apakah bisa melunasi atau tidak,” ujar Nur Achmad Syaifudin.

    Jika Lapindo tidak mampu melunasi, Pansus Lumpur akan berupaya agar bisa di take over oleh pemerintah pusat. Artinya, sisa pembayaran yang menjadi tanggungjawab Lapindo akan diganti oleh pemerintah agar pelunasan ganti rugi aset korban lumpur cepat selesai.

    Nur Achmad mengaku, selama ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya terkesan membiarkan peluasan ganti rugi aset korban lumpur. “Minarak mengaku masih sanggup melunasi pembayaran, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada realisasi,” tandasnya.

    Padahal, korban lumpur menunggu pelunasan ganti rugi asetnya sudah lebih dari 7 tahun. Berkali-kali, perwakilan korban lumpur dan pansus datang ke Jakarta bertemu dengan dewan pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Bahkan sudah bertemu dengan Lapindo, tapi belum ada kepastian kapan dibayar.

    Beberapa permasalahan yang harus diselesaikan Minarak, lanjut Nur Achmad Syaifudin, diantaranya pelunasan ganti rugi warga korban lumpur. Kemudian pembayaran ganti rugi aset pengusaha korban lumpur, sertifikat rumah korban lumpur di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), termasuk aset-aset milik Pemkab Sidoarjo yang ikut terendam lumpur.

    Kedatangan Minarak, diharapkan bisa memberi kepastian penyelesaian ganti rugi korban lumpur. “Sekarang pilihannya ada dua, Minarak sanggup membayar sisa ganti rugi atau meminta pemerintah yang menalangi. Jangan dibiarkan seperti sekarang, korban lumpur berharap tanpa ada kepastian,” pungkas Nur Achmad Syaifudin.

    Wiwik Wahyutini, salah satu korban lumpur asal Siring mengaku jika sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada pembayaran dari Lapindo. Pihaknya sudah berkali-kali mendatangi Pansus Lumpur agar memperjuangkan pelunasan pembayaran dari Minarak.

    Kenyatannya, sampai saat ini belum ada kemajuan terkait pelunasan ganti rugi aset korban lumpur. “Kita harus menunggu berapa lama lagi. Sudah lebih 7 tahun rumah kami terendam lumpur sampai saat ini masih ada warga yang belum menerima pembayaran sama sekali,” tandas Wiwik Wahyutini.

    Terpisah, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berupaya menghadiri panggilan pansus lumpur. “Insyaallah kita akan penuhi panggilan pansus, sepanjang dalam pertemuan itu hanya antara Minarak dan pansus lumpur,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp 786 Miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp 3,043 triliun.

    Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekitar Rp 8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekitar Rp 5 triliun dan membayar aset warga sekitar Rp 3 triliun.

    Sumber: http://surabaya.okezone.com/read/2013/09/30/521/874321/ganti-rugi-lumpur-tak-jelas-pansus-panggil-pt-minarak

  • Lapindo Bagi-bagi THR ke Setgab Korban

    Lapindo Bagi-bagi THR ke Setgab Korban

    TEMPO.COSidoarjo-Warga korban semburan lumpur Lapindo sedang diuji saat Ramadan tahun ini. Di tengah belum mendapat kepastian pelunasan sisa ganti rugi dari Minarak Lapindo Jaya (MLJ), mereka harus menerima kenyataan bahwa oknum Sekretariat Gabungan Korban Lapindo, justru mendapat duit THR dari MLJ.

    Sumber Tempo, mengatakan oknum Setgab Korban Lapindo mendapat duit THR dari Andi Darusalam, Direktur Utama MLJ. “Kasihan warga di luar Setgab. Justru Setgab Korban Lapindo mendapat THR,” kata ia kepada Tempo, Minggu 4 Agustus 2013.  (more…)

  • Tunggakan Tujuh Tahun Grup Bakrie

    Tunggakan Tujuh Tahun Grup Bakrie

    PT Minarak Lapindo Jaya berulang kali tak mampu memenuhi pembayaran kepada korban lumpur Lapindo. Warga gerah dan meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih. lagi-lagi lumpur Lapindo justru ditanggung negara. (more…)

  • DPR: Penurunan anggaran BPLS sesuai ketentuan

    DPR: Penurunan anggaran BPLS sesuai ketentuan

    JAKARTA. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Lasarus mengatakan penurunan anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di tahun 2014 sudah tepat dan sesuai ketentuan. (more…)

  • Yudhoyono rakes over the muck of Lapindo mudflow

    President Susilo Bambang Yudhoyono has made a scathing criticism of the poor handling of the Sidoarjo mudflow by the gas exploration firm PT Minarak Lapindo Jaya, partly owned by the family of Golkar Party chairman Aburizal Bakrie.

