Blog

  • SBY, Selamatkan Bakrie Ya!

    SBY, Selamatkan Bakrie Ya!

    patung-SBYTidak lama lagi masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. SBY punya banyak janji, di antaranya penyelesaian kasus lumpur Lapindo. Kasus Lapindo muncul pada 2006, setelah dua tahun masa jabatan SBY jilid pertama. Pada 2009, ketika belangsung pemilihan presiden, SBY mencalonkan diri lagi dan membuat janji akan menuntaskan kasus Lapindo apabila terpilih kembali. (more…)

  • Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar

    Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar

    TEMPO.COJakarta – PT Minarak Lapindo Brantas masih menunggak ganti rugi atas 3.000 tanah dan bangunan milik warga di peta areal terdampak lumur Sidoarjo. Padahal, juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto, mengatakan berdasarkan ketentuan pemerintah, seharusnya perusahaan menyelesaikan ganti rugi paling lambat 2009.

    “Dari perpres, ganti rugi di dalam areal terdampak adalah tanggung jawab Lapindo dan maksimal dibayarkan dua tahun sejak 2007. Sekarang masih banyak warga yang belum dilunasi, sekitar 3.000,” kata Dwinanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.

    Dwinanto mengatakan selama ini BPLS telah mengawasi pembayaran yang dilakukan oleh Lapindo kepada warga. Namun pembayaran kembali tersendat karena perusahaan beralasan ada masalah keuangan. “Kami selalu berupaya melakukan upaya penagihan sebatas kami mampu. Misalnya, lewat surat-menyurat, tegur-menegur, dan koordinasi soal pembayaran. Tetapi lebih dari itu di luar kewenangan kami,” katanya.

    Dwinanto mengatakan, awal 2013, pihak Minarak sempat berjanji melunasi tunggakan ganti rugi pada akhir 2013. Janji ini, kata Dwinanto, disampaikan dalam sebuah forum bersama Dewan Pengarah BPLS yang terdiri atas sejumlah menteri. “Memang tidak ada surat resmi dari mereka. Tetapi karena ini forum resmi dan ada notulensi rapat, kami anggap janji itu adalah sebagai pernyataan resmi,” kata Dwinanto.

    Lapindo Brantas diwajibkan membayar ganti rugi tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo yang berada di dalam peta areal terdampak sebesar Rp 3,82 triliun. Saat ini Lapindo masih memiliki tunggakan ganti rugi Rp 850,91 miliar kepada warga di areal tersebut.

    Adapun warga yang berada di luar peta areal terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah. Dwinanto mengatakan, untuk ganti rugi di luar peta areal terdampak, masih ada sekitar seribu berkas yang belum diselesaikan BPLS.

    Rabu, 26 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan permohonan uji materi korban Lumpur Sidoarjo atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013. Dengan putusan ini, negara harus menjamin perusahaan segera melunasi ganti rugi yang menjadi hak warga.

    BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/206565859/Lapindo-Masih-Menunggak-Ganti-Rugi-Rp-850-Miliar

  • Korban Lumpur Lapindo Belum Tenang

    Korban Lumpur Lapindo Belum Tenang

     

    TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO —  Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara wajib menjamin pelunasan ganti rugi, para korban lumpur Lapindo, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berada di peta area terdampak merasa belum tenang.

    Mereka masih menantikan upaya konkret pelunasan ganti rugi itu. ”Kami tidak mau tahu uang ganti rugi itu dari mana asalnya, tetapi yang penting ada pelunasan secepatnya,” kata Yudo Wintoko, korban asal Desa Renokenongo, Porong, Kamis (27/3/2014), di Sidoarjo. Warga tidak peduli pelunasan tersebut dibayar oleh PT Lapindo Brantas Inc setelah dipaksa pemerintah atau dibayar menggunakan uang negara.

    Menurut Yudo, korban di wilayah peta area terdampak (PAT) sudah menunggu pelunasan ganti rugi selama delapan tahun sejak semburan lumpur Lapindo terjadi. Selama itu pula korban menanti ketegasan negara untuk menjamin nasib mereka.

    Rabu, MK memutuskan agar negara, dengan segala kekuasaan yang dimilikinya, harus dapat menjamin dan memastikan PT Lapindo Brantas Inc dapat melunasi ganti rugi terhadap masyarakat di wilayah PAT. Berdasarkan ketentuan hukum sebelumnya, ganti rugi di wilayah PAT menjadi tanggung jawab Lapindo dan di luar wilayah PAT menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Keputusan MK tersebut merupakan permohonan enam warga yang tinggal di wilayah PAT. Mereka merasa selama ini didiskriminasi karena ganti rugi di luar wilayah PAT telah terselesaikan, sementara pelunasan ganti rugi terhadap mereka tak pernah jelas.

    Pembayaran ganti rugi terhadap warga di wilayah PAT yang harus ditanggung Lapindo masih Rp 1,5 miliar. Berdasarkan catatan Kompas, total warga yang tinggal di wilayah PAT dan berhak atas pelunasan itu sekitar 3.000 orang.

    Akibat ketidakjelasan pembayaran tersebut, sebagian besar warga di wilayah PAT mencari penghasilan dengan mengubah tanggul lumpur menjadi tempat wisata. Mereka mendapat penghasilan dari biaya parkir, jasa ojek motor, dan penjualan compact disc (CD) tentang lumpur Lapindo.

    Salah seorang warga yang menjual CD di tanggul, Harwati (38), mengaku masih ragu dengan tindak lanjut putusan MK itu.

    ”Kami sudah lama sering dibohongi. Kami juga sudah lama meminta pemerintah turun tangan, tetapi, kok, baru sekarang begitu. Jangan-jangan ada kepentingan politik karena sudah dekat pemilu,” katanya.

    Terkait dengan pelunasan ganti rugi, Harwati berharap pemerintah memilih mekanisme pembayaran yang tepat. Alasannya, selama ini warga di wilayah PAT terbagi dalam beberapa kelompok.

    Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut pasca putusan MK tersebut. Selama ini BPLS juga terus mendesak PT Minarak Lapindo Jaya yang berwenang melaksanakan pembayaran. (DEN)

    Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/03/28/korban-lumpur-lapindo-belum-tenang

  • Lapindo innuendo

    Lapindo innuendo

    After nearly eight years, justice has been delayed and, hence, denied, for many people affected by the mudflow disaster stemming from gas drilling activities in the East Java regency of Sidoarjo. The Constitutional Court’s verdict favoring those affected last week has provided relief as it holds the state responsible for compensating those made to suffer without discrimination.

    The Finance Ministry says it needs time to study the ruling, but as the court’s ruling is final and binding, the question now is when the people will have their rights fulfilled.

    The unanimous decision to grant the plaintiffs’ demand for the revision of the 2013 state budget is a testament to the state’s failure, if not reluctance, to protect citizens afflicted by disaster. Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati and Marcus Johny Ranny had challenged the state budget for not allocating compensation despite the severity of the mudflow damage.

    Presidential Regulation No. 14/2007 requires PT Lapindo Brantas as the operator of the gas well to pay Rp 3.83 trillion (US$ 338 million) in compensation to residents of 12 villages near the epicenter of the disaster, Rp 3.04 trillion of which has been paid. The government, according to the regulation, is accountable for compensating residents outside those villages.

    Whatever the motive behind the sharing of the burden between the government and Lapindo, partly owned by the family of Golkar Party chairman and presidential candidate Aburizal Bakrie, all the victims deserve compensation. Regardless of the government’s demarcation to divide the responsibility, all victims are entitled to equal treatment.

    The court’s ruling provides legal certainty to mudflow victims of their right and justification for the government to push Lapindo to fulfill the compensation payments. Any attempt to buy time or negotiate the implementation of the verdict will amount to violation of the rule of law, which will only cost the government its credibility.

    It is unlikely that the government will dare turn a deaf ear to the verdict. The political year will force President Susilo Bambang Yudhoyono’s administration to do its utmost to take any measure possible to uphold the Constitution.

    With or without pressure, the government bears the responsibility to protect people affected by a disaster, either natural or man-made, as soon as it strikes. The long road the six mudflow victims took to reach justice would not have happened if state protection was guaranteed in the first place.

    The Supreme Court has unfortunately declared the mudflow in Sidoarjo a natural disaster, but as far as the Constitutional Court verdict is concerned, Lapindo cannot escape the responsibility of rehabilitating the lives of those displaced and the local economy hurt by the mudflow.

    The mudflow disaster shows the price we have to pay for allowing politics to blur efforts to mitigate disaster, which is a matter of humanity.

    Source: http://www.thejakartapost.com/news/2014/04/02/editorial-lapindo-innuendo.html

  • 5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas

    TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban lumpur Lapindo di lokasi peta terdampak, Rabu, 26 Maret 2014. Mahkamah membatalkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi itu sama saja menguntungkan masyarakat yang masuk peta terdampak dan pihak Minarak Lapindo Jaya.

    Bagi pemerintah, menurut kuasa termohon, Mursid Mudiantoro, putusan itu berarti negara harus menalangi kewajiban PT Lapindo Brantas yang belum terbayar sekitar Rp 1,5 triliun sejak pembayaran macet pada 2008. “Kami selalu kalah melawan Lapindo. Kami berharap, dengan tangan negara melalui MK, hak kami bisa kembali,” ujarnya.

    Sejak tahun 2007, sedikitnya setiap tahun negara mengeluarkan minimal Rp 500 miliar untuk mengatasi lumpur Lapindo. Dengan kekalahan terakhir maka bakal ditambah Rp 1,5 triliun. Berikut ini sederet “kemenangan” PT Lapindo atas lumpur yang menenggelamkan 19 desa di Sidoarjo.

    1. Bencana Alam sebagai Penyebab

    Sampai enam tahun semburan lumpur Lapindo, tidak ada satu pun pihak Lapindo Brantas yang bisa disalahkan, kecuali karena bencana alam. Para tersangka yang berjumlah 13 dari pihak pengelola tidak bisa dipidanakan karena Polda Jawa Timur menghentikan penyidikan pada Agustus 2009.

    Sedangkan Paripurna DPR pada September 2009 pun menetapkan penyebab semburan Lapindo adalah bencana alam, bukan kesalahan manusia. Menurut Aburizal Bakrie, semburan Lapindo merupakan fenomena alam yang tidak pernah berhenti selama 30 tahun. “Bisa dibayangkan, tragedi muncrat lumpur ke permukaan mungkin dalam 30 tahun tak akan terselesaikan,” kata Ical, sapaan Aburizal, pada 14 Maret 2012 kepada Tempo.

    2. Dana APBN

    Presiden meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (selanjutnya disebut BPLS). Dengan dibentuknya BPLS maka seluruh penanganan dampak semburan diambil dari dana APBN. Lapindo Brantas hanya mengurusi ganti rugi pada peta terdampak.

    Padahal kerugian di luar ganti rugi bagi korban sangatlah besar. Seperti laporan BPK, kerugian Biaya Ekonomi Langsung sampai Rp 19,8 triliun. Alokasi APBN untuk menangani Lapindo dari 2007 sampai 2012 mencapai Rp 6,4 triliun. Sedangkan Aburizal Bakrie mengaku sampai April 2012 sudah mengeluarkan Rp 9 triliun. “Sebenarnya berat karena setiap bulan kami harus mengeluarkan dana Rp 100 miliar,” kata Ical pada 14 Maret 2012.

    3. Gagal di Ranah Hukum

    Berbagai cara dilakukan untuk menggugat Lapindo Brantas. Pada April 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan penanganan perkara lumpur Lapindo.

