Category: Lapindo di Media

  • Korban Lumpur Lapindo Kecewa Hearing Batal

    Korban Lumpur Lapindo Kecewa Hearing Batal

    KOTA (Sidoarjonews) – Puluhan warga Korban Lapindo Menggugat (KLM) gagal melakukan hearing dengan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo, di gedung DPRD Sidoarjo, Jum’at (29/11/2013). Hearing dibatalkan mendadak karena Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak hadir.

    Warga mengaku kecewa dengan kejadian itu. “Terus terang, kami sangat kecewa karena BPLS tidak dihadirkan oleh Pansus,” cetus Sugito, salah satu pentolan warga KLM usai hearing batal digelar. Warga kecewa karena sejatinya hearing membahas persoalan yang berkaitan dengan kinerja BPLS, terkait pembuangan lumpur ke Sungai Ketapang.

    Akibat lumpur yang dialirkan ke Sungai Ketapang Tanggulangin, warga mengaku air sumur dan air irigasinya tercemar. Warga KLM ini pun mendesak agar BPLS menghentikan pengaliran lumpur ke Sungai Ketapang dan mengalirkan lumpur ke sungai Porong, sesuai Perpres No 14/Tahun 2007. “Kami sunggu kecewa karena hearing batal,” tandas Zakaria, warga lainnya.

    Ketua PMII Cabang Sidoarjo Anwari Ilham menyatakan hal senada. “Kami ikut kecewa dengan kinerja Pansus akibat batalnya hearing ini,” tandasnya kala ikut mendampingi warga KLM. Anggota Pansus Lumpur Taufik Hidayat yang ikut menemui warga mengakui hearing dibatalkan karena ketidakhadiran BPLS. “Namun ini hanya karena persoalan komunikasi saja,” tandas Taufik.

    Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan masa kerja Pansus Lumpur sebenarnya telah berakhir 23 November. Dengan begitu, undangan hearing kepada BPLS menjadi kewenangan pimpinan DPRD Sidoarjo. Namun pihaknya mengakui belum memastikan sejauhmana undangan itu dikirim ke BPLS. Terkait hal itu, dia mengatakan jika sudah meminta maaf kala bertemu dengan warga KLM. (SN2/Ed2)

    Sumber: http://www.sidoarjonews.com/korban-lumpur-lapindo-kecewa-hearing-batal/

  • Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013

    Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013

    Metrotvnews.com, Jakarta: Merasa haknya belum dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas, korban luapan lumpur lapindo gugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (UU APBN 2013) ke Mahkamah Konstitusi.

    Menurut kuasa hukum penggugat, Mursid Mudiantoro bencana akibat pengeboran minyak di Sidoarjo, Jawa Timur bukan hanya tanggung jawab Lapindo. Pemerintah pun seharusnya ikut bertanggung jawab

    “Kalau pengeboran itu berhasil, negara akan diuntungkan sangat besar, jadi negara sebenarnya harus ikut bertanggung jawab,” kata Mursid usai sidang lanjutan uji materi UU APBN 2013 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

    Selama ini, ganti rugi yang dibebankan pada Lapindo terhadap warga di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) belum juga dilunasi. Sejauh ini, Lapindo baru membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. Padahal, Rp 4,5 triliun masih harus dibayarkan oleh perusahaan milik Abu Rizal Bakrie ini.

    Ketimbang menunggu ketidakjelasan Lapindo, kata Mursid, sisa utang lebih baik dibayar pemerintah melalui APBN. Sebab selama ini korban yang ada diluar wilayah PAT diganti dengan dana APBN dan sudah lunas.

    “Untuk itu kami menggugat UU APBN agar wilayah dalam PAT ikut ditanggung APBN. Lagi pula kalau pemerintah membayar itu, maka tanah warga bisa menjadi milik negara,” imbuhnya.

    Kerugian lainnya, dialami oleh sejumlah pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GBKLL) SH Ritonga, seluruh pengusaha korban luapan lumpur Lapindo sudah masuk daftar hitam perbankan. Imbasnya, mereka kesulitan mengajukan pinjaman untuk berusaha.

    “Seluruh pengusaha korban lumpur Lapindo di-blacklist. Kami tidak lagi dipercaya untuk mengajukan pinjaman,” keluhnya.

    Ritonga menyebutkan secara pribadi ia baru menerima uang ganti rugi 30% atau sejumlah Rp7,5 miliar. “Sebanyak Rp4 miliar itu saya gunakan untuk membayar pesangon pegawai saya yang berjumlah 900 orang,” imbuhnya.

    Atas dasar tersebut, para korban menggugat UU No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN. Pasalnya, UU itu menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas.

    Mereka pun ingin ganti rugi terhadap warga di wilayah PAT juga menjadi tanggungan negara. Pasalnya janji Lapindo untuk segera melunasi utangnya tak kunjung direalisasikan.

    Menanggapi tuntutan penggugat, Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial yang diwakili Hardi Prasetyo sebagai pihak pemerintah mengakui adanya keterlamatan pelunasan ganti rugi dari PT Lapindo. “Ini juga merupakan masalah BLPS. Tapi sesuai arahan presiden kita melakukan pengawasan dan membentuk tim independen agar ada percepatan,” kata Hardi dalam persidangan.

    Sebelumnya, dalam upaya pemenuhan hak atas tanah dan bangunan serta perlindungan hukum warga korban lumpur Lapindo, Pemerintah menerapkan dua pola penanganan, yaitu penanganan daerah PAT yang menjadi tanggung jawab  PT Lapindo Brantas dan daerah di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Ketentuan tersebut ditindaklanjuti PT Lapindo dengan menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya sebagai subyek hukum yang melakukan proses ganti rugi tanah dan bangunan di wilayah PAT dengan menggunakan perjanjian ikatan jual beli.

    Namun terdapat perbedaan nilai harga tanah dan bangunan antar korban. Padahal mereka sama-sama merupakan korban bencana lumpur.

    Bukan hanya itu, sejak 2009 PT Lapindo dinilai abai atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan korban lumpur di Sidoarjo. Oleh sebab itu, penggugat yang merupakan korban lumpur meminta MK menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menyertakan dan memasukan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo.

    Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memasukan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai tanggung jawab Pemerintah. (Lulu Hanifah)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/28/1/197796/Korban-Lumpur-Lapindo-Gugat-UU-APBN-2013

  • Warga Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighosah, Berharap Ganti Rugi Dibayar

    Warga Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighosah, Berharap Ganti Rugi Dibayar

    Sidoarjo – Ratusan warga korban lumpur Lapindo di dalam peta terdampak menggelar doa bersama. Istighosah itu dilakukan di atas tanggul tepatnya di titik 42. Meski panas menyengat, tetapi mereka tetap khusyuk melakukannya.

    “Kami berdoa agar perjuangan rekan kami di Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil,” kata Salamun, salah satu warga kepada detikcom, Kamis (28/11/2013).

    Salamu mengatakan jika 4 warga korban lumpur Lapindo di dalam peta terdampak telah berangkat ke Jakarta. Mereka adalah Wiwik, warga Desa Siring; Subakri, warga Desa Reno Kenongo; Suwito, warga Desa Reno Kenongo; dan Warno, warga Jatirejo.

    “Semoga perjuangan kami di sidang nanti membawa hasil,” lanjut Salamu.

    Warga berharap hasil sidang di MK nanti berhasil dengan digolkannya keputusan untuk membayar sisa pembayaran ganti rugi menggunakan dana APBN. “Kami berharap masalah ini diambil pemerintah dengan membayar kami menggunakan APBN. Kami sudah tak percaya lagi dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ),” ujar Salamu.

    Alasan Salamu memang masuk akal karena MLJ tak juga melunasi sisa pembayaran ganti rugi. 7 Tahun adalah waktu yang tidak pendek bagi warga korban lumpur Lapindo untuk menunggu.

    “Ganti rugi saya sekitar Rp 1 miliar. Tetapi saya masih diberi Rp 600 juta. Sampai kapan saya menunggu untuk hak saya. Kami berharap sidang di MK berjalan lancar dan hasilnya menggembirakan untuk korban lumpur Lapindo,” pungkas Salamu. (iwd)

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/11/28/113953/2426148/475/warga-korban-lumpur-lapindo-gelar-istighosah-berharap-ganti-rugi-dibayar

  • Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Masuk Daftar Hitam Perbankan

    Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Masuk Daftar Hitam Perbankan

    Massa dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berunjuk rasa di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus lumpur Lapindo, Jakarta, Senin (29/4/2013). Menjelang 7 tahun musibah lumpur Lapindo Jatam menilai anak-anak korban lumpur Lapindo terancam masa depannya karena tersendatnya penyelesaian maslah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
    Massa dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berunjuk rasa di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus lumpur Lapindo, Jakarta, Senin (29/4/2013). Menjelang 7 tahun musibah lumpur Lapindo Jatam menilai anak-anak korban lumpur Lapindo terancam masa depannya karena tersendatnya penyelesaian maslah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Pengusaha di Sidoarjo Jawa Timur yang menjadi Korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc mengaku kesulitan dalam berusaha karena mereka masuk dalam daftar hitam (black list) perbankan.

    “Seluruh pengusaha korban lumpur Lapindo di-‘blacklist’ perbankan. Kami tidak lagi dipercaya untuk mengajukan pinjaman,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GBKLL), SH Ritonga, saat menjadi saksi uji materi Undang-Undang APBN di MK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

    Ritonga menuturkan, pihaknya sangat kesulitan untuk berusaha karena sisa ganti rugi belum dilunasi PT Lapindo Brantas Inc. Untuk itu, mereka meminta pemerintah ikut memikirkan kesusahan para pengusaha tersebut.

    “Kami menginginkan, sebagai pengusaha yang menampung tenaga kerja dan turut menjadi tonggak perekonomian di Sidoarjo, dipikirkan juga oleh pemerintah,” kata dia.

    GBKLL menurut kini beranggotakan 26 perusahaan dari berbagai macam jenis usaha dan memiliki 15 ribu pegawai.

    Ritonga sendiri tidak menyebutkan total ganti rugi yang belum dibayarkan PT Lapindo. Dia hanya mengaku telah menerima ganti rugi sebesar 30 persen atau berjumlah Rp7,5 miliar.

    Sebanyak Rp 4 miliar, kata Ritonga, dihabiskan untuk membayar gaji dan pesangon pegawainya.

    Sekedar informasi, Mahkamah kembali melanjutkan uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang APBN.

    Uji materi UU APBN diajukan oleh para pemohon yang merupakan warga dan pengusaha korban lumpur lapindo, yang termasuk di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT). Menurut pemohon, UU APBN menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas.

    Pemohon uji materi tersebut adalah warga dan pengusaha korban lumpur lapindo, yang termasuk di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT).

    Menurut pemohon, Undang-Undang APBN menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo.

    Penulis: Eri Komar Sinaga; Editor: Johnson Simanjuntak

  • Warga Sidoarjo Diusir Saat Demo di Istana

    Warga Sidoarjo Diusir Saat Demo di Istana

    Jakarta – Lima orang korban terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut pembayaran atas tanah mereka segera dilunasi negara. Aksi yang dilakukan dengan melumuri tubuh menggunakan lumpur Lapindo ini, akhirnya dibubarkan petugas setelah berorasi selama satu jam.

    “Katanya kita diusir gara-gara ada tamu negara. Padahal kita sudah izin dari kemarin. Pokoknya besok kita akan datang lagi sampai ketemu dengan Presiden dan Djoko Kirmanto (Menteri PU),” ujar Kordinator Aksi, Thoyib di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).

    Warga Desa Besuki, Sidoarjo ini menuntut pembayaran tanah mereka sesuai dengan harga tanah daratan. Namun pemerintah melalui Kementerian PU hanya menyanggupi pembayaran sesuai dengan harga tanah sawah.

    “Padahal kita sudah menang di PN Sidoarjo untuk membuktikan kalau tanah kita itu tanah daratan, bukan tanah sawah (tanah basah). Nah Kementerian PU menolak, lalu kita buktikan lagi di PN Jakarta Pusat dan menang lagi,” paparnya.

