Blog

  • Presiden Perluas Area Penanganan Lumpur Lapindo

    Metrotvnews.com, Jakarta: Dalam upaya mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo, pemerintah memperluas peta area terdampar lumpur yang bisa dilakukan pembelian tanah dan/atau bangunan, serta berhak mendapatkan penanganan masalah sosial.

    Ketentuan perluasan itu tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu. (more…)

  • Polisi Kembali Bubarkan Aksi Korban Lapindo

    Polisi Kembali Bubarkan Aksi Korban Lapindo

    Sidoarjo – Sampai hari ini (22/5), puluhan korban Lapindo masih melakukan aksi pendudukan tanggul di Titik 22. Warga kesal karena Lapindo tidak segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi aset tanah dan bangunannya. Mereka bertekad melarang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melakukan aktivitas di atas tanggul. Warga merasa masih punya hak atas tanah yang kini dijadikan tanggul itu. Mereka menghalangi alat berat BPLS yang sedang melakukan penguatan tanggul di Titik 21, di Desa Siring, Kecamatan Porong.

    Polisi membongkar gubuk korban Lapindo
    Polisi membongkar gubuk korban Lapindo

    (more…)

  • Tantowi: Lapindo isu seksi untuk jatuhkan Ical

    Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) melakukan analisis terkait kriteria calon presiden ideal di Pemilu 2014. Hasilnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD paling ideal, sementara capres Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) yang paling jauh dari ideal. (more…)

  • Setkab desak Minarak Lapindo selesaikan kewajibannya

    Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mendesak PT Minarak Lapindo untuk menyelesaikan tugasnya membayar ganti rugi yang dialami warga Sidoarjo, Jawa Timur. Terlebih, sisa utang yang ditanggung perusahaan tersebut kepada masyarakat korban luapan lumpur mencapai Rp 800 juta. (more…)

  • PT Minarak Lapindo Diminta Segera Bayar Ganti Rugi

    SIDOARJO, KOMPAS.com — Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menghentikan aktivitas di tanggul hingga ganti rugi korban lumpur dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

    BPLS dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.

    “Kami minta agar BPLS menghentikan aktivitasnya dulu karena ganti rugi untuk warga belum juga dibayar. Jika ada sesuatu yang urgen, bisa dirembuk dulu penanganannya,” ujar Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, Sabtu (18/5/2013). (more…)

  • Yudhoyono rakes over the muck of Lapindo mudflow

    President Susilo Bambang Yudhoyono has made a scathing criticism of the poor handling of the Sidoarjo mudflow by the gas exploration firm PT Minarak Lapindo Jaya, partly owned by the family of Golkar Party chairman Aburizal Bakrie.

    Andi Arief, special assistant to the President for disaster mitigation and social assistance disclosed that Yudhoyono had criticized Lapindo for failing to settle the problem of compensation for all mudflow victims in Sidoarjo, East Java, during a meeting with some Cabinet members and high-ranking officials on Saturday. (more…)

  • Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan

    Sudah tujuh tahun lumpur Lapindo menyembur dan belummenunjukkan tanda-tanda berhenti. Selama itu pula warga yang berada di sekitar lokasi terkena dampaknya. Salah satunya menimpa warga desa Besuki, Abdul Rohim. Sejak peristiwa buruk itu terjadi, sawah yang biasa ia tanami terendam lumpur, air yang kerap digunakan untuk  minum dan mandi menjadi tak layak.

    Ujungnya, pria yang disapa Cak Rohim itu kebingungan mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya. Walau ada ganti rugi, Rohim mengatakan itu hanya untuk warga yang memiliki aset pribadi yang terkena dampak lumpur Lapindo. Pembayarannya pun antar warga tak seragam, ada yang tunai dan dicicil. Lumpur Lapindo ini menimbulkan dampak buruk bagi keluarganya dan warga. Oleh karenanya, Rohim berharap agar kompensasi yang diberikan warga bukan hanya ganti rugi, tapi juga pemulihan hak lainnya. Seperti sumber penghidupan, kesehatan dan pendidikan. (more…)

  • Yustini Sudah Capek Berpindah-Pindah

    “Di tempat lama, kemana-mana dekat. Depan rumah sudah ada bis. Sekarang kemana-mana jauh, sepi lagi,” tutur Yustini (27 tahun).

    Yustini termasuk korban yang masuk di dalam Perpres 40 Tahun 2009. Dia tinggal di Siring (Barat). Di rumah lama itu, suami Yustini, Iyan Riyawangsa, membuka bengkel. Waktu itu penghasilan dari bengkel mencapai 350-400 ribu rupiah per minggu.