    Andi Arief, special assistant to the President for disaster mitigation and social assistance disclosed that Yudhoyono had criticized Lapindo for failing to settle the problem of compensation for all mudflow victims in Sidoarjo, East Java, during a meeting with some Cabinet members and high-ranking officials on Saturday. (more…)

  • Sepenggal Kisah dari Suatu Sudut KNV

    Ibu Eli (41) dan Pak Indar (43) merupakan sebagian korban lumpur Lapindo dari Desa Jatirejo yang sekarang tinggal di Kahuripan Nirvana Village (KNV). Selain mereka, juga ada sekitar 15 keluarga Desa Jatirejo yang sekarang tinggal di KNV.

    Salah satu permasalahan yang masih tersisa dari kedua warga Jatirejo ini adalah masalah sertifikat tanah dan bangunan di KNV. Pihak Lapindo pernah menjanjikan bahwa sertifikat akan diberikan pada warga paling lambat Oktober 2012. Akan tetapi, sampai Februari 2013, Lapindo belum memberikan sertifikat tanah dan bangunan pada Eli dan Indar. (more…)

  • PT Minarak Paksakan Pola Uang dan Tempat Tinggal

    SURABAYA — Andi Darussalam Tabusalla, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar yang ditunjuk PT Lapindo Brantas Inc, menolak permintaan warga korban lumpur yang tidak memiliki sertifikat sebagai kelengkapan berkas kepemilikan aset. Mereka meminta diberi ganti rugi secara tunai (cash and carry). “Kami tetap tidak bisa membeli aset yang nonsertifikat,” katanya kemarin.

    Ia mengatakan, selain berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, proses jual-beli harus mengikuti kaidah akta jual-beli (AJB). Kepada mereka, ditawarkan konsep uang tunai dan tempat tinggal (cash and resettlement).

    Pernyataan Andi ini sekaligus menjawab tuntutan sekitar 1.000 korban Lapindo yang pada Minggu, 6 Juli lalu, menggelar istigasah menolak konsep cash and resettlement. Warga menuntut percepatan pelunasan cash and carry bagi rumah ataupun tanah mereka yang kini telah tertutup lumpur.

    Warga juga mengatakan kesepakatan yang dibuat antara PT Minarak dan warga-pada saat pembayaran uang muka 20 persen-tidak ada keharusan tentang syarat sertifikat. Karena itu, warga menuntut pembayaran sisa 80 persen segera dilakukan. Warga yang menolak pola cash and resettlement menyebut diri sebagai Gerakan Pendukung Perpres.

    Andi Darussalam mengatakan, jika warga tetap berkeras, tidak ada solusi lain yang bisa ditempuh. “Pola cash and resettlement merupakan solusi yang elegan dan menguntungkan kedua pihak,” katanya.

    Koordinator Gerakan Pendukung Perpres Fathurozi mengatakan jika PT Minarak tetap menolak tuntutan mereka, warga mengancam akan terus melakukan unjuk rasa. “Sesuai perjanjian, September 2008 Minarak sudah harus melunasi, tapi kini tiba-tiba mereka ingkar dan menciptakan konsep cash and resettlement,”katanya sembari menambahkan, jika mereka mengambil konsep tersebut, mereka akan kembali dipersulit oleh Minarak.

    ROHMAN TAUFIK | Koran Tempo

  • “Cash and Resettlement”, Jalan Sesat

    Subagyo SH, Tim Advokasi Posko Bersama Korban Lumpur Lapindo

    Tampaknya jalan yang ditempuh korban lumpur Lapindo untuk mendapatkan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan mereka yang telah terkubur bubur lumpur itu harus penuh liku.