    Nomor putusan di PN Sidoarjo adalah 125-129/PDT.P/2010/PN.Sidoarjo, kemudian di PN Jakarta Pusat dengan nomor 246-250/PDP.G/2012/P.N.JKT.PST. Sementara pada saat diputuskan di Jakarta Pusat pada 31 Mei 2013 Menteri Djoko Kirmanto berjanji tak akan banding.

    “Tetapi Pak Djoko Kirmanto itu ingkar janji dan mengajukan banding terhadap sidang yang telah memenangkan kami. Makanya kita demo di sini supaya Pak SBY selaku kepala negara dapat menyuruh Pak Djoko Kirmanto untuk tidak naik banding dan segera lunasi hak kami,” tuntutnya.

    Harga tanah sawah adalah Rp 120.000/meter persegi, sementara harga tanah darat sebesar Rp 1.000.000/meter persegi. Menurut mereka, wilayah terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah berdasarkan Perpres No 48 Tahun 2008. (bpn/fdn)

    Sumber: http://news.detik.com/read/2013/11/20/134106/2418317/10/warga-sidoarjo-diusir-saat-demo-di-istana?9922022

  • SBY dan Menteri PU Dituding Bohongi Korban Lumpur Lapindo

    Dalam aksinya mereka menuntut Presiden SBY segera menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada lima warga di luar area terdampak semburan lumpur panas Sidoarjo.

    “Pembayaran ganti rugi itu harus sesuai Perpres No. 48 tahun 2008, Keputusan PN Sidoarjo No 125-129/PDT.P/2010/PN.Sidoarjo dan Keputusan PN Jakarta Pusat dengan Nomor 246-250/PDP.G/2012/P.N.JKT.PST,” kata Thoyib, koordinator Forum Korban Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (FK-BPLS).

    Menurut Thoyib, pada mulanya warga korban lumpur diperas oleh oknum pejabat BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan Pemda Sidoarjo. Akhirnya, pada tahun 2009, warga yang menolak memberi sejumlah uang kepada pejabat BPLS, Pemda, BPN diancam bahwa status tanahnya ditetapkan sebagai tanah sawah/basah.

    Ancaman itu benar-benar-benar terjadi. Ada 5 warga yang mempunyai 7 bidang tanah di desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah basah.

    Padahal, menurut Thoyib, objek tanah yang dimiliki oleh kelima warga tersebut adalah tanah darat/kering. Hal itu juga sesuai dengan peta BPLS, yaitu peta di luar area terdampak, yang merupakan tanah darat. Selain itu, warga juga mengantongi bukti lain sepertid PBB dan sertifikat kepemilikan tanah.

    Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No.48 Tahun 2008 dan SK Kepala BPLS No.43/KPTS/BPLS/2008 tentang besaran bantuan sosial kemasyarakatan dengan harga tanah dan bangunan disebutkan bahwa tanah darat 1.000.000/m2, tanah basah 120.000/m2dan bangunan 1.500.000/m2.

    Atas dasar itulah warga kemudian menempuh jalur hukum. Pada tahun 2011, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menetapkan status tanah tersebut sebagai tanah kering melalui putusan Nomor 125-129/PDT.P/2010/PN.Sidoarjo. Namun, pihak BPLS mengabaikan putusan pengadilan tersebut.

    Tetapi perjuangan warga tidak berhenti. Mereka lalu menggugat Presiden dan Menteri PU sebagai Dewan Pengarah BPLS, juga BPLS sebagai pelaksana lapangan, ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Akhirnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Nomor 246-250/PDP.G/2012/P.N.JKT.PST bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan BPLS telah melanggar hukum dengan tidak membayar kewajiban penyelesaian pemenuhan hak korban lumpur melalui skema jual-beli tanah darat sesuai SK Kepala BPLS No.43/KPTS/BPLS/2008.

    Tak hanya itu, pada tanggal 31 Mei 2013, KPA bersama dengan FK-BPLS sempat menggelar aksi di depan kantor Kementerian PU. Saat itu Menteri PU Djoko Kirmanto berjanji menyelesaikan kasus tersebut.

    “Djoko Kirmanto berjanji akan menginstruksikan BPLS untuk segera membayar ganti rugi sesuai ketentuan. Tak hanya itu, ia berjanji tidak akan naik banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan korban lumpur,” ujar Thoyib.

    Dalam perkembangannya, Menteri PU mengingkari janjinya. Selain tidak menyelesaian pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan, Menteri PU juga melakukan langkah banding terhadap keputusan PN Jakpus.

    “Ini menunjukan tidak adanya itikad baik pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan BPLS menyelesaikan kewajibannya memenuhi hak-hak korban lumpur sidoarjo. Jangan sampai BPLS mempraktekan bisnis kemanusiaan di atas penderitaan korban lumpur Sidoarjo dengan melakukan korupsi,” tegas Thoyib.

    Mahesa Danu

    Sumber: http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20131119/sby-dan-menteri-pu-dituding-bohongi-korban-lumpur.html

  • Ganti Rugi Belum Terbayar, Korban Lumpur Lapindo akan Wadul ke SBY

    Sidoarjo – Warga korban semburan lumpur Lapindo di luar peta terdampak akan mendatangi ke Istana Negara. Mereka akan wadul dan memohon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membantu menyelesaikan proses ganti rugi yang belum terbayarkan.

    “Saya akan ke Istana Negara memohon Pak SBY untuk membantu warga korban lumpur yang seharusnya sudah terbayar. Tapi sampai sekarang (ganti rugi) belum dibayar oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo),” ujar Jaki (39), warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (16/11/2013).

    Ada aset lima warga berupa bidang tanah seluas 1,7 hektar. Tanah tersebut terdiri dari milik Musriah seluas 1.550 m2, Marwah seluas 1.300 m2, Abdur Rosim seluas 4.100m2, Toyib Bahri seluas 1.921 m2 dan Hj Mutmainah seluas 8.100 m2.

    Aset mereka belum bisa diganti rugi, karena pada saat ikatan jual beli pada 2008 lalu, menurut BPLS tanah tersebut dinyatakan tanah basah. Untuk harga tanah basah sebesar Rp 120.000/m2. Sedangkan tanah kering (tanah darat) seharga Rp 1 juta/m2.

