Category: Siaran Pers

  • Sudah 14 Tahun Lumpur Lapindo, Pulihkah?

    Bambang Catur Nusantara

    Dewan Nasional WALHI dan Koordinator Pos Koordinasi untuk Keselamatan Korban Lumpur Lapindo (POSKOKKLuLa).

    Selama empat belas tahun, terhitung sejak 29 Mei 2006, lumpur Lapindo telah mengakibatkan terusir sedikitnya 20 ribu keluarga dari tempat tinggal mereka. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani masalah ini melalui beberapa Peraturan Presiden yang terus mengalami revisi sebagai akibat terus meluasnya dampak semburan. Selain mengatur dampak sosial ekonomi warga dengan skema penggantian jual beli, salah satu yang masih dilakukan hingga saat ini adalah pembuangan lumpur di sungai Porong.

    Sungai Porong merupakan sungai yang penting bagi kehidupan warga di Sidoarjo sejak dari masa lampau. Air sungai digunakan untuk sumber air irigasi pertanian dan budidaya perikanan. Sejak pembuangan lumpur ke sungai Porong pada 2007, ditemukan kandungan logam berat Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) pada air, sedimen, dan biota. Penelitian awal yang dilakukan WALHI Jawa Timur pada tahun 2008, menemukan setidaknya dua jenis logam berat Pb dan Cd, yang melampaui ambang batas aman. Penelitian itu dilakukan pada area di sekitar semburan lumpur dan air sungai Porong. Pada 2013, Tarzan Purnomo, seorang peneliti dari UNESA, menemukan kandungan logam berat Timbal pada tubuh ikan, ribuan kali diatas ambang batas aman.

    Pada tahun 2010, JATAM dan PoskoKKLuLa memeriksa kesehatan korban Lapindo yang masih tinggal di wilayah sekitar semburan. Dalam pemeriksaan diketahui, hasil Haematologi lengkap menunjukkan 75% dari 20 terperiksa, ternyata dalam kondisi tidak normal. Sepuluh tahun kemudian, pemeriksaan kesehatan umum (MCU) Maret tahun 2020, kepada sejumlah 25 warga korban lumpur yang tinggal di sekitar semburan, menunjukkan mayoritas mengalami infeksi saluran kemih (ISK). Sejumlah 16 warga dari 25 terperiksa mengalami infeksi ini. Ahli kesehatan yang dimintai pendapat terkait infeksi saluran kemih menyatakan ada tiga faktor utama penyebab infeksi: kualitas air minum, pola hidup, dan stress. Dalam situasi di wilayah lumpur Lapindo, tiga faktor ini bisa saling bertautan pada hidup warga.   

    Hasil pemeriksaan logam berat pada air dan sedimen yang dilakukan PoskoKKLuLa pada tahun 2018 dan 2019 juga tetap menunjukkan temuan kontaminasi Pb dan Cd. Pada sembilan lokasi yang diperiksa, menunjukkan ada lokasi yang meski airnya tidak mengandung kedua jenis logam berat, namun pada kompositnya ditemukan logam berat. Jika menggunakan rujukan KemenLH No 51/2004 yang menetapkan baku mutu air untuk pelabuhan Pb 0.05 mg/L dan Cd 0.01 mg/L dan untuk wisata bahari Pb 0.005 mg/L dan Cd 0.002 mg/L, maka hanya lokasi di Tanjungsari, Desa Kupang, yang memenuhi syarat untuk area budidaya dan pelabuhan. lokasi lain tak layak.

    Hasil pemeriksaan pada biota Kupang menunjukkan Cd sejumlah 20.68 mg/kg dan Pd sejumlah 17.36 mg/kg. Batas aman konsumsi untuk Kupang hanya 1,5mg/kg. Sedangkan Cd batas aman 1 mg/kg. Kupang yang diperiksa puluhan kali melebihi ambang batas aman dikonsumsi. Pada pemeriksaan sebelumnya oleh Walhi Jatim dan PoskoKKLula (2017), jenis udang, ikan, dan rumput laut hampir seluruhnya mengandung Pb dan Cd melebihi baku mutu SNI 7387:2009.

    Gambar1. Peta lokasi titik pemeriksaan logam berat

    Jika diperbandingkan dengan temuan hasil biomonitoring maka kondisi logam berat ini berkesesuaian dengan hasil amatan dengan indikator biota tidak bertulang belakang (makroinvertebrata) pada empat lokasi sungai Brantas Porong yang di tiga lokasi menunjukkan tercemar berat, hanya di wilayah Tanjungsari Desa Kupang, yang wilayahnya tercemar ringan.

    Sementara wilayah irigasi di Kedungcangkring, pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan logam berat Pb, dalam pemeriksaan biomonitoring juga menunjukkan level tercemar ringan. Di lokasi Keboguyang dan lokasi Gempolsari, kondisinya tercemar sedang. Pada dua lokasi lain, Tambak Kalisogo dan Glagaharum menunjukkan tercemar berat. Dua lokasi terakhir merupakan saluran irigasi aktif untuk sawah, kolam, dan juga perikanan tambak di sisi paling timur.

    LokasiKondisi Badan SungaiKondisi Air Sungai
    Titik 1: Sungai Brantas, GempolTidak SehatTercemar Berat
    Titik 2: Sungai Brantas, BesukiTidak SehatTercemar Berat
    Titik 3: Sungai Brantas, TanjungsariKurang SehatTercemar Berat
    Titik 4: Sungai Brantas, TlocorTidak SehatTercemar Berat
    Titik 5: Irigasi BesukiKurang SehatTercemar Berat
    Titik 6: Irigasi BuaranTidak SehatTercemar Berat
    Titik 7: Irigasi PermisanTidak SehatTercemar Berat
    Titik 8: Irigasi GlagaharumTidak SehatTercemar Berat
    Titik 9: Irigasi PologuntingTidak SehatTercemar Berat
    Tabel 1. Hasil pantau biomonitoring.

    Pemeriksaan melalui biomonitoring ini mempermudah penilaian awal kualitas air sungai. Pemeriksaan yang dilakukan Agustus 2019 pada lokasi titik sampel Gempol, Tanjungsari, dan Tlocor, menunjukkan bagian Sungai Porong dekat pembuangan lumpur Lapindo(Gempol dan Besuki) tercemar berat, di wilayah tengah (Tanjungsari) tercemar ringan, dan wilayah hilir (Tlocor) tercemar berat. Sementara sungai irigasi bagian timur tanggul lumpur Lapindo menunjukkan satu lokasi tercemar ringan(Besuki), dua lokasi tercemar sedang(Buaran dan Pologunting), dan dua lokasi tercemar berat(Glagaharum dan Permisan).

    Sejak awal hingga saat ini, informasi terkait situasi sosial, lingkungan, kesehatan, maupun dampak lainnya pada area-area terdampak belum sepenuhnya bisa diketahui oleh masyarakat yang tinggal disana. Hampir tidak ada informasi yang berkaitan dengan lingkungan yang bisa menggambarkan buruknya wilayah semburan lumpur Lapindo ini.

    Kondisi ini juga kemudian diperparah dengan belum jelasnya pemulihan hak-hak korban Lapindo. Degradasi kualitas lingkungan seharusnya disandingkan dengan menurunnya kualitas kesehatan warga. Hasil penelusuran rekam tren penyakit di Puskesmas sekitar semburan lumpur Lapindo, menunjukkan adanya dampak kesehatan yang serius pada warga. Jumlah penderita ISPA di Puskesmas Porong, Tanggulangin, dan Jabon mengalami peningkatan yang signifikan sejak 2007. Di Puskesmas Porong paring tinggi peningkatannya. Dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2006 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007. Catatan tren penyakit pada tahun 2019 juga menunjukkan ISPA masih yang teratas. Rata-rata di masing-masing puskesmas masih diatas 15 ribu. Hasil medical check up (diinisiasi PoskoKKLuLa dan JATAM, 2019) pada 25 warga menunjukkan 7 warga mengalami restriksi ringan pada paru-paru, dua diantaranya menunjukkan indikasi pneumonia. 

    Tabel 2. Tren ISPA di Puskesmas Porong 

    Pemantauan secara periodik kualitas udara dilakukan setiap musim sejak 2017 oleh PoskoKKLuLa dengan menggunakan ecochecker, lempeng perak. Seluruhnya konsisten menunjukkan paparan hidrogen sulfida (H2S). Lempeng perak yang terpasang selama satu bulan, telah mengubah warna perak menjadi gelap. Paparan H2S ini terkonfirmasi dengan gas detector. Penggunaan lempeng tembaga untuk mengidentifikasi paparan klorin digunakan pada musm kemarau dan hujan tahun 2019, menunjukkan perubahan warna yang sama. Yang terakhir, pemeriksaan menggunakan gas detector pada bulan Maret 2020 menunjukkan adanya PAH di udara sekitar area semburan lumpur Lapindo.   

    Gambar 3. Hasil olah pemantauan udara dengan lempeng perak (Desember 2017 – Januari 2018), warna merah menunjukkan perubahan paparan H2S yang tinggi

    Pada akhir 2019, tiga puskesmas di sekitar area semburan tetap mencatat ISPA sebagai penyakit dengan penderita paling banyak. Jika dibandingkan tren ISPA tahun 2016 dan 2017, jumlah ini naik beberapa ribu warga. Tren ini menunjukkan persoalan pernafasan menjadi yang paling utama diantara kasus kesehatan yang lain, pada situasi wabah Covid 19 saat ini, warga dalam posisi sangat rentan.

    Wabah Covid 19 telah membatasi ruang gerak korban Lapindo. Pengojek di atas tanggul terpukul paling awal. Tidak ada pegunjung di area semburan. Sebagian warga korban Lapindo yang masih menggantungkan penghasilan dari jasa ojek mengantarkan pengunjung lokasi semburan. Alternatif pendapatan lain juga tidak ada, wilayah Sidoarjo menerapkan pembatasan sosial berskala besar sejak April. Saat ini diperpanjang untuk ketiga kali.

    Dengan situasi seperti ini, pengurus negara seharusnya melakukan mitigasi perluasan dampak lumpur lapindo dengan melakukan serangkaian tindakan: pertama, memeriksa kualitas lingkungan hidup di sekitar wilayah semburan lumpur Lapindo. Setidaknya logam berat harus diperiksa pada air, sedimen, tanah di sekitar lumpur Lapindo sepanjang sungai Porong, sungai irigasi, dan sumur warga di sekitar semburan. Pemeriksaan juga sangat perlu dilakukan pada biota air dan laut yang menjadi bahan konsumsi, seperti Kupang, kerang, dan ikan; kedua: melakukan pemantauan kesehatan warga dengan melakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi kesehatan dan perubahan-perubahannya, lalu melakukan upaya pencegahan pemburukannya; ketiga, melakukan pendampingan untuk pemulihan ekonomi warga melalui serangkaian program penguatan ketrampilan, permodalan, dan akses pasar. Ketergantungan korban Lapindo pada pihak lain sebagai satu-satunya sumber pendapatan, seperti saat Covid 19 ini, akan selalu menjadikan warga dalam posisi rentan; keempat, pengetatatan ijin ekstraksi sumber daya alam pada wilayah kelola rakyat dengan mengutamakan hak rakyat untuk menolak kegiatan yang merugikan penghidupan mereka. Penghentian ijin pengeboran migas di Sidoarjo menjadi salah satu kebijakan mencegah risiko bencana yang berulang; kelima, ketiadaan panduan pengelolaan menangani bencana industri membuat situasi lumpur Lapindo tidak mendapatkan penanganan komprehensif. Sudah seharusnya disusun panduan khusus memitigasi bencana industri dan mengelola risiko bencana industri. BNPB perlu prioritaskan penyusunan panduan ini. Jika tidak segera dilakukan, niscaya kegagapan dalam mengelola risiko bencana industri seperti pada kasus lumpur Lapindo masih akan terus dijumpai. Risiko bencananya tak mampu dicegah, lingkungan tak bisa diperbaiki, dan hidup warga tak bisa dipulihkan. Rakyat yang akan terus diminta mensubsidi, menjadi korban, lagi dan lagi.     

  • Dana Talangan bukan Pintu Keluar dari Jebakan Lumpur (Lapindo)!

    Dana Talangan bukan Pintu Keluar dari Jebakan Lumpur (Lapindo)!

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] dan masyarakat sipil lainnya menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk mengucurkan dana talangan senilai Rp 781 miliar kepada pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), guna pelunasan dan pembayaran ganti rugi lahan serta bangunan akibat semburan lumpur Lapindo, dengan jangka waktu 4 tahun dengan jaminan aset tanah korban yang sudah diganti rugi oleh pihak perusahaan sebesar Rp 3,03 triliun, tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset, tanpa upaya penyelesaian menyeluruh atas permasalahan lumpur Lapindo itu sendiri.

    Pada tanggal 29 Mei 2007, setahun setelah bencana semburan lumpur Lapindo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait Penanganan Atas Bencana Lumpur Lapindo. Dimana berdasarkan temuan hasil pemeriksan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran tekait perijinan dan pengawasan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, pelaksanaan eksplorasi sumur Banjarpanji-1, hingga ketiadaan pengawasan eksplorasi migas oleh Pemerintah (BP Migas dan Departemen ESDM), yang mengindikasikan terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan mulai dari proses tender, peralatan teknis hingga prosedur teknis pengeboran sumur-sumur minyak di Sidoarjo.

    Fakta lain yang kami temukan juga menunjukan bahwa kebijakan pemerintah melalui dana talangan tersebut juga akan membawa beberapa permasalahan mendasar lainnya, mulai dari potensi berlawanan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, hingga mengabaikan aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban lumpur Lapindo itu sendiri. Beberapa permasalahan tersebut, antara lain:

    • Memiliki potensi berlawanan dengan konstitusi. Sebagaimana yang diatur melalui pasal 33 ayat (4) UUD 1945, konstitusi Indonesia menekankan konsepsi demokrasi ekonomi, yang oleh karnanya kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, serta harus dihindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, kelompok atau perusahaan. Dalam hal ini, dengan pemeberian dana talangan untuk PT MLJ, patut dicurigai bahwa hanya akan menguntungkan konglomerasi besar yang sedang terlilit masalah finansial, Grup Bakrie, sehingga terjadi penumpukan aset dan pemusatan ekonomi, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
    • Transaksi jual-beli yang batal demi hukum. Mengacu pada peraturan yang ada, hanya ada dua subjek hukum yang boleh memperoleh ‘hak milik’ atas tanah, yaitu warga negara Indonesia (pribadi) dan badan hukum tertentu (UU Agraria No. 5/1960, Pasal 26 Ayat 2). Termasuk dalam badan hukum adalah bank negara, koperasi pertanian, organisasi keagamaan dan badan sosial (PP No. 38/1963, Pasal 1). Mengikuti UU Agraria 5/1960 tersebut, transaksi tanah pada badan hukum selain itu, akan batal secara hukum dan segala pembayaran yang telah dilakukan tak dapat dituntut kembali sementara status tanah berubah menjadi ‘tanah negara’ (Pasal 27a).
    • Pinjaman dengan jaminan aset tanah negara. MLJ sendiri hanya bisa memiliki hak tanah dalam bentuk: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang diatur berdasarkan undang-undang, serta memiliki jangka waktu yang terbatas, dan akan kembali menjadi tanah negara setelah batas waktu tersebut habis. Maka patut dipertanyakan bagaimana mungkin negara akan memberikan dana talangan kepada PT. MLJ dengan jaminan aset yang statusnya sudah pasti akan berubah menjadi ‘tanah negara’ dikemudian hari.
    • Ketidakjelasan mekanisme pemberian dana talangan kepada PT MLJ. Apabila merujuk pada UU No. 37/2004 dan UU No. 17/2003, PT. MLJ seharusnya berstatus pailit terlebih dahulu sebelum mendapat kucuran pinjaman atau dana talangan dari pemerintah yang dapat digunakan guna melakukan pelunasan pembayaran ganti rugi tanah yang terendam lumpur akibat aktivitas penambangan, yang juga mengingatkan bahwa jika kebijakan itu tak diberlakukan akan menjadi preseden kekacauan sistem hukum dan juga bisnis di Indonesia.
    • Hanya menyentuh satu kelompok korban Lapindo, kelompok cash and carry. Sementara di sisi lain, masih ada kelompok korban yang tidak tersentuh oleh dana talangan dari pemerintah tersebut dan menghadapi beragam masalah yang bisa jadi berbeda satu sama lain. Hal ini mengingat pihak PT MLJ, akibat ketidakmampuannya untuk menepati jangka waktu ganti rugi sebagaimana yang diperintahkan oleh Perpres 14/2007, kemudian menawarkan berbagai model penyelesaian proses ganti rugi, yang dalam kenyataannya juga tidak kunjung dituntaskan hingga hari ini.
    • Pengabaian praktik pelanggaran HAM. Dalam laporan penyelidikannya Komnas HAM, pada 25 Oktober 2012, menyebutkan bahwa adanya praktik pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis dan meluas. Dimana sekurang-kurangnya 15 (lima belas) pelanggaran HAM yang terjadi akibat semburan lumpur Lapindo: hak atas hidup, hak atas informasi, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas pengungsi, serta hak kelompok rentan (penyandang cacat, orang berusia lanjut, anak dan perempuan).
    • Mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU No. 32/2009, PT MLJ seharusnya diwajibkan untuk menanggung segala kerugian yang ditimbulkan semburan lumpur Lapindo, berdasarkan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability), akibat pencemaran yang dilakukan oleh kegiatan usahanya (polluter pay principles), yang mengakibatkan kerugian bagi warga, secara mutlak, dan tanpa perlu ada pembuktian terhadap unsur kesalahan yang dilakukan oleh PT MLJ tersebut.

