Blog

  • Pemerintahan Jokowi Belum Serius Tuntaskan Lumpur Lapindo

    JAKARTA, SACOM – Jika berhenti pada pemberian ‘dana talangan’ Rp 781 milyar saja, berarti pemerintahan Jokowi tak serius menuntaskan kasus Lumpur Lapindo.

    Demikian siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang disampaikan baru-baru ini kepada suaraagraria.com.

    Memang pemberian dana sudah menyentuh pada aspek korban, namun sayangnya soal lumpur ini juga harus menyentuh aspek-aspek lainnya.

    ‘Keputusan dana talangan baru menyentuh satu dimensi saja dari kasus Lapindo, yaitu dimensi korban. Keputusan itu hanya berlaku pada kelompok korban cash and carry yang sudah lama menanti terpenuhinya hak mereka,’ sebut siaran pers JATAM.

    Korban tentu saja merasa bersyukur dengan dana tersebut, mengingat uang adalah solusi yang mendesak buat korban yang terkena dampak langsung lumpur lapindo. Namun dengan memberikan dana talangan berarti soal ini otomatis selesai, dana itu harus dilihat sebagai awal baru bagi penyelesaian kasus Lapindo.

    Banyak dimensi-dimensi lain yang harus disentuh, ini jikalau pemerintahan Jokowi mau dianggap sebagai Presiden yang peduli dengan penyelesaian kasus ini.  Apa saja dimensi-dimensi yang dimaksud?

    Pertama, dimensi pelaku.  Sampai saat ini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawabannya dalam konteks pelanggaran. Jadi masyarakat satu Indonesia belum tahu persis apakah kasus ini termasuk pelanggarankah, apakah melanggar HAM, ataukah sebaliknya, ini soal masalah alam yang tak bisa diusut.

    Kedua adalah dimensi data. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki data yang akurat soal jumlah korban. Sampai saat ini pemerintah berpegangan pada data aset korban, semisal tanah dan bangunan. Jika terhenti sampai di situ, maka sama saja pemerintah tidak memperhitungkan aspek manusia sama sekali. Pemahamannya, uang bisa mengganti korban manusia.

    Jika sebatas mengganti aset, apakah sudah dipikirkan bagaimana nasib kehidupan para korban setelah dipindahkan ke tempat yang baru. Padahal banyak dari mereka yang hidup dari tanahnya yang sudah tenggelam.  

    Pemerintah juga dinilai belum menyentuh aspek sosial-ekologis. Maksudnya, adalah soal kualitas air bawah tanah yang berada di sekeliling tanggul lumpur.

    JATAM menduga terjadi penurunan yang sangat drastis kualitas air tanah yang membuat pemukiman di sekitar tanggul lumpur menjadi tidak layak huni.

    Pembuangan lumpur ke Kanal Porong dan juga saluran air lainnya telah memperluas degradasi kualitas lingkungan bahkan sampai ke Selat Madura.

    Penurunan kualitas air ini sangat mungkin, mengingat beberapa penelitian yang dilakukan secara independen mengatakan tingginya kandungan logam berat dalam lumpur Lapindo.

    Salah satu penelitian WALHI menemukan bahwa ada senyawa kimia dalam lumpur yang bisa memicu kanker. Sialnya lagi, senyawa itu tidak bisa dideteksi dalam waktu dekat.

    Ini harus menjadi warning. Bukan main-main atau sekedar omongan kosong, buktinya dari data Puskesmas setempat persoalan kesehatan di sana meningkat menjadi tahap yang sangat serius.

    Sampai era SBY pemerintah juga tak serius memandang dampak sosial yang ditimbulkan lumpur ini. Seperti, bagaimana rencana relokasi puluhan bangunan sekolah yang tenggelam, bagaimana langkah pemulihan krisis, atau bagaimana rencana normalisasi Kali Porong ke depannya.

    Kembali kepada dimensi pelaku. Sanksi hukum pun tak ada. Padahal Lapindo jelas sudah melanggar Perpres 14/2007 karena gagal membayar sisa 80 persen ‘paling lambat sebulan sebelum masa 2 (dua) tahun habis’ (Pasal 15 Ayat 2) kepada para korban.

    Okelah dananya ditalangi dulu oleh pemerintahan Jokowi. Namun seharusnya pemerintah menggeret masuk BPK dan KPK untuk mengawasi dana besar itu. Ini soal uang rakyat, ini soal bagaimana agar korban lumpur Lapindo tidak ‘jatuh ketiban tangga pula’, karena duit yang sudah menjadi hak mereka tidak mereka terima secara ‘pulen’.

    Sumber: http://suaraagraria.com/detail-21382-pemerintahan-jokowi-belum-serius-tuntaskan-lumpur-lapindo.html

  • Beranikah Jokowi Usut Aktor Penyebab Muncratnya Lumpur Lapindo?

    JAKARTA, SACOM – Kita sama-sama tahu siapa pemilik Lapindo Brantas, penyebab muncratnya lumpur di Sidoarjo itu. Beranikah Jokowi mengungkapnya?

    Jangan anggap dana 781 milyar penanganan lumpur panas Lapindo bahwa kasus itu selesai. Pemerintah juga harus berani mengusut tuntas aktor pelakunya.  

    Untuk diketahui, Rapat Kabinet Jokowi pada tanggal 19 Desember 2014 memutuskan menggelontorkan dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc. Bagus buat sebagian korban, namun belum menjawab aspek pelaku,

    “Kita berpendapat bahwa keputusan dana talangan harus dilihat sebagai awal baru bagi penyelesaian kasus Lapindo, bukannya akhir,” tegas siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

    Soal siapakah yang paling bertanggung jawab atas kasus Lapindo ini silahkan Anda simpulkan sendiri.

    Yang jelas komunitas korban yang tergabung dalam Korban Lumpur Lapindo Menggugat (KLM), seperti dilansir merdeka.com, pernah memberikan ‘Bandit Awards’ untuk Bapak kita yang terhormat Aburizal Bakrie, atau akrab disapa Ical itu.

    Bandit Awards, menurut para korban adalah sebagai bentuk sindiran atas nasib mereka yang terkatung-katung  selama bertahun-tahun dan betapa dahsyatnya dampak sosial-ekologis akibat “muncrat selamanya” lumpur panas itu.

    Pertanyaannya sekarang, apakah Jokowi memiliki keberanian? Seharusnya iya. Soalnya dia dipilih langsung oleh rakyat. Dan lihat saja betapa dia disambut meriah lewat arak-arakan usai pelantikannya sebagai Presiden 20 Oktober 2014. Termasuk didukung dan disambut juga oleh warga korban di Sidoarjo.

    Tentu saja harus punya nyali yang besar. Masalahnya yang dihadapinya bukan main-main. Ical adalah konglomerat besar, dan politikus senior  yang punya teman politikus senior juga, seperti Amien Rais atau Akbar Tanjung.

    Dia juga Ketua Umum Golkar, partai paling senior di Indonesia, setelah PDI-P dan PPP.  Manuvernya dengan Koalisi Merah Putih di parlemen seolah juga  menunjukkan “betapa seniornya” Bapak kita yang satu itu. Bahkan dia juga punya media pers sendiri yang juga harus diperhitungkan dan tidak boleh dianggap remeh.

    Tapi bukan berarti Jokowi tidak boleh berani. Harus berani lah, lagi-lagi kan dia didukung dan dipilih oleh rakyat secara langsung. Ini berarti Jokowi di “backing” oleh rakyat Indonesia.  Lagipula pengungkapan kan juga bagus untuk menjelaskan, apakah yang dituduh selama ini sebagai pelaku benar-benar bersalah dan harus bertanggung jawab atau tidak. 

    Sumber: http://suaraagraria.com/detail-21376-beranikah-jokowi-usut-aktor-penyebab-muncratnya-lumpur-lapindo.html

  • Buletin Kanal (2008-2009)

    Buletin Kanal adalah media cetak yang diterbitkan Kanal Newsroom untuk menjangkau khalayak, khususnya ‘korban Lapindo’. Pada 2008, Buletin Kanal hadir secara periodik mengangkat tema-tema khusus dalam setiap edisinya. Namun pada 2009, karena kendala ongkos cetak yang mahal, kami terpaksa menghentikan penerbitan Buletin Kanal. Mulai tahun 2015, Buletin Kanal hadir dalam versi digital (pdf), publik dapat mengunduhnya melalui tautan yang tersedia.

    Redaksi Kanal menerima segala macam naskah informatif tentang kasus Lapindo, seperti: liputan, analisis, opini, esai foto, grafis, dan lain sebagainya. Naskah dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke: redaksi[at]korbanlumpur.info. Seluruh naskah yang masuk akan melalui proses peninjauan oleh tim redaksi.

    Redaksi Kanal

    2009

    Edisi 10: Merebut Hak Informasi Korban Lumpur Lapindo [unduh pdf]

    Edisi 9:

    Edisi 8:

    Edisi 7: Ketika Korban Masuk Bursa Caleg [unduh pdf]

    2008

    Edisi 6:

    Edisi 5: Komunitas Hancur, Pemulihan Nol [unduh pdf]

    Edisi 4: Kerugian Ekonomi yang Tak Kunjung Pulih [unduh pdf]

    Edisi 3: Kesehatan Korban Lumpur Lapindo [unduh pdf]

    Edisi 2Nasib Korban di luar Peta [unduh pdf]

    Edisi 1:  Menuntut Tanggung Jawab Lapindo [unduh pdf]

  • Walhi: Lapindo Belum Layak Jadi Geopark

    KBR, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak rencana pemerintah untuk menjadikan kawasan banjir lumpur panas  Lapindo sebagai kawasan geopark.