    Kemudian kelima warga ini mengajukan penetapan status tanah darat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pada 2010, PN Sidoarjo menetapkan tanah tersebut sebagai tanah darat dengan nomor putusan 125-129/PDT.P/2010/PN.Sidoarjo tertanggal 12 Agustus 2010. Meski sudah ada putusan dari PN Sidoarjo, BPLS belum membayarnya dengan dalih tidak ada perintah membayarnya dari PN Sidoarjo.

    Warga pun kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk menetapkan status tanah tersebut. PN Jakarta Pusat menetapkan tanah warga itu adalah tanah darat dengan nomor putusan 246-2250/PDT.D.2012/PN.JKT. Pusat.

    Berdasarkan keputusan-keputusan tersebut, pada Mei 2012 warga menemui Menteri PU Djoko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah BPLS, di Kantor Kementerian PU. Warga disuruh pulang dan dijanjikan akan dibayar oleh BPLS. Namun sampai saat ini, warga BPLS juga belum membayarkan ganti ruginya.

    “Saya dan warga lainnya akan terus berusaha. Bahkan kalau perlu saya akan tidur di Istana sampai beliau (Presiden SBY) menemui warga,” terang anak dari Abdur Rosim ini.

    Jaki akan berangkat ke Istana Negara bersama empat warga korban lumpur lainnya. Mereka rencananya berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi Surabaya malam ini. (roi/bdh)

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/11/16/191931/2414975/475/ganti-rugi-belum-terbayar-korban-lumpur-lapindo-akan-wadul-ke-sby

  • Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    TEMPO.COSurabaya–Menteri Pekerjaan Umum yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Djoko Kirmanto, mendesak Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak semburan lumpur di Kecamatan Porong dan sekitarnya. Menurut Djoko, Lapindo Brantas masih mempunyai tanggungan yang wajib dibayarkan.

    Menteri Djoko mengingatkan bahwa Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc pernah berjanji akan secepatnya melunasi sisa ganti rugi. “Minarak pernah bilang akan melunasi segera. Makanya saya mendesak segera dibayar,” kata Menteri Djoko saat ditemui di sela-sela Dies Natalies Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Ahad 10 November 2013.

    Tapi, kata Djoko, Minarak tidak pernah menjelaskan batas waktu pelunasan. Setiap kali Djoko menagih janji pelunasan itu, Minarak tidak berani memastikan. Disinggung ganti rugi korban terdampak lewat skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Djoko menyerahkan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan. Secara pribadi Djoko berharap ganti rugi korban terdampak Lapindo ditanggung APBN. “Tapi sampai saat ini belum ada keputusan. Yang bisa menetapkan itu Menteri Keuangan, saya enggak bisa,” ujar dia.

    Salah seorang korban lumpur, Djuwito, mengaku belum menerima pembayaran sisa ganti rugi. Ia sendiri tak mengatahui kejelasan tanggung jawab Minarak Lapindo. Djuwito hanya mendengar, Minarak akan melunasi sisa ganti rugi pada November 2013. Lapindo masih memiliki kewajiban membayar sisa ganti rugi kepada korban terdampak lumpur sebesar Rp 786 miliar. “Sampai sekarang enggak ada pelunasan. Saya ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal diskriminasi pembayaran ganti rugi korban,” kata dia.

    Direktur Utama Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada masuk, tapi tidak dijawab oleh Andi Darusalam.

    DIANANTA P. SUMEDI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/11/10/078528531/Menteri-PU-Desak-Lapindo-Lunasi-Ganti-Rugi

  • Tanggul Lumpur Lapindo Ditinggikan Masuki Musim Penghujan

    Tanggul Lumpur Lapindo Ditinggikan Masuki Musim Penghujan

    Sidoarjo – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meninggikan tanggul lumpur. Peninggian ini dilakukan untuk mengantisipasi jebolnya tanggul menjelang musim penghujan. Peninggian tanggul dilakukan dengan cara memasang sand bag yang diletakkan mulai dari titik 10 D desa ketapang hingga titik 21 desa Siring, Porong.

    Selain peninggian tanggul lumpur BPLS juga menyiagakan pompa Cilicin 14 unit untuk mengurangi genangan air, terutama di exit tol porong menuju jalan Arteri maupun Jalan Porong Lama.

    Sampai saat ini, permukaan gunung lumpur dalam kondisi kering dengan ketinggian 17 meter. Sedangkan ketinggian tanggul lumpur hanya 11 meter. Apabila nanti di musim hujan terjadi hujan terus menerus, maka gunung lumpur berpotensi longsor dan membahayakan rel kereta api dan jalan raya Porong lama yan berada di bawahnya.

    Menurut pantauan detik.com, Rabu (30/10/2013), di lokasi ada 1 unit eskavator untuk membuat alur lumpur dan meninggikan tanggul.

    Humas BPLS Dwinanto di lokasi mengatakan, saat ini pihaknya mengantisipasi musim penghujan dengan cara membuat alur lumpur dan meninggikan tanggul terutama mulai di titik 10 D sampai titik 21.

    “Titik ini masih sering mengalami subsiden (penurunan) walaupun tidak terlalu sering seperti tahun kemarin,” ujarnya.

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/10/30/154836/2399573/475/tanggul-lumpur-lapindo-ditinggikan-masuki-musim-penghujan

  • Empat Ribu Pelanggan PDAM Sidoarjo Terganggu Pasokan Air Bersih

    Empat Ribu Pelanggan PDAM Sidoarjo Terganggu Pasokan Air Bersih

    suarasurabaya.net – Sebanyak 4 ribu pelanggan PDAM Sidoarjo akan mengalami gangguan pasokan air bersih mulai Selasa (29/10/2013) pukul 10.00 WIB karena perbaikan kebocoran pipa di Tawangsari. Daerah-daerah yang terdampak pasokan air mati atau mengecil meliputi kawasan: Taman (perumahan Griya Taman Asri), Trosobo, Sukodono, Suko, Puri Indah, Pondok Jati, Magersari, dan Urangagung.