    Kilas balik perjuangan warga korban lumpur Lapindo, saya coba ingatkan kembali. Dahulu, warga korban lumpur terwp-content-wp-content dalam wadah yang secara prinsip terbelah dalam dua aliran. Aliran pertama Warga yang setuju skema Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14/2007) yaitu jalan penyelesaian sosial dengan jual-beli tanah dan rumah warga korban dengan pembayaran 20 persen di muka dan 80 persen sebelum masa kontrak rumah korban berakhir.

    Mereka kini tergabung dalam Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang konon merupakan mayoritas korban lumpur Lapindo dalam peta terdampak 22 Maret 2007.

    Aliran kedua, warga yang tidak setuju skema Perpres No. 14/2007, mereka meminta pembayaran strict cash (tunai langsung). Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak). Tapi seiring jalan, Pagarrekontrak yang bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru Sidoarjo itu akhirnya setuju dengan skema Perpres No. 14/2007 setelah ditekan melalui ancaman pemutusan air PDAM, listrik dan penghentian jatah makanan. Pada akhir April 2008 kemarin Pagarekontrak setuju dengan skema pembayaran jual-beli 20:80, tapi meminta jaminan jika ternyata PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) ingkar janji. Namun, terakhir pimpinan mereka (H. Sunarto) tiba-tiba mengambil keputusan menukik tajam: setuju cash & resettlement yang menimbulkan rasan-rasan para pengikutnya yang takut menyatakan ketidaksetujuan mereka.

    Di luar GKLL dan Pagarrekontrak masih ada ribuan korban lain yang berjuang dalam kelompok-kelompok kecil dan para individu. Bahkan di Pasar Porong Baru saya menemukan adabeberapa orang korban yang mendeklarasikan tekadnya,” Sampai kiamatpun saya tak akan menjual tanah dan rumah saya yang telah terendam!” Ternyata di luar itu juga banyak yang belum mau menjual tanah dan rumah mereka yang terkubur lumpur. Mereka kelak akan menggugat ganti rugi kepada Lapindo. Pilihan ini juga harus dihormati.

    Ada juga warga yang berkasnya ‘diblokir’ oknum aparat desa sebab mereka tidak mau menuruti adanya pungutan 25 persen sehingga BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) tidak berani meneruskan prosesnya. Ada juga sengketa perbedaan tafsir jenis tanah yang menurut dokumennya tanah pekarangan tapi menurut kenyataan separoh rumah dan separoh dibuat tempat menamam kangkung (ditafsir sawah).

    Ada pula warga yang resah sebab ada pengurus desa atau kelurahan atau pengurus kelompok warga yang meminta ‘uang jasa’ 0,5 persen. Ada juga sedikit warga yang ‘berbelanja perhiasan dan kendaraan’ setelah memperoleh pembayaran uang muka 20 persen. Dan lain-lain, kisahnya tidak sesederhana yang diberitakan media, tidak semesra apa yang digambarkan oleh iklan-iklan Lapindo di media.

    Jalan tengah?

    Warga kini dibelit masalah baru, yaitu: MLJ tidak lagi tunduk pada skema Perpres No. 14/2007. MLJ tidak mau membayar cash and carry (C&C) sesuai klausul PIJB dan Perpres No. 14/2007. Alasannya, tanah nonsertifikat (Petok D dan Letter C) tidak dapat di-dibuatkan akte jual beli (di-AJB-kan) karena berbenturan dengan aturan UU No. 5/1960 (UUPA).

    Atas dalih tersebut, maka muncullah skema baru di luar PIJB yang telah ditandatangani MLJ dan korban lumpur Lapindo, yaitu: cash and resettlement (C&R). Skema C&R itu disusun dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Juni 2008 antara MLJ, pengurus GKLL, perwakilan warga dan Emha Ainun Nadjib yang dinyatakan dalam nota tersebut sebagai penggagas pendekatan budaya.

    Dalam skema ini, pembayaran uang muka 20 persen yang telah dilakukan MLJ kepada warga dihibahkan kepada penerimanya. Selanjutnya, MLJ hanya mau membayar harga rumah atau bangunan milik warga yang terendam lumpur. Sedangkan tanahnya tidak dibeli, tapi diganti dengan tanah di tempat lain. Inilah yang dianggap sebagai ‘jalan tengah’ sebagai bentukwin win solution.