    Sudah seharusnya pemerintah menafsirkan upaya penyelesaian dampak dari semburan lumpur Lapindo secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai aspek permasalahan yang ada, agar tidak terjebak lebih jauh dalam semburan lumpur Lapindo itu sendiri. Terlebih, tidak ada upaya penegakkan hukum bagi PT MLJ sebagai pihak yang semestinya bertanggung jawab atas semburan lumpur Lapindo hingga hari ini juga semakin mempersulit posisi korban untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang terjadi terhadap mereka.

    Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak sejumlah pihak untuk:

    Pertama, Polri untuk menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya guna melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan Komnas HAM dan BPK serta membuka perkara pidana yang telah di-SP3 oleh Polda Jatim.

    Kedua, BPK segera melakukan koordinasi kepada kementerian terkait, utamanya Kementerian ESDM atas temuan adanya penyalahgunaan tindakan non-procedural pengeboran di Sidoarjo yang berakibat pada timbulnya korban dan kerugian, serta memastikan upaya tindak lanjut dari laporan BPK pada tahun 2007.

    Ketiga, BPN beserta Kementerian Agraria untuk memastikan status hukum yang timbul akibat kegiatan jual-beli lahan antara korban luapan lumpur Lapindo, serta memberikan masukan kepada Pemerintah terkait penyelesaian permasalah dana talangan dan upaya ganti rugi lahan dan bangunan akibat semburan lumpur Lapindo.

    Keempat, Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penggunaan uang negara, melalui rencana pemberian dana talangan, kemudian tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia, serta memastikan status hukum PT MLJ sebelum menerima dana bantuan dalam bentuk talangan dan kebijakan penundaan kewajiban pembayara utang, dan meberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelesaian permasalahan dana talangan.

    Kelima, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan sejumlah kementerian terkait untuk menagih kerugian yang ditimbulkan akibat semburan lumpur Lapindo, guna mencegah potensi kerugian negara akibat peristiwa tersebut.

    Keenam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan hidup atas peristiwa semburan Lapindo di Sidoarjo yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, serta memastikan pertanggungjawaban PT MLJ atas kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut berdasarkan prinsip polluter pay principles dan konsep strict liability.

    Ketujuh, Komnas HAM untuk memastikan dan menjamin tersedianya akses terhadap upaya pemulihan yang efektif bagi korban perlanggaran HAM akibat semburan lumpur Lapindo, serta mendorong pemeritah dan instansi-instansi terkait untuk menindak-lanjuti laporan Komnas HAM atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi akibat terjadinya semburan lumpur Lapindo.

    Kedelapan, Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan terkait temuan adanya dugaan praktik mal-administrasi yang terjadi dalam peristiwa semburan lumpur Lapindo, sebagaimana yang disebutkan laporan BPK pada 29 Mei 2007 lalu.

    Kesembilan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Polri untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang yang mencederai UU No. 26/2007 dan RTRW Sidoarjo 2003-2013.

    Kesepuluh, Menkoinfo dan Komisi Informasi Publik membuka akses informasi atas kejahatan yang sesungguhnya terjadi pada kasus lumpur Lapindo melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

    Jakarta, 24 Juni 2015

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
    Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

    DANA TALANGAN BUKAN PINTU KELUAR DARI JEBAKAN LUMPUR (LAPINDO)!

  • “Rakyat Berdaya, Meski Negara Alpa”

    “Rakyat Berdaya, Meski Negara Alpa”

    Rilis Media | 9 Tahun Semburan Lumpur Lapindo

    Sembilan tahun lalu, di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan: Porong, Tanggulangin dan Jabon. Lumpur Lapindo menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 15 desa. Bencana industri ini ternyata bukan hanya cerita hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur saja. Ia menceritakan pengabaian negara terhadap kehidupan berpuluh ribu warga di Porong, Tanggulangin, dan Jabon.

    Negara Alpa di Tengah Bencana

    Ada begitu banyak kerugian yang harus ditanggung korban Lapindo selain hilangnya tanah dan bangunan. Di sektor ekonomi dan tenaga kerja misalnya, sekitar 31 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, dulu berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu ribuan sektor informal masyarakat seperti industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain juga harus kehilangan pekerjaan. Semua dikarenakan sarana dan prasarana mereka telah hilang, tenggelam atau telah rusak.

    Pada persoalan kesehatan, penelitian WALHI dan beberapa peneliti menemukan kandungan logam berat di tanah dan air pada area sekitar lumpur Lapindo. Pada tahun 2011, Jatam memeriksa kesehatan korban Lapindo yang masih tinggal di wilayah sekitar semburan, Dalam pemeriksaan haematologi lengkap, 75% dari dua puluh terperiksa ternyata dalam kondisi tidak normal. Yang terbaru pada 2013, Tarzan Purnomo, seorang peneliti dari Unesa, bahkan menemukan kandungan logam berat Timbal pada tubuh ikan ribuan kali diatas ambang batas aman.

    Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 33 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

    Hampir seluruh persoalan ini tidak pernah menjadi perhatian utama pemerintah dalam usahanya untuk memulihkan kehidupan korban Lapindo. Jangankan mau memikirkan skema pemenuhan hak korban Lapindo, data sahih tentang berapa jumlah korban Lapindo saja tidak pernah didata dengan baik. Selama ini baik Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) maupun Lapindo hanya memakai acuan berkas kepemilikan lahan. Berapa berkas yang sudah terbayar dan berapa yang belum. Persoalan ekonomi korban lumpur yang berantakan, kualitas kesehatan yang memburuk, layanan administrasi yang memadai untuk mereka, dan kualitas lingkungan  yang memburuk sama sekali tidak masuk skema BPLS dan Lapindo. Logika penanganan kasus Lapindo ini sudah sesat sejak awal. Hanya dibatasi persoalan hilangnya aset tanah dan bangunan.

    Kami Tidak Diam

    © 2015, Rahman Seblat
    © 2015, Rahman Seblat

    Telah menjadi anggapan umum bahwa warga terdampak lumpur Lapindo adalah korban tak berdaya yang selalu menunggu uluran tangan pemerintah untuk bisa keluar dari kondisinya selama ini. Berlarut-larutnya proses penanganan korban, terutama mereka yang ada dalam skema pembayaran PT Minarak Lapindo Jaya, semakin menguhkan pandangan umum akan hal ini.

    Kelompok Perempuan Korban Lapindo, Ar-Rohma merasa pemerintah sama sekali tidak memberikan mereka jaminan apapun di tengah kondisi yang semburan lumpur Lapindo yang telah merusak hidup mereka. Berawal dari meningkatnya permasalahan kesehatan warga terdampak lumpur lapindo yang tidak pernah menjadi perhatian pengurus publik negeri ini, perempuan-perempuan korban lapindo ini bergerak untuk menuntut jaminan atas kehidupan mereka. “Kami bukan sekedar memperjuangkan hak pada sektor kesehatan saja, namun kami juga memperjuangkan hak atas pendidikan anak-anak kami yang telah terpinggirkan, jaminan perlindungan sosial-ekonomi, serta persoalan administrasi kependudukan yang menjadi pangkal hilangnya hak-hak korban Lapindo,” tutur Harwati (39), koordinator Ar-Rohma.

    Selama ini warga terdampak lumpur Lapindo tetap teguh memperjuangkan hak-hak mereka meskipun tanpa bantuan negara di antara isu “mainstream” ganti rugi yang nampak di permukaan. Pemenuhan ganti rugi yang tak kunjung selesai memang telah memperburuk korban Lapindo untuk mulai memulihkan hidup mereka. Namun korban Lapindo tetap berusaha untuk selamat dengan memperjuangkan pemulihan hidup dengan cara mereka.

    Komunitas Alfaz menerbitkan kumpulan cerita dan puisi berjudul “Lumpur Masih Menggila, Dengarkan Anak-Anak Bercerita” pada 2012. Buku ini merupakan media yang memberi kesempatan anak-anak bertutur tentang apa yang mereka lihat dan rasakan pada dunianya yang tengah terancam oleh semburan lumpur Lapindo. Alfaz yang didirikan sebagai usaha untuk menciptakan ruang bermain dan belajar anak untuk membantu menjawab kebutuhan psikologis anak-anak terdampak lumpur Lapindo yang harus menghadapi kondisi penuh kecemasan dan ketidakpastian akibat lumpur lapindo. “Ruang bermain dan belajar anak di sekitar semburan Lapindo telah hilang terkubur lumpur, kenyamanan dan keriangan yang harusnya bisa didapat anak-anak pun turut terkubur di dalamnya. Karena itulah, usaha untuk mencoba membangkitkan kembali dunia bermain anak yang hilang tersebut perlu untuk dimunculkan, Sanggar anak Alfaz adalah ruang dimana anak-anak korban lumpur Lapindo terutama di desa Besuki, sebelumnya, sebelum pindah ke Desa pangreh, Kecamatan Jabon dapat mempunyai ruang bermain dan belajar bersam,” tutur Abdul Rokhim (48), pengasuh Alfaz.

    Beberapa puisi yang ditulis dibacakan dalam prosesi “Pulang Kampung” di tanggul Lumpur Lapindo titik 21 pada 29 Mei 2015.

    Rakyat Berdaya Meminta Negara Ada

    Peran pengurus negara sampai sejauh ini dalam menentukan skema penyelesaian lumpur Lapindo hanya sebatas pada persoalan ganti rugi dan melupakan tanggung jawab pemulihan hilangnya hak dasar warga. Rusaknya sarana pendidikan dan akses mendapatkan pendidikan layak yang sulit didapat anak-anak korban Lapindo tidak pernah coba diatasi secara khusus. Kualitas kesehatan yang menurun tidak diimbangi dengan melakukan monitoring kesehatan warga dan pertanggungan khusus. Lebih-lebih soal lingkungan yang memburuk, tidak ada upaya mengatasi melalui monitoring ataupun pengelolaan khusus.

    Pengurus Negara justru berperan memperburuk terpenuhinya hak dasar warga. Sebelumnya di masa pemerintahan SBY, model penanganan kasus lapindo oleh pemerintah lebih mengedepankan pemulihan ekonomi regional dan lebih melihat melihat dampak lumpur Lapindo terhadap infrastruktur. Ini bisa dilihat dari struktur personel BPLS dan juga anggarannya yang lebih fokus pada pemulihan infrastruktur, tidak ada upaya untuk memulihan hak dasar korban Lapindo.

    Penyelesaian dampak lumpur pada warga di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 juga menggunakan skema ganti rugi tanah dan bangunan.

    Presiden Jokowi seharusnya tidak memandang persoalan lumpur Lapindo sebagai persoalan sederhana dan bisa diselesaikan tuntas dengan menalangi pembayaran ganti rugi. Sejumlah pekerjaan pemulihan dan upaya mitigasi perlu dilakukan. Memantau persebaran lumpur dan dampaknya perlu dilakukan terus menerus dan diimbangi upaya pemulihan lingkungan dan monitoring kesehatan warga. Jaminan khusus untuk pendidikan anak-anak korban Lapindo wajib dilakukan. Demikian juga peran untuk memfasilitasi inisiasi aktivitas ekonomi baru untuk percepatan pemulihan ekonomi keluarga.

    Kelompok perempuan korban Lapindo, ArRohma bersama Paguyuban Ojek dan Portal Titik 21, dan Komunitas AlFaz  melakukan Festival Pulang Kampung. Patung raksasa (ogoh-ogoh) Bakrie setinggi lima meter diarak dari Taman Apaksi (Pasar Porong Lama) menuju tanggul di titik 21 Jalan Desa Reno. Tangan sosok Bakrie ini diikat rantai, diarak, lalu dipasak di kawasan lumpur Lapindo. Ratusan korban Lapindo berjalan pelan menuju tanggul titik 21 diiring patrol yang dimainkan anggota AlFaz.

    Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggambarkan betapa ada ikatan kuat antara korban Lapindo dengan kawasan yang kini telah terendam lumpur. Tanah kubur orang tua moyang mereka terkubur di wilayah ini. “Kami tak mungkin melupakan desa-desa di sini, sampai kapanpun kami akan ingat,” ujar Harwati(39). Ia mengkoordinir ratusan korban Lapindo dalam peringatan 9 tahun Lumpur Lapindo.

    Harwati berharap masyarakat Indonesia mengingat kejadian lumpur Lapindo dan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan krisis yang diakibatkan lumpur Lapindo. Pemulihan ekonomi merupakan agenda penting dilakukan dengan memprioritaskan pemenuhan hak dasar.

    Ia berharap desa-desa yang terendam lumpur Lapindo tidak dihapuskan secara administrasi. Sebagai bagian kenangan dan sejarah korban Lapindo, agaknya sulit bagi mereka untuk menerima rencana-rencana penghapusan desa seperti yang diusulkan DPRD Sidoarjo. Apalagi sampai saat ini mereka tercatat sebagai warga desa-desa yang terendam ini, meski secara fisik, tidak bisa lagi dikatakan ada permukiman yang terlihat.

    Harwati juga berharap dilakukan pemeriksaan kualitas kawasan dan orang-orang yang selama ini masih sering ada di tanggul lumpur. Misalnya ia dan kawan-kawannya sebagai ojek tanggul mestinya mendapatkan fasilitas pemeriksaan berkala dan dijamin untuk bisa melakukan pengobatan secara gratis jika sakit.

    “Dampak lumpur Lapindo ini multi dimensi, persoalan pemburukan lingkungan berdampak pada persoalan yang lain. Kesehatan terganggu, area produksi menjadi buruk, pekerjaan hilang, konflik sosial, dan hak-hak dasar warga tak terpenuhi,” ujar Bambang Catur, penggiat lingkungan JATAM. Ia berharap pengurus negara melakukan assesmen mendalam untuk memetakan dampak semburan lumpur Lapindo. “Libatkan semua sektor di pemerintahan dalam upaya pemulihan ke depan. Pemerintah harus membaca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasukkan pemulihan hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntaskan,” pungkas Catur.

    “Peringatan sembilan tahun Lumpur Lapindo ini untuk mengingatkan pemerintah akan perannya untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya,” terang Harwati lebih lanjut. Ketidakmampuan negara memastikan terpenuhinya hak-hak korban Lapindo yang hilang akan semakin menegaskan aroma kolusi negara dan korporasi dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Selama persoalan itu belum terpecahkan, bencana industri serupa akan berpeluang besar kembali terulang di masa mendatang dan menyerang ruang-ruang hidup lebih luas.