    Setelah sempat pindah kontrakan berkali-kali, Yustini dan keluarganya sekarang pindah dan menetap di Pamotan. Dari Siring Barat keluarga Yustini pindah ke sebuah rumah mewah di Simo selama satu tahun, tapi tidak betah. (more…)

  • 7 Tahun Tragedi Lapindo: Kerusakan Lingkungan Berlanjut, Presiden Terima Kado Patung Lumpur

    Anak-anak korban lumpur Lapindo, menyerahkan cinderamata patung SBY ke Presiden, di Jakarta, Senin(29/4/13). Sampai kini, penyelesaian bagi korban Lapindo, tak jelas. Masalah disederhanakan hanya urusan ganti rugi tanah–yang juga belum diselesaikan. Masalah pengabaian hak warga atas kehidupan mereka, kesehatan mereka, pendidikan maupun pemulihan lingkungan, luput dari bahasan pemerintah. Foto: Sapariah Saturi (more…)

  • Ike Masih Bertahan di Siring Barat

    Sejak 2009 rumah Ike teridentifikasi sebagai daerah terdampak lumpur. Rumahnya bersebrangan dengan tanggul lumpur yang ada saat ini. Persis di pinggir Jalan Raya Porong, tempat lalu-lalang truk pengangkut barang. Begitu proses pembayaran penjualan rumah itu lunas, permasalahan Ike berawal.

    Berikut cerita Ike:

    Rumah ini sebetulnya adalah milik [aset] nenek saya sebetulnya. Rumah ini diwariskan ke lima-bersaudara (termasuk ibu saya). Oleh karena itu, uang ganti rugi dari Lapindo dibagi lima saudara ibu saya. Karena yang paling lama tinggal di rumah ini adalah ibu saya, seharusnya ibu saya yang mendapat bagian lebih besar. (more…)

  • Lapindo Victims May not be Compensated on May

    TEMPO.COSidoarjo – The Head of Lapindo Sidoarjo Special Committee (Pansus) Nur Ahmad Syaifuddin, doubted that the Minarak Lapindo Jaya (MLJ) will compensate the Lapindo mudflow victims by May 2013. Earlier, MLJ promised to compensate a total of Rp 786 billion (US$ 80,85 million) losses by May.

    The Committee urged the government to immediately allocate the compensation fund in the state budget (APBN) based on the Map of Impacted Area (PAT).

    “This year, all victims outside the PAT has been compensated by APBN,” Nur told Tempo on Monday. Nur reminded that the compensation includes the management of areas affected by mud, which, if not addressed properly, will disturbs the mudflow mitigation effort. Currently, the mudflow has reached an alarming condition, as the mud almost surpass the makeshift dam. Nur also stated that the government is working on a regulation to compensate waqf lands and public facilities outside the PAT.

    Andi Darussalam Tabusala, the President Director of PT MLI, stated that the company will compensate all victims by May 2013. However, he refused to mention the source of the fund. MLI is believed to have insolvency issues as banks refuse its proposal for credit. “Let’s see in May. We are committed,” he said.

    According to MLI data, the amount of losses that must be compensated has reached Rp 3,8 trillion.

    DIANANTA P. SUMEDI

    (c) Tempo

  • Rumah Baru Supadmi

    Supadmi (46 tahun) sedang membangun sendiri rumah barunya di Dusun Pandokan, Desa Kedungcangkring. Dalam memilih rumah barunya, Supadmi tak berpikir panjang. Baginya, yang penting dekat dengan jalan raya dan harga tanahnya murah [40 juta rupiah untuk tanah ukuran 5 x 42 meter). Dia sudah habis sekitar 130 juta. Sampai saat ini Supadmi belum mendapat sertifikat. Dia hanya memegang akta jual beli.

    Supadmi memiliki 5 (lima) anak. Dua diantaranya sudah pisah rumah. Seorang anak perempuannya bekerja di Pabrik Salon Pas di Buduran, Sidoarjo.

    Supadmi merupakan warga Desa Siring Barat yang mendapat uang penjualan dari APBN. Sejak setahun lalu, proses pembayaran sudah lunas.  (more…)

  • Perjalanan Cak Taman

    Cak Taman (45 tahun) berasal dari Besuki (Barat) sekarang menghuni rumah barunya di Dusun Podokaton, Desa Kedungcangkring. Setelah Besuki Barat “masuk peta”, Taman mengikuti seorang tokoh desa Besuki yang menawarkan tanah kapling di Desa Meranggen. Namun, Taman menjual tanah itu karena lokasinya sepi dan terlalu jauh dari desa asalnya, Besuki.