    Sesungguhnya, ketika Presiden SBY mengeluarkan Perpres No. 14/2007 sudah menjadi ‘jalan tengah’ bagi Lapindo Brantas Inc., (putusan Mahkamah Agung RI No. 24 P/HUM/2007) meski belum tentu jalan adil bagi rakyat Indonesia, sebab rakyat melalui APBN harus menanggung biaya pembangunan infrastruktur serta biaya penyelesaian sosial di luar peta terdampak versi pemerintah. Perpres No. 14/2007 itu sendiri sudah tidak taat dengan prinsip absolute liability dalam pertanggungjawaban usaha hulu migas yang seharusnya diformulasikan dalam kontrak kerjasama usaha hulu migas berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas).

    Ketika mayoritas korban lumpur Lapindo mau menerima skema pasal 15 Perpres No. 14/2007 itu maka aturan jual-belinya membentur UU No. 5/1960 (lihat pasal 21). Sebab, mayoritas tanah korban lumpur adalah tanah Hak Milik. Sedangkan MLJ selaku perseroan terbatas (PT) bukan merupakan subyek hukum yang boleh memiliki Hak Milik atas tanah. Seharusnya mekanisme formalnya bukan jual-beli tanah, tapi bisa dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi.

    Tapi nasi sudah menjadi bubur. MLJ bertekad berpegang teguh pada Perpres No. 14/2007 (tampak pada catatan tangan di Risalah Pertemuan tanggal 2 Mei 2007 antara Menteri Sosial, BPN, BPLS, MLJ dan perwakilan 4 desa). Tapi kini MLJ mulai ‘membangkang’ Perpres itu, ingkar dengan klausul C&C dalam PIJB yang disusunnya sendiri. Pebruari 2008 lalu, MLJ meminta syarat: “MLJ akan mau meng-AJB-kan tanah-tanah Petok D dan Letter C, asalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi persetujuan.” Lalu BPN mengeluarkan Surat BPN tanggal 24 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Lapindo (yang ditandatangani Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Atas tanah) yang menjamin dapatnya dilaksanakan jual-beli terhadap tanah-tanah Petok D, Letter C, gogol dan yasan.

    Sebelumnya, Kepala BPN Sidoarjo juga menjamin akan menerbitkan sertifikat kepada Lapindo jika seluruh tanah warga korban lumpur sudah dibeli (Radar Sidoarjo, 12/4/2007). Menteri Sosial pun pernah mengatakan bahwa Lapindo tidak bisa tidak membayar, karena itu perintah Perpres No. 14/2007 (Kompas, 4/5/2007). Tetapi nyatanya MLJ bisa ‘memaksakan diri’ untuk mengingkari skema Perpres No. 14/2007 dan PIJB yang telah dikonsepnya sendiri. Bagi Lapindo, hukum itu adalah apa saja keinginannya. Negara sepertinya tunduk kepada Lapindo.

    Jalan sesat

    Silahkan para pihak yang menyetujui cara atau skema C&R untuk menganggapnya sebagai jalan tengah. Tetapi bukan berarti para korban lumpur yang ‘terpaksa’ menerima jalan itu telah diperlakukan adil dan pasti. Saya katakan ‘terpaksa’ sebab jika mereka ditanya jawabannya memang terpaksa, daripada tak memperoleh apa-apa. 

    Skema C&R itu secara hukum menjadi ‘jalan sesat’ sebab melawan aturan Perpres No. 14/2007 yang susah payah melanggar UUPA dan ‘terpaksa’ dilegalisasi dengan putusan Mahkamah Agung RI (MA) No. 24 P/HUM/2007. Itulah diskresi hukum yang di tingkat teknis telah disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pihak Lapindo telah diberikan jaminan kepastian hukum oleh Presiden, MA dan BPN.

    Tetapi justru hak kepastian hukum para korban lumpur Lapindo dilanggar oleh MLJ seenaknya sendiri. Jika hari ini Lapindo bisa membangkang Perpres No. 14/2007 dan perjanjian (PIJB) yang telah ditandatanginya, apa susahnya baginya untuk kelak mengingkari model-model penyelesaian baru yang sudah terlanjur disetujui dengan ‘keterpaksaan’ warga korban lumpur Lapindo yang tak pernah diberikan pilihan, baik skema C&R dan lain-lainnya yang tak ada payung hukumnya? Bolehkah masyarakat korban lumpur Lapindo juga seenaknya sendiri untuk tidak patuh pada hukum negara?