    Kontak:

    Harwati (0856-4556-6229)

    Rere (0838-5764-2883)

    Unduh versi pdf di sini.

  • Negara Absen Ketika Kejahatan Tambang Merajalela

    Negara Absen Ketika Kejahatan Tambang Merajalela

    Presiden Harus Berpihak Pada Keselamatan Rakyat

    Jakarta, 8 Mei 2015 – Tepat pada 29 Mei 2014, dalam agenda Kampanye Pilpres, Jokowi mengatakan dengan lantang di depan warga korban semburan lumpur Lapindo, “Dalam kasus seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai representasi kedaulatan rakyat.” Jelas dalam komitmen yang diucapkan Jokowi dalam kampanye tersebut, Pemerintahan yang dia pimpin akan hadir berpihak pada rakyat dalam kasus kejahatan korporasi, khususnya korporasi pertambangan.

    Namun kenyataannya, dalam tujuh bulan kepemimpinan Jokowi–JK, berbagai harapan publik seolah berputar balik. Baru sebulan dilantik, Presiden Jokowi dalam pidatonya di KTT APEC (10/11/2014) malah secara vulgar mengobral berbagai proyek demi mengundang investasi besar-besaran di sektor ekstraktif dan infrastruktur. Tentu saja penggenjotan dua sektor ini akan semakin meningkatkan pengerukan sumber daya alam dan perusakan ruang hidup masyarakat. Bagaimana tidak, pengerukan sumber daya secara massif tersebut semakin diakselerasi dengan pengadaan infrastruktur yang semakin memuluskan rantai pasokan komoditas dari wilayah ekstraksi ke kawasan industri.

    Relasi kuasa politik dan modal makin kentara, tak ubah dengan rezim pemerintahan sebelumnya. Lingkaran kuasa modal terbungkus dalam struktur partai, utamanya di pemerintahan, menggerogoti kebijakan makin menjauhkan kedaulatan negara terhadap sumber daya alam tambang dan energi. Penetapan harga BBM dilepaskan ke mekanisme pasar, walaupun pemerintah masih malu-malu mengakuinya. Tentu saja ketidak-pastian harga BBM ini akan segera diikuti oleh kenaikan tarif dasar listrik dan LPG.

    Kuasa modal ini terang benderang dalam target elektrifikasi Jokowi–JK. Hitungan bisnis dikedepankan untuk memprioritaskan energi fosil yang berbahaya terhadap keselamatan rakyat ketimbang mengutamakan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Target 35 gigawat yang akan dibangun hingga 2019 nanti, 94% bersumber dari energi fosil; Batubara: 20.000 MW, Gas: 13.000 MW. Menjauhkan harapan Indonesia akan lepas dari ketergantungan energi fosil.

    © 2015, Rahman Seblat
    © 2015, Rahman Seblat

    Apalagi dalam upaya penegakan hukum lingkungan, masih jauh dari kata, “negara hadir sebagai representasi kedaulatan rakyat.” Dalam kasus Lapindo yang hampir genap berusia Sembilan tahun, bukannya menghukum para pelakunya, pemerintah Jokowi–JK malah memberikan bantuan dana talangan bagi Lapindo sebesar Rp 781 milyar. Ada faktor kemendesakan yang memang harus dipenuhi atas nasib korban, namun tidak cukup menyelesaikan persoalan sesungguhnya yang dihadirkan PT Lapindo Brantas Inc. Dalam kasus-kasus pertambangan dan migas lain, belum ada tanda-tanda pemerintahan Jokowi–JK akan menyelesaikan, seperti kasus Freeport, Sape, Mandailing, dan anak-anak yang menjadi korban lobang tambang.

    Akankah Rezim Jokowi–JK menjadi “Rezim Neo-Ekstraktivisme” dan melanjutkan tradisi “keruk habis, jual cepat-cepat”? Sejauh manakah Jokowi–JK mampu membawa negara ini lepas dari ketergantungan energi fosil? Mampukah Jokowi–JK memenuhi komitmennya untuk menghadirkan negara sebagai representasi kedaulatan rakyat ketika kejahatan korporasi tambang semakin merajalela?

    Karena itu Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan seluruh jaringannya di daerah, menjelang Hari Anti Tambang 29 Mei 2015, mengajak seluruh elemen bangsa yang peduli pada keselamatan dan ruang hidup rakyat, untuk mendedikasikan waktu, pikiran dan dukungannya untuk melakukan aksi dan bentuk kegiatan lainnya pada Hari Anti Tambang 29 Mei 2015 sebagai bentuk perlawanan terhadap daya rusak industri pertambangan dan solidaritas perjuangan warga yang selama ini menjadi korban serta dibungkam.

    “Negara absen ketika kejahatan tambang merajalela, Presiden harus berpihak pada keselamatan rakyat.” Inilah tema yang diusung pada HATAM 2015. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari kondisi bahwa hingga saat ini negara masih absen ketika kejahatan tambang semakin merajalela. Untuk itu, presiden harus menunjukkan komitmen dan keberpihakannya pada keselamatan rakyat.

    Apa itu HATAM?

    Hari Anti Tambang, atau disingkat HATAM, adalah mandat dari Pertemuan Nasional JATAM 2010. Tercatat sejak 2011, tanggal 29 Mei diapresiasi sebagai Hari Anti Tambang, bertepatan dengan semburan pertama lumpur Lapindo pada 29 Mei sembilan tahun yang lalu, sebuah tragedi kemanusiaan akibat daya rusak pertambangan.

    Pencanangan HATAM didasari atas kenyataan bahwa sudah saatnya pertambangan dijadikan sebagai sejarah dalam perjalanan bangsa ini ke depan. Terbukti, pertambangan di Indonesia yang sudah berlangsung ratusan tahun ini malah semakin menjerumuskan bangsa ini sebagai bangsa yang miskin dan terjajah. Tidak hanya itu saja, industri pertambangan telah berhasil menghapus mimpi dan cita-cita Anak Bangsa, bahkan telah merenggut ratusan nyawa.

    Siapa dan di mana saja yang melakukan HATAM?

    JATAM dan segenap simpul jaringannya pada bulan Mei 2015 ini akan melakukan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan perlawanan terhadap daya rusak pertambangan. Puncaknya pada HATAM, 29 Mei 2015 nanti, puluhan simpul jaringan JATAM akan melakukan aksi sebagai bentuk upaya penyelamatan ruang hidup dan keselamatan Rakyat, khususnya solidaritas kepada korban Lapindo.

    Dukungan dan solidaritas dari masyarakat luas juga bisa dilakukan dengan melakukan berbagai aksi, dialog publik maupun bentuk kegiatan lainnya sebagai dukungan terhadap HATAM dan desakan kepada negara untuk memihak kepada keselamatan dan ruang hidup rakyat.

    Sumber: http://www.jatam.org/seruan-aksi-hatam-2015-negara-absen-ketika-kejahatan-tambang-merajalela-presiden-harus-berpihak-pada-keselamatan-rakyat/

    Unduh versi pdf di sini.

  • Negara Salah Kaprah dalam Mempertanggungjawabkan Pemulihan Korban Lumpur Lapindo

    Negara Salah Kaprah dalam Mempertanggungjawabkan Pemulihan Korban Lumpur Lapindo

    Versi PDF [unduh]

    Saat ini pemerintah Jokowi telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp. 781 milyar kepada korban semburan lumpur lapindo. Keputusan tersebut diambil setelah PT. Minarak Lapindo Jaya sepakat menjaminkan aset tanah korban yang sudah diganti sebesar Rp 3,03 triliun kepada pemerintah karena seharusnya perusahaan tersebut memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,8 M. Pemerintah memberikan waktu 4 (empat) tahun bagi PT. Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti dana talangan tersebut bila tidak sanggup melunasi talangan tersebut maka aset tanah korban yang sudah dimiliki perusahaan sebesar Rp 3,03 triliun diserahkan kepada pemerintah.

    Banyak pihak memandang bahwa rencana ini akan membawa terobosan penting dalam penuntasan kasus lumpur Lapindo. Namun demikian, KontraS menilai bahwa rencana ini tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset, tanpa diikuti dengan skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Sidoarjo.

    Komnas HAM dalam laporan penyelidikannya berjudul “Laporan Tim Komnas HAM Lumpur Lapindo” yang diselesaikan pada 25 Oktober 2012 telah menemukan adanya praktik pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis dan meluas. Namun hasil paripurna lembaga tersebut menyimpulkan dengan tidak bulat atas adanya praktik pelanggaran HAM pada kasus lumpur lapindo. Padahal kuat adanya kejahatan kemanusian dengan cakupan korban dari berbagai kelas sosial, gender, umur, dan kelompok profesi.

    UU No. 39/1999 tentang HAM menjadi acuan utama dalam menemukan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) pelanggaran terhadap HAM dari korban lumpur Lapindo: hak atas hidup, hak atas informasi, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pekerja, hak atas pendidikan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas pengungsi, serta hak kelompok rentan (penyandang cacat, orang berusia lanjut, anak dan perempuan)

    Kunci temuan Komnas HAM pada kasus pelanggaran HAM berdimensi Ekosob dan Sipil-Politik ini memang tidak diindahkan oleh pemerintahan SBY yang sarat dengan kepentingan politik transaksional. Tapi kunci ini juga tidak disentuh oleh pemerintahan Jokowi untuk menghadirkan ruang pertanggungjawaban negara.

    Kegegabahan negara untuk menempuh pengambilalihan aset PT Minarak Lapindo Jaya, sesungguhnya telah menghilangkan aspek rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Berdasarkan beberapa temuan dari hasil penyelidikan Komnas HAM seharusnya negara segera menindaklanjuti dengan penegakan hukum melalui mekanisme perdata, pidana maupun administrasi diantaranya :

    • Adanya tindakan hukum ingkar janji (wansprestasi) sesuai pasal 1243 KUHPerdata yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo. Faktanya pelunasan pembayaran ganti rugi yang dilakukan sejak Juli 2007 kembali dijanjikan pada bulan Desember 2012 namun hingga saat ini tidak ada kejelasan pembayarannya.
    • Adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata terkait perbuatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc selaku operator dilapangan. Faktanya berdasarkan hasil riset Neal Adams Service dan dikuatkan laporan BPK disebutkan adanya ketidakmampuan teknis pelaksanaan pengeboran di lapangan. Sehingga korban bisa menuntut ganti rugi baik materiil/immaterial karena kelalaian yang mengakibatkan timbulnya korban dan kerugian.
    • Penyalahgunaan penggunaan tata ruang dalam kegiatan eksplorasi tambang, sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2006 tentang RTRW 2006-2020 ditetapkan bahwa Kabupaten Sidoarjo difokuskan untuk pengembangan kawasan pemukiman dan perindustrian. Kemudian dikuatkan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo No. 16 Tahun 2003 tentang RTRW Sidoarjo 2003-2013 menjelaskan wilayah kecamatan Porong, Sidoarjo sebagai kawasan pertanian, pemukiman dan perindustrian
    • Tindakan perusahaan PT Lapindo Brantas Inc yang melakukan pengeboran dan berdampak pada perusakan lingkungan, Negara wajib mengaudit aspek lingkungan hidup secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban bisnis sebagaimana dimandatkan dalam pasal 48 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

     

    Kelimabelas hak yang terlanggar dan terbukanya celah keperdataan serta kepidanaan, sesungguhnya membuka ruang tanggung jawab negara dalam mendorong mekanisme pemulihan efektif (effective remedies) sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai pelaku negara pihak dalam 2 instrumen utama hukum HAM internasional: Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pemulihan efektif  harus dapat menyentuh 3 (tiga) pondasi utama sebagaimana yang juga tercantum di dalam konsep Guiding Principles on Business and Human Rights (2011): (1) negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memastikan, baik melalui mekanisme judisial, administratif, atau cara-cara yang sesuai dengan otoritas jurisdiksinya untuk memberikan pemulihan kepada para korban, (2) negara harus memastikan tidak ada upaya yang bisa mengurangi hak dari para korban untuk mendapatkan pemulihan, (3) negara harus menyediakan upaya non-judisial sebagai mekanisme komplementer dari sistem judisial yang bisa menjamin pemenuhan pemulihan. Ketiga hal ini harus dijalankan dalam atmosfer legitimasi, ketersediaan akses, transparansi, kesetaraan, pemenuhan hak komprehensif, dan sumber pembelajaran agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan.

    KontraS memandang penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM, harus diikuti dengan upaya advokasi yang melibatkan seluruh lembaga-lembaga negara dalam upaya pemulihan hak-hak korban lumpur Lapindo. Termasuk kapasitas kepala negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo melalui jajaran pemerintahan untuk:

    1. Kementerian Keuangan menghentikan risiko kompensasi dari uang negara yang menggunakan pendekatan bisnis untuk melakukan pembelian aset PT Minarak Lapindo.
    2. Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya untuk melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan Komnas HAM dan membuka perkara pidana yang telah di-SP3 oleh Polda Jatim.
    3. Jaksa Agung harus menempuh proses hukum secara perdata terkait adanya tindakan wansprestasi dan perbuatan melawan hukum atas tindakan PT Lapindo Brantas Inc yang melalaikan kewajiban hukum dan berdampak kerugian pada korban.
    4. Membentuk Tim Percepatan Pemulihan melalui mekanisme non judisial yang terdiri dari Kemensos, Kemenkes, Kemenakertrans, Kemendikbud yang berkoordinasi dengan LPSK, guna mendorong kemampuan warga Sidoarjo untuk hidup normal kembali.
    5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan POLRI untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang yang mencederai UU No 26 Tahun 2007 dan RTRW Sidoarjo 2003-2013.
    6. Menkoinfo dan Komisi Informasi Publik membuka akses informasi atas kejahatan yang sesungguhnya terjadi pada kasus lumpur Lapindo melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.
    7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh atas tindakan perusahaan yang merugikan korban lumpur lapindo
    8. BPK segera melakukan koordinasi kepada kementrian terkait, utamanya Kementerian ESDM atas temuan adanya penyalahgunaan tindakan non procedural pengeboran di Sidoarjo yang berakibat pada timbulnya korban dan kerugian.