    Selain masalah lokasi dan jarak, Taman juga kecewa karena harga tanah yang dibelinya ternyata lebih mahal lima juta rupiah dari harga umumnya. Ditambah lagi, ternyata sang tokoh yang menawarkan tanah kapling itu tidak turut pindah ke Meranggen. Taman memilih dan memutuskan untuk tinggal di Desa Kedungcangkring adalah karena lokasinya tidak jauh dari warga Besuki Barat. (more…)

  • Harwati: The woman ojek driver of Porong

    Harwati: The woman ojek driver of Porong

    As the mudflow expands to more villages and lands in Sidoarjo, East Java, residents in the Porong subdistrict are doing whatever it takes to survive another day.

    Most residents who were once farmers and factory workers are now working as motorcycle taxi drivers (ojek). While most of them are men, at least one woman has been forced to take the job in one of the world’s most dangerous disaster settings.

    JP/Hans David Tampubolon (more…)

  • Menjahit Kehidupan Mulyani

    Agustus 2006 silam, Desa Jatirejo di Kecamatan Porong tidak bisa lagi dihuni akibat tenggelam oleh lumpur Lapindo, Hampir semua warga di Desa Jatirejo mengungsi di Pasar Baru Porong, selama kurang lebih 3 bulan. Mereka menerima uang kontrak sebesar 5,5 Juta untuk dua tahun. Setelah mendapat uang kontrak, warga Jatirejo mencari tempat kontrakan sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi bersama. (more…)

  • Sepenggal Kisah dari Suatu Sudut KNV

    Ibu Eli (41) dan Pak Indar (43) merupakan sebagian korban lumpur Lapindo dari Desa Jatirejo yang sekarang tinggal di Kahuripan Nirvana Village (KNV). Selain mereka, juga ada sekitar 15 keluarga Desa Jatirejo yang sekarang tinggal di KNV.

    Salah satu permasalahan yang masih tersisa dari kedua warga Jatirejo ini adalah masalah sertifikat tanah dan bangunan di KNV. Pihak Lapindo pernah menjanjikan bahwa sertifikat akan diberikan pada warga paling lambat Oktober 2012. Akan tetapi, sampai Februari 2013, Lapindo belum memberikan sertifikat tanah dan bangunan pada Eli dan Indar. (more…)

  • The ‘Evolution’ of Lapindo Mudflow Mitigation Policy

    On September 8, 2006, the President established Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Panas di Sidoarjo (Timnas, National team for mudflow mitigation in Sidoarjo). Timnas was established after the signing of Keppres 13/2006. According to Keppres 13, Timnas would tenure for six months, and could be extended if needed (Keputusan Presiden 2006, Art. 7). At that time, the government thought six months was enough to handle such crisis. It seems, the government did not expect that the mud-volcano and its impacts would be as huge as we can empirically experience this present day. Of course, six months was not enough. On March 8, 2007, the President issued Presidential Decree No. 5 Year 2007 about the extension of Timnas’s tenure for a month (Keppres 5/2007). (more…)

  • Sukarnya Hidup Sukari

    Sukari (70) asal Desa Kedungcangkring (utara) sekarang menempati rumah dari sisa bangunan yang sudah dibongkar, atau lebih tepatnya bekas dapur rumah warga Kedungcangkring. Dulu Sukari punya tanah warisan dari orang tuanya seluas 7X10 m di atasnya berdiri rumah kecil yang di tempati sendirian. Sukari tidak beristri juga tidak punya anak. (more…)

  • Kehabisan Uang Kontrak, Warga Kembali ke Rumah Lama

    Sidoarjo – Warga Korban lumpur lapindo di 9 RT desa Jatirejo, Siring barat, dan Mindi kecamatan Porong, sejak sepekan terakhir kembali ke rumah masing-masing setelah  uang kontrak mereka habis. Pada tahun 2009 silam warga mendapatkan bantuan dari Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) uang sebesar 2,5 juta/tahun untuk mengontrak, dan juga mendapatkan bantuan biaya Hidup (jadup) sebesar 300 ribu/jiwa selama 6 bulan.

    Gandu Suyanto, Ketua RT O3 Desa Siring, mengatakan banyak warga yang kini kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Namun ada juga sebagian warga yang terpaksa mengontrak dengan biaya sendiri. (more…)

  • Perpres 14/2007, Legalisasi Korupsi Lapindo

    Perpres 14/2007, Legalisasi Korupsi Lapindo

    SUBAGYO. Masyarakat korban lumpur Lapindo semakin terlunta-lunta. Masa depan dan keselamatan rakyat di wilayah-wilayah kerja korporasi pertambangan terancam akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bukan untung, malah buntung.

    Dalam rangka penyelesaian kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14/2007) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Tetapi hari demi hari yang kita lihat adalah nasib para korban yang seolah-olah hidup di dalam kontes penderitaan. (more…)