    Sebelumnya, pada November 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan YLBHI dalam perkara penanganan korban lumpur Lapindo. YLBHI menggugat Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, serta Lapindo Brantas Inc (Lapindo) sebagai turut tergugat. Majelis hakim menilai pemerintah dan Lapindo dianggap sudah melakukan upaya yang optimal. Atas putusan itu, YLBHI mengajukan banding. Setelah permohonan banding ditolak, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Walhi pada Juni 2006 juga mengajukan gugatan class action terhadap PT Lapindo Brantas, pemerintah, dan BP Migas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayang, lagi-lagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2007 menolak gugatan Walhi.

    4. Ganti Rugi Belum Lunas

    Menurut data BPLS sampai April 2012, dari seluruh nilai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 3,831 triliun, baru dibayar Rp 2,910 triliun. Sisanya sebesar Rp 920,5 miliar masih belum jelas.

    Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam berjanji akan melunasi ganti rugi bagi korban pada akhir 2012. Namun kepastian itu bisa sirna karena Nirwan Bakrie pada Mei 2012 menyatakan Minarak Lapindo hanya sanggup membayar Rp 400 miliar. Sisa Rp 500 miliar ganti rugi yang masuk peta terdampak belum ada kepastian kapan akan dilunasi. Setidaknya, sampai Maret 2013, tanggungan ganti rugi Minarak Lapindo masih Rp 680 miliar.

    5. Penanganan Pusat Semburan

    Menurut BPLS, pusat semburan sudah bergeser sejauh 300 meter. Jumlah material semburan berupa air dan lumpur memang semakin berkurang. Pada awal letusan, semburan material mencapai 180 ribu meter kubik per hari. Sampai April 2012, semburan semakin berkurang menjadi 10-15 ribu meter kubik per hari.

    Meskipun begitu, sulit diketahui sampai kapan semburan lumpur akan berhenti. Awalnya, pada Agustus 2009, pemerintah mengambil alih penutupan pusat semburan. Namun, Juli 2010, pemerintah menyerah dan menetapkan untuk menyetop penghentian semburan Lapindo. Alternatif yang dipilih akhirnya mengalirkan lumpur melalui Sungai Porong.

    Analisis Journal of the Geological Society edisi Maret yang ditulis Tempo menyebutkan lumpur baru akan berhenti menyembur pada tahun 2037. Bayangkan, kolam penampungan lumpur sekarang sudah melebihi 6,6 juta meter persegi dengan panjang tanggul yang mengitari kolam mencapai 22,14 kilometer. Adapun tinggi tanggul berkisar 9-11 meter.

    EVAN | PDAT (Sumber Diolah Tempo, BPLS)

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/206565846/5-Kekalahan-Pemerintah-Atas-Lapindo-Brantas/1/0

  • MK Kabulkan Gugatan Warga Sidoarjo Soal Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 9 ayat (1) UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013. MK juga menghapus tanggung jawab perbedaan ganti rugi antara Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

    Enam warga Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya menguji materi pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berisi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar PAT pada tiga desa. Ada pun bunyinya sebagai berikut:

    “APBN Tahun 2013 menyatakan, untuk untuk kelancaran Upaya Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk:

    a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi)”

    Para pemohon yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny adalah warga Sidoarjo yang sebelumnya tinggal di dalam PAT. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tidak adil dengan adanya UU tersebut.

    Warga di dalam PAT mengaku belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Tuntutan mereka, korban lumpur Lapindo di dalam PAT mendapatkan hak yang sama dengan warga di luar PAT. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan enam warga Sidoarjo tersebut.

    “Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hamdan.

    “Sepanjang UU tersebut tidak dimaknai sebagai negara dengan kekuasaan yang ada harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu,” sambungnya.

    Hal ini menunjukkan Pasal 9 dalam UU APBN TA 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Terutama Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang intinya mengenai penggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. (vid/mad)

    Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/26/193846/2537837/10/mk-kabulkan-gugatan-warga-sidoarjo-soal-ganti-rugi-lumpur-lapindo

    [Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat dilihat di sini]

  • Korban Lumpur Lapindo Kehilangan Hak Pilih

    KBR68H, Jakarta – Sepuluh ribu warga korban lumpur Lapindo di empat desa Sidoarjo, Jawa Timur kehilangan hak sipilnya. 

    Koordinator Medialink, Ahmad Faisol mengatakan, warga di Desa Jatirejo, Siring, Ronokenongo dan Kedung Bendo sejak tiga tahun lalu tidak masuk dalam data pemerintah daerah maupun pusat.

    Menurut Faisol, akibat sejumlah desa tersebut tenggelam, status kependudukan para warga menjadi tidak lagi diakui. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mengakses berbagai program sosial, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hak pilih dalam Pemilu.

    “Mereka itu 4 desa yang tenggelam di tanggul lumpur itu, Jatirejo, Siring, Renokenongo, dan Kedung Bendo benar-benar kehilangan hak sipilnya. Mereka itu sudah tidak lagi terdaftar untuk peserta pemilu. Kalau dicek di DPT KPU, mereka tidak terdaftar sama sekali, termasuk di dalam proses pendataan Jamkesmas ini, nol-nol semua,” kata Ahmad Faisol, di sebuah hotel di kawasan Menteng, (12/3).

    Koordinator Medialink, Ahmad Faisol menambahkan, lembaganya bersama warga Sidoarjo telah mengajukan data kepada pemerintah daerah. Namun pemda setempat  tidak menyambut baik, dengan alasan tidak memiliki wewenang dalam pendataan. Karenanya, Medialink akan mengajukan data warga ke kementerian terkait agar hak sipil mereka bisa segera dipulihkan.

    Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/beritapemilu/3167548_6033.html

  • Terdakwa dugaan korupsi lahan Lapindo minta penangguhan penahanan

    Terdakwa dugaan korupsi lahan Lapindo minta penangguhan penahanan

    LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Desa (Kades) Besuki Sidoarjo, M Siroj mengajukan eksepsi (bantahan) atas kasus korupsi penjualan lahan terdampak lumpur Lapindo yang didakwakan JPU kepadanya.

    Saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/2/2014) ini, dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, Ricky Panjaitan SH, menyebut dakwaan material yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Setiawan itu rancu. Ada inkonsistensi antara peran terdakwa dengan yang lain dalam kasus ini. “Ini malah campur baur,” jelasnya kepada wartawan usai sidang.

    Diungkapkan, bentuk inkonsistensi itu adalah tak jelasnya dakwaan JPU terkait proses pertemuan dengan petani, proses penyerahan uang hingga pengukuran lahan ketika jual beli tanah. Dia melihat bahwa peran terdakwa dalam jual beli ini bukan yang utama. Malah sebaliknya, Syuhadak (berkas terpisah) adalah koordinator lapangan untuk proses jual beli lahan. “Sebenarnya kasus ini berawal dari ikatan jual beli dengan delapan petani. Dari situ kemudian dilakukan pengukuran, tapi kena lumpur sehingga jumlahnya jadi membengkak. Ini yang membuat klien saya diajukan ke pengadilan,” katanya.

    Selain eksepsi, kuasa hukum terdakwa juga memohon dan menyerahkan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Terkait hal ini, ketua majelis hakim Sri Herawati menjelaskan, bahwa permohonan itu akan dipertimbangkan. “Dipertimbangkan apa dikabulkan atau tidak,” tegasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan yang ada, maka terdakwa terindikasi melakukan pemalsuan dan penggelapan dana bantuan ganti rugi lahan warga terdampak lumpur Lapindo dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dari hasil penyidikan, dia didakwa menggelapkan dana hingga 30 persen dari total yang digelontorkan pemerintah untuk para warga yang masuk dalam peta terdampak. “Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan dan audit yang dilakukan, merugikan keuangan negara hingga Rp 603 juta,” papar JPU Irwan Setiawan.

    Untuk penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan Siroj, yakni dengan memanipulasi luas lahan di kawasan Lapindo milik warga yang hendak dibeli BPLS. Salah satunya sawah milik warga seluas 2.435 meter persegi, dimana dalam laporan ke BPLS disebutkan seluas 1.334 meter persegi. Padahal saat itu, BPLS mematok Rp 1 juta per meter persegi. “Padahal sesuai data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan milik warga mencapai 2.435 meter persegi. Dengan begitu, terdakwa terbukti melakukan penggelapan disertai penipuan,” ujarnya.

    Adapun pasal yang dijeratkan berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 yang diperbarui No 21/2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. @ian

    Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2014/02/27/terdakwa-dugaan-korupsi-lahan-lapindo-minta-penangguhan-penahanan.html

  • Korupsi Lahan Lapindo: Mantan Kades M. Siroj Diancam 20 Tahun Penjara

    LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Desa Besuki, M. Siroj akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai terdakwa dugaan korupsi jual beli lahan terdampak Lumpur Lapindo.

    Tak tanggung-tanggung dalam perkara ini, M Siroj diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan setiawan, kasus yang menjerat terdakwa bermula saat pemerintah melakukan proses ganti rugi lahan terdampak milik ratusan kepala keluarga di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo pada 2010 lalu.

    Saat itu, Siroj masih menjabat Kades dan terbukti melakukan penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi warga. Ia didakwa menggelapkan dana hingga 30 persen, dari total yang digelontorkan pemerintah untuk para warga yang masuk dalam peta terdampak.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dan audit yang dilakukan merugikan keuangan negara hingga Rp 603 juta,” ujar Irwan (20/2/2014).

    Modus yang dilakuan Siroj, memanipulasi luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Salah satunya sawah milik warga seluas 2.435 meter, disebutkan seluas 1.334 meter persegi. Padahal saat itu, BPLS mematok Rp 1 juta per meter persegi.

    “Padahal sesuai data yang terdapat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan milik warga mencapai 2.435 meter persegi. Dengan demikian terdakwa terbukti melakukan penggelapan disertai penipuan,” tegasnya.

    Atas perbuatan itu, JPU menjerat pasal berlapis kepada terdakwa. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Terkait penangguhan penahanan dari tahanan kejaksaan ke tahanan kota, sebagaimana diajukan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sri Herawati menjelaskan akan mempelajari dulu berkasnya.

    “Kami terima surat permohonannya, tapi akan dipertimbangkan dulu,” jelasnya.

    Siroj dilaporkan warganya pada awal 2012 lalu, kerena dicurigai telah memainkan dana dari BPLS. Setelah dilaporkan ke Polres Sidoarjo, ia ditetapkan sebagai tersangka September 2012.@ian

    Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2014/02/22/korupsi-lahan-lapindo-mantan-kades-m-siroj-diancam-20-tahun-penjara.html

  • Pasca Kelud, Semburan Lapindo Menguat

    Pasca Kelud, Semburan Lapindo Menguat

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Semburan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menguat. Aliran lumpur panas terlihat mengalir deras di celah-celah kolam penampungan, Kamis (20/2). 

    Belum ada kajian ahli geologi apakah menguatnya semburan lumpur ini ada kaitannya dengan letusan Gunung Kelud.

    Menguatnya semburan lumpur Lapindo ini terlihat dari pusat semburan pada Kamis pagi. Aliran lumpur panas mengalir deras melewati celah-celah kolam penampungan lumpur. Panasnya suhu aliran lumpur terlihat dari asap putih yang mengepul mengikuti arah aliran lumpur.

    Lumpur panas yang keluar dari pusat semburan ini mengalir deras dan menggerus kolam penampungan lumpur.

    Belum diketahui apakah menguatnya semburan lumpur Lapindo ini ada kaitannya dengan meletusnya Gunung Kelud. Menurut Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto, saat ini belum ada kajian ahli geologi yang mengaitkan menguatnya semburan dengan letusan Gunung Kelud.

    Dwinanto menjelaskan, semburan lumpur Lapindo saat ini masih fluktuatif yaitu terkadang menguat dan kemudian melemah lagi.