     

    Jakarta, 9 Januari 2015

    Badan Pekerja  

    Haris Azhar, MA

    Koordinator KontraS

    Sumber: http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1986

    Versi PDF [unduh]

  • Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    Versi PDF [unduh]

    [Siaran Pers] Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo

    • Rapat Kabinet, Jumat (19/12) lalu, memutus pemberian “dana talangan” sebesar Rp 781 milyar pada Lapindo Brantas Inc. (Lapindo). Dana talangan bisa jadi adalah langkah solutif bagi sebagian korban, namun kita melihat keputusan itu bukan satu-satunya langkah penyelesaian kasus Lapindo yang multidimensi ini. Untuk itu, kita menuntut elegansi negara hadir dan memahami kompleksitas kasus Lapindo.
    • Keputusan dana talangan baru menyentuh satu dimensi saja dari kasus Lapindo, yaitu “dimensi korban”. Keputusan itu hanya berlaku pada kelompok korban cash and carry yang sudah lama menanti terpenuhinya hak mereka. Bagi korban tersebut, dana itu adalah solusi mendesak yang tak bisa ditolak untuk segera dilakukan Pemerintah. Akan tetapi, solusi itu tidak menyentuh “dimensi pelaku”. Oleh karena itu, kita berpendapat bahwa dana talangan harus dilihat sebagai awal baru bagi penyelesaian kasus Lapindo, bukannya akhir.
    • Persoalan terutama dalam bencana lumpur panas Lapindo adalah ketiadaan data akurat tentang korban. Selama ini, data korban hanya merujuk pada jumlah aset (tanah dan bangunan) dan tidak pernah memperhitungkan aspek manusia. Manusia (korban bencana) telah direduksi menjadi materi (uang “ganti-rugi”). Sampai saat ini, tidak ada yang pernah tahu berapakah jumlah riil korban Lapindo? Siapa sajakah mereka? Pindah kemana sajakah orang-orang itu? Bagaimana pula mereka mengatasi ketegangan antara terputus dari hunian lama dan beradaptasi di hunian baru?
    • Pemerintah juga perlu menyentuh aspek sosial-ekologis. Kini, kualitas air bawah tanah di sekeliling tanggul lumpur menurun drastis membuat wilayah di sekitar semburan tidak lagi bisa masuk dalam kategori layak huni. Pembuangan lumpur ke Kali/Kanal Porong dan juga saluran air lainnya telah memperluas degradasi lingkungan sampai ke Selat Madura. Padahal, pelbagai riset ilmiah independen menemukan tingginya kandungan logam berat dalam lumpur Lapindo. Penelitian WALHI, misalnya, menemukan kandungan senyawa Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) yang berbahaya karena bersifat karsinogenik (memicu kanker) yang tidak bisa dideteksi dalam waktu dekat. Bukannya menindaklanjuti secara lebih serius, pemerintah justru meragukan dan mengabaikan temuan-temuan tersebut. Pemerintah mengingkari fakta tersebut dengan menyatakan lumpur tidak mengandung zat berbahaya. Hal ini tentunya ironi mengingat degradasi ekologi berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Data puskesmas setempat menunjukkan persoalan kesehatan di sekitar semburan meningkat serius.
    • Sampai kini belum terlihat keseriusan pemerintah memulihkan kehidupan sosial-ekologis para korban Lapindo. Tidak ada kabar tentang rencana relokasi puluhan bangunan sekolah yang tenggelam dalam lumpur. Tidak ada perhatian khusus bagi pemulihan krisis sosial-psikologis bagi korban Lapindo, khususnya anak-anak dan perempuan, dua kelompok paling rentan dalam setiap bencana. Tidak ada kabar tentang rencana normalisasi Kali Porong. Pemerintah tidak bisa mengandaikan bahwa begitu korban mendapatkan uang “ganti-rugi” kehidupan ekonomi korban akan pulih secara sendirinya. Yang dibutuhkan warga-korban bukan hanya ikan, melainkan juga kail. Mereka memang butuhkan uang segar untuk bertahan hidup sementara, akan tetapi mereka lebih membutuhkan jaminan atas kehidupan yang layak, pekerjaan yang layak, hunian yang layak.
    • “Dalam kasus [Lapindo] ini, negara seharusnya hadir sebagai representasi dari kedaulatan rakyat,” begitu pernyataan yang dilontarkan Joko Widodo di hadapan korban Lapindo pada 29 Mei 2014 lalu. Makna “negara hadir” jangan dikerdilkan sebatas memberikan dana talangan sebagai solusi akhir bagi kasus Lapindo. Negara juga harus hadir menjatuhkan sanksi yang setimpal bagi para pelaku kasus Lapindo.
    • Kita sangat menyayangkan bahwa sampai kini tidak ada sanksi hukum pada Lapindo yang telah secara jelas-jelas melanggar Perpres 14/2007 karena kegagalannya membayar sisa 80 persen “paling lambat sebulan sebelum masa 2 (dua) tahun habis” (Pasal 15 Ayat 2) pada para korban. Belajar dari pengalaman pemberian dana talangan pada korporasi, pemerintah harus mengoptimalkan instrumen negara, seperti BPK dan KPK, untuk melakukan audit keuangan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan uang rakyat untuk menalangi Lapindo. Pemerintah harus memaksa Lapindo untuk mengembalikan seluruh dana yang diambilkan dari uang rakyat, karena termasuk dalam rakyat adalah para korban Lapindo!
    • Apabila penyelesaian kasus Lapindo oleh pemerintah mandeg pada urusan ganti-rugi semata (dengan mekanisme dana talangan), kita dapat menilai betapa amatir dan naifnya pemerintah kita. Hal semacam ini tentunya hanya akan menambah deretan praktik busuk korporasi dalam menyelesaikan masalah finansial internal mereka dengan menggunakan uang rakyat. Kedaulatan rakyat akan kembali disalahgunakan bila penegakkan hukum atas kasus Lapindo diabaikan, apalagi sampai para pelakunya dibebaskan dari segala tanggung jawab.
    • Kita menuntut elegansi negara hadir dalam kasus Lapindo. Untuk itu, kita mengajak pemerintah untuk memperluas horizon dalam melihat multidimensionalitas kasus Lapindo, bahwa lansekap-bencana lumpur Lapindo telah melampaui sebidang tanah yang sudah menjadi lautan lumpur di sekeliling semburan utama di Porong, Sidoarjo. Hanya dengan demikian, kita dapat menyaksikan penyelesaian kasus Lapindo secara runut dan menyeluruh.

    Porong, 29 Desember 2014

    Kanal (korbanlumpur.info) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

    Kontak: Catur (+62 81 336 607 872); Beggy (+62 85 269 133 520)

    Versi PDF [unduh]

  • Rekomendasi Penuntasan Permasalahan Lumpur Lapindo kepada Pemerintahan Baru

    Rekomendasi Penuntasan Permasalahan Lumpur Lapindo kepada Pemerintahan Baru

    Pemilu 2014 telah berakhir, pemerintahan baru telah terpilih. Selepas gegap gempita pesta demokrasi ini, ada sebuah pertanyaan yang ikut mengembang menyertainya. Korban Lapindo dan publik Indonesia secara luas sedang menunggu jawaban akankah perubahan pemerintahan membawa hawa segar bagi penyelesaian kasus Lapindo.

    Lebih dari delapan tahun lalu, di sudut Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan (Porong, Tanggulangin dan Jabon) dan menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 12 desa. Namun, ternyata, tragedi ini bukan hanya cerita hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur saja. Namun juga cerita hancurnya masa depan ratusan ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, dan bahkan lebih luas dari sekedar tiga kecamatan itu. Pertanyaan besarnya: Apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus semburan lumpur Lapindo ini?

    Apakah Ini Semua Hanya tentang Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Saja?

    Permasalahan yang paling rutin direpetisi media massa dan, oleh karena itu, jamak dipahami publik luas yang awam dengan kasus Lapindo adalah perihal penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo. Yang kerap luput dari liputan media massa dan perhatian publik adalah fakta bahwa penggantian kerugian yang diderita korban telah direduksi menjadi sebatas “jual-beli” (tanah dan bangunan) antara warga-korban dengan Lapindo atau pemerintah. Penggunaan mekanisme “jual-beli” (tanah dan bangunan) sebagai model “ganti-rugi” bagi para korban justru memunculkan persoalan sosial baru karena pemerintah hanya memperhitungkan kerugian materiil dan mengabaikan hilangnya hak-hak korban yang lain pasca menyemburnya lumpur panas Lapindo.

    Terkait hilangnya hak korban Lapindo, ada begitu banyak kerugian yang harus mereka tanggung selain hilangnya tanah dan bangunan. Di sektor ekonomi dan tenaga kerja, misalnya, terdapat sekitar 31.000 usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166.000 orang akibat kolapsnya beberapa perusahaan akibat terkena dampak luapan lumpur. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu, ribuan pekerja di sektor ekonomi in- dan non-formal, seperti: industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain, harus kehilangan pekerjaan mereka. Semua dikarenakan sarana dan prasarana telah hilang, tenggelam, atau telah rusak oleh lumpur. Menurut data Greenomics, pada tahun pertama semburan lumpur Lapindo, perkiraan kerugian ekonomi akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun; sedangkan menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kerugian langsungnya ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.

    Pada persoalan kesehatan, penelitian WALHI menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2.000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8.000-220.000 kali lipat di atas ambang batas.

    Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di dua puskesmas di Porong dan Jabon. Di Puskesmas Jabon, data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong, dari rata-rata 20.000 kasus ISPA pada tahun 2006 melonjak menjadi 50.000 kasus pada tahun 2007.

    Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat dan hal ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

    Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga pada hilangnya keterikatan sosial-budaya antara warga-korban dengan sejarah leluhurnya di desa asal mereka. Dalam masyarakat jawa penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun mendekati bulan Ramadhan selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang membuat keterikatan mereka tidak sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Apakah kita bisa menilai kerugian sosial-budaya dalam satuan mata uang mana pun?

    Dana Talangan: Siapa Membayar Apa?

    Dalam peringatan sewindu semburan lumpur Lapindo, 29 Mei 2014, yang juga bertepatan dengan masa kampanye presiden, Joko Widodo menyempatkan diri mampir ke pinggir tanggul di Porong untuk melakukan kontrak politik dengan korban Lapindo. Hanya saja, solusi yang ditawarkan Jokowi saat itu adalah menawarkan “dana talangan” dari pemerintah untuk melunasi pembayaran ganti-rugi bagi korban “dalam peta”. Artinya, pemerintah akan membayar (memberi talangan) sisa tanggungan yang belum dibayar Lapindo pada korban dan pemerintah akan menagih uang tersebut langsung ke Lapindo. Seperti banyak kritik yang disampaikan sebelumnya, dana talangan bukanlah solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan kasus Lapindo. Selain dana talangan hanyalah solusi bagi salah satu kelompok korban, solusi semacam itu berarti mengabaikan status bencana sebagai “bencana industri”, yang mewajibkan perusahaan (Lapindo Brantas) untuk menanggung segala kerugian yang ditimbulkan dari ulahnya. Apakah parsialitas semacam ini yang akan dipilih oleh pemerintahan Joko Widodo dalam menangani kasus Lapindo?

    Persoalan seberapa banyak korban Lapindo yang belum dituntaskan ganti ruginya tentu adalah hal pertama yang harus dipastikan jika pemerintahan yang baru hendak memakai opsi dana talangan dalam menyelesaikan kasus Lapindo. Harus diketahui secara pasti pembayaran yang telah dilakukan dan detail kekurangannya. Selayaknya dilakukan audit untuk menjamin tidak terjadinya kekeliruan.

    Problem pertama yang harus dihadapi dari usaha membaca kompleksitas penghitungan berapa banyak korban yang belum diselesaikan ganti ruginya oleh Lapindo adalah soal adanya beragam opsi yang dimunculkan Lapindo untuk menyelesaikan ganti rugi pada korban. Kompleksitas ini sendiri berakar dari ketidaktepatan Lapindo dalam membayarkan sisa 80 persen pada korban, yang seharusnya dibayarkan paling lambat dua tahun setelah pembayaran uang muka 20 persen. Alih-alih berinisiatif membayar kekurangan itu secara tunai sekaligus, Lapindo menawarkan dua alternatif “pembayaran”: Opsi pertama, Lapindo menawarkan “barter” dengan rumah baru di Kahuripan Nirvana Village (KNV), yang dikelola oleh perusahaan properti yang masih di bawah payung Bakrieland. Mekanisme ganti-rugi yang direduksi sebatas “jual-beli” (tanah dan bangunan) oleh pemerintah memudahkan Lapindo untuk mempermainkan korban yang tidak memiliki sertifikat tanah dan bangunan dan memaksa mereka untuk memilih opsi “cash and resettlement” ke KNV. Opsi kedua, bagi korban yang bersikeras untuk memilih dibayar tunai, Lapindo menerapkan sistem pembayaran dengan mekanisme cicilan bulanan tanpa bunga. Korban dalam kelompok “cash and carry” inilah yang kerap menjadi sorotan media massa dan pejabat publik, seolah-olah tuntasnya pembayaran berarti pula tuntasnya permasalahan sosial-ekonomi yang diderita korban.

    Di luar mekanisme “cash and resettlement” dan cicilan kepada kelompok “cash and carry”, masih ada kelompok lain yang menuntut penyelesaian dengan opsi berbeda. Terkait cicilan, misalnya, masih ada kelompok warga yang bersikukuh untuk menuntut pembayaran 80% untuk mereka diberikan secara tunai, bukan dalam bentuk cicilan. Selain itu, bahkan masih ada kelompok korban Lapindo yang sampai sekarang masih menolak mekanisme jual beli sebagaimana dilakukan oleh Lapindo berlandaskan Perpres 14/2007. Masih ada juga model penyelesaian “B-to-B” yang lebih tidak jelas pelaksanaannya karena mendasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik aset tanah dan bangunan, tanpa memperhitungkan modal usaha dan nasib tenaga kerja dari perusahaan tersebut.

    Berdasarkan pemberitaan media massa, kita mendapatkan informasi bahwa Lapindo masih memiliki tanggungan pembayaran ganti-rugi dengan total sekitar 800 milyar. Nilai itu adalah jumlah uang yang masih harus dibayarkan pada kelompok korban “cash and carry”. Desakan yang menguat saat ini adalah agar pemerintah membayar sisa tersebut dulu pada korban dan menagih uang tersebut langsung ke Lapindo, melalui mekanisme “dana talangan”. Desakan publik semacam itu sudah muncul sejak lama, khususnya ketika Lapindo mulai menunjukkan gelagat untuk menghindari tanggung jawab membayar sisa 80 persen pada korban. Desakan itu semakin riil pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tuntutan korban Lapindo yang meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pembedaan antara korban “dalam peta” dan korban “luar peta” karena mereka adalah sama-sama warganegara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai korban luapan lumpur Lapindo. Dari media massa juga kita mendapatkan informasi bahwa Lapindo tidak akan sanggup melunasi sisa pembayaran 800 milyar itu sampai akhir pemerintahan SBY ini. Artinya, pelunasan ganti-rugi pada korban “dalam peta” akan menjadi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mendesak Lapindo membayarkannya.

    Persoalannya, apakah tanggung jawab Lapindo adalah memang tinggal 800 milyar itu? Sekalipun banyak kritik, mekanisme ganti-rugi korban Lapindo yang direduksi menjadi “jual-beli” tanah dan bangunan mempermudah kita untuk menghitung sisa tanggung jawab Lapindo pada korban. Mekanisme semacam ini berarti bahwa korban akan mendapatkan ganti-rugi senilai dengan nilai tanah dan bangunan mereka. Seperti dibahas dalam paragraf sebelumnya, Lapindo menerapkan dua opsi untuk mengganti kerugian para korban. Selain opsi pembayaran tunai (cash and carry), yang masih tersisa 800 milyar itu, Lapindo juga memberlakukan opsi barter (cash and resettlement), mengganti aset korban dengan rumah dan bangunan baru di KNV. Hingga kini, persoalan ganti-rugi hanya terfokus pada korban “cash and carry”, padahal korban “cash and resettlement” pun memiliki permasalahannya yang tak kalah rumitnya. Sampai saat ini, sebagian besar korban yang tinggal di KNV belum mendapatkan sertifikat hak milik/guna atas tanah dan bangunan baru mereka itu. Dalam laporannya, Lapindo menyatakan bahwa begitu korban sudah mendapatkan rumah baru di KNV berarti pula Lapindo sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti-rugi pada korban tersebut. Padahal, menurut korban “cash and resettlement”, selama sertifikat belum diterima persoalan ganti-rugi belumlah sepenuhnya tuntas dan Lapindo masih berhutang pada mereka. Artinya, tanggung jawab Lapindo saat ini jauh lebih besar daripada nilai 800 milyar yang kerap dilontarkan di media massa karena perusahaan belum menyelesaikan tanggung jawab sertifikasi tanah dan bangunan KNV bagi para korban “cash and resettlement”.

    Rekomendasi-Rekomendasi untuk Penuntasan Kasus Lapindo

    Untuk menjawab begitu kompleksnya permasalahan penyelesaian kasus lumpur Lapindo ini, kiranya memang diperlukan sebuah peta jalan yang bukan sekedar dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian materiil yang harus ditanggung korban Lapindo, namun juga menuntaskan segenap problem kehilangan hak yang hingga kini belum dirasakan oleh korban Lapindo. Dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban Lapindo, pemerintah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, korban lapindo adalah pengungsi internal (internally displaced persons atau IDPs) yang membutuhkan jaminan atas terselenggaranya kebutuhan sesuai dengan kondisi mereka meliputi hak untuk hidup (Pasal 19), hak memperoleh pendidikan (Pasal 12), kebebasan memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 22), kebebasan bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah RI (Pasal 27), hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya (Pasal 29), kebebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa (Pasal 33), hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atu dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34), hak untuk mempunyai milik dan tidak dirampas hak miliknya (Pasal 36), dan hak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya (Pasal 65).