    Apakah MLJ bisa dijamin tak akan ingkar lagi dan tak akan membuat masalah lagi dengan skema penyelesaian baru yang belum pasti itu? Salahkah para korban yang tidak lagi menaruh kepercayaan kepada MLJ setelah dibohongi?

    Artikel ini tidak memberikan solusi baru, kecuali bahwa seharusnya solusi yang telah disepakati agar dilaksanakan, sebagai cara saling menghormati kedudukan hukum masing-masing pihak. Jika tidak, negara punya wewenang melakukan ‘paksaan pemerintahan’ kepada Lapindo serta MLJ untuk tunduk kepada hukum negara. Jika tidak, berapa kali lagi negara ini dan warga korban lumpur akan diremehkan terus oleh anak-anak kecil dari Grup Bakrie itu?

  • “Cash and Carry” atau Mati!

    “Cash and Carry” atau Mati!

    Jatirejo, korbanlumpur.info – Pada saat media ramai memberitakan tentang betapa warga korban lumpur yang di dalam peta sudah menerima kunci rumah di perumahan Kahuripan Nirwana Villages, ribuan orang lainnya masih terkatung-katung nasibnya. Mereka adalah kelompok yang menolak tawaran cash and resettlement dari Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Warga tetap bersikeras untuk menuntut pembayaran cash and carry. “Cash and Carry atau Mati!” Demikian semboyan Bang Rois, tokoh warga dari Siring, Porong.

    Semangat itu mengemuka dalam pertemuan korban lumpur Lapindo dari kelompok yang menamakan GEPPRES (Gerakan Penegakan Perpres 14/2007). Pertemuan yang digelar di Posko GEPPRESS di Desa Jatirejo tadi malam (25/07) itu dihadiri oleh ratusan warga dari empat desa, yaitu Siring, Jatirejo, Reno Kenongo dan Kedung Bendo.  Rapat itu bertujuan untuk mensosialisasikan rencana kerja dan tuntutan GEPPRES kepada anggotanya.

    GEPPRES merupakan kelompok pecahan dari kelompok Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang lebih dikenal sebagai kelompok binaan Cak Nun. Pada tanggal 24 Juni 2008, GKLL yang awalnya menuntut cash and carry menandatangani nota kesepahaman dengan MLJ untuk menerima cash  and resettlement, disaksikan oleh Bupati, Kepala BPLS dan Cak Nun selaku pembina GKLL. Karena nota kesepahaman itulah kemudian banyak warga yang kecewa yang kemudian membentuk GEPPRES “Sebab kami sudah dikhianati oleh GKLL dan Cak Nun,” tegas Musthofa, ketua GEPPRES.

    Menurut Musthofa, awalnya GKLL menuntut untuk pembayaran sisa 80% secara cash and carry. “Bahkan warga semuanya disuruh untuk membuat surat pernyataan dan mandat kepada Cak Nun untuk memperjuangkan”, tambah Musthofa. Sebagian besar warga beranggapan bahwa pembayaran 20% yang sudah mereka terima adalah atas jasa Cak Nun. Saat itu, lanjut Musthofa, ada 3.000-an warga yang tergabung dalam GKLL, “karena kami memang ingin sisa pembayaran 80% dibayar secara cash and carry.”

    Alasan warga menuntut cash and carry adalah karena warga tidak akan bisa hidup di perumahan seperti yang ditawarkan Lapindo. “Sebagian besar warga itu petani dan tukang bangunan. Lha bagaimana kami bisa hidup di perumahan? Kami sudah biasa hidup di desa yang orangnya kenal semua. Jelas kami tidak akan kerasan dan tidak akan bisa kerja,” jelas Wito, salah seorang pengurus GEPPRES dari Jatirejo, dengan panjang lebar.

    Lain lagi yang diutarakan Hari Suwandi, koordinator Desa Kedungbendo dalam kepengurusan GEPPRES. Menurut Hari, orang sudah terlanjur berencana untuk membangun rumah atau melakukan berbagai hal lainnya dengan uang 80% yang mestinya mereka terima akhir bulan ini. “Sebagian sudah beli tanah, mbangunnya dengan uang dari Minarak. Ada yang sudah kadung bayar uang muka untuk beli rumah di desa lain. Lha kalau gak jadi seperti ini ya gimana?” terangnya.