    “Volume lumpur yang keluar dari perut bumi rata-rata masih mencapai 20 ribu hingga 30 ribu meter kubik per hari,” kata Dwinanto.

    Guna menangani semburan lumpur Lapindo ini, BPLS mengerahkan enam kapal keruk untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong. Empat kapal keruk dioperasikan di titik 25 dan dua unit lagi dioperasikan di titik 42.

    BPLS juga mengoperasikan escavator ponton untuk mengaduk lumpur di kolam penampungan. Lumpur yang sudah diaduk tersebut kemudian disedot kapal keruk untuk dialirkan ke Kali Porong. (Heri S)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/20/6/217428/Pasca-Kelud-Semburan-Lapindo-Menguat

  • Pusat Semburan Lumpur Lapindo Alami Limpasan

    REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO — Pusat semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mengalami limpasan lumpur ke arah selatan. Limpasan diduga disebabkan oleh buntunya saluran yang ada di pusat semburan.

    Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto, di Sidoarjo, Kamis mengatakan dugaan sementara limpasan yang terjadi itu akibat buntunya saluran yang ada di dalam pusat semburan sehingga terjadi limpasan lumpur.

    “Sejak pagi hingga sore hari, kami melakukan pemantauan dan memang terjadi limpasan dari dalam pusat semburan ke arah selatan,” katanya.

    Ia mengemukakan kondisi tersebut tidak perlu begitu dirisaukan karena kondisinya masih bisa diatasi dan langsung ditangani oleh petugas.

    “Kami langsung mengerahkan kapal keruk untuk mengurai limpasan tersebut ke dalam kolam penampungan yang sudah ada saat ini,” katanya.

    Ia mengatakan beruntung limpasan semburan tersebut mengarah ke arah selatan dari pusat semburan sehingga masih aman dan belum berbahaya.

    “Beruntung arahnya ke selatan dan masih belum berbahaya. Mungkin ceritanya akan berbeda kalau limpasan tersebut mengarah ke barat yang berbatasan langsung dengan rel kereta api dan juga Jalan Raya Porong,” katanya.

    Pihaknya saat ini juga terus melakukan pengaliran lumpur ke Kali Porong untuk mengurangi beban di dalam kolam penampungan.

    “Pengaliran lumpur dari dalam kolam penampungan menuju ke Kali Porong sampai saat ini masih terus kami lakukan untuk mengurangi beban di dalam kolam,” katanya.

    Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/14/02/21/n1b1lw-pusat-semburan-lumpur-lapindo-alami-limpasan

  • Duh, 8.000 Warga Korban Lapindo Terancam Golput

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Sekitar delapan ribu warga korban lumpur Lapindo yang  sudah memiliki hak pilih terancam golput tidak menggunakan hak suaranya  pada Pemilu legislatif 9 April mendatang. Sebab ribuan warga ini sudah  pindah rumah, sementara hak pilih mereka masih tercatat di alamat yang lama.

    Ribuan warga yang terancam golput ini adalah korban Lapindo asal Desa  Ketapang Kecamatan Tanggulangin dan Kelurahan Mindi Kecamatan Porong.  Dua wilayah ini masuk dalam area peta terdampak susulan sesuai Peraturan  Presiden Nomor 33 tahun 2013.

    Wilayah Desa Ketapang yang masuk areal peta terdampak susulan mencapai  12 RT, sedangkan di Kelurahan Mindi ada 18 RT. Mereka sudah tercatat  dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2014 sesuai alamat lama yaitu Desa  Ketapang dan Kelurahan Mindi.

    Namun kemudian muncul persoalan karena sebagian besar warga ini ternyata  pindah rumah setelah memperoleh pembayaran ganti rugi. Jumlahnya ada  sekitar delapan ribu pemilih yang tempat tinggalnya pindah ke desa lain  atau bahkan ke kecamatan lain. Sedangkan rumah mereka yang lama sudah  banyak yang dibongkar.

    Jauhnya tempat tinggal baru dengan tempat pemungutan suara di alamat  lama, dikhawatirkan akan memicu angka golput yang tinggi saat Pemilu  nanti. Sebab para pemilih tersebut akan cenderung malas untuk  menggunakan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) di desa lama  mereka.

    Ketua KPU Sidoarjo Bima Ariesdiyanto mengakui, banyaknya korban lumpur  Lapindo yang pindah rumah ini menimbulkan persoalan tersendiri yang  tidak dirasakan KPU manapun di Indonesia. Maka dia berharap ada  regulasi pemerintah agar bisa mempermudah korban lumpur ini untuk  menggunakan hak suaranya.

    “Ini kalau tidak ada regulasi maka bisa golput dan kedua mungkin bisa muncul resistensi penghilangan hak suara mereka,” kata Bhima, Kamis  (20/2).

    Selain Desa Ketapang dan Mindi, sebenarnya masih ada delapan desa lain  yang masuk dalam areal peta terdampak susulan korban lumpur Lapindo.  Namun untuk warga di desa lainnya itu rata-rata masih menetap di desanya  sendiri.

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/20/6/217592/Duh-8.000-Warga-Korban-Lapindo-Terancam-Golput

  • Kali Ketapang Meluap, 4 Desa di Porong Banjir

    Kali Ketapang Meluap, 4 Desa di Porong Banjir

    TEMPO.CO, Surabaya – Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan banjir yang terjadi di sekitar rel Porong merupakan kiriman dari Kali Ketapang. Menurut dia, meski Porong tidak ada hujan, jika hulu Kali Ketapang seperti Krembung, Mojosari, dan Mojokerto hujan deras, banjir tetap akan terjadi.

    “Porong ikut kena banjir jika di hulu Ketapang curah hujannya tinggi,” katanya saat meninjau banjir di rel Porong Sidoarjo, Kamis, 6 Februari 2014.

    Sejak Senin pekan lalu, air menggenangi rel dan jalan raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya di sebelah barat kolam lumpur Lapindo. Akibatnya, kereta api tidak bisa melintas di rel Porong dan dialihkan melalui jalur lain. Sudah empat hari operasi kereta api tidak lancar. Ketinggian air di atas rel mencapai 30-35 sentimeter sehingga sangat menghambat laju kereta api yang melintas.