    Kasus Lapindo telah dan akan menjadi uji kasus bagi pemerintah perihal supremasi negara. Untuk itu, permasalahan yang paling krusial bagi penyelesaian kasus Lapindo bukanlah sekadar memberikan kompensasi yang setimpal pada korban, namun bagaimana mengembalikan supremasi negara di hadapan warganegaranya. Untuk itu, kami merekomendasikan pemerintahan yang baru untuk secara komprehensif memperhatikan persoalan-persoalan berikut ini sebagai bagian dari usaha pemulihan hak-hak korban Lapindo:

    1. Mengambil Alih Sisa Pembayaran Ganti-Rugi Korban untuk Kemudian Ditagihkan Kembali pada Lapindo.

    Untuk mengembalikan supremasi negara dalam kasus Lapindo, pemerintahan Joko Widodo harus secepatnya bisa menjamin pemenuhan hak para korban Lapindo. Mekanisme tercepat yang bisa dilakukan adalah skema pengambilalihan kewajiban pembayaran yang hingga sekarang masih belum diselesaikan oleh Lapindo kepada para korban. Seperti telah dijabarkan sebelumnya, proses pemenuhan ganti rugi melalui skema ini bukan hanya sekadar membayar berkas-berkas surat tanah dan bangunan warga yang belum selesai pembayarannya oleh Lapindo, namun harus dilakukan pemetaan kelompok-kelompok korban Lapindo dan berbagai opsi yang telah diambil sebelumnya. Penuntasan pembayaran ganti-rugi harus secara menyeluruh menyentuh semua korban yang sebelumnya menjadi tanggungan Lapindo untuk diselesaikan. Artinya, korban-korban yang ada dalam skema “cash and carry” dengan cicilan, “cash and resettlement”, yang menolak cicilan, maupun yang menuntut skema lain selain jual beli harus segera dituntaskan demi keadilan bagi semua korban Lapindo.

    Persoalan lain yang harus juga dipikirkan dalam proses pemberian dana talangan untuk menyelesaikan pembayaran kepada korban Lapindo adalah mekanisme penagihan kembali seluruh dana talangan yang telah dikeluarkan tersebut. Proses penghitungan hutang Lapindo yang belum terselesaikan harus dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel. Jumlah biaya yang harus ditagihkan kepada Lapindo nantinya harus benar-benar dihitung cermat agar tidak semakin membebani keuangan negara yang diambil melalui APBN. Pemerintah, melalui jalur hukum, juga harus menagih segala biaya yang dikeluarkan untuk mitigasi bencana lumpur Lapindo (termasuk relokasi infrastruktur transportasi) pada Lapindo.

    Belajar dari proses dana talangan yang pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, sebagaimana kasus Bank Century, pengucuran dana talangan oleh pemerintah untuk mengambil alih pembayaran terhadap aset tanah dan bangunan warga harus diawasi secara ketat. Penggunaan instrumen negara, seperti BPK dan KPK, harus dioptimalkan untuk menjaga penggunaan dana talangan dari kemungkinan penyelewengan anggaran. Untuk memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah bisa ditagihkan kembali kepada Lapindo, pemerintah harus mengajukan gugatan hukum kepada Lapindo atas kegagalannya menjalankan perintah Perpres 14/2007. Gugatan ini harus mampu memaksa Lapindo menyepakati skema dana talangan yang bisa ditagihkan kembali, sebelum pemerintah benar-benar menurunkan dana talangan.

    Selain itu, peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat luapan lumpur Lapindo, melalui mekanisme jual-beli, merupakan sesuatu yang di luar kebiasaan umum (extraordinary). Bahkan, praktik jual-beli semacam itu melampaui peraturan tentang agraria yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, peralihan hak atas tanah harus dikontrol dengan ketat agar tidak memunculkan konflik pertanahan baru.

    2. Pemulihan Lingkungan dan Jaminan Kesehatan

    Mengingat usaha menutup semburan lumpur bukanlah prioritas dalam mitigasi bencana lumpur Lapindo saat ini, pengendalian luapan lumpur di permukaan merupakan yang utama saat ini. Pembuangan lumpur melalui Kali/Kanal Porong dan juga saluran air lainnya mencemari sistem air bawah tanah di sekitar semburan sampai Selat Madura. Selama ini, pejabat pemerintah, khususnya BPLS, menyatakan bahwa lumpur tidak mengandung zat berbahaya dan oleh karenanya pembuangan lumpur ke Selat Madura tidak berbahaya bagi keanekaragaman hayati di wilayah itu, akan tetapi berdasarkan pantauan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semenjak lumpur dibuang ke Selat Madura, produksi udang di Sidoarjo menurun drastis. Berdasarkan beberapa riset ilmiah yang dilakukan secara independen, kita dapat mengetahui besarnya kandungan logam berat yang ada dalam lumpur Lapindo, sesuatu yang hinga kini masih diingkari oleh pemerintah. Ini berarti wilayah yang terdampak lumpur Lapindo jauh lebih luas dibandingkan “peta area” yang dirilis oleh pemerintah.

    Pembangunan tanggul lumpur dan usaha relokasi infrastruktur transportasi (jalan raya, jalan tol, kereta api) telah mempengaruhi jaring-jaring ekologi yang lebih luas. Kebutuhan lahan kosong untuk wilayah Porong dan sekitarnya meningkat tajam mengakibatkan lebih banyak lagi peralihan hak atas tanah dan bangunan di wilayah lain. Situasi semacam ini mendongkrak harga tanah di Porong dan sekitarnya. Kebutuhan material pembangunan (seperti sirtu) telah menggerus bukit-bukit di Ngoro, Mojokerto dan di Rembang, Pasuruan.

    Dampak ekologis kasus Lapindo telah merambah luas memengaruhi berbagai lanskap dan ekosistem. Karena itu dibutuhkan sebuah usaha pemulihan yang luar biasa untuk mengembalikan kualitas lingkungan yang ada. Pengelolaan air lumpur sebelum dibuang ke Kali Porong mutlak dilakukan untuk menghentikan kerusakan yang sekarang semakin membesar hingga selat Madura. Selain itu, riset yang terbuka dan adil harus dilakukan untuk melihat sejauh mana dampak kerusakan ekologis akibat semburan lumpur panas telah terjadi secara aktual hingga hari ini. Dan yang tak kalah pentingnya, sejauh masih dimungkinkan, penghentian semburan lumpur Lapindo harus kembali menjadi prioritas untuk dikerjakan oleh pemerintahan yang baru.

    Degradasi kualitas lingkungan tak urung juga menyebabkan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat yang ada. Seperti yang telah ditulis sebelumnya, hasil penelitian dan rekam tren penyakit di beberapa puskesmas di sekitar semburan lumpur Lapindo menunjukkan adanya peningkatan dampak kesehatan yang serius di masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tentu membutuhkan perlindungan dan jaminan terhadap ancaman pengaruh lumpur Lapindo terhadap kesehatan mereka. Rencana “Kartu Indonesia Sehat” yang berpadu padan dengan BPJS Kesehatan dapat dipakai sebagai solusi penuntasan kebutuhan jaminan kesehatan bagi korban Lapindo. Namun, mengingat betapa susahnya korban Lapindo sekarang mengakses layanan kesehatan yang ada, pemerintahan baru harus menjamin bahwa korban Lapindo bisa mendapatkan prioritas jaminan kesehatan tersebut, mengingat kondisi lingkungannya yang semakin memburuk. Kepastian jaminan kesehatan bagi korban Lapindo adalah awal yang baik dari usaha pemenuhan hak atas korban Lapindo secara keseluruhan.

    3. Jaminan Pendidikan

    Hingga saat ini dari sekitar 63 institusi pendidikan yang tenggelam akibat luapan lumpur Lapindo, belum ada satupun yang ditangani oleh pemerintah. Beberapa sekolah akhirnya harus menjalankan kegiatan belajar mengajarnya di tempat dan kondisi yang tidak ideal (ruko, rumah warga, bekas bangunan lain, dll) Sementara persoalan ekonomi akibat luapan lumpur lapindo yang mendera para orangtua murid, mau tidak mau juga berdampak kepada para murid, sementara biaya sekolah tetap tinggi, sedang beban ekonomi keluarga meningkat. Tiap bulan, pelajar SD dan SMP masih membutuhkan biaya pendidikan (buku, seragam dan uang ujian) setidaknya Rp 67.000 per bulan, sementara pelajar SMA membutuhkan sekitar Rp 166.000 per bulan. Rencana penggunaan “Kartu Indonesia Pintar” oleh pemerintahan Joko Widodo diharapkan bisa menjadi salah satu solusi penanganan masalah ini. Prioritas utama adalah memastikan semua anak-anak korban Lapindo dapat terus mengenyam pendidikan dalam kondisi lingkungan pendidikan yang nyaman dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

    4. Pemulihan Sosial-Budaya

    Pemulihan permasalahan sosial-budaya yang lahir menyusul pemindahan paksa korban dari kampung halaman mereka yang terendam lumpur ke hunian baru, baik yang dilakukan secara kolektif maupun individual, kerap luput dari perhatian publik dan media massa. Melepaskan diri dari lingkungan lama dan melekatkan diri ke lingkungan baru, apalagi bila dilakukan dengan paksaan akan menambah beban bagi pemulihan krisis sosial, ekonomi, psikologis, dan budaya para korban. Pemerintah mengandaikan kompleksitas semacam itu akan selesai secara sendirinya begitu korban menerima uang ganti-rugi. Namun, tidak semua krisis tersebut dapat digantikan dengan uang. Sampai saat ini, kajian tentang krisis semacam ini masih sangat minim karena perhatian publik lebih terfokus pada perihal ganti-rugi dan penanganan lumpur.

    Pemerintahan yang baru harus bisa memastikan adanya perencanaan dan pendampingan (asistensi) bagi para korban Lapindo dalam menata kehidupan dan lingkungannya yang baru. Asistensi bagi korban Lapindo di tempat baru dibutuhkan untuk membantu adaptasi sosial mereka dengan lingkungan sosial yang baru. Tugas dan kewenangan BPLS (atau badan lain yang akan ditunjuk oleh pemerintah) harus juga mencakup kebutuhan pemulihan sosial-budaya ini, sehingga pemulihan seutuhnya terhadap kehidupan korban lumpur Lapindo dapat dilakukan.

    5. Pemulihan Ekonomi

    Seperti telah dicatat sebelumnya, di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, dulu berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Pasca-semburan lumpur Lapindo usaha-usaha ini memilih memindahkan lokasinya ke tempat lain atau harus gulung tikar. Akibatnya, masyarakat yang dulu hidup dan bekerja dari usaha-usaha ini harus kehilangan pekerjaan pula. Tidak banyak dari para korban yang bisa pindah ke pabrik atau tempat usaha lain karena kebanyakan sudah berumur, sementara pabrik biasanya hanya menerima pekerja baru yang masih muda. Selain itu, hilangnya mata pencaharian bagi ribuan pekerja di sektor in- dan non-formal juga perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintahan mendatang.

    Selain itu, hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat di kampung dibangun berdasarkan kohesi sosial. Ikatan sosial antar warga masyarakat yang dijalin sejak lama merupakan modal bagi pelanggan atau pengguna jasa untuk bisa saling terhubung. Ketika berpindah ke tempat barunya, tidak serta-merta warga-korban bisa membangun kegiatan ekonominya kembali karena mereka tidak punya ikatan sosial yang baik dengan masyarakat di tempat yang baru, padahal menjalin ikatan sosial tidak bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Mereka yang dahulunya mempunyai toko, misalnya, harus berjuang untuk mendapatkan pelanggan baru, sehingga membuka usaha di tempat baru tidak otomatis dapat menggaet pelanggan baru. Hal yang sama berlaku pada mereka yang berprofesi sebagai para tukang dan buruh sawah.

    Pemulihan ekonomi yang harus dilakukan pemerintahan yang baru harus bisa mengkoneksikan antara dampak kehancuran struktur sosial ini dengan permasalahan ekonomi. Usaha pemulihan ekonomi korban Lapindo tidak cukup hanya dengan mengadakan berbagai pelatihan yang kemudian dibayangkan bahwa hasil pelatihan tersebut akan mendukung pemenuhan kebutuhan ekonomi korban Lapindo. Pemulihan ekonomi korban Lapindo harus berbasis pada keterampilan dasar yang sebelumnya telah dimiliki oleh para korban, sehingga, misalnya, mereka yang sebelumnya adalah petani tidak dipaksakan untuk belajar menjahit.

    6. Administrasi Kependudukan

    Berkaca dari tidak adanya DPT khusus bagi korban Lapindo pada Pemilu 2014, maupun tidak adanya data warga dari desa-desa dalam Peta Area Terdampak pada PPLS 2014 lalu, kita perlu mendesakkan pada pemerintah bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu problem utama yang menyebabkan tidak bisa tuntasnya pemenuhan hak-hak korban Lapindo. Jaminan pemenuhan-pemenuhan hak korban Lapindo sebagai warganegara dan sebagai manusia, a.l., hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas hunian yang layak, hak atas pekerjaan hanya bisa terpenuhi bila hak hak sipil-politik para korban Lapindo itu sudah terpenuhi terlebih dulu. Pendataan korban Lapindo, sekalipun sebenarnya sudah terlambat, adalah sebuah kegiatan yang sangat mendesak untuk dilakukan.

    Oleh karena itu, pemerintah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, perlu lebih proaktif untuk melakukan pendataan korban Lapindo dari data lama di desa asal, dan kepindahan mereka ke tempat-tempat baru. Data korban ini akan menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan korban Lapindo agar pulih dari krisis.

    Rekomendasi ini disusun pada Diskusi Membahas Peta Jalan Penyelesaian Lumpur Lapindo di Sekretariat WALHI Jawa Timur – Surabaya, atas kerjasama WALHI Jawa Timur dengan Seknas Jokowi Surabaya pada 11 September 2014, yang dihadiri oleh:

    Abdul Rochim, korban Lapindo asal Desa Besuki; Komunitas Jimpitan Sehat

    Anton Novenanto, pengajar pada Jurusan Sosiologi, UniversitasBrawijaya, Malang (Riset “Peran Media dalam Konstruksi Kasus Lapindo” dan “Dampak Sosial-Budaya Kasus Lapindo”)

    Akhmad Novik, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (aktif di WALHI)

    Arief Juniawan, mahasiswa UPN Veteran

    Catur Nusantara, koordinator Posko Informasi Korban Lapindo, Porong; Badan Pengurus JATAM (Riset “Dampak Lingkungan dan Dampak Kesehatan Korban Lapindo”)

    Dwi, korban Lapindo asal Desa Siring (Komunitas Arrohmah)

    Dandik Katjasungkana, Kontras; Seknas Jokowi

    Dian Noeswantari, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Riset “HAM berperspektif Gender untuk Kasus Lapindo” dan Monev “Hak Ekosob untuk Korban Lapindo”)

    Eko Widodo, korban Lapindo asal Besuki (aktif di WALHI)

    Fatkhul Khoir, Kontras Surabaya

    Rengga, Kontras Surabaya

    Gusti M Khoirul Akbar, mahasiswa Universitas Brawijaya

    Harwati, korban Lapindo asal Desa Siring (Komunitas Arrohmah)

    Imam Khoiri, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (Komunitas Arrohmah)

    Irsyad, korban Lapindo asal Desa Besuki (Sanggar Alfaz)

    Misbachul Munir, KNTI; Seknas Jokowi Surabaya

    Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim

    Rere Christanto, korban Lapindo asal Desa Renokenongo (aktif di WALHI)

    Petrus M Riski, jurnalis

    Saropah, korban Lapindo asal Desa Jatirejo (Komunitas Arrohmah)

    Diana AV Sasa, D’Buku; Seknas Jokowi Surabaya

    Soebagyo, pengacara, drafter gugatan WALHI dalam kasus Lapindo, dan anggota tim Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus Lapindo.