    Geopark dikenal sebagai kawasan terpadu dengan warisan geologi guna mempromosikan pembangunan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

    Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Bambang Catur, kawasan Lapindo belum layak untuk dijadikan geopark karena masih perlu kajian lebih lanjut. Lokasi itu, kata dia, berbahaya bagi manusia.

    “Penelitian terakhir menyebutkan kandungan logam berat di ikan di sekitar Lapindo cukup tinggi, misalkan kandungan timah hingga 100 kali lipat. Ini berkorelasi dengan data kesehatan 2005-2009, warga dengan gangguan kesehatan saluran pernafasan cukup tinggi dari 23 ribu jadi 52 ribu, naik dua kali lipat selama 4 tahun,” jelas Bambang Catur dalam perbincangan dalam Sarapan Pagi KBR, Selasa (30/12).

    Karenanya, ia berharap Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) membuat kajian tersendiri soal ini guna memastikan keamanan lingkungan di Sidoarjo, Jawa Timur, itu.

    “Saya tidak membaca BPLS melakukan kajian-kajian. Penetapaan apa pun yang penting landasan-landasannya. Kalau nyatanya kawasan itu berbahaya bagi manusia, bagaimana mungkin kita mengundang anak-anak dalam kandungan lumpur yang berbahaya itu,” ujar Bambang.

    Soal rencana pembuatan geopark di kawasan lapindo sebelumnya diungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurut Basuki, rencana itu bagian dari edukasi bagi masyarakat. Terlebih lagi di dalam lumpur terkandung mineral yang mungkin dapat dimanfaatkan.

    Anto Sidharta

    Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/3375674_4262.html

  • Bis zum Hals im Sumpf

    Der weltweit grösste Schlammvulkan faucht und sprudelt seit acht Jahren. «Lusi» hat dreizehn Dörfer verschlungen und ist inzwischen zum Sinnbild des Polit-Sumpfs in Indonesien geworden. Anwohner halten Dämme besetzt und rufen nach Kompensation.

    Nach der Trockenperiode wartet man auf Ostjava sehnlichst auf das kühlende Nass. Die Reisfelder sind noch karg, die Vegetation halb verdorrt und die Luft staubig. Der 1650 Meter hohe Vulkan Penanggungan verschwindet im gelbtrüben Dunst und ist von der indonesischen Kleinstadt Sidoarjo aus gerade noch knapp auszumachen.

    Gestank von faulen Eiern

    Doch nicht alle Bewohner im 30 Kilometer südlich von Surabaya liegenden Sidoarjo sehnen sich nach Wasser. Mit den Regengüssen drohen nämlich die Dämme um den Schlammvulkan «Lusi» zu bersten; verdünnt und aufgeweicht, stinkt die graue Brühe dann noch penetranter. Hätte man den Schlamm nicht immer wieder abgepumpt, wären die bis fünfzehn Meter hohen Umrandungen, die den fauchenden Schlund weitläufig umgeben, längst überflutet und noch mehr Siedlungen in Mitleidenschaft gezogen worden.

    Der Kosename «Lusi» steht für Lumpur Sidoarjo. Die Anwohner nennen die stellenweise verkrustete Oberfläche, unter der dreizehn Dörfer begraben liegen, auch «Lumpur Lapindo». Lapindo Brantas heisst die Firma, die hier vor acht Jahren nach Erdgas bohrte. Mit verheerenden Folgen: Sie stiess damals in einer Tiefe von 1750 Metern, in die man nach nur 20 Tagen vorgestossen war, zwar auf ein Gasgemisch. Doch es roch verdächtig nach faulen Eiern, erwies sich als betäubend und war erst noch leicht entflammbar: eindeutig Schwefelwasserstoff. Doch es sollte noch schlimmer kommen.

    Indonesien liegt auf einer tektonischen Bruchlinie der Erdkruste, wo die eurasische auf die australische Platte stösst. Erdbeben und Vulkanausbrüche sind auf dem Archipel, der sich von Aceh bis Papua erstreckt, fast an der Tagesordnung. Allein auf der Insel Java, wo über die Hälfte der indonesischen Bevölkerung von 250 Millionen Menschen lebt, zählt man heute 35 aktive Vulkane. Wie auf einer Perlenschnur reihen sich diese speienden Berge von Bali quer durch Java bis nach Sumatra. An der Oberfläche gedeiht die Natur prächtig, doch in der «Unterwelt» ist einiges in Bewegung.

    Wenn sie auf Sumatra oder Kalimantan jeweils nach Erdgas gebohrt hätten, erklärt der 47-jährige Pitando Hariyadi, habe man die Bohrlöcher an den Wänden vorschriftsgemäss immer mit Stahlrohren abgedichtet. Mit dieser Sicherheitsmassnahme wolle man sogenannte «kick backs» aus der Tiefe verhindern, die im Bohrprozess beim Durchbrechen von Hochdruckzonen immer wieder aufträten. «Auf Java nicht nötig», hätten seine Vorgesetzten damals gesagt. Dass hier Schlamm und Gase mitunter urplötzlich aus dem Erdinnern hervorquellen, hatten schon die Niederländer in früheren Berichten festgehalten.

    Hariyadi hatte einen kurzen Arbeitsweg. Sein Haus in Reno Kenongo, einem Dorf, das es längst nicht mehr gibt, war nur 500 Meter von der Bohrstelle entfernt. Er erinnert sich genau an jenen 29. Mai im Jahr 2006: Wegen austretenden Schwefelgases hatte man das Bohrloch behelfsmässig zugestopft. Der Pfropfen wirkte, aber nur lokal: Im grösseren Umkreis der Bohrstelle schossen plötzlich graue Fontänen in die Höhe; der Druck aus der Tiefe hatte die Erdkruste an anderen Stellen durchbrochen. Innerhalb weniger Tage bildeten sich Schlünde, aus denen immer grössere Mengen Schlamm ausgeworfen wurden, bis zu 180 000 Tonnen pro Tag. Zuerst verschwanden die Baumaschinen, dann Reisfelder und Gärten, eine Hauptstrasse, einzelne Häuser und schliesslich ganze Dörfer. Heute erstreckt sich «Lusi» über eine fünf Quadratkilometer grosse «Mondlandschaft», in der einst 30 000 Menschen lebten. Die Eruptionen haben inzwischen etwas nachgelassen; doch es sprudelt, faucht, raucht und stinkt immer noch, und Geologen schliessen nicht aus, dass der mittlerweile weltweit grösste Schlammvulkan noch jahrzehntelang aktiv sein könnte.

    Auch ein politischer Sumpf

    Längst ist «Lusi» auch zum Sinnbild des politischen Sumpfs in Indonesien geworden. In sicherer Entfernung vom Ort des Auswurfs sind inzwischen zwar mit staatlicher Hilfe, die sich gesamthaft auf umgerechnet etwa 500 Millionen Dollar beläuft, neue Siedlungen entstanden; doch der penetrante Gestank bleibt, und die meisten der Vertriebenen, die zwei Jahre lang in Massenunterkünften leben mussten, warten immer noch auf eine anständige Entschädigung. Das hat seinen besonderen Grund: Weder der Staat noch die Firma Lapindo Brantas, die zum Imperium eines einflussreichen Politikers gehört, fühlen sich verantwortlich.

    Zwei Tage vor der Eruption von «Lusi» bebte im 250 Kilometer westlich von Sidoarjo gelegenen Yogyakarta die Erde. Jene Erschütterungen vom 27. Mai 2006 forderten damals gegen 4000 Tote, und der nahe Yogyakarta gelegene Vulkan Merapi rief sich prompt feuerspeiend in Erinnerung. Für Lapindo Brantas und ein Heer von Juristen war und ist damit der Fall klar: Nicht die Bohrungen, so heisst es jeweils vor den Gerichten und an Fachkonferenzen, hätten die Schlamm-Eruption provoziert, sondern das Erdbeben von Yogyakarta. Für höhere Gewalt, so die Firma, hafte man nicht.

    Die Fachwelt ist allerdings geteilter Meinung. Dass Sicherheitsvorkehrungen beim Drillen missachtet wurden, ist unbestritten. Aber ob das Anbohren der urzeitlichen Schichten und Kammern Javas das Unglück provozierte oder ob das Erdbeben über jenen labilen tektonischen Platten zum plötzlichen Druckaufbau führte, bleibt umstritten. Die Faszination der Geologen ist gross, doch das Ausmass der Verwüstung ist längerfristig noch nicht absehbar. Der frühere indonesische Präsident Susilo Bambang Yudhoyono sowie lokale Gerichte machten die Bohr- und Explorationsfirma zumindest mitverantwortlich. Doch gegen Lapindo Brantas, die zum Imperium der Bakrie- Gruppe gehört, war bisher kein Kraut gewachsen. Die Bakrie-Gruppe gehört nämlich der Familie um Aburizal Bakrie, den Parteipräsidenten der mächtigen Golkar-Partei. Es ist ein offenes Geheimnis, dass Yudhoyono nach seiner Wiederwahl 2009 im Parlament auf die Unterstützung von Golkar angewiesen war.