    Tak hanya rel kereta api yang menjadi korban, empat desa yang dilewati oleh Kali Ketapang juga ikut kebanjiran. Keempat desa itu adalah Pamotan, Ketapang, Kali Tengah, dan Gempol Sari. Namun tidak semua wilayah keempat desa ini terkena banjir, hanya daerah-daerah yang jaraknya dekat dengan Kali Ketapang. “Keempat desa ini masih termasuk wilayah kerja BPLS,” katanya.

    Menurut Dwinanto, wilayah kerja BPLS dilintasi Kali Ketapang, termasuk Desa Pamotan. Dari wilayah yang berada di sebelah barat tanggul lumpur Lapindo inilah air masuk ke rel porong. “Kira-kira 200-300 sentimeter dari arah exit tol porong,” kata dia.

    BPLS mencoba mengurangi dampak banjir dengan mengoperasikan 14 mesin pompa untuk menyedot air tersebut dan dibuang ke Kali Porong. Saat ini, kata Dwinanto, genangan air kurang dari 30 sentimeter. “Saya yakin kalau diukur ketinggian air sudah mulai berkurang karena 14 mesin kami sudah nyala semuanya,” kata Dwinanto.

    Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, genangan air sudah mulai surut sehingga rel yang tergenang air sudah mulai berkurang. Kemarin rel yang tenggelam sekitar 100 meter, tapi saat ini berkurang menjadi kira-kira 50 meter. Meskipun masih ada genangan air, transportasi di jalan raya Porong terpantau lancar. Beberapa sopir truk malah memanfaatkan genangan itu untuk mencuci mobilnya di jalan raya Porong.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/02/06/058551756/Kali-Ketapang-Meluap-4-Desa-di-Porong-Banjir

  • Rel Kereta Api Porong Ditinggikan

    Metrotvnews.com, Sidoarjo: Rel kereta api di kawasan Porong Kabupaten Sidoarjo ditinggikan antara 30 hingga 40 centimeter dari posisi sebelumnya, pascabanjir yang merendam jalur kereta penghubung Kota Surabaya-Malang dan Banyuwangi tersebut.

    Pengerjaan peninggian rel ini dilakukan sepanjang 800 meter di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin dan Kelurahan Siring Kecamatan Porong.

    Lokasi rel yang ditinggikan ini merupakan titik penurunan tanah akibat semburan lumpur Lapindo. Sejak semburan lumpur jalur ini sudah beberapa kali ditinggikan karena penurunan tanah.

    “Proses peninggian diperkirakan selama tujuh hari dan pengerjaannya lebih banyak dilakukan setiap dinihari pada saat jalur bebas dari kereta melintas,” kata staf humas PT KAI VIII Lukman Arief, Kamis (13/2).

    Jalur yang ditinggikan ini mulai dari KM 32.400 hingga 33.900. Peninggian dilakukan dengan menaruh batu kricak sebanyak 1.800 meter kubik. Peninggian dilakukan dengan menggunakan kereta multitrack templer. (Heri S)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/13/6/215613/Rel-Kereta-Api-Porong-Ditinggikan

  • Ribuan Petani datangi BPN Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

    Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 11.000 petani dari seluruh Indonesia, Selasa (11/2) siang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan demonstrasi.

    Ribuan petani tersebut bergabung dalam Koaliasi Anti Korupsi Pertanahan bersama para aktivis dari berbagai organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan lain sebagainya.

    “Kedatangan kami hari ini memprotes maraknya penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU), perpanjangan izin HGU serta tidak sesuainya prosedur penerbitan izin terhadap lahan milik rakyat yang kami nilai sarat dengan korupsi. Selain itu kami turut memprotes perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan menjadi tambang, tambang di atas hutan lindung, kami selama ini menyoroti banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit tanpa prosedur yang benar yang selama ini menjadi penyulut konflik agraria,” tutur Direktur Walhi Eksekutif Nasional Abetnego Tarigan di sela-sela demonstrasi tersebut.

    Berbagai kasus manipulasi dan dugaan korupsi pertanahan yang dicatat Walhi antara lain Manipulasi ganti kerugian perkebunan PTPN. Di PTPN VII Cinta Manis, menurut laporan masyarakat, dahulu tanah-tanah tersebut adalah tanah perkebunan dan garapan penduduk desa. Pada saat perkebunan masuk, mereka diminta menyerahkan lahan dengan ganti kerugian sebesar Rp 150.000 per hektare.

    Namun, oleh Tim Pembebasan Tanah mereka mendapatkan pembayaran hanya Rp 25.000 per hektare. “Selain itu, luas garapan tanah mereka juga menjadi berkurang jauh alias dibayar tidak sesuai ukuran yang sudah diukur. Selanjutnya, terjadi juga rekayasa dalam penggantian kerugian dimana penerima ganti rugi tanah juga banyak dimanipulasi,” jelas Abetnego.

    Selain PTPN, Walhi turut mencatat kasus Pemerasan dan ganti kerugian BPLS-Lapindo. Pemerintah membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Berdasarkan Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan oleh pemerintah, tanah-tanahnya akan dibeli oleh pemerintah dan karena itu para penduduk harus mengosongkan area terdampak tersebut. Pemerintah melalui BPLS menetapkan bahwa harga pembelian yakni Harga Rumah dan Bangunan  Rp. 1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp. 1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter.