  • Pemerintah Sesat dalam Penyelesaian Kasus Semburan Lumpur Lapindo

    Pemerintah Sesat dalam Penyelesaian Kasus Semburan Lumpur Lapindo

    Pers Release

    WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA – JAWA TIMUR
    (WALHI JATIM)

    8Thlapindo29 Mei kembali mengingatkan kita akan betapa tidak dipedulikannya keselamatan rakyat dihadapan gempuran investasi, terutama di sektor pertambangan. Delapan tahun lalu, di sudut Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan (Porong, Tanggulangin dan Jabon) dan menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 12 desa.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur (WALHI Jatim) berpendapat bahwa perjalanan delapan tahun penanganan semburan lumpur Lapindo ini telah mengalami kesesatan logika. Kesesatan  ini kemudian telah merubah kehancuran hidup rakyat hanya menjadi mekanisme jual-beli semata dan melupakan faktor-faktor penting yang merupakan hak korban lapindo.

    Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Ony Mahardika menyatakan bahwa Pemerintah dan Lapindo telah menjadikan isu bencana lumpur lapindo terwp-content di persoalan ganti rugi saja “Tragedi ini bukan hanya cerita hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur saja. Namun juga cerita hancurnya masa depan beratus ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, atau bahkan lebih luas dari sekedar 3 kecamatan ini. Namun pemerintah dan Lapindo telah mereduksi kewajiban untuk pemulihan hak-hak korban lapindo secara utuh dengan mengeluarkan Perpres 14/2007 dan aturan-aturan perubahannya hanya untuk mengwp-contentkan isu pemulihan hak korban lapindo menjadi jual beli tanah semata” tutur Ony.

    Ony juga menambahkan bahwa pembayaran tanah dan bangunan warga memang harus segera diselesaikan, namun setelah itu bukan berarti tanggung jawab negara dan Lapindo berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi memulihkan kehidupan korban Lapindo seperti sedia kala “WALHI tidak menafikkan pentingnya pembayaran tanah dan bangunan bagi korban Lapindo, itu kewajiban yang harus segera dituntaskan. Negara harus bisa memastikan bahwa korban yang kehilangan tanah dan bangunan harus mendapatkan penggantian secepatnya demi kepastian perbaikan hidup korban Lapindo” terang Ony lebih lanjut.

    Terkait hilangnya hak korban Lapindo, WALHI mencatat ada begitu banyak kerugian yang harus ditanggung korban Lapindo selain hilangnya tanah dan bangunan. Di sektor ekonomi dan tenaga kerja misalnya, sekitar 31 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166 ribu orang akibat kolapsnya perusahaan yang terkena lumpur. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu ribuan sektor informal masyarakat seperti industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain juga harus kehilangan pekerjaan. Semua dikarenakan sarana dan prasarana mereka telah hilang, tenggelam atau telah rusak. Menurut data Greenomic pada tahun pertama semburan lumpur Lapindo, perkiraan kerugian ekonomi akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun, sedang menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian langsungnya ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.

    Pada persoalan kesehatan, penelitian WALHI menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

    Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2006 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007 Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

    Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga hilangnya keterikatan warga dengan sejarah leluhurnya di desa. Dalam masyarakat jawa penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun mendekati bulan Ramadhan, selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang secara keterikatan jelas tidak akan sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Berapa kita menilai kerugian sosial budaya begini dalam satuan mata uang mana pun?

    Rere Christanto, Kepala Divisi Program dan Kelembagaan WALHI Jatim menyebut bahwa dalam penanganan semburan lumpur Lapindo, hak-hak korban lumpur Lapindo sama sekali tidak dimasukkan dalam skema penyelesaian baik oleh pemerintah dan Lapindo. ”Jangankan mau memikirkan skema pemenuhan hak korban Lapindo, kalau ditanya ada berapa jumlah korban Lapindo, Lapindo dan BPLS tidak akan bisa menjawabnya. Karena yang mereka pakai acuan hanya berkas kepemilikan lahan. Berapa berkas yang sudah terbayar dan berapa yang belum. Persoalan bahwa ekonomi korban lumpur berantakan atau tidak ada jaminan kesehatan yang memadai untuk mereka sama sekali tidak masuk skema BPLS dan Lapindo. Logika mereka soal penyelesaian kasus ini sudah sesat sejak awal. Tidak ada keberpihakan kepada korban lapindo sebagai manusia” tegas Rere.

    WALHI Jatim menuntut Pemerintah berani memakai kekuasaannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca melubernya lumpur panas yang dari banyak penelitian dan pembuktian ilmiah merupakan akibat dari eksplorasi sumur Banjar Panji-1 yang tidak memenuhi prasyarat kelayakan keselamatan. Pengembalian hak-hak rakyat tersebut tidak bisa hanya berhenti di pembelian lahan dan bangunan saja, namun secara menyeluruh harus bisa mengembalikan kehidupan korban di semua sisi yang telah turut hancur dan hilang bersama dengan keluarnya lumpur Lapindo di wilayah mereka.

    Pemerintah harus mulai membaca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasukkan pemenuhan sepenuhnya hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntaskan. Karena tugas negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya. Ketidakmampuan negara memastikan terpenuhinya hak-hak korban Lapindo yang hilang akan semakin menegaskan asumsi bahwa pada kasus semburan lumpur Lapindo, negara telah absen.

    Contact Person:
    Ony Mahardika (Direktur Eksekutif Daerah) | 081 335 220 940, 082 244 220 111
    Rere Christanto (Kepala Div. Program & Kelembagaan) | 083 857 642 883

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur
    Jl. Kutisari Indah Barat IX, No. 15 Surabaya
    Telp/Fax : 031- 8490756
    [email protected]
    www.walhijatim.or.id

  • Rangkaian Acara Peringatan 7 Tahun Lumpur Lapindo

    Rangkaian Acara Peringatan 7 Tahun Lumpur Lapindo

    Senin, 27 Mei 2013

    Seminar 7 Tahun Semburan Lumpur Lapindo

    08.00 – 12.45 | Ruang Sidang Utama Rektorat, ITS, Arief Rahman Hakim, Keputih, Surabaya.

    CP: Amien Widodo (08121780246); Hendrik Siregar (085269135520)

     

    Selasa, 28 Mei 2013

    Diskusi Rakyat “Potret Buruk Pertambangan dan Politik Penjarahan”

    12.00 – selesai | Hotel Tanjung, Panglima Sudirman 43-45, Surabaya.

    CP: Hendrik Siregar (085269135520)

     

    Rabo, 29 Mei 2013

    “Suara Kami Tak Pernah Padam”

    07.00 – 12.00 | Arak-arakan Ogoh-ogoh & Monumen Daya Rusak Pembangunan Lumpur Lapindo | Tanggul Barat, Jatirejo

    18.00 – 23.00 | Panggung Ekspresi & Solidaritas | ex-Tol Desa Besuki

     

    rangkain acara hantam 2013

  • Siaran Pers: Korban Lumpur Menuntut Presiden Bersikap Tegas terhadap Lapindo

    Lapindo telah melewati batas waktu. Saat ini, masa kontrak rumah kami habis, dan Lapindo belum melaksanakan perintah Perpres tersebut. Kami terusir lagi dari rumah kontrakan. Sampai hari ini, setidaknya 1.254 kepala keluarga Desa Kedungbendo, Jatirejo, Renokenongo, Siring terbengkalai. Lapindo harus bertanggung jawab. Presiden harus tegas. Apalagi, ahli geologi dunia sudah menyatakan bahwa semburan lumpur yang melenyapkan kehidupan kami adalah akibat dari kesalahan pemboran Lapindo.

    Pada Konferensi Internasional di Cape Town, Afrika Selatan, yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG), 42 ahli geologi dunia menyatakan lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh kesalahan pemboran dan hanya 3 ahli yang berpendapat karena gempa bumi Yogyakarta dua hari sebelumnya. Begitu pula, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah berkeyakinan bahwa Lapindo salah dalam pemboran.

    Terlebih lagi, pada 29 Agustus 2008 lalu, kami telah dimediasi Komnas HAM dengan pihak-pihak Menteri Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Badan Pertanahan, dan Badan Pelaksana BPLS, di mana pihak-pihak tersebut menyepakati bahwa pola pembayaran 80 persen harus tetap dilaksanakan dalam bentuk tunai (cash and carry). Tanah warga yang bukti kepemilikannya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol dinyatakan tetap bisa dibuat akte jual beli (AJB). Namun demikian, Lapindo selalu mangkir bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak bisa di-AJB-kan.

    Di media, Lapindo kerap melakukan kebohongan, selalu memutar balikkan fakta-fakta tersebut. Ini membuat semakin beratnya tekanan psikologis kami. Lapindo bertindak seakan-akan tanggung jawabnya bukanlah merupakan ketetapan yang diatur oleh Peraturan Presiden, melainkan sekadar sekadar sedekah yang bisa diberikan dan bisa tidak. Ini menyakitkan hati kami.

    Karena itu, Presiden harus melindungi hak kami, warga negara Indonesia, dari kelaliman perusahaan besar Lapindo Brantas. Jika Presiden tidak mampu melindungi hak-hak kami, tidak mampu menegakkan Peraturan Presiden yang dibuatnya sendiri, kami tidak tahu apakah masih ada artinya seorang presiden di Republik ini.

    Jakarta, 11 November 2008
    Korban Lumpur Lapindo (Kedungbendo, Jatirejo, Siring, Renokenongo)

    Kontak:
    Warga, Hari Suwandi 081913805688
    Pengacara, Abdul Haris: 08811853990
    Pendamping, Paring Waluyo Utomo: 085648286843

    Humas Warga: 
    Mardiansyah 081 750 016 163
    Dawam Riyadi  081 331 789 937
    Suwarno 0888 35 33 968
     

  • Lapindo Berbohong tentang Hasil Konferensi Geologi di London

    Siaran Pers, Jakarta 29 Oktober 2008 – Koalisi Untuk keadilan Korban Lapindo

    Lagi-lagi, PT Lapindo Brantas Inc membohongi publik melalui siaran pers yang dikeluarkan 22 Oktober 2008 mengenai hasil Konferensi para ahli Geologi di London 21-22 Oktober 2008. Informasi ini yang kemudian dikutip banyak media.

    Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo telah mengkonfirmasi kepada Richard Davies, geolog, yang dinyatakan oleh Lapindo dalam siaran persnya bahwa dia “yakin bahwa Lusi adalah sebuah mud volcano yang merupakan hasil remobilisasi sedimentasi laut jutaan tahun lalu” adalah tidak benar dan Richard Davies tetap menyatakan dalam konferensi tersebut bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh operasi pemboran.

    Lapindo juga menyatakan bahwa para geolog sepakat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah mud volcano yang merupakan produk remobilisasi sediment dan aliran fluida di wilayah cekungan bumi yang lemah. Karena itu, semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) tidak bisa ditutup. Faktanya, konferensi ahli geologi dengan tema “Subsurface Sediment Remobilization And Fluid Flow in Sedimentary Basins” tersebut tidak pernah mengeluarkan kesimpulan resmi seperti yang diklaim Lapindo Brantas melalui siaran persnya.

    Tindakan itu bukan pertama kali dilakukan Lapindo Brantas. Korporasi tersebut berulangkali mengarahkan opini publik dan menutup-nutupi fakta dengan berbagai cara, termasuk membuat iklan-iklan yang menyesatkan di berbagai media.

    Ironisnya, pemerintah terus menerus membiarkan pembohongan ini terjadi. Lebih jauh, pemerintah membiarkan kasus Lapindo menjauh dari upaya menemukan penanganan yang adil bagi korban. Komnas Hasil mediasi pemerintah dengan korban Lapindo yang difasilitasi Komnas HAM di Jakarta 29 Agustus lalu, juga tak bergigi. Komnas HAM menyampaikan adanya hambatan besar berhadapan dengan aparatus negara lainnya, mulai Kehakiman hingga jajaran Anggota kabinet SBY, disaat berupaya menemukan solusi bagi kasus yang sudah berumur hampir 3 tahun ini.

    Sementara Lapindo terus berbohong dan memecah belah warga melalui proses gantirugi. Dan pemerintah SBY JK bersama Abu Rizal Bakrie – Menteri Kesra sekaligus pemilik PT Lapindo Brantas, seolah buta tuli terhadap tuntutan warga. Di lapang, korban Lapindo berkubang gas-gas berbahaya, nasibnya makin tak menentu.

    Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo (GMKKL) mendesak pemerintah SBY-Kalla segera memenuhi tuntutan korban, merehabilitasi kerusakan lingkungan, menghentikan semburan lumpur Lapindo, mempercepat proses hukum terhadap Lapindo dan mengabaikan siaran pers kebohongan yang dilakukan Lapindo.

    Kontak:
    Wardah Hafidz (UPC), 08161161830 – Bambang Sulistomo (GMLL).0818103674 – Berry Nahdian Forqan (WALHI) 08125110979 – Chalid Muhammad (aktivis lingkungan) 0811847163 – Firdaus Cahyadi (Satu Dunia) 0081513275698 – Siti Maimunah (Jatam) hp 0811920462 – Taufik Basari (LBHM) 081586477616 – Usman Hamid (Kontras), 0811812149

    Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo, Jatam, Kontras, Walhi, Satu Dunia, LBHM, GMLL, UPC, Imparsial, Gerakan Menutup Lumpur Lapindo, PMKRI, GMS, Berita Bumi, SKMP, GMS, YLBHI, ICEL.

  • JATAM: Jawa Timur Resmi Dicampakkan SBY

    Siaran Pers JATAM, 15 September 2008

    Penduduk Jawa Timur perlu berpikir ulang untuk ikut memilih dalam PEMILU 2009, apalagi mendukung partai-partai yang ada. Ini mengingat pemerintah angkat tangan atas upaya menutup semburan lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas (JP, 12/08). Apalagi, mendengar rencana lumpur tersebut akan dibuang ke laut (Kompas, 13/08). Dan tak ada satupun, anggota DPR RI, maupun partai peserta PEMILU 2009 yang bereaksi terhadap rencana jahat itu. Ini memperlihatkan Kabinet SBY, maupun pemerintahan pengganti nantinya menjadi tidak relevan kehadirannya untuk Jawa Timur.

    Para ahli geologi yang tergabung dalam Driling Enginering Club (DEC) malah mempertanyakan sikap pemerintah. Mereka sangat optimis semburan ini dapat dipadamkan. Mengingat pengalaman para ahli drilling bersama Pertamina yang berkali-kali berhasil memadamkan blouw out. Selama ini usaha menutup lumpur Lapindo yang dilakukan hanya di permukaan saja, padahal sumber masalahnya ada di bawah tanah. Apalagi kerugian akibat luapan lumpur ini mencapai 92 Milyar per hari

    Luapan lumpur Lapindo yang telah berusia 2 tahun lebih, telah menenggelamkan 4 desa dan berdampak pada 9 desa lainnya dengan puluhan ribu korban ini tak diurus memadai, bahkan jauh dari rasa keadilan. Warga korban berkali-kali dijanjikan kabinet SBY-JK segera mendapatkan gantirugi, malah dihadapkan pada transaksi jual beli yang merugikan dengan penundaan pembayaran tak berkesudahan.

    Celakanya, tak ada sangsi hukum buat sang perusahaan, meski sekedar sangsi administrativ. Sebaliknya, keluarga Bakrie – sang pemilik utama PT Lapindo Brantas, yang menguasai industri tambang batubara, telekomunikasi dan duduk di jajaran kabinet SBY-JK, tak ada sangsi, tak terusik dan makin berjaya.

    Pemerintah membiarkan lumpur yang mengandung logam berat diatas ambang batas ini dibuang bebas ke kali Porong, tanpa perlakuan khusus, tanpa analisis resiko memadai. Akibatnya parah, tambak rusak, banjir mulai datang akibat tersumbatnya saluran air. Dan lagi, cara yang sama dipakai, membuang lumpur tersebut ke laut tanpa perlakukan khusus, tanpa analisa resiko memadai apalagi kesiapan secara sosial.