    Auf Transparenten, die an den Staumauern befestigt sind, schneidet das Politiker-Duo schlecht ab. Der frühere Präsident wird als Lügner und Bückling bezeichnet, der seine Wahlversprechen nicht eingehalten habe. Bakrie sei ein skrupelloser Schurke, der sich aus der Verantwortung stehle. Zwar hat die Bakrie-Gruppe seinerzeit finanzielle Nothilfe geleistet, die – damit daraus kein Schuldeingeständnis abgeleitet werden kann – als «humanitäre Geste» bezeichnet wurde. Viel mehr ist nun nicht zu erwarten, denn inzwischen hat das hauptsächlich im Energiegeschäft verankerte Firmenimperium Milliardenschulden angehäuft und ist ohnehin praktisch bankrott.

    Blockierte Zugänge

    Um Druck auf Joko Widodo, den neuen Präsidenten, und auf die Öffentlichkeit zu machen, halten Wachposten rund um «Lusi» seit geraumer Zeit die Zugänge besetzt und lassen keine Bauarbeiter durch: Bagger, Pumpen und Rohre, mit denen man die Brühe früher jeweils zur Entlastung in den nahegelegenen Fluss Porong leitete, verrosten und verleihen der Szenerie zusätzlich eine apokalyptische Note. Die Dämme, so die Überlegung der Besetzer, sollen durch den Druck des Regenwassers nur überlaufen und allenfalls gar bersten, damit alle Welt sehe, welche Zustände in Indonesien herrschten.

    Während des diesjährigen Wahlkampfes war Widodo hier zu Besuch und tauchte seine Hände demonstrativ in die stinkende Brühe. Entsprechend hoch sind nun die Erwartungen an ihn: Die Bakrie-Gruppe soll endlich für den immensen Schaden geradestehen und die Betroffenen entschädigen. Weil Bakrie aber selbst tief im Schuldensumpf steckt, ist dies unwahrscheinlich. Und weil Präsident Widodo – noch mehr als sein Amtsvorgänger – im Parlament auf die politische Unterstützung von Golkar angewiesen ist, dürfte sich so rasch nichts ändern. Eine kleine Hoffnung der Anwohner besteht darin, dass Bakrie bei der anstehenden Umbesetzung der Golkar-Spitze abgelöst wird. Geologen wie Hardi Prasetyo, der Chef der BPLS-Behörde, die sich mit allen Folgen der Eruption auseinandersetzt, beobachten und vermessen «Lusi» täglich. Die demonstrierenden Anwohner sind für ihn mittlerweile zur Nebensache geworden. Er beschäftigt sich bereits mit der Zukunft und möchte insbesondere herausfinden, welche Baum- und Pflanzenarten auf dieser langsam verkrustenden Oberfläche dereinst gedeihen. Dann könnte man die neue Landschaft vielleicht auch einer neuen Nutzung zuführen, meint er.

    Sehr ermutigend sieht es derzeit nicht aus. Wo die Brühe hinreicht, wächst bis jetzt jedenfalls kein Pflänzchen. Einsam ragt die rotweisse indonesische Flagge aus dem Sumpf, die Prasetyo weit draussen auf halbwegs festem Grund in den Boden gerammt hat. Kritischere Berufskollegen von Prasetyo warnen vor allzu kühnen Phantasien. Auf 150 Millionen Kubikmeter werden die seit 2006 ausgeworfenen Schlammmassen derzeit geschätzt. Je dicker und schwerer die Decke werde, umso grösser werde die Gefahr, dass die neuen Hohlräume im Erdreich einst einbrechen – mit oder auch ohne Erdbeben als Auslöser.

    Manfred Rist

    Sumber: http://www.nzz.ch/international/bis-zum-hals-im-sumpf-1.18452158

  • Hindari Lumpur Lapindo, KAI Bangun Rel Baru

    Hindari Lumpur Lapindo, KAI Bangun Rel Baru

    TEMPO.CO, Banyuwangi – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwi Atmoko, mengatakan pemerintah akan mulai membangun jalur kereta api baru wilayah tak jauh dari semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2014. “Jalur baru ini untuk mengantisipasi meluapnya lumpur Lapindo ke jalur kereta di Porong, Sidoarjo,” kata Hermanto di Banyuwangi, Sabtu malam, 27 Desember 2014.

    Menurut Hermanto, jalur baru kereta api itu berada di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo ke Stasiun Gunung Gangsir, Kabupaten Pasuruan, sepanjang 18 kilometer. “Ini jalur shortcut untuk menghindari meluapnya lumpur Lapindo,” ujar Hermanto.

    Saat ini, kata Hermanto, Kementerian Perhubungan sedang melakukan pembebasan lahan untuk jalur kereta baru itu. Namun dia enggan menyebutkan rincian anggaran yang dikucurkan Pemerintah.

    Selama jalur kereta baru belum rampung, Hermanto melanjutkan, Pemerintah telah meninggikan jalur kereta lama di Porong menjadi hampir dua meter. Peninggian ini untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu tanggul Lapindo jebol. Jalur kereta lama ini berada persis di sisi barat tanggul lumpur Lapindo.

    Tanggul lumpur Lapindo masih sering jebol sehingga lumpur meluap. Seperti terjadi pada Kamis malam 25 Desember lalu. Hujan lebat menyebabkan tanggul lumpur Lapindo di Titik 73 A Desa Kedungbendo, Sidoarjo. Lumpur pun meluber ke permukiman warga di Desa Gempolsari dan Desa Kalitengah yang berada di sisi timur tanggul.

    IKA NINGTYAS

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/29/058631614/Hindari-Lumpur-Lapindo-KAI-Bangun-Rel-Baru

  • Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    Versi PDF [unduh]

    [Siaran Pers] Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    • Rapat Kabinet, Jumat (19/12) lalu, memutus pemberian “dana talangan” sebesar Rp 781 milyar pada Lapindo Brantas Inc. (Lapindo). Dana talangan bisa jadi adalah langkah solutif bagi sebagian korban, namun kita melihat keputusan itu bukan satu-satunya langkah penyelesaian kasus Lapindo yang multidimensi ini. Untuk itu, kita menuntut elegansi negara hadir dan memahami kompleksitas kasus Lapindo.
    • Keputusan dana talangan baru menyentuh satu dimensi saja dari kasus Lapindo, yaitu “dimensi korban”. Keputusan itu hanya berlaku pada kelompok korban cash and carry yang sudah lama menanti terpenuhinya hak mereka. Bagi korban tersebut, dana itu adalah solusi mendesak yang tak bisa ditolak untuk segera dilakukan Pemerintah. Akan tetapi, solusi itu tidak menyentuh “dimensi pelaku”. Oleh karena itu, kita berpendapat bahwa dana talangan harus dilihat sebagai awal baru bagi penyelesaian kasus Lapindo, bukannya akhir.
    • Persoalan terutama dalam bencana lumpur panas Lapindo adalah ketiadaan data akurat tentang korban. Selama ini, data korban hanya merujuk pada jumlah aset (tanah dan bangunan) dan tidak pernah memperhitungkan aspek manusia. Manusia (korban bencana) telah direduksi menjadi materi (uang “ganti-rugi”). Sampai saat ini, tidak ada yang pernah tahu berapakah jumlah riil korban Lapindo? Siapa sajakah mereka? Pindah kemana sajakah orang-orang itu? Bagaimana pula mereka mengatasi ketegangan antara terputus dari hunian lama dan beradaptasi di hunian baru?
    • Pemerintah juga perlu menyentuh aspek sosial-ekologis. Kini, kualitas air bawah tanah di sekeliling tanggul lumpur menurun drastis membuat wilayah di sekitar semburan tidak lagi bisa masuk dalam kategori layak huni. Pembuangan lumpur ke Kali/Kanal Porong dan juga saluran air lainnya telah memperluas degradasi lingkungan sampai ke Selat Madura. Padahal, pelbagai riset ilmiah independen menemukan tingginya kandungan logam berat dalam lumpur Lapindo. Penelitian WALHI, misalnya, menemukan kandungan senyawa Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) yang berbahaya karena bersifat karsinogenik (memicu kanker) yang tidak bisa dideteksi dalam waktu dekat. Bukannya menindaklanjuti secara lebih serius, pemerintah justru meragukan dan mengabaikan temuan-temuan tersebut. Pemerintah mengingkari fakta tersebut dengan menyatakan lumpur tidak mengandung zat berbahaya. Hal ini tentunya ironi mengingat degradasi ekologi berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Data puskesmas setempat menunjukkan persoalan kesehatan di sekitar semburan meningkat serius.
    • Sampai kini belum terlihat keseriusan pemerintah memulihkan kehidupan sosial-ekologis para korban Lapindo. Tidak ada kabar tentang rencana relokasi puluhan bangunan sekolah yang tenggelam dalam lumpur. Tidak ada perhatian khusus bagi pemulihan krisis sosial-psikologis bagi korban Lapindo, khususnya anak-anak dan perempuan, dua kelompok paling rentan dalam setiap bencana. Tidak ada kabar tentang rencana normalisasi Kali Porong. Pemerintah tidak bisa mengandaikan bahwa begitu korban mendapatkan uang “ganti-rugi” kehidupan ekonomi korban akan pulih secara sendirinya. Yang dibutuhkan warga-korban bukan hanya ikan, melainkan juga kail. Mereka memang butuhkan uang segar untuk bertahan hidup sementara, akan tetapi mereka lebih membutuhkan jaminan atas kehidupan yang layak, pekerjaan yang layak, hunian yang layak.
    • “Dalam kasus [Lapindo] ini, negara seharusnya hadir sebagai representasi dari kedaulatan rakyat,” begitu pernyataan yang dilontarkan Joko Widodo di hadapan korban Lapindo pada 29 Mei 2014 lalu. Makna “negara hadir” jangan dikerdilkan sebatas memberikan dana talangan sebagai solusi akhir bagi kasus Lapindo. Negara juga harus hadir menjatuhkan sanksi yang setimpal bagi para pelaku kasus Lapindo.
    • Kita sangat menyayangkan bahwa sampai kini tidak ada sanksi hukum pada Lapindo yang telah secara jelas-jelas melanggar Perpres 14/2007 karena kegagalannya membayar sisa 80 persen “paling lambat sebulan sebelum masa 2 (dua) tahun habis” (Pasal 15 Ayat 2) pada para korban. Belajar dari pengalaman pemberian dana talangan pada korporasi, pemerintah harus mengoptimalkan instrumen negara, seperti BPK dan KPK, untuk melakukan audit keuangan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan uang rakyat untuk menalangi Lapindo. Pemerintah harus memaksa Lapindo untuk mengembalikan seluruh dana yang diambilkan dari uang rakyat, karena termasuk dalam rakyat adalah para korban Lapindo!
    • Apabila penyelesaian kasus Lapindo oleh pemerintah mandeg pada urusan ganti-rugi semata (dengan mekanisme dana talangan), kita dapat menilai betapa amatir dan naifnya pemerintah kita. Hal semacam ini tentunya hanya akan menambah deretan praktik busuk korporasi dalam menyelesaikan masalah finansial internal mereka dengan menggunakan uang rakyat. Kedaulatan rakyat akan kembali disalahgunakan bila penegakkan hukum atas kasus Lapindo diabaikan, apalagi sampai para pelakunya dibebaskan dari segala tanggung jawab.
    • Kita menuntut elegansi negara hadir dalam kasus Lapindo. Untuk itu, kita mengajak pemerintah untuk memperluas horizon dalam melihat multidimensionalitas kasus Lapindo, bahwa lansekap-bencana lumpur Lapindo telah melampaui sebidang tanah yang sudah menjadi lautan lumpur di sekeliling semburan utama di Porong, Sidoarjo. Hanya dengan demikian, kita dapat menyaksikan penyelesaian kasus Lapindo secara runut dan menyeluruh.

