Blog

  • Shifting strategy? A reflection of seven years of Lapindo mud

    By Anton Novenanto
    [This is the original English version of an article published in German entitled “Sieben Jahre des Lapindo-Falls: Eine Rücksau”, translated by Melinda Sudibyo, appeared in Suara Watch Indonesia! Vol. 1 (October), 2013 (pdf file of the German version)]
    Lapindo Mud

    I understand mud-volcano disaster in East Java as not merely environmental problem, but rather as a political ecological matter. The root of all the aftermath problems of such disaster is related to the political ecological context in Indonesia. It, then, represents a political ecological disaster in Indonesia (Batubara 2010; McMichael 2009;  Schiller et al. 2008).

    On May 29, 2006, hot mud erupted in Porong, Sidoarjo as a result of a drilling activity for oil and natural gas exploration of Lapindo Brantas Inc. [Lapindo] in Banjar Panji 1 Well. Until now, the mudflow is still erupting. It becomes a threat for people who live surrounding that area. Nobody can be sure about if it will still occur and stop in the near in the future. A group of geologists predicts that it will occur at least for three decades (Davies et al. 2011), while during fieldwork I heard rumours within people of Porong saying it will remains for a century and some others said that it will not stop at all.

    Nevertheless, thousands of people have lost their livelihood. They were forcedly displaced, as it is impossible to return to old homes. The mudflow has engulfed dozens of villages and every public and commercial facility (factories, toll road, schools, government offices, etc.) on those areas. It has forcedly displaced more than 30,000 inhabitants of those villages. Ten factories have been covered by mud so that they must stop their activities, and were forced to dismiss thousands of their workers. The disconnection of Porong-Gempol toll way has disrupted transportation between Tanjung Perak port in Surabaya (East Java capital) and other industrial areas in southern and eastern East Java (e.g., Pasuruan, Probolinggo, Malang, Jember, Lumajang, and Banyuwangi), plus Bali and Lombok. For that reason, the impact of this hazard is not only affecting the local communities in Sidoarjo, but also influencing environmental, social, and economic lives in the other regions in East Java (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2007; Danareksa 2006; McMichael 2009; Schiller et al. 2008).

    However, the handling of the disaster aftermath has never been well designed since the beginning. The situation is getting worst on the grounds that ambiguous position of the leading figure of Lapindo’s shareholders, Aburizal Bakrie, who was also the Minister of Public Welfare. Once, in February 2008, Aburizal led the cabinet meeting about the handling of the mudflow impacts for 45 minutes, replacing the President Yudhoyono who had to leave earlier (Setyarso et al. 2008). Aburizal was acting, on one hand, as the State representation (Minister of Public Welfare) and, on the other, as prominent figure of The Bakries, Lapindo’s holding company.

    Natural vs. Man-Made Disaster

    The politicisation of disaster is started from its scientific explanation (see Anderson 2011; Button 2010), it is also occurred in the case of mud-volcano disaster in East Java. Although there are contradicting scientific claims concerning the birth of such mud-volcano, the geologists agreed about the distinction between ‘cause’ and ‘trigger’ (Batubara 2009). For the cause, geologists have agreed that the geological land structures in Sidoarjo, East Java are conducive for the birth of mud-volcano. These geological conditions are proven by the existence of other mud-volcanoes in the surroundings of the one in Porong. But, what was the trigger for that mud-volcano birth? Such question is still highly debated and competed.

    According to daily report of Energi Mega Persada [EMP], Lapindo’s parent company, Lapindo started to spud the Banjar Panji 1 Well in Renokenongo Village, Porong, Sidoarjo, on March, 9, 2006 (Adams 2006; Wilson 2006). It means that the drilling was barely four months when mud and gas begun to erupt on May 29, 2006 in Siring Village, about 150-200 meters from Banjar Panji 1 Well. The next day (May 30, 2006), Kompas Daily raised the issue in its national pages by quoting a statement from Syahdun, the foreman of PT Tiga Musim Mas Jaya, the subcontractor for Lapindo’s drilling in Banjar Panji 1 Well, who said that the leaks were linked to the drilling activities in that well (LAS 2006). So, the breach was due to industrial accident. In other words, it is man-made disaster.

    The discourse of “man-made disaster” was getting stronger after Medco Brantas [Medco], who had 32 percent shares in the well, issued a letter entitled “Banjar Panji 1 Well Drilling Incident” to Lapindo on June 5, 2006 (Medco 2006). In that letter, Medco claimed that the incident in that exploration well occurred due to the “gross negligence” of the Operator, that is, Lapindo. Medco claimed that Lapindo did not follow the drilling procedure that had been agreed before. Prior to the well incident, Medco had warned Lapindo about the instalment of safety casing as the borehole reached the depth of 8,500 ft. [ca. 2,591 m], but Lapindo neglected that warning. The mud and gas from the Earth’s belly came out from the cracked borehole walls that were not protected by a proper safety casing (cf. LAS 2006). Such claim was strengthened by two reports from third parties—by TriTech Petroleum (Wilson 2006) and by Neal Adams Services (Adams 2006). Both reports were ordered and funded by Medco. Critically, we can assume that Medco was trying to escape from the incident consequences by saying “Lapindo had made a gross negligence”. But, somehow, the discourse of “man-made disaster” has already arisen and has remained as “public truth” in the Lapindo case.

    In mid-October 2008, there was a meeting of the American Association of Petroleum Geology (AAPG) in Cape Town, South Africa, in which one of the panels focused on discussing the birth of mud-volcano in East Java. As there was no final conclusion, the forum took a vote to decide about the trigger of that mud-volcano birth. More than half of the voters (42 of 74 people who had rights to vote in that conference) voted for the drilling argument; three voted for the earthquake argument; 13 voted that the mud-volcano’s birth was combination of both drilling and earthquake; and the remains said that the discussion was not to be concluded (Batubara 2009; Mudhoffir 2008). However, voting mechanism is a non-scientific process of decision-making; rather, it is political mechanism. Such mechanism of deciding scientific truth has downgraded the scientific process of finding about the nature of a natural phenomenon. One could say that the voting is a totally scandal for the geological, scientific forum. Thus, the reproduction of the voting result that had been winning the drilling argument could be used a boomerang for the argument’s proponents. The critical question arises as to how can in a scientific forum exist on the basis of power and domination of the majority over the minority? Scientific debate has to be solved in a scientific way, that is, by doing further scientific research, not by voting. In short, expert debate and its conclusion have muddied the truth about the mud-volcano (cf. Batubara 2009).

    Batubara (2009) gives two different scenarios laid behind that expert debate. First, if the geologists had agreed to the drilling argument, then all the liabilities caused by the mud-volcano would be borne to Lapindo solely; and second, if the experts had agreed to the earthquake argument, then the government would cover all the liabilities. According to Presidential Decree No 14 Year 2007 (Perpres 14), Lapindo had to pay up to IDR 3.8 trillion [c.a. USD 241m] for the purchasing of the impacted lands and buildings as per March 22, 2007. However, since the mudflow has not stopped yet, the impacted areas have grown larger and larger. Schiller et al. argue that it is obvious that Lapindo, with its modalities, tried to withdraw all the responsibilities related to the mud-volcano with “a substantial public relations effort using the mass media, academic conferences and seminars, and paid ‘experts’ to tell its side of the story” (Schiller et al. 2008: 62–63); that is, framing the mudflow not as man-made disaster but as natural disaster.