    Proses hukum kasus Lapindo disendat-sendat diantara lembaga penegak hukum, seolah membentur tembok dan tanpa masa depan yang pasti. Inilah puncak kelemahan kabinet SBY-JK, mencampakkan nasib warga Porong Sidoarjo sekitarnya dan menjadi tameng bagi keluarga pebisnis kakap di negeri ini, keluarga bakrie.

    Padahal, kasus Lapindo mewakili ancaman yang sama bagi kawasan Jawa Timur lainnya, yaitu kawasan eksploitasi minyak dan gas Cepu – Porong, yang meliputi beberapa kabupaten, mulai Bojonegoro, Lamongan, tuban, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan serta kabupaten sekitarnya. Penduduk kawasan tersebut harus bersiap dengan resiko bencana serupa kasus Lapindo. Apalagi sejak kasus ini, tak satu pun kebijakan eksplorasi dan eksploitasi migas yang diperbaiki, untuk mencegah dan menangani hal yang sama.

    “Warga Jawa Timur perlu menentukan sikap terhadap saudara-saudaranya di Porong, yang telah berulang kali dipelakukan tak adil oleh SBY-JK dan seluruh kekuatan politik di negeri ini, yang berkontribusi terhadap ketidakadilan tersebut. salah satu yang paling dekat adalah memikirkan ulang dukungan mereka dalam PEMILU 2009”, kata Siti Maemunah, Koordinator Nasional Jatam.

    Kontak Media: Luluk Uliyah 08159480246

  • Undangan Diskusi

    Apakah Pantas Lapindo Menyomasi Robin Lubron?

    Kepada Yth. Kawan-Kawan Jurnalis, aktivis dan pemerhati sosial,

    Dengan munculnya somasi dari pihak Lapindo kepada pakar pengeboran yang juga mantan General Manager di Pertamina Ir. Robin Lubron terkait dengan pernyataannya di media massa yang mengungkap kekalahan Lapindo di arbitrase internasional beberapa waktu yang lalu maka bersama ini Gerakan Menutup Lumpur Lapindo (GMLL) mengundang kawan-kawan dalam diskusi yang berjudul “Apakah Pantas Lapindo Meyomasi Robin Lubron?”

    Diskusi tersebut akan diadakan pada:

    Hari/Tanggal : Kamis, 11 September 08

    Pukul : 15.30 WIB – Buka Puasa Bersama

    Tempat : Ruang Pertemuan 2, Kantor PBNU, Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta 10430

    Pembicara:

    1. Pengacara korban Lapindo, Taufik Basari

    2. Environmental Law Aliance, World Wide  Ali Azhar Akbar

    3. Drilling Engineer Club

    4. Urban Poor Consortium (UPC) Wardah Hafidz

    Demikian undangan ini dibuat atas kehadiran dan kerjasama kawan-kawan media diucapkan banyak terimakasih.

    Hormat kami,
    a/n Gerakan Menutup Lumpur Lapindo

    Bambang Sulistomo (Hp. 0818 10 36 74)
    Taufik Basari   (Hp. 0815 864 77 616)

  • Lapindo akui Ratusan Korban Belum Terima 20 persen

    Lapindo akui Ratusan Korban Belum Terima 20 persen

    Ada yang menarik dari terbitan Koran Jawa Pos hari Rabu, 03/09 2008. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) hari ini memboking halaman 11 harian Jawa Pos untuk sebuah pengumuman. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh korban Lapindo untuk melengkapi berkas guna penuntasan pembayaran 20 persen.

    Bukan pememasangan iklan pengumuman ini yang menarik, sebab sudah beberapa kali Lapindo memasang iklan di media, baik cetak maupun televisi. Yang berbeda, iklan kali ini bukan untuk menunjukkan ‘prestasi’ Lapindo, tetapi tanpa sengaja malah menunjukkan belangnya sendiri.

    “Memang banyak warga yang sudah memasukkan berkas, tetapi belum cair juga. Berkas kakek saya bahkan sudah masuk sejak setahun yang lalu, tetapi baru sekarang ini diberitahu katanya belum lengkap,” ujar Ahmad Nizar, warga Renokenongo ditemui di Posko Bersama Korban Lapindo di Gedang, Porong.

    Selama ini, baik melalui iklan maupun pernyataan di media, pihak Lapindo kerap menyampaikan bahwa mereka sudah menunaikan pembayaran kepada warga korban lumpur. Bahkan beberapa bulan terakhir, gencar diiklankan betapa warga sudah menerima rumah dan hidup sejahtera karena hak-haknya sudah dipenuhi.

    Setiap upaya untuk menceritakan kepada publik bahwa setelah dua tahun, pembayaran 80 persen masih jauh dari tuntas, dan bahkan masih sangat banyak warga yang uang muka 20 persennya saja belum terbayar, berusaha dimentahkan dan dibantah Lapindo.

    Terakhir dalam pertemuan di KomnasHAM hari Jum’at 29/08 yang lalu, Vice President External Relations Lapindo, Yuniwati Teryana, sekali lagi membantah desakan Menteri PU, Djoko Kirmanto selaku ketua dewan pengarah BPLS, untuk segera menuntaskan pembayaran 20 persen. “Yang belum dibayar itu karena ada yang belum lengkap,” ujar Yuniwati seperti dikutip VHR Media.

    Pernyataan Yuniwati tadi jelas menutupi apa yang sebenarnya terjadi. Sebab faktanya ratusan berkas Perumtas dan warga desa lainnya, sudah di berita acara-kan (BA) lengkap, dan mestinya sudah bisa di PIJB-kan, tetapi sampai sekarang belum dilakukan. “Bahkan beberapa yang sudah tanda tangan PIJB, belum juga dibayar,” terang Sumitro, salah satu tokoh warga Perumtas.

    Kembali ke pengumuman di Jawa Pos tadi, sebanyak 396 orang yang berkasnya belum lengkap diundang untuk datang  ke kantor tim verifikasi BPLS. Apakah mereka akan dibayar? Jawabannya belum jelas. Sebab dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa mereka diundang untuk memperoleh penjelasan. Tidak ada keterangan kapan mereka akan dibayar.

    Yang memprihatinkan, di pengumuman tersebut hal yang bernada ancaman kepada warga korban lumpur. Pada poin 2 disebutkan bahwa bagi warga yang belum mengajukan permohonan jual beli tanah dan bangunan miliknya, diberi waktu paling lambat tanggal 26 September 2008 (cetak tebal dan garis bawah seperti tercantum di pengumuman).

    “Bagi warga yang sampai batas waktu tersebut butir 2 (baca; 26 September 2008) tidak menyerahkan berkas permohonannya, segala kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi resiko warga yang bersangkutan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Meskipun nada demikian tidak menunjukkan upaya yang persuasif kepada korban, semoga pengumuman ini menandai bahwa BPLS sudah mulai berani bersikap tegas terhadap Lapindo, sebagaimana diamanatkan dalam kesepakatan bersama antara korban dan pemerintah di Jakarta minggu lalu, untuk segera memenuhi hak korban. (tim redaksi)

  • Korban Lapindo Masih Diabaikan

    Perwakilan dari Desa Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo dan Siring, Sidoarjo, yang menggabungkan diri dalam Gerakan Pendukung Perpres  No 14/2007 (Geppres) menyatakan bahwa saat ini masa kontrak rumah 2 (dua) tahun telah habis, sehingga telah melewati jatuh tempo pembayaran 80 persen jual-beli tanah dan rumah yang tenggelam, sebagaimana pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 tahun 2007.

    Akan tetapi ternyata, PT Minarak Lapindo Jaya tidak bersedia membayar sisa pembayaran 80 persen, dengan alasan tanah-tanah warga yang bukti kepemilikannya berupa Pethok D, Letter C, atau SK Gogol tidak bisa “di-AJB-kan” (dibuatkan akte jual beli). Sebagaimana lazim di desa-desa tersebut, mayoritas warga, sekitar 14.000 KK, bukti kepemilikan tanah mereka adalah Pethok D, Letter C dan SK Gogol. Sangat sedikit yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

    Alasan PT MLJ tersebut tidak masuk akal. Sebab, Badan Pertanahan Nasional telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Sidoarjo yang telah bersertifikat maupun belum bersertifikat. BPN menjelaskan secara rinci mekanisme jual beli untuk tanah bersertifikat hak milik maupun tanah dengan bukti Yasan, Letter C, Pethok D, Gogol.

    PT MLJ justru memaksakan model cash and resettlement dalam penyelesaian sosial korban lumpur Lapindo. Ini tidak sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No 14 tahun 2007. Karena itu, Geppres menolak model cash and resettlement dan tetap berpegang teguh mendukung pelaksanaan Perpres No. 14 Tahun 2007. Geppres menuntut Pemerintah untuk “memaksa PT MLJ agar tunduk kepada Perpres dan menindak tegas atas pembangkangan yang dilakukan”.

    Berbeda dengan Geppres, korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Perwakilan Warga Perumtas menyatakan bahwa bahkan sampai hari ini, mereka belum mendapatkan uang muka 20 persen. Mereka mengatakan bahwa, pada 24 April 2007, mereka telah bertemu dengan Presiden, Wakil Presiden, Menko Kesra, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Dirut Bank Tabungan Negara, Dirut Bank Nasional Indonesia dan Gubernur Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembayaran uang muka 20 persen korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 akan dibayarkan mulai tanggal 24 April 2008.

    Faktanya hingga kini mereka belum mendapatkan uang muka 20 persen, apalagi berkenaan dengan pembayaran sisa 80 persen. Padahal saat ini telah setahun lebih dari waktu yang dijanjikan. Untuk itu PW Perumtas menuntut “realisasi pembayaran seratus persen langsung”.

    Sedangkan Gerakan 3 Desa yang terdiri dari Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, menuntut keadilan Pemerintah dalam menangani permasalah sosial di ketiga desa tersebut. Pada Juli 2008 lalu Presiden memang telah mengeluarkan Perpres No. 48 Tahun 2008 yang menetapkan ketiga desa tersebut dalam peta area terdampak. Namun dalam hal mekanisme implementasi, muncul banyak masalah, dan tidak sesuai dengan tuntutan warga.

    Pertamasebagian wilayah Desa Besuki, yakni Desa Besuki yang berada di timur bekas jalan tol tidak masuk ke dalam peta area terdampak. Berkaitan dengan hal itu, Gerakan 3 Desa menuntut wilayah Desa Besuki bagian timur untuk “dimasukkan ke dalam peta area terdampak”. Keduapenentuan harga jual beli aset lahan dan bangunan di wilayah 3 desa (Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring) masih belum jelas. Gerakan 3 Desa menuntut harga itu disesuaikan dengan desa-desa yang masuk wilayah peta area terdampak, yakni tanah sawah 120.000 per meter persegi, tanah kering 1.000.000 per meter persegi, dan bangunan 1.500.000 per meter persegi.

    Ketigadisebutkan dalam Perpres No. 48 Tahun 2008 bahwa sisa pembayaran 80 persen aset warga akan dilakukan setelah pelunasan sisa pembayaran 80 persen bagi korban lumpur Lapindo yang menjadi tanggungjawab PT Lapindo Brantas. Bagi Gerakan 3 Desa, pembayaran 80 persen aset mereka tidak ada hubungannya dengan sisa pembayaran korban lumpur Lapindo yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, sebab menggunakan sumber mata anggaran yang berbeda. Artinya, pelunasan 80 persen untuk ketiga desa tersebut dilakukan tanpa menunggu pelunasan sisa 80 persen bagi korban yang masuk peta terdampak 22 Maret 2007 yang menjadi tanggung jawab Lapindo.

    Sementara, korban Lapindo yang tergabung dalam Paguyuban Warga 9 Desa yang berasal dari Desa Siring bagian barat, Jatirejo bagian barat, Gedang, Mindi, Glagah Arum, Plumbon, Pamotan, Ketapang, Gempolsari menyatakan bahwa desa-desa tersebut telah terkena dampak luapan lumpur Lapindo berupa munculnya buble gas di mana-mana, penurunan tanah, rusaknya sumber mata air, tergenangnya sebagian wilayah oleh rembesan air yang berasal dari tanggul lumpur Lapindo, maupun bau gas yang menyengat.

    Paguyuban Warga 9 Desa menyayangkan Pemerintah tidak bertindak cepat dan sigap. Wilayah desa tersebut tidak ditetapkan dalam peta area terdampak, sehingga tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di desa-desa tersebut. Padahal, empat orang warga desa telah meninggal akibat pencemaran gas yang terjadi dan belasan lainnya jatuh sakit.

    Karena itu, Paguyuban Warga 9 Desa menuntut kepada Pemerintah untuk (1) menetapkan wilayah 9 desa ke dalam peta area terdampak; (2) menggunakan cara Perpres No 14 tahun 2007, yakni dengan melakukan jual-beli lahan di wilayah kami dengan mekanisme 20 persen sebagai uang muka, dan 80 persen sisanya dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun kemudian; (3) jaminan keamanan, keselamatan, dan sosial.

    Jakarta, 29 Agustus 2008
    Gerakan Pendukung Perpres No 14 Tahun 2007/Geppres
    Perwakilan Warga Perumtas

    Gerakan 3 Desa
    Paguyuban Warga 9 Desa

    Kontak:

    Paring 08125296063
    Beggy 085269135520

  • Menuntut Tanggung Jawab Lapindo

    Menuntut Tanggung Jawab Lapindo

    Pasal 15 Perpres itu, ayat 1, secara gamblang telah menetapkan, Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.”

    Masih pasal yang sama, ayat 2, tertulis, “Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.” 

    Multajam, yang berasal dari Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin ini, menandatangani kontrak jual-beli tanah dan bangunan dengan PT MLJ pada Agustus 2006. Seharusnya hari ini ia sudah menerima 80 persen, tapi kenyataannya ia belum menerima sepeser pun. Multajam memang hanya punya bukti Letter C. Rupanya, inilah yang menjadi alasan PT MLJ menolak melunasi 80 persen sisa pembayaran.

    Bagi PT MLJ, surat bukti kepemilikan tanah selain sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tidak bisa dibuat Akta Jual Beli (AJB). Andi Darussalam Tabusalla, Wakil Direktur Utama PT MLJ, beralasan, “Kami berpegangan pada Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan dalam Perpres No 14 Tahun 2007,” katanya dalam website resmi MLJ.

    PT MLJ keliru. Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Maret 2008 menjadi bukti kesalahan persepsi PT MLJ. Surat yang bertajuk Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Sidoarjo itu menyatakan, “Terdapat 4 (empat) mekanisme penyelesaian jual-beli antara masyarakat korban lumpur Sidoarjo dengan PT Lapindo Brantas yang masing-masing sesuai dengan lampiran surat ini.” Dalam lampiran itu, BPN menjelaskan secara rinci. Pertama, mekanisme jual beli untuk tanah bersertifikat hak milik, kedua untuk tanah dengan bukti Yasan, Letter C, Pethok D, Gogol, ketiga untuk tanah bersertifikat hak guna bangunan, dan keempat untuk tanah Pemerintah/Pemda.

    Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan bagi PT MLJ untuk tidak melunasi 80 persen. Tapi, PT MLJ malah berbelit dan mengajukan skemacash and resettlement untuk tanah dengan bukti Letter C, Pethok D, atau SK Gogol. Anehnya, skema ini seolah-olah merupakan permintaan warga korban dan bukan sodoran PT MLJ. Pada 25 Juni 2008 lalu, PT MLJ mampu membujuk sebagian warga korban untuk menandatangani kesepakatan cash and resettlement itu.

    Dalam kesepakatan itu disebutkan, bangunan akan dibayar tunai, sedangkan tanah akan ditukar dengan tanah, satu banding satu. Tarif bangunan 1,5 juta per meter persegi, dan dibayar 2 bulan setelah warga membubuhkan tanda tangan persetujuan pola cash and resettlement. Tanah pekarangan akan ditukar dengan tanah kavling di kawasan Kahuripan Nirvana Village (KNV). Sementara, sawah akan ditukar dengan sawah di Desa Sambibulu, Kecamatan Sukodono. Uang 20 persen yang sudah diterima warga tidak dihitung, dianggap hibah.