    Porong, 29 Desember 2014

    Kanal (korbanlumpur.info) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

    Kontak: Catur (+62 81 336 607 872); Beggy (+62 85 269 133 520)

    Versi PDF [unduh]

  • Kubangan Lumpur Lapindo

    Hampir 9 (sembilan) tahun lumpur Lapindo menyembur. Sampai saat ini, lebih dari 50.000 penduduk terusir-paksa dari hunian mereka.

    Simak liputan tim redaksi Berita Satu.

  • Bencana

    Putu Setia

    Bencana sering datang di akhir tahun. Bisa dimaklumi. Musim hujan memang di bulan-bulan akhir tahun dan berlanjut ke awal tahun. Hujan yang ditunggu para petani menjadi pangkal bencana. Ada tanah longsor, seperti di Banjarnegara. Penyebabnya, konspirasi antara hujan dan kostur tebing yang tak banyak pohon karena penduduk bertanam kentang. Ada banjir di berbagai kota yang, menurut salah seorang penyiar televisi-dengan mimik meyakinkan-disebabkan oleh hujan. Bukan karena rupiah melemah.

    Itulah komentar saya kepada Romo Imam soal bencana. “Apakah tsunami yang dahsyat di Aceh karena hujan pula?” tanya Romo. Saya gelagapan disanggah. Saya jawab: “Bukan hujan sih, tetapi terjadi di akhir tahun, sehari setelah Natal, sepuluh tahun lalu. Sekarang diperingati dengan rasa syukur yang dalam. Sayang, Presiden Jokowi batal ke sana.”

    Romo Imam tersenyum: “Ya, sebaiknya Presiden jangan datang, supaya Pak Jusuf Kalla tak salah tingkah. Tak lazim ada dua matahari di satu tempat, apalagi saat mendung. Jusuf Kalla sebagai wakil presiden banyak berperan di saat-saat awal pemulihan Aceh. Kini sebagai wakil presiden pula, beliau pantas memimpin rasa syukur setelah Aceh berhasil bangkit.”

    Jalan pikiran Romo ini cenderung tak konsisten. Tadinya mau diskusi soal bencana di akhir tahun, tiba-tiba soal peringatan satu dasawarsa tsunami Aceh. “Lalu lumpur Lapindo yang kini mengancam lagi warga Sidoarjo apa ada kaitannya dengan akhir tahun dan hujan?” Nah, kan sudah berganti tema lagi, tak fokus Romo ini. “Ya, ya, Romo, karena hujan deras. Tanggul jebol lumpur pun meluber menggenangi rumah-rumah penduduk.”

    Romo batuk sesaat. “Tanpa hujan pun tanggul Lapindo pasti jebol. Betul ada pompa yang mengalirkan lumpur cair ke Kali Porong, tetapi penduduk mempermainkan pompa itu agar lumpur tetap meluber dan menjebol tanggul. Penduduk sudah tak tahan lagi, delapan tahun tak menerima ganti rugi yang dijanjikan.”

    Waduh, ini soal apa lagi, pikir saya. “Romo, sekarang Presiden Jokowi sudah mengambil alih dengan memberi talangan. Lapindo sudah tak punya uang, tetapi juga tidak menyebut bangkrut,” kata saya. Jawaban spontan ini membuat Romo panas: “Bangkrut bagaimana? Bosnya mondar-mandir dengan jet pribadi dan seperti tak pernah bersalah, terus mengkritik pemerintah. Kalau bertanggung jawab, jual asetlah.”

    Wah, saya harus betul-betul diam. “Pernah menonton Perjuangan Suku Naga yang dipentaskan Bengkel Teater Rendra?” Pertanyaan Romo ini membuat saya hampir pingsan. Kaget, kenapa sampai ke Rendra. Saya menggeleng. “Bencana dan keberuntungan adalah sukma yang tak terpisahkan. Lumpur Lapindo mengancam lagi dan itu bencana bagi rakyat. Jika Jokowi diam, itu juga bencana buat pemerintahannya yang bisa disebut tak peduli pada wong cilik. Tapi keberuntungan bagi bos Lapindo yang tak mengeluarkan duit lagi.”

    Ini lucu dan seperti dipaksakan, tapi saya takut tertawa. Romo melanjutkan, kali ini agak kalem: “Sekarang bencana belum berakhir meski kita berharap tak lagi datang. Puncak musim hujan terjadi akhir bulan Januari sampai Februari. Bagi yang percaya kalender Cina, Imlek pada pertengahan Februari dan harus hujan supaya ada keberuntungan. Mudah-mudahan Jakarta dan daerah aliran Begawan Solo tidak banjir bandang. Tapi jika itu terjadi, para pejabat kita pasti punya pembenaran dengan mencari kambing hitam.”

    “Romo yakin akan ada kambing hitam,” tanya saya. “Kan tahun depan memang Shio Kambing,” jawab Romo enteng. Ah, Romo kena bencana, tak bermutu, mati angin di ujung tahun.

    Sumber: http://www.tempo.co/read/carianginKT/2014/12/28/1542/Bencana

  • Walhi Kecewa Jokowi Talangi Ganti Rugi Lapindo

    KBR, Banyuwangi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menyayangkan langkah pemerintah menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar.

    Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ony Mahardika mengatakan, uang talangan yang berasal dari APBN itu sebenarnya juga uang rakyat. Berarti korban lumpur Lapindo membayar deritanya sendiri.

    Menurut Ony, seharusnya pemerintah tidak serta merta menalangi tanpa mekanisme menjadikan aset PT Minarak Lapindo sebagai jaminan. Talangan pemerintah untuk korban lumpur lapindo tersebut, mirip dengan bailout Bank Century.

    “Kasus Lapindo itu bukan hanya urusan ganti rugi, tapi kalau kami mengatakan itu sebenarnya hanya urusan jual beli tanah. Karena kalau ngomong ganti rugi artinya seluruh penduduk, seluruh masyarakat dari sekitar beberapa desa itu mendapatkan semua termasuk anak-anak,” kata Ony Mahardika, Rabu (24/12).

    Ony Mahardika menambahkan, urusan ganti-rugi yang dibahas pemerintah menjadi sekedar urusan jual-beli tanah. Padahal sejak bencana lumpur Lapindo meluap, banyak penyakit seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang menyerang warga.

    Banyak juga anak-anak yang menjadi korban juga kehilangan pendidikannya. Serta ada 130 ribu jiwa yang sebelumnya hidup dari usaha kecil menengah akhirnya kolaps. Kata Ony, Sejak pemerintahan SBY, bencana lumpur Lapindo memang digiring untuk menjadi bencana nasional agar ganti-rugi dibiayai oleh pemerintah.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan akan memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Talangan itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak. 

    Dana talangan dari pemerintah itu diberi tenggat selama empat tahun. Apabila sampai tenggat itu belum dilunasi, aset yang dijadikan sebagai jaminan akan menjadi milik pemerintah pusat.

    Hermawan

    Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/3374687_4262.html

  • Akal-akalan Selamatkan Lapindo

    Akal-akalan Selamatkan Lapindo

    Firdaus Cahyadi

    Berita mengejutkan itu datang dari pemerintah Joko Widodo terkait dengan penyelesaian kasus Lapindo. Pemerintah secara resmi kembali menggunakan uang pajak rakyat untuk menyelamatkan Lapindo dari tanggung jawabnya dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo.

    Demi menyelamatkan Lapindo dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ditabrak. Putusan MK dalam uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 menyatakan bahwa PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban bertanggung jawab dengan mengganti kerugian masyarakat, dan pemerintah harus menjamin terlaksananya ganti rugi tersebut. Dana talangan pemerintah seakan menghapus tanggung jawab Lapindo itu.