    Distorted Information

    One strategy for the successful construct of environmental issues is to control public debate in the media (see Button 1996, 2002; Gamson & Modigliani 1989; Hannigan 1995: 77–78). In mid-2008, The Bakries occupied Surabaya Post Daily’s shares, one of the prestigious newspapers in Surabaya. The Bakries set two prominent figures of Minarak Lapindo Jaya[1] (Bambang Prasetyo Widodo and Gesang Budiarjo) as the managing directors of the newspaper (Tapsell 2010: 9). After that acquisition, some journalists were complaining about the change of the organisation culture until the naming of such event. Dhimam Abror Djuraid, Surabaya Post’s chief editor, the Post was very conscious in naming that event. Referring to Lapindo’s legal status in this incident, Djuraid said in an interview:

    If I called it Lumpur Lapindo [Lapindo Mud], I’m attributing all the guilt to Lapindo. But the facts are not that simple. The court trial is still in progress, it hasn’t been decided that Lapindo is guilty for this disaster. (in Novenanto 2009: 17)

    Similarly, such effort to not using the term Lumpur Lapindo was found in other media group (television) affiliated to The Bakries. Karni Ilyas argues that the naming of a disaster event must refer to the place, not the company. Ilyas gave BhopalChernobyl, and Buyat, for examples (Ambarwati, 2007 in Andriarti 2010: 80). At the time of the interview [2007], Ilyas was Anteve’s chief editor. Recently, he is TVOne’s news director in chief. Both Anteve and TVOne are subsidiaries of The Bakries.

    Both Ilyas and Djuraid assured that the naming of the incident, as Lumpur Sidoarjo, was not under direct order from the owner of their media, The Bakries. However, they were very aware that the term Lumpur Lapindo was highly associated with the making of public opinion concerning the full responsibility of Lapindo in the mud incident.

    In both media (TVOne and Surabaya Post), there has been “special treatment” [perlakuan khusus] for any news about Lapindo. There is an internal censor mechanism for any news about Lapindo.[2] Andriarti (2010) tracked down that some TVOne’s journalists—from reporter level to producer level—had been trying very hard to stick idealistically with journalism principles in making news on Lapindo. Still, the organisation rules [the structure] of TVOne were too strong for those actors’ manoeuvres. Based on her interviews with some journalists of TVOne, Andriarti (2010: 112–115) discovered that any news materials about Lapindo were “being monitored” [selalu diawasi]. For such news, as it could be predicted, the people in Jakarta office would take any measures needed to secure the image of TVOne’s shareholders. The similar internal censorship can also be found in the Surabaya Post, as the chief editor has decided not to write any (bad) news about Lapindo (Novenanto 2009: 40; Tapsell 2010: 9). A Surabaya Post journalist, confirmed this position, as that journalist said:

    It is true that we have been told to not write bad things about Lapindo in relation to the mud-volcano. Bosses have said, “don’t write the details”, like if there is a rally against Lapindo. Mostly we are pressured to use sources from our own company, those that are also involved with Lapindo. (in Tapsell 2010: 9)

    Reflection

    Elsewhere I had argue, instead of constructing a concrete imagination, the media are deconstructing imagination of Lapindo case (Novenanto 2008, 2009, 2010a, 2010b). In addition, the more complicated Lapindo case represented in media, the more public surfeits to follow the detail and the origin of such case (Lim 2013: 13–14). Such condition is beneficial for The Bakries and Lapindo.

    According to my observation, I witness that most people, especially new comers to Lapindo case, only see the case partially. Bakrie factor is the easiest to see and the most appealing element in the case. Most of them are using Lapindo case as ammunition to attack Aburizal’s political and economy agendas, but less of them are focusing on the completion of the disaster aftermath, the comprehensive handlings of the victims, and further risk reduction mitigation strategies for the ecological degradations in Sidoarjo.

    The media reportages concerning Lapindo case are whirling public opinions around the issues of unfinished payments, Lapindo legal status, and the controversy of the trigger (see Suryandaru 2009). I argue, although the Lapindo case is a facticity, highly newsworthy, yet there is no single media organisation which has a clear agenda setting about how this case should be solved. Thus, the reportages on Lapindo case are only re-writing old issues and, if any, emerging new problems.

    I totally understand why such conditions occurred. Many people have exhausted in following the case. Many activists have declared their losses of defending the case on behalf of the victims. It needs a special militancy for anyone who wants to study the case. However, I propose that Lapindo case could not be resolved by hit-and-run tactic; rather, I argue it should be cracked down from inside, the Trojan horse tactic. But, all in all, my subsequent question would be: who wants to be sacrificed by sent inside that Trojan horse, without being defeated by the enemy first?

    Reference:

    Adams, N. 2006. Causation Factors for the Banjar Panji No 1 Blowout. Jakarta.

    Anderson, M. D. 2011. Disaster Writing: the Cultural Politics of Catastrophe in Latin America. Charlottesville & London: University of Virginia Press.

    Andriarti, A. 2010. Relasi Struktur dan Agen dalam Produksi Berita (Sebuah Studi terhadap Kasus Lapindo di Sebuah Televisi Berita). University of Indonesia, Depok.

    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2007. Laporan Pemeriksaan Atas Penanganan Semburan Lumpur Panas Sidoarjo – Ringkasan Eksekutif. Jakarta.

    Batubara, B. 2009. Perdebatan tentang penyebab lumpur Sidoarjo. Disastrum 1, 13–25.

    ––––––– 2010. Pendahuluan: defisit pengetahuan global menghadapi “man-made disaster” dan implikasinya bagi warga di negara berkembang. In Bencana Industri: Relasi Negara, Perusahaan, dan Masyarakat Sipil (eds) B. Batubara & H. Prasetya. Jakarta: Yayasan Desantara.

    Button, G. V. 1996. The negation of disaster: the media response to oil spills in Great Britain. In The angry earth (eds) A. Oliver-Smith & S. Hoffman. New York & London: Routledge.

    ––––––– 2002. Popular media reframing of man-made disasters. In Catastrophe and Culture (eds) A. Oliver-Smith & S. Hoffman, 143–158. Santa Fe: School of American Research.

    ––––––– 2010. Disaster Culture: Knowledge and Uncertainty in the Wake of Human and Environmental Catastrophe. Walnut Creek: Left Coast Press.

    Danareksa 2006. Bakrie Group: Riches to rags riches to … Jakarta.

    Davies, R. J., S. Mathias, R. E. Swarbrick & M. Tingay 2011. Probabilistic longevity estimate for the LUSI mud volcano, East Java. Journal of the Geological Society, London 168, 517–523.

    Gamson, W. A. . & A. Modigliani 1989. Media discourse and public opinion on nuclear power: a constructionist approach. American Journal of Sociology 95, 1–37.

    Hannigan, J. 1995. Environmental Sociology. Oxon: Routledge.

    LAS 2006. Sumur gas bocor, penduduk diungsikan [Gas well leaked, residents evacuated]. Kompas, 30 May (available on-line: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0605/30/daerah/2687880.htm, accessed 24 May 2009).

    Lim, M. 2013. Many clicks but little sticks: social media activism in Indonesia. Journal of Contemporary Asia 1–22.

    McMichael, H. 2009. The Lapindo mudflow disaster: environmental, infrastructure and economic impact. Bulletin of Indonesian Economic Studies 45, 73–83.

    Medco E&P Brantas 2006. Banjar Panji-1 Well Drilling Incident.

    Mudhoffir, A. M. 2008. Berebut Kebenaran: Governmentality pada Kasus Lapindo. University of Indonesia, Depok.

    Novenanto, A. 2008. “The Lapindo case” by mainstream media. Indonesian Journal of Social Sciences 1, 125–138.

    ––––––– 2009. Mediated Disaster: the Role of Alternative and Mainstream Media in the East Java Mud-Volcano Disaster. Leiden University, Leiden.