    Selisih dari harga yang jauh tersebut yang telah membuat banyak oknum menarik pungutan kepada rakyat.  “Pendeknya, ada oknum-oknum dari badan ini, pemerintah desa, dan BPN yang memungut fee dari warga, bahkan disertai ancaman jika tidak memberi fee, maka tanahnya akan ditetapkan sebagai tanah sawah,” tukas Abetnego. (Sorya Bunga Larasati)

    Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/11/2/215145/Ribuan-Petani-datangi-BPN-Tuntut-Penyelesaian-Konflik-Agraria

  • Rel Tanggulangin – Porong Terendam, Jadwal KA Kacau

    Rel Tanggulangin – Porong Terendam, Jadwal KA Kacau

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Lintasan rel kereta api di antara Tanggulangin – Porong terendam air, mulai  pukul 03.30 WIB, Selasa (4/2/2014).

    Rel yang terendam mencapai ketinggian hingga 20 cm di titik tertinggi permukaan rel lintasan.

    Akibatnya, kereta yang melintas harus mengurangi kecepatan hingga 5 km/jam. Sementara dalam kondisi biasa, kecepatan yang disarankan adalah 20 km/jam.

    Hambatan itu berimbas pada keterlambatan operasional kereta api (KA) yang menggunakan lintasan tersebut.

    Seperti KA Mutiara Timur rute Banyuwangi – Surabaya, KA Penataran Surabaya – Malang – Blitar, dan Blitar – Malang – Surabaya, KA Penataran Ekspres Surabaya – Malang, dan KA Logawa rute Jember – Surabaya – Purwakarta.

    Manager Humas PT KAI Daops 8, Sri Winarto mengakui bila akibat dari rel yang terendam di sekitar tanggul lumpur Lapindo itu, membuat sejumlah perjalanan kereta terlambat.

    “Karena harus mengurangi kecepatan, meskipun lintasan hanya 300 meter, namun membuat keterlambatan kedatangan dan keberangkatan KA mulai dari 1 jam hingga 1,5 jam,” jelasnya.

    Selain karena curah hujan yang tinggi sehingga ada genangan air di Porong, kondisi itu juga diakibatkan genset untuk pompa air yang menyedot air di lintasan rel rusak.

    “Pompa sedot air itu punyanya BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo-red). Karena rusak, air tinggi di lintasan rel tidak teratasi,” lanjut pria yang akrab disapa Pak Win itu.

    Sebenarnya, ketinggian air yang menutup lintasan rel hingga 10 cm, KA sudah tidak diizinkan melintas. Tapi khusus di daerah ini, meski ketinggian sudah mencapai 20 cm, masih diizinkan melintas, dengan dibantu lokomotif penolong, seri BB 30109.

    Pada pukul 12.30 WIB, Winarto mengaku sudah mendapatkan informasi bila genset pompa air sudah bisa dipakai.

    “Informasinya sudah diperbaiki dan mulai disedot. Kondisi cuaca di tempat kejadian juga masih gerimis. Kami harap secepatnya bisa segera diatasi, sehingga KA kembali lancar,” ungkap Win, ketika ditemui sekitar pukul 13.00 WIB. (Sri Handi Lestari)

    Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/02/04/rel-tanggulangin-porong-terendam-jadwal-ka-kacau

  • Banjir Setengah Meter Rendam Jalan Raya Porong

    SIDOARJO  Arus lalu lintas di Jalan Raya Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terhambat akibat banjir setengah meter yang terjadi siang tadi. Air setinggi 20 sentimeter juga merendam rel kereta api di sekitar area lumpur Lapindo.

    Pengemudi mobil sedan yang melintasi banjir tersebut mengalami nasib nahas. Sedan yang dikemudikannya menuju Tol Porong-Surabaya itu dipenuhi air. Sementara arus lalu lintas dari arah Malang ke Surabaya, terganggu.

    Agar selamat saat melintasi banjir, petugas kepolisian mengimbau pengendara untuk ekstra hati-hati agar tidak bernasib sama dengan pengemudi mobil sedan tersebut.

    “Pelan-pelan, jika tidak yakin sebaiknya tidak melanjutkan perjalanan dulu,” ujar petugas Satlantas Polres Porong, Iptu Pujianto di lokasi, Selasa (4/2/2014).

    Tak hanya merendam jalan raya Porong, banjir akibat meluapnya Sungai Tengah tersebut, juga merendam rel kereta api jurusan Surabaya-Malang. (Subheki Airlangga/Sindo TV/ris)

    Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/02/04/521/935943/banjir-setengah-meter-rendam-jalan-raya-porong

  • Debit Lumpur Lapindo Kian Dekati Bibir Tanggul

    Debit Lumpur Lapindo Kian Dekati Bibir Tanggul

    TEMPO.COSidoarjo – Curah hujan cukup tinggi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyebabkan debit lumpur Lapindo makin meninggi dan kian mendekati bibir tanggul penahan. Kondisi tersebut membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) siap siaga 24 jam di lokasi semburan karena dikhawatirkan lumpur akan makin meluap dan menjebol tanggul.

    Juru bicara BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo, membenarkan air hujan bercampur lumpur kian mendekati bibir tanggul di sisi selatan. Sedangkan endapan lumpur yang paling tinggi berada di sisi barat, sehingga sulit untuk membuang airnya. Pasalnya, di sisi barat tanggul, endapan lumpur sudah cukup keras dan meninggi. “Genangan air menyisakan 50 sentimeter dari puncak tanggul,” kata Dwinanto, Senin, 3 Januari 2014.

    Menurut Dwinanto, jika berpatokan pada standard operating procedure BPLS, kondisi semacam itu sudah cukup berbahaya. Yang dimaksud bahaya, kata dia, mengacu pada kerawanan tanggul. Adapun terhadap warga, tingkat bahayanya tidak terlalu besar karena umumnya warga sekitar sudah dipindahkan. “Namun endapan lumpur bercampur air itu justru menguntungkan kami karena kami bisa mencairkan endapan lumpur yang sudah kering,” katanya.

    Dwinanto menjelaskan pada musim kemarau, untuk mengeruk endapan lumpur di sisi barat tanggul, pihaknya sampai harus mendatangkan air agar dapat diaduk dan dialirkan ke Kali Porong. “Sekarang kami tinggal mengaduk untuk dialirkan ke Kali Porong,” ujarnya.