    Yoyok Supriyanto Humas PDAM Sidoarjo pada Suara Surabaya mengatakan pekerjaan ini diperkirakan selesai pukul 16.00 WIB nanti sehingga diharapkan pada sekitar pukul 19.00 WIB di sejumlah daerah, pasokan air bisa mengalir.

    “Yang mungkin agak lama normalisasinya di daerah Sidoarjo Kota. Kita perkirakan sampai tengah malam. Tapi harapan kita besok pagi sudah normal lagi,” kata dia.

    Sementara itu untuk daerah-daerah yang dilayani pipa transmisi Umbulan dan Tamanan yang sejak 7 tahun belakangan ini terkendala pasokan mengecil karena hambatan di jalur lumpur Lapindo, dijelaskan Yoyok, juga ada perbaikan pipa 400 mm di depan Pabrik Gula Candi. Pipa tersebut membentang mulai Umbulan di Pasuruan sampai ke Surabaya di jalur jalan utama Sidoarjo-Surabaya.

    Pipa ini juga melayani lebih dari 5 ribu pelanggan PDAM Sidoarjo di sekitar Jalan Raya Sidoarjo-Surabaya. Sejak peristiwa lumpur Lapindo, berkali-kali pipa itu bocor karena pergerakan tanah. Akhirnya PDAM Surabaya yang bertanggung jawab atas pipa ini tidak lagi menggunakan pompa untuk mendorong air, hanya memanfaatkan gravitasi. Ini mengakibatkan tekanan air berkurang dari 170 liter perdetik menjadi kurang dari 140 liter perdetik.

    Kebocoran pipa tersebut di depan PG Candi sudah terjadi sejak pekan lalu dan tuntas diperbaiki hari ini, namun normalisasi, kata Yoyok, membutuhkan waktu.

    Pelanggan PDAM Sidoarjo, kata Yoyok, bisa mendapatkan pasokan air bersih gratis dari tanki dengan menghubungi PDAM Sidoarjo di 8941788.(edy)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126336-Empat-Ribu-Pelanggan-PDAM-Sidoarjo-Terganggu-Pasokan-Air-Bersih

  • Kawasan Lumpur Lapindo Jadi Museum Geologi

    Kawasan Lumpur Lapindo Jadi Museum Geologi

    SIDOARJO – Semburan lumpur panas sampai saat ini belum juga berhenti. Namun, sejumlah rencana sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar kawasan lumpur bisa dimanfaatkan.

    Salah satunya keinginan jangka panjang dengan menjadikan sebagian kawasan lumpur sebagai museum geologi. “Kami bekerjasama dengan konsultan memetakan kawasan lumpur itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk apa saja. Salah satunya untuk museum geologi,” ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

    Untuk memanfaatkan kawasan lumpur, lanjut pria yang akrab disapa Nanto itu, sudah dilakukan penelitian beberapa waktu lalu. Mulai dari bidang geologi, hidrologi, tata ruang hingga citra satelit. Hasilnya, kemudian dipaparkan dalam seminar studi pemanfaatan area terdampak lumpur di The Sun Hotel.

    Nanto merinci, dari hasil studi sekira 1.100 hektar sebanyak 53 persen digunakan untuk ruang konservasi geologi. Kemudian 14 persen untuk ruang terbuka hijau, kolam tampung air lumpur 12 persen, ruang pengembangan pertanian dan penelitian 10 hektar. Bahkan, BPLS juga akan memanfaatkan ruang sisanya yang digunakan antara lain untuk museum geologi. “Museum rencananya dibangun di kawasan Ketapang, Tanggulangin,” ulasnya.

    Potensi pemanfaatan area terdampak lumpur memang besar jika difungsikan dengan baik. Termasuk di kawasan Mindi, Kecamatan Porong yang juga akan dijadikan ruang terbuka hijau. Kawasan yang telah dibeli oleh pemerintah karena ikut masuk dalam wilayah ganti rugi itu masuk dalam prioritas pemanfaatan.

    Khusus untuk museum, nantinya bisa diisi dengan berbagai temuan serta sejarah terjadinya semburan lumpur yang masih terjadi hingga saat ini. Luas kolam penampungan lumpur yang sudah mencapai 640 hektar ini serta bentuk penanganannya juga menjadi bahan untuk mengisi museum nantinya.

    Hasil kajian BPLS dan konsultan itu nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat agar nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tata ruang. Namun, dalam kajian tersebut BPLS tetap memilah kawasan yang suah dibeli Lapindo dan dibeli pemerintah. ” Kalau areal 640 hektar yang dibeli Lapindo itu untuk kolam lumpur,” jelas Nanto.

    Sumber: http://surabaya.okezone.com/read/2013/10/25/521/886903/kawasan-lumpur-lapindo-jadi-museum-geologi

  • Rp 155 Miliar Lagi untuk Lumpur Lapindo Tahun Depan

    Rp 155 Miliar Lagi untuk Lumpur Lapindo Tahun Depan

    Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menganggarkan lagi Rp 155 miliar untuk penyelesaian persoalan lumur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dalam APBN 2014. Anggaran yang sama juga masuk dalam UU APBN Perubahan 2013 dengan jumlah yang persis sama.

    Dalam draft pasal 15 undang-undang APBN 2014 yang kemarin disepakati DPR di Sidang Paripurna, tertulis alokasi anggaran tersebut diberikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan, serta sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Siring, Jatirejo, dan Mindi.

    Anggaran tersebut juga diberikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga di Kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wunut, Ketapang, dan Kelurahan Porong. Peruntukan anggaran tersebut sama dengan yang tertuang pada APBN-P 2013.

    “Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar.” Demikian ayat ketiga pasal 15 APBN 2014. Pasal tersebut sama persis dengan bunyi pasal 9 ayat 2 UU APBN P 2013.

    RUU APBN 2014 baru disepakati DPR kemarin. RUU tersebut akan dibawa kembali ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Setelah mendapat nomor UU dan persyaratan administrasi lainnya, baru RUU tersebut dinyatakan berlaku. (Gayatri)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/25/2/190457/Rp155-Miliar-Lagi-untuk-Lumpur-Lapindo-Tahun-Depan

  • Bakrie oil arm acquires field in South Africa

    Jakarta listed PT Energi Mega Persada, arm of the widely diversified Bakrie group, sealed a deal to acquire an oil and gas block in South Africa.