    Pemerintah berdalih dana talangan itu bertujuan untuk menyelamatkan korban lumpur. Memang, dalam jangka pendek, korban lumpur yang belum mendapatkan uang jual-beli aset dapat bernapas lega karena mendapatkan haknya yang kehilangan tanah dan rumahnya akibat keganasan semburan lumpur Lapindo.

    Tapi napas lega korban lumpur itu hanya jangka pendek. Dalam jangka panjang, mereka harus tetap menanggung sendiri dampak buruk yang mereka alami akibat semburan lumpur.

    Sebelumnya, pemerintah berusaha membersihkan Lapindo dari noda lumpur dengan cara menamakan lumpur Lapindo menjadi lumpur Sidoarjo. Nama itu diberikan bukan sebuah kebetulan, namun sebuah kesengajaan untuk menghilangkan Lapindo dari pusaran kasus semburan lumpur.

    Langkah berikutnya tentu saja adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden yang membagi beban tanggung jawab penanganan kasus Lapindo dengan pemerintah. Uang pajak rakyat pun digunakan pemerintah untuk ikut menangani kasus ini.

    Seiring dengan langkah itu, pemerintah melalui kepolisian pun menghentikan kasus pidana Lapindo. Penghentian kasus itu memberikan posisi tawar yang semakin kuat bagi Lapindo ketika berhadapan dengan korban lumpur yang menuntut hak-haknya. Sedangkan pemerintah, dengan sengaja justru semakin bertekuk lutut di hadapan Lapindo dalam kasus semburan lumpur ini. Pendek kata, posisi Lapindo semakin kuat, sedangkan posisi negara dan korban lumpur semakin lemah.

    Makin melemahnya posisi negara itu kemudian yang sebenarnya memaksa pemerintahan Jokowi memberikan dana talangan terhadap korban lumpur. Pemerintah seakan didesak di pojok ruangan sehingga benar-benar tak berdaya menyelesaikan kasus yang sudah menyengsarakan rakyat selama delapan tahun lebih ini. Pemerintah seperti tidak punya pilihan selain memberikan dana talangan.

    Pemerintah memang tidak punya pilihan kebijakan lain selain memberikan dana talangan dalam kasus Lapindo ini, jika pemerintah masih saja mengikuti paradigma usang pemerintah sebelumnya yang mengasumsikan semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam, bukan akibat pengeboran. Selama asumsi itu dipertahankan, selama itu pula pemerintah akan bertekut lutut di depan Lapindo.

    Nampaknya, pemerintahan Jokowi tetap mengikuti paradigma lama pemerintahan sebelumnya dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Dan, karena masih mengikuti paradigma lama itulah pemerintah tidak punya pilihan lain selain menyelamatkan Lapindo dari kubangan lumpur. Sedangkan korban lumpur dan masyarakat pembayar pajak lainnya hanya sekadar menjadi tumbalnya.*

    Sumber: http://www.tempo.co/read/kolom/2014/12/23/1857/Akal-akalan-Selamatkan-Lapindo

  • Jangan Bayar Ganti Rugi via Lapindo

    TEMPO.CO, Sidoarjo – Korban lumpur Lapindo menolak pencairan ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah disalurkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Warga sudah berpengalaman. Saat pembayaran ganti rugi oleh PT Minarak dulu, banyak calo berkeliaran.

    “Pokoknya jangan sampai lewat Minarak, banyak calonya,” kata Sulastri, korban lumpur Lapindo, di rumahnya, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa, 23 Desember 2014.

    Ia yakin calo pasti meminta beberapa persen dari hasil pencairan yang didapatkan korban. Jika terjadi, itu akan sangat menyakitkan, mengingat uang ganti rugi itu sudah ditunggu sejak delapan tahun lebih dan pas-pasan untuk membeli rumah di Sidoarjo dan sekitarnya. “Kalau bagi warga yang paham, mungkin bisa menolak. Tapi warga yang tidak paham dan sudah tua, pasti gampang tertipu.”

    Menurut Sulastri, ganti rugi paling tepat dibagikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan harus diurus langsung oleh warga yang bersangkutan atau keluarganya. “Yang penting jangan orang lain, karena khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya. Sani, 70 tahun, korban lainnya yang rumahnya juga tergenang lumpur, berharap pemerintah mempercepat ganti rugi itu dan bisa segera dicairkan oleh warga.

    Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan masih akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pencairan uang ganti rugi itu. Proses pencairan hingga aliran dananya akan diputuskan oleh pemerintah. Korban lumpur lapindo, ujar dia, tidak bisa menolak jika sudah ada keputusan Presiden Jokowi. Peraturan ini bukan hanya untuk satu kelompok, tapi untuk semua korban. “Kalau warga yang lain ada yang mau gimana? Jangan asal bicara, proses ini akan diatur oleh keppres.”

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/23/058630486/Jokowi-Jangan-Bayar-Ganti-Rugi-via-Lapindo-Kenapa

  • Korban Lapindo Harap Dana Talangan Pemerintah Segera Cair

    KBRN, Surabaya: Pemerintah akhirnya akan membayar kekurangan ganti rugi (dana talangan-red) bagi korban luapan lumpur Lapindo sebesar 781 milyard pada tahun depan. Meski dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk merealisasikan pembayaran tunggakan, karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR, namun bagi warga terdampak lumpur lapindo, hal tersebut merupakan angin segar, karena penantian 8 tahun segera terobati.

    “Semoga saja segera terealisasi, ya saya harap pemerintah tidak mencicilnya, kami minta hitam diatas putih, karena permasalahan Lapindo ini sudah terjadi sejak tahun 2006, saya juga ingin punya rumah sendiri,” ungkap Juwito warga terdampak lumpur Lapindo kepada Radio Republik Indonesia RRI, Senin (22/12/2014).

    Menurut Juwito, imbas kejadian luapan lumpur Lapindo, warga terdampak serba dalam ketidakpastian, kondisi tanggul lumpur yang rawan jebol, serta masih banyaknya masyarakat yang hidup dalam kesusahan membuat warga harus memutar otak agar bisa bertahan hidup.

    “Jadi selama ini hidup ya dari pengunjung yang melihat lumpur secara dekat, kita menyediakan sebuah wp-content, kalau ada yang ngasih Alhamdulillah, kalau tidak, ya tidak apa-apa, prinsipnya kita tidak meminta-minta,” urainya.

    Kepala Pusat  Studi Kebumian dan Bencana dari ITS Amin Widodo, menjelaskan, menyusul kompensasi ganti rugi yang akan diberikan bagi korban lumpur Lapindo, hal paling utama yang harus dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK yakni bagaimana segera memetakan titik-titik rawan, karena menurut Amin permasalahan utama selain pemberian kompensasi bagi warga, pemerintah harus mempunyai cara menghentikan semburan lumpur.

    “Ini juga harus menjadi prioritas, bagaimana pemerintah mempunyai cara menghentikan semburan lumpur, kita tidak mempunyai teknologi untuk menutup itu, jadi menimbulkan patahan Watukosek, orang banyak yang tidak mikir, begitu tahun 2007 pengadilan memutuskan bencana alam, terus MA menguatkan, itu sangat bahaya imbasnya bisa terkena Bandara Juanda,” terang Amin.

    Meski saat ini belum ada solusi akan pencegahan, lumpur Lapindo kata Amin, dapat menjadi nilai manfaat yang berguna dan dapat menopang taraf hidup masyarakat, selama dikelola dengan optimal.

    “Berdasarkan penelitian yang kita lakukan, lumpur Lapindo itu, mempunyai potensi sebagai campuran beton ringan, dan untuk litium batre,” kata Amin.

    Dwinanto Kepala Humas BPLS mengakui, selama ini solusi akan penghentian semburan lumpur Lapindo masih menemui jalan buntu. Berbagai opsi yang dilakukan mulai mengebor miring, hingga solusi lainnya juga belum menunjukkan hasil, karena sempat mendapatkan penolakan warga.

    “Dengan adanya kejelasan dari pemerintah akan ganti rugi, kami berharap permasalahan Lapindo dapat terselesaikan, termasuk langka kedepan nantinya,” tambah Dwi.

    Selama ini, berbagai upaya dilakukan agar lumpur Lapindo tidak terus menyembur, mulai dari hal-hal yang berbau klenik, dengan melakukan ruwatan, cara modern melalui temuan dan kajian juga dilakukan.

    Salah satu yang siap menghentikan luberan lumpur Lapindo, yakni Djaya Laksana Alumni ITS, melalui metode konsep bendungan Bernoulli yang digagas, Dajaya Optimis, Lapindo dapat dihentikan.

    “Sebenarnya apa yang dilakukan warga dengan melakukan penolakan, tidak perlu terjadi jika pemerintah sejak beberapa tahun lalu mempunyai strategi penghentian lumpur, tidak ada kata terlambat untuk itu, semua ada kemauan,” lanjut Djaya.

    Konsep bendungan Bernoulli yang diteliti oleh tim ITS kata Djaya bisa menjadi salah satu solusi alternatif untuk menghentikan luapan lumpur Lapindo Sidoarjo.

    “Sebenarnya konsepnya mudah mengaplikasikan teori bendungan Bernouli, hanya membutuhkan waktu yang tidak lama yakni 6 bulan, dimana dapat dijamin semburan lumpur dapat berhenti selamanya,” terang Djaya.