    Yang lebih rumit, sebagian besar orang mengaku berhutang dan berjanji untuk melunasi setelah menerima pembayaran 80%. Tetapi karena Minarak menolak membayar secara tunai, tentunya mereka terancam untuk gagal. “Ada itu bahkan yang sudah membayar uang muka untuk naik haji sampai 15 juta. Lha kalau tidak bisa melunasi ini kan bisa hangus” tambah Hari. Karena itu warga menolak skema cash and resettlement dan tetap menginginkan untuk pembayaran cash and carry.

    Dalam pertemuan GEPPRES yang kedua tadi malam, warga membulatkan tekad untuk tetap menuntut hak mereka. Secara hukum, warga yakin bahwa posisi mereka sudah sangat kuat. “Kita ini kan sudah dilindungi dengan Perpres 14/2007 yang mewajibkan Lapindo untuk membayar 20-80 kepada korban. Lha kenapa Peraturan dari Presiden bisa dikalahkan oleh nota kesepahaman GKLL dengan MLJ. Yang memimpin negara ini memangnya siapa?” tegas Musthofa yang disambut tepuk semangat peserta pertemuan yang membludak sampai ke sisi jalan raya.

    Pendapat itu dibenarkan oleh Paring Waluyo, pendamping warga dari Posko Porong. Menurut Paring, hak warga untuk mendapatkan sisa pembayaran sebanyak 80 persen secara cash and carry itu dilindungi paling tidak oleh 4 peraturan hukum. Yang pertama adalah Perpres 14/2007 itu sendiri. Pada pasal 15 dari Perpres menegaskan bahwa Lapindo wajib membeli tanah dan bangunan warga dengan skema 20-80, dimana sisa pembayaran dilakukan satu bulan sebelum masa kontrak habis.

    Yang kedua adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 P/HUM/2007 tanggal 14 Desember 2007 yang merupakan jawaban atas permintaan Uji Materiil Perpres 14/2007. “Putusan MA yang merupakan lembaga tertinggi dalam masalah hukum ini pada dasarnya menegaskan tentang cara pembayaran yang diatur dalam Perpres, dan menegaskan kewajiban bagi Lapindo untuk menjalankan Perpres bagi warga yang memilih skema ini,” tambah Paring.

    Yang ketiga adalah Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) c.q. Deputi Bidang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Sidoarjo. “Dalam surat ini disebutkan bahwa tanah Letter C, Pethok D dan SK Gogol, bisa di-akta jual beli-kan. Nah, kalau Minarak bilang bahwa tanah non-sertifikat tidak bisa di AJB-kan, itu kesimpulan sepihak,” terangnya disambut tepuk tangan setuju dari peserta pertemuan.

    Sedangkan yang terakhir adalah risalah rapat tanggal 2 Mei yang ditandatangani Minarak dan Perwakilan warga yang juga disaksikan oleh pejabat terkait (Mensos, Bupati, Kepala BPLS, BPN, dsb) . Pada pertemuan itu juga disepakati bahwa tanah non sertifikat bisa di-AJB-kan. “Karena itu, sebenarnya tidak ada alasan bagi Minarak untuk tidak memenuhi tuntutan warga yang ingin memilih cash and carry,” pungkas Paring.

    Karena itu, GEPPRES menyatakan dengan tekad bulat bahwa mereka tetap akan memperjuangkan untuk menuntut cash and carry atas sisa pembayaran 80%. Setelah 2 tahun menunggu, warga mengaku bahwa mereka tidak mau lagi dibohongi dan dibodohi. “Lha sebentar lagi kontrak rumah sudah habis, kita tidak punya pilihan lain selain hanya menuntut kepada pemerintah. Kami akan bawa ini sampai ke RI-1 yang keputusannya ternyata diselewengkan di bawah oleh aparatnya,” tukas Musthofa, ketua GEPPRES.

    Warga sendiri mengaku tidak akan mundur untuk menuntut hak yang selama ini sudah diambil oleh Lapindo. “Warga korban lumpur jangan takut, saya yang akan didepan. Kalau aparat mau menangkap, tangkap saja saya. Silahkan, wong saya memperjuangkan rakyat kecil, tetangga saya yang tukang-tukang becak itu. Jangan takut. Pokoknya cash and carry atau mati,” tegas Bang Rois, tokoh dari Siring yang disambut dengan tepukan setuju dari warga korban lumpur Lapindo lainnya.