    ––––––– 2010a. Kasus Lapindo, keterbukaan informasi publik, dan peran media massa. In Keterbukaan Informasi Publik dalam Kasus Lapindo. Surabaya: Aliansi Jurnalis Independen; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jawa Timur.

    ––––––– 2010b. Agenda-agenda terbayang untuk kasus Lapindo. In Menggugat Hak Warganegara: Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Surabaya.

    Schiller, J., A. Lucas & P. Sulistiyanto 2008. Learning from the East Java mudflow: disaster politics in Indonesia. Indonesia 85, 51–77.

    Setyarso, B., Gunanto & M. Syaifullah 2008. Lumpur meluap, fulus mengucur [mud overflowed, money poured]. Tempo Magazine, 3 March.

    Suryandaru, Y. S. 2009. Laporan Analisis Media Kasus Lumpur Lapindo.

    Tapsell, R. 2010. Newspaper ownership and press freedom in Indonesia. In The 18th Biennial Conference of the Asian Studies Association of Australia. Adelaide.

    Wilson, S. 2006. Preliminary Report on the Factors and Causes in the Loss of Well Banjar Panji-1.


    [1] Minarak Lapindo Jaya (MLJ) is a new company, established to deal with any matter related to the transactions of Sidoarjo residents’ lands and buildings. Based on the villagers’ documents, they mentioned that the transactions were between the villagers (as the sellers) and MLJ, not Lapindo Brantas or The Bakries (as the buyer).
    [2] However, internal censorship had also been a measure for other directors-related-news about Century affair, which was connected to Erick Thohir, chief director of TVOne (Andriarti 2010: 109).
  • Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    Menteri PU Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi

    TEMPO.COSurabaya–Menteri Pekerjaan Umum yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Djoko Kirmanto, mendesak Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak semburan lumpur di Kecamatan Porong dan sekitarnya. Menurut Djoko, Lapindo Brantas masih mempunyai tanggungan yang wajib dibayarkan.

    Menteri Djoko mengingatkan bahwa Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc pernah berjanji akan secepatnya melunasi sisa ganti rugi. “Minarak pernah bilang akan melunasi segera. Makanya saya mendesak segera dibayar,” kata Menteri Djoko saat ditemui di sela-sela Dies Natalies Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Ahad 10 November 2013.

    Tapi, kata Djoko, Minarak tidak pernah menjelaskan batas waktu pelunasan. Setiap kali Djoko menagih janji pelunasan itu, Minarak tidak berani memastikan. Disinggung ganti rugi korban terdampak lewat skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Djoko menyerahkan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan. Secara pribadi Djoko berharap ganti rugi korban terdampak Lapindo ditanggung APBN. “Tapi sampai saat ini belum ada keputusan. Yang bisa menetapkan itu Menteri Keuangan, saya enggak bisa,” ujar dia.

    Salah seorang korban lumpur, Djuwito, mengaku belum menerima pembayaran sisa ganti rugi. Ia sendiri tak mengatahui kejelasan tanggung jawab Minarak Lapindo. Djuwito hanya mendengar, Minarak akan melunasi sisa ganti rugi pada November 2013. Lapindo masih memiliki kewajiban membayar sisa ganti rugi kepada korban terdampak lumpur sebesar Rp 786 miliar. “Sampai sekarang enggak ada pelunasan. Saya ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal diskriminasi pembayaran ganti rugi korban,” kata dia.

    Direktur Utama Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada masuk, tapi tidak dijawab oleh Andi Darusalam.

    DIANANTA P. SUMEDI

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/11/10/078528531/Menteri-PU-Desak-Lapindo-Lunasi-Ganti-Rugi

  • Tanggul Lumpur Lapindo Ditinggikan Masuki Musim Penghujan

    Tanggul Lumpur Lapindo Ditinggikan Masuki Musim Penghujan

    Sidoarjo – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meninggikan tanggul lumpur. Peninggian ini dilakukan untuk mengantisipasi jebolnya tanggul menjelang musim penghujan. Peninggian tanggul dilakukan dengan cara memasang sand bag yang diletakkan mulai dari titik 10 D desa ketapang hingga titik 21 desa Siring, Porong.

    Selain peninggian tanggul lumpur BPLS juga menyiagakan pompa Cilicin 14 unit untuk mengurangi genangan air, terutama di exit tol porong menuju jalan Arteri maupun Jalan Porong Lama.

    Sampai saat ini, permukaan gunung lumpur dalam kondisi kering dengan ketinggian 17 meter. Sedangkan ketinggian tanggul lumpur hanya 11 meter. Apabila nanti di musim hujan terjadi hujan terus menerus, maka gunung lumpur berpotensi longsor dan membahayakan rel kereta api dan jalan raya Porong lama yan berada di bawahnya.

    Menurut pantauan detik.com, Rabu (30/10/2013), di lokasi ada 1 unit eskavator untuk membuat alur lumpur dan meninggikan tanggul.

    Humas BPLS Dwinanto di lokasi mengatakan, saat ini pihaknya mengantisipasi musim penghujan dengan cara membuat alur lumpur dan meninggikan tanggul terutama mulai di titik 10 D sampai titik 21.

    “Titik ini masih sering mengalami subsiden (penurunan) walaupun tidak terlalu sering seperti tahun kemarin,” ujarnya.

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/10/30/154836/2399573/475/tanggul-lumpur-lapindo-ditinggikan-masuki-musim-penghujan

  • Empat Ribu Pelanggan PDAM Sidoarjo Terganggu Pasokan Air Bersih

    Empat Ribu Pelanggan PDAM Sidoarjo Terganggu Pasokan Air Bersih

    suarasurabaya.net – Sebanyak 4 ribu pelanggan PDAM Sidoarjo akan mengalami gangguan pasokan air bersih mulai Selasa (29/10/2013) pukul 10.00 WIB karena perbaikan kebocoran pipa di Tawangsari. Daerah-daerah yang terdampak pasokan air mati atau mengecil meliputi kawasan: Taman (perumahan Griya Taman Asri), Trosobo, Sukodono, Suko, Puri Indah, Pondok Jati, Magersari, dan Urangagung.

    Yoyok Supriyanto Humas PDAM Sidoarjo pada Suara Surabaya mengatakan pekerjaan ini diperkirakan selesai pukul 16.00 WIB nanti sehingga diharapkan pada sekitar pukul 19.00 WIB di sejumlah daerah, pasokan air bisa mengalir.

    “Yang mungkin agak lama normalisasinya di daerah Sidoarjo Kota. Kita perkirakan sampai tengah malam. Tapi harapan kita besok pagi sudah normal lagi,” kata dia.

    Sementara itu untuk daerah-daerah yang dilayani pipa transmisi Umbulan dan Tamanan yang sejak 7 tahun belakangan ini terkendala pasokan mengecil karena hambatan di jalur lumpur Lapindo, dijelaskan Yoyok, juga ada perbaikan pipa 400 mm di depan Pabrik Gula Candi. Pipa tersebut membentang mulai Umbulan di Pasuruan sampai ke Surabaya di jalur jalan utama Sidoarjo-Surabaya.

    Pipa ini juga melayani lebih dari 5 ribu pelanggan PDAM Sidoarjo di sekitar Jalan Raya Sidoarjo-Surabaya. Sejak peristiwa lumpur Lapindo, berkali-kali pipa itu bocor karena pergerakan tanah. Akhirnya PDAM Surabaya yang bertanggung jawab atas pipa ini tidak lagi menggunakan pompa untuk mendorong air, hanya memanfaatkan gravitasi. Ini mengakibatkan tekanan air berkurang dari 170 liter perdetik menjadi kurang dari 140 liter perdetik.