    Secara sekilas, pola ini sangat menguntungkan warga. Sudah dapat ganti tanah, bangunan dibeli secara tunai, dapat hibah pula. “Ini merupakan solusi jalan tengah yang melegakan kedua pihak, maka seyogyanya diterima dengan lapang dada dan terbuka,” kata Andi Darussalam kepada wartawan di Surabaya. Seorang budayawan malah sempat mengatakan di media, “MLJ itu bisa disebut malaikat. Masak ada setan yang mau hibah? Tentu, yang melakukan hibah adalah malaikat.”

    Toh, tampak aneh ketika dalam kesepakatan tersebut, poin 5, terdapat semacam ancaman bagi pemilik tanah nonsertifikat, “PT Minarak Lapindo Jaya tidak akan melaksanakan pembayaran cash and carry kepada warga korban lumpur yang bukti kepemilikannya Pethok D/Letter C/SK Gogol dalam kondisi dan situasi apa pun.”

    Terhadap ancaman semacam itu, warga pun panik. Multajam tak urung juga sempat panik. Tapi dia tetap tidak mau menggunakan pola cash and resettlement. Pertama, soal pembayaran bangunan, ia harus rela menunda 2 bulan setelah penandatanganan. Padahal kalau menurut aturan Perpres, dia sudah harus dibayar kontan 80 persen, hari ini. “Orang yang sudah tanda tangancash and resettlemnent kemarin saja belum cair,” ujar Multajam, merujuk salah seorang temannya yang memilih skema tersebut.

    Kedua, untuk tanah, tanah kavling yang tersedia 90 meter persegi dan 120 meter persegi. Sementara, tanah Multajam 213 meter persegi. “Kalau (luas) tanahnya kurang, hangus dan kalau tanahnya lebih (warga harus)nomboki, ini dipotong dari pembayaran bangunan,” jelas Multajam.

    Amari, 34 tahun, warga Desa Renokenongo, bisa lebih parah nasibnya jika memilih cash and resettlement. “Saya sudah beli tanah dan rumah di desa lain. Buat apa saya beli tanah lagi?” ujarnya. Warga korban yang mengambil pilihan semacam Amari sangat banyak, bahkan ada yang lebih parah. “Ada yang beli tanah dengan uang muka sekian persen, lalu bikin perjanjian akan membayar setelah mendapat uang 80 persen,” tutur Ahmad Soetomo, salah seorang Ketua RT Desa Renokenongo.

    Ada lagi yang sudah beli tanah dan sudah mendirikan bangunan. Cuma, dengan uang 20 persen jelas tidak mencukupi. Akhirnya mereka berhutang ke sana-sini, dengan janji akan membayarnya setelah memperoleh 80 persen. Maka itu sulit dibayangkan jika warga tidak menerima 80 persen secara cash and carry.“Gepengo koyok ilir, sampai kapan pun, warga tetap menuntut cash and carry,” ucap Soetomo.

    Karena itu bisa dibilang, skema cash and resettlementhanyalah akal-akalan PT MLJ untuk menghindar dari kewajiban. Bupati Sidoarjo Win Hendarso saja tidak mengakui adanya pola penyelesaian tersebut. “Saya tidak tahu apa itu cash and resettlement,” tegas Win ketika menerima audiensi warga korban Lapindo pada 6 Agustus lalu, yang juga dihadiri pihak BPLS dan BPN.

    Dalam pertemuan itu, terkait perumusan pola cash and resettlement, baik Bupati, BPLS, maupun BPN mengaku tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu menahu. PT MLJ sendiri sebenarnya juga sudah menandatangani Risalah Pertemuan 2 Mei 2007 bersama Menteri Sosial, BPN, BPLS, dan perwakilan 4 desa dalam peta terdampak. Dalam risalah itu, PT MLJ bertekad berpegang teguh pada Perpres 14/2007.

    Warga sudah memegang kumpulan dokumen yang tepat. Ada tanda tangan saya, Pak Mensos, semua pihak. Semua lengkap. Semua berkomitmen pada penyelesaian menurut Perpres,” Win menambahkan.

    Dalam risalah itu ditegaskan, Pethok D/Letter C/SK Gogol merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan diperlakukan sama dengan Sertifikat.

    Meski begitu, hingga hari ini, pelunasan tanah dan bangunan warga belum dilakukan oleh PT MLJ. Bukankah dengan begitu, PT MLJ telah melakukan melakukan pelanggaran? “MLJ telah melakukan tindakan yang dikategori wanprestasi,” jelas Taufik Basari, ahli hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Jakarta. Akibat dari wanprestasi, atau melanggar perjanjian, warga berhak menuntut agar PT MLJ segera mematuhi perjanjian, sekaligus menuntut ganti rugi atas keterlambatan yang terjadi. “Warga sudah dirugikan dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan seandainya tidak terlambat,” tambah Taufik.

    Andai 80 persen dibayar tepat waktu, warga tidak akan, misalnya, menggadaikan motornya untuk membiayai kontrak rumah, atau warga bisa memulai pekerjaan baru. Warga pun berhak menuntut penyitaan aset-aset PT MLJ. “Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) ini sama halnya dengan utang-piutang. Warga korban berhak memperoleh jaminan berupa penyitaan aset,” tandas master hukum dari Northwestern University, Chicago, ini. [Ba,Mam,Re]

  • Update: Kasus Lumpur Lapindo (status 20 Agustus 2008)

    Korban Lumpur Lapindo yang ditetapkan oleh Presiden ke dalam peta area terdampak sejak tanggal 22 Maret 2007 saat ini sebagian besar menunggu komitmen sisa pembayaran 80 persen. Jumlah mereka kurang lebih 14.000 ribu kepala keluarga. Namun diantara 14.000 kepala keluarga itu ada yang belum menerima uang muka 20 persen. Dengan perincian sebanyak 113 kepala keluarga dari Desa Renokenongo (minus pengungsi di Pasar Baru Porong) belum menerima uang muka 20 persen, ada pemilik 190 aset yang ada di Desa Kedung Bendo juga belum menerima uang muka 20 persen. Di Perumtas ada 45 kepala keluarga juga belum menerima uang muka 20 persen. Dan puluhan lainnya dari Desa Siring, Gempolsari, Ketapang, juga belum menerima uang muka 20 persen.

    Bagi mereka yang menutut pembayaran uang muka 20 persen belum memiliki sistem organisasi rakyat yang memadai. Sehingga pola pengurusannya menggunakan jalur para makelar. Sementara yang telah mendapatkan uang muka 20 persen mengorganisir diri ke dalam Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL). Namun pada Bulan Mei 2008, para petinggi GKLL membuat nota kesepahaman sendiri dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Kesepahaman itu adalah mengubah skema pembayaran 80 persen dari bentuk tunai (cash) ke bentuk cash and resettelement.

    Kesepakatan ini dilakukan oleh petinggi GKLL dengan latar belakang, PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan bahwa tanah warga yang tidak bersertifikat tidak bisa di akte jual belikan. Alasannya, bertentangan Undang Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran dan pencatatan tanah.

    Akibatnya, sebagian anggota GKLL memisahkan diri membentuk Geppres (Gerakan Pendukung Peraturan Presiden No 14 tahun 2007). Warga yang tergabung dalam Geppres menuntut pembayaran uang muka 80 persen dalam bentuk tunai, dan menolak skema cash and resettlement. Adapun dasar hukum yang dipegang oleh mereka adalah risalah kesepakatan bersama antara Menteri Sosial (selaku Wakil Ketua Dewan Pengarah BPLS), Kepala BPLS, Ketua DPRD Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional, PT Minarak Lapindo Jaya, dan perwakilan warga dari empat desa (Kedung Bendo, Siring, Jatirejo, dan Renokenongo) yang menyatakan bahwa warga yang memiliki bukti kepemilikan tanahnya berupa letter c, pethok d, dan sk googol tetap dapat di akte jual belikan. Nota kesepakatan ini dibuat tanggal 2 Mei 2007.

    Lalu pada tanggal 24 Mei 2008, Badan Pertanahan Nasional membuat pedoman kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dalam hal penyelesaian mekansime pelepasan tanah warga kepada negara dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Lapindo Brantas. Didalamnya diatur mekanisme akte jual beli, termasuk mekanisme proses akte jual beli terhadap tanah warga yang bukti kepemilikannya letter c, pethok d dan sk googol.

    Walaupun telah ada dua aturan di atas, BPLS tetap saja belum melakukan penegakkan hukum. Sehingga warga yang sekarang menuggu sisa pembayaran 80 persen untuk mendapatkan pembayaran secara tunai baik terhadap tanah dan rumahnya masih terkatung katung. Padahal pada Bulan Agustus  ini banyak sekali warga yang habis masa kontrak rumahnya. Sehingga menimbulkan kerentanan kehidupan warga berikut keluarganya.

    Sementara bagi kelompok korban Lumpur lainnya yang berasal dari Desa Besuki, Pajarakan, dan Kedung Cangkring, pada Bulan Juli 2008 lalu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan peta area terdampak luapan Lumpur Lapindo. Aturan ini tertuang dalam Perpres No 48 tahun 2008. Berbeda dengan keberadaan Perpres No. 14 tahun 2007 yang telah diperbaharui itu, tiga desa ini mekanisme pembelian tanah dan rumah warga menggunakan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

    Namun, aturan ini juga menimbulkan masalah baru. Sebab dalam kawasan peta terdampak, wilayah besuki bagian timur tidak masuk ke dalam peta area terdampak. Padahal kawasan itu hanya dipisahkan oleh bekas jalan tol Gempol- Surabaya. Selain itu, muncul masalah lain. Walau pembayarannya secara bertahap (dibayarkan dua kali) dimana 20 persen sebagai uang muka, dan sisanya 80 persen. Namun mekanisme jual beli  asset warga oleh pemerintah belum memiliki patokan harga. Warga menghendaki patokan harganya sesuai dengan peta yang dibuat oleh pemerintah pada tanggal 22 Maret 2007, yang dibayar oleh PT Lapindo Brantas. Patokan harganya adalah untuk tanah sawah di hargai 120. 000 per meter persegi,  tanah kering 1.000.000 juta per meter persegi, dan bangunan 1.500.000 per meter persegi.

    Masalah ketiga yang muncul dari aturan ini adalah, sisa pembayaran 80 persen dari wilayah ini dikaitkan dengan pembayaran 80 persen warga desa yang dibayar oleh PT Lapindo Brantas. Padahal antara warga desa (Kedung Bendo, Jatirejo, Siring, Renokenongo, Gempolsari, Ketapang, Risen) yang masuk dalam peta area 22 Maret 2007 dibayar oleh PT Lapindo Brantas, sedangkan warga Besuki, Pajarakan, dan Kedung Cangkring dibayar oleh APBN. Jadi sangat tidak logis jika Perpres No 48 tahun 2008 menyatakan bahwa sisa pembayaran 80 persen desa Besuki, Pajarakan, dan Kedung Cangkring akan dibayarkan setelah pembayaran 80 persen yang dilakukan oleh PT Minarak lapindo Jaya lunas semuanya.

    Padahal kita ketahui bersama bahwa sisa pembayaran 80 persen yang dilakukan oleh pihak Lapindo menimbulkan masalah yang begitu rumit sebagaimana yang terlihat dalam paparan diatas. Jangankan 80 persen. 20 persen saja hamper seribu berkas asset warga belum mendapatkan uang muka 20 persen (termasuk yang ada dalam pengungsi Pasar Baru Porong).

    Wilayah lain yang menghadapi problem dampak Lumpur lapindo adalah Desa Siring bagian barat, Jatirejo bagian barat, Gedang, Mindi, Glagah Arum, Plumbon, Gempolsari, Ketapang bagian barat, dan Pamotan. Sebagian besar wilayah desa desa diatas mengalami kerusakan sangat parah, terutama Desa Siring bagian barat, Jatirejo bagian barat, dan Mindi. Diketiga desa ini muncul  buble-buble gas yang mencapai 94 titik. Semburan gas ini disertai dengan air, lumpur, dan bau gas yang sangat menyengat. Semburan ini sangat rawan terbakar. Sumber mata ait telah rusak, tanah mengalami penurunan ke bawah. Sehingga dinding rumah rumah warga banyak yang retak, dan miring.

    Kesembilan desa diatas ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah luar peta area terdampak. Sehingga tidak ada bentuk penyelesaian dan tanggungjawab apapun yang diperbuat oleh pemerintah maupun warga. Berulangkali aksi telah dilakukan oleh warga untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Belasan kali surat telah di kirim ke BPLS, Bupati, Gubernur, Menteri, dan DPR. Namun hingga kini tidak ada solusi atas kerusakan diwilayah sembilan desa ini.

    Paguyuban warga sembilan desa menuntut kepada pemerintah agar wilayahnya dimasukkan ke dalam peta area terdampak. Lalu mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan jaminan social dari pihak pemerintah. Dan tuntutan yang ketiga adalah melakukan jual beli asset warga dengan menggunakan mekanisme Perpres No 14 tahun 2007, termasuk harga harganya.

    Hingga kini, tak ada respon apapun dari pihak pemerintah atas tuntutan ini. Padahal telah ada 2 orang warga Desa Jatirejo bagian barat yang telah meninggal akibat kandungan gas di pernafasannya. Demikian juga 2 orang warga Siring bagian barat mengalami nasib yang sama. Belasan lainnya juga di rawat dirumah sakit akibat gas di saluran ISPA-nya. Atas kejadian ini, Gubenur Jawa Timur hanya membuat surat rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS. Surat itu berisi; pemberian uang kontrak rumah, uang jatah hidup, biaya pindah rumah, dan rumah dengan tipe sangat sederhana. Namun rekomendasi ini ditolak oleh warga. Warga meminta sebagaimana dalam tuntutan diatas.

  • Ibu Jumik Butuh Bantuan Kemanusiaan

    Ibu Jumik Butuh Bantuan Kemanusiaan

    korbanlumpur.info – Ibu Jumik, 50 tahun, salah satu korban Lapindo yang mengungsi di Pasar Baru Porong. Menurut cerita Cak Sutari, 36 tahun, saudara lelakinya, Ibu Jumik tiba-tiba merasa sakit di perutnya pada pertengahan Juni 2008 lalu. Lalu ia dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Setelah menginap 2-3 hari, tiba-tiba membesar. Ibu Jumik terus-terus merasa sakit di perut, macam sakit maag akut katanya.

    Setelah 2 minggu di rumah sakit, karena tak kuat membiayai dan karena kondisi Ibu Jumik tidak berubah, keluarga Ibu Jumik membawa pulang kembali ke pengungsian Pasar Baru Porong, tepatnya di Blok R2. Cak Sutari dan keluarga akhirnya cuma pasrah. Ibu Jumik ditangani dengan cara-cara tradisional, dipijat setiap 3-4 hari. Mungkin cuma untuk mengurangi rasa sakit saja. Selebihnya tidak ada perhatian yang semestinya.

    Di catatan USG itu disebut kista. Saya tidak tahu, ini jenis penyakit apa, kista yang macam apa. Yang saya tahu, ini membutuhkan bantuan sesegera mungkin. Saat saya tulis surat ini, Cak Sutari di samping saya menitip pesan untuk memohon bantuan kepada dermawan-dermawati, baik yang di rantai email ini maupun yang di luar sana (SCTV Peduli, Kompas Peduli, dan Peduli-Peduli lainnya). Mohon bantuan kesehatan dan biaya.

    Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Posko Bersama atau Cak Sutari 031-77680925 (Flexi).

    Ini sekadar satu contoh dari puluhan ribu korban lumpur yang kesehatannya hancur akibat pencemaran udara dan air oleh Lapindo. Sangat dibutuhan langkah bersama yang konkret, betul-betul konkret, soal ini. Kita tidak tahu, ada berapa Jumik di sana. Ada berapa Luluk, ada berapa Sutrisno, yang tewas oleh cemaran gas Lapindo.