-
Aset Pribadi Dipaksa B2B
korbalumpur.info – Penyelesaian jual beli tanah antara korban Lumpur dengan Lapindo masih menyisakan berbagai macam permasalahan. Salah satunya adalah adanya warga yang ‘dipaksa’ untuk menerima penyelesaian secara business to business atau B2B. Hal ini misalnya dialami oleh Rudi Farid, warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I (Perumtas I). Padahal, aset yang dia miliki merupakan aset milik pribadi,…
-
Undangan Diskusi
Apakah Pantas Lapindo Menyomasi Robin Lubron? Kepada Yth. Kawan-Kawan Jurnalis, aktivis dan pemerhati sosial, Dengan munculnya somasi dari pihak Lapindo kepada pakar pengeboran yang juga mantan General Manager di Pertamina Ir. Robin Lubron terkait dengan pernyataannya di media massa yang mengungkap kekalahan Lapindo di arbitrase internasional beberapa waktu yang lalu maka bersama ini Gerakan Menutup Lumpur…
-
Kembali Hentikan Penanggulan
“Jika Lapindo tidak segera melakukan pembayaran sisa 80% maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi atau kalau perlu kami akan menutup jalan.”
-
Normalkan Kembali Kali Porong
korbanlumpur.info – Kerusakan berat yang terjadi di Kali Porong akibat pembuangan lumpur Lapindo, mengakibatkan kekhawatiran warga Jabon. Hari rabu (10/08) sekitar 60-an warga yang berasal dari desa-desa yang terletak di sepanjang selatan sisi Kali Porong mengadakan aksi demonstrasi untuk menuntut penghentian pembuangan lumpur ke Kali Porong sebelum normalisasi dijalankan. Mereka beranggapan Lapindo dan BPLS tidak peka…
-
Buka Bersama Korban
“Kami memilih tol karena lebih tinggi tempatnya dari pemukiman.”
-
TP2LS Sambangi Korban Lumpur
TP2LS berjanji pada warga akan segera menyelesaikan kasus luapan lumpur Lapindo ini.
-
Yang Hidup Saja Ditelantarkan
Soal kuburan yang tenggelam dan tradisi yang hilang ini belum mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun PT Minarak Lapindo Jaya.
-
NGOs slam govt over mudflow
The President must also be brave and ask all relevant parties, including his minister responsible for this matter, to complete payment of compensation.
-
Lapindo mudflow threatens Japanese investment
The congested Porong artery and toll roads are the only links connecting Pasuruan with the port and the provincial capital.
-
Lapindo akui Ratusan Korban Belum Terima 20 persen
Ada yang menarik dari terbitan Koran Jawa Pos hari Rabu, 03/09 2008. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) hari ini memboking halaman 11 harian Jawa Pos untuk sebuah pengumuman. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh korban Lapindo untuk melengkapi berkas guna penuntasan pembayaran 20 persen. Bukan pememasangan iklan pengumuman ini yang…
-
Ojek Tanggul, Mengais Rejeki Di Tengah Bahaya
“Ziarah” lebih pas agar orang mengingat kalau di tempat ini pernah ada orang yang meninggal dan diusir dari tempat tinggalnya.
-
Mudflow victims urge govt to complete payment
Victim: We don’t know how long we will stay here, but we really expect to meet the President.
-
Mudflow submerges Renokenongo
BPLS called on Lapindo to pay compensation to the Renokenongo residents.
-
Komnas HAM Siapkan Rekomendasi
Komnas HAM juga memediasi warga bertemu dengan Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional.
-
Janji Manis DPR ke Korban Lapindo
Korban Lapindo harus tetap menunggu langkah konkret DPR.
-
BPLS Pertimbangkan Bangun Kolam Penampungan Baru
Pembuangan semburan lumpur, 100.000 meter kubik per hari, dikhawatirkan mempercepat penuhnya kolam penampungan yang ada.
-
PT Lapindo Wajib Bayar Tanah Non Sertifikat
Komnas HAM memutuskan meminta pemerintah dan warga korban menandatangani kesepakatan dengan disaksikan PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya.
-
Menteri PU: Prioritaskan Warga Perum TAS I
“Kami putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya kami terpaksa menyerahkan berkas ke PT Minarak Lapindo Jaya, Januari lalu. Tapi sampai sekarang belum juga diproses,” kata Sumitro.
-
Korban Lapindo Masih Diabaikan
Paguyuban Warga 9 Desa menuntut kepada Pemerintah untuk (1) menetapkan wilayah 9 desa ke dalam peta area terdampak; (2) menggunakan cara Perpres No 14 tahun 2007, yakni dengan melakukan jual-beli lahan di wilayah kami dengan mekanisme 20 persen sebagai uang muka, dan 80 persen sisanya dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun kemudian; (3) jaminan keamanan,…
-
Menuntut Tanggung Jawab Lapindo
“Gepengo koyok ilir, sampai kapan pun, warga tetap menuntut cash and carry!”