    Kebocoran pipa tersebut di depan PG Candi sudah terjadi sejak pekan lalu dan tuntas diperbaiki hari ini, namun normalisasi, kata Yoyok, membutuhkan waktu.

    Pelanggan PDAM Sidoarjo, kata Yoyok, bisa mendapatkan pasokan air bersih gratis dari tanki dengan menghubungi PDAM Sidoarjo di 8941788.(edy)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126336-Empat-Ribu-Pelanggan-PDAM-Sidoarjo-Terganggu-Pasokan-Air-Bersih

  • Kawasan Lumpur Lapindo Jadi Museum Geologi

    Kawasan Lumpur Lapindo Jadi Museum Geologi

    SIDOARJO – Semburan lumpur panas sampai saat ini belum juga berhenti. Namun, sejumlah rencana sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar kawasan lumpur bisa dimanfaatkan.

    Salah satunya keinginan jangka panjang dengan menjadikan sebagian kawasan lumpur sebagai museum geologi. “Kami bekerjasama dengan konsultan memetakan kawasan lumpur itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk apa saja. Salah satunya untuk museum geologi,” ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

    Untuk memanfaatkan kawasan lumpur, lanjut pria yang akrab disapa Nanto itu, sudah dilakukan penelitian beberapa waktu lalu. Mulai dari bidang geologi, hidrologi, tata ruang hingga citra satelit. Hasilnya, kemudian dipaparkan dalam seminar studi pemanfaatan area terdampak lumpur di The Sun Hotel.

    Nanto merinci, dari hasil studi sekira 1.100 hektar sebanyak 53 persen digunakan untuk ruang konservasi geologi. Kemudian 14 persen untuk ruang terbuka hijau, kolam tampung air lumpur 12 persen, ruang pengembangan pertanian dan penelitian 10 hektar. Bahkan, BPLS juga akan memanfaatkan ruang sisanya yang digunakan antara lain untuk museum geologi. “Museum rencananya dibangun di kawasan Ketapang, Tanggulangin,” ulasnya.

    Potensi pemanfaatan area terdampak lumpur memang besar jika difungsikan dengan baik. Termasuk di kawasan Mindi, Kecamatan Porong yang juga akan dijadikan ruang terbuka hijau. Kawasan yang telah dibeli oleh pemerintah karena ikut masuk dalam wilayah ganti rugi itu masuk dalam prioritas pemanfaatan.

    Khusus untuk museum, nantinya bisa diisi dengan berbagai temuan serta sejarah terjadinya semburan lumpur yang masih terjadi hingga saat ini. Luas kolam penampungan lumpur yang sudah mencapai 640 hektar ini serta bentuk penanganannya juga menjadi bahan untuk mengisi museum nantinya.

    Hasil kajian BPLS dan konsultan itu nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat agar nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tata ruang. Namun, dalam kajian tersebut BPLS tetap memilah kawasan yang suah dibeli Lapindo dan dibeli pemerintah. ” Kalau areal 640 hektar yang dibeli Lapindo itu untuk kolam lumpur,” jelas Nanto.

    Sumber: http://surabaya.okezone.com/read/2013/10/25/521/886903/kawasan-lumpur-lapindo-jadi-museum-geologi

  • Rp 155 Miliar Lagi untuk Lumpur Lapindo Tahun Depan

    Rp 155 Miliar Lagi untuk Lumpur Lapindo Tahun Depan

    Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menganggarkan lagi Rp 155 miliar untuk penyelesaian persoalan lumur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dalam APBN 2014. Anggaran yang sama juga masuk dalam UU APBN Perubahan 2013 dengan jumlah yang persis sama.

    Dalam draft pasal 15 undang-undang APBN 2014 yang kemarin disepakati DPR di Sidang Paripurna, tertulis alokasi anggaran tersebut diberikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan, serta sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Siring, Jatirejo, dan Mindi.

    Anggaran tersebut juga diberikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga di Kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wunut, Ketapang, dan Kelurahan Porong. Peruntukan anggaran tersebut sama dengan yang tertuang pada APBN-P 2013.

    “Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar.” Demikian ayat ketiga pasal 15 APBN 2014. Pasal tersebut sama persis dengan bunyi pasal 9 ayat 2 UU APBN P 2013.

    RUU APBN 2014 baru disepakati DPR kemarin. RUU tersebut akan dibawa kembali ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Setelah mendapat nomor UU dan persyaratan administrasi lainnya, baru RUU tersebut dinyatakan berlaku. (Gayatri)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/25/2/190457/Rp155-Miliar-Lagi-untuk-Lumpur-Lapindo-Tahun-Depan

  • Bakrie oil arm acquires field in South Africa

    Jakarta listed PT Energi Mega Persada, arm of the widely diversified Bakrie group, sealed a deal to acquire an oil and gas block in South Africa.

    Energi Mega announced on Friday that it had acquired a 75 participating interest in Buzi EPCC Block in Mozambique.

    The company will be a new partner to the Mozambique government, which owns the remaining 25 percent stake through its Empressa Nacional de Hidrocarbonetos (ENH).

    Energi Mega said the acquisition of the block, which is expected to start production in 2017, had been valued at US$175 million.

    Energi Mega president director Imam Agustino said the Buzi block was a high value asset with measurable risk.

    “A number of large multinational companies are actively exploring, appraising and developing their gas discoveries into LNG [Liquefied Natural Gas] projects in Mozambique. We are happy that our entry to Mozambique is in the early stages of gas development and our partner is the government,” Imam said in a written statement.

    Energi Mega said it would finance the acquisition with internal cash and loan financing.

    The company’s head of investor relations Herwin Hidayat said Energi Mega’s internal cash would finance almost 50 percent of the $175 million needed to acquire interest in the block.

    He said that the Buzi block was a good prospect.

    The Buzi block, one of many fields in Mozambique known for its gas reserves and resources, is reported to have 283 billion cubic feet of proven and probable gas reserves.

    Moreover, the block also has 3.4 trillion cubic feet of gas prospective resources.

    It is also surrounded by other producing gas fields, such as the Pande, Temana and Inhassoro oil fields.

    Moreover, proper infrastructure of gas pipeline from Mozambique to South Africa will secure its distribution.

    Demands are also in place, both export and domestic, including for Mozambique’s electric generation and petrochemical industry.

    According to the ENH website, the previous 75 percent stake owner was Buzi Hydrocarbon.

    A report from Reuters said ENH in 2009 sold its 75 percent stake to PT Kalila Production in a deal worth $30 million.

    It said that Kalila Production would be represented locally by a 100 percent owned subsidiary called Buzi Hydrocarbons. Reuters also reported Kalila Production had operations in Indonesia as well as in the United States.

    According to Energi Mega’s website, in 2004 the company acquired Kalila Energy Ltd. and Pan Asia Enterprise Ltd., the owners of 100 percent stake in Lapindo Brantas, which has a 50 percent working interest in and is the operator of the Brantas PSC (oil block).

    However, in 2008, according to the website, Energi Mega converted a loan from Minarak Labuan Co. Ltd. into equity in Kalila Energy Limited and Pan Asia Enterprise Limited. Consequently, Energi Mega’s stakes in Kalila Energy Limited and Pan Asia Enterprise Limited were diluted to 0.01 percent.

    Herwin said that Energi Mega acquired the 75 percent stake in the block from a company named Greenwich International Ltd. “It’s an independent company. The acquisition was carried out this October,” Herwin said.

    Shares in Energi Mega, which are traded on the Indonesia Stock Exchange (IDX) under a code ENRG, ended 4.35 percent lower at Rp 88 on Friday compared to a day earlier.