    Djaya menerangkan teori Hukum Bernouli yang akan digunakan untuk menghentikan luapan lumpur, yakni diantaranya memasang bendungan yang terbuat dari pipa. Pipa yang dirakit tersebuk katanya, dipasang di semburan lumpur dengan ketinggian kurang lebih 50 meter. Ketika pipa-pipa yang dipasang tersebut sudah mengelilingi pusat semburan, maka lumpur yang akan meluber akan tertahan pipa. Dengan penuhnya lumpur yang terhalang bendungan buatan tersebut, maka beban lumpur akan dapat mematikan semburan.

    “Tapi sebelum memasang pipa, harus ada studi akan kontur tanah, hal itu dilakukan untuk mengetahui kelayakan tanah,” terangnya.

    Djaya menjelaskan, Konsep Bernouli yang ia kembangkan, diklaim tidak asal-asalan. Teori yang sudah di suarakanya sejak tahun 2006 ini, belum ada tanggapan positif dari pemerintah meski penerapan hukum Bernouli sudah dipresentasikannya ke pihak-pihak terkait. (BH/Yus).

    Sumber: http://www.rri.co.id/post/berita/127739/nasional/korban_lapindo_harap_dana_talangan_pemerintah_segera_cair.html

  • Pemerintah Harus Menindak PT Minarak Lapindo

    JAKARTA, (PRLM) – Pekan lalu Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo membayar ganti rugi masyarakat yang rumahnya terendam lumpur. Dana talangan sebesar Rp 781 miliar akan diambil dari APBN 2015.

    Seharusnya pemerintah tidak menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya terkena dampak luapan lumpur. Demikian disampaikan pengamat ekonomi politik, Nico Harjanto.

    Sementara Menteri Pekerjaan Umum, Basuki Hadimulyono menegaskan, pemerintah tidak membantu PT Minarak Lapindo melainkan membantu masyarakat yang sudah menderita lebih dari delapan tahun.

    Pekan lalu Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo membayar ganti rugi masyarakat yang rumahnya terendam lumpur. Dana talangan sebesar Rp 781 miliar akan diambil dari APBN 2015.

    Pengamat ekonomi politik dari Populi Center, Nico Harjanto kepada VOA di Jakarta, Minggu (21/12) mengatakan seharusnya pemerintah menindak PT Minarak Lapindo terlebih dahulu sebelum menalangi kewajibannya.

    “Itu keputusan yang mengagetkan karena bagaimanapun juga itu kewajiban PT Lapindo, seharusnya pemerintah memberikan tindakan dulu baru kemudian menalangi. Tidak ada masalah dalam konteks memberikan pertolongan penalangan kepada korban, karena bagaimanapun juga korban itu harus segera dibantu, tetapi dalam perspektif keadilan mestinya Lapindo dan juga perusahaan-perusahaan yang memilikinya termasuk juga keluarga Bakrie itu harus bertanggungjawab dulu,” ujarnya.

    Nico Harjanto berpendapat, pemerintah harus transparan mengenai sumber dana talangan untuk PT Minarak Lapindo karena pemerintah justru sedang sulit menganggarkan berbagai rencana program yang akan mulai dikerjakan tahun depan.

    Terkait berbagai pendapat mengenai keputusan pemerintah menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo, Menteri Pekerjaan Umum, Basuki Hadimulyono menegaskan,“tujuan pemerintah adalah tidak akan membeli tanah tetapi untuk membantu menyelesaikan tanah itu untuk rakyat, sudah delapan tahun lebih menunggu.”

    Pemerintah memberi batas waktu empat tahun kepada PT. Minarak Lapindo mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar. Jika batas waktu tersebut dilanggar pemerintah akan menyita beberapa aset milik PT. Minarak Lapindo atau aset lain yang masih dalam grup PT Minarak Lapindo.

    Dana talangan diberikan setelah PT Minarak Lapindo menyatakan tidak sanggup membayar kekurangan dari kewajiban sebesar Rp 3,8 triliun. PT Minarak Lapindo sanggup membayar sebesar Rp 3,02 triliun sehingga sisanya meminjam pemerintah.

    Sebelumnya sepanjang masa pemerintahan mantan Presiden Yudhoyono, tercatat sejak tahun 2006 hingga tahun 2012 dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo sekitar Rp 6,7 triliun. Langkah pemerintah saat itu sempat diprotes mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarawati yang menilai sebaiknya pemerintah tidak menalangi kewajiban PT. Minarak Lapindo. Sementara keluarga Aburizal Bakrie mengklaim telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 7,9 triliun untuk mengatasi luapan lumpur Lapindo dan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi masyarakat terkena dampak luapan lumpur.

    Untuk itu banyak kalangan menilai diperlukan audit keseluruhan agar dapat ditelusuri sejauh mana kewajiban PT. Minarak Lapindo benar-benar dialokasikan. (voa/A-147)***

    Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/309392

  • Lapindo Diminta Serahkan Sertifikat Aset

    Keraguan korban lumpur Lapindo atas kelancaran proses ganti rugi dari pemerintah dimaklumi Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo.

    Proses pencairan dana Rp781 miliar dari pemerintah tersebut membutuhkan waktu panjang. “Proses pencairan dana hingga bisa diterima oleh korban lumpur memang membutuhkan waktu panjang. Kami meminta semua pihak terutama PT Minarak Lapindo Jaya kooperatif dengan menyerahkan semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah,” ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Mahmud, kemarin.

    Dia mengatakan salah syarat dana talangan adalah adanya jaminan aset dari PT Minarak Lapindo yang diserahkan kepada pemerintah. Aset-aset ini secara otomatis akan dikuasai oleh pemerintah jika dalam jangka waktu empat tahun kedepan perusahaan milik Keluarga Bakrie tersebut tidak mampu mengembalikan dana talangan Rp781 miliar. “Semoga Lapindo mau memberi sertifikat asetnya sebagai jaminan atas dana talangan Rp 781 miliar itu,” tegas Mahmud.

    Selain persoalan penyerahan aset dari Lapindo, proses pencairan ganti rugi ini juga membutuhkan perubahan peraturan presiden (Perpres) 14/- 2007 tentang penanganan lumpur. Perubahan ini penting karena bakal menjadi payung hukum atas pengunaan anggaran negara untuk menalangi ganti rugi yang harusnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo.

    Termasuk mekanisme pelunasan ganti rugi korban lumpur, apakah akan dibayarkan oleh Lapindo atau langsung pemerintah. “Hal-hal itu sebelumnya diatur dalam Pepres 14/2007, maka jika ada perubahan maka harus terlebih dahulu ada revisi sehingga payung hukumnya jelas,” ujar Mahmud.

    Tak kalah pentingnya, lanjut Mahmud, dana talangan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Komisi V DPR RI. Sebab, jika DPR tidak sepakat terkait dana talangan bagi korban lumpur akan menjadi percuma. ”Pansus Lumpur juga akan menemui Komisi V terkait dana talangan itu,” tegasnya.

    Sudibyo, salah satu korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong mengatakan pihaknya masih menunggu bukti tertulis dana talangan dari pemerintah. Selama ini korban lumpur sudah sering diberi janji-janji terkait pelunasan ganti rugi, namun sampai sekarang belum direalisasikan.

    Korban lumpur berharap agar dana talangan tersebut bisa segera direalisasikan dan dibayarkan dalam waktu dekat. ”Paling tidak bisa dianggarkan dalam APBN 2015 agar bisa segea dibayarkan kepada korban lumpur,” tandas Sudibyo.

    Secara umum, korban lumpur menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan dana talangan pembayaran ganti rugi lumpur. Namun, keputusan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait terutama untuk mekanisme pembayaran.

    Berbeda dengan korban lumpur yang menyambut baik dana talangan. Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) kecewa karena belum dimasukkannya anggaran ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur. Sebab, mereka juga sama-sama menjadi korban lumpur. ”Perusahaan kami sudah tebenam lumpur. Samasama menjadi korban lumpur tapi dianaktirikan,” keluhnya.

    GPKLL mengaku juga kecewa terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Gubernur Jatim Soekarwo. Sebab, keduanya terkesan mengesampingkan untuk memperjuangkan pembayaran ganti rugi pengusaha korban lumpur.

    Sementara itu pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto meminta pemerintah terlebih dahulu mempailitkan PT Minarak Lapindo Jaya sebelum memberikan dana talangan.

    ”Kalau disebut sebagai uang ganti rugi untuk korban lumpur seharusnya PT Minarak Lapindo Jaya dipailitkan terlebih dahulu dan baru asetnya disita untuk menyelesaikan ganti rugi. Kalau kurang barulah diselesaikan langsung oleh pemerintah sebagai bantuan sosial,” kata Suroto di Jakarta, Minggu.

    Dia menilai kebijakan pemerintah menalangi ganti rugi korban Lapindo bisa menjadi menjadi preseden buruk bagi sistem hukum dan juga bisnis di Indonesia. Menurut dia akibat kebijakan itu kini setiap orang yang melakukan spekulasi bisnis dan bangkrut pada akhirnya dapat menuntut dana talangan pada pemerintah.

    ”Seharusnya perusahaan justru dihukum akibat kelalaian dan merugikan banyak orang secara kemanusiaan. Ini janggal dan terkesan sangat kolutif,” katanya. Suroto meminta pemerintah untuk berperilaku adil pada semua pelaku bisnis dan tidak membawa ”deal” politik ke dalam ranah hukum dan bisnis.