    Sejauh ini, untuk mengantisipasi meluapnya lumpur, BPLS selalu mengintensifkan pengerukan menggunakan enam unit kapal keruk. Empat kapal pengeruk berada di sisi barat dan dua unit sisanya berada di sebelah timur tanggul. Kapal keruk ini menyedot air lumpur 24 jam nonsetop.

    Bila luapan lumpur tak terkendali, BPLS masih memiliki alternatif penanganan, yakni mengalirkan air lumpur ke kolam yang terletak disebelah selatan tanggul. “Jika berada pada tahap siaga jebol, kami akan menggunakan kolam yang berukuran 40 hektare di selatan tanggul,” kata Dwinanto.

    Pantauan Tempo, air genangan di lumpur Lapindo, tepatnya di sebelah selatan tanggul, sudah semakin tinggi. Biasanya, ketinggian air lumpur hanya sampai rerumputan yang tumbuh di tebing tanggul. Namun hari ini rumput itu sudah terendam air. Saluran pembuangan air lumpur juga semakin besar. Kapal keruk yang tersebar di berbagai titik bekerja keras mengaduk-aduk lumpur agar dapat dialirkan ke Kali Porong.

    MOHAMMAD SYARRAFAH

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/02/03/058550745/Debit-Lumpur-Lapindo-Kian-Dekati-Bibir-Tanggul

  • Kasus Eks Kades Besuki Bergulir Lagi

    Setelah Ngendon Empat Tahun

    SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi jual beli lahan terdampak lumpur di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, mulai bergulir. Polres Sidoarjo baru saja menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka kasus ini adalah M Siroj, mantan kades Besuki.

    Berdasar catatan Radar Sidoarjo, kasus Siroj ini sudah ngendon selama empat tahun lebih. Sebab, perkara ini dilaporkan pada Desember 2010. Siroj baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012.

    Siroj ditangkap setelah diduga kuat melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam proses jual beli lahan terdampak bencana lumpur dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tersangka Siroj diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 603 juta.

    Dalam berkas pemeriksaan yang diserahkan pihak kepolisian, Siroj disebut telah membuat data palsu terkait luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Misalnya, sawah yang seharusnya seluas 1.334 meter persegi dilaporkan ke BPLS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 2.435 meter persegi.

    Setelah disetujui dan dibayar pemerintah, uang hasil ganti rugi itu dibagi sama rata. Kasus itu akhirnya terbongkar setelah warga mengetahuinya dan mengadukan ke Polres Sidoarjo. “Kami sudah menyerahkan berkasnya ke Kejari Sidoarjo untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi kemarin.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan membenarkan telah ada pelimpahan berkas tersebut. Irwan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Siroj hingga Kamis lalu. Siroj kini ditahan di Lapas Sidoarjo. “Benar, sudah kami terima, namun masih harus kami pelajari lebih mendalam kembali,” jelasnya. (gal/rek)

    Sumber: Radar Sidoarjo, 1 Februari 2014

  • Kaltim Siap Tampung Korban Lumpur Lapindo

    Kaltim Siap Tampung Korban Lumpur Lapindo

    SAMARINDA, KOMPAS.com – Kalimantan Timur (Kaltim) siap menampung warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang menjadi korban lumpur Lapindo. Hal itu diungkapkan langsung Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Menurutnya, salah satu wilayah yang disiapkan dalam program transmigrasi warga Sidoarjo adalah Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kertanegara. Awang juga berencana menyiapkan usaha untuk warga korban lumpur Lapindo ini, yakni kerajinan kulit.

    “Kaltim siap menampung warga Tanggulangin, Sidoarjo, yang jadi korban lumpur Lapindo untuk tinggal di Kaltim. Mereka diharapkan dapat membantu pengembangan industri kecil di bidang kerajinan kulit di Kota Sejarah, Sanga-sanga,” kata Awang, Senin (27/1/2014).

    Dijelaskan Awang, jika program transmigrasi dan usaha kerajinan ini sukses, Awang berharap Sanga-sanga akan diubah menjadi Lingkungan Industri Kecil (LIK) dengan jenis produksi industri logam, kayu, plastik, tempat duduk motor, sandal serta sepatu.

    “Caranya orang dari Tanggulangin kita bawa ke Sanga-sanga mungkin 20 orang. Mereka bisa menularkan keahlian mereka kepada warga di sini untuk membuat kerajinan tangan. Dengan begitu, Sanga-sanga tidak akan menjadi kota hantu,” jelasnya.

    Untuk itu, dia mengharapkan Bupati Kukar segera merapatkan rencana tersebut. Pemprov Kaltim juga akan meminta PT Pertamina untuk membantu melalui program Community Social Responsibility (CSR).

    “Ini merupakan instruksi saya, saya mengharapkan Bupati Kukar segera merapatkan rencana tersebut, dengan PT Pertamina yang ada di Kukar agar dapat turut membantu menyuseskan program tersebut,” ujarnya.

    Apalagi, lanjut dia, tempat-tempat yang dimiliki Pertamina masih banyak yang tidak difungsikan. Sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan menjadi kawasan pengembangan usaha kerajinan tangan tersebut. Meski begitu, tenaga kerja yang didatangkan tentu tidak banyak, yakni sesuai kebutuhan.

    “Kehadiran mereka diharapkan mendorong warga Sanga-sanga menjadi lebih kreatif, sehingga jika ada orang Malaysia mencari kerajinan kulit dan rotan, bisa saja ke Kaltim, ke Sanga-sanga,” katanya.

    Dia menambahkan, Pemprov Kaltim juga akan mendukung melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membantu pemindahan warga Sidorajo ke Kaltim. Selain itu, Awang juga menjelaskan jika Gubernur Jatim Sukarwo telah memberikan informasi bahwa Jatim siap mengirimkan tenaga kerja ke Kaltim, terutama ke Sanga-sanga.

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/01/27/2140556/Kaltim.Siap.Tampung.Korban.Lumpur.Lapindo