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/10/19/bakrie-oil-arm-acquires-field-south-africa.html

  • Indymedia amplifies voice of minorities

    By Luh De Suriyani

    More than 20 independent community-media (indymedia) activists from across the country gathered on Oct. 21-22 in Pulau Serangan, Bali, to discuss how their movement could promote the aspirations of those ignored by mainstream media.

    The participants included web-based media such as Desantara from Depok, West Java; Angkringan from Yogyakarta; and E-Tabloid from Aceh as well as community radio stations like Primadona FM from North Lombok and Horasuta FM from North Sumatra.

    The discussions included issues surrounding the lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) community; the economy; public services; pluralism, and human rights.

    Rere Krisdianto from Kanal News Room explained how victims of the Lapindo mud flow in Sidoarjo, East Java, could obtain information from the multi-platform media.

    “Mainstream media outlets broadcast issues that are irrelevant and tend to be similar, such as whether or not the victims have received compensation,” he said.

    Rere claimed that Kanal provided in depth and comprehensive information about the Lapindo incident and they championed the victims’ rights.

    Kanal, through korbanlumpur.info, offers news, feature articles, opinion pieces, pictures and via Twitter — @korbanlapindo and Facebook it links to stories from mainstream media.

    Kanal also established a community radio station to reach those without Internet access. The name of the radio station — Kanal Besuki Timur — was the name of one of the villages that is no longer in the area because of the affects of the mud. Kanal has also established a SMS service and to mark the four-year commemoration of the tragedy in 2010, Kanal launched a book that contained feature stories and poetry by local children.

    Meanwhile, Amron Risdianto from Angkringan shared information about his community’s MK160 program, which mobilized people in Timbulharjo village in Bantul, Yogyakarta, to utilize SMS to exchange information.

    Citizens send SMS — topics included environment, healthcare, budget allocation, etc. — to a server and the community forward them to the whole village. They also produce a bulletin that compiles all these messages, with prizes on offer.

    “SMS technology combined with a database of the residents resulted in relative information and effective distribution,” Amron said.

    Although the tariff for sending a SMS is higher than using the Internet, people are more familiar with SMS technology.

    COMBINE Resource Institution and ICT Watch, the event organizer, said that a media bottleneck was apparent in Indonesia: although the number of media establishments had increased, they were owned by only a few.

    The organizers said that this threatened the diversity of news content.

    “We need alternative sources of information to ensure the voices of the real people are heard,” Imung Yuniardi, a comittee, said.

    Sumber: http://www.thejakartapost.com/bali-daily/2013-10-23/indymedia-amplifies-voice-minorities.html

  • Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

    Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

    Sidoarjo – Sebanyak 20 warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) melakukan hearing, membahas sertifikat tempat tinggalnya yang belum ada di tangan hingga sekarang.

    Dalam hearing di gedung DPRD Sidoarjo, mereka ditemui Ketua Pansus lumpur Lapindo Nur Achmad Syaifudin, wakilnya Emil Firdaus, Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Sidoarjo dan perangkat wilayah desa dari Desa Sumput, Ental Sewu, Jati dan Cemengkalang. Sementara pihak pengembang PT Mutiara Mashur Sejahtera (MMS) tidak hadir. Warga pun geram.

    “PT MMS jelas melecehkan Pansus lumpur Lapindo. Karena, selalu tidak hadir dan menghiraukan panggilan dilakukan Pansus lumpur Lapindo,” teriak seorang warga Hardono, di tengah-tengah hearing di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (23/10/2013).

    Ketua Pansus sendiri mengaku jika pada pokok permasalahan itu terlihat jelas di pihak PT MMS. Sebab warga belum menerima sertifikat rumah di KNV. Pihaknya berencana memanggil pihak PT MMS untuk mempertanggungjawabkan tanah tukar guling.

    “Dari pembahasan semua itu. Sudah jelas, bahwa PT MMS belum menyelesaikan masalah tanah tukar guling. Kita akan melakukan pemanggilan, jika tidak hadir lagi akan dilakukan pemanggilan paksa dengan minta bantuan polisi,” kata Ketua Pansus lumpur Lapindo, Nur Achmad Syaifudin.

    Secara terpisah, pihak BPN menyatakan jika masalah pokok karena tanah yang ada di Desa Sumput hingga kini masih bersengketa.

    “Tanah di wilayah Desa Sumput (KNV), pihak PT MMS belum menuntaskan persoalan tukar guling. Diperkirakan tanah itu sekitar 3,4 hektar,” kata Kamdani, di sela-sela hearing. (fat)

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/10/23/144240/2393470/475/korban-lumpur-lapindo-geram-pengembang-kahuripan-nirwana-tak-hadir

  • Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan

    Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan

    suarasurabaya.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan sidang perdana uji materi korban Lumpur Lapindo. Laman Mahkamah Konstitusi di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ menyebutkan sidang perdana uji materi korban lumpur ini akan digelar pada Senin 28 Oktober 2013 pukul 13.30 siang.

    Di laman tersebut, uji materi korban lumpur, bernomor perkara : 83/PUU-XI/2013, dengan pokok perkara pengujian UU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013.

    Pemohon uji materi ini enam orang diantaranya adalah Siti Askabul Maimanah, dan Rini Arti, keduanya warga Renokenongo, Sidoarjo; serta empat orang direktur perusahaan korban lumpur. Dalam perkara ini, pemohon menguasakan ke Mursid Mudiantoro.

    “Untuk sidang awal ini adalah pemeriksaan pendahuluan,” kata Mursid pada suarasurabaya.net, Rabu (23/10/2013). Sidang pendahuluan sendiri berisi pemeriksaan pokok-pokok perkara yang diajukan untuk menyesuaikan dengan standar uji materi di MK.

    Sekadar diketahui, uji materi ini berkaitan dengan proses pemberian ganti rugi. Dalam UU APBN 2013, hanya menganggarkan pemberian ganti rugi bagi korban lumpur di luar peta terdampak. Sedangkan untuk warga dan perusahaan di dalam peta terdampak, maka ganti rugi dibayar oleh Lapindo Brantas Inc.

    “Jika kami memang, pemberian seluruh ganti rugi nantinya diambil alih sepenuhnya oleh negara, tidak ada lagi Lapindo,” kata Mursid. (fik/rst)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126113-Sidang-Perdana-Korban-Lapindo-Digelar-Pekan-Depan

     

  • BPLS Berharap Korban Lumpur Menangkan Uji Materi di MK

    suarasurabaya.net – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berharap gugatan uji materi yang dilayangkan warga dan pengusaha korban Lapindo bisa menjadi solusi kebuntuan pembayaran ganti rugi yang selama ini terjadi.

    “Kami harapannya semua bisa segera selesai. Semoga ini bisa menjadi solusi,” kata Dwinanto, Juru Bicara BPLS ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    Menurut Dwinanto, sebelum gugatan ini, pada tahun 2012 silam sebenarnya sempat ada warga korban lumpur yang melayangkan gugatan serupa ke MK. Saat itu warga malah menentang penggunaan dana APBN untuk pembayaran korban lumpur.

    Tapi untuk uji materi yang dilayangkan warga kali ini berbeda, warga malah mendesak APBN membiayai seluruh ganti rugi termasuk ganti rugi untuk korban yang berada di dalam peta terdampak.

    Dwinanto mengatakan, dalam Peraturan Presiden terbaru Nomor 37 tahun 2012, untuk ganti rugi yang ditanggung APBN meliputi warga di tiga kelompok. Kelompok pertama adalah warga di desa Besuki, Pejarakan serta Kedungcangkring. Selain itu juga ada warga di sembilan RT di Jatirejo Barat dan Siring Barat. Sedangkan kelompok ketiga adalah warga di 65 RT yang berada di radius kubangan lumpur lebih luar dari dua kelompok sebelumnya.