    Ia berpendapat kebijakan pemberian dana talangan itu bisa memacu dilakukannya kegiatan ekploitatif dari korporasi lainya. ”Mereka akan lebih mudah membuat kesalahan dan menanggungkan bebannya pada pemerintah yang sumbernya adalah pajak yang dibayar rakyat,” katanya.

    Suroto justru mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mempedulikan UKM yang bangkrut padahal secara riil UKM menjadi penopang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. ”Demi rasa keadilan dan juga kepentingan hukum dan bisnis maka pemerintah harus batalkan kebijakan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menalangi ganti rugi pembelian lahan atas kasus lumpur Lapindo dimana total ganti rugi tanah yang harus dibayarkan di area terdampak sekitar Rp3,8 triliun dengan Rp3,03 triliun di antaranya sudah dibayar Lapindo, sehingga masih kurang Rp781 miliar. Dana Rp781 miliar tersebut akan diambil dari APBNP 2015.

    Konsekuensinya, Lapindo harus menyerahkan keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak dan perusahaan itu diberi waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan dan memperoleh kembali tanah tersebut.

    Abdul Rouf

    Sumber: http://www.koran-sindo.com/read/940462/151/lapindo-diminta-serahkan-sertifikat-aset-1419219863

  • Bakrie Telecom agrees restructuring

    Bakrie Telecom agrees restructuring

    Creditors of Bakrie Telecom have approved its restructuring plan, after it missed a November 2013 coupon payment on its US$380m 11.5% bonds due 2015, but some bondholders were unhappy that they were barred from voting.

    Creditors owed Rp3bn (US$240,000) or more will receive 70% of the principal in mandatory convertible bonds which convert at Rp200 per share. The remaining 30%, as well as smaller obligations, will be paid in instalments over 5.5 years at terms to be agreed later.

    The vote required a majority approval from creditors holding two-thirds of the debt, and in the end obtained approval from holders of 94.6%.

    However, there was controversy, as an investor said the company had reclassified funds received from one of its issuing vehicles as an intra-company loan, effectively giving the voting rights to the issuer rather than the bondholders. Bakrie Telecom Pte Ltd, a subsidiary registered in Singapore, issued the 2015s and a Jakarta judge agreed with the administrator that it was the only party eligible to vote on behalf of the bonds.

    The Indonesian legal process does not work on precedent, but the investor said the tactic was one that bondholders would need to be wary of in future restructurings by Indonesian companies.

    Some bondholders claimed they had not been able to vote, but another investor said everyone had been contacted and asked to fill in a disclosure.

    “[They] have been quite transparent about the process, in my view,” he said.

    Negotiations with bondholders have been ongoing for several months, and a proposal was put forward in September. The two investors said there had been broad agreement for the proposals anyway.

    A group of bondholders – Universal Investment Advisory, Vaquero Master EM Credit Fund and Trucharm – which claimed to hold more than 25% of the 2015s, had sued Bakrie Telecom and three subsidiaries in New York for alleged breach of terms after it missed two coupon payments.  

    Bakrie Telecom did not respond to a request for comment.

    Under an earlier proposal, 30% of the current paper would have become a five-year bond with a 1% cash coupon and an additional 3% payment in kind (PIK), while the other 70% was to be converted into an equity-like instrument maturing in 6.5 years, paying no coupon for the majority of its life, and making a 5% per annum payment on its sixth anniversary.

    Daniel Stanton, Lianting Tu, Eveline Danubrata

    Sumber: http://www.ifrasia.com/bakrie-telecom-agrees-restructuring/21179091.article

  • Aset Minarak Lapindo bakal Dilelang

    Aset Minarak Lapindo bakal Dilelang

    PEMERINTAH akan melelang aset tanah bekas luapan lumpur PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) senilai Rp3 triliun jika dalam waktu empat tahun Lapindo  tidak mampu mengembalikan dana talangan pemerintah Rp781 miliar.

    “Tanahnya itu kita lelang nanti. Kan suatu saat akan berhenti lumpur itu. Kalau sudah berhenti lumpur itu, tanah itu akan berharga kembali,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, kemarin.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan menalangi ganti rugi sebesar Rp781 miliar kepada korban lumpur Lapindo di wilayah terdampak. Pasalnya, perusahaan milik keluarga Bakrie itu menyatakan tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar tanah yang tersisa 20% dari area terdampak tersebut.

    Pemerintah menyiapkan dananya dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN Perubahan 2015 untuk segera dibayarkan ke masyarakat (Media Indonesia, 19/12).

    Sofyan menambahkan, jika memang dana talangan sudah kembali diterima pemerintah dana tersebut dapat digunakan pada postur anggaran selanjutnya. Pemerintah pun menjamin untuk memperkuat tanggul di daerah lumpur Lapindo.  “Tanggul sudah ada di anggaran PT sekarang (PT Minarak Lapindo Jaya),” pungkas Sofyan.

    Total ganti rugi kewajiban Lapindo akibat lahan yang terdampak lumpur, menurut Sofyan, sebesar Rp3,8 triliun. Sementara itu, pihak MLJ telah menuntaskan pembayaran ganti rugi sekitar Rp3,03 triliun.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini dana talangan Lapindo  akan disetujui DPR.  “Disetujui. MK (Mahkamah Konstitusi) katakan (pembayaran ganti rugi) rakyat harus diselesaikan,” ujar JK di kantornya.

    Menurut dia, tidak ada yang dirugikan dengan langkah itu, baik pemerintah maupun Lapindo.

    Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai hal itu baru sebagai rencana. “Biarlah dibicarakan dengan DPR. Menurut saya, pasti tidak begitu adanya karena semua sudah berproses,” kata Agus.

    Ia menyarankan pemerintah sebaiknya melanjutkan apa yang sudah dilakukan SBY dan memperkuat yang sudah ada. “Apa yang sudah dilaksanakan SBY cukup bagus. Jangan cari masalah lagi,” ucapnya.

    Minta bukti tertulis

    Saat menanggapi hal itu, warga korban lumpur Lapindo mengaku belum sepenuhnya memercayai pemerintahan Jokowi-JK akan benar-benar membayar ganti rugi mereka.

    Warga meminta Jokowi membuat bukti tertulis terkait dengan keputusan pemerintah akan melunasi ganti rugi yang sebenarnya menjadi kewajiban PT MLJ.

    “Kami menginginkan bukti yang bisa dijadikan dasar hukum. Kalau bukti tertulis itu sudah ada, kami para korban lumpur baru percaya,” kata Juwito, 70, koordinator korban lumpur.

    Warga tetap akan berkeras melarang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beraktivitas di tanggul titik 42 Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Warga mengklaim tanah tempat tanggul itu dibangun masih milik mereka sepanjang ganti rugi itu belum diberikan. (HS/SU/Kim/X-6)

    Irene Harty

    Sumber: http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/7019/Aset-Minarak-Lapindo-bakal-Dilelang/2014/12/20%2008:52:00

  • Lapindo Serahkan 9.900 Sertifikat Tanah

    JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menalangi pembayaran sisa ganti rugi korban semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, disambut positif manajemen PT Minarak Lapindo Jaya, anak usaha Lapindo Brantas Inc. Mereka siap menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pemerintah atas sisa kewajiban ganti rugi yang tak kunjung dibayar.

    Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk segera menuntaskan proses ganti rugi bagi masyarakat di peta terdampak. ”Kami akan patuh dengan pemerintah,” ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (19/12).

    Menurut Andi, saat ini Lapindo sudah memenuhi kewajiban ganti rugi tanah warga di peta terdampak sebesar Rp 3,03 triliun untuk 9.900 berkas. Sebagian besar berupa sertifikat tanah. Ada juga yang berupa girik. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar untuk 3.337 berkas yang belum bisa diselesaikan Lapindo. Kekurangan itulah yang akan ditalangi oleh pemerintah. ”Kami siap menyerahkan sertifikat sebagai jaminan,” katanya.

    Dalam skema yang diajukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, pemerintah akan menalangi ganti rugi Rp 781 miliar. Lapindo diberi kesempatan untuk melunasi dana talangan tersebut selama empat tahun. Jika tidak bisa membayar, pemerintah akan mengambil seluruh tanah di peta terdampak yang saat ini sudah di tangan Lapindo.

    Andi mengakui, saat ini Lapindo memang mengalami kesulitan finansial. Namun, dia menyatakan bahwa Lapindo siap membayar Rp 781 miliar kepada pemerintah dalam jangka waktu empat tahun ke depan. ”Tentu kami akan berusaha bayar daripada aset kami hilang (diambil alih pemerintah, Red),” ucapnya. Untuk diketahui, Rp 781 miliar itu belum termasuk klaim kerugian dari pengusaha akibat semburan lumpur.

    Menurut Andi, Lapindo sebenarnya memang sudah lama mengajukan proposal kepada pemerintah untuk menalangi dulu kekurangan pembayaran ganti rugi. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar hak-hak warga korban lumpur bisa segera terpenuhi. ”Sekarang kami menunggu perpres (peraturan presiden yang terkait dengan keputusan menalangi Rp 781 miliar). Semoga bisa cepat,” ujarnya.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, keputusan pemerintah itu sudah tepat. ”Negara tidak sekadar keluar uang, tapi juga membantu rakyat dengan jaminan (aset) Lapindo,” katanya.

    JK memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan negara. Bahkan, negara bisa saja diuntungkan jika semburan lumpur berhenti dalam beberapa tahun mendatang. Meskipun, ada kemungkinan semburan lumpur baru berhenti 10 atau 20 tahun lagi. ”Kalau berhenti, negara untung. Kalau tidak, ya tunggu sampai berhenti,” ucapnya.