    Energi Mega announced on Friday that it had acquired a 75 participating interest in Buzi EPCC Block in Mozambique.

    The company will be a new partner to the Mozambique government, which owns the remaining 25 percent stake through its Empressa Nacional de Hidrocarbonetos (ENH).

    Energi Mega said the acquisition of the block, which is expected to start production in 2017, had been valued at US$175 million.

    Energi Mega president director Imam Agustino said the Buzi block was a high value asset with measurable risk.

    “A number of large multinational companies are actively exploring, appraising and developing their gas discoveries into LNG [Liquefied Natural Gas] projects in Mozambique. We are happy that our entry to Mozambique is in the early stages of gas development and our partner is the government,” Imam said in a written statement.

    Energi Mega said it would finance the acquisition with internal cash and loan financing.

    The company’s head of investor relations Herwin Hidayat said Energi Mega’s internal cash would finance almost 50 percent of the $175 million needed to acquire interest in the block.

    He said that the Buzi block was a good prospect.

    The Buzi block, one of many fields in Mozambique known for its gas reserves and resources, is reported to have 283 billion cubic feet of proven and probable gas reserves.

    Moreover, the block also has 3.4 trillion cubic feet of gas prospective resources.

    It is also surrounded by other producing gas fields, such as the Pande, Temana and Inhassoro oil fields.

    Moreover, proper infrastructure of gas pipeline from Mozambique to South Africa will secure its distribution.

    Demands are also in place, both export and domestic, including for Mozambique’s electric generation and petrochemical industry.

    According to the ENH website, the previous 75 percent stake owner was Buzi Hydrocarbon.

    A report from Reuters said ENH in 2009 sold its 75 percent stake to PT Kalila Production in a deal worth $30 million.

    It said that Kalila Production would be represented locally by a 100 percent owned subsidiary called Buzi Hydrocarbons. Reuters also reported Kalila Production had operations in Indonesia as well as in the United States.

    According to Energi Mega’s website, in 2004 the company acquired Kalila Energy Ltd. and Pan Asia Enterprise Ltd., the owners of 100 percent stake in Lapindo Brantas, which has a 50 percent working interest in and is the operator of the Brantas PSC (oil block).

    However, in 2008, according to the website, Energi Mega converted a loan from Minarak Labuan Co. Ltd. into equity in Kalila Energy Limited and Pan Asia Enterprise Limited. Consequently, Energi Mega’s stakes in Kalila Energy Limited and Pan Asia Enterprise Limited were diluted to 0.01 percent.

    Herwin said that Energi Mega acquired the 75 percent stake in the block from a company named Greenwich International Ltd. “It’s an independent company. The acquisition was carried out this October,” Herwin said.

    Shares in Energi Mega, which are traded on the Indonesia Stock Exchange (IDX) under a code ENRG, ended 4.35 percent lower at Rp 88 on Friday compared to a day earlier.

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/10/19/bakrie-oil-arm-acquires-field-south-africa.html

  • Indymedia amplifies voice of minorities

    By Luh De Suriyani

    More than 20 independent community-media (indymedia) activists from across the country gathered on Oct. 21-22 in Pulau Serangan, Bali, to discuss how their movement could promote the aspirations of those ignored by mainstream media.

    The participants included web-based media such as Desantara from Depok, West Java; Angkringan from Yogyakarta; and E-Tabloid from Aceh as well as community radio stations like Primadona FM from North Lombok and Horasuta FM from North Sumatra.

    The discussions included issues surrounding the lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) community; the economy; public services; pluralism, and human rights.

    Rere Krisdianto from Kanal News Room explained how victims of the Lapindo mud flow in Sidoarjo, East Java, could obtain information from the multi-platform media.

    “Mainstream media outlets broadcast issues that are irrelevant and tend to be similar, such as whether or not the victims have received compensation,” he said.

    Rere claimed that Kanal provided in depth and comprehensive information about the Lapindo incident and they championed the victims’ rights.

    Kanal, through korbanlumpur.info, offers news, feature articles, opinion pieces, pictures and via Twitter — @korbanlapindo and Facebook it links to stories from mainstream media.

    Kanal also established a community radio station to reach those without Internet access. The name of the radio station — Kanal Besuki Timur — was the name of one of the villages that is no longer in the area because of the affects of the mud. Kanal has also established a SMS service and to mark the four-year commemoration of the tragedy in 2010, Kanal launched a book that contained feature stories and poetry by local children.

    Meanwhile, Amron Risdianto from Angkringan shared information about his community’s MK160 program, which mobilized people in Timbulharjo village in Bantul, Yogyakarta, to utilize SMS to exchange information.

    Citizens send SMS — topics included environment, healthcare, budget allocation, etc. — to a server and the community forward them to the whole village. They also produce a bulletin that compiles all these messages, with prizes on offer.

    “SMS technology combined with a database of the residents resulted in relative information and effective distribution,” Amron said.

    Although the tariff for sending a SMS is higher than using the Internet, people are more familiar with SMS technology.

    COMBINE Resource Institution and ICT Watch, the event organizer, said that a media bottleneck was apparent in Indonesia: although the number of media establishments had increased, they were owned by only a few.

    The organizers said that this threatened the diversity of news content.

    “We need alternative sources of information to ensure the voices of the real people are heard,” Imung Yuniardi, a comittee, said.

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/bali-daily/2013-10-23/indymedia-amplifies-voice-minorities.html

  • Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

    Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

    Sidoarjo – Sebanyak 20 warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) melakukan hearing, membahas sertifikat tempat tinggalnya yang belum ada di tangan hingga sekarang.

    Dalam hearing di gedung DPRD Sidoarjo, mereka ditemui Ketua Pansus lumpur Lapindo Nur Achmad Syaifudin, wakilnya Emil Firdaus, Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Sidoarjo dan perangkat wilayah desa dari Desa Sumput, Ental Sewu, Jati dan Cemengkalang. Sementara pihak pengembang PT Mutiara Mashur Sejahtera (MMS) tidak hadir. Warga pun geram.

    “PT MMS jelas melecehkan Pansus lumpur Lapindo. Karena, selalu tidak hadir dan menghiraukan panggilan dilakukan Pansus lumpur Lapindo,” teriak seorang warga Hardono, di tengah-tengah hearing di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (23/10/2013).

    Ketua Pansus sendiri mengaku jika pada pokok permasalahan itu terlihat jelas di pihak PT MMS. Sebab warga belum menerima sertifikat rumah di KNV. Pihaknya berencana memanggil pihak PT MMS untuk mempertanggungjawabkan tanah tukar guling.

    “Dari pembahasan semua itu. Sudah jelas, bahwa PT MMS belum menyelesaikan masalah tanah tukar guling. Kita akan melakukan pemanggilan, jika tidak hadir lagi akan dilakukan pemanggilan paksa dengan minta bantuan polisi,” kata Ketua Pansus lumpur Lapindo, Nur Achmad Syaifudin.

    Secara terpisah, pihak BPN menyatakan jika masalah pokok karena tanah yang ada di Desa Sumput hingga kini masih bersengketa.

    “Tanah di wilayah Desa Sumput (KNV), pihak PT MMS belum menuntaskan persoalan tukar guling. Diperkirakan tanah itu sekitar 3,4 hektar,” kata Kamdani, di sela-sela hearing. (fat)

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/10/23/144240/2393470/475/korban-lumpur-lapindo-geram-pengembang-kahuripan-nirwana-tak-hadir

  • Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan

    Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan

    suarasurabaya.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan sidang perdana uji materi korban Lumpur Lapindo. Laman Mahkamah Konstitusi di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ menyebutkan sidang perdana uji materi korban lumpur ini akan digelar pada Senin 28 Oktober 2013 pukul 13.30 siang.

    Di laman tersebut, uji materi korban lumpur, bernomor perkara : 83/PUU-XI/2013, dengan pokok perkara pengujian UU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013.

    Pemohon uji materi ini enam orang diantaranya adalah Siti Askabul Maimanah, dan Rini Arti, keduanya warga Renokenongo, Sidoarjo; serta empat orang direktur perusahaan korban lumpur. Dalam perkara ini, pemohon menguasakan ke Mursid Mudiantoro.

    “Untuk sidang awal ini adalah pemeriksaan pendahuluan,” kata Mursid pada suarasurabaya.net, Rabu (23/10/2013). Sidang pendahuluan sendiri berisi pemeriksaan pokok-pokok perkara yang diajukan untuk menyesuaikan dengan standar uji materi di MK.

    Sekadar diketahui, uji materi ini berkaitan dengan proses pemberian ganti rugi. Dalam UU APBN 2013, hanya menganggarkan pemberian ganti rugi bagi korban lumpur di luar peta terdampak. Sedangkan untuk warga dan perusahaan di dalam peta terdampak, maka ganti rugi dibayar oleh Lapindo Brantas Inc.

    “Jika kami memang, pemberian seluruh ganti rugi nantinya diambil alih sepenuhnya oleh negara, tidak ada lagi Lapindo,” kata Mursid. (fik/rst)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126113-Sidang-Perdana-Korban-Lapindo-Digelar-Pekan-Depan

     

  • BPLS Berharap Korban Lumpur Menangkan Uji Materi di MK

    suarasurabaya.net – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berharap gugatan uji materi yang dilayangkan warga dan pengusaha korban Lapindo bisa menjadi solusi kebuntuan pembayaran ganti rugi yang selama ini terjadi.

    “Kami harapannya semua bisa segera selesai. Semoga ini bisa menjadi solusi,” kata Dwinanto, Juru Bicara BPLS ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    Menurut Dwinanto, sebelum gugatan ini, pada tahun 2012 silam sebenarnya sempat ada warga korban lumpur yang melayangkan gugatan serupa ke MK. Saat itu warga malah menentang penggunaan dana APBN untuk pembayaran korban lumpur.

    Tapi untuk uji materi yang dilayangkan warga kali ini berbeda, warga malah mendesak APBN membiayai seluruh ganti rugi termasuk ganti rugi untuk korban yang berada di dalam peta terdampak.

    Dwinanto mengatakan, dalam Peraturan Presiden terbaru Nomor 37 tahun 2012, untuk ganti rugi yang ditanggung APBN meliputi warga di tiga kelompok. Kelompok pertama adalah warga di desa Besuki, Pejarakan serta Kedungcangkring. Selain itu juga ada warga di sembilan RT di Jatirejo Barat dan Siring Barat. Sedangkan kelompok ketiga adalah warga di 65 RT yang berada di radius kubangan lumpur lebih luar dari dua kelompok sebelumnya.

    Untuk kelompok pertama dan kedua, pembayaran ganti rugi dari APBN saat ini sudah hampir lunas dan hanya menyisakan beberapa berkas yang memang masih bermasalah dari sisi ahli waris. Sedangkan untuk pembayaran di 65 RT, tahun ini diharapkan juga sudah lunas.

    “Kalau saya berharap jika uji materi ini berhasil maka warga di dalam peta terdampak juga bisa segera dilakukan pelunasan,” kata Dwinanto.

    Sekadar diketahui, saat ini warga dan pengusaha korban lumpur yang berada di dalam peta terdampak melakukan uji materi terhadap undang-undang APBN 2013. Dalam uji materi ke MK ini, warga berharap negara bisa mengambil alih pelunasan ganti rugi.

    Ganti rugi bagi korban lumpur saat ini memang dibagi dua, di dalam peta terdampak dibayar Lapindo, sedangkan di luar peta terdampak dibayar oleh negara. (fik)

  • Aset Tanah Lumpur Lapindo Bisa Dikuasai Negara

    suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro SH, kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Minggu (20/10/2013) mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dia layangkan, maka negara wajib membayar sisa ganti rugi yang saat ini belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas Inc.

    Dan meskipun hanya sisa ganti rugi senilai sekitar Rp 800 miliar yang harus dibayar, tapi seluruh tanah di dalam peta terdampak nantinya bukanlagi milik Lapindo melainkan milik negara.

    “Duit yang pernah dikeluarkan Lapindo itu bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Jadi nanti meskipun yang dibayarkan negara hanya sebagian kecil ganti rugi, tapi aset tanah di dalam peta terdampak adalah milik negara,” kata Mursid, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    CSR ini, kata dia, setidaknya telah sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga apa yang telah dikeluarkan oleh Lapindo memang bisa masuk kategori sebagai bagian dari CSR.

    Mursid juga mengatakan, yang digugat adalah APBN 2013 bukan APBN 2014, karena di APBN 2013 terdapat anggaran ganti rugi untuk warga korban lumpur. Sedangkan di APBN 2014 belum tentu ada pemberian ganti rugi.

    “Memang APBN 2013 sebentar lagi selesai, tapi saya yakin MK akan cepat menyelesaikan gugatan ini,” kata Mursid. Dalam aturan, gugatan ke MK memang hanya memerlukan waktu maksimal 60 hari. Artinya, sebelum dua bulan MK sudah harus memutus gugatan yang dilayangkan ini.

    Sekadar diketahui, warga korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak, saat ini melakukan uji materi terkait undang-undang pemberian ganti rugi ke MK. Dengan gugatan ini, negara diharapkan bisa mengambil alih tugas Lapindo untuk membayar ganti rugi di dalam peta terdampak. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126000-Aset-Tanah-Lumpur-Lapindo-Bisa-Dikuasai-Negera

  • Alasan Korban Lapindo Menggugat ke MK

    Alasan Korban Lapindo Menggugat ke MK

    suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro SH, kuasa hukum korban lumpur lapindo yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.

    Keyakinan ini kata Mursid, karena adanya sejarah panjang problem penanggulangan dampak lumpur lapindo yang dimulai dari kesepakatan tanggal 22 maret 2007 antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc tentang penetapan peta tedampak.

    Atas kesepakatan itulah lantas keluar Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tanggal 8 April 2007 mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan memerintahkan pada Lapindo untuk membeli seluruh tanah warga di dalam peta terdampak.

    Peta terdampak sendiri meliputi areal di Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo yang secara total jumlah dokumen bangunan dan tanah mencapai 13.237 berkas dengan nilai jual beli mencapai Rp 3,828 triliun lebih. Jumlah ini belum termasuk ganti rugi dengan sistem business to business terhadap 26 perusahaan yang juga tenggelam karena lumpur dengan nilai ganti rugi Rp 529 miliar lebih.

    “Dari total ganti rugi ini, ternyata hingga saat ini masih ada Rp 800 miliar yang belum dibayarkan Lapindo,” kata Mursid ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/1/2013). Padahal, sesuai amanat perpres, proses ganti rugi maksimal harus dibayarkan dua tahun setelah tragedi lumpur. Saat ini sudah memasuki tahun ke tujuh tragedi tersebut.

    Selain itu, ganti rugi bagi warga dan perusahaan di dalam peta terdampak juga harusnya lunas sebelum pelunasan ganti rugi di luar peta terdampak. Kenyataannya, saat ini seluruh ganti rugi di luar peta terdampak sudah lunas. “Jadi ada banyak kejanggalan di sini,” kata dia.

    Terkait status hukum, kata Mursid, juga telah ada putusan Mahkamah Agung pada 3 April 2009 yang menolak permohonan kasasi YLBHI, serta adanya putusan PT Jakarta pada 13 Juni 2008. Atas dasar ini, secara hukum Lumpur di Sidoarjo bukanlah kesalahan pengeboran, melainkan karena adanya fenomena alam.

    Polda Jawa Timur pada 5 Agustus 2009 juga telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan menyatakan jika tidak ada unsur pidana dalam tragedi lumpur.

    Tak hanya itu, Mursid juga menemukan adanya pernyataan dari Lapindo jika mereka sudah tidak sanggup lagi membayar. “Saat ini sudah waktunya negara yang mengambil alih untuk memberikan ganti rugi bagi warga,” kata dia.

    Sekadar diketahui, saat ini warga dan pengusaha korban lumpur memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan berharap negara bisa mengambil alih pembayaran ganti rugi. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/125999-Alasan-Korban-Lapindo-Menggugat-ke-MK

  • Korban Lapindo Uji Undang-Undang Ganti Rugi ke MK

    Korban Lapindo Uji Undang-Undang Ganti Rugi ke MK

    suarasurabaya.net – Korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.

    Pemohon mendalilkan bahwa tidak ada keadilan dalam undang-undang tersebut. “Korban di luar peta terdampak dapat ganti rugi dari APBN, sedangkan yang di dalam peta terdampak tidak dapat, ini yang kami uji,” kata Mursid Mudiantoro, kuasa hukum pemohon ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    Menurut Mursid, korban lapindo yang memberikan kuasa pada dirinya, tidak hanya mayarakat melainkan juga para pengusaha korban lumpur yang hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pelunasan ganti rugi.

    Sebagai korban lumpur, kata Mursid, baik warga maupun perusahaan yang ada di dalam peta terdampak yaitu empat desa Siring, Renokenongo, Kedungbendo, dan Jatirejo merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil karena ganti rugi dibebankan ke Lapindo, sedangkan di luar mereka ganti rugi dibayar oleh pemerintah dan tahun ini sudah lunas.

    Menurut Mursid, mereka mendaftarkan gugatan ke MK pada 19 September dengan nomor perkara 83/PUU-XI/2013. Dalam gugatan ini, sebagai pemohon adalah enam orang yaitu Siti Askabul Maimunah, dan Rini Arti warga Renokenongo; serta empat orang lagi adalah para direktur perusahaan korban lumpur.

    Beberapa direktur perusahaan yang ikut menggugat di antaranya adalah direktur CV Mitra Jaya Sidoarjo; PT Victory Rottanindo; PT Pramono Irindo Jaya; serta PT Oriental Samudera Karya.

    Keenam orang ini lantas menguasakan gugatannya ke tiga orang pengacara yaitu Mursid Mudiantoro, Mustofa Abidin, dan Imam Syafi’i yang kesemuanya adalah para advokat pada kantor Law Office Mursyid, Syamsul dan Partners. “Rencanannya jadwal sidang perdana akan digelar minggu ini,” kata Mursid. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/125993-Korban-Lapindo-Uji-Undang-Undang-Ganti-Rugi-ke-MK