    Untuk kelompok pertama dan kedua, pembayaran ganti rugi dari APBN saat ini sudah hampir lunas dan hanya menyisakan beberapa berkas yang memang masih bermasalah dari sisi ahli waris. Sedangkan untuk pembayaran di 65 RT, tahun ini diharapkan juga sudah lunas.

    “Kalau saya berharap jika uji materi ini berhasil maka warga di dalam peta terdampak juga bisa segera dilakukan pelunasan,” kata Dwinanto.

    Sekadar diketahui, saat ini warga dan pengusaha korban lumpur yang berada di dalam peta terdampak melakukan uji materi terhadap undang-undang APBN 2013. Dalam uji materi ke MK ini, warga berharap negara bisa mengambil alih pelunasan ganti rugi.

    Ganti rugi bagi korban lumpur saat ini memang dibagi dua, di dalam peta terdampak dibayar Lapindo, sedangkan di luar peta terdampak dibayar oleh negara. (fik)

  • Aset Tanah Lumpur Lapindo Bisa Dikuasai Negara

    suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro SH, kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Minggu (20/10/2013) mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dia layangkan, maka negara wajib membayar sisa ganti rugi yang saat ini belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas Inc.

    Dan meskipun hanya sisa ganti rugi senilai sekitar Rp 800 miliar yang harus dibayar, tapi seluruh tanah di dalam peta terdampak nantinya bukanlagi milik Lapindo melainkan milik negara.

    “Duit yang pernah dikeluarkan Lapindo itu bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Jadi nanti meskipun yang dibayarkan negara hanya sebagian kecil ganti rugi, tapi aset tanah di dalam peta terdampak adalah milik negara,” kata Mursid, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    CSR ini, kata dia, setidaknya telah sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga apa yang telah dikeluarkan oleh Lapindo memang bisa masuk kategori sebagai bagian dari CSR.

    Mursid juga mengatakan, yang digugat adalah APBN 2013 bukan APBN 2014, karena di APBN 2013 terdapat anggaran ganti rugi untuk warga korban lumpur. Sedangkan di APBN 2014 belum tentu ada pemberian ganti rugi.

    “Memang APBN 2013 sebentar lagi selesai, tapi saya yakin MK akan cepat menyelesaikan gugatan ini,” kata Mursid. Dalam aturan, gugatan ke MK memang hanya memerlukan waktu maksimal 60 hari. Artinya, sebelum dua bulan MK sudah harus memutus gugatan yang dilayangkan ini.

    Sekadar diketahui, warga korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak, saat ini melakukan uji materi terkait undang-undang pemberian ganti rugi ke MK. Dengan gugatan ini, negara diharapkan bisa mengambil alih tugas Lapindo untuk membayar ganti rugi di dalam peta terdampak. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126000-Aset-Tanah-Lumpur-Lapindo-Bisa-Dikuasai-Negera

  • Alasan Korban Lapindo Menggugat ke MK

    Alasan Korban Lapindo Menggugat ke MK

    suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro SH, kuasa hukum korban lumpur lapindo yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.

    Keyakinan ini kata Mursid, karena adanya sejarah panjang problem penanggulangan dampak lumpur lapindo yang dimulai dari kesepakatan tanggal 22 maret 2007 antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc tentang penetapan peta tedampak.

    Atas kesepakatan itulah lantas keluar Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tanggal 8 April 2007 mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan memerintahkan pada Lapindo untuk membeli seluruh tanah warga di dalam peta terdampak.

    Peta terdampak sendiri meliputi areal di Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo yang secara total jumlah dokumen bangunan dan tanah mencapai 13.237 berkas dengan nilai jual beli mencapai Rp 3,828 triliun lebih. Jumlah ini belum termasuk ganti rugi dengan sistem business to business terhadap 26 perusahaan yang juga tenggelam karena lumpur dengan nilai ganti rugi Rp 529 miliar lebih.

    “Dari total ganti rugi ini, ternyata hingga saat ini masih ada Rp 800 miliar yang belum dibayarkan Lapindo,” kata Mursid ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/1/2013). Padahal, sesuai amanat perpres, proses ganti rugi maksimal harus dibayarkan dua tahun setelah tragedi lumpur. Saat ini sudah memasuki tahun ke tujuh tragedi tersebut.

    Selain itu, ganti rugi bagi warga dan perusahaan di dalam peta terdampak juga harusnya lunas sebelum pelunasan ganti rugi di luar peta terdampak. Kenyataannya, saat ini seluruh ganti rugi di luar peta terdampak sudah lunas. “Jadi ada banyak kejanggalan di sini,” kata dia.

    Terkait status hukum, kata Mursid, juga telah ada putusan Mahkamah Agung pada 3 April 2009 yang menolak permohonan kasasi YLBHI, serta adanya putusan PT Jakarta pada 13 Juni 2008. Atas dasar ini, secara hukum Lumpur di Sidoarjo bukanlah kesalahan pengeboran, melainkan karena adanya fenomena alam.

    Polda Jawa Timur pada 5 Agustus 2009 juga telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan menyatakan jika tidak ada unsur pidana dalam tragedi lumpur.

    Tak hanya itu, Mursid juga menemukan adanya pernyataan dari Lapindo jika mereka sudah tidak sanggup lagi membayar. “Saat ini sudah waktunya negara yang mengambil alih untuk memberikan ganti rugi bagi warga,” kata dia.

    Sekadar diketahui, saat ini warga dan pengusaha korban lumpur memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan berharap negara bisa mengambil alih pembayaran ganti rugi. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/125999-Alasan-Korban-Lapindo-Menggugat-ke-MK

  • Korban Lapindo Uji Undang-Undang Ganti Rugi ke MK

    Korban Lapindo Uji Undang-Undang Ganti Rugi ke MK

    suarasurabaya.net – Korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur.

    Pemohon mendalilkan bahwa tidak ada keadilan dalam undang-undang tersebut. “Korban di luar peta terdampak dapat ganti rugi dari APBN, sedangkan yang di dalam peta terdampak tidak dapat, ini yang kami uji,” kata Mursid Mudiantoro, kuasa hukum pemohon ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

    Menurut Mursid, korban lapindo yang memberikan kuasa pada dirinya, tidak hanya mayarakat melainkan juga para pengusaha korban lumpur yang hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pelunasan ganti rugi.

    Sebagai korban lumpur, kata Mursid, baik warga maupun perusahaan yang ada di dalam peta terdampak yaitu empat desa Siring, Renokenongo, Kedungbendo, dan Jatirejo merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil karena ganti rugi dibebankan ke Lapindo, sedangkan di luar mereka ganti rugi dibayar oleh pemerintah dan tahun ini sudah lunas.

    Menurut Mursid, mereka mendaftarkan gugatan ke MK pada 19 September dengan nomor perkara 83/PUU-XI/2013. Dalam gugatan ini, sebagai pemohon adalah enam orang yaitu Siti Askabul Maimunah, dan Rini Arti warga Renokenongo; serta empat orang lagi adalah para direktur perusahaan korban lumpur.

    Beberapa direktur perusahaan yang ikut menggugat di antaranya adalah direktur CV Mitra Jaya Sidoarjo; PT Victory Rottanindo; PT Pramono Irindo Jaya; serta PT Oriental Samudera Karya.

    Keenam orang ini lantas menguasakan gugatannya ke tiga orang pengacara yaitu Mursid Mudiantoro, Mustofa Abidin, dan Imam Syafi’i yang kesemuanya adalah para advokat pada kantor Law Office Mursyid, Syamsul dan Partners. “Rencanannya jadwal sidang perdana akan digelar minggu ini,” kata Mursid. (fik)

    Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/125993-Korban-Lapindo-Uji-Undang-Undang-Ganti-Rugi-ke-MK

     

  • Warga Plumbon Demo Kejari Tuntut Kades Koruptor Ditahan

    Warga Plumbon Demo Kejari Tuntut Kades Koruptor Ditahan

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Puluhan warga Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jumat (18/10).

    Aksi unjuk rasa warga ini dilakukan menyusul belum dijebloskannya Kepala Desa Supriyadi yang menggelapkan uang gagal panen warga senilai Rp7,3 miliar tahun 2007 lalu. Supriyadi yang divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2012, hingga saat ini ternyata belum dijebloskan ke dalam penjara.

    “Kami mendesak Kepala Desa Supriyadi segera dijebloskan ke dalam penjara,” kata koordinator aksi Rosandi.

    Menurut Rosandi, warga geram karena selain masih bebas berkeliaran tidak mendekam dalam sel, Supriyadi justru maju lagi dalam pemilihan kepala desa yang diadakan November 2013.

    Warga tidak mau kepala desa yang sudah divonis 1,6 tahun penjara itu maju lagi dalam pilkades bulan depan.

    Apalagi Supriyadi telah menggelapkan uang gagal panen warga dan masih bebas berkeliaran tanpa belum pernah masuk penjara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sumardi akhirnya bersedia keluar menemui pengunjuk rasa.

    Di hadapan warga, Sumardi mengatakan bahwa Supriyadi belum bisa dieksekusi karena mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Menurut Sumardi, setelah divonis 1,6 tahun Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kepala Desa Supriyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun banding Supriyadi ditolak dan pihak Kejati Jatim menegaskan putusan PN Sidoarjo hukuman penjara 1,6 tahun.

    “Rupanya Supriyadi ini mengajukan kasasi ke MA namun putusannya belum turun,” kata Sumardi.

    Sumardi meminta warga bersabar menunggu putusan dari MA. Apabila putusan MA turun pihaknya akan segera melakukan mengeksekusi. Sumardi bahkan berjanji akan mengirim surat ke Mahkamah Agung mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

    Setelah mendapat penjelasan dari Kajari Sumardi, warga kemudian membubarkan diri dan pulang. Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu saat sawah warga di Desa Plumbon rusak dan gagal panen akibat terjangan lumpur Lapindo.

    Warga kemudian menerima uang gagal panen senilai Rp 7,3 miliar namun ternyata digelapkan oleh Kepala Desa Supriyadi. (Heri S)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/18/6/189016/Warga-Plumbon-Demo-Kejari-Tuntut-Kades-Koruptor-Ditahan

  • Jeremy Buckingham visited Lapindo mud-volcano

    Greens MP Jeremy Buckingham visited East Java, Indonesia with farmers from the North West of NSW. They visited the Lapindo mud volcano that occured when a gas drill rig blew out.

    The ensuing mud volcano has spewed mud for 7 years, covering 1,300 hectares in hot sticky mud over 10 metres deep. 50,000+ people have been displaced, 16 villages destoryed and a major highway cut. The mud continues to flow from the volcano, while the Indonesian government pumps attempts to keep up by piping it to the Porong River.

    Australian gas company Santos had a 20% share in the company that was drilling for gas. While this is an extreme event, it does show that there are many unknowns about underground geology and hydrology, and that the precasutionary principle should always be employed, whether it is drilling for gas in Indoneisa, or fracking coal seam gas in Australia

  • Felix Jäkel

    Documentary about the mud volcano Lapindo by Felix Jäkel.

  • Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    SIDOARJO– Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo akan memanggil lagi PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak). Hal ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait pelunasan pembayaran ganti rugi aset korban lumpur.

    Sebenarnya, Pansus Lumpur beberapa waktu lalu pernah memanggil Minarak untuk meminta penegasan terkait pelunasan aset korban lumpur. Sayangnya, kala itu Minarak tidak memenuhi panggilam pansus meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali.

    Ketua Pansus Lumpur H. Nur Achmad Syaifudin mengatakan sudah berbulan-bulan lamanya korban lumpur belum menerima pembayaran dari Minarak. Padahal, sebelumnya sisa pembayaran aset warga diangsur tiap bulan yang langsung ditransfer ke rekening warga.

    Politikus asal PKB tersebut menambahkan, jika pelunasan ganti rugi tidak ditanyakan pihaknya khawatir akan semakin berlarut-larut. “Makanya kita akan memanggil Minarak dan ingin penegasan apakah bisa melunasi atau tidak,” ujar Nur Achmad Syaifudin.

    Jika Lapindo tidak mampu melunasi, Pansus Lumpur akan berupaya agar bisa di take over oleh pemerintah pusat. Artinya, sisa pembayaran yang menjadi tanggungjawab Lapindo akan diganti oleh pemerintah agar pelunasan ganti rugi aset korban lumpur cepat selesai.

    Nur Achmad mengaku, selama ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya terkesan membiarkan peluasan ganti rugi aset korban lumpur. “Minarak mengaku masih sanggup melunasi pembayaran, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada realisasi,” tandasnya.

    Padahal, korban lumpur menunggu pelunasan ganti rugi asetnya sudah lebih dari 7 tahun. Berkali-kali, perwakilan korban lumpur dan pansus datang ke Jakarta bertemu dengan dewan pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Bahkan sudah bertemu dengan Lapindo, tapi belum ada kepastian kapan dibayar.

    Beberapa permasalahan yang harus diselesaikan Minarak, lanjut Nur Achmad Syaifudin, diantaranya pelunasan ganti rugi warga korban lumpur. Kemudian pembayaran ganti rugi aset pengusaha korban lumpur, sertifikat rumah korban lumpur di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), termasuk aset-aset milik Pemkab Sidoarjo yang ikut terendam lumpur.

    Kedatangan Minarak, diharapkan bisa memberi kepastian penyelesaian ganti rugi korban lumpur. “Sekarang pilihannya ada dua, Minarak sanggup membayar sisa ganti rugi atau meminta pemerintah yang menalangi. Jangan dibiarkan seperti sekarang, korban lumpur berharap tanpa ada kepastian,” pungkas Nur Achmad Syaifudin.

    Wiwik Wahyutini, salah satu korban lumpur asal Siring mengaku jika sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada pembayaran dari Lapindo. Pihaknya sudah berkali-kali mendatangi Pansus Lumpur agar memperjuangkan pelunasan pembayaran dari Minarak.

    Kenyatannya, sampai saat ini belum ada kemajuan terkait pelunasan ganti rugi aset korban lumpur. “Kita harus menunggu berapa lama lagi. Sudah lebih 7 tahun rumah kami terendam lumpur sampai saat ini masih ada warga yang belum menerima pembayaran sama sekali,” tandas Wiwik Wahyutini.

    Terpisah, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berupaya menghadiri panggilan pansus lumpur. “Insyaallah kita akan penuhi panggilan pansus, sepanjang dalam pertemuan itu hanya antara Minarak dan pansus lumpur,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp 786 Miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp 3,043 triliun.

    Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekitar Rp 8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekitar Rp 5 triliun dan membayar aset warga sekitar Rp 3 triliun.

    Sumber: http://surabaya.okezone.com/read/2013/09/30/521/874321/ganti-rugi-lumpur-tak-jelas-pansus-panggil-pt-minarak

  • Korban Lumpur Lapindo Tuntut Informasi Jaminan Kesehatan Nasional

    Korban Lumpur Lapindo Tuntut Informasi Jaminan Kesehatan Nasional

    Sidoarjo, korbanlumpur.info – Keterbukaan informasi publik rupanya masih menjadi barang langka dalam penyelenggaraan kebijakan-kebijakan pemerintah. Meski UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan, namun semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lahirnya undang-undang tersebut masih jauh dari kenyataan.

    Menyambut Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day), 28 September 2013, warga korban Lumpur Lapindo yang tergabung dalam komunitas Ar-Rohmah, Korban Lapindo Menggugat (KLM) serta Komunitas Jimpitan Sehat mengaku bahwa akses informasi publik terkait akan diselenggarakannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Januari 2014 ternyata masih sangat minim dan membingungkan korban Lapindo.

    Minimnya informasi ini memunculkan keresahan tersendiri bagi korban Lapindo. Mereka umumnya khawatir program baru ini tidak dapat mereka akses. Karena itulah mereka melakukan permintaan informasi dengan Dinas Kesehatan mengenai program JKN pada Kamis, 26 September 2013 kemarin. Namun, masih sedikit informasi publik yang bisa didapatkan terkait dengan rencana pemerintah tersebut menimbulkan banyak permasalahan.

    “Kami sudah meminta informasi ke Dinas Kesehatan Kamis kemarin (26/09). Namun jawaban dari Dinkes juga belum memuaskan. Kita masih belum tahu lembaga atau departemen apa yang berwenang menentukan siapa yang berhak memperoleh kartu JKN,” tutur Abdul Rokhim (51) warga Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo.

    Mencari Informasi Secara Mandiri

    Belum jelasnya informasi tentang program JKN memaksa korban Lapindo untuk mencari sendiri informasi ini. Padahal korban menilai pemerintah yang lebih proaktif menyampaikan informasi publik yang dibutuhkan penduduknya.

    “Seharusnya pemerintah lebih aktif memberikan informasi mengenai jaminan kesehatan kepada masyarakat. Bukan kami yang harus kesana-kemari mencari tahu,” tegas Muhammad Nurul Hidayat (30 tahun), warga Desa Gempolsari yang tergabung dalam Korban Lapindo Menggugat (KLM).

    Bagi Hidayat, lambatnya pemerintah menyampaikan informasi membuat masyarakat bingung tentang implementasi program JKN. “Kesehatan ini masalah yang penting. Apalagi kami tinggal di wilayah yang lingkungannya sudah dirusak dan tidak sehat. Seharusnya, tanggung jawab pemerintahlah untuk memberi jaminan kesehatan bagi korban lumpur,” terang Hidayat.

    Sejak lumpur panas Lapindo mengusir warga di sekitar Sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo Brantas Inc., warga yang menjadi korban sangat kesulitan mengakses informasi soal kesehatan. Padahal warga yang tinggal di sekitar tanggul lumpur sangat bereksiko terkena pelbagai penyakit. Sementara informasi kesehatan yang diprogramkan Pemerintah baik itu berupa Jamkesmas dan JKN sangat minim diperoleh warga.

    “Terus terang kami hanya mendapatkan informasi yang sedikit sekali mengenai program layanan kesehatan dari pemerintah. Dulu Jamkesmas banyak korban Lapindo yang kancrit (ketinggalan). Sekarang katanya mau ada program JKN, kita juga belum dapat informasi apa-apa. Masa kita ini mau ketinggalan lagi?,” tanya Harwati (42), warga Siring yang juga koordinator Komunitas Ar-Rohmah.

    Perempuan yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek di atas tanggul penahan lumpur Lapindo ini menerangkan bahwa sulitnya mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah sangat berdampak bagi kondisi korban Lapindo yang secara ekonomi sudah terpuruk.

    Kondisi ini semakin rumit bagi korban Lapindo yang belum dilunasi ganti ruginya. “Lapindo ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan kami. Terus sumber nafkah kita yang dulu juga sudah banyak yang hancur. Kalau kita sakit masih harus membayar biaya pengobatan yang mahal. Harusnya pemerintah itu peka soal kondisi korban Lapindo,” lanjut Harwati.

    Warga Kecewa Tak Terdaftar sebagai Peserta PBI

    Dalam kunjungan ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Kamis lalu, ternyata Dinkes Sidoarjo juga tidak bisa memberikan kejelasan informasi tentang Program JKN pada korban Lapindo yang datang. Kekecewaan warga semakin bertambah saat mengetahui jika warga dipastikan tidak terdaftar sebagai Peserta PBI.

    “Permintaan informasi pada Dinkes ini hasilnya sangat mengecewakan. Dinkes terkesan menutup diri dengan tidak memberi informasi yang banyak. Informasi yang hanya kami dapatkan hanyalah bahwa kami korban Lapindo belum didata sebagai peserta PBI. Dipastikan per Januari 2014 besok, korban Lapindo tidak bisa menerima layanan Program JKN. Kami disarankan tetap mengunakan SKTM sebagai penganti JKN. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwi, salah satu warga korban Lapindo yang ikut dalam kunjungan tersebut.

    Kecewa dengan hasil kunjungan ke Dinkes Sidoarjo, warga berencana mengirimkan surat permintaan informasi resmi pada Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo terkait Program JKN dan PIB. Tidak hanya itu, warga juga akan meminta DPRD Kabupaten Sidoajo untuk memfasilitasi usaha warga meminta informasi publik terkait Program JKN pada Badan Publik terkait.

  • Korban Lumpur Lapindo Tagih Sertifikat Rumah di Kahuripan Nirwana

    Korban Lumpur Lapindo Tagih Sertifikat Rumah di Kahuripan Nirwana

    Sidoarjo – Warga korban lumpur Lapindo yang kini tinggal di komplek Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, menagih janji sertifikat rumahnya. Pasalnya, hingga kini warga yang tinggal sejak tahun 2007, belum mempunyai sertifikat.

    Dari pantauan detikcom, di tiap rumah komplek perumahan banyak terpasang spanduk. Spanduk itu berisi keinginan warga memiliki sertifikat seperti yang dijanjikan PT Mutiara Mashur Sejahtera (MMS).

    sertifikat knv

    “Wasiat seorang ibu ibarat sebuah janji. Tolong selesaikan masalah sertifikat di Kahuripan Nirwana”. Tak hanya itu, warga juga menyindir Aburizal Bakrie. “2014 menuju RI-1. Muluskan Jalan Presiden. Tuntaskan…!!! Permasalahan sertifikat”.

    Salah satu korban lumpur Lapindo, Sanusi, aksi itu dilakukan warga untuk menagih janji. “Kita memasang spanduk di rumah maupun di sudut perumahan hanya ingin menagih janji pada PT MMS. Sebab sampai sekarang kita belum menerimanya,” kata Sanusi (40) kepada detikcom, Jumat (13/9/2013).

    Dia menjelaskan, bahwa sertifikat yang belum diterima warga cukup banyak. Dari total 1.600 sertifikat, hanya sebagian warga korban lumpur Lapindo saja yang menerima sertifikat.

    “Kemungkinan sekitar 300 sertifikat yang sudah diberikan dari total 1.600 sertifikat. Sebenarnya itu progres PT MMS untuk memberikan sertifikat tiap bulan. Tapi pemberian itu ditunda-tunda hingga 6 tahun lebih,” tambahnya.

    Sanusi mengaku korban lumpur Lapindo menyesalkan sikap PT MMS, padahal pemberian sertifikat itu salah satu program yang harus direalisasikan. Apalagi, korban lumpur Lapindo yang tinggal sejak tahun 2007 itu membelinya secara kontan.

    “Mereka juga berjanji, korban lumpur Lapindo yang membeli secara cash tahun 2007, setahun kemudian akan diberikan sertifikat, tapi itu hanya janji,” tegasnya. (fat)

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2013/09/13/171947/2358392/475/korban-lumpur-lapindo-tagih-sertifikat-rumah-di-kahuripan-nirwana