    Lapindo Brantas Inc merupakan operator blok Brantas. Sekadar mengingatkan, semburan lumpur panas yang meluap pada 29 Mei 2006 terjadi setelah pada 8 Maret Lapindo Brantas Inc mulai mengebor sumur Banjar Panji I.

    Sementara itu, keputusan pemerintah menalangi pembayaran ganti rugi untuk korban yang menjadi tanggung jawab Lapindo dipastikan tidak mengganggu penyelesaian ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan bahwa pemerintah tidak akan melupakan kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp 380 miliar.

    ”Pemerintah tetap siap Rp 380 miliar yang menjadi kewajiban,” tegas Andi di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Penyelesaian nilai yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu masuk di APBN 2015.

    Pada kesempatan tersebut, Andi menegaskan, pemerintah memberikan dana talangan bukan untuk membantu Lapindo. Namun, lebih pada pertimbangan karena masyarakat sudah menunggu penyelesaian. ”Fokus kami, bagaimana caranya supaya harapan yang tertunda ini bisa segera dipenuhi. Itu saja fokusnya. Hal-hal lain kami pikirkan kemudian,” imbuh Andi.

    Putusan MK yang mengabulkan judicial review terhadap pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No 19 Tahun 2012 tentang APBNP 2012 pada awal 2014 telah menjadi payung hukum langkah pengambilalihan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah. Khususnya untuk para korban di peta area terdampak (PAT). Secara garis besar, putusan tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk tidak lepas tanggung jawab terhadap penanganan korban di PAT.

    Sebelum putusan MK, pasal 9 ayat 1 tersebut menetapkan bahwa kerugian warga di PAT menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah. Pembagian tanggung jawab tersebut dianggap menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan bagi warga di PAT dan luar PAT.

    Di bagian lain, Golkar yang merupakan partai pimpinan Aburizal Bakrie, pemilik Lapindo, memberikan klarifikasi soal dana talangan dari pemerintah kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak mengambil alih tanggung jawab yang harus dipikul Lapindo.

    ”Bukan mengambil alih tanggung jawab. Keliru itu. Tapi, memberikan pinjaman dengan tenor empat tahun dengan jaminan senilai Rp 3,7 triliun lebih,” ujar Bambang kemarin (19/12).

    Menurut Bambang, Partai Golkar memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai, pemerintah telah mengambil langkah cepat agar kasus Lapindo bisa segera diselesaikan. Bambang secara tidak langsung mengakui bahwa saat ini PT Minarak Lapindo Jaya memang mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi.

    ”Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil keputusan itu sehingga para korban terdampak tidak terkatung-katung terlalu lama,” ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu musyawarah nasional Bali tersebut.

    Sementara itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, ketua Fraksi Partai Golkar hasil munas Jakarta, menilai, tenggang pelunasan yang diberikan pemerintah itu berpotensi merugikan negara. Menurut dia, pemerintah terlalu berbaik hati dengan memberikan skema pelunasan tersebut. Alasannya, kewajiban bayar Lapindo tertunggak sejak lama. ”Jika kebijakan itu bertujuan agar korban tidak berlama-lama menderita, saya kira itu keputusan positif,” katanya.

    Agus berharap pemerintahan Joko Widodo bisa bersikap tegas menuntut pengembalian dana negara kepada Lapindo. ”Untuk menghindari kerugian negara, pemerintah sebaiknya mengaudit kembali nilai aset para korban,” tandasnya. (owi/dyn/bay/c11/sof/jpc)

    Sumber: http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/119354-lapindo-serahkan-9.900-sertifikat-tanah.html

  • Kalla claims controversial Lapindo bailout a win-win solution

    Kalla claims controversial Lapindo bailout a win-win solution

    After an allegation that the government’s decision to take over the Bakrie family’s liabilities in the Lapindo mudflow disaster in Sidoarjo, East Java, was the result of a back room political deal, the government defended its decision on Friday saying that it would ultimately benefit all parties involved in the disaster.

    “Here’s why, the people [mudflow victims] are facing hardship. PT Minarak Lapindo Jaya could not pay [the compensation anymore], but it still has assets. Therefore, the government decided to give the loan first to calm the people down,” Vice President Jusuf Kalla said on Friday, referring to a firm controlled by the Aburizal Bakrie family, which had been deemed responsible for the disaster.

    Kalla, who served as Golkar Party chairman prior to the leadership of Aburizal Bakrie, said that the public should not debate on whether the government was losing money for the misbehavior of a greedy tycoon and should see the loan as part of a trade deal.

    “So the company has purchased 1,000 hectares of land [from the disaster victims]. That land is used as collateral for the government. The company is given four years [to settle the loan]. If it can’t payback the loan, the assets will be taken over by the state. So the state doesn’t give money for free,” Kalla said.

    On Thursday, President Joko “Jokowi” Widodo decided to bail out the family to settle the remaining compensation for the mudflow victims by providing a Rp 781 billion (US$62 million) loan to Minarak.

    The loan will enable the company to pay compensation that has not yet been received by thousands of victims of the mudflow.

    The decision has sparked debates over whether the government should spend more money to help ease the burden for the Bakrie family, after spending more than Rp 6 trillion of taxpayer money to handle the aftermath of the disaster.

    Kalla further defended the decision saying that the loan would ultimately benefit the state should the company fail to return the money.

    “If the mudflow stops, then the price of land will increase. And I can assure you that it will stop at one point,” he said. “If it doesn’t stop [in near future], then just wait for it. Maybe in the next five years or 10 years, [the mudflow will stop].”

    Even at its current price, the total price of the land is already much higher than the loan given, Kalla added.

    “The land is 1,000 hectares, or 10 million m2. If the current price is Rp 1 million per m2, then the price of the land is actually Rp 10 trillion,” he said.

    Besides benefiting the state and the victims, even the company itself would benefit from the scheme, the senior Golkar politician said.

    “The company will not lose money if five times the market price.” It pays back the loans now. They will get their money back. The victims are also happy because they are getting paid for their lands, Kalla said.

    Kalla also justified the government’s decision by pointing out that the Constitutional Court had ordered the state to force Lapindo to complete the compensation payments.

    Golkar deputy secretary-general Lalu Mara Satriawangsa, who is also an Aburizal’s confidant, applauded the government’s decision given that the Lapindo mudflow had been declared a national disaster.

    “The Bakrie family has helped local communities by buying their asset with a price higher than that of the market price. If there is some [financial] shortage, that is the fact,” he told The Jakarta Post.

    He said that the family has spent so much in the wake of the disaster, which begun in 2006 after a blowout of a natural gas well drilled by PT Lapindo Brantas.

    “The family has spent more Rp 8 trillion [for compensation], just compare this with the remaining Rp 750 billion that we have not paid,” Lalu Mara said.

    Political analyst Agung Baskoro of Jakarta-based Poltracking Institute, meanwhile, suggested that the government’s decision to bailout Lapindo was motivated by its increasing need of political support from Golkar, the leader of the opposition Red-and-White Coalition.

    “The government has currently been dealing with complicated issues, like fuel-price hikes and the weakening rupiah. They are in dire need to gain support from lawmakers,” he said.

    Hans Nicholas Jong and Hasyim Widhiarto

    Sumber: http://thejakartapost.com/news/2014/12/20/kalla-claims-controversial-lapindo-bailout-a-win-win-solution.html

  • Kejagung Belum Dapat Arahan Rencana Penyitaan Aset Lapindo

    Jakarta, GATRAnews – Kejaksaan Agung tengah menunggu koordinasi dari pemerintah untuk membahas soal eksekusi penyitaan aset PT Minarak Lapindo Jaya, jika perusahaan ini tidak mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar.

    “Ya kita tunggu dulu, kita belum dapat masukan dan perintah dari Pak Jaksa Agung. Kebijakan pemerintah, ya harus kita hormati,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12).

    Sampai dengan hari ini, Widyo megaku belum mengetahui ada tidaknya pertemuan antara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kejaksan Agung untuk membahas hal itu. “Saya nggak tahu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini berharap agar pemerintah terlebih dulu memberikan kesempatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengembalikan uang pemerintah sejumlah Rp 781 milyar tersebut.

    “Ya itu, janganlah pemerintah berbuat begitu ya, kita hormati saja dulu, kita tunggu perkembangan yang terbaik,” harap Widyo.

    Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah akan menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak mengembalikan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 781 milyar dalam waktu 4 tahun.

    Pemerintah akan mengambil berbagai surat, termasuk sertifikat tanah atas lahan yang kini menjadi lautan lumpur sebagai jaminan PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun nilai perusahaan ini ditaksir mencapai Rp 3 trilyun lebih.

    Menurutnya, PT Minarak Lapindo Jaya bisa kembali mendapatkan surat-surat dan aset jika bisa mengembalikan dana talangan sebesar Rp 781 milyar dalam jangka 4 tahun.

    “Kalau mereka bisa melunasi Rp 781 milyar kepada pemerintah, maka itu akan dikembalikan ke Lapindo. Tapi kalau lewat 4 tahun, disita. Ini saya kira fair,” tandas Basuki.

    Pemerintah menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 781 milyar untuk memberikan kepastian kepada warga Jawa Timur yang terdampak lumpur setelah mereka nasibnya tidak jelas akibat PT Minarak Lapindo Jaya tidak memberikan ganti rugi atas tanah yang terdampak lumpur.

    Iwan Sutiawan

    Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/114252-kejagung-belum-dapat-arahan-rencana-penyitaan-aset-